Dokumen tersebut membahas tentang berbagai jenis badan usaha dalam perekonomian Indonesia, mulai dari perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, serta menjelaskan karakteristik dan kelebihan masing-masing jenis badan usaha.
Dokumen tersebut membahas 7 jenis perusahaan yang umum ditemukan di Indonesia yaitu: perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara umum, koperasi, dan yayasan. Jenis perusahaan yang paling populer untuk menjalankan bisnis adalah perseroan terbatas karena memiliki landasan hukum yang jelas dan melindungi pemegang saham.
Dokumen tersebut membahas berbagai jenis dan bentuk usaha bisnis, mulai dari usaha individu, CV, firma, PT, BUMN berupa Perum, Perjan, Persero, PD, hingga bentuk-bentuk lain seperti merger dan yayasan. Dibahas pula faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam memilih jenis dan bentuk usaha, serta kelebihan dan kekurangan masing-masing bentuk usaha.
Dokumen tersebut membahas berbagai jenis badan usaha seperti BUMN, BUMS, perseroan terbatas, firma, CV, joint venture, trust, holding company, dan kartel. Dijelaskan pula ciri-ciri, kelebihan, dan kelemahan masing-masing jenis badan usaha tersebut.
Dokumen tersebut membahas perbandingan antara tiga bentuk badan usaha yaitu BUMN, BUMS, dan koperasi. BUMN dimiliki negara, BUMS dimiliki swasta, sedangkan koperasi bersifat kekeluargaan. Ketiga badan usaha tersebut memiliki peran penting dalam perekonomian, antara lain membantu pemerintah dalam mengelola produksi dan menciptakan lapangan kerja.
Dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis badan usaha di Indonesia, termasuk koperasi, BUMN, BUMS. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan prinsip kekeluargaan. BUMN adalah badan usaha yang dimiliki negara, terdiri dari Perjan, Perum, dan Persero. Sedangkan BUMS adalah badan usaha milik swasta yang dapat berbentuk perusahaan persekutuan, firma, persero
Dokumen tersebut membahas tentang definisi dan bentuk-bentuk badan usaha. Terdapat tiga bentuk utama badan usaha yaitu badan usaha perseorangan, badan usaha non badan hukum seperti firma dan CV, serta badan usaha berbadan hukum seperti PT, koperasi, yayasan. Dibahas pula perbedaan antara firma, CV, dan PT.
3. sekilas perbandingan bumn, bums dan koperasiBang Udin
油
Dokumen tersebut membandingkan tiga jenis badan usaha, yaitu BUMN, BUMS, dan koperasi. BUMN adalah badan usaha yang dimiliki negara dan bertujuan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah. BUMS adalah badan usaha milik swasta yang dapat berbentuk perusahaan perorangan, firma, CV, dan PT. Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya untuk kesejahteraan bersama.
Dokumen tersebut membahas tentang faktor penyebab gangguan sistem pernapasan, penyakit organ pernapasan, pengelolaan usaha, kegiatan ekonomi, pengolahan usaha, dan jenis-jenis badan usaha termasuk perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, BUMN, dan koperasi.
Dokumen tersebut membahas konsep badan usaha dalam perekonomian Indonesia, termasuk pengertian, peran, bentuk, dan jenis kegiatan usaha BUMN, BUMD, dan BUMS. Secara garis besar, dibahas pula perbedaan dan kelebihan serta kelemahan masing-masing badan usaha tersebut.
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh perseorangan atau kelompok swasta. Terdapat beberapa jenis BUMS seperti perusahaan perseorangan, firma, CV, dan PT. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan dalam hal pendirian, tanggung jawab, dan kelangsungan usaha. Fungsi BUMS antara lain sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi dan sosial masy
Dokumen tersebut membahas berbagai jenis badan usaha mulai dari perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, yayasan, serta contoh badan usaha perusahaan kecil, menengah, milik negara, swasta, dan campuran.
3, hbl, digna adya, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha , universitas m...DignaAdyaPratiwi
油
Dokumen tersebut membahas berbagai bentuk badan usaha yang diatur dalam hukum perusahaan Indonesia, termasuk perusahaan perseorangan, firma, CV, persero, perum, perjan, dan koperasi. Juga dibahas aspek hukum perseroan terbatas menurut UU No. 40/2007 seperti organ perusahaan, tanggung jawab pemegang saham, serta contoh penerapannya pada BUMN dan BUMS.
Badan usaha memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Terdapat berbagai jenis badan usaha seperti badan usaha milik swasta (BUMS), badan usaha milik negara (BUMN), dan koperasi. Masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan tertentu dalam kontribusinya bagi perekonomian.
Dokumen tersebut berisi soal latihan mengenai ekonomi mikro yang terdiri dari 10 pertanyaan pilihan ganda. Pertanyaan-pertanyaan tersebut meliputi konsep pelaku ekonomi, pendekatan perilaku konsumen, hukum Gossen, dan konsep-konsep lainnya dalam ekonomi mikro.
Dokumen tersebut merupakan profil perusahaan PT. Realita yang bergerak di bidang bisnis investasi tanah kavling. Perusahaan menawarkan kesempatan berinvestasi dengan membeli tanah kavling hanya dengan uang Rp. 23 juta dan mendapat keuntungan lebih jika merekrut investor baru.
Dokumen tersebut membahas berbagai jenis badan usaha seperti BUMN, BUMS, perseroan terbatas, firma, CV, joint venture, trust, holding company, dan kartel. Dijelaskan pula ciri-ciri, kelebihan, dan kelemahan masing-masing jenis badan usaha tersebut.
Dokumen tersebut membahas perbandingan antara tiga bentuk badan usaha yaitu BUMN, BUMS, dan koperasi. BUMN dimiliki negara, BUMS dimiliki swasta, sedangkan koperasi bersifat kekeluargaan. Ketiga badan usaha tersebut memiliki peran penting dalam perekonomian, antara lain membantu pemerintah dalam mengelola produksi dan menciptakan lapangan kerja.
Dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis badan usaha di Indonesia, termasuk koperasi, BUMN, BUMS. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan prinsip kekeluargaan. BUMN adalah badan usaha yang dimiliki negara, terdiri dari Perjan, Perum, dan Persero. Sedangkan BUMS adalah badan usaha milik swasta yang dapat berbentuk perusahaan persekutuan, firma, persero
Dokumen tersebut membahas tentang definisi dan bentuk-bentuk badan usaha. Terdapat tiga bentuk utama badan usaha yaitu badan usaha perseorangan, badan usaha non badan hukum seperti firma dan CV, serta badan usaha berbadan hukum seperti PT, koperasi, yayasan. Dibahas pula perbedaan antara firma, CV, dan PT.
3. sekilas perbandingan bumn, bums dan koperasiBang Udin
油
Dokumen tersebut membandingkan tiga jenis badan usaha, yaitu BUMN, BUMS, dan koperasi. BUMN adalah badan usaha yang dimiliki negara dan bertujuan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah. BUMS adalah badan usaha milik swasta yang dapat berbentuk perusahaan perorangan, firma, CV, dan PT. Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya untuk kesejahteraan bersama.
Dokumen tersebut membahas tentang faktor penyebab gangguan sistem pernapasan, penyakit organ pernapasan, pengelolaan usaha, kegiatan ekonomi, pengolahan usaha, dan jenis-jenis badan usaha termasuk perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, BUMN, dan koperasi.
Dokumen tersebut membahas konsep badan usaha dalam perekonomian Indonesia, termasuk pengertian, peran, bentuk, dan jenis kegiatan usaha BUMN, BUMD, dan BUMS. Secara garis besar, dibahas pula perbedaan dan kelebihan serta kelemahan masing-masing badan usaha tersebut.
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh perseorangan atau kelompok swasta. Terdapat beberapa jenis BUMS seperti perusahaan perseorangan, firma, CV, dan PT. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan dalam hal pendirian, tanggung jawab, dan kelangsungan usaha. Fungsi BUMS antara lain sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi dan sosial masy
Dokumen tersebut membahas berbagai jenis badan usaha mulai dari perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, yayasan, serta contoh badan usaha perusahaan kecil, menengah, milik negara, swasta, dan campuran.
3, hbl, digna adya, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha , universitas m...DignaAdyaPratiwi
油
Dokumen tersebut membahas berbagai bentuk badan usaha yang diatur dalam hukum perusahaan Indonesia, termasuk perusahaan perseorangan, firma, CV, persero, perum, perjan, dan koperasi. Juga dibahas aspek hukum perseroan terbatas menurut UU No. 40/2007 seperti organ perusahaan, tanggung jawab pemegang saham, serta contoh penerapannya pada BUMN dan BUMS.
Badan usaha memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Terdapat berbagai jenis badan usaha seperti badan usaha milik swasta (BUMS), badan usaha milik negara (BUMN), dan koperasi. Masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan tertentu dalam kontribusinya bagi perekonomian.
Dokumen tersebut berisi soal latihan mengenai ekonomi mikro yang terdiri dari 10 pertanyaan pilihan ganda. Pertanyaan-pertanyaan tersebut meliputi konsep pelaku ekonomi, pendekatan perilaku konsumen, hukum Gossen, dan konsep-konsep lainnya dalam ekonomi mikro.
Dokumen tersebut merupakan profil perusahaan PT. Realita yang bergerak di bidang bisnis investasi tanah kavling. Perusahaan menawarkan kesempatan berinvestasi dengan membeli tanah kavling hanya dengan uang Rp. 23 juta dan mendapat keuntungan lebih jika merekrut investor baru.
Dokumen tersebut menjelaskan pengertian Perseroan Terbatas (PT) sebagai organisasi bisnis yang memiliki badan hukum dan dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab terbatas. Dokumen tersebut juga menjelaskan syarat pendirian PT secara umum dan formal serta kelebihan dan kelemahan bentuk badan usaha tersebut."
APBN dan APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah pusat dan daerah yang mengatur pendapatan dan pengeluaran negara/daerah untuk satu tahun anggaran. APBN berfungsi untuk mengalokasikan sumber daya kebutuhan umum dan mendistribusikan subsidi, sedangkan APBD berfungsi sebagai pedoman kegiatan pemerintah daerah. Kedua anggaran tersebut disusun berdasarkan prinsip-prinsip tertentu dan sumber
Network security threats are increasing as more people and devices connect to networks. The document identifies ten major network security threats: viruses and worms, Trojan horses, spam, phishing, packet sniffers, maliciously coded websites, password attacks, hardware loss and data fragments, shared computers, and zombie computers/botnets. Each threat is described and potential solutions are provided, such as using security software to block viruses, encryption to prevent packet sniffing, and intrusion prevention systems to counter botnets. Network security managers face ongoing challenges due to the variety of threats and lack of solutions for some issues like password attacks.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha (Kewirausahaan)Lia Oktafiani
油
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai bentuk badan usaha seperti perusahaan perseorangan, persekutuan, perseroan terbatas, koperasi, serta jenis badan usaha seperti agraris, industri, perdagangan, jasa dan ekstratif. Selain itu, dibahas pula bentuk-bentuk gabungan badan usaha seperti trust, kartel, holding company, sindikat, joint venture, merger, akuisisi dan konsolidasi.
Dokumen tersebut membahas tentang bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia. Terdapat tiga jenis utama yaitu koperasi, BUMN, dan BUMS. Koperasi adalah badan usaha beranggotakan orang atau badan hukum yang berdasarkan prinsip kekeluargaan. BUMN adalah badan usaha yang dimiliki negara yang terdiri dari perjan, perum, dan persero. Sedangkan BUMS adalah badan usaha milik swasta yang dapat berbentuk perus
Badan usaha dapat berupa firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perseroan terbatas negara (persero), perusahaan umum, perusahaan daerah, dan perusahaan jawatan. Masing-masing memiliki ciri khas seperti bentuk kepemilikan, tanggung jawab, dan tujuan pendirian. Perseroan terbatas adalah bentuk badan usaha yang paling banyak digunakan karena memiliki kewajiban terbatas dan masa hidup
Dokumen tersebut memberikan informasi tentang berbagai bentuk badan usaha seperti firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perseroan terbatas negara (persero), perusahaan umum (perum), perusahaan daerah (PD), dan perusahaan jawatan (perjan). Badan-badan usaha tersebut memiliki ciri khas masing-masing dalam hal kepemilikan modal, tanggung jawab hukum, tujuan pendirian, dan status hukum dan pegawai
Hbl, dimas triadi, hapzi ali, bentuk badan usaha sebagaimana diatur dalam kod...Dimas Triadi
油
Makalah ini membahas tentang bentuk-bentuk badan usaha yang diatur dalam Kode Komersial Indonesia, meliputi perusahaan perseorangan, koperasi, BUMN, BUMS (firma, CV, PT, yayasan), serta pengertian dan tanggung jawab hukum perseroan terbatas.
HBL, Naufal Alwan, Hapzi Ali, Aspek Hukum Bentuk Badan Usaha, Universitas Mer...Naufal Alwan
油
ERP dan sistem Just in Time diterapkan oleh PT Astra Honda Motor untuk mengintegrasikan dan mengotomatisasi proses bisnisnya secara keseluruhan, sehingga dapat menciptakan efisiensi dan memenuhi kebutuhan komponen secara tepat waktu sesuai rencana produksi.
Hbl, bella tri oktaviana, hapzi ali, perseroan terbatas, universitas mercu buanaBella Tri Oktaviana
油
Dokumen tersebut membahas tentang:
1) Jenis dan bentuk badan usaha seperti perusahaan perseorangan, koperasi, BUMN, BUMS beserta ciri-cirinya.
2) Definisi Perseroan Terbatas menurut UU No. 40 tahun 2007.
3) Tanggung jawab hukum pemegang saham PT yang terbatas pada setoran modalnya.
3, hbl, sindi nalurita, hapzi ali, bentuk badan hukum dan perseroan terbatas ...SINDINALURITA1
油
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai bentuk badan usaha di Indonesia seperti perusahaan perseorangan, firma, CV, persero, perum, perjan, perusahaan daerah, koperasi, serta tanggung jawab hukum pemegang saham pada perseroan terbatas. Dibahas pula contoh penerapan bentuk-bentuk badan usaha tersebut pada BUMN dan BUMS.
Badan usaha di Indonesia terdiri dari berbagai jenis seperti BUMN, Perjan, Perum, Persero, Firma, CV, dan PT. Masing-masing memiliki ciri khas tertentu seperti sumber modal, tanggung jawab pemilik, dan tujuan didirikan. Badan usaha seperti Perjan dan Perum dimiliki negara sepenuhnya untuk pelayanan masyarakat, sedangkan Persero dan PT lebih bersifat komersial dengan pembatasan tanggung jawab pem
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Dadang Solihin
油
Dari perspektif optimis, Danantara dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan manajemen profesional dan tata kelola yang transparan, lembaga ini berpotensi mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara lebih produktif.
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraDadang Solihin
油
Banyak pertanyaan tentang bagaimana nasib Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara lagi. Sebagian besar masyarakat berkomentar bahwa Jakarta akan menjadi pusat bisnis. Jakarta diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi nasional pasca pemindahan ibu kota negara. Tentunya hal ini akan membuat Jakarta tetap akan menjadi magnet bagi investor, masyarakat ataupun pemerintah. Kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diproyeksikan akan menjadi kawasan aglomerasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup besar.
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
4. PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan Perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh
Satu orang.
Dapat dibuat tanpa izin dan tata cara tertentu dan semua orang bebas membuat
bisnis. Personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.
Ciri-ciri & Sifatnya :
-Modal kecil
-Relatif mudah didirikan & dibubarkan
-Jumlah produksi dan jenisnya terbatas
-Tenaga kerja sedikit
-Menggunakan teknologi sederhana
-Tidak ada pajak, hanya pungutan dan retribusi
-Melibatkan harta pribadi dan tanggungjawab tidak terbatas
-Jangka waktu bisa seumur hidup
-Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
-Sewaktu-waktu dapat dipindahtangankan
Contoh : Toko Kelontong, Tukang Bakso Keliling, Pedangan Asongan, dll
5. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki
badan hukum resmi, dimiliki
Oleh minimal 2 orang denga tanggung jawab yang hanya
berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada
didalamnya.
Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan
karena dapat menunjuk
orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pompinan.
Untuk menidirkan PT dibutuhkan sejumlah modal minimal
dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
6. Ciri dan sifat PT :
-Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
-Modal dan ukuran perusahaan besar
-Kelangsungan hidup perusahaan ada di tangan pemilik saham
-Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
-Kepemilikan mudah berpindah tangan.
-Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan
-Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk
deviden
-Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang
saham
-Sulit untuk membubarkan PT
-Pajak berganda pada pajak penghasilan/Pph dan pajak Deviden
8. PERUSAHAAN
PERSEKUTUAN/PARTNERSHIP
Perusahaan Persekutuan adalah badan
usaha yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih
yang secara bersama-sama bekerja sama
untuk mencapai tujuan bisnis.
Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus
pada
instansi pemerintah terkait.
9. A. FIRMA
Adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari 2 orang atau lebih dengan
nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap
pemiliknya.
Ciri dan sifatnya :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi
dengan harta pribadi.
- Setiap anggota Firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
- Seorang anggota tidak berhk memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota
lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membuarkan firma
- Tidak memmerlukan akte pendirian
- Mudah memperoleh kredit usaha
11. B. Persekutuan Komanditer / CV
Adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh 2 orang
atau lebih untuk mencapai ujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang b
erbeda-beda diantara anggotanya.
Ciri dan sifat CV :
-Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
-Modal besar karena didirikan banyak pihak
-Mudah mendapatkan kredit pinjaman
-Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang
pasif hanya menunggu keuntungan
-Relatif mudah untuk didirikan
-Kelangsungan hidup perusahaan CV kadang tidak menentu
13. BUMN
Merupakan badan usaha yang permodalannya secara keseluruhan atau
sebagian besar dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri.
Terdapat 3 macam BUMN yaitu Perjan, Perum, dan Persero.
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah.
Perjan berorientasi pada pelayanan masyarakat, namun saat ini sudah tidak
ada perusahan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya
biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut
sesuai dengan UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh :
PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) berganti menjadi PT. KAI
14. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi
pelayanan tetapi sudah profit oriented. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik dan statusnya menjadi
persero.
Persero adalah suatu badan usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.
Tujuannya :
1.Mencari keuntungan
2.Memberi pelayanan kepada umum.
Modal pendiriannya berasal dari sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh Direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <nama
perusahaan> (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
15. Ciri-ciri BUMN :
-Didirikan berdasarkan UU yg berlaku dan dimiliki serta dikelola oleh pemerintah.
-Didirikan dengan tujuan untuk melindungi kesejahteraan dan keselamatan
rakyat.
-Dibentuk untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah.
-Usahanya pada umumnya bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
-Di samping usaha bersifat komersial, BUMN menghasilkan produk berupa barang
atau jasa untuk pemerintah yang bersifat kerahasiaannya/keamanannya tidak
diserahkan kepada perusahaan swasta.
16. KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Ciri-ciri :
-Perkumpulan orang
-Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi
-Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki
kesejahteraan anggota dan masyarakat umum.
-Modal dapat berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
-Mementingan kenaggotaan dengan prinsip kebersamaan
-Dalam rapat anggota masing-masing satu suara tanpa melihat jumlah
modalnya.
-Koperasi juga mempunyai bentuk badan koperasi.
-Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
-Bukan kumpulan modal yang bertujuan mencari laba.
-Kerugian ditangung bersama.