Dokumen tersebut membahas tentang sumber-sumber keuangan negara khususnya pajak. Pajak dijelaskan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa mendapat manfaat langsung. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan memiliki berbagai fungsi seperti membiayai infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, dan kebijakan ekon
Dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis pajak di Indonesia yang dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan mencakup pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, bea meterai, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hukum pajak, definisi pajak, ciri-ciri pajak, fungsi pajak, perbedaan pajak dengan jenis pungutan lainnya, asas-asas pemungutan pajak, teori yang mendasari pemungutan pajak, pembagian hukum pajak, penafsiran hukum pajak, jenis dan pembagian pajak, cara pemungutan pajak, dan tarif pajak.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hukum pajak, definisi pajak, ciri-ciri pajak, fungsi pajak, perbedaan pajak dengan jenis pungutan lainnya, asas-asas pemungutan pajak, teori yang mendasari pemungutan pajak, pembagian hukum pajak, penafsiran hukum pajak, jenis dan pembagian pajak, struktur pajak di Indonesia, cara pemungutan pajak, dan tar
Dokumen tersebut merangkum sejarah perkembangan sistem perpajakan di Indonesia, mulai dari zaman kolonial hingga reformasi pajak tahun 1983 beserta perubahannya. Sistem perpajakan Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan berdasarkan undang-undang untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan masyarakat.
Dokumen tersebut membahas mengenai hukum pajak di Indonesia. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan:
1. Pengertian pajak menurut beberapa ahli yaitu sebagai iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang tanpa mendapat imbalan langsung.
2. Fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara dan alat pengaturan kebijakan pemerintah.
3. Sistem dan asas pemung
Dokumen tersebut membahas tentang materi kuliah perpajakan yang mencakup pengertian pajak, fungsi pajak, dan hukum pajak. Pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang untuk kemakmuran rakyat. Fungsi pajak yaitu sebagai sumber pendanaan negara dan alat pengaturan kebijakan. Hukum pajak mengatur hubungan antara p
Sistem perpajakan Indonesia mengatur perhitungan dan pemungutan pajak berdasarkan undang-undang. Terdapat tiga cara pemungutan pajak yang pernah diterapkan yaitu official assessment system, semi self assessment system beserta withholding system, dan saat ini full self assessment system dimana wajib pajak menghitung sendiri pajak terutangnya.
Dokumen tersebut membahas tentang dasar-dasar perpajakan. Materi utama yang dibahas antara lain pengertian pajak, fungsi pajak, klasifikasi pajak, dan perbedaan antara pajak dengan pungutan lainnya seperti retribusi dan sumbangan.
Mengenal lebih dekat istilah istilah dalam perpajakan
1. Jenis pendapatan daerah dan negara
2. Syarat pemungutan pajak
3. Hukum Pajak
4. Pengelompokan Pajak
5. Stelsel Pajak
6. Azas perpajakan
dibuat berdasarkan karya tulis ibu I S R O A H
dengan link : http://staffnew.uny.ac.id/upload/132001800/pendidikan/BUKU+PERPAJAKAN.pdf
Dokumen tersebut membahas rencana reformasi perpajakan yang mencakup empat aspek, yaitu moral aparat pajak, kebijakan perpajakan, pelayanan kepada wajib pajak, dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dokumen tersebut juga menjelaskan langkah-langkah peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan percepatan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dokumen tersebut membahas tentang tinjauan pustaka mengenai pajak, meliputi pengertian pajak, fungsi pajak, asas pemungutan pajak, prinsip pengenaan pajak, teori pemungutan pajak, sistem pemungutan pajak, tarif pajak, dan cara pemungutan pajak. Secara ringkas, pajak didefinisikan sebagai iuran kepada negara yang dipungut berdasarkan undang-undang untuk membiayai pengeluar
Teks tersebut membahas tentang makalah tentang pajak dan pengaruhnya terhadap perekonomian. Secara garis besar dibahas mengenai pengertian pajak, jenis-jenis pajak, sistem pemungutan pajak, dan pengaruh pajak terhadap produksi dan perekonomian secara keseluruhan.
Hukum pajak adalah aturan yang mengatur kewenangan pemerintah untuk memungut pajak dari masyarakat dan menyerahkannya kembali melalui kas negara. Hukum pajak terkait erat dengan hukum perdata dan pidana, dengan hukum perdata sebagai acuan peristiwa yang dikenai pajak dan hukum pidana mengatur sanksi pelanggaran perpajakan. Penafsiran hukum pajak dilakukan untuk memberikan pemahaman yang t
Dokumen tersebut membahas tentang Withholding Tax System di Indonesia. Sistem ini memberikan kewenangan kepada pihak ketiga untuk memotong pajak penghasilan dari pembayaran kepada penerima penghasilan. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela dan optimalisasi penerimaan pajak negara. Akan tetapi, sistem ini juga menimbulkan beban administratif bagi wajib pajak pihak ketiga. Dokumen ini membandingkan penerapan
Dokumen tersebut merupakan makalah tentang administrasi perpajakan yang membahas pengertian pajak, syarat-syarat pemungutan pajak, dan asas-asas pengenaan pajak. Pajak didefinisikan sebagai iuran wajib kepada negara yang digunakan untuk keperluan negara. Syarat pemungutan pajak antara lain harus adil, berdasarkan UU, tidak mengganggu perekonomian, dan efisien. Asas pengenaan pajak
Dokumen tersebut membahas mengenai hukum pajak di Indonesia. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan:
1. Pengertian pajak menurut beberapa ahli yaitu sebagai iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang tanpa mendapat imbalan langsung.
2. Fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara dan alat pengaturan kebijakan pemerintah.
3. Sistem dan asas pemung
Dokumen tersebut membahas tentang materi kuliah perpajakan yang mencakup pengertian pajak, fungsi pajak, dan hukum pajak. Pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang untuk kemakmuran rakyat. Fungsi pajak yaitu sebagai sumber pendanaan negara dan alat pengaturan kebijakan. Hukum pajak mengatur hubungan antara p
Sistem perpajakan Indonesia mengatur perhitungan dan pemungutan pajak berdasarkan undang-undang. Terdapat tiga cara pemungutan pajak yang pernah diterapkan yaitu official assessment system, semi self assessment system beserta withholding system, dan saat ini full self assessment system dimana wajib pajak menghitung sendiri pajak terutangnya.
Dokumen tersebut membahas tentang dasar-dasar perpajakan. Materi utama yang dibahas antara lain pengertian pajak, fungsi pajak, klasifikasi pajak, dan perbedaan antara pajak dengan pungutan lainnya seperti retribusi dan sumbangan.
Mengenal lebih dekat istilah istilah dalam perpajakan
1. Jenis pendapatan daerah dan negara
2. Syarat pemungutan pajak
3. Hukum Pajak
4. Pengelompokan Pajak
5. Stelsel Pajak
6. Azas perpajakan
dibuat berdasarkan karya tulis ibu I S R O A H
dengan link : http://staffnew.uny.ac.id/upload/132001800/pendidikan/BUKU+PERPAJAKAN.pdf
Dokumen tersebut membahas rencana reformasi perpajakan yang mencakup empat aspek, yaitu moral aparat pajak, kebijakan perpajakan, pelayanan kepada wajib pajak, dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dokumen tersebut juga menjelaskan langkah-langkah peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan percepatan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dokumen tersebut membahas tentang tinjauan pustaka mengenai pajak, meliputi pengertian pajak, fungsi pajak, asas pemungutan pajak, prinsip pengenaan pajak, teori pemungutan pajak, sistem pemungutan pajak, tarif pajak, dan cara pemungutan pajak. Secara ringkas, pajak didefinisikan sebagai iuran kepada negara yang dipungut berdasarkan undang-undang untuk membiayai pengeluar
Teks tersebut membahas tentang makalah tentang pajak dan pengaruhnya terhadap perekonomian. Secara garis besar dibahas mengenai pengertian pajak, jenis-jenis pajak, sistem pemungutan pajak, dan pengaruh pajak terhadap produksi dan perekonomian secara keseluruhan.
Hukum pajak adalah aturan yang mengatur kewenangan pemerintah untuk memungut pajak dari masyarakat dan menyerahkannya kembali melalui kas negara. Hukum pajak terkait erat dengan hukum perdata dan pidana, dengan hukum perdata sebagai acuan peristiwa yang dikenai pajak dan hukum pidana mengatur sanksi pelanggaran perpajakan. Penafsiran hukum pajak dilakukan untuk memberikan pemahaman yang t
Dokumen tersebut membahas tentang Withholding Tax System di Indonesia. Sistem ini memberikan kewenangan kepada pihak ketiga untuk memotong pajak penghasilan dari pembayaran kepada penerima penghasilan. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela dan optimalisasi penerimaan pajak negara. Akan tetapi, sistem ini juga menimbulkan beban administratif bagi wajib pajak pihak ketiga. Dokumen ini membandingkan penerapan
Dokumen tersebut merupakan makalah tentang administrasi perpajakan yang membahas pengertian pajak, syarat-syarat pemungutan pajak, dan asas-asas pengenaan pajak. Pajak didefinisikan sebagai iuran wajib kepada negara yang digunakan untuk keperluan negara. Syarat pemungutan pajak antara lain harus adil, berdasarkan UU, tidak mengganggu perekonomian, dan efisien. Asas pengenaan pajak
Pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah tanpa mendapat imbalan langsung. Pajak memiliki fungsi anggaran, mengatur ekonomi, stabilitas harga, dan redistribusi pendapatan. Prinsip-prinsip pajak meliputi kesetaraan, kepastian hukum, kenyamanan pemungutan, dan efisiensi.
Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayar rakyat kepada negara yang digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur. Pajak memiliki beberapa fungsi seperti sebagai sumber pendapatan negara, alat regulasi, dan pemerataan pendapatan. Terdapat beberapa jenis pajak seperti pajak langsung, tidak langsung, serta pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.
Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayar rakyat kepada negara yang digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur. Pajak memiliki beberapa fungsi seperti sebagai sumber pendapatan negara, alat pengaturan ekonomi, dan pemerataan pendapatan. Terdapat berbagai jenis pajak seperti pajak langsung, tidak langsung, penghasilan, dan pertambahan nilai.
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti,Perpajakan Indonesia,SMA 12 Tanggerang...enggar fajri hasti
油
Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayar rakyat kepada negara yang digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur. Pajak memiliki beberapa fungsi seperti sebagai sumber pendapatan negara, alat pengaturan ekonomi, dan pemerataan pendapatan. Terdapat berbagai jenis pajak seperti pajak langsung, tidak langsung, penghasilan, dan pertambahan nilai.
Kerja praktek dilakukan di Kantor Dinas Pertambangan, Energi Dan Sumber Daya Mineral Kota Subulussalam. Kota ini terletak di Provinsi Aceh dan memiliki 5 kecamatan serta luas wilayah 1,391 km2. Kota ini juga memiliki beragam kondisi topografi, jenis tanah, dan sumber daya air yang meliputi sungai-sungai seperti Sungai Lae Soraya."
Laporan ini menganalisis realisasi penerimaan daerah dari sektor pertambangan mineral dan batubara di Kota Subulussalam, Aceh pada tahun 2012-2013. Laporan ini diajukan untuk memenuhi syarat kurikulum Jurusan Teknik Pertambangan Fakultas Teknologi Mineral Institut Teknologi Medan.
Laporan ini mengkaji realisasi penerimaan daerah Kota Subulussalam dari sektor pertambangan mineral dan batubara pada tahun 2012-2013. Penelitian ini dilakukan oleh Hardiansyah untuk memenuhi syarat kurikulum Jurusan Teknik Pertambangan Fakultas Teknologi Mineral Institut Teknologi Medan.
Presentasi ini merupakan materi pertemuan pertama untuk mata kuliah Pengukuran dan Instrumentasi. Materi ini mencakup:
Konsep dasar pengukuran dan instrumentasi
Jenis-jenis pengukuran (langsung & tidak langsung)
Sistem satuan internasional (SI) dalam teknik elektro
Kesalahan dalam pengukuran dan cara meminimalkannya
Karakteristik alat ukur (akurasi, presisi, resolusi, sensitivitas)
Contoh alat ukur dalam teknik elektro seperti multimeter, osiloskop, clamp meter, function generator, dan signal analyzer
Presentasi ini dilengkapi dengan ilustrasi dan diagram yang membantu pemahaman konsep secara visual.
Sangat cocok untuk mahasiswa teknik elektro dan telekomunikasi yang ingin memahami dasar-dasar pengukuran dalam bidang ini.
Jangan lupa untuk like, share, dan follow untuk materi lebih lanjut!
#Pengukuran #Instrumentasi #TeknikElektro #Telekomunikasi #Praktikum #PengukurandanInstrumentasi #PBL #PengukuranBesaranListrik
Mata kuliah matemaika pada Prodi Rekayasa Sipil tingkat lanjut yang membahas mengenai Matriks, Determinan, Invers, Metode Sarrus dan Kofaktor dan Metode Gauss Jordan
1. III-1
III. LANDASAN TEORI
3.1. Sumber-Sumber Keuangan Negara
Keuangan negara adalah hal-hal yang berkaitan dengan penerimaan dan
pengeluaran negara serta pengatuhnya terhadap perekonomian. Seluruh sumber
penerimaan dan pengeluaran diperhitungkan oleh pemerintah secara cermat dan
teliti serta bertanggung jawab, yang semuanya disusun dalam APBN (Anggaran
Penerimaan dan Belanja Negara). APBN adalah suatu daftar atau pernyataan yang
terperinci mengenai kondisi keuangan negara yang mencakup penerimaan dan
pengeluaran negara. Sumber-sumber keuangan negara yaitu :
3.1.1. Pajak
A. Definisi Pajak
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang
dikemukakan oleh para ahli di antaranya adalah:
Leroy Beaulieu
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh
kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja
pemerintah.
P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang
terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum
(undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat
ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi)
2. III-2
yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar
pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi
sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas
Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk
public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah,
bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung
dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk
menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari
sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa
adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya
kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan
penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara
dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan
suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan
timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan
tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang
pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari
pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus
berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik
bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar
pajak.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
disempurnakan terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum
dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang
3. III-3
Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''
B. Unsur pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak, baik pengertian secara
ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor
pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat
dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada
pengertian pajak, antara lain sebagai berikut :
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan
perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam
undang-undang."
2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang
dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar
pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan
orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum
pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun
pembangunan.
4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib
pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai
peraturan perundang-undangan.
5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas
Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk
mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan
sosial (fungsi mengatur / regulatif).
C. Fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara,
khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber
4. III-4
pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran
pembangunan. Uang yang dihasilkan dari perpajakan digunakan oleh negara dan
institusi di dalamnya sepanjang sejarah untuk mengadakan berbagai macam
fungsi. Beberapa fungsi tersebut antara lain untuk pembiataan perang, penegakan
hukum, keamanan atas aset, infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik , subsidi, dan
operasional negara itu sendiri.
Dana pajak juga digunakan untuk membayar utang negara dan bunga atas utang
tersebut. Pemerintah juga menggunakan dana pajak untuk membiayai jaminan
kesejahteraan dan pelayanan publik. Pelayanan ini termasuk pendidikan,
kesehatan, pensiun, bantuan bagi yang belum mendapat pekerjaan, dan
transportasi umum. Penyediaan listrik, air, dan penanganan sampah juga
menggunakan dana pajak dalam porsi tertentu. Negara masa kolonial maupun
modern juga telah menggunakan mendorong produksi menjadi pergerakan
ekonomi
Pajak juga digunakan untuk membiayai bantuan ke negara lain dan ekpedisi
militer, untuk mempengaruhi kondisi ekonomi makro (strategi pemerintah dalam
pelaksanaan kebijakan ini disebut kebijakan fiskal), atau untuk merubah pola
konsumsi dan tenaga kerja dalam sistem ekonomi, dengan menjadikan beberapa
jenis transaksi kurang menarik.
Sistem perpajakan nasional merupakan refleksi dari nilai-nilai bangsa dan nilai
yang dipegang oleh pihak yang memang kekuasaan politik. Untuk menciptakan
sistem perpajakan, sebuah bangsa harus membuat pilihan terkait distribusi beban
pajak siapa yang akan membayar pajak dan seberapa banyak mereka harus
membayar dan bagaimana pajak yang telah dipungut kemudian dibelanjakan.
Dalam sistem demokrasi dimana rakyat memilih orang-orang yang bertanggung
jawab dalam menjalankan sistem perpajakan, pilihan rakyat menunjukkan jenis
komunitas yang ingin diciptakan oleh rakyat. Pada negara yang rakyat tidak
memiliki pengaruh yang signifikan terhadap sistem perpajakan, sistem perpajakan
merupakan refleksi dari nilai-nilai dari pihak yang berkuasa.
5. III-5
Setiap proses bisnis memakan biaya administrasi saat melakukan kegiatan
penciptaan penghasilan, pajak pun mengalami hal serupa. Jumlah penerimaan
pajak selalu lebih besar daripada jumlah neto yang kemudian dapat digunakan.
Selisih antara jumlah pajak yang didapat dengan yang neto dapat digunakan
disebut biaya kepatuhan (compliance cost). Biaya ini termasuk biaya tenaga yang
dikeluarkan dan biaya lain yang muncul saat proses administrasi pajak yang
mematugi hukum dan perundangan di bidang perpajakan. Pemungutan pajak yang
penggunaannya telah ditetapkan untuk tujuan tertentu, misalnya pemajakan atas
alkohol yang kemudian hasilnya digunakan untuk membiaya pusat rehabilitasi
alkohol disebut hipotekasi. Kebijakan ini seringkali tidak dimintasi oleh Menteri
Keuangan karena mengurangi kebebasan tindakan atas pasar.
D. Jenis pajak
Ditinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak, pajak dapat dibagi menjadi dua jenis
yaitu:
Pajak Negara
Sering disebut juga pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat
yang terdiri atas:
Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah
terakhir kali dengan UU No. 36 Tahun 2008.
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No.
42 Tahun 2009.
Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
6. III-6
Pajak Daerah
Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
Pajak Provinsi terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.
Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
Pajak Hotel;
Pajak Restoran;
Pajak Hiburan;
Pajak Reklame;
Pajak Penerangan Jalan;
Pajak Parkir;
Pajak Air Tanah;
Pajak Sarang Burung Walet;
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
E. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kota Subulussalam
Dasar Hukum
Dasar hukum yang mengatur tentang pajak mineral bukan logam dan batuan
adalah :
1. Qanun Kota Subulussalam Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan.
2. Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 02.1 Tahun 2010 tentang Usaha
Pertambangan Daerah Bahan Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
7. III-7
Pengertian
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan
mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam dan/atau permukaan
bumi untuk dimanfaatkan. Mineral bukan logam dan batuan adalah mineral bukan
logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-
undangan di bidang mineral dan batubara.
Obyek, Subyek dan Wajib Pajak
Objek pajak mineral bukan logam dan batuan adalah kegiatan pengambilan
mineral bukan logam dan batuan. Mineral bukan logam dan batuan meliputi :
asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apaung, batu
permata, bentonit, dolomit, felspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit,
gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker,
pasir, kerikil, pasir kuarsa, perlit, phospat, talk, tanah serap (fullers earth),
tanah diatome, tanah liat, tawas(alum), tras, yarosif, zeolit, basal, trakkit, dan
mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dikecualikan dari objek pajak mineral bukan logam dan batuan adalah :
Kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata-
nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan
tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik / telepon,
penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas.
Kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan
ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan untuk
komersial.
Kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk keperluan
pemerintah dan pemerintah daerah.
Subjek pajak mineral bukan logam dan batuan adalah orang pribadi atau
badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan. Sedangkan
wajib pajak mineral bukan logam dan batuan adalah orang pribadi atau badan
yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Jenis pemungutan untuk
8. III-8
pajak mineral bukan logam dan batuan ini adalah self assesment (dimana
setiap pemegang izin usaha pertambangan menghitung, melaporkan dan
menyetorkan sendiri pajaknya).
Dasar pengenaan dan Cara Perhitungan Pajak Kota Subulussalam
Dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan adalah nilai jual hasil
pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Nilai jual dihitung dengan
mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga
standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.
Nilai pasar adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah kota.
Nilai pasar dari hasil produksi mineral bukan logam dan batuan sulit diperoleh,
maka digunakan harga standar yang ditetapkan oleh satuan kerja perangkat daerah
yang berwenang dalam bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Satuan kerja perangkat daerah yang dimaksud disini adalah Dinas Pertambangan,
Energi Dan Sumber Daya Mineral Kota Subulussalam.
Berdasarkan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 02.1 Tahun 2011 tentang
Usaha Pertambangan Daerah Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan,
menetapkan satuan harga mineral bukan logam dan batuan dapat dilihat pada
Tabel 3.1.
Tabel 3.1. Daftar satuan harga mineral bukan logam dan batuan
No Bahan Galian Satuan
Harga yang
ditetapkan (Rp)
1 Pasir Kuarsa Meter Kubik 5.000,-
2 Batu Kapur Meter Kubik 5.000,-
3 Berbagai Jenis Tanah Meter Kubik 5.000,-
4 Pasir dan Kerikil (Sirtu) Meter Kubik 5.000,-
5 Batu Kali Meter Kubik 5.000,-
6 Batu Karang/ Batu Gunung Meter Kubik 5.000,-
7 Batu Pecah Meter Kubik 5.000,-
9. III-9
Standar harga satuan bahan galian mineral bukan logam dan batuan dapat
berubah, sesuai dengan harga pasar dan ditetapkan kembali oleh Walikota
Subulussalam.
Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan adalah sebesar 10 % (sepuluh
persen). Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan dapat hitung dengan cara
perhitungan berikut :
Tarif Pajak adalah 10%.
Dasar Pengenaan : Nilai Jual hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan
Batuan.
Cara Perhitungannya.
Cara Perhitungan : Tarif Pajak x Dasar Pengenaan.
Tarif pajak : 10%.
Masa pajak adalah suatu jangka waktu yang lamanya 1 bulan atau dengan
ketentuan lain sesuai Peraturan Walikota. Pajak banyak terutang dalam masa
pajak terjadi , pada saat kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan
dilakukan. Pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang dipungut di
wilayah Kota tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
3.1.2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
A. Pengertian
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak, bahwa penerimaan negara bukan pajak
merupakan seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari
penerimaan pajak. Kelompok penerimaan negara bukan pajak meliputi :
1. Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah;
2. Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
3. Penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan;
4. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah;
10. III-10
5. Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari
pengenaan denda administrasi;
6. Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak pemerintah;
7. Penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang tersendiri.
B. Jenis-Jenis PNBP Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Jenis Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi
dan Sumberdaya Mineral, bahwa penerimaan negara bukan pajak mineral dan
batubara sektor pertambangan mineral dan batubara dibedakan menjadi 3 jenis,
yaitu sebagai berikut :
Jasa Penyediaan Sistem Informasi Data Mineral dan Batubara
Jasa penyediaan sistem informasi data mineral dan batubara merupakan jenis
penerimaan negara bukan pajak yang dengan menyediakan layanan dalam bentuk
jasa , adapun jasa tersebut meliputi :
- Jasa pelayanan dan penerbitan WIUP
- Jasa pelayanan pencetakan peta informasi wilayah pertambangan
Iuran Tetap/ Land-rent
Iuran tetap adalah iuran yang dibayarkan kepada Negara oleh pemilik Izin
Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Iuran tetap tersebut dikenakan kepada pemegang IUP/IUPK eksplorasi dan
IUP/IUPK operasi produksi.
Iuran Operasi Produksi /Royalti
Iuran produksi diartikan sebagai iuran yang dibayarkan kepada Negara atas hasil
produksi yang diperoleh dari usaha pertambangan mineral dan batubara satu atau
lebih bahan galian. Iuran produksi tersebut didapat dari perusahaan yang telah
berproduksi.
11. III-11
C. Tarif PNBP Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Jenis Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
Energi dan Sumberdaya Mineral, Tarif atas jenis penerimaan negara bukan
pajak dimuat pada Tabel 3.2.
Tabel 3.2. Tarif PNBP sektor pertambangan mineral logam dan batubara
JENIS PNBP SATUAN TARIF
A. Penerimaan dari jasa penyediaan
sisteminformasi data mineral dan
batubara:
1. Jasa pelayanan dan penerbitan
WIUP
a) Penelusuran informasi wilayah
pertambangan
b) Pencadangan wilayah dan
pencetakan peta WIUP mineral
bukan logam, dengan luas
wilayah:
1) 500-5.000 ha
2) >5.000-1.0000 ha
3) >10.000-25.000 ha
c) Pencadangan wilayah dan
pencetakan peta WIUP batuan,
dengan luas wilayah :
1) 5-500 ha
2) >500-1.000 ha
3) >1.000-5.000 ha
2. Jasa pelayanan pencetakan peta
informasi wilayah pertambangan:
a)
a ) Peta informasi ukuran A0
b) Peta informasi ukuran A1
Per 15 menit
Per WIUP
Per WIUP
Per WIUP
Per WIUP
Per WIUP
Per WIUP
Per lembar
Per lembar
Rp 200.000,00
Rp 10.000.000,00
Rp 20.000.000,00
Rp 50.000.000,00
Rp 5.000.000,00
Rp 10.000.000,00
Rp 30.000.000,00
Rp 2.500.000,00
Rp 1.750.000,00
12. III-12
c) Peta informasi ukuran A3
d) Peta informasi ukuran A4
untuk dokumen perizinan
e) Peta digital wilayah
pertambangan (format jpeg/wmf)
B. Penerimaan dari iuran tetap untuk usaha
pertambangan mineral logam dan
batubara:
1. IUP dan IUPK eksplorasi
mineral logam dan batubara
2. IUP dan IUPK operasi
produksi mineral logam dan batubara
3. Iuran tetap untuk Izin Pertambangan
Rakyat (IPR):
a) Mineral bukan logam dan batuan
b) Mineral logam dan batubara
C. Penerimaan dari iuran produksi/ royalti:
1. Batubara (open pit) dengan
tingkat kalori (Kkal/kg, airdried basis):
a) 5.100
b) > 5.100 6.100
c) > 6.100
2. Batubara (underground) dengan
tingkat kalori (Kkal/kg, airdried basis):
a) 5.100
b) > 5.100 6.100
c) > 6.100
3. Bijih Besi
Per lembar
Per 3 lembar
Per keping
cakram digital
Per ha/tahun
Per ha/tahun
Per ha/tahun
Per ha/tahun
Per ton
Per ton
Per ton
Per ton
Per ton
Per ton
Per ton
Rp 1.000.000,00
Rp 2.000.000,00
Rp 3.000.000,00
USD 2.00
USD 4.00
USD 1.00
USD 2.00
3,00% dari harga jual
5,00% dari harga jual
7,00% dari harga jual
2,00% dari harga jual
4,00% dari harga jual
6,00% dari harga jual
3,00% dari harga jual
Sumber : Lampiran Peraturan Pemerintah No Tahun 2012.
13. III-13
D. SistemBagi Hasil PNBP SektorPertambangan Mineral dan Batubara.
Sistem bagi hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor pertambangan
mineral dan batubara diatur dalam Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005 pada
paragraf kedua DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Umum. Adapun sistem
bagi hasil tersebut yaitu :
Iuran Tetap (Land-rent)
Besarnya iuran tetap dibagi untuk pemerintah sebesar 20% dan untuk daerah
sebesar 80%. Bagian untuk daerah kembali dibagi menjadi 16% untuk provinsi
yang bersangkutan dan 64% untuk kota atau kabupaten penghasil bahan galian.
Iuran Eksplorasi
Besarnya iuran eksplorasi yaitu 20% untuk pemerintah dan 80% untuk daerah
yang bersangkutan. Daerah yang bersangkutan dibagi atas 16% untuk provinsi
yang bersangkutan, 32% untuk kabupaten atau kota penghasil bahan galian,
dan 32% untuk kabupaten atau kota lain dalam provinsi tersebut yang
bersangkutan.
Iuran Produksi/Royalty
Iuran operasi produksi dibagi sebesar 20% untuk pemerintah dan 80% untuk
daerah yang bersangkutan. Daerah yang bersangkutan dibagi atas 26% untuk
provinsi yang bersangkutan, dan 54% untuk kabupaten atau kota lain dalam
provinsi tersebut yang bersangkutan.
3.2. Sumber-Sumber Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah merupakan penerimaan keuangan daerah dari beberapa
sektor yang digunakan untuk pembangunan daerah tersebut. Adapun
pendapatan daerah terdiri atas :
- PAD
- Dana Perimbangan
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
14. III-14
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
1. PAD mencakup : Pajak, Retribusi, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah
Yang Dipisahkan, Lain-lain PAD yang sah;
2. Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan UU;
3. Daerah dilarang melakukan pungutan atau sebutan lain diluar yang
ditetapkan UU.
4. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain kekayaan
daerah yang sah.
Dana Perimbangan
1. Dana Perimbangan mencakup : Dana Bagi Hasil (Pajak dan Sumber Daya
Alam), DAU, dan DAK;
2. Penetapan daerah penghasil sumber daya alam oleh MDN berdasarkan
pertimbangan dari menteri teknis terkait;
3. Dasar perhitungan bagian daerah dari Daerah penghasil SDA ditetapkan
oleh Menteri Teknis setelah memperoleh pertimbangan MDN;
4. Formula dan penghitungan DAU ditetapkan sesuai UU;
5. Ketentuan mengenai DAK diatur dengan PP;
6. Pedoman penggunaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi dana
perimbangan diatur dalam Peraturan MDN.
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
1. Lain Pendapatan Daerah Yang Sah mencakup hibah (barang atau uang
dan/atau jasa), dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan
pemerintah;
2. Dana darurat diberikan pada daerah yg digolongkan mengalami keadaan
tertentu (ditetapkan oleh peraturan Presiden) dan krisis keuangan;
3. Tata cara pengajuan, evaluasi, dan pengalokasian dana darurat.
3.3. DasarHukum Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar hukum yang mengatur tentang pengelolaan pertambangan dan sumber daya
mineral adalah :
15. III-15
1. Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 33 ayat 3.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP).
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pusat Dan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang Pemerintah Daerah.
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara.
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaranan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Dan Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Energi Dan Sumber Daya Mineral
11. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12 Tahun 2002 tentang
Pertambangan Umum , Minyak Bumi dan Gas Alam.
12. Qanun Kota Subulussalam Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan.
13. Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 02.1 Tahun 2010 tentang Usaha
Pertambangan Daerah Bahan Mineral Bukan Logam Dan Batuan.