Dokumen tersebut membahas tentang pelecehan seksual, yang didefinisikan sebagai perbuatan merendahkan atau menyerang tubuh seseorang karena ketimpangan kuasa atau gender yang dapat menyebabkan penderitaan psikis dan fisik. Terdapat tiga tingkatan pelecehan yaitu ringan, sedang, dan berat. Data tahun 2021 menunjukkan 15,2% dari 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan adalah kekerasan seksual. Pelecehan
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang didefinisikan sebagai perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga. Dokumen tersebut menjelaskan berbagai jenis KDRT, penyebabnya seperti ketidaksetaraan gender dan komunikasi yang buruk, dampaknya seperti gangguan kejiwaan dan kematian, serta solusi untuk menghindari K
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencakup definisi, bentuk, faktor penyebab, akibat, dan upaya penanggulangannya. KDRT dapat terjadi di berbagai keluarga dan meliputi kekerasan fisik, seksual, psikologis, ekonomi, serta pengabaian yang dapat merusak anggota keluarga dan berdampak buruk pada perkembangan anak. UU No. 24/2004 menetapkan sank
Jenis penyimpangan & bentuk abnormalitas seksualSulistia Rini
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang penyimpangan seksual yang mencakup definisi, jenis, dan bentuk abnormalitas seksual akibat dorongan seksual abnormal. Dibahas pula berbagai jenis penyimpangan seksual seperti homoseksual, sadomasokisme, ekshibisionisme, voyeurisme, dan lainnya serta bentuk-bentuk abnormalitas seksual seperti prostitusi, perzinahan, frigiditas, impotensi, ejakulasi prematur dan lain
Dokumen tersebut membahas dampak psikologis kekerasan dan penyimpangan seksual. Kekerasan seksual umumnya terjadi di lingkungan pribadi oleh anggota keluarga dan menyebabkan berbagai trauma seperti gangguan stres pasca trauma, perasaan tidak berdaya, dan stigmatisasi. Dokumen tersebut juga menjelaskan berbagai jenis penyimpangan seksual dan upaya pencegahan serta penanganannya.
Dokumen tersebut membahas tentang simulasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mencakup definisi KDRT, bentuk-bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, ekonomi, seksual, dan sanksi-sanksi terkait KDRT. Dokumen tersebut juga membahas upaya pencegahan KDRT yang dilakukan pemerintah.
Dokumen tersebut membahas mengenai berbagai jenis trauma yang dialami oleh kanak-kanak termasuk penderaan seksual, fizikal, emosi, kemalangan, peperangan, dan kematian ahli keluarga. Jenis-jenis trauma ini dapat menyebabkan gangguan mental dan emosi pada kanak-kanak.
Ulasan Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)wulandari1996
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) termasuk definisi, faktor penyebab, modus operandi, dan penanganannya. KDRT didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran terhadap seseorang khususnya perempuan di dalam lingkup rumah tangga. Faktor penyebabnya antara lain ketidaksetaraan gender dan pemahaman keliru
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga psikis, seksual, dan ekonomi. Dokumen tersebut juga menyebutkan beberapa penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga seperti faktor ekonomi, sosial budaya, dan politik. Selain itu, dibahas pula dampak yang ditimbulkan oleh ke
Dokumen tersebut membahas berbagai topik mengenai penyimpangan seksual dan kejahatan seksual termasuk sadisme, incest, pelecehan anak, pemerkosaan, melancap, zoofilia, nekrofilia, pelecehan seksual di tempat umum, nimfomania, satiriasis, dan pelacuran. Faktor-faktor yang memengaruhi penyimpangan tersebut juga dibahas.
Dokumen tersebut membahas upaya menciptakan keluarga harmonis dan menghindari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia menjelaskan pentingnya komunikasi yang baik antara suami istri, rasa saling percaya, dan menghindari konflik untuk mencegah KDRT. Jika terjadi KDRT, sebaiknya dilaporkan kepada pihak yang berwajib agar tidak terulang.
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan seperti kekerasan fisik, seksual, dan psikologis; pemerkosaan; serta pelecehan seksual. Dibahas pula penyebab, dampak, dan cara pencegahan dari berbagai bentuk kekerasan tersebut. Kekerasan terhadap perempuan dapat berdampak buruk bagi korban, anak, dan masyarakat secara keseluruhan.
Dokumen tersebut membahas tentang keganasan rumah tangga, termasuk definisi, korban, jenis kekerasan, faktor penyebab, dampak, dan langkah pencegahan. Keganasan rumah tangga dilarang dalam agama Islam dan merupakan masalah sosial yang perlu dicegah bersama-sama oleh seluruh pihak.
Dokumen tersebut membahas mengenai berbagai aspek penderaan dalam rumah tangga termasuk faktor-faktor penyebabnya, berbagai bentuk penderaan seperti fisik, seksual, emosional, dan hukuman yang diberikan menurut undang-undang. Penderaan merupakan masalah sosial yang memerlukan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus-kasusnya.
Norma dan Praktik Budaya Kekerasan dalam Rumah Tangga pjj_kemenkes
Ìý
Modul ini membahas tentang norma dan praktik budaya kekerasan dalam rumah tangga. Topik yang dibahas antara lain definisi kekerasan terhadap perempuan, bentuk-bentuk kekerasan, faktor penyebab, dampak terhadap kesehatan reproduksi, dan implikasi untuk pencegahan kekerasan. Modul ini menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius yang memerlukan tanggapan hukum dan sosial.
Dokumen tersebut membahas dampak psikologis kekerasan dan penyimpangan seksual. Kekerasan seksual umumnya terjadi di lingkungan pribadi oleh anggota keluarga dan menyebabkan berbagai trauma seperti gangguan stres pasca trauma, perasaan tidak berdaya, dan stigmatisasi. Dokumen tersebut juga menjelaskan berbagai jenis penyimpangan seksual dan upaya pencegahan serta penanganannya.
Dokumen tersebut membahas tentang simulasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mencakup definisi KDRT, bentuk-bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, ekonomi, seksual, dan sanksi-sanksi terkait KDRT. Dokumen tersebut juga membahas upaya pencegahan KDRT yang dilakukan pemerintah.
Dokumen tersebut membahas mengenai berbagai jenis trauma yang dialami oleh kanak-kanak termasuk penderaan seksual, fizikal, emosi, kemalangan, peperangan, dan kematian ahli keluarga. Jenis-jenis trauma ini dapat menyebabkan gangguan mental dan emosi pada kanak-kanak.
Ulasan Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)wulandari1996
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) termasuk definisi, faktor penyebab, modus operandi, dan penanganannya. KDRT didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran terhadap seseorang khususnya perempuan di dalam lingkup rumah tangga. Faktor penyebabnya antara lain ketidaksetaraan gender dan pemahaman keliru
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga psikis, seksual, dan ekonomi. Dokumen tersebut juga menyebutkan beberapa penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga seperti faktor ekonomi, sosial budaya, dan politik. Selain itu, dibahas pula dampak yang ditimbulkan oleh ke
Dokumen tersebut membahas berbagai topik mengenai penyimpangan seksual dan kejahatan seksual termasuk sadisme, incest, pelecehan anak, pemerkosaan, melancap, zoofilia, nekrofilia, pelecehan seksual di tempat umum, nimfomania, satiriasis, dan pelacuran. Faktor-faktor yang memengaruhi penyimpangan tersebut juga dibahas.
Dokumen tersebut membahas upaya menciptakan keluarga harmonis dan menghindari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia menjelaskan pentingnya komunikasi yang baik antara suami istri, rasa saling percaya, dan menghindari konflik untuk mencegah KDRT. Jika terjadi KDRT, sebaiknya dilaporkan kepada pihak yang berwajib agar tidak terulang.
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan seperti kekerasan fisik, seksual, dan psikologis; pemerkosaan; serta pelecehan seksual. Dibahas pula penyebab, dampak, dan cara pencegahan dari berbagai bentuk kekerasan tersebut. Kekerasan terhadap perempuan dapat berdampak buruk bagi korban, anak, dan masyarakat secara keseluruhan.
Dokumen tersebut membahas tentang keganasan rumah tangga, termasuk definisi, korban, jenis kekerasan, faktor penyebab, dampak, dan langkah pencegahan. Keganasan rumah tangga dilarang dalam agama Islam dan merupakan masalah sosial yang perlu dicegah bersama-sama oleh seluruh pihak.
Dokumen tersebut membahas mengenai berbagai aspek penderaan dalam rumah tangga termasuk faktor-faktor penyebabnya, berbagai bentuk penderaan seperti fisik, seksual, emosional, dan hukuman yang diberikan menurut undang-undang. Penderaan merupakan masalah sosial yang memerlukan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus-kasusnya.
Norma dan Praktik Budaya Kekerasan dalam Rumah Tangga pjj_kemenkes
Ìý
Modul ini membahas tentang norma dan praktik budaya kekerasan dalam rumah tangga. Topik yang dibahas antara lain definisi kekerasan terhadap perempuan, bentuk-bentuk kekerasan, faktor penyebab, dampak terhadap kesehatan reproduksi, dan implikasi untuk pencegahan kekerasan. Modul ini menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius yang memerlukan tanggapan hukum dan sosial.
Dokumen tersebut membahas tentang kesehatan reproduksi dan seksual bagi calon pengantin. Beberapa poin utama yang dibahas adalah hak dan peranan setara antara suami istri dalam kesehatan reproduksi, tanda-tanda kehamilan dan persalinan, gangguan seksual dan cara mencegahnya, serta pentingnya komunikasi antara pasangan suami istri.
Dokumen ini membahas tentang kekerasan seksual, penyebabnya, bentuk-bentuknya, dampaknya, dan cara pencegahannya. Kekerasan seksual adalah tindakan pelecehan seksual tanpa persetujuan yang dapat berdampak buruk secara fisik dan psikologis. Penyebabnya antara lain lemahnya korban, hawa nafsu, dan kuasa. Bentuk-bentuknya meliputi pemerkosaan, pelecehan, ek
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga, yang didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran terhadap anggota keluarga, khususnya perempuan. Dibahas pula bentuk-bentuk kekerasan tersebut, faktor penyebabnya, cara penanggulangannya, serta perlindungan hukum bagi korban.
Inovasi Teknologi dan Peran Mahasiswa Era DigitalUwes Chaeruman
Ìý
The document discusses emerging technologies and their potential impact in 2030, focusing on how students will play an important role. It highlights areas like artificial intelligence, drones, future transactions, and how bonus demographics in 2030 present both challenges and opportunities. The overall message is that students are the future of Indonesia and the planet, and need to prepare for a new world with social, emotional, and religious intelligence where they can do work machines cannot by adding value through personalized, hyper, and blended learning experiences.
Menghidupkan Pembelajaran Daring menurut Bonk & Khoo (2014)Uwes Chaeruman
Ìý
TEC-VARIETY adalah suatu framework meghidupkan aktivitas pembelajaran daring agar lebih hidup. framework ini ditawarkan oleh Curtis J. Bonk dan Elaine Khoo (2014). Silakan dicicipi.
Hybrid Learning: antara Tech, Teach, and Touch Uwes Chaeruman
Ìý
Hybrid/blended learning adalah kombinasi strategi terbaik antara aktivitas pembelajaran sinkron dan asinkron sedemikian rupa untuk menciptakan pengelaman belajar yang efektif, menantang dan menarik untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Bagaimana tip melaksanakan hybrid learning? ºÝºÝߣ presentasi ini mengajaka Anda untuk mendalami lebih jauh tentang hal tersebut.
Optimalisasi Pemanfaatan Video dalam Pembelajaran Jarak Jauh danDaringUwes Chaeruman
Ìý
Optimalisasi Pemanfaatan Video dalam Pembelajaran Daring. Siklus bola salju perolehan dan pemanfaatan video dalam pembelajaran jarak jauh dan daring. Pertama mulung (by utlization), kedua buat sendiri (by design). Kategori by design, dapat dibagi dua: 1) DIY (do it yourself video; video buatan sendiri; 2) Video Pro, dibuat secara kolaboratif oleh tim secara profesional. Plus didalamya dibahasa bagaimana penerapannya dalam pembelajaran jarak jauh dan daring.
Tips dan Contoh Cara Merumuskan Tujuan PembelajaranUwes Chaeruman
Ìý
Tips dan Contoh Cara Merumuskan Tujuan Pembelajaran. Apa yang dimaksud dengan tujuan pembelajaran? Apa saja komponen tujuan pembelajaran yang baik? Seperti apakah contoh rumusan tujuan pembelajaran yang baik itu? ºÝºÝߣ ini membahas semua itu. Semoga bermanfaat.
Contoh Merdeka Belajar dalam Pembelajaran DaringUwes Chaeruman
Ìý
Dua contoh model pembelajaran Lee & Hannafin (2016), dan Sugata Mitra (2010). Model ini mendorong pengembangan generasi Indonesia kedepan yang mandiri.
Dokumen ini membahas empat ruang belajar yang dapat digunakan dalam pembelajaran daring di era new normal, yaitu tatap muka, tatap maya, mandiri, dan kolaboratif. Dokumen ini juga memberikan tips untuk mengoptimalkan pembelajaran mandiri dan kolaboratif, seperti menjadi kurator konten, membuat konten sendiri, menggunakan berbagai saluran komunikasi, memberikan umpan balik sesegera mungkin, serta menjadikan siswa sebagai
Peluang dan Tantangan Pembelajaran Daring masa Covid-19Uwes Chaeruman
Ìý
Sharing tentang peluan dan tantangan pembelajaran daring pada masa Covid-19 dan New Normal. Bersama Asosiasi Dosen Pemerhati Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat.
Dokumen tersebut membahas pentingnya merumuskan learning outcome yang jelas dalam kurikulum berbasis outcome. Kurikulum, pembelajaran, dan penilaian harus sejalan dan fokus untuk mencapai learning outcome. Ada empat prinsip utama dalam pengembangan kurikulum berbasis outcome yaitu fokus pada apa yang mahasiswa harus kuasai, didasarkan pada definisi jelas outcome diakhir program, menetapkan standar kinerja yang tinggi, dan memberikan kesempatan belaj
Implementasi Kampus Merdeka & Merdeka Belajar Uwes Chaeruman
Ìý
Dokumen ini membahas tentang implementasi program Kampus Merdeka-Merdeka Belajar pada Program Studi Teknologi Pendidikan di seluruh Indonesia. Program ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah sebanyak 20 sks di luar program studinya, baik di perguruan tinggi yang sama ataupun berbeda, atau bahkan di luar perguruan tinggi. Dokumen ini juga membahas kerja sama antar program studi Teknologi Pendidikan
Dokumen tersebut merupakan ringkasan singkat model pembelajaran "Own It, Learn It, Share It" yang dikembangkan Lee dan Hannafin tahun 2016 untuk meningkatkan partisipasi siswa. Model ini membantu siswa mengambil tanggung jawab atas pembelajaran mereka sendiri, belajar secara mandiri, dan berbagi hasil belajar dengan orang lain. Contoh penerapannya dalam pembelajaran daring dan tatap muka selama masa pandemi Covid-19 jug
Radio & Televisi Edukasi mendukung Remote Teaching dalam Covid-19Uwes Chaeruman
Ìý
Radio & Televisi Edukasi mendukung Remote Teaching dalam Covid-19. banyak yang harus dipertimbangkan. content, akses, format sajian, dll. broadcast vs on demand, professionally generated vs user generated content?
Sharing ide, bagaimana mendisfusikan inovasi praktek pembelajaran yang mengintegrasikan teknologi terbaik dari para guru model [duta rumah belajar]. Strategi yang didasarkan atas prinsip difusi inovasi (Rogers) & manajemen pengetahuan (SECI Takeuci-Nonaka). Strategi 1) getok tular; 2) sesi berbagi [sharing session]; 3) unjuk gigi [publikasi]; 4) search, research dan republish; 5) pastikan aksesible, terbuka dan gratis.
Tips Mengimplementasikan Flipped Learning dalam COVID-19Uwes Chaeruman
Ìý
Dokumen tersebut memberikan tips untuk menerapkan flipped learning dalam masa dan pasca pandemi Covid-19. Flipped learning adalah metode pembelajaran di mana siswa belajar mandiri di luar kelas dan melakukan diskusi serta proyek di dalam kelas. Dokumen tersebut menjelaskan cara mencari dan membuat konten digital, menyampaikan konten, dan mengasuh aktivitas siswa secara asinkron dan sinkron dengan pendekatan Community of Inquiry. Diberikan contoh pelaksana
Trend, Peluang dan Tantangan Pembelajaran Daring Uwes Chaeruman
Ìý
Webinar ini membahas tentang tren, peluang, dan tantangan pembelajaran daring selama pandemi COVID-19. Intensitas penggunaan aplikasi kantor dan sosial media guru sangat tinggi. Framework SAMR dan DDLB digunakan untuk menganalisis adopsi teknologi pembelajaran. Pandemi memaksa pendidikan menuju tingkat transformasi. Tantangan ke depan adalah pemerataan akses ICT, perubahan mindset, kepemimpinan sekolah, dan peran teknolog
Sharing implementasi blended learning dalam era Covid-19 kepada teman-teman dosen di UNG. Ada beberapa Tips: 1) jadilah pemulung (kurator materi); 2) DIY Content (kembangkan konten buatan sendiri, slide presentasi, pdf, video presentasi, dll); 3) rangkai aktivitas pembelajaran dengan rumus PEDATI; 4) asuh aktivitas pembelajaran daring dengan rumus COI
1. Semester 01
Modul VI
Ilmu Sosial dan Budaya Dasar (ISBD)
Kegiatan Belajar II
Norma dan Praktik Budaya
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan
Jakarta 2013
2. Kekerasan
Pada Perempuan
Kekerasan terhadap perempuan adalah segala
tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap
perempuan yang berakibat atau kecenderungan
untuk mengakibatkan kerugian dan penderitaan fisik,
seksual, maupun psikologis terhadap perempuan,
baik perempuan dewasa atau anak perempuan dan
remaja. (Komnas Perempuan, 2001)
3. Kekerasan
Pada Perempuan
Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama
perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan
atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman
untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum
dalam lingkup rumah tangga (Undang-undang RI no. 23
tahun 2004 )
4. Kekerasan
Pada Perempuan
Tindakan kekerasan terhadap istri dalam rumah
tangga merupakan salah satu bentuk kekerasan yang
seringkali terjadi pada perempuan dan terjadi di balik
pintu tertutup
5. Kekerasan
Pada Perempuan
Tindak kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga
terjadi dikarenakan telah diyakini bahwa masyarakat
atau budaya yang mendominasi saat ini adalah
patriarkhi, dimana laki-laki adalah superior dan
perempuan inferior sehingga laki-laki dibenarkan
untuk menguasai dan mengontrol perempuan. Hal
ini menjadikan perempuan tersubordinasi
6. Kekerasan Fisik
Prilaku kekerasan yang termasuk dalam golongan ini
antara lain adalah menampar, memukul, meludahi,
KekerasanPada Perempuan menarik rambut (menjambak), menendang, dengan
menyudut dengan rokok, memukul/melukai
senjata, dan sebagainya.
Bentuk-Bentuk
7. Kekerasan Psikologis/Emosional
Perilaku kekerasan yang termasuk penganiayaan
secara emosional adalah penghinaan, komentarkomentar yang menyakitkan atau merendahkan
KekerasanPada Perempuan harga diri, mengisolir istri dari dunia luar,
mengancam atau ,menakut-nakuti sebagai sarana
memaksakan kehendak
Bentuk-Bentuk
8. Bentuk-Bentuk
Kekerasan Seksual
Kekerasan jenis ini meliputi pengisolasian
(menjauhkan) istri dari kebutuhan batinnya,
KekerasanPada Perempuan memaksa melakukan hubungan seksual, memaksa
selera seksual sendiri, tidak memperhatikan
kepuasan pihak istri.
9. Bentuk-Bentuk
Kekerasan Ekonomi
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam
lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum
baginya atau karena persetujuan atau
KekerasanPada Perempuan yang berlakuwajib memberikan kehidupan,
perjanjian ia
perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut
10. Pembelaan atas kekuasaan laki-lai
Faktor-faktor Laki-laki dianggap sebagai superioritas sumber daya
dibandingkan dengan wanita, sehingga mampu
KekerasanPada Perempuan
mengatur dan mengendalikan wanita.
11. Faktor-faktor
Diskriminasi dan pembelaan di bidang
ekonomi
Diskriminasi dan pembatasan kesempatan bagi
wanita untuk bekerja mengakibatkan wanita (istri)
KekerasanPada Perempuan ketergantungan terhadap suami, dan ketika suami
kehilangan pekerjaan maka istri mengalami tindakan
kekerasan
12. Beban pengasuhan anak
Istri yang tidak bekerja, menjadikannya menanggung
beban sebagai pengasuh anak. Ketika terjadi hal
yang tidak diharapkan terhadap anak, maka suami
KekerasanPada Perempuan akan menyalah-kan istri sehingga tejadi kekerasan
dalam rumah tangga
Faktor-faktor
13. Wanita sebagai anak-anak
Faktor-faktor Konsep wanita sebagai hak milik bagi laki-laki lakimenurut hukum, mengakibatkan kele-luasaan
KekerasanPada Perempuan laki untuk mengatur dan mengendalikan segala hak
dan kewajiban wanita.
14. Orientasi peradilan perdana pada laki-laki
wanita sebagai istri di dalam rumah
Faktor-faktor Posisimengalami kekerasan oleh suaminya,tangga
yang
diterima
KekerasanPada Perempuan sebagai pelanggaran hukum, sehingga penyelesaian
kasusnya sering ditunda atau ditutup.
15. Tidak jarang akibat tindak kekerasan terhadap istri
juga meng-akibatkan kesehatan reproduksi
terganggu secara biologis yang pada akhirnya mengakibatkan terganggunya secara sosiologis. Istri yang
Kekerasanpada kesehatan teraniaya sering mengisolasi diri dan menarik diri
reproduksi karena berusaha menyembunyikan bukti
penganiayaan mereka
Dampak
16. Perempuan yang tinggal dengan pasangan yang
suka melakukan tindak kekerasan menunjukkan
masalah-masalah ginekologis yang lebih berat
ketimbang dengan yang tinggal dengan
Kekerasanpada kesehatan pasangan/suami normal ; bahkan problem ginekoreproduksi logis ini bisa berlanjut dalam rasa sakit terus menerus
Dampak
(Schei dan Bakketeig (1989) yang dikutip oleh Heise, Moore dan
Toubia (1995)
17. Dampak
Di seluruh dunia satu diantara empat perempuan
hamil mengalami kekerasan fisik dan seksual oleh
Kekerasanpada kesehatan pasangannya. Pada saat hamil, dapat terjadi
keguguran/abortus, persalinan imatur dan bayi
reproduksi meninggal dalam rahim.
18. Dampak
Istri yang menjadi korban kekerasan memiliki
masalah kesehatan fisik dan mental dua kali lebih
Kekerasanpada kesehatan besar dibandingkan yang tidak menjadi korban
termasuk tekanan mental, gangguan fisik, pusing,
reproduksi nyeri haid, terinfeksi penyakit menular
19. 1. Memberikan pendampingan psikologis dan
pelayanan pengobatan fisik korban.
2. Memberikan pendampingan hukum dalam acara
peradilan.
Keperawatandan kebidanan 3. Melatih kader-kader (LSM) untuk mampu menjadi
pada korban tindak kekerasan 4. pendampingan korban kekerasan. perlindungan
Mengadakan pelatihan mengenai
dalam rumah tangga
pada korban tindak kekerasan dalam rumah
tangga sebagai bekal bidan untuk mendampingi
korban.
Implikasi