Dokumen tersebut membahas tentang pelecehan seksual, yang didefinisikan sebagai perbuatan merendahkan atau menyerang tubuh seseorang karena ketimpangan kuasa atau gender yang dapat menyebabkan penderitaan psikis dan fisik. Terdapat tiga tingkatan pelecehan yaitu ringan, sedang, dan berat. Data tahun 2021 menunjukkan 15,2% dari 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan adalah kekerasan seksual. Pelecehan
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, yaitu kekerasan emosional, verbal, fisik, dan seksual. Juga dibahas definisi kekerasan rumah tangga menurut undang-undang dan beberapa ahli yang mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan seperti kekerasan fisik, seksual, dan psikologis; pemerkosaan; serta pelecehan seksual. Dibahas pula penyebab, dampak, dan cara pencegahan dari berbagai bentuk kekerasan tersebut. Kekerasan terhadap perempuan dapat berdampak buruk bagi korban, anak, dan masyarakat secara keseluruhan.
Berbagai perasaan yang menyebabkan terganggunya kesehatan mental ialah rasa cemas (gelisah), iri hati, sedih, merasa rendah diri, pemarah, ragu (bimbang), dan sebagainya
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam pacaran yang terjadi pada remaja. Kekerasan dalam pacaran merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan yang dapat berupa fisik, seksual, psikologis, atau ekonomi. Walaupun kekerasan ini lebih banyak dialami perempuan, remaja laki-laki pun dapat menjadi korban. Studi menemukan bahwa kasus yang dilaporkan jauh lebih sedikit dari yang seben
Dokumen tersebut membahas dampak psikologis kekerasan dan penyimpangan seksual. Kekerasan seksual umumnya terjadi di lingkungan pribadi oleh anggota keluarga dan menyebabkan berbagai trauma seperti gangguan stres pasca trauma, perasaan tidak berdaya, dan stigmatisasi. Dokumen tersebut juga menjelaskan berbagai jenis penyimpangan seksual dan upaya pencegahan serta penanganannya.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian penderitaan dan siksaan, termasuk contoh-contoh siksaan psikis seperti kebimbangan, kesepian, dan ketakutan. Juga dibahas tentang kekalutan mental, gejala, sebab, dan prosesnya, serta hubungan antara penderitaan, perjuangan, dan pembalasan atas perbuatan manusia.
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga psikis, seksual, dan ekonomi. Dokumen tersebut juga menyebutkan beberapa penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga seperti faktor ekonomi, sosial budaya, dan politik. Selain itu, dibahas pula dampak yang ditimbulkan oleh ke
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga, baik oleh suami maupun istri. Bentuk-bentuk KDRT meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. Penyebab KDRT antara lain ketidaksetaraan gender dan anggapan bahwa laki-laki harus kuat dan berkuasa. Akibat KDRT dapat berupa cedera, gangguan kesehatan, bahkan kemat
Dokumen ini membahas tentang kekerasan seksual, penyebabnya, bentuk-bentuknya, dampaknya, dan cara pencegahannya. Kekerasan seksual adalah tindakan pelecehan seksual tanpa persetujuan yang dapat berdampak buruk secara fisik dan psikologis. Penyebabnya antara lain lemahnya korban, hawa nafsu, dan kuasa. Bentuk-bentuknya meliputi pemerkosaan, pelecehan, ek
Dokumen tersebut membahas tentang simulasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mencakup definisi KDRT, bentuk-bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, ekonomi, seksual, dan sanksi-sanksi terkait KDRT. Dokumen tersebut juga membahas upaya pencegahan KDRT yang dilakukan pemerintah.
1. Dokumen tersebut membahas tentang berbagai jenis kekerasan yang dapat dialami anak dan perempuan seperti kekerasan fisik, seksual, psikis, dan penelantaran serta dampak jangka pendek dan panjangnya bagi korban.
2. Jenis-jenis kekerasan tersebut dijelaskan beserta contoh-contohnya sesuai dengan undang-undang dan peraturan terkait.
3. Dampak kekerasan dapat berupa cedera fis
Berbagai perasaan yang menyebabkan terganggunya kesehatan mental ialah rasa cemas (gelisah), iri hati, sedih, merasa rendah diri, pemarah, ragu (bimbang), dan sebagainya
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam pacaran yang terjadi pada remaja. Kekerasan dalam pacaran merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan yang dapat berupa fisik, seksual, psikologis, atau ekonomi. Walaupun kekerasan ini lebih banyak dialami perempuan, remaja laki-laki pun dapat menjadi korban. Studi menemukan bahwa kasus yang dilaporkan jauh lebih sedikit dari yang seben
Dokumen tersebut membahas dampak psikologis kekerasan dan penyimpangan seksual. Kekerasan seksual umumnya terjadi di lingkungan pribadi oleh anggota keluarga dan menyebabkan berbagai trauma seperti gangguan stres pasca trauma, perasaan tidak berdaya, dan stigmatisasi. Dokumen tersebut juga menjelaskan berbagai jenis penyimpangan seksual dan upaya pencegahan serta penanganannya.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian penderitaan dan siksaan, termasuk contoh-contoh siksaan psikis seperti kebimbangan, kesepian, dan ketakutan. Juga dibahas tentang kekalutan mental, gejala, sebab, dan prosesnya, serta hubungan antara penderitaan, perjuangan, dan pembalasan atas perbuatan manusia.
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga psikis, seksual, dan ekonomi. Dokumen tersebut juga menyebutkan beberapa penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga seperti faktor ekonomi, sosial budaya, dan politik. Selain itu, dibahas pula dampak yang ditimbulkan oleh ke
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga, baik oleh suami maupun istri. Bentuk-bentuk KDRT meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. Penyebab KDRT antara lain ketidaksetaraan gender dan anggapan bahwa laki-laki harus kuat dan berkuasa. Akibat KDRT dapat berupa cedera, gangguan kesehatan, bahkan kemat
Dokumen ini membahas tentang kekerasan seksual, penyebabnya, bentuk-bentuknya, dampaknya, dan cara pencegahannya. Kekerasan seksual adalah tindakan pelecehan seksual tanpa persetujuan yang dapat berdampak buruk secara fisik dan psikologis. Penyebabnya antara lain lemahnya korban, hawa nafsu, dan kuasa. Bentuk-bentuknya meliputi pemerkosaan, pelecehan, ek
Dokumen tersebut membahas tentang simulasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mencakup definisi KDRT, bentuk-bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, ekonomi, seksual, dan sanksi-sanksi terkait KDRT. Dokumen tersebut juga membahas upaya pencegahan KDRT yang dilakukan pemerintah.
1. Dokumen tersebut membahas tentang berbagai jenis kekerasan yang dapat dialami anak dan perempuan seperti kekerasan fisik, seksual, psikis, dan penelantaran serta dampak jangka pendek dan panjangnya bagi korban.
2. Jenis-jenis kekerasan tersebut dijelaskan beserta contoh-contohnya sesuai dengan undang-undang dan peraturan terkait.
3. Dampak kekerasan dapat berupa cedera fis
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang didefinisikan sebagai perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga. Dokumen tersebut menjelaskan berbagai jenis KDRT, penyebabnya seperti ketidaksetaraan gender dan komunikasi yang buruk, dampaknya seperti gangguan kejiwaan dan kematian, serta solusi untuk menghindari K
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga, yang didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran terhadap anggota keluarga, khususnya perempuan. Dibahas pula bentuk-bentuk kekerasan tersebut, faktor penyebabnya, cara penanggulangannya, serta perlindungan hukum bagi korban.
Maksud, Jenis, Punca dan Kesan Buli Muridssuser1f442e
Ìý
Buli adalah masalah sosial yang masih menjadi isu besar dalam kalangan masyarakat. Tindakan membuli juga boleh berlaku di mana-mana sahaja termasuk di sekolah, tempat kerja dan di rumah.
1. Penyebab KDRT adalah:
Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara
Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki
harus kuat, berani serta tanpa ampun
KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi
terhadap relasi suami istri
Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-
laki boleh menguasai perempuan
Kekerasan Fisik
Kekerasan Fisik Berat, berupa penganiayaan berat seperti menendang; memukul,
menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan dan semua
perbuatan lain yang dapat mengakibatkan:
1. Cedera berat
2. Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
3. Pingsan
4. Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang
menimbulkan bahaya mati
5. Kehilangan salah satu panca indera.
6. Mendapat cacat.
7. Menderita sakit lumpuh.
8. Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih
9. Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan
10. Kematian korban.
Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan
perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
1. Cedera ringan
2. Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat
3. Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis
kekerasan berat.
Kekerasan Psikis
Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi,
kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan
dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina;
penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;
yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah
satu atau beberapa hal berikut:
1. Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi
seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
2. Gangguan stres pasca trauma.
3. Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi
medis)
4. Depresi berat atau destruksi diri
5. Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia
dan atau bentuk psikotik lainnya
6. Bunuh diri
Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi,
kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan,
2. dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina;
penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-
masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau
beberapa hal di bawah ini:
1. Ketakutan dan perasaan terteror
2. Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk
bertindak
3. Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
4. Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa
indikasi medis)
5. Fobia atau depresi temporer
Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual berat, berupa:
1. Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual,
mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa
muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
2. Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak
menghendaki.
3. Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau
menyakitkan.
4. Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau
tujuan tertentu.
5. Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan
korban yang seharusnya dilindungi.
6. Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang
menimbulkan sakit, luka,atau cedera.
Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti
komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non
verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang
meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan
atau menghina korban.
Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis
kekerasan seksual berat.
Kekerasan Ekonomi
Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan
pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
1. Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
2. Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
3. Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau
memanipulasi harta benda korban.
Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang
menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak
terpenuhi kebutuhan dasarnya.