KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga, baik oleh suami maupun istri. Bentuk-bentuk KDRT meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. Penyebab KDRT antara lain ketidaksetaraan gender dan anggapan bahwa laki-laki harus kuat dan berkuasa. Akibat KDRT dapat berupa cedera, gangguan kesehatan, bahkan kemat
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga, yang didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran terhadap anggota keluarga, khususnya perempuan. Dibahas pula bentuk-bentuk kekerasan tersebut, faktor penyebabnya, cara penanggulangannya, serta perlindungan hukum bagi korban.
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang didefinisikan sebagai perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga. Dokumen tersebut menjelaskan berbagai jenis KDRT, penyebabnya seperti ketidaksetaraan gender dan komunikasi yang buruk, dampaknya seperti gangguan kejiwaan dan kematian, serta solusi untuk menghindari K
Dokumen tersebut membahas tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mencakup definisi, jenis, penyebab, mitos, dan perbandingan pengaturannya dalam KUHP dan UU PKDRT. KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik tetapi juga psikologis, seksual, dan ekonomi yang kerap menimpa perempuan akibat patriarki dan ketergantungan ekonomi mereka. UU PKDRT hadir untuk mengatasi kelemahan pen
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan seperti kekerasan fisik, seksual, dan psikologis; pemerkosaan; serta pelecehan seksual. Dibahas pula penyebab, dampak, dan cara pencegahan dari berbagai bentuk kekerasan tersebut. Kekerasan terhadap perempuan dapat berdampak buruk bagi korban, anak, dan masyarakat secara keseluruhan.
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencakup definisi, bentuk, faktor penyebab, akibat, dan upaya penanggulangannya. KDRT dapat terjadi di berbagai keluarga dan meliputi kekerasan fisik, seksual, psikologis, ekonomi, serta pengabaian yang dapat merusak anggota keluarga dan berdampak buruk pada perkembangan anak. UU No. 24/2004 menetapkan sank
Dokumen tersebut membahas tentang simulasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mencakup definisi KDRT, bentuk-bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, ekonomi, seksual, dan sanksi-sanksi terkait KDRT. Dokumen tersebut juga membahas upaya pencegahan KDRT yang dilakukan pemerintah.
Norma dan Praktik Budaya Kekerasan dalam Rumah Tangga pjj_kemenkes
油
Modul ini membahas tentang norma dan praktik budaya kekerasan dalam rumah tangga. Topik yang dibahas antara lain definisi kekerasan terhadap perempuan, bentuk-bentuk kekerasan, faktor penyebab, dampak terhadap kesehatan reproduksi, dan implikasi untuk pencegahan kekerasan. Modul ini menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius yang memerlukan tanggapan hukum dan sosial.
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
More Related Content
Similar to PPT KDRT PUSKESMAS TULUNG KECAMATAN TULUNG.pptx (20)
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga, yang didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran terhadap anggota keluarga, khususnya perempuan. Dibahas pula bentuk-bentuk kekerasan tersebut, faktor penyebabnya, cara penanggulangannya, serta perlindungan hukum bagi korban.
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang didefinisikan sebagai perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga. Dokumen tersebut menjelaskan berbagai jenis KDRT, penyebabnya seperti ketidaksetaraan gender dan komunikasi yang buruk, dampaknya seperti gangguan kejiwaan dan kematian, serta solusi untuk menghindari K
Dokumen tersebut membahas tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mencakup definisi, jenis, penyebab, mitos, dan perbandingan pengaturannya dalam KUHP dan UU PKDRT. KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik tetapi juga psikologis, seksual, dan ekonomi yang kerap menimpa perempuan akibat patriarki dan ketergantungan ekonomi mereka. UU PKDRT hadir untuk mengatasi kelemahan pen
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan seperti kekerasan fisik, seksual, dan psikologis; pemerkosaan; serta pelecehan seksual. Dibahas pula penyebab, dampak, dan cara pencegahan dari berbagai bentuk kekerasan tersebut. Kekerasan terhadap perempuan dapat berdampak buruk bagi korban, anak, dan masyarakat secara keseluruhan.
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencakup definisi, bentuk, faktor penyebab, akibat, dan upaya penanggulangannya. KDRT dapat terjadi di berbagai keluarga dan meliputi kekerasan fisik, seksual, psikologis, ekonomi, serta pengabaian yang dapat merusak anggota keluarga dan berdampak buruk pada perkembangan anak. UU No. 24/2004 menetapkan sank
Dokumen tersebut membahas tentang simulasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mencakup definisi KDRT, bentuk-bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, ekonomi, seksual, dan sanksi-sanksi terkait KDRT. Dokumen tersebut juga membahas upaya pencegahan KDRT yang dilakukan pemerintah.
Norma dan Praktik Budaya Kekerasan dalam Rumah Tangga pjj_kemenkes
油
Modul ini membahas tentang norma dan praktik budaya kekerasan dalam rumah tangga. Topik yang dibahas antara lain definisi kekerasan terhadap perempuan, bentuk-bentuk kekerasan, faktor penyebab, dampak terhadap kesehatan reproduksi, dan implikasi untuk pencegahan kekerasan. Modul ini menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius yang memerlukan tanggapan hukum dan sosial.
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
Tutorial ini menjelaskan langkah-langkah lengkap dalam membuat halaman website menggunakan Divi Builder, sebuah visual builder yang memungkinkan pengguna membangun website tanpa perlu coding.
Proses dimulai dari instalasi & aktivasi Divi, pembuatan halaman baru, hingga pemilihan layout yang sesuai. Selanjutnya, tutorial ini membahas cara menambahkan section, row, dan module, serta menyesuaikan tampilan dengan tab Design untuk mengatur warna, font, margin, animasi, dan lainnya.
Optimalisasi tampilan website juga menjadi fokus, termasuk pengaturan agar responsif di berbagai perangkat, penyimpanan halaman, serta penetapan sebagai homepage. Penggunaan Global Elements & Reusable Templates turut dibahas untuk mempercepat proses desain.
Hasil akhirnya, halaman website tampak profesional dan menarik tanpa harus coding.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
2. Pengertian KDRT
Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU
PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap
seseorang terutama perempuan, yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara
fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup
rumah tangga.
4. 1. Kekerasan Fisik
A. Kekerasan Fisik Berat, berupa penganiayaan
berat seperti menendang, memukul,
menyundut, melakukan percobaan
pembunuhan atau pembunuhan dan semua
perbuatan lain.
B. Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar,
menjambak, mendorong, dan perbuatan
lainnya.
5. 2. Kekerasan Psikis
Kekerasan Psikis berupa tindakan pengendalian,
manipulasi,eksploitasi,kesewenangan, perendahan dan
penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan
isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang
merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan
dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan
ekonomis.
6. 3. Kekerasan Seksual
A. Kekerasan seksual berat berupa :
Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba,
menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul
serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik,
terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
B. Kekerasan seksual ringan berupa :
pelecehan seksual berupa komentar verbal, Gurauan porno
7. 4. Kekerasan Ekonomi
A.Kekerasan Ekonomi Berat, yakni :
tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian
lewat sarana ekonomi berupa:
1. Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif
termasuk pelacuran.
2. Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
3. Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa
persetujuan korban, merampas dan atau
memanipulasi harta benda korban.
8. 2. Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan
upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban
tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau
tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
9. Penyebab KDRT
a. Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara
b. Masyarakat menganggap bahwa laki-laki harus kuat & berani
c. KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi
persoalan pribadi terhadap relasi suami istri
d. Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul
anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan
e. tidak adanya pengetahuan dari kedua belah pihak bagaimana
cara mengimbangi dan mengatasi sifat-sifat yang tidak cocok
diantara keduanya
f. tidak adanya rasa cinta pada diri seorang suami kepada
istrinya, karena mungkin perkawinan mereka terjadi dengan
adanya perjodohan diantara mereka tanpa didasari dengan rasa
cinta terlebih dahulu.
10. Akibat KDRT
a. Cedera berat
b. Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
c. Pingsan
d. Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit
disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati
e. Kehilangan salah satu panca indera.
f. Mendapat cacat.
g. Menderita sakit lumpuh.
h. Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih
i. Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan
j. Kematian korban.
k. Gangguan tidur atau gangguan makan atau
ketergantungan obat
11. Siapa saja yang dilindungi
dalam UU KDRT ?
Suami, Istri dan anak
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan
(suami, istri, anak) karena hubungan darah, perkawinan,
persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam
rumah tangga
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap
dalam rumah tangga tersebut
Pembantu rumah tangga yang sudah dianggap keluarga