Databases to improve business performance and decision making Client-server a...Naveen Raj
油
Businesses use databases to keep track of transactions, provide information to run more efficiently, and help managers make better decisions. A data warehouse stores current and historical data from operational systems for analysis but cannot be altered, while a data mart contains a focused subset of data for specific users. Client-server architecture divides computers into powerful servers that manage resources and client workstations that rely on servers, with each having distinct responsibilities.
Dokumen tersebut menjelaskan berbagai jenis badan usaha di Indonesia berdasarkan pemilik modalnya, yaitu badan usaha milik swasta (BUMS) dan badan usaha milik negara (BUMN). BUMS terdiri dari badan usaha perseorangan, firma, CV, dan PT. Sedangkan BUMN terdiri dari perusahaan umum, perusahaan perseroan, BUMD, dan koperasi.
Badan usaha di Indonesia terdiri dari berbagai jenis seperti BUMN, Perjan, Perum, Persero, Firma, CV, dan PT. Masing-masing memiliki ciri khas tertentu seperti sumber modal, tanggung jawab pemilik, dan tujuan didirikan. Badan usaha seperti Perjan dan Perum dimiliki negara sepenuhnya untuk pelayanan masyarakat, sedangkan Persero dan PT lebih bersifat komersial dengan pembatasan tanggung jawab pem
Dokumen tersebut membahas tentang faktor penyebab gangguan sistem pernapasan, penyakit organ pernapasan, pengelolaan usaha, kegiatan ekonomi, pengolahan usaha, dan jenis-jenis badan usaha termasuk perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, BUMN, dan koperasi.
Badan usaha adalah organisasi yang terlibat dalam aktivitas produksi, manajemen, atau distribusi barang dan jasa untuk mendapatkan pendapatan atau laba. Terdapat berbagai jenis badan usaha berdasarkan kegiatan, kepemilikan modal, dan penanaman modal. Bentuk-bentuk badan usaha meliputi perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, persero, perum, dan perjan.
Badan usaha dapat berupa firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perseroan terbatas negara (persero), perusahaan umum, perusahaan daerah, dan perusahaan jawatan. Masing-masing memiliki ciri khas seperti bentuk kepemilikan, tanggung jawab, dan tujuan pendirian. Perseroan terbatas adalah bentuk badan usaha yang paling banyak digunakan karena memiliki kewajiban terbatas dan masa hidup
Dokumen tersebut memberikan informasi tentang berbagai bentuk badan usaha seperti firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perseroan terbatas negara (persero), perusahaan umum (perum), perusahaan daerah (PD), dan perusahaan jawatan (perjan). Badan-badan usaha tersebut memiliki ciri khas masing-masing dalam hal kepemilikan modal, tanggung jawab hukum, tujuan pendirian, dan status hukum dan pegawai
Badan usaha memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Terdapat berbagai jenis badan usaha seperti badan usaha milik swasta (BUMS), badan usaha milik negara (BUMN), dan koperasi. Masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan tertentu dalam kontribusinya bagi perekonomian.
3, hbl, sindi nalurita, hapzi ali, bentuk badan hukum dan perseroan terbatas ...SINDINALURITA1
油
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai bentuk badan usaha di Indonesia seperti perusahaan perseorangan, firma, CV, persero, perum, perjan, perusahaan daerah, koperasi, serta tanggung jawab hukum pemegang saham pada perseroan terbatas. Dibahas pula contoh penerapan bentuk-bentuk badan usaha tersebut pada BUMN dan BUMS.
3, hbl, digna adya, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha , universitas m...DignaAdyaPratiwi
油
Dokumen tersebut membahas berbagai bentuk badan usaha yang diatur dalam hukum perusahaan Indonesia, termasuk perusahaan perseorangan, firma, CV, persero, perum, perjan, dan koperasi. Juga dibahas aspek hukum perseroan terbatas menurut UU No. 40/2007 seperti organ perusahaan, tanggung jawab pemegang saham, serta contoh penerapannya pada BUMN dan BUMS.
Dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis badan usaha di Indonesia, termasuk koperasi, BUMN, BUMS. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan prinsip kekeluargaan. BUMN adalah badan usaha yang dimiliki negara, terdiri dari Perjan, Perum, dan Persero. Sedangkan BUMS adalah badan usaha milik swasta yang dapat berbentuk perusahaan persekutuan, firma, persero
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai jenis badan usaha yang dikelompokkan berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modalnya, mulai dari badan usaha ekstraktif, agraris, manufaktur, perdagangan, jasa, BUMN, BUMS, campuran, dan BUMD. Jenis badan usaha milik negara dan swasta beserta ciri-cirinya juga dijelaskan secara singkat.
Badan usaha di Indonesia terdiri dari berbagai jenis seperti BUMN, Perjan, Perum, Persero, Firma, CV, dan PT. Masing-masing memiliki ciri khas tertentu seperti sumber modal, tanggung jawab pemilik, dan tujuan didirikan. Badan usaha seperti Perjan dan Perum dimiliki negara sepenuhnya untuk pelayanan masyarakat, sedangkan Persero dan PT lebih bersifat komersial dengan pembatasan tanggung jawab pem
Dokumen tersebut membahas tentang faktor penyebab gangguan sistem pernapasan, penyakit organ pernapasan, pengelolaan usaha, kegiatan ekonomi, pengolahan usaha, dan jenis-jenis badan usaha termasuk perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, BUMN, dan koperasi.
Badan usaha adalah organisasi yang terlibat dalam aktivitas produksi, manajemen, atau distribusi barang dan jasa untuk mendapatkan pendapatan atau laba. Terdapat berbagai jenis badan usaha berdasarkan kegiatan, kepemilikan modal, dan penanaman modal. Bentuk-bentuk badan usaha meliputi perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, persero, perum, dan perjan.
Badan usaha dapat berupa firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perseroan terbatas negara (persero), perusahaan umum, perusahaan daerah, dan perusahaan jawatan. Masing-masing memiliki ciri khas seperti bentuk kepemilikan, tanggung jawab, dan tujuan pendirian. Perseroan terbatas adalah bentuk badan usaha yang paling banyak digunakan karena memiliki kewajiban terbatas dan masa hidup
Dokumen tersebut memberikan informasi tentang berbagai bentuk badan usaha seperti firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perseroan terbatas negara (persero), perusahaan umum (perum), perusahaan daerah (PD), dan perusahaan jawatan (perjan). Badan-badan usaha tersebut memiliki ciri khas masing-masing dalam hal kepemilikan modal, tanggung jawab hukum, tujuan pendirian, dan status hukum dan pegawai
Badan usaha memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Terdapat berbagai jenis badan usaha seperti badan usaha milik swasta (BUMS), badan usaha milik negara (BUMN), dan koperasi. Masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan tertentu dalam kontribusinya bagi perekonomian.
3, hbl, sindi nalurita, hapzi ali, bentuk badan hukum dan perseroan terbatas ...SINDINALURITA1
油
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai bentuk badan usaha di Indonesia seperti perusahaan perseorangan, firma, CV, persero, perum, perjan, perusahaan daerah, koperasi, serta tanggung jawab hukum pemegang saham pada perseroan terbatas. Dibahas pula contoh penerapan bentuk-bentuk badan usaha tersebut pada BUMN dan BUMS.
3, hbl, digna adya, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha , universitas m...DignaAdyaPratiwi
油
Dokumen tersebut membahas berbagai bentuk badan usaha yang diatur dalam hukum perusahaan Indonesia, termasuk perusahaan perseorangan, firma, CV, persero, perum, perjan, dan koperasi. Juga dibahas aspek hukum perseroan terbatas menurut UU No. 40/2007 seperti organ perusahaan, tanggung jawab pemegang saham, serta contoh penerapannya pada BUMN dan BUMS.
Dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis badan usaha di Indonesia, termasuk koperasi, BUMN, BUMS. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan prinsip kekeluargaan. BUMN adalah badan usaha yang dimiliki negara, terdiri dari Perjan, Perum, dan Persero. Sedangkan BUMS adalah badan usaha milik swasta yang dapat berbentuk perusahaan persekutuan, firma, persero
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai jenis badan usaha yang dikelompokkan berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modalnya, mulai dari badan usaha ekstraktif, agraris, manufaktur, perdagangan, jasa, BUMN, BUMS, campuran, dan BUMD. Jenis badan usaha milik negara dan swasta beserta ciri-cirinya juga dijelaskan secara singkat.
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsAinul Yaqin
油
File ini adalah lembar kerja mahasiswa untuk mata kuliah Applied Artificial Intelligence in Information Systems. Tujuan pembelajarannya mencakup pemahaman tentang Decision Support Systems (DSS), Business Intelligence (BI), proses pengambilan keputusan, analisis bisnis, manajemen kinerja bisnis, kolaborasi, manajemen pengetahuan, serta teknologi canggih dan tren terkini dalam sistem informasi.
Lembar kerja ini terdiri dari 14 bab yang mencakup berbagai topik, yaitu:
Decision Support and Business Intelligence
Decision Making, Systems, Modeling, and Support
Decision Support Systems Concepts, Methodologies, and Technologies
Modeling and Analysis
Data Mining for Business Intelligence
Artificial Neural Networks for Data Mining
Text and Web Mining
Data Warehousing
Business Performance Management
Collaborative Computer-Supported Technologies and Group Support Systems
Knowledge Management
Artificial Intelligence and Expert Systems
Advanced Intelligent Systems
Management Support Systems Emerging Trends and Impacts
Setiap babnya memiliki format yang sama, yaitu tujuan pembelajaran, pengantar materi, kegiatan belajar (pemahaman konsep, tugas, diskusi kelompok), penilaian, dan refleksi. Kegiatan belajar sangat bervariasi, mulai dari menjawab pertanyaan, menggambar diagram, analisis kasus, melakukan eksperimen menggunakan tools tertentu, hingga diskusi kelompok dan presentasi.
Referensi utama yang digunakan dalam mata kuliah ini adalah buku Decision Support and Business Intelligence Systems oleh Turban, E., Sharda, R., & Delen, D.
Lembar kerja ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi mahasiswa untuk memahami dan menerapkan konsep-konsep penting dalam kecerdasan buatan terapan pada sistem informasi, melalui kombinasi pembelajaran teoretis dan tugas-tugas praktis.
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
3. B. BUMN dan BUMD
A. Pengertian, jenis, dan bentuk badan usaha
C. BUMS dan Koperasi
4. Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
Badan usaha bisa diartikan sebagai suatu
kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau memberikan layanan
kepada masyarakat.
Perusahaan bisa diartikan sebagai
suatu kesatuan faktor-faktor produksi
yang melakukan kegiatan produksi
untuk menghasilkan barang dan
jasa.
6. Bentuk bentuk badan usaha berdasarkan
kepemilikan yang ada di Indonesia
BUMN BUMS
KOPERASI
7. BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah suatu
kesatuan yuridis ekonomis yang seluruh atau
sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara dengan tujuan untuk mencari
keuntungan.
PENGERTIAN
8. - Usahanya bersifat membantu tugas pemerintah
- Menghasilkan barang yang karena pertimbangan
keamanan dan kerahasian yang dikuasasi
negaraDibentuk berdasarkan peraturan UU dan
berlaku dan harus dimiliki dan dikelola oleh
pemerintah.
- Dibentuk untuk melaksanakan kebijakan
pemerintah tertentu atau yang bersifat strategis.
- Dibentuk dengan tujuan untuk melindungi
keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
- Usahanya bersifat komersial dan fungsinya
dilakukan oleh swasta.
Karakteristik BUMN
9. - BUMN dapat mengelola dan menggunakan cabang
cabang produksi yang pokok untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat secara maksimal demi tercapainya
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada umumnya.
- Pemerintah melalui perusahaan Negara (BUMN) dapat
melayani masyarakat secara maksimal.
- BUMN menjadi salah satu sumber pendapatan Negara
yang berasal dari pendapatan non-pajak.
- BUMN dapat menyediakan lapangan pekerjaan sehingga
dapat membantu mengatasi pengangguran.
- BUMN dapat membantu mempercepat pertumbuhan
ekonomi nasional.
Peranan BUMN
10. Bentuk bentuk BUMN
Perusahaan
jawatan
(Perjan)
Perusahaan
Perseroan
(Persero)
Perusahaan
Umum
(Perum)
11. Perusahaan jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan disebut juga (department agency ) adalah
bentuk perusahaan milik negara yang merupakan bagian dari
suatu departemen. Pada awal tahun 1991 BUMN dalam
bentuk perjan diubah menjadi perum, seperti perum pegadaian
dan perusahaan jawatan kereta api berubah menjadi PT. KAI.
Ciri Ciri Perjan :
- Tujuan usaha adalah untuk publik servis.
- Status hukum tidak berdasarkan badan hukum usaha.
- Hubungan organisasi dengan pemerintah tidak dilihat sebagai
bagian dari departemen atau dirjen ( tidak otonom)
- Kepemilikan atau penguasaan pemerintah dalam bentuk
sepenuhnya dan langsung seperti terhadap bagian departemen
atau dirjen.
12. Perusahaan Perseroan(Persero)
BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas yang modalnya terbagi dalam
saham yang seluruh atau paling sedikit
51% sahamnya dimiliki oleh negara
Republik Indonesia, yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan.
13. Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut :
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan
memperhatikan perundang- undangan .
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan
undang- undang.
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagaian atau seluruh modalnya adalah milik Negara dari kekayaan
Negara yang dipisahkan.
- Organisasi persero adalah RUPS, direksi dan komisaris.
- Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham
milik Pemerintah.
- Apabila seluruh saham dimiliki oleh pemerintah maka menteri
berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian maka sebagai pemegang
saham perseroan terbatas.
- RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan,
- Dipimpin oleh direksi
- Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan.
- Tidak mendapatkan fasilitas Negara
- Tujuan utama memperoleh laba
- Hubungan hubungan usaha diatur dalam hokum perdata.
14. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum adalah perusahaan negara yang bergerak
dalam bidang usaha pelayanan umum yang modal seluruhnya
berasal dari negara dan dipisahkan dari APBN. Tujuan utama
perum adalah untuk melayani kepentingan umum disamping itu
juga mencari keuntungan atau laba.
Ciri-ciri Perum adalah sebagai berikut :
- Sifat utama adalah melayani kepentingan masyarakat umum
- Bidang usaha perum pada umumnya bergerak pada jasa-jasa vital
- Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta mempunyai kebebasan
untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain
- Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
- Modal seluruhnya milik negara tetapi terpisah dari kekayaan negara
- Dipimpin oleh dewan direksi
- Politik tarif dapat ditemukan oleh pemerintah
- Pegawai perum berstatus pegawai perusahaan negara
- Organisasi, tugas, wewenang, tanggung jawab serta pengawasan
diatur secara khusus.
15. Kelebihan dan Kelemahan BUMN
Kelebihan Kelemahan
a. Memimpin cabang-cabang yang
menguasai hajat hidup orang
banyak
b. Permodalan berasal dari
kekayaan negara sehingga
kelangsungan usahanya
terjamin
c. Usahanya mendapat dukungan
dari negara karena sebagai
sumber pendapatan negara
a. Menimbulkan monopoli atas
aset vital
b. Pengembangan usaha
terhambat banyaknya aturan
yang memikat
c. Beberpaa sektor mendapat
keuntungan yang tipis bahkan
merugi karena terbatas
pengelolaan faktor produksi
dan pembatasan undang-
undang
16. BADAN USAHA MILIK DAERAH
(BUMD)
BUMD adalah perusahaan yang didirikan
dan dimiliki oleh pemerintah daerah
dengan modal sebagain besar atau
seluruhnya dari pemerintah daerah yang
aktivitasnya selalu berusaha memenuhi
kebutuhan masyarakat.
17. Peran BUMD
Meningkatkan pertumbuhan perekonomian
daerah pada khususnya dan perekonomian
nasional pada umumnya.
Sebagai sumber pendapatan daerah.
Membuka lapangan kerja sehingga menyerap
tenaga kerja dan dapat mengurangi
pengangguran.
Memenuhi kebutuhan masyarakat.
18. Kelebihan dan kelemahan BUMD
Kelebihan BUMD
- Kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk melayani
kepentingan umum
- Modal berasal dari kekayaan negara
- Apabila menderita kerugian, pemerintah yang
menanggungnya
- Status pegawai diatur oleh peraturan pemerintah atau
daerah
- Memperoleh fasilitas dari negara
Kelemahan BUMD
- Banyaknya fasilitas yang diperoleh dari negara
menjadikan pegawai kurang disiplin
- Pengelolaan BUMD kurang efesien sehingga sering
mengalami kerugian.
19. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha yang seluruh
modalnya dimiki oleh
swasta yang bertujuan
untuk mencari laba.
21. - Dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan badan-badan
usaha
- Pemilik dapat bertindak sebagai pengelola, dapat juga hanya
sebagai pemilik tetapi pengelolaannya diserahkan kepada
pihak lain yang lebih profesional
- Keuntungan dan kerugian menjadi tanggungjawab pemilik
dan atau pimpinan
- Keberhasilan atau kegagalan badan usaha sangat
tergantung pada kecakapan pemilik atau pimpinan
- Modal berasal sepenuhnya dari pihak swasta
- Modal dapat dihimpun dari laba yang tidak dibagi,
dari cadangan, dan dari penyusutan
Modal dapat diperoleh dari lembaga
keuangan, baik bank maupun nonbank.
Karakteristik BUMS
22. Bentuk bentuk BUMS
Perusahaan
Perseorangan
(Po)
Firma (Fa)
Commanditaire
Vennootschap (CV)
Perseroan
Terbatas (PT)
23. Perusahaan perseorangan adalah bentuk badan usaha
yang dimiliki dan dikelola, dipimpin oleh seseorang
yang bertanggung jawab penuh terhadap resiko dari
kegiatan badan usaha tersebut.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
- Dimiliki oleh perseorangan
- Pengelolaan terbatas atau sederhana
- Modal tidak terlalu besarKelangsungan hidup
usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
70
Perusahaan Perseorangan
(Po)
24. Kelebihan dan kelemahan Po
- Mudah didirikan
- Organisasinya sederhana
- Pengelolaannya fleksibel dan bebas
- Kerahasiaan usaha terjamin
- Pertanggungjawaban pemilik tidak terbatas
- Modal Terbatas
- Kualitas Manajerial dan kualitas Pekerja Terbatas
- Kelangsungan operasi perusahaan terbatas
26. Kelebihan dan Kelemahan
Firma
- Kemampuan dan manajemen lebih besar karena adanya pembagian
kerja diantara para anggota, sehingga setiap anggota firma dapat
bekerja sesuai dengan bidang yang dikuasainya.
- Pendirian Firma relatif lebih mudah karena tidak memiliki akta
pendirian.
- Kelangsungan perusahaan lebih terjamin.
- Pengumpulan modal dapat diperoleh lebih besar dari pada
perseorangan.
- Mudah mendapatkan kredit dari pihak lain karena mempunyai
kemampuan finansial yang lebih besar.
- Resiko lebih ringan, karena risiko firma tidak ditanggung sendiri namun
ditanggung bersama oleh para pemilik.
27. - Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh
utang perusahaan.
- Kesulitan dalam pengaturan kepengurusan (manajenmen),
karena semua semua pemilik dapat mengatur jalannya
perusahaa.
- Kesalahan seorang sekutu yang mengakibatkan kerugian
bagi firma harus ditanggung bersama-sama.
- Pengambilan keputusan akan mengalami kesulitan, karena
setiap keputusan harus berdasarkan kesepakatan pemilik
lainnya.
28. Commanditaire Vennootschap (CV)
Bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua
orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama,
dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya.
[Image Info] www.wizdata.co.kr - Note to customers : This image has been licensed to be used within this PowerPoint template only. You may not extract the image for any other use.
Perbedaan sekutu aktif dengan sekutu pasif
sekutu aktif sekutu pasif
Aktif menjalankan perusahaan Hanya menyetorkan modal saja
Bertanggungjawab penuh
terhadap segala harta kekayaan
perusahaan
Tanggung jawab hanya terbatas
pada modal yang diserahkan
Dapat melakukan perjanjian
dengan pihak luar
idak dapat melakukan perjanjian
dengan pihak luar
29. Perseroan Terbatas (PT)
Jenis-jenis saham berdasarkan perbedaan hak
Saham biasa
Saham preferen
Saham bonus
Saham pendiri
Saham kosong
Menurut UU no. 40 tahun 2007 pasal 1 Perseroan Terbatas yang selanjutnya
disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegitan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
30. Karakteristik PT
1. Pemiliknya adalah para pemegang saham.
2. Dalam rapat pemegang saham setiap satu lembar
saham yang
3. Kekuasaan tertinggi berada pada keputusan rapat
pemegang saham.
4. Merupakan suatu perkumpulan modal dimiliki berarti
satu suara.
5. Bertujuan mencari laba yang sebesar-besarnya.
6. Keuntungan dibagi atas dasar modal yang disetor.
7. Pemilik dan pengelola dipisahkan.
8. Unit usahanya didasarkan pada kebutuhan konsumen
(pasar).
31. Tahap dalam pendirian PT
1. Tahap Akta Notaris
2. Tahap Pengesahan
3. Tahap Pendaftaran
dalam Daftar Perusahaan.
4. Tahap Pengumuman
dalam Berita Negara
32. Kelebihan PT
Perusahan mudah mendapatkan modal. Modal yang
diperoleh dapat dari beberapa investor
Pemimpinnya mudah diganti,. Apabila pemimpin
tidak mampu menjalankan perusahaan, maka RUPS
dapat menggantinya dengan orang ayng lebih tepat.
Mempunyai kemungkinan yang cukup besar untuk
mendapatkan tenaga-tenaga profesional.
Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang
saham. Apabila perusahan mengalami kerugian ,
maka perusaan tidak bisa mengambil kekayaan
pribadi pemegang saham utnuk menutupi kerugian
perusahaan.
33. Kelemahan PT
Proses pendiriannya kompleks dan
peraturannya banyak (sesuai UU).
Dua kali bayar pajak. Karena deviden
yang diterima pemegang saham
dikenakan pajak, sehingga mengurangi
pendapatan.
Sukar merahasiakan kegiatan
perusahaan.
Dapat mengurangi motivasi kerja.
35. KOPERASI
Menurut Undang-undang No.25 Tahun
1992 koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan
hokum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Company Logo