Dokumen tersebut membahas tentang beberapa konsep ekonomi Islam seperti ijarah (sewa menyewa), pinjam meminjam (ariyah), dan ji'alah (hadiah atas prestasi). Ijarah dibagi menjadi sewa menyewa barang dan sewa jasa. Ariyah adalah pinjaman barang tanpa imbalan. Ji'alah adalah hadiah atas pencapaian tugas tertentu atau prestasi. Dokumen ini menjelaskan pengertian, landasan hukum, sy
Hukum Utang (ad-Dain) dan Pinjaman (al-Qardh) .PPTAnas Wibowo
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian utang (ad dain) dan pinjaman (al qardh) serta hukum-hukum yang terkait. Utang adalah kewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang atau barang, sedangkan pinjaman merupakan salah satu jenis utang dimana barang dipinjam dengan ketentuan dikembalikan dalam jumlah dan jenis yang sama. Hukum utang umumnya boleh asalkan memenuhi syarat niat mengem
1. Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, dalil hukum, rukun, dan syarat pinjam-meminjam atau 'ariyah menurut pandangan para ulama. 2. Terdapat empat rukun 'ariyah yaitu orang yang meminjamkan, orang yang meminjam, barang yang dipinjam, dan lafal pinjaman. 3. Syarat-syarat 'ariyah antara lain kedua belah pihak harus berakal dan cakap serta barang yang dipinjam harus dapat
Dokumen tersebut membahasakan konsep hutang dalam Islam, termasuk definisi, kesahihan, rukun, syarat, hukum, sebab-sebab, dan cara yang dibenarkan untuk berhutang. Ia juga membandingkan pinjaman dengan hutang dan meninjau amalan hutang pada masa kini.
Dokumen tersebut membahas tentang pinjam meminjam dalam Islam (ariyah). Ariyah didefinisikan sebagai memberikan manfaat suatu barang kepada orang lain untuk dimanfaatkan tanpa merusaknya agar dapat dikembalikan. Dokumen tersebut juga membahas rukun-rukun, syarat-syarat, dan hukum-hukum ariyah menurut pandangan berbagai mazhab.
Dokumen tersebut membahasakan konsep ijarah dalam ekonomi Islam. Ijarah adalah kontrak sewa yang mengharuskan pembayaran uang sewa dan memenuhi syarat-syarat tertentu seperti kesepakatan kedua belah pihak, keadaan barang yang disewakan, dan manfaat yang diterima. Dokumen tersebut juga membandingkan ijarah dengan ji'alah dan menjelaskan unsur-unsur penting ekonomi Islam.
Dokumen tersebut membahas tentang ij但rah dalam perspektif bahasa, istilah, dasar hukum dalam Al-Qur'an dan hadis, syarat-syarat sah dan in'iqad akad ij但rah, rukun ij但rah, macam-macam ij但rah, akibat hukum akad ij但rah terhadap para pihak, dan berakhirnya akad ij但rah.
1. Ijarah adalah kontrak pertukaran manfaat sebuah benda atau jasa dengan imbalan tertentu.
2. Landasan hukum ijarah terdapat pada Al-Quran, hadis-hadis Nabi, dan prinsip-prinsip perbankan syariah.
3. Terdapat beberapa jenis ijarah seperti ijarah 'amal, ijarah muthlaqah, ijarah muntahiya bittamlik, dan ijarah multijasa.
Tiga kalimat ringkasan dokumen:
Jual beli, qardh, dan syirkah adalah bentuk-bentuk transaksi yang diatur oleh hukum Islam berdasarkan Al-Quran dan hadis. Dokumen ini menjelaskan landasan hukum, syarat-syarat, dan jenis-jenis transaksi tersebut. Termasuk larangan-larangan seperti riba dan penjelasan mengenai gadai.
Qardh dan Ariyah merupakan dua konsep dalam fiqih Islam tentang pinjaman uang dan barang. Qardh adalah pinjaman uang yang harus dikembalikan dalam jumlah yang sama, sedangkan Ariyah adalah pinjaman barang yang harus dikembalikan dalam bentuk yang sama. Keduanya dihalalkan dalam Islam dan memiliki hikmah untuk membantu orang yang membutuhkan serta memberikan pahala bagi yang memberikan pinjaman.
Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] hutang, maka dia akan masuk surga. (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih).
Dokumen tersebut membahas tentang perjanjian sewa menyewa yang mencakup pengertian, dasar hukum, subjek dan objek, hak dan kewajiban para pihak, risiko atas musnahnya barang, serta berakhirnya perjanjian sewa menyewa. Dibahas pula contoh kasus penyelesaian sengketa sewa menyewa rumah secara hukum.
Dokumen tersebut membahas tentang ijarah, yang merupakan bentuk sewa menyewa atau upah sesuai syariat Islam. Ijarah melibatkan dua pihak, yakni pemberi sewa (mu'jir) dan penyewa (musta'jir), dengan objek yang disewakan harus jelas manfaat dan spesifikasinya. Dokumen tersebut juga menjelaskan dasar hukum ijarah dari Al Quran dan hadis, serta rukun dan syarat sahny
Pelaksanaan atau pemberian pinjam meminjam dari satu pihak kepada pihak lain merupakan suatu usaha Taqarrub kepada Allah SWT. Dan merupakan hablun Minannas atau bentuk kasih sayang kepada manusia. Karena bagaimanapun kita tidak bisa hidup sendiri diatas bumi Allah. Dalam pinjaman itu memberikan banyak kemudahan dan keringanan kepada yang membutuhkannya.
Penamaan qiradh mempunyai 2 interpretasi. Menurut ahli Basrah dinamakan itu karena pemilik modal memotong hartanya dan potongan harta tersebut adalah dinamakan qiradh. Interpretasi kedua menurut penduduk baghdad adalah karena kedua belah pihak adalah sonan (pembuat / pengusaha), pemilik modal bertugas mengusahakan modal dan pekerja berusaha memberdayakan modal tersebut.
Dari jaman kenabian Qiradh tersebut berkembang seiring perkembangan jaman yang modern sampai sekarang ini. Para kalangan pengusaha seperti pemberian kredit dan pembiayaan seperti yang ada pada perbankkan syariah dan finance yang berdiri dan berkembang di indonesia.
Dari uraian singkat tersebut Qiradh sangatlah penting untuk kita pahami dan kaji secara mendalam dan terperinci, hingga penulis mengangkat judul makalah Qirat tersebut sebagai representatif untuk pendalam pengetahuan kita.
1. Al-Qardh adalah pengalihan hak milik harta seseorang kepada orang lain dengan ketentuan akan dikembalikan. 2. Ada 4 pendapat tentang definisi qardh menurut mazhab-mazhab, namun secara umum adalah pemindahan kepemilikan harta dengan kewajiban pengembalian. 3. Pinjaman berbunga dilarang karena bertujuan untuk keuntungan, bukan menolong saudara.
Education is the most important requirement for today's individuals. It makes a person responsible and be able to make appropriate decisions. It helps in accelerating in ones career.
The presentation shared here incorporates the educational quotes that will motivate an individual especially students who feel education is not that important.
Those who need more data can visit, http://www.writengine.com/term-papers/
The document discusses the purposes of education. It lists nine main purposes: 1) Enlightenment, to bring awareness and reasoning. 2) Knowledge development, to impart worldly and spiritual knowledge. 3) Environment awareness, to teach about environmental importance. 4) Wholesome development, to develop intellect and thinking. 5) Personality development, to develop good qualities. 6) Transformation, to change hearts and realize life's purpose. 7) Life with values, to teach how to live meaningfully. 8) Leadership development, to create leaders. 9) Create vision, to inspire individuals and guide them to success. The overarching goals of education are to develop better people with social responsibility and build a society of love,
Dokumen tersebut membahas tentang ij但rah dalam perspektif bahasa, istilah, dasar hukum dalam Al-Qur'an dan hadis, syarat-syarat sah dan in'iqad akad ij但rah, rukun ij但rah, macam-macam ij但rah, akibat hukum akad ij但rah terhadap para pihak, dan berakhirnya akad ij但rah.
1. Ijarah adalah kontrak pertukaran manfaat sebuah benda atau jasa dengan imbalan tertentu.
2. Landasan hukum ijarah terdapat pada Al-Quran, hadis-hadis Nabi, dan prinsip-prinsip perbankan syariah.
3. Terdapat beberapa jenis ijarah seperti ijarah 'amal, ijarah muthlaqah, ijarah muntahiya bittamlik, dan ijarah multijasa.
Tiga kalimat ringkasan dokumen:
Jual beli, qardh, dan syirkah adalah bentuk-bentuk transaksi yang diatur oleh hukum Islam berdasarkan Al-Quran dan hadis. Dokumen ini menjelaskan landasan hukum, syarat-syarat, dan jenis-jenis transaksi tersebut. Termasuk larangan-larangan seperti riba dan penjelasan mengenai gadai.
Qardh dan Ariyah merupakan dua konsep dalam fiqih Islam tentang pinjaman uang dan barang. Qardh adalah pinjaman uang yang harus dikembalikan dalam jumlah yang sama, sedangkan Ariyah adalah pinjaman barang yang harus dikembalikan dalam bentuk yang sama. Keduanya dihalalkan dalam Islam dan memiliki hikmah untuk membantu orang yang membutuhkan serta memberikan pahala bagi yang memberikan pinjaman.
Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] hutang, maka dia akan masuk surga. (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih).
Dokumen tersebut membahas tentang perjanjian sewa menyewa yang mencakup pengertian, dasar hukum, subjek dan objek, hak dan kewajiban para pihak, risiko atas musnahnya barang, serta berakhirnya perjanjian sewa menyewa. Dibahas pula contoh kasus penyelesaian sengketa sewa menyewa rumah secara hukum.
Dokumen tersebut membahas tentang ijarah, yang merupakan bentuk sewa menyewa atau upah sesuai syariat Islam. Ijarah melibatkan dua pihak, yakni pemberi sewa (mu'jir) dan penyewa (musta'jir), dengan objek yang disewakan harus jelas manfaat dan spesifikasinya. Dokumen tersebut juga menjelaskan dasar hukum ijarah dari Al Quran dan hadis, serta rukun dan syarat sahny
Pelaksanaan atau pemberian pinjam meminjam dari satu pihak kepada pihak lain merupakan suatu usaha Taqarrub kepada Allah SWT. Dan merupakan hablun Minannas atau bentuk kasih sayang kepada manusia. Karena bagaimanapun kita tidak bisa hidup sendiri diatas bumi Allah. Dalam pinjaman itu memberikan banyak kemudahan dan keringanan kepada yang membutuhkannya.
Penamaan qiradh mempunyai 2 interpretasi. Menurut ahli Basrah dinamakan itu karena pemilik modal memotong hartanya dan potongan harta tersebut adalah dinamakan qiradh. Interpretasi kedua menurut penduduk baghdad adalah karena kedua belah pihak adalah sonan (pembuat / pengusaha), pemilik modal bertugas mengusahakan modal dan pekerja berusaha memberdayakan modal tersebut.
Dari jaman kenabian Qiradh tersebut berkembang seiring perkembangan jaman yang modern sampai sekarang ini. Para kalangan pengusaha seperti pemberian kredit dan pembiayaan seperti yang ada pada perbankkan syariah dan finance yang berdiri dan berkembang di indonesia.
Dari uraian singkat tersebut Qiradh sangatlah penting untuk kita pahami dan kaji secara mendalam dan terperinci, hingga penulis mengangkat judul makalah Qirat tersebut sebagai representatif untuk pendalam pengetahuan kita.
1. Al-Qardh adalah pengalihan hak milik harta seseorang kepada orang lain dengan ketentuan akan dikembalikan. 2. Ada 4 pendapat tentang definisi qardh menurut mazhab-mazhab, namun secara umum adalah pemindahan kepemilikan harta dengan kewajiban pengembalian. 3. Pinjaman berbunga dilarang karena bertujuan untuk keuntungan, bukan menolong saudara.
Education is the most important requirement for today's individuals. It makes a person responsible and be able to make appropriate decisions. It helps in accelerating in ones career.
The presentation shared here incorporates the educational quotes that will motivate an individual especially students who feel education is not that important.
Those who need more data can visit, http://www.writengine.com/term-papers/
The document discusses the purposes of education. It lists nine main purposes: 1) Enlightenment, to bring awareness and reasoning. 2) Knowledge development, to impart worldly and spiritual knowledge. 3) Environment awareness, to teach about environmental importance. 4) Wholesome development, to develop intellect and thinking. 5) Personality development, to develop good qualities. 6) Transformation, to change hearts and realize life's purpose. 7) Life with values, to teach how to live meaningfully. 8) Leadership development, to create leaders. 9) Create vision, to inspire individuals and guide them to success. The overarching goals of education are to develop better people with social responsibility and build a society of love,
Educational aims refer to the internal development and growth of the individual through the educational process itself. Aims provide direction, motivation and criteria for evaluation. Educational purposes refer to external goals and outcomes of education such as developing skilled workers or professionals. While the aim of education is to cultivate an educated person, it also serves worthwhile societal purposes by producing citizens who can contribute as workers and colleagues. Both aims and purposes are important for education.
Aims,Purposes and importance of Education PresentationAyesha Perveen
油
The document discusses the aims, purposes, and importance of education. The main aims of education are the intellectual, physical, social, political, aesthetic, and ethical development of individuals. The true purpose of education is to enable self-development and help individuals gain complete control of their powers. Education is considered the most important thing one can do in life and the most powerful tool for social change. Some key benefits and importance of education include enabling people to deal with life as a whole, lead independent lives, gain professional skills, and promote democracy and a civilized society.
The document discusses the different levels of education from day-care through graduate school. It begins with day-care which teaches basics like playing and counting. Elementary school builds on these basics with subjects like math, reading, and writing. Middle school introduces more advanced math concepts and longer writing assignments. High school courses become more difficult and specialized. College is similar to high school but with more independence. Graduate school can include law school, medical school, or other programs to further prepare for specific careers.
Education is essential for progress and change. It creates new wants and enables people to satisfy them. Education makes people better citizens by teaching them about their history, culture, and values. It ensures a productive future by providing skills and training for competitive jobs. Education also opens new perspectives, broadens awareness, helps with decision making, and strengthens confidence.
Paragraf pertama menjelaskan tentang definisi gadai atau rahn menurut bahasa dan istilah syara', yaitu penahanan barang dengan hak untuk dijadikan pembayaran utang. Paragraf berikutnya membahas landasan syariat tentang gadai dari Al Quran dan hadits nabi. Paragraf terakhir menjelaskan rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam akad gadai.
Presentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islamikarahma97
油
Dokumen tersebut membahas berbagai topik ekonomi Islam seperti muamalah, jual beli, utang piutang, sewa menyewa, syirkah, perbankan syariah, dan asuransi syariah. Secara garis besar dibahas pengertian, prinsip, dan syarat-syarat transaksi ekonomi Islam.
Teks tersebut membahas tentang konsep gadai atau rahn dalam hukum Islam. Ia menjelaskan definisi gadai, landasan syariat tentang gadai dalam Al Quran dan hadis, rukun dan syarat akad gadai, serta pengambilan manfaat dari barang gadai menurut para ulama.
1. Dokumen tersebut membahas tentang pengertian leasing dan ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT) dalam hukum Islam. Ia menjelaskan perbedaan antara leasing dengan ijarah serta larangan melakukan dua akad sekaligus dalam satu transaksi menurut ajaran Islam. Dokumen ini juga memberikan pengertian leasing, IMBT, dan perbedaan antara sewa dengan jual beli.
Bab 9 membahas tentang wakalah dan kafalah. Wakalah adalah penyerahan sesuatu kepada orang lain untuk dikerjakan, sedangkan kafalah adalah bertindak menunaikan hak orang lain atau berjanji menghadirkannya di pengadilan. Dokumen ini juga membahas rukun, syarat, dan berakhirnya akad wakalah dan kafalah serta hal-hal yang boleh diwakilkan.
Bab 9 membahas tentang wakalah dan kafalah. Wakalah adalah penyerahan sesuatu kepada orang lain untuk dikerjakan, sedangkan kafalah adalah bertindak menunaikan hak orang lain atau berjanji menghadirkannya di pengadilan. Dokumen ini menjelaskan pengertian, rukun, syarat yang sah dari wakalah dan kafalah serta contoh-contoh penerapannya.
Bab 5 membahas hukum Islam tentang muamalah atau transaksi ekonomi. Terdapat penjelasan mengenai asas-asas transaksi ekonomi seperti kewajiban memenuhi perjanjian, sukarela, dan tidak menyimpang dari syara'. Jenis transaksi yang dijelaskan meliputi jual beli, syarikat, utang piutang, wadi'ah, dan wakalah. Riba dilarang karena dapat menimbulkan eksploitasi dan jurang pemisah antara kaya dan
Dokumen tersebut membahas konsep kepemilikan dan perolehan harta dalam Islam serta penggunaan dan pendistribusian harta secara syariah, termasuk larangan terhadap transaksi-transaksi seperti riba, penipuan, dan monopoli."
Dokumen tersebut membahas tentang prinsip dan praktik ekonomi Islam, meliputi pengertian ekonomi Islam, tujuannya, prinsip-prinsipnya, dalil-dalilnya dari Al-Quran dan Hadis, serta praktik-praktik ekonomi Islam seperti larangan riba, jual beli, utang piutang, sewa menyewa, dan bentuk-bentuk kerjasama ekonomi seperti mudharabah dan musyarakah.
Este documento parece ser una lista de nombres y direcciones. Contiene m叩s de 200 entradas con los nombres de personas y parejas, seguidos de sus direcciones. Las direcciones incluyen nombres de calles, pueblos y ciudades en Indonesia.
Proposal ini meminta dana sebesar Rp1.750.000 untuk seragam, biaya pendaftaran, dan konsumsi tim sepak bola Garlo FC dalam mengikuti turnamen di Laiworu pada 3 Maret 2017 guna mengembangkan bakat pemuda dan memajukan sepak bola di masyarakat.
Surat pernyataan yang berisi 10 poin pernyataan dari Lilis Fitra Saswati Arsil tentang statusnya yang tidak pernah dihukum, diberhentikan tidak hormat, menjadi calon pegawai, menjadi pengurus partai, terikat kerja, bersedia tidak menikah dan ditempatkan di seluruh Indonesia, serta bersedia mengembalikan biaya seleksi dan pelatihan jika mengundurkan diri.
Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Fajar Aswati yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dihukum, diberhentikan tidak hormat, menjadi calon pegawai negeri, menjadi pengurus partai politik, sedang terikat kontrak kerja, bersedia tidak menikah selama 6 bulan, ditempatkan di seluruh Indonesia, mengembalikan biaya seleksi jika mengundurkan diri, dan mengganti biaya enam kali lipat jika mengundurkan
This document contains reports from midwives at the Paramata Raha Midwifery Academy in Muna Regency on their targets for antenatal care, infant care, postnatal care, and family planning in 2017. The reports provide the midwife's name, student ID number, and academic institution for each of their assigned targets.
Dokumen tersebut membahas tentang makromolekul yang terdiri dari berbagai jenis seperti karbohidrat, lipid, dan protein. Karbohidrat dibagi menjadi monosakarida, disakarida, dan polisakarida. Lipid terdiri dari lemak, fosfolipid, dan steroid. Sedangkan protein tersusun atas kombinasi asam amino yang dihubungkan oleh ikatan peptida. Ketiga makromolekul ini memainkan peran penting dalam struktur dan metabolisme sel.
Pemimpin perlu memahami karakteristik karyawan sesuai teori X, Y, dan Z McGregor. Teori X mengasumsikan karyawan malas, teori Y mengasumsikan karyawan akan bekerja keras jika kondisinya tepat, teori Z menekankan partisipasi karyawan. Pemimpin harus mengembangkan kompetensi karyawan untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Membangun budaya kepemimpinan penting agar kaderisasi terj
Tes akhir semester mata pelajaran Seni Budaya di SMK Kelautan dan Perikanan Raha meliputi berbagai aspek seni seperti seni rupa, musik, tari, dan drama. Soal-soalnya mencakup pengetahuan tentang sejarah seni, tokoh-tokoh seniman, unsur-unsur karya seni, dan fungsi seni dalam kehidupan. Ujian ini dimaksudkan untuk menilai pemahaman siswa terhadap berbagai aspek seni.
1. Karsinoma tulang adalah pertumbuhan sel ganas abnormal pada tulang dan jaringan terkaitnya.
2. Penyebabnya belum jelas tetapi kemungkinan termasuk genetik, radiasi, bahan kimia, dan trauma.
3. Gejalanya berupa nyeri tulang, bengkak, dan fraktur patologis yang dapat menyebar ke organ lain.
Undangan sosialisasi program tanaman jagung kuning kecamatan Lasalepa yang akan diselenggarakan pada tanggal 7 Maret 2017 pukul 09.00 di Balai Pertemuan Desa Labone. Kehadiran para tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok tani, dan aparat desa sangat diharapkan.
1. Makalah Fiqih Muamalat
Filed under: MAKALAH Tinggalkan Komentar
17 November 2011
BAB I
PENDAHULUAN
Islam merupakan ajaran Allah SWT yang mengatur seluruh bidang kehidupan manusia yang
disampaikan melalui Nabi Muhammad SAW. Salah satu bidang yang diatur adalah hukum.
Karakteristik hukum dalam Islam berbeda dengan hukum-hukum lain yang berlaku di masyarakat.
Dalam literatur Ilmu Hukum, terdapat berbagai istilah yang sering dipakai sebagai rujukan di
samping istilah Hukum muamalat untuk menggambarkan ketentuan hukum yang meng-atur
transaksi dalam masyarakat. Ada yang menggunakan istilah Hukum Perutangan, Hukum gadai
ataupun Hukum sayembara. Masing-masing istilah tersebut memiliki titik tekan yang berbeda satu
dengan lainnya.
Ada beberapa hal yang merupakan prinsip fiqih Muammalah. Prinsip tersebut berkaitan dengan
hak, milik, harta dan tasarruf (tindakan hukum). Tasarruf adalah segala tindakan yang muncul dari
seseorang yang kehendaknya dan syara menetapkan beberapa hak atas orang tersebut. Tasarruf
ada dua macam, yaitu tasarruf fili (segala tindakan yang dilakukan dengan anggota badan selain
lidah) dan tasarruf qauli (segala ucapan yang berkaitan dengan transaksi). Tasarruf qauli ada dua
bentuk, yaitu aqdi (perkataan kedua pihak yang berhubungan seperti jual beli dan menyewa) dan
ghairu aqdi (pernyataan mengadakan hak atau menggugurkannya seperti wakaf dan talak serta ada
yang berupa tuntutan hak seperti gugatan, ikrar dan sumpah untuk menolak gugatan). Pembicaraan
mengenai fiqih Muammalah meliputi bentuk-bentuk perikatan tertentu.
BAB II
PEMBAHASAN
A. IJAROH (SEWA MENYEWA)
1. Pengertian ijaroh
Adalah isim mustaq dari kata kerja ajara artinya membalas atau balasan, tebusan atau pehala.
Sedangkan menurut syara berarti akad atas manfaat dengan imbalan atau tukaran dengan syaratsyarat tertentu Dalam arti luas, ijarah bermakna suatu akad yang berisi penukaran manfaat sesuatu
dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu. Dalam ijaroh setiap baranga yng bisa di
2. ambil manfaaatnya serta tetap zatnya itu sah di sewakan seperti menyewa rumah, mobil, motor dll,
dan juga ada barang barang yang tidak bisa di sewakan seperti lilin, snack dan barang sejenisnnya.
Pada dasarnya ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan
membayar imbalan tertentu. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000,
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat ) atas suatu barang atau jasa dalam waktu
tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu
sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya
pemindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.
2. Landasan Yang Mendasari Hukum Ijaroh
a. Al-Quran
惠 忰 惓
惺 悋 ,忰
悋惠
悋
惠
, 悖惠
惠
惡
,
惡惺
忰 悋 惠
惺 惠 惺悋 惠
悋
惺 忰惠
惠
6 : 愀 悋( 悽
)
Artinya : Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya,
dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang di berikan allah
kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang di berikan allah
kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan ( Qs. Athalaaq : 6 )
3. Rukun Ijaroh
a. Akad
b. Sighot Akad
c. Ujroh
d. Bermanfaat
4. Syarat Sah Ijaroh
a. Adanya keridhoan dari kedua belah pihak
b. Maqud alaih manfaat dengan jelas
c. Barang harus memenuhi secara syarat
d. Kemanfaatan benda
e. Tidak mengambil manfaat bagi diri orang yang di sewa
3. f. Tidak menyewa untuk pekerjaan yang di wajibkan kepadanya
g. Manfaat maqud alaih sesuai dengan keadaan umum
B. ARIYAH (PINJAM MEMINJAM)
1. Pengertian
Ariyah ialah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya
dengan tidak merusak zatnya, agar dapat dikembalikan lagi zat barang tersebut. Setiap yang
mungkin dikembalikan manfaatnya dengan tidak merusak zat barang itu, boleh dipinjam atau
dipinjamkan.
2. Landasan Dalil Yang Mendasari Ariyah
Firman Allah SWT.
惠 惺悋
惡
惠
悋惓 悋惠 惺悋
惺
Bertolong menolonglah kamu atas kebajikan dan taqwa kepada Allah, dan janganlah kamu tolong
menolong dalam perbuatan dosa dan bermusuhan (Al-Maidah: 2)
Dalam surat tersebut telah diterbangkan berberapa perkara yang tidak baik, di antaranya hubungan
bertetangga yang hendak pinjam meminjam seperti yang tersebut di atas.
Sabda Rasulullah SAW
惺悋 悸
慍 悗 悸
( 悋
惠 悵 悖惡
忰
Pinjaman wajib dikembalikan dan orang yang meminjam sesuatu harus membayar.
(Riwayat Abu Daud dan Tirmizi, dan dikatakan Hadits Hasan)
3. Hukum Pinjaman
Asal hukum meminjamkan adalah sunat, seperti tolong menolong dengan orang lain, kadangkadang menjadi wajib, seperti meminjamkan kain kepada orang yang terpaksa dan meminjamkan
pisau untuk menyembelih binatang yang hampir mati. Juga kadang-kadang haram, kalau yang
dipinjam itu akan berguna untuk yang haram.
4. Kaidah: Jalan menuju sesuatu hukumnya sama dengan hukum yang dituju. Misalnya, seseorang
yang menunjukan jalan kepada pencuri, maka keadaannya sama dengan melakukan pencurian itu.
4. Rukun Pinjaman
a. Muir (peminjam)
b. Mustair (yang meminjam)
c. Muar (barang yang di pinjam)
d. Ijab qobul
5. Syarat Ariyah
a. Pemiinjam berakal sehat
b. Barang dapat di manfaatkan
6. Yang meminjamkan syaratnya
a. Ahli (berhak) berbuat baik sekehendaknya: anak kecil dan orang yang dipaksa, tidak sah
meminjamkannya.
b. Manfaat barang yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan, walau dengan jalan wakaf atau
menyewa sekalipun, karena meminjam hanya bersangkutan dengan manfaat, bukan bersangkutan
dengan zat. Oleh karenanya yang meminjamkan tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamnya
karena manfaat barang yang dipinjam bukan miliknya. Hanya dia dizinkan mengambilnya, tetapi
membagikan manfaat yang boleh diambilnya kepada yang lain, tidak berlarangan, seperti dia
meminjam rumah selama satu bulan ditinggalinya hanya 15 hari, sisinya (15 hari lagi) boleh
diberikannya kepada orang lain.
7. Barang Yang Dipinjam Syaratnya
a. Barang yang tentu ada manfaatnya
Sewaktu diambil manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak), oleh karenanya makanan dengan sifat
untuk dimakan, tidak sah dipinjamkan
8. Mengambil Manfaat Barang Yang Dipinjam
5. a. Yang meminjam boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjamnya hanya sekedar menurut
izin dari yang punya, atau kurang dari yang diizinkan. Umpamanya dia meminjam tanah untuk
menanam padi, dia dibolehkan menanam padi dan yang sama umurnya dengan padi, atau yang
kurang seperti Kacang. Tidak boleh dipergunakan untuk tanaman yang lebih lama dari padi kecuali
ditentukan masanya, maka dia boleh bertanam menurut kehendaknya.
9. Problem
a. Hilangnya Barang Yang Dipinjam
Kalau barang yang dipinjam hilang atau rusak sebab pemakaian yang dizinkan, yang meminjam tidak
mengganti karena pinjam meminjam it berarti percaya-mempercayai, tetapi kalau sebab lain wajib
menggantinya.
Menurut pendapat yang lebih kuat, kerusakan yang hanya sedikit karena dipakai yang dizinkan
tidaklah patut diganti, karena terjadinya disebabkan oleh pemakaian yang dizinkan (kaidah: Ridho
pada sesuatu, berarti ridho pula pada akibatnya).
b. Mengembalikan Yang Dipinjam
Kalau mengembalikan barang yang dipinjam tadi berhajat pada ongkos maka ongkos itu hendaknya
dipikul oleh yang meminjam.
Sabda Rasulullah SAW
惡 悋 悸
(
悋悧 悋 悽 悸
悋 惶
悋
悽慍惠
忰
)
Artinya : Dari Sumura: Telah bersabda Nabi besar SAW. tanggung jawab barang diambil atas yang
mengambil sampai dikembalikannya barang itu (Riwayat Lima orang ahli Hadits selain Nasai)
c. Pada tiap-tiap waktu, yang meminjam dan yang meminjamkan tidak berhalangan buat
mengembalikan / minta kembali pinjaman karena Ariyah adalah akad yang tidak tetap. Kecuali bila
meminjam untuk pekuburan, maka tidak boleh dikembalikan sebelum hilang bekas-bekas mayat,
berarti sebelum mayat hancur menjadi tanah, dia tidak boleh meminjam kembali. Atau dipinjamkan
tanah untuk menanam padi, tidak boleh mengetam. Ringkasnya keduanya boleh memutuskan akad
asal tidak merugikan kepada salah satu seseorang dari yang meminjam atau yang meminjamkan,
Begitu juga sebab gila maka apabila mati yang meminjam, wajib atas warisnya mengembalikan
barang pinjaman dan tidak halal bagi mereka memakainya, kalau mereka pakai juga, mereka wajib
membayar sewanya. Kalau berselisih antara yang meminjamkan dengan yang meminjam (kata yang
pertama belum dikembalikan, sedangkan yang kedua mengaku sudah mengembalikannya),
hendaklah dibenarkan yang meminjamkan dengan sumpahnya, karena yang asal belum kembali.
Sesudah yang meminjam mengetahui bahwa yang meminjamkan sudah memutuskan akad, dia tidak
boleh memakai barang yang dipinjamnya
6. C. ROHN (GADAI)
1. Pengertian
Yaitu perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan utang. Kata rahn menurut bahasa
berarti tetap, berlangsung dan menahan. Sedangkan menurut istilah berarti menjadikan
sesuatu benda bernilai menurut pendangan syara sebagai tanggungan utang, dengan adanya
tanggungan utang itu seluruh atau sebagaian utang dapat diterima (Basyir, 1983: 50).
Dalam konsep gadai mengadai tidak sah jika terkecuali dengan ijab dan kobul, syarat satu-satunya
dari penggadai dan yang menggadai adalah harus mutlaq (tidak gila, bukan anak kecil)
2. Landasan Dalil
Firman Allah SWT.
惠
悋惠 惡悋 惠
悋
Artinya : Apabila kakmu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu
tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang di pegang (Qs. AlBaqoroh : 283)
Sabda Nabi SAW
悋悧 愆悸
(
惡悽
..惺
愆 惠 . 惶 惺 悋
愀 惺悋
悋
忰
)
Artinya : Rari Aisah R.A. bahwa Rosulullah SAW bersabda : pernah membeli makanan dengan
menggadaikan baju besi
3. Rukun Rohn
a. Rohim (orang yang memberika jaminan)
b. Almurtahim (orang yang menerima jaminan)
c. Al-Marhun (jamminan)
d. Al-Marhunnih (utang)
4. Hukum Rohn
7. a. Sohih (rohn yang memenuhi syarat)
b. Ghoir shahih (yang tidak memenuhi persyaratan)
5. Barang-barang yang tidak bisa di gadaikan
a. Barang yang dapat mencuri
b. Barang yang dapat minjam
c. Warisan yang belum tetap dan barang yang harus dipertanggung jawabkan
D. HIWALAH (PEMINDAHAN HUTANG)
1. Pengertian
Kata hawalah, huruf haa dibaca fathah atau kadang-kadang dibaca kasrah, berasal dari kata tahwil
(pemindahan) atau dari kata haaul (perubahan).
Orang Arab biasa mengatakan haala anil ahdi, yaitu berlepas diri dari tanggung jawab. Sedang
menurut fuqaha, para pakar fiqih, hawalah adalah pemindahan kewajiban melunasi hutang kepada
orang lain.
2. Landasan Dalil Yang Mendasari Hiwalah
Firman Allah SWT.
悋 惠
悸悵
惴 悸
悽 惠 惶
惠
( 惠 惺
惡
: 280)
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai ia
memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan itu lebih baik bagimu jika kamu
megegtahui. ( Qs. Al-Baqaraah : 280)
Sabda Nabi Saw.
愃 愀
忰 忰 悋悵 惴
忰 惠 悧
(
悖忰
惡
)
Artinya : orang yang mampu membayar hutang, haram atasnya melalaikan utangya. Maka apabila
salah seorang diantara kamu memindahkan utangnya kepada orang lain, pemindahan itu hendaklah
di terima, asal yang lain itu mampu membayar (HR. Ahmad)
3. Rukun hiwalah
a. Muhil (orang yang berhutang)
8. b. Muhtal (orang yang berpiutang)
c. Utang muhil kepada muhtal
d. Utang muhal alaih kepada muhil
e. Sighot
4. Syarat hiwalah
a. Ridhonya muhil
b. Menerimanya muhtal
c. Adanya hak tetap
d. Mufakat hutangnya sama jenisnya
5. Manfaat Hiwalah
Dengan adanya hiwalah hutang muhil bebas dari hutang muhtal dan bebas juga muhtal alaih dari
hutang muhil dan pindahnya hak muhtal pada muhal alaih
E. JIALAH (SAYEMBARA)
1. Pengertian
Jialah adalah meminta agar mengembalikan barang yang hilang dengan bayaran yang di tentukan.
Misalnya seseorang yang kehilangan kerbaunya maka ia berkata barang siapa yang menemukan
kerbau saya, dan dia kembalikan kepada saya, maka saya akan bayar sekian
2. Landasan Dasar
惶 惺
悋
悋 惡惺 忰 惡 悋悄
( 慍 惡
)27 :
Artinya : kami kehilangan takar dan barang siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh
imbalan ( bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu (Qs. Yusuf : 72)
3. Rukun jialah
1. Lafadt ( kalimat itu hendaklah mengandung arti izin kepada yang akan bekerja, juga tidak di
tentuka waktunya.
9. 2. Orang yang menjajnjikan upahnya
3. Pekerjaan ( mencari barang yang ilang)
4. Upah
4. Yang membatalkan jialah
Masing-masing pihak bolelh menghentika perjanjian (membatalkan) sebelum berjanji, kalau orang
yang membatalkannya orang yang bekerja dia tak mendapat upah, sekalipun dia sudah bekerja,
tetapi yang membatalkannya adalah pihak yang memberikan upah maka yang bekerja berhak
menuntut upah sebanak pekerjaan yang banyak di kerjakan
KESIMPULAN
yang dipinjamkan. Hukum dari sewa menyewa adalah mubah atau diperbolehkan.
Al Ariyyah adalah sesuatu yang diberikan kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu lalu
dikembalikan kepada pemilik.
Yaitu perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan utang. Kata rahn menurut bahasa
berarti tetap, berlangsung dan menahan. Sedangkan menurut istilah berarti menjadikan
sesuatu benda bernilai menurut pendangan syara sebagai tanggungan utang, dengan adanya
tanggungan utang itu seluruh atau sebagaian utang dapat diterima (Basyir, 1983: 50).
hawalah adalah pemindahan kewajiban melunasi hutang kepada orang lain.
Jialah adalah meminta agar mengembalikan barang yang hilang dengan bayaran yang di tentukan.
Kesemuanya ini akan sah, jika syarat dan rukunya terpenuhi.
DAFTAR PUSTAKA
1. Rasjid, Sulaiman. Fiqih Islam, (Bandung : sinar baru algensindo,2010)