Struktur organisasi negara Republik Indonesia terdiri dari berbagai lembaga negara seperti MPR, Presiden, DPR, MA, dan lainnya yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing sesuai yang diatur dalam UUD 1945.
NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARAAlvianNurAzqy
油
Dokumen tersebut membahas tentang pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia meliputi kekuasaan konstitutif, eksekutif, legislatif, yudikatif, eksaminatif, dan moneter. Juga dibahas mengenai kewenangan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kemudian dibahas mengenai tugas dan fungsi beberapa kementerian dan lembaga non-kementrian di Indonesia.
Teks tersebut membahas hubungan antara Ilmu Negara dan Ilmu Politik. Ilmu Negara lebih bersifat teoritis sedangkan Ilmu Politik lebih praktis dan dinamis. Kedua ilmu saling melengkapi dan berhubungan erat karena Ilmu Negara menyediakan kerangka teoritis yang kemudian diimplementasikan oleh Ilmu Politik.
Sumber hukum administrasi negara terdiri dari sumber hukum materiil dan formil. Sumber hukum materiil meliputi faktor-faktor seperti sejarah, sosial, filsafat, ekonomi dan agama. Sumber hukum formil meliputi undang-undang, praktik administrasi, yurisprudensi, doktrin dan traktat. Praktik administrasi negara juga menjadi sumber hukum formil penting karena sering menghasilkan hukum kebiasaan untuk menyelesa
Dokumen tersebut membahas lima lembaga penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yaitu MPR, DPR, DPD dan DPRD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan beserta kewenangan masing-masing lembaga.
Dokumen tersebut membahas tentang negara dan konstitusi. Terdapat penjelasan mengenai definisi negara menurut para ahli, unsur-unsur pembentuk negara, sifat-sifat dan fungsi negara, tujuan negara, serta proses perubahan konstitusi Indonesia.
Mata pelajaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk fungsi negara, sistem pemerintahan, dan hubungan antar lembaga negara. Tujuan instruksional umum adalah agar peserta dapat menjelaskan ketatanegaraan Indonesia sebagai sistem dan penerapannya dalam semangat kebersamaan, sedangkan tujuan khusus adalah agar peserta dapat menjelaskan teori-teori dasar negara dan unsur
Hukum Kepegawaian - Hubungan Hukum Kepegawaian dan Hukum Administrasi (Idik S...Idik Saeful Bahri
油
Dokumen tersebut membahas hubungan hukum antara pegawai negeri dan negara. Secara garis besar, dokumen menjelaskan bahwa:
1. Hubungan antara pegawai negeri dan negara adalah hubungan dinas publik dimana pegawai tunduk pada perintah pemerintah.
2. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan dilakukan sebagian besar oleh pegawai negeri.
3. Tugas pegawai negeri adalah memberikan pelayanan
Dokumen tersebut membahas tentang Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi negara Indonesia. Pancasila merupakan pedoman yang mengatur kehidupan masyarakat dan negara serta menjadi jati diri bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila berasal dari budaya masyarakat dan mengikat seluruh rakyat Indonesia.
Sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial yang dimodifikasi, di mana kekuasaan eksekutif dipegang presiden tetapi dengan pengawasan dan keseimbangan dari lembaga legislatif dan yudikatif. Sistem ini berubah beberapa kali sejak kemerdekaan mengikuti amandemen konstitusi.
Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
Konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Era globalisasi dapat mempengaruhi identitas nasional suatu bangsa. Identitas nasional mencakup unsur-unsur seperti suku, budaya, bahasa, dan agama yang dapat terpengaruh oleh globalisasi. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa dan menjadi ciri kepribadian dan identitas nasional. Integrasi nasional penting untuk mempertahankan kesatuan bangsa Indonesia yang memiliki keragaman.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian kewarganegaraan, dasar hukum pendidikan kewarganegaraan, pengertian kewarganegaraan secara yuridis dan sosiologis serta formil dan materil, hakikat, tujuan, standar isi, ruang lingkup, dan urgensi pendidikan kewarganegaraan bagi pengembangan kepribadian.
1. Dokumen tersebut merupakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amandemen, yang menegaskan bahwa Indonesia merdeka dan berbentuk negara kesatuan republik berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
2. UUD mengatur tentang kekuasaan pemerintahan yang berada di tangan presiden beserta lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, Mahkamah Agung, dan lainnya.
3. UUD juga men
Hukum Kepegawaian - Hubungan Hukum Kepegawaian dan Hukum Administrasi (Idik S...Idik Saeful Bahri
油
Dokumen tersebut membahas hubungan hukum antara pegawai negeri dan negara. Secara garis besar, dokumen menjelaskan bahwa:
1. Hubungan antara pegawai negeri dan negara adalah hubungan dinas publik dimana pegawai tunduk pada perintah pemerintah.
2. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan dilakukan sebagian besar oleh pegawai negeri.
3. Tugas pegawai negeri adalah memberikan pelayanan
Dokumen tersebut membahas tentang Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi negara Indonesia. Pancasila merupakan pedoman yang mengatur kehidupan masyarakat dan negara serta menjadi jati diri bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila berasal dari budaya masyarakat dan mengikat seluruh rakyat Indonesia.
Sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial yang dimodifikasi, di mana kekuasaan eksekutif dipegang presiden tetapi dengan pengawasan dan keseimbangan dari lembaga legislatif dan yudikatif. Sistem ini berubah beberapa kali sejak kemerdekaan mengikuti amandemen konstitusi.
Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
Konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Era globalisasi dapat mempengaruhi identitas nasional suatu bangsa. Identitas nasional mencakup unsur-unsur seperti suku, budaya, bahasa, dan agama yang dapat terpengaruh oleh globalisasi. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa dan menjadi ciri kepribadian dan identitas nasional. Integrasi nasional penting untuk mempertahankan kesatuan bangsa Indonesia yang memiliki keragaman.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian kewarganegaraan, dasar hukum pendidikan kewarganegaraan, pengertian kewarganegaraan secara yuridis dan sosiologis serta formil dan materil, hakikat, tujuan, standar isi, ruang lingkup, dan urgensi pendidikan kewarganegaraan bagi pengembangan kepribadian.
1. Dokumen tersebut merupakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amandemen, yang menegaskan bahwa Indonesia merdeka dan berbentuk negara kesatuan republik berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
2. UUD mengatur tentang kekuasaan pemerintahan yang berada di tangan presiden beserta lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, Mahkamah Agung, dan lainnya.
3. UUD juga men
Sistem ketatanegaraan republik indonesiastruktur pemerintahan indonesianurul khaiva
油
Struktur pemerintahan Indonesia terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lembaga negara lainnya termasuk MPR, DPR, DPD, Presiden, Wakil Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. Masing-masing lembaga memiliki tugas dan fungsi yang berbeda sesuai konstitusi untuk menjalankan ketatanegaraan Republik Indonesia.
Dokumen tersebut memberikan penjelasan singkat tentang lembaga-lembaga negara penting di Indonesia seperti BPK, DPR, Presiden, DPD, Wakil Presiden, MA, dan MK beserta tugas dan fungsinya. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan tentang delapan lembaga negara utama di Indonesia dan peran serta tanggung jawab masing-masing lembaga.
Reformasi kelembagaan negara Indonesia terkait hasil amandemen UUD 1945 menciptakan 8 lembaga negara yang terdiri dari lembaga legislatif (MPR, DPR dan DPD), eksekutif (presiden) dan yudikatif (MA, MK, KY dan BPK).
Dokumen tersebut menjelaskan struktur lembaga negara Republik Indonesia yang terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif beserta tugas dan fungsinya. Lembaga legislatif berfungsi membuat undang-undang, lembaga eksekutif berfungsi melaksanakan undang-undang, dan lembaga yudikatif berfungsi mengawal pelaksanaan undang-undang.
Dokumen tersebut merangkum lembaga-lembaga negara Indonesia seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK beserta fungsi dan tugas masing-masing. Lembaga-lembaga tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan memegang peranan penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Struktur kelembagaan negara Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 mengalami perubahan. Sebelumnya, MPR memiliki kekuasaan tak terbatas sebagai lembaga tertinggi negara. Presiden dipilih dan diberhentikan oleh MPR. Sedangkan sesudah amandemen, kekuasaan MPR dibatasi dan Presiden serta Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. DPR memperoleh kekuatan lebih besar dalam membentuk undang-und
MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan seperti menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres dan Presiden-Wapres apabila lowong jabatan, atau tidak dapat melaksanakan tugas. MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara melainkan setara dengan lembaga negara lainnya.
Lembaga Perwakilan Rakyat Menurut UUD 1945Izzatul Ulya
油
1. Dokumen membahas tentang lembaga perwakilan rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah menurut Undang-Undang Dasar 1945
2. Diuraikan teori-teori hubungan antara wakil dan yang diwakili serta fungsi lembaga perwakilan rakyat
3. Jelaskan perjalanan sejarah lembaga perwakilan rakyat di Indonesia dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwak
PPKn 8 Menyemai kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegaraJajang Sulaeman
油
Dokumen tersebut membahas tentang lembaga-lembaga negara Indonesia sesuai UUD 1945 seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY. Dijelaskan tugas dan wewenang masing-masing lembaga tersebut dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australiaChaing Saing
油
Dokumen tersebut membahas perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dan Australia. Sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sedangkan Australia menganut sistem parlementer dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Dokumen ini juga menjelaskan lembaga-lembaga negara Indonesia seperti MPR, presiden, dan DPR.
Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia menetapkan bahwa negara berbentuk republik kesatuan yang berdaulat di tangan rakyat. Dokumen ini mengatur tentang kekuasaan eksekutif yang dipegang oleh presiden, legislatif oleh Dewan Perwakilan Rakyat, serta otonomi daerah. Terdapat beberapa amandemen untuk memperkuat lembaga perwakilan dan otonomi daerah.
Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia menetapkan bahwa negara berbentuk republik kesatuan yang berdaulat berada di tangan rakyat. Dokumen ini mengatur tentang kekuasaan eksekutif yang dipegang oleh presiden, legislatif oleh Dewan Perwakilan Rakyat, serta otonomi daerah dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Beberapa pasal telah diamendemen untuk memperkuat lembaga demokrasi dan otonomi daerah.
Ringkasan dokumen tersebut adalah: (1) dokumen tersebut membahas desain evaluasi dan analisis dampak, (2) desain evaluasi harus terdiri dari empat elemen yaitu pertanyaan penelitian, teori, data, dan penggunaan data, (3) dokumen tersebut juga membahas pemilihan metode dan desain analisis dampak yang sesuai dengan sumber daya, sifat dari yang dievaluasi, dan sifat evaluasi.
Part 7 (teori pembangunan dunia ketiga ok)nurul khaiva
油
Dokumen tersebut membahas beberapa teori pembangunan, yaitu:
1. Teori tahapan linear yang menjelaskan proses pembangunan secara bertahap, 2. Teori perubahan struktural yang fokus pada transformasi ekonomi, 3. Teori dependensia yang menyatakan negara berkembang tergantung pada negara maju.
Part 5 (p embangunan dan paradigmanya)nurul khaiva
油
Paradigma pembangunan merujuk pada serangkaian pola pikir para ahli yang berubah seiring waktu dalam menanggapi permasalahan pembangunan. Paradigma awal lebih menekankan pada pertumbuhan ekonomi, kemudian bergeser ke pembangunan manusia dan pembangunan berkelanjutan yang mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Pembangunan bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarak
This document discusses different approaches to economic development that have been proposed over several decades from the 1950s to present. It outlines the main approaches for each decade, including modernization theories, structuralism, dependency theories, neoliberalism, sustainable development, post-development theories, and grassroots approaches. It also discusses different actors involved in social, economic, and political development such as individuals, households, governments, NGOs, private companies, and cultural groups. Finally, it outlines some examples of political ideologies and development strategies used by leaders to promote economic development through social programs.
Dokumen tersebut membahas tentang paradigma sistem ekonomi politik konvensional dan sistem ekonomi yang dominan seperti kapitalisme, sosialisme, komunisme, dan sistem ekonomi campuran. Juga membahas tentang transformasi ekonomi dalam perubahan globalisasi yang melibatkan pemilikan sumber daya, alokasi sumber daya, dan mekanisme pasar atau perencanaan.
Part 2 (hubungan antara eknonomi dan politiknurul khaiva
油
The document discusses the relationship between economics and politics. It states that political decisions and systems influence economic conditions and development outcomes in a country. For example, countries that practice democracy and liberalism tend to have liberal and democratic economic systems, while socialist democracies and communist systems orient their economies accordingly. It also discusses how political power relates to economic direction, scale, mechanisms of distribution, and state control of the economy. Finally, it notes that political economy is an interdisciplinary field that involves economics, history, sociology, law, geography, ecology, anthropology, psychology, and demography.
Sikap dan nilai nilai yang ada dalam analisanurul khaiva
油
Dokumen tersebut membahas tentang analisis kebijakan publik yang merupakan proses penciptaan pengetahuan dari dan dalam proses pembentukan kebijakan. Terdapat berbagai pendekatan dan tipe analisis kebijakan seperti analisis deskriptif, proses, dan evaluasi yang berfokus pada faktor-faktor penentu kebijakan, isi kebijakan, dan dampak kebijakan.
5. hubungan antara pemerintah pusat & daerahnurul khaiva
油
Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah meliputi hubungan kewenangan, keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya alam. Hubungan ini menimbulkan hubungan administratif dan kewilayahan antara pemerintah pusat dan daerah otonom di Indonesia.
BANDAR SLOT GACOR HARI INI GAMPANG MAXWIN TEPERCAYA LISNSI AGEN SBOBETTANGKI4D
油
#TANGKI4D Sebagai situs slot gacor terpercaya yang hadir dengan berbagai permainan dari provider terbaik. Dengan peluang maxwin yang nyata untuk setiap pemainnya. #Tangki4dexclusive #tangki4dlink #tangki4dvip #bandarsbobet #idpro2025 #stargamingasia #situsjitu #jppragmaticplay #scatternagahitam #gratis #agentsbobet
RPD Provinsi NTB Tahun 2024-2026 sebagai RPJMD antara, mewajibkan perangkat daerah menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra
PD) Tahun 2024-2026
Dr. Tri Widodo W. Utomo, SH. MA.
Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN RI
Kerjasama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN dengan LAN RI
2. 2
Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia
setelah Amandemen UUD 1945
O Dalam upaya menjalankan fungsi
kenegaraan sudah tentu dituntut
dibentuknya struktur organisasi Negara
yang berfungsi sebagai satu system.
O Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat (1)
Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik; (2)
Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar; (3) Negara Indonesia
adalah Negara hukum.
3. MPR
O Berwenang mengubah dan menetapkan UUD,
O Bertugas melantik presiden dan wapres,
O Berwenang memberhentikan presiden dan
atau wapres dalam masa jabatan atas usul
DPR karena melanggar hukum atau terbukti
tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden
dan atau wakil presiden setelah adanya
putusan mahkamah konstitusi.
4. PRESIDEN
O Memegang kekuasaan pemerintahan, kekuasaan tertinggi
atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara,
O Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain atas persetujuan DPR,
O Berwenang mengajukan RUU kepada DPR, menetapkan
PP,
O Menyatakan keadaan bahaya,
O Mengangkat duta dan konsul, menerima duta negara lain
(pertimbangan DPR), memberi grasi, rehabilitasi dan
pertimbangan MA, memberi amnesti dan abolisi atas
pertimbangan DPR.
O Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
5. DEWAN PERTIMBANGAN
O Dewan pertimbangan dibentuk oleh
Presiden
O Bertugas memberi nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden
(wewenang konsultatif)
6. KEMENTRIAN NEGARA
O Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
sebagai perpanjangan tangan tugas-tugas
eksekutif (kepala departemen).
O Menteri-menteri negara bukan pegawai tinggi
bisasa, oleh karena menteri-menterilah yang
menjalankan kekuasaan pemerintahan (pouvoir
executive)
O Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh
presiden, dan membidangi urusan-urusan tertentu
dalam pemerintahan.
7. DPR
O Bertugas membentuk UU bersama presiden,
O Mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran
(budgeting) dan fugnsi pengawasan
(monitoring), hak interpelasi, hak angket, dan
menyatakan pendapat, hak mengajukan
pertanyaan, penyampaian usul pendapat dan
imunitas,
O Bertugas memberikan pertimbangan
pengangkatan duta dan konsul, menerima
duta dan konsul negara lain, dan dalam hal
presiden memberi grasi dan amnesti...
8. Lanjutan...
O Bertugas memberikan persetujuan
pengangkatan pimpinan lembaga negara non-
departemen, hakim agung,
O Mengawasi jalannya pemerintahan, dan
berwenang menyatakan presiden dan wakil
presiden melakukan perbuatan melanggar
hukum atau tidak lagi memenuhi syarat
menjadi presiden atau wakil presiden.
9. DPD
O Berwenang mengajukan kepada DPRD RUU yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan, pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
pusat dan daerah.
O DPD ikut memberikan pertimbangan kepada DPR
atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan dan agama.
O DPD dapat melakukan pengawasan atas
pelaksanaan UU mengenai otda dst, dan
menyampaikan hasil pengawasannya tersebut
kepada DPR
10. BPK
O Memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab
keuangan dan hasilnya diserahkan kepada
DPR, DPD dan DPRD sesuai ddipilih dengan
kewenangannya.
O Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD dan
diresmikan oleh Presiden.
O Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
O BPK berkedudukan di ibukota negara, dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi.
11. MA
O Menjalankan kekuasaan kehakiman yang
tertinggi, memeriksa tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang, memberikan pertimbangan
kepada presiden dan pejabat negara lainnya
dan pendapat hukum.
O Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan
oleh Hakim Agung.
12. MAHKAMAH KONSTITUSI
O Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap
UUD.
O Berwenang memutuskan sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya dibedakan oleh UUD,
O Memutuskan pembubaran parpol, serta memutuskan
perselisihan tentang hasil pemilu.
O Memutuskan di tingkat pertama dan terakhir pendapat DPR
mengenai presiden dan atau wakil presiden melakukan
perbuatan melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat
menjadi presiden dan wakil presiden,
O MK memiliki sembilan orang hakim konstitusi yang
ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing
tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR dan tiga orang
oleh Presiden.
O Ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh ahkim
konstitusi.
13. KOMISI YUDISIAL
O Komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang
mengusulkan pengangkatan calon hakim agung
kepada DPR untuk mendapat persetujuan, dan
selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
presiden.
O Menilai kinerja hakim agung untuk
mempertahankan martabat hakim.
O Menjaga dan menegakkan kehormatan,
kelurhuran martabat, serta perilaku hakom.
14. 14
KEDUDUKAN PRESIDEN,
DPR DAN MA
O Menurut UUD 1945 jelas menganut
pembagian kekuasaan tetapi tidak secara
tegas membuat pemisahan murni ; bahkan
dalam beberapa hal dibuka kemungkinan
untuk mencampuri urusan antara badan
yang satu dengan badan yang lain.
15. 15
Alasan...
O Hal ini adalah konsekuansi logis dari
suatu organisasi bahwa untuk
berfungsinya suatu lembaga ideal, efisien
dan efektif harus selalu diadakan interaksi
dan koordinasi secara berimbang dan
fungsional. Kalau tidak lembaga itu akan
kaku dan mungkin menjadi kerdil dan
tidak berfungsi secara ideal.
16. 16
Pemerintahan Daerah Indonesia
O Mengingat Negara adalah satu organisasi
raksasa yang juga harus tunduk kepada
falsafah dan mekanisme organisasi
sebagai satu system, maka merupakan
konsekuensi logis apabila penataan
(manajemen) organisasi Negara di bagi
dalam tingkatan-tingkatan sesuai dengan
besar kecilnya organisasi tersebut.
17. 17
Pemerintahan Daerah Indonesia
O Negara Indonesia dibagi dalam daerah
besar dan kecil. Pikiran itu tercermin
dengan tegas dalam pasal 18, UUD 1945
(sebelum diamandemen tahun 2001)
berbunyi :
O Pembagian daerah Indonesia atas
daerah besar dan kecil dengan bentuk
dan susunan pemerintahannya ditetapkan
dengan undang-undang, dengan
memandang dan mengingati dasar
permusyawaratan dalam system
pemerintahan Negara dan hak-hak asal-
usul daerah-daerah yang bersifat
istimewa.
18. 18
Pemerintahan Daerah Indonesia
O Kemudian, demi menghilangkan keragu-
raguan serta demi mencapai kesatuan tafsir
maka rumusan pasal 18 diatas diperjelas dan
dipertegas lagi dalam penjelasan UUD 1945
sebagai berikut :
O Oleh karena Negara Indonesia itu suatu
eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan
mempunyai daerah di dalam lingkungannya
yang bersifat staat juga. Daerah Indonesia
akan dibagi dalam daerah propinsi, dan
daerah propinsi akan dibagi pula dalam
daerah yang lebih kecil.
19. 19
F.W. RIGHT MEMBEDAKAN ADA TIGA MODEL
HUBUNGAN KEWENANGAN ANTARA PEMERINTAH
PUSAT DAN DAERAH
DIMANA BELIAU MENGKALSIFIKASIKAN MENJADI 3
DAERAH YAITU PEMERINTAHAN NASIONAL,
PEMERINTAHAN REGIONAL DAN PEMERINTAHAN
LOKAL.
1. HUBUNGAN KOORDINAT (COORDINATE
AUTHORITY)
2. HUBUNGAN INKLUSIF (INCLUSIVE AUTHORITY)
O ZERO SUM GAME (SEBAGIAN MEMPEROLEH
KEUNTUNGAN)
O NON CONSTANT SUM GAME (SEMUA
MEMPEROLEH MAMFAAT)
3. HUBUNGAN TUMPANG TINDIH ( OVER LAPPING
AUTHORITY)
23. 23
DPRD
ODesentralisasai pemerintahan
daerah melahirkan local goverment
dari sini melahirkan lokal bestuur
(belanda). Sehingga penyebutan
dprd sebagai badan legislasi daerah
harus diikuti degan kata daerah. Hal
ini untuk menghindari fungsi dpr dan
dprd itu sendiri .
24. PERBUATAN PEMERINTAH
O Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan
kepentingan umum, pemerintah melakukan
perbuatan-perbuatan.
O Perbuatan pemerintah pada garis besarnya
dibedakan:
Perbuatan hukum:
- Menurut hukum privat
- Menurut hukum publik
Bukan perbuatan hukum
25. Perbuatan Hukum Menurut
Hukum Privat
O Pemerintah sering mengadakan hubungan
hukum dengan subyek hukum lain yang
bukan hukum pemerintah berdasarkan hukum
privat (sewa menyewa, jual beli, kontrak
jangka pendek, dsb)
O Persoalannya: Dapatkah pemerintah untuk
menggunakan sarana hukum perdata?
26. Lanjutan...
O PAUL SCHOLTEN mengatakan: Pemerintah
dapat menggunakan sarana hukum privat,
karena sifat hubungan hukum privat mengatur
kehendak kedua belah pihak, sedangkan
pemerintah untuk kepentingan umum
cenderung bertindak sepihak.
O Menurut Prof. KARBBE, KRANNENBURG,
VEGTING, DONNER, Pemerintah dalam
beberapa hal dapat melakukan perbuatan
hukum menurut hukum privat, tetapi untuk
penyelesaian persoalan tersedia sarana
hukum HAN.
27. Perbuatan Hukum menurut
Hukum Publik
O Menurut S. SYBENGA: Tidak ada perbuatan
hukum publik yang bersegi dua karena merupakan
kehendak satu pihak dari pemerintah. Oleh
karenanya tidak ada perjanjian yang diatur oleh
hukum publik, karena perjanjian adalah kehendak
kedua belah pihak.
O Menurut VAN DER POT, KRANNENBURG,
VEGTING, DONNER, adnya hukum publik
bersegi dua seperti kort verband yang diadakan
oleh pemerintah dengan swasta. Tentang
perjanjiannya diatur oleh hukum privat dan
perbuatan hukum oleh hukum publik.
28. PERBUATAN PEMERINTAH
PENGERTIAN PERBUATAN:
O Menurut VAN VOLLEN HOVEN:
Pemeliharaan kepentingan negara dan
rakyat secara spontan dan tersendiri oleh
pemerintah tingkat tinggi dan rendahan.
O Menurut ROMEIJN, Tindakan pemerintah
yang mencakup juga perbuatan atau hal-hal
yang berada di luar lapangan HAN,
keamanan, peradilan, dan lain-lain.
29. PELAKSANAAN TINDAKAN
PEMERINTAH
O Menurut E. UTRECHT yang dapat
melakukannya:
- Pemerintah sendiri.
- Badan hukum lain yang tidak termasuk
badan-badan pemerintah, berdasarkan
hubungan istimewa (yang diberi monopoli).
- Subyek hukum/ badan hukum lain
mengadakan pekerjaan berdasarkan
lisensi, konsensi dari pemerintah (Damri,
Pelni, Shell, Caltex, dll)
30. Lanjutan...
O Subjek hukum lain yang tidak termasuk
administrasi negara yang diberi subsidi
(yayasan).
O Pemerintah dengan subyek hukum lain
bekerjasama (Bank industri negara dimana
dewan direksinya ada wakil pemerintah).
O Yayasan yang didirikan dan diawasi oleh
pemerintah (supersemar, Veteran)
O Koperasi yang didirikan dan diawasi oleh
pemerintah.
O Perusahaan negara.
31. TINDAKAN HUKUM
PEMERINTAH
O Mewajibkan kepada orang lain untuk
mewujudkan kepentingan umum.
O Putusan yang melarang/ menyuruh tiap-tiap
warga negara bertindak untuk kepentingan
umum.
O Memberikan subsidi atau bantuan kepada
swasta.
O Pengawasan terhap pekerja swasta.
32. Lanjutan...
O Memberikan kedudukan hukum kepada
seseorang sesuai dengan keinginannya,
sehingga seseorang mempunyai hak dan
kewajiban.
O Bekerjasama dengan pihak lain dalam
bentuk-bentuk yang ditentukan untuk
kepentingan umum.
O Mengadakan perjanjian dengan warga negara
berdasarkan hal-hal yang diatur dalam
hukum.
33. PERBUATAN MELAWAN
HUKUM OLEH PETUGAS
O Kriteria perbuatan melawan hukum (oleh
petugas) menurut SE MA RI
No.MA/Pemb/0159/77 Tanggal 25 Februari
tahun 1977 adalah tidak adanya anasir-anasir
kepentingan umum dan tindakan yang
sewenang-wenang serta bertentangan
dengan peraturan formal.
O Di samping itu kepatutan juga diperhatikan
(kepatutan adalah keseimbangan
perlindungan kepentingan individu dengan
kepentingan umum).
34. Lanjutan...
O Pedoman bagi pemerintah dalam melakukan
tindakan hukum serta batu uji bagi pengadilan atas
pemerintah adalah Azas-azas umum
penyelenggaraan pemerintahan yang layak yang
terdiri dari:
- Azas kepastian hukum.
- Azas keseimbangan.
- Azas kesamaan dalam mengambil keputusan.
- Azas bertindak cermat.
- Azas keadilan.
- Azas kewajaran.
- Azas menanggapi pengharapan yang wajar, dsb.
35. BARANG-BARANG MILIK
NEGARA/ PEMERINTAH
O Dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
pemerintah memerlukan fasilitas/ sarana dan
prasarana (kantor, peralatan kantor,
kendaraan, dll)
O Pemerintah dapat mempunyai hak milik dan
hak lainnya menurut aturan hukum perdata,
sehingga dapat pula menjual, menyewakan
tanah perkarangan, menghibahkan,
menghapuskan dengan syarat menurut
aturan khusus (hukum publik).
36. Lanjutan...
O Menurut Keppres No. 61 tahun 2004 tentang
pelaksanaan APBN dimana untuk menjual,
memindahtangankan, dsb terhadap barang
bergerak harus dinyatakan dengan Kepmen/
Pimpinan Pemerintah Non Departemen
dengan alasan berlebih atau tidak dapat
digunakan secara optimal dan efisien,
sedangkan untuk barang tidak bergerak
kecuali tanah ditetapkan oleh menteri
keuangan dengan alasan tidak dapat
dimanfaatkan secara optimal dan efisien
menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi
pokok departemen/ lembaga pemerintah non
departemen.
37. BARANG MILIK PRIBADI &
BARANG MILIK PUBLIK
O Pembagian barang milik negara:
1. Milik pribadi/ kepunyaan privat (privat domein)
yaitu meliputi benda-benda yang dipakai
secara langsung oleh aparat pemerintah,
(rumah dinas, aula kantor, pabrik, alat teknik
lainnya, peralatan kantor, kendaraan dinas,
dsb).
2. Kepunyaaan publik (umum) atau publik
domein yaitu meliputi benda yang disediakan
oelh pemerintah untuk dipakai oleh
masyarakat atau dapat digunakan langsung
oleh masyarakat umum (jalan raya, jembatan,
lapangan olahraga, dsb)
38. Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD
1945 menyebutkan:
O Ayat (2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara
O Ayat (3)
Bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
39. Selain itu juga diatur dalam UU No. 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria:
Pasal 2 ayat (1) UU NO.5 Tahun 1960:
Atas dan ketentuan dalam pasal 33 ayat (3)
UUD 1945 dan hal-hal yang dimaksud
dalam pasal 1, Bumi, air dan ruang angkasa
termasuk termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya itu pada tingkatan
tertinggi dikuasai oleh negara sebagai
organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
40. Pasal 2 ayat (2) UU No.5 Tahun
1960:
O Hak menguasai negara dalam ayat (1) memberi
wewenang untuk :
a. Mengatur dan menyelenggarakan
peruntukkan, penggunaan, persediaan,
pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa
(BAR) tersebut;
b. Menentukan dan mengatur hubungan-
hubungan hukum antara orang-orang
dengan BAR.
c. Menentukan dan mengatur hubungan-
hubungan antara orang-orang dan
perbuatan-perbuatan mengenai BAR.
41. HAK PEMERINTAH UNTUK MENGAMBIL
DAN MENGGUNAKAN MILIK PRIBADI
O Pemerintah mengambil dan menggunakan milik
pribadi seseorang / badan hukum dengan:
1. Penyerahan secara sukarela.
2. Pertukaran.
3. Pembelian
4. Karena klaim penguasaan atas tanah
terlantar.
5. Karena ketentuan pasal 21 (3) dan 26 (2):
orang asing yang mempunyai dua
kewarganegaraan dan orang Indonesia yang
lepas kewarganegaraannya dalam satu tahun
harus melepas hak miliknya.
42. PENGURUSAN BARANG
MILIK PUBLIK
O Kegiatan pengurusan meliputi:
O Melaksanakan inventarisasi fisik, penyusunan
daftar inventarisasi milik negara/ daerah,
pengawasan, penatausahaan serta
penyampaian laporan secara tertib dan
teratur kepada departemen/ lembaga negara/
lembaga pemerintah non departemen yang
membawahi satuan kerja/ kantor/ proyek yang
bersangkutan.