際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
LEMBAGA-
LEMBAGA NEGARA
2
Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia
setelah Amandemen UUD 1945
O Dalam upaya menjalankan fungsi
kenegaraan sudah tentu dituntut
dibentuknya struktur organisasi Negara
yang berfungsi sebagai satu system.
O Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat (1)
Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik; (2)
Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar; (3) Negara Indonesia
adalah Negara hukum.
MPR
O Berwenang mengubah dan menetapkan UUD,
O Bertugas melantik presiden dan wapres,
O Berwenang memberhentikan presiden dan
atau wapres dalam masa jabatan atas usul
DPR karena melanggar hukum atau terbukti
tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden
dan atau wakil presiden setelah adanya
putusan mahkamah konstitusi.
PRESIDEN
O Memegang kekuasaan pemerintahan, kekuasaan tertinggi
atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara,
O Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain atas persetujuan DPR,
O Berwenang mengajukan RUU kepada DPR, menetapkan
PP,
O Menyatakan keadaan bahaya,
O Mengangkat duta dan konsul, menerima duta negara lain
(pertimbangan DPR), memberi grasi, rehabilitasi dan
pertimbangan MA, memberi amnesti dan abolisi atas
pertimbangan DPR.
O Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
DEWAN PERTIMBANGAN
O Dewan pertimbangan dibentuk oleh
Presiden
O Bertugas memberi nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden
(wewenang konsultatif)
KEMENTRIAN NEGARA
O Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
sebagai perpanjangan tangan tugas-tugas
eksekutif (kepala departemen).
O Menteri-menteri negara bukan pegawai tinggi
bisasa, oleh karena menteri-menterilah yang
menjalankan kekuasaan pemerintahan (pouvoir
executive)
O Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh
presiden, dan membidangi urusan-urusan tertentu
dalam pemerintahan.
DPR
O Bertugas membentuk UU bersama presiden,
O Mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran
(budgeting) dan fugnsi pengawasan
(monitoring), hak interpelasi, hak angket, dan
menyatakan pendapat, hak mengajukan
pertanyaan, penyampaian usul pendapat dan
imunitas,
O Bertugas memberikan pertimbangan
pengangkatan duta dan konsul, menerima
duta dan konsul negara lain, dan dalam hal
presiden memberi grasi dan amnesti...
Lanjutan...
O Bertugas memberikan persetujuan
pengangkatan pimpinan lembaga negara non-
departemen, hakim agung,
O Mengawasi jalannya pemerintahan, dan
berwenang menyatakan presiden dan wakil
presiden melakukan perbuatan melanggar
hukum atau tidak lagi memenuhi syarat
menjadi presiden atau wakil presiden.
DPD
O Berwenang mengajukan kepada DPRD RUU yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan, pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
pusat dan daerah.
O DPD ikut memberikan pertimbangan kepada DPR
atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan dan agama.
O DPD dapat melakukan pengawasan atas
pelaksanaan UU mengenai otda dst, dan
menyampaikan hasil pengawasannya tersebut
kepada DPR
BPK
O Memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab
keuangan dan hasilnya diserahkan kepada
DPR, DPD dan DPRD sesuai ddipilih dengan
kewenangannya.
O Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD dan
diresmikan oleh Presiden.
O Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
O BPK berkedudukan di ibukota negara, dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi.
MA
O Menjalankan kekuasaan kehakiman yang
tertinggi, memeriksa tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang, memberikan pertimbangan
kepada presiden dan pejabat negara lainnya
dan pendapat hukum.
O Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan
oleh Hakim Agung.
MAHKAMAH KONSTITUSI
O Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap
UUD.
O Berwenang memutuskan sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya dibedakan oleh UUD,
O Memutuskan pembubaran parpol, serta memutuskan
perselisihan tentang hasil pemilu.
O Memutuskan di tingkat pertama dan terakhir pendapat DPR
mengenai presiden dan atau wakil presiden melakukan
perbuatan melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat
menjadi presiden dan wakil presiden,
O MK memiliki sembilan orang hakim konstitusi yang
ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing
tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR dan tiga orang
oleh Presiden.
O Ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh ahkim
konstitusi.
KOMISI YUDISIAL
O Komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang
mengusulkan pengangkatan calon hakim agung
kepada DPR untuk mendapat persetujuan, dan
selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
presiden.
O Menilai kinerja hakim agung untuk
mempertahankan martabat hakim.
O Menjaga dan menegakkan kehormatan,
kelurhuran martabat, serta perilaku hakom.
14
KEDUDUKAN PRESIDEN,
DPR DAN MA
O Menurut UUD 1945 jelas menganut
pembagian kekuasaan tetapi tidak secara
tegas membuat pemisahan murni ; bahkan
dalam beberapa hal dibuka kemungkinan
untuk mencampuri urusan antara badan
yang satu dengan badan yang lain.
15
Alasan...
O Hal ini adalah konsekuansi logis dari
suatu organisasi bahwa untuk
berfungsinya suatu lembaga ideal, efisien
dan efektif harus selalu diadakan interaksi
dan koordinasi secara berimbang dan
fungsional. Kalau tidak lembaga itu akan
kaku dan mungkin menjadi kerdil dan
tidak berfungsi secara ideal.
16
Pemerintahan Daerah Indonesia
O Mengingat Negara adalah satu organisasi
raksasa yang juga harus tunduk kepada
falsafah dan mekanisme organisasi
sebagai satu system, maka merupakan
konsekuensi logis apabila penataan
(manajemen) organisasi Negara di bagi
dalam tingkatan-tingkatan sesuai dengan
besar kecilnya organisasi tersebut.
17
Pemerintahan Daerah Indonesia
O Negara Indonesia dibagi dalam daerah
besar dan kecil. Pikiran itu tercermin
dengan tegas dalam pasal 18, UUD 1945
(sebelum diamandemen tahun 2001)
berbunyi :
O Pembagian daerah Indonesia atas
daerah besar dan kecil dengan bentuk
dan susunan pemerintahannya ditetapkan
dengan undang-undang, dengan
memandang dan mengingati dasar
permusyawaratan dalam system
pemerintahan Negara dan hak-hak asal-
usul daerah-daerah yang bersifat
istimewa.
18
Pemerintahan Daerah Indonesia
O Kemudian, demi menghilangkan keragu-
raguan serta demi mencapai kesatuan tafsir
maka rumusan pasal 18 diatas diperjelas dan
dipertegas lagi dalam penjelasan UUD 1945
sebagai berikut :
O Oleh karena Negara Indonesia itu suatu
eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan
mempunyai daerah di dalam lingkungannya
yang bersifat staat juga. Daerah Indonesia
akan dibagi dalam daerah propinsi, dan
daerah propinsi akan dibagi pula dalam
daerah yang lebih kecil.
19
F.W. RIGHT MEMBEDAKAN ADA TIGA MODEL
HUBUNGAN KEWENANGAN ANTARA PEMERINTAH
PUSAT DAN DAERAH
DIMANA BELIAU MENGKALSIFIKASIKAN MENJADI 3
DAERAH YAITU PEMERINTAHAN NASIONAL,
PEMERINTAHAN REGIONAL DAN PEMERINTAHAN
LOKAL.
1. HUBUNGAN KOORDINAT (COORDINATE
AUTHORITY)
2. HUBUNGAN INKLUSIF (INCLUSIVE AUTHORITY)
O ZERO SUM GAME (SEBAGIAN MEMPEROLEH
KEUNTUNGAN)
O NON CONSTANT SUM GAME (SEMUA
MEMPEROLEH MAMFAAT)
3. HUBUNGAN TUMPANG TINDIH ( OVER LAPPING
AUTHORITY)
20
KOORDINAT
1
PN
PR
PL
21
INCLUSIVE
2
PN
PR
PL
22
OVERLAPPING
3
PN PR
PL
23
DPRD
ODesentralisasai pemerintahan
daerah melahirkan local goverment
dari sini melahirkan lokal bestuur
(belanda). Sehingga penyebutan
dprd sebagai badan legislasi daerah
harus diikuti degan kata daerah. Hal
ini untuk menghindari fungsi dpr dan
dprd itu sendiri .
PERBUATAN PEMERINTAH
O Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan
kepentingan umum, pemerintah melakukan
perbuatan-perbuatan.
O Perbuatan pemerintah pada garis besarnya
dibedakan:
 Perbuatan hukum:
- Menurut hukum privat
- Menurut hukum publik
 Bukan perbuatan hukum
Perbuatan Hukum Menurut
Hukum Privat
O Pemerintah sering mengadakan hubungan
hukum dengan subyek hukum lain yang
bukan hukum pemerintah berdasarkan hukum
privat (sewa menyewa, jual beli, kontrak
jangka pendek, dsb)
O Persoalannya: Dapatkah pemerintah untuk
menggunakan sarana hukum perdata?
Lanjutan...
O PAUL SCHOLTEN mengatakan: Pemerintah
dapat menggunakan sarana hukum privat,
karena sifat hubungan hukum privat mengatur
kehendak kedua belah pihak, sedangkan
pemerintah untuk kepentingan umum
cenderung bertindak sepihak.
O Menurut Prof. KARBBE, KRANNENBURG,
VEGTING, DONNER, Pemerintah dalam
beberapa hal dapat melakukan perbuatan
hukum menurut hukum privat, tetapi untuk
penyelesaian persoalan tersedia sarana
hukum HAN.
Perbuatan Hukum menurut
Hukum Publik
O Menurut S. SYBENGA: Tidak ada perbuatan
hukum publik yang bersegi dua karena merupakan
kehendak satu pihak dari pemerintah. Oleh
karenanya tidak ada perjanjian yang diatur oleh
hukum publik, karena perjanjian adalah kehendak
kedua belah pihak.
O Menurut VAN DER POT, KRANNENBURG,
VEGTING, DONNER, adnya hukum publik
bersegi dua seperti kort verband yang diadakan
oleh pemerintah dengan swasta. Tentang
perjanjiannya diatur oleh hukum privat dan
perbuatan hukum oleh hukum publik.
PERBUATAN PEMERINTAH
PENGERTIAN PERBUATAN:
O Menurut VAN VOLLEN HOVEN:
Pemeliharaan kepentingan negara dan
rakyat secara spontan dan tersendiri oleh
pemerintah tingkat tinggi dan rendahan.
O Menurut ROMEIJN, Tindakan pemerintah
yang mencakup juga perbuatan atau hal-hal
yang berada di luar lapangan HAN,
keamanan, peradilan, dan lain-lain.
PELAKSANAAN TINDAKAN
PEMERINTAH
O Menurut E. UTRECHT yang dapat
melakukannya:
- Pemerintah sendiri.
- Badan hukum lain yang tidak termasuk
badan-badan pemerintah, berdasarkan
hubungan istimewa (yang diberi monopoli).
- Subyek hukum/ badan hukum lain
mengadakan pekerjaan berdasarkan
lisensi, konsensi dari pemerintah (Damri,
Pelni, Shell, Caltex, dll)
Lanjutan...
O Subjek hukum lain yang tidak termasuk
administrasi negara yang diberi subsidi
(yayasan).
O Pemerintah dengan subyek hukum lain
bekerjasama (Bank industri negara dimana
dewan direksinya ada wakil pemerintah).
O Yayasan yang didirikan dan diawasi oleh
pemerintah (supersemar, Veteran)
O Koperasi yang didirikan dan diawasi oleh
pemerintah.
O Perusahaan negara.
TINDAKAN HUKUM
PEMERINTAH
O Mewajibkan kepada orang lain untuk
mewujudkan kepentingan umum.
O Putusan yang melarang/ menyuruh tiap-tiap
warga negara bertindak untuk kepentingan
umum.
O Memberikan subsidi atau bantuan kepada
swasta.
O Pengawasan terhap pekerja swasta.
Lanjutan...
O Memberikan kedudukan hukum kepada
seseorang sesuai dengan keinginannya,
sehingga seseorang mempunyai hak dan
kewajiban.
O Bekerjasama dengan pihak lain dalam
bentuk-bentuk yang ditentukan untuk
kepentingan umum.
O Mengadakan perjanjian dengan warga negara
berdasarkan hal-hal yang diatur dalam
hukum.
PERBUATAN MELAWAN
HUKUM OLEH PETUGAS
O Kriteria perbuatan melawan hukum (oleh
petugas) menurut SE MA RI
No.MA/Pemb/0159/77 Tanggal 25 Februari
tahun 1977 adalah tidak adanya anasir-anasir
kepentingan umum dan tindakan yang
sewenang-wenang serta bertentangan
dengan peraturan formal.
O Di samping itu kepatutan juga diperhatikan
(kepatutan adalah keseimbangan
perlindungan kepentingan individu dengan
kepentingan umum).
Lanjutan...
O Pedoman bagi pemerintah dalam melakukan
tindakan hukum serta batu uji bagi pengadilan atas
pemerintah adalah Azas-azas umum
penyelenggaraan pemerintahan yang layak yang
terdiri dari:
- Azas kepastian hukum.
- Azas keseimbangan.
- Azas kesamaan dalam mengambil keputusan.
- Azas bertindak cermat.
- Azas keadilan.
- Azas kewajaran.
- Azas menanggapi pengharapan yang wajar, dsb.
BARANG-BARANG MILIK
NEGARA/ PEMERINTAH
O Dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
pemerintah memerlukan fasilitas/ sarana dan
prasarana (kantor, peralatan kantor,
kendaraan, dll)
O Pemerintah dapat mempunyai hak milik dan
hak lainnya menurut aturan hukum perdata,
sehingga dapat pula menjual, menyewakan
tanah perkarangan, menghibahkan,
menghapuskan dengan syarat menurut
aturan khusus (hukum publik).
Lanjutan...
O Menurut Keppres No. 61 tahun 2004 tentang
pelaksanaan APBN dimana untuk menjual,
memindahtangankan, dsb terhadap barang
bergerak harus dinyatakan dengan Kepmen/
Pimpinan Pemerintah Non Departemen
dengan alasan berlebih atau tidak dapat
digunakan secara optimal dan efisien,
sedangkan untuk barang tidak bergerak
kecuali tanah ditetapkan oleh menteri
keuangan dengan alasan tidak dapat
dimanfaatkan secara optimal dan efisien
menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi
pokok departemen/ lembaga pemerintah non
departemen.
BARANG MILIK PRIBADI &
BARANG MILIK PUBLIK
O Pembagian barang milik negara:
1. Milik pribadi/ kepunyaan privat (privat domein)
yaitu meliputi benda-benda yang dipakai
secara langsung oleh aparat pemerintah,
(rumah dinas, aula kantor, pabrik, alat teknik
lainnya, peralatan kantor, kendaraan dinas,
dsb).
2. Kepunyaaan publik (umum) atau publik
domein yaitu meliputi benda yang disediakan
oelh pemerintah untuk dipakai oleh
masyarakat atau dapat digunakan langsung
oleh masyarakat umum (jalan raya, jembatan,
lapangan olahraga, dsb)
Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD
1945 menyebutkan:
O Ayat (2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara
O Ayat (3)
Bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Selain itu juga diatur dalam UU No. 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria:
Pasal 2 ayat (1) UU NO.5 Tahun 1960:
Atas dan ketentuan dalam pasal 33 ayat (3)
UUD 1945 dan hal-hal yang dimaksud
dalam pasal 1, Bumi, air dan ruang angkasa
termasuk termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya itu pada tingkatan
tertinggi dikuasai oleh negara sebagai
organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
Pasal 2 ayat (2) UU No.5 Tahun
1960:
O Hak menguasai negara dalam ayat (1) memberi
wewenang untuk :
a. Mengatur dan menyelenggarakan
peruntukkan, penggunaan, persediaan,
pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa
(BAR) tersebut;
b. Menentukan dan mengatur hubungan-
hubungan hukum antara orang-orang
dengan BAR.
c. Menentukan dan mengatur hubungan-
hubungan antara orang-orang dan
perbuatan-perbuatan mengenai BAR.
HAK PEMERINTAH UNTUK MENGAMBIL
DAN MENGGUNAKAN MILIK PRIBADI
O Pemerintah mengambil dan menggunakan milik
pribadi seseorang / badan hukum dengan:
1. Penyerahan secara sukarela.
2. Pertukaran.
3. Pembelian
4. Karena klaim penguasaan atas tanah
terlantar.
5. Karena ketentuan pasal 21 (3) dan 26 (2):
orang asing yang mempunyai dua
kewarganegaraan dan orang Indonesia yang
lepas kewarganegaraannya dalam satu tahun
harus melepas hak miliknya.
PENGURUSAN BARANG
MILIK PUBLIK
O Kegiatan pengurusan meliputi:
O Melaksanakan inventarisasi fisik, penyusunan
daftar inventarisasi milik negara/ daerah,
pengawasan, penatausahaan serta
penyampaian laporan secara tertib dan
teratur kepada departemen/ lembaga negara/
lembaga pemerintah non departemen yang
membawahi satuan kerja/ kantor/ proyek yang
bersangkutan.

More Related Content

What's hot (20)

8. keputusan tata usaha negara
8. keputusan tata usaha negara8. keputusan tata usaha negara
8. keputusan tata usaha negara
nurul khaiva
Hukum Kepegawaian - Hubungan Hukum Kepegawaian dan Hukum Administrasi (Idik S...
Hukum Kepegawaian - Hubungan Hukum Kepegawaian dan Hukum Administrasi (Idik S...Hukum Kepegawaian - Hubungan Hukum Kepegawaian dan Hukum Administrasi (Idik S...
Hukum Kepegawaian - Hubungan Hukum Kepegawaian dan Hukum Administrasi (Idik S...
Idik Saeful Bahri
Kedudukan, fungsi dan peranan pancasila
Kedudukan, fungsi dan peranan pancasilaKedudukan, fungsi dan peranan pancasila
Kedudukan, fungsi dan peranan pancasila
Sawah Dan Ladang Ku
Ciri dan sifat hukum adat
Ciri dan sifat hukum adatCiri dan sifat hukum adat
Ciri dan sifat hukum adat
Nuelimmanuel22
Powerpoint Sistem Pemerintahan Indonesia
Powerpoint Sistem Pemerintahan IndonesiaPowerpoint Sistem Pemerintahan Indonesia
Powerpoint Sistem Pemerintahan Indonesia
Dini Audi
3 uud indonesia
3 uud indonesia3 uud indonesia
3 uud indonesia
Mystic333
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
Abid Zamzami
Integrasi nasional ppt
Integrasi nasional pptIntegrasi nasional ppt
Integrasi nasional ppt
Sherly Anggraini
Pengertian, unsur, fungsi, dan tujuan negara
Pengertian, unsur, fungsi, dan tujuan negaraPengertian, unsur, fungsi, dan tujuan negara
Pengertian, unsur, fungsi, dan tujuan negara
Muhammad Adnan Novanda
NEGARA DAN KONSTITUSI
NEGARA DAN KONSTITUSINEGARA DAN KONSTITUSI
NEGARA DAN KONSTITUSI
Diana Ellyza
Kel.4 pancasila sebagai ideologi bangsa 222
Kel.4 pancasila sebagai ideologi bangsa 222Kel.4 pancasila sebagai ideologi bangsa 222
Kel.4 pancasila sebagai ideologi bangsa 222
dayurikaperdana19
1. identitas nasional
1. identitas nasional1. identitas nasional
1. identitas nasional
Mardiah Ahmad
Materi 2 : Identitas Nasional
Materi 2 : Identitas NasionalMateri 2 : Identitas Nasional
Materi 2 : Identitas Nasional
Mira Veranita
Sejarah konstitusi indonesia
Sejarah konstitusi indonesiaSejarah konstitusi indonesia
Sejarah konstitusi indonesia
ocirtsa
Pkn kelas 9 bab 3 upload
Pkn kelas 9 bab 3 uploadPkn kelas 9 bab 3 upload
Pkn kelas 9 bab 3 upload
MTsMunggungPulung
Materi kewarganegaraan
Materi kewarganegaraanMateri kewarganegaraan
Materi kewarganegaraan
Ig Fandy Jayanto
Hakikat negara kesatuan republik indonesia
Hakikat negara kesatuan republik indonesiaHakikat negara kesatuan republik indonesia
Hakikat negara kesatuan republik indonesia
Bonadea Visakha
Sistem pemerintahan
Sistem pemerintahanSistem pemerintahan
Sistem pemerintahan
apotek agam farma
UUD 1945 Sebelum Amandemen
UUD 1945 Sebelum AmandemenUUD 1945 Sebelum Amandemen
UUD 1945 Sebelum Amandemen
Produk Hukum
8. keputusan tata usaha negara
8. keputusan tata usaha negara8. keputusan tata usaha negara
8. keputusan tata usaha negara
nurul khaiva
Hukum Kepegawaian - Hubungan Hukum Kepegawaian dan Hukum Administrasi (Idik S...
Hukum Kepegawaian - Hubungan Hukum Kepegawaian dan Hukum Administrasi (Idik S...Hukum Kepegawaian - Hubungan Hukum Kepegawaian dan Hukum Administrasi (Idik S...
Hukum Kepegawaian - Hubungan Hukum Kepegawaian dan Hukum Administrasi (Idik S...
Idik Saeful Bahri
Kedudukan, fungsi dan peranan pancasila
Kedudukan, fungsi dan peranan pancasilaKedudukan, fungsi dan peranan pancasila
Kedudukan, fungsi dan peranan pancasila
Sawah Dan Ladang Ku
Ciri dan sifat hukum adat
Ciri dan sifat hukum adatCiri dan sifat hukum adat
Ciri dan sifat hukum adat
Nuelimmanuel22
Powerpoint Sistem Pemerintahan Indonesia
Powerpoint Sistem Pemerintahan IndonesiaPowerpoint Sistem Pemerintahan Indonesia
Powerpoint Sistem Pemerintahan Indonesia
Dini Audi
3 uud indonesia
3 uud indonesia3 uud indonesia
3 uud indonesia
Mystic333
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
Abid Zamzami
Pengertian, unsur, fungsi, dan tujuan negara
Pengertian, unsur, fungsi, dan tujuan negaraPengertian, unsur, fungsi, dan tujuan negara
Pengertian, unsur, fungsi, dan tujuan negara
Muhammad Adnan Novanda
NEGARA DAN KONSTITUSI
NEGARA DAN KONSTITUSINEGARA DAN KONSTITUSI
NEGARA DAN KONSTITUSI
Diana Ellyza
Kel.4 pancasila sebagai ideologi bangsa 222
Kel.4 pancasila sebagai ideologi bangsa 222Kel.4 pancasila sebagai ideologi bangsa 222
Kel.4 pancasila sebagai ideologi bangsa 222
dayurikaperdana19
1. identitas nasional
1. identitas nasional1. identitas nasional
1. identitas nasional
Mardiah Ahmad
Materi 2 : Identitas Nasional
Materi 2 : Identitas NasionalMateri 2 : Identitas Nasional
Materi 2 : Identitas Nasional
Mira Veranita
Sejarah konstitusi indonesia
Sejarah konstitusi indonesiaSejarah konstitusi indonesia
Sejarah konstitusi indonesia
ocirtsa
Hakikat negara kesatuan republik indonesia
Hakikat negara kesatuan republik indonesiaHakikat negara kesatuan republik indonesia
Hakikat negara kesatuan republik indonesia
Bonadea Visakha
UUD 1945 Sebelum Amandemen
UUD 1945 Sebelum AmandemenUUD 1945 Sebelum Amandemen
UUD 1945 Sebelum Amandemen
Produk Hukum

Similar to 8. lembaga lembaga negara (20)

7. lembaga lembaga negara
7. lembaga lembaga negara7. lembaga lembaga negara
7. lembaga lembaga negara
nurul khaiva
Sistem ketatanegaraan republik indonesiastruktur pemerintahan indonesia
Sistem ketatanegaraan republik indonesiastruktur pemerintahan indonesiaSistem ketatanegaraan republik indonesiastruktur pemerintahan indonesia
Sistem ketatanegaraan republik indonesiastruktur pemerintahan indonesia
nurul khaiva
Bpk, dpr, presiden, dpr, dpd, wapres, ma, mk, ky
Bpk, dpr, presiden, dpr, dpd, wapres, ma, mk, kyBpk, dpr, presiden, dpr, dpd, wapres, ma, mk, ky
Bpk, dpr, presiden, dpr, dpd, wapres, ma, mk, ky
Operator Warnet Vast Raha
pendidikan kewarganegaraan 1.pptx
pendidikan kewarganegaraan 1.pptxpendidikan kewarganegaraan 1.pptx
pendidikan kewarganegaraan 1.pptx
karlinasiti
Struktur lembaga negara republik indonesia
Struktur lembaga negara republik indonesiaStruktur lembaga negara republik indonesia
Struktur lembaga negara republik indonesia
Operator Warnet Vast Raha
Lembaga lembaga negara, fungsi dan tugasnya
Lembaga  lembaga negara, fungsi dan tugasnyaLembaga  lembaga negara, fungsi dan tugasnya
Lembaga lembaga negara, fungsi dan tugasnya
Operator Warnet Vast Raha
Lembaga-Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah
Lembaga-Lembaga Pemerintah Pusat dan DaerahLembaga-Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah
Lembaga-Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah
Dhea Safitri
Lembaga lembaga Negara pdf
Lembaga lembaga Negara pdfLembaga lembaga Negara pdf
Lembaga lembaga Negara pdf
Idris Miaus
Power point p kn 5 sd 1
Power point p kn 5 sd 1Power point p kn 5 sd 1
Power point p kn 5 sd 1
Ihsan Sulistyawan
Lembaga Perwakilan Rakyat Menurut UUD 1945
Lembaga Perwakilan Rakyat Menurut UUD 1945Lembaga Perwakilan Rakyat Menurut UUD 1945
Lembaga Perwakilan Rakyat Menurut UUD 1945
Izzatul Ulya
Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan IndonesiaSistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan Indonesia
Mukhrizal Effendi
Rpp sm 2
Rpp sm 2Rpp sm 2
Rpp sm 2
Jeni Prasetyo
Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amande...
Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amande...Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amande...
Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amande...
Eva Yusinta
PPKn 8 Menyemai kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara
PPKn 8 Menyemai kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegaraPPKn 8 Menyemai kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara
PPKn 8 Menyemai kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara
Jajang Sulaeman
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australia
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australiaPerbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australia
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australia
Chaing Saing
Uud1945 amandemen
Uud1945 amandemenUud1945 amandemen
Uud1945 amandemen
Kelvin Duvolt's
UU 1945
UU 1945UU 1945
UU 1945
falkenmadara
Modul ppkn
Modul ppknModul ppkn
Modul ppkn
Nadhief Mohd
7. lembaga lembaga negara
7. lembaga lembaga negara7. lembaga lembaga negara
7. lembaga lembaga negara
nurul khaiva
Sistem ketatanegaraan republik indonesiastruktur pemerintahan indonesia
Sistem ketatanegaraan republik indonesiastruktur pemerintahan indonesiaSistem ketatanegaraan republik indonesiastruktur pemerintahan indonesia
Sistem ketatanegaraan republik indonesiastruktur pemerintahan indonesia
nurul khaiva
Bpk, dpr, presiden, dpr, dpd, wapres, ma, mk, ky
Bpk, dpr, presiden, dpr, dpd, wapres, ma, mk, kyBpk, dpr, presiden, dpr, dpd, wapres, ma, mk, ky
Bpk, dpr, presiden, dpr, dpd, wapres, ma, mk, ky
Operator Warnet Vast Raha
pendidikan kewarganegaraan 1.pptx
pendidikan kewarganegaraan 1.pptxpendidikan kewarganegaraan 1.pptx
pendidikan kewarganegaraan 1.pptx
karlinasiti
Lembaga lembaga negara, fungsi dan tugasnya
Lembaga  lembaga negara, fungsi dan tugasnyaLembaga  lembaga negara, fungsi dan tugasnya
Lembaga lembaga negara, fungsi dan tugasnya
Operator Warnet Vast Raha
Lembaga-Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah
Lembaga-Lembaga Pemerintah Pusat dan DaerahLembaga-Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah
Lembaga-Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah
Dhea Safitri
Lembaga lembaga Negara pdf
Lembaga lembaga Negara pdfLembaga lembaga Negara pdf
Lembaga lembaga Negara pdf
Idris Miaus
Lembaga Perwakilan Rakyat Menurut UUD 1945
Lembaga Perwakilan Rakyat Menurut UUD 1945Lembaga Perwakilan Rakyat Menurut UUD 1945
Lembaga Perwakilan Rakyat Menurut UUD 1945
Izzatul Ulya
Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan IndonesiaSistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan Indonesia
Mukhrizal Effendi
Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amande...
Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amande...Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amande...
Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amande...
Eva Yusinta
PPKn 8 Menyemai kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara
PPKn 8 Menyemai kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegaraPPKn 8 Menyemai kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara
PPKn 8 Menyemai kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara
Jajang Sulaeman
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australia
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australiaPerbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australia
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australia
Chaing Saing

More from nurul khaiva (20)

M 10
M 10M 10
M 10
nurul khaiva
M 9
M 9M 9
M 9
nurul khaiva
M 5, m-6, dan m-7
M 5, m-6, dan m-7M 5, m-6, dan m-7
M 5, m-6, dan m-7
nurul khaiva
M 4
M 4M 4
M 4
nurul khaiva
M 3
M 3M 3
M 3
nurul khaiva
M 2
M 2M 2
M 2
nurul khaiva
Part 7 (teori pembangunan dunia ketiga ok)
Part 7 (teori pembangunan dunia ketiga ok)Part 7 (teori pembangunan dunia ketiga ok)
Part 7 (teori pembangunan dunia ketiga ok)
nurul khaiva
Part 6 (lnjtn evolusi paradigma pembangunan)
Part 6 (lnjtn evolusi paradigma pembangunan)Part 6 (lnjtn evolusi paradigma pembangunan)
Part 6 (lnjtn evolusi paradigma pembangunan)
nurul khaiva
Part 5 (p embangunan dan paradigmanya)
Part 5 (p embangunan dan paradigmanya)Part 5 (p embangunan dan paradigmanya)
Part 5 (p embangunan dan paradigmanya)
nurul khaiva
Part 4 (pembangunan ekonomi dunia)
Part 4 (pembangunan ekonomi dunia)Part 4 (pembangunan ekonomi dunia)
Part 4 (pembangunan ekonomi dunia)
nurul khaiva
Part 3 (paradigma sistem ekonomi)
Part 3 (paradigma sistem ekonomi)Part 3 (paradigma sistem ekonomi)
Part 3 (paradigma sistem ekonomi)
nurul khaiva
Part 2 (hubungan antara eknonomi dan politik
Part 2 (hubungan antara eknonomi dan politikPart 2 (hubungan antara eknonomi dan politik
Part 2 (hubungan antara eknonomi dan politik
nurul khaiva
Part 1 (gambaran umum ekopol kebijakan)
Part 1 (gambaran umum ekopol kebijakan)Part 1 (gambaran umum ekopol kebijakan)
Part 1 (gambaran umum ekopol kebijakan)
nurul khaiva
Contoh analisis kebijakan penataan copy
Contoh analisis kebijakan penataan copyContoh analisis kebijakan penataan copy
Contoh analisis kebijakan penataan copy
nurul khaiva
Sikap dan nilai nilai yang ada dalam analisa
Sikap dan nilai nilai yang ada dalam analisaSikap dan nilai nilai yang ada dalam analisa
Sikap dan nilai nilai yang ada dalam analisa
nurul khaiva
Uu no 32
Uu no 32Uu no 32
Uu no 32
nurul khaiva
9. sarana tun
9. sarana tun9. sarana tun
9. sarana tun
nurul khaiva
5. hubungan antara pemerintah pusat & daerah
5.  hubungan antara pemerintah pusat &  daerah5.  hubungan antara pemerintah pusat &  daerah
5. hubungan antara pemerintah pusat & daerah
nurul khaiva
1. hukum administrasi negara
1. hukum administrasi negara1. hukum administrasi negara
1. hukum administrasi negara
nurul khaiva
M 6 studi implementasi
M 6 studi implementasiM 6 studi implementasi
M 6 studi implementasi
nurul khaiva
M 5, m-6, dan m-7
M 5, m-6, dan m-7M 5, m-6, dan m-7
M 5, m-6, dan m-7
nurul khaiva
Part 7 (teori pembangunan dunia ketiga ok)
Part 7 (teori pembangunan dunia ketiga ok)Part 7 (teori pembangunan dunia ketiga ok)
Part 7 (teori pembangunan dunia ketiga ok)
nurul khaiva
Part 6 (lnjtn evolusi paradigma pembangunan)
Part 6 (lnjtn evolusi paradigma pembangunan)Part 6 (lnjtn evolusi paradigma pembangunan)
Part 6 (lnjtn evolusi paradigma pembangunan)
nurul khaiva
Part 5 (p embangunan dan paradigmanya)
Part 5 (p embangunan dan paradigmanya)Part 5 (p embangunan dan paradigmanya)
Part 5 (p embangunan dan paradigmanya)
nurul khaiva
Part 4 (pembangunan ekonomi dunia)
Part 4 (pembangunan ekonomi dunia)Part 4 (pembangunan ekonomi dunia)
Part 4 (pembangunan ekonomi dunia)
nurul khaiva
Part 3 (paradigma sistem ekonomi)
Part 3 (paradigma sistem ekonomi)Part 3 (paradigma sistem ekonomi)
Part 3 (paradigma sistem ekonomi)
nurul khaiva
Part 2 (hubungan antara eknonomi dan politik
Part 2 (hubungan antara eknonomi dan politikPart 2 (hubungan antara eknonomi dan politik
Part 2 (hubungan antara eknonomi dan politik
nurul khaiva
Part 1 (gambaran umum ekopol kebijakan)
Part 1 (gambaran umum ekopol kebijakan)Part 1 (gambaran umum ekopol kebijakan)
Part 1 (gambaran umum ekopol kebijakan)
nurul khaiva
Contoh analisis kebijakan penataan copy
Contoh analisis kebijakan penataan copyContoh analisis kebijakan penataan copy
Contoh analisis kebijakan penataan copy
nurul khaiva
Sikap dan nilai nilai yang ada dalam analisa
Sikap dan nilai nilai yang ada dalam analisaSikap dan nilai nilai yang ada dalam analisa
Sikap dan nilai nilai yang ada dalam analisa
nurul khaiva
5. hubungan antara pemerintah pusat & daerah
5.  hubungan antara pemerintah pusat &  daerah5.  hubungan antara pemerintah pusat &  daerah
5. hubungan antara pemerintah pusat & daerah
nurul khaiva
1. hukum administrasi negara
1. hukum administrasi negara1. hukum administrasi negara
1. hukum administrasi negara
nurul khaiva
M 6 studi implementasi
M 6 studi implementasiM 6 studi implementasi
M 6 studi implementasi
nurul khaiva

Recently uploaded (7)

Materi Presentasi BOS Salur Akun Sekolah
Materi Presentasi BOS Salur Akun SekolahMateri Presentasi BOS Salur Akun Sekolah
Materi Presentasi BOS Salur Akun Sekolah
wsnsosmed
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
BANDAR SLOT GACOR HARI INI GAMPANG MAXWIN TEPERCAYA LISNSI AGEN SBOBET
BANDAR SLOT GACOR HARI INI GAMPANG MAXWIN TEPERCAYA LISNSI AGEN SBOBETBANDAR SLOT GACOR HARI INI GAMPANG MAXWIN TEPERCAYA LISNSI AGEN SBOBET
BANDAR SLOT GACOR HARI INI GAMPANG MAXWIN TEPERCAYA LISNSI AGEN SBOBET
TANGKI4D
RENSTRA BAPPEDA PROV NTB 2024-2026 FINAL.pdf
RENSTRA BAPPEDA PROV NTB 2024-2026 FINAL.pdfRENSTRA BAPPEDA PROV NTB 2024-2026 FINAL.pdf
RENSTRA BAPPEDA PROV NTB 2024-2026 FINAL.pdf
WEST NUSA TENGGARA
Bahan Pak Kepala BKKBN RI : Program prioritas KKBPK Tahun 2018.pptx
Bahan Pak Kepala BKKBN RI : Program prioritas KKBPK Tahun 2018.pptxBahan Pak Kepala BKKBN RI : Program prioritas KKBPK Tahun 2018.pptx
Bahan Pak Kepala BKKBN RI : Program prioritas KKBPK Tahun 2018.pptx
daimanabada
Sosialisasi Policy Brief Pengasuhan 1000 HPK
Sosialisasi Policy Brief Pengasuhan 1000 HPKSosialisasi Policy Brief Pengasuhan 1000 HPK
Sosialisasi Policy Brief Pengasuhan 1000 HPK
Tri Widodo W. UTOMO
Paparan Camat pada Musrenbang Kecamatan 2026.pptx
Paparan Camat pada Musrenbang Kecamatan 2026.pptxPaparan Camat pada Musrenbang Kecamatan 2026.pptx
Paparan Camat pada Musrenbang Kecamatan 2026.pptx
pemasjambon
Materi Presentasi BOS Salur Akun Sekolah
Materi Presentasi BOS Salur Akun SekolahMateri Presentasi BOS Salur Akun Sekolah
Materi Presentasi BOS Salur Akun Sekolah
wsnsosmed
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
BANDAR SLOT GACOR HARI INI GAMPANG MAXWIN TEPERCAYA LISNSI AGEN SBOBET
BANDAR SLOT GACOR HARI INI GAMPANG MAXWIN TEPERCAYA LISNSI AGEN SBOBETBANDAR SLOT GACOR HARI INI GAMPANG MAXWIN TEPERCAYA LISNSI AGEN SBOBET
BANDAR SLOT GACOR HARI INI GAMPANG MAXWIN TEPERCAYA LISNSI AGEN SBOBET
TANGKI4D
RENSTRA BAPPEDA PROV NTB 2024-2026 FINAL.pdf
RENSTRA BAPPEDA PROV NTB 2024-2026 FINAL.pdfRENSTRA BAPPEDA PROV NTB 2024-2026 FINAL.pdf
RENSTRA BAPPEDA PROV NTB 2024-2026 FINAL.pdf
WEST NUSA TENGGARA
Bahan Pak Kepala BKKBN RI : Program prioritas KKBPK Tahun 2018.pptx
Bahan Pak Kepala BKKBN RI : Program prioritas KKBPK Tahun 2018.pptxBahan Pak Kepala BKKBN RI : Program prioritas KKBPK Tahun 2018.pptx
Bahan Pak Kepala BKKBN RI : Program prioritas KKBPK Tahun 2018.pptx
daimanabada
Sosialisasi Policy Brief Pengasuhan 1000 HPK
Sosialisasi Policy Brief Pengasuhan 1000 HPKSosialisasi Policy Brief Pengasuhan 1000 HPK
Sosialisasi Policy Brief Pengasuhan 1000 HPK
Tri Widodo W. UTOMO
Paparan Camat pada Musrenbang Kecamatan 2026.pptx
Paparan Camat pada Musrenbang Kecamatan 2026.pptxPaparan Camat pada Musrenbang Kecamatan 2026.pptx
Paparan Camat pada Musrenbang Kecamatan 2026.pptx
pemasjambon

8. lembaga lembaga negara

  • 2. 2 Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia setelah Amandemen UUD 1945 O Dalam upaya menjalankan fungsi kenegaraan sudah tentu dituntut dibentuknya struktur organisasi Negara yang berfungsi sebagai satu system. O Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik; (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar; (3) Negara Indonesia adalah Negara hukum.
  • 3. MPR O Berwenang mengubah dan menetapkan UUD, O Bertugas melantik presiden dan wapres, O Berwenang memberhentikan presiden dan atau wapres dalam masa jabatan atas usul DPR karena melanggar hukum atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden setelah adanya putusan mahkamah konstitusi.
  • 4. PRESIDEN O Memegang kekuasaan pemerintahan, kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara, O Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR, O Berwenang mengajukan RUU kepada DPR, menetapkan PP, O Menyatakan keadaan bahaya, O Mengangkat duta dan konsul, menerima duta negara lain (pertimbangan DPR), memberi grasi, rehabilitasi dan pertimbangan MA, memberi amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR. O Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
  • 5. DEWAN PERTIMBANGAN O Dewan pertimbangan dibentuk oleh Presiden O Bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (wewenang konsultatif)
  • 6. KEMENTRIAN NEGARA O Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara sebagai perpanjangan tangan tugas-tugas eksekutif (kepala departemen). O Menteri-menteri negara bukan pegawai tinggi bisasa, oleh karena menteri-menterilah yang menjalankan kekuasaan pemerintahan (pouvoir executive) O Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, dan membidangi urusan-urusan tertentu dalam pemerintahan.
  • 7. DPR O Bertugas membentuk UU bersama presiden, O Mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran (budgeting) dan fugnsi pengawasan (monitoring), hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, penyampaian usul pendapat dan imunitas, O Bertugas memberikan pertimbangan pengangkatan duta dan konsul, menerima duta dan konsul negara lain, dan dalam hal presiden memberi grasi dan amnesti...
  • 8. Lanjutan... O Bertugas memberikan persetujuan pengangkatan pimpinan lembaga negara non- departemen, hakim agung, O Mengawasi jalannya pemerintahan, dan berwenang menyatakan presiden dan wakil presiden melakukan perbuatan melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat menjadi presiden atau wakil presiden.
  • 9. DPD O Berwenang mengajukan kepada DPRD RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan pusat dan daerah. O DPD ikut memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. O DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otda dst, dan menyampaikan hasil pengawasannya tersebut kepada DPR
  • 10. BPK O Memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan dan hasilnya diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai ddipilih dengan kewenangannya. O Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. O Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota. O BPK berkedudukan di ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
  • 11. MA O Menjalankan kekuasaan kehakiman yang tertinggi, memeriksa tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, memberikan pertimbangan kepada presiden dan pejabat negara lainnya dan pendapat hukum. O Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung.
  • 12. MAHKAMAH KONSTITUSI O Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. O Berwenang memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya dibedakan oleh UUD, O Memutuskan pembubaran parpol, serta memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu. O Memutuskan di tingkat pertama dan terakhir pendapat DPR mengenai presiden dan atau wakil presiden melakukan perbuatan melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat menjadi presiden dan wakil presiden, O MK memiliki sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh Presiden. O Ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh ahkim konstitusi.
  • 13. KOMISI YUDISIAL O Komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat persetujuan, dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden. O Menilai kinerja hakim agung untuk mempertahankan martabat hakim. O Menjaga dan menegakkan kehormatan, kelurhuran martabat, serta perilaku hakom.
  • 14. 14 KEDUDUKAN PRESIDEN, DPR DAN MA O Menurut UUD 1945 jelas menganut pembagian kekuasaan tetapi tidak secara tegas membuat pemisahan murni ; bahkan dalam beberapa hal dibuka kemungkinan untuk mencampuri urusan antara badan yang satu dengan badan yang lain.
  • 15. 15 Alasan... O Hal ini adalah konsekuansi logis dari suatu organisasi bahwa untuk berfungsinya suatu lembaga ideal, efisien dan efektif harus selalu diadakan interaksi dan koordinasi secara berimbang dan fungsional. Kalau tidak lembaga itu akan kaku dan mungkin menjadi kerdil dan tidak berfungsi secara ideal.
  • 16. 16 Pemerintahan Daerah Indonesia O Mengingat Negara adalah satu organisasi raksasa yang juga harus tunduk kepada falsafah dan mekanisme organisasi sebagai satu system, maka merupakan konsekuensi logis apabila penataan (manajemen) organisasi Negara di bagi dalam tingkatan-tingkatan sesuai dengan besar kecilnya organisasi tersebut.
  • 17. 17 Pemerintahan Daerah Indonesia O Negara Indonesia dibagi dalam daerah besar dan kecil. Pikiran itu tercermin dengan tegas dalam pasal 18, UUD 1945 (sebelum diamandemen tahun 2001) berbunyi : O Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam system pemerintahan Negara dan hak-hak asal- usul daerah-daerah yang bersifat istimewa.
  • 18. 18 Pemerintahan Daerah Indonesia O Kemudian, demi menghilangkan keragu- raguan serta demi mencapai kesatuan tafsir maka rumusan pasal 18 diatas diperjelas dan dipertegas lagi dalam penjelasan UUD 1945 sebagai berikut : O Oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi, dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.
  • 19. 19 F.W. RIGHT MEMBEDAKAN ADA TIGA MODEL HUBUNGAN KEWENANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DIMANA BELIAU MENGKALSIFIKASIKAN MENJADI 3 DAERAH YAITU PEMERINTAHAN NASIONAL, PEMERINTAHAN REGIONAL DAN PEMERINTAHAN LOKAL. 1. HUBUNGAN KOORDINAT (COORDINATE AUTHORITY) 2. HUBUNGAN INKLUSIF (INCLUSIVE AUTHORITY) O ZERO SUM GAME (SEBAGIAN MEMPEROLEH KEUNTUNGAN) O NON CONSTANT SUM GAME (SEMUA MEMPEROLEH MAMFAAT) 3. HUBUNGAN TUMPANG TINDIH ( OVER LAPPING AUTHORITY)
  • 23. 23 DPRD ODesentralisasai pemerintahan daerah melahirkan local goverment dari sini melahirkan lokal bestuur (belanda). Sehingga penyebutan dprd sebagai badan legislasi daerah harus diikuti degan kata daerah. Hal ini untuk menghindari fungsi dpr dan dprd itu sendiri .
  • 24. PERBUATAN PEMERINTAH O Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan kepentingan umum, pemerintah melakukan perbuatan-perbuatan. O Perbuatan pemerintah pada garis besarnya dibedakan: Perbuatan hukum: - Menurut hukum privat - Menurut hukum publik Bukan perbuatan hukum
  • 25. Perbuatan Hukum Menurut Hukum Privat O Pemerintah sering mengadakan hubungan hukum dengan subyek hukum lain yang bukan hukum pemerintah berdasarkan hukum privat (sewa menyewa, jual beli, kontrak jangka pendek, dsb) O Persoalannya: Dapatkah pemerintah untuk menggunakan sarana hukum perdata?
  • 26. Lanjutan... O PAUL SCHOLTEN mengatakan: Pemerintah dapat menggunakan sarana hukum privat, karena sifat hubungan hukum privat mengatur kehendak kedua belah pihak, sedangkan pemerintah untuk kepentingan umum cenderung bertindak sepihak. O Menurut Prof. KARBBE, KRANNENBURG, VEGTING, DONNER, Pemerintah dalam beberapa hal dapat melakukan perbuatan hukum menurut hukum privat, tetapi untuk penyelesaian persoalan tersedia sarana hukum HAN.
  • 27. Perbuatan Hukum menurut Hukum Publik O Menurut S. SYBENGA: Tidak ada perbuatan hukum publik yang bersegi dua karena merupakan kehendak satu pihak dari pemerintah. Oleh karenanya tidak ada perjanjian yang diatur oleh hukum publik, karena perjanjian adalah kehendak kedua belah pihak. O Menurut VAN DER POT, KRANNENBURG, VEGTING, DONNER, adnya hukum publik bersegi dua seperti kort verband yang diadakan oleh pemerintah dengan swasta. Tentang perjanjiannya diatur oleh hukum privat dan perbuatan hukum oleh hukum publik.
  • 28. PERBUATAN PEMERINTAH PENGERTIAN PERBUATAN: O Menurut VAN VOLLEN HOVEN: Pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh pemerintah tingkat tinggi dan rendahan. O Menurut ROMEIJN, Tindakan pemerintah yang mencakup juga perbuatan atau hal-hal yang berada di luar lapangan HAN, keamanan, peradilan, dan lain-lain.
  • 29. PELAKSANAAN TINDAKAN PEMERINTAH O Menurut E. UTRECHT yang dapat melakukannya: - Pemerintah sendiri. - Badan hukum lain yang tidak termasuk badan-badan pemerintah, berdasarkan hubungan istimewa (yang diberi monopoli). - Subyek hukum/ badan hukum lain mengadakan pekerjaan berdasarkan lisensi, konsensi dari pemerintah (Damri, Pelni, Shell, Caltex, dll)
  • 30. Lanjutan... O Subjek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara yang diberi subsidi (yayasan). O Pemerintah dengan subyek hukum lain bekerjasama (Bank industri negara dimana dewan direksinya ada wakil pemerintah). O Yayasan yang didirikan dan diawasi oleh pemerintah (supersemar, Veteran) O Koperasi yang didirikan dan diawasi oleh pemerintah. O Perusahaan negara.
  • 31. TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH O Mewajibkan kepada orang lain untuk mewujudkan kepentingan umum. O Putusan yang melarang/ menyuruh tiap-tiap warga negara bertindak untuk kepentingan umum. O Memberikan subsidi atau bantuan kepada swasta. O Pengawasan terhap pekerja swasta.
  • 32. Lanjutan... O Memberikan kedudukan hukum kepada seseorang sesuai dengan keinginannya, sehingga seseorang mempunyai hak dan kewajiban. O Bekerjasama dengan pihak lain dalam bentuk-bentuk yang ditentukan untuk kepentingan umum. O Mengadakan perjanjian dengan warga negara berdasarkan hal-hal yang diatur dalam hukum.
  • 33. PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PETUGAS O Kriteria perbuatan melawan hukum (oleh petugas) menurut SE MA RI No.MA/Pemb/0159/77 Tanggal 25 Februari tahun 1977 adalah tidak adanya anasir-anasir kepentingan umum dan tindakan yang sewenang-wenang serta bertentangan dengan peraturan formal. O Di samping itu kepatutan juga diperhatikan (kepatutan adalah keseimbangan perlindungan kepentingan individu dengan kepentingan umum).
  • 34. Lanjutan... O Pedoman bagi pemerintah dalam melakukan tindakan hukum serta batu uji bagi pengadilan atas pemerintah adalah Azas-azas umum penyelenggaraan pemerintahan yang layak yang terdiri dari: - Azas kepastian hukum. - Azas keseimbangan. - Azas kesamaan dalam mengambil keputusan. - Azas bertindak cermat. - Azas keadilan. - Azas kewajaran. - Azas menanggapi pengharapan yang wajar, dsb.
  • 35. BARANG-BARANG MILIK NEGARA/ PEMERINTAH O Dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pemerintah memerlukan fasilitas/ sarana dan prasarana (kantor, peralatan kantor, kendaraan, dll) O Pemerintah dapat mempunyai hak milik dan hak lainnya menurut aturan hukum perdata, sehingga dapat pula menjual, menyewakan tanah perkarangan, menghibahkan, menghapuskan dengan syarat menurut aturan khusus (hukum publik).
  • 36. Lanjutan... O Menurut Keppres No. 61 tahun 2004 tentang pelaksanaan APBN dimana untuk menjual, memindahtangankan, dsb terhadap barang bergerak harus dinyatakan dengan Kepmen/ Pimpinan Pemerintah Non Departemen dengan alasan berlebih atau tidak dapat digunakan secara optimal dan efisien, sedangkan untuk barang tidak bergerak kecuali tanah ditetapkan oleh menteri keuangan dengan alasan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dan efisien menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pokok departemen/ lembaga pemerintah non departemen.
  • 37. BARANG MILIK PRIBADI & BARANG MILIK PUBLIK O Pembagian barang milik negara: 1. Milik pribadi/ kepunyaan privat (privat domein) yaitu meliputi benda-benda yang dipakai secara langsung oleh aparat pemerintah, (rumah dinas, aula kantor, pabrik, alat teknik lainnya, peralatan kantor, kendaraan dinas, dsb). 2. Kepunyaaan publik (umum) atau publik domein yaitu meliputi benda yang disediakan oelh pemerintah untuk dipakai oleh masyarakat atau dapat digunakan langsung oleh masyarakat umum (jalan raya, jembatan, lapangan olahraga, dsb)
  • 38. Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 menyebutkan: O Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara O Ayat (3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • 39. Selain itu juga diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria: Pasal 2 ayat (1) UU NO.5 Tahun 1960: Atas dan ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan hal-hal yang dimaksud dalam pasal 1, Bumi, air dan ruang angkasa termasuk termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
  • 40. Pasal 2 ayat (2) UU No.5 Tahun 1960: O Hak menguasai negara dalam ayat (1) memberi wewenang untuk : a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan, pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa (BAR) tersebut; b. Menentukan dan mengatur hubungan- hubungan hukum antara orang-orang dengan BAR. c. Menentukan dan mengatur hubungan- hubungan antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan mengenai BAR.
  • 41. HAK PEMERINTAH UNTUK MENGAMBIL DAN MENGGUNAKAN MILIK PRIBADI O Pemerintah mengambil dan menggunakan milik pribadi seseorang / badan hukum dengan: 1. Penyerahan secara sukarela. 2. Pertukaran. 3. Pembelian 4. Karena klaim penguasaan atas tanah terlantar. 5. Karena ketentuan pasal 21 (3) dan 26 (2): orang asing yang mempunyai dua kewarganegaraan dan orang Indonesia yang lepas kewarganegaraannya dalam satu tahun harus melepas hak miliknya.
  • 42. PENGURUSAN BARANG MILIK PUBLIK O Kegiatan pengurusan meliputi: O Melaksanakan inventarisasi fisik, penyusunan daftar inventarisasi milik negara/ daerah, pengawasan, penatausahaan serta penyampaian laporan secara tertib dan teratur kepada departemen/ lembaga negara/ lembaga pemerintah non departemen yang membawahi satuan kerja/ kantor/ proyek yang bersangkutan.