際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Makalah Fiqih Muamalat
Filed under: MAKALAH  Tinggalkan Komentar
17 November 2011

BAB I
PENDAHULUAN
Islam merupakan ajaran Allah SWT yang mengatur seluruh bidang kehidupan manusia yang
disampaikan melalui Nabi Muhammad SAW. Salah satu bidang yang diatur adalah hukum.
Karakteristik hukum dalam Islam berbeda dengan hukum-hukum lain yang berlaku di masyarakat.
Dalam literatur Ilmu Hukum, terdapat berbagai istilah yang sering dipakai sebagai rujukan di
samping istilah Hukum muamalat untuk menggambarkan ketentuan hukum yang meng-atur
transaksi dalam masyarakat. Ada yang menggunakan istilah Hukum Perutangan, Hukum gadai
ataupun Hukum sayembara. Masing-masing istilah tersebut memiliki titik tekan yang berbeda satu
dengan lainnya.
Ada beberapa hal yang merupakan prinsip fiqih Muammalah. Prinsip tersebut berkaitan dengan
hak, milik, harta dan tasarruf (tindakan hukum). Tasarruf adalah segala tindakan yang muncul dari
seseorang yang kehendaknya dan syara menetapkan beberapa hak atas orang tersebut. Tasarruf
ada dua macam, yaitu tasarruf fili (segala tindakan yang dilakukan dengan anggota badan selain
lidah) dan tasarruf qauli (segala ucapan yang berkaitan dengan transaksi). Tasarruf qauli ada dua
bentuk, yaitu aqdi (perkataan kedua pihak yang berhubungan seperti jual beli dan menyewa) dan
ghairu aqdi (pernyataan mengadakan hak atau menggugurkannya seperti wakaf dan talak serta ada
yang berupa tuntutan hak seperti gugatan, ikrar dan sumpah untuk menolak gugatan). Pembicaraan
mengenai fiqih Muammalah meliputi bentuk-bentuk perikatan tertentu.

BAB II
PEMBAHASAN

A. IJAROH (SEWA MENYEWA)

1. Pengertian ijaroh
Adalah isim mustaq dari kata kerja ajara artinya membalas atau balasan, tebusan atau pehala.
Sedangkan menurut syara berarti akad atas manfaat dengan imbalan atau tukaran dengan syaratsyarat tertentu Dalam arti luas, ijarah bermakna suatu akad yang berisi penukaran manfaat sesuatu
dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu. Dalam ijaroh setiap baranga yng bisa di
ambil manfaaatnya serta tetap zatnya itu sah di sewakan seperti menyewa rumah, mobil, motor dll,
dan juga ada barang barang yang tidak bisa di sewakan seperti lilin, snack dan barang sejenisnnya.
Pada dasarnya ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan
membayar imbalan tertentu. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000,
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat ) atas suatu barang atau jasa dalam waktu
tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu
sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya
pemindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.

2. Landasan Yang Mendasari Hukum Ijaroh

a. Al-Quran
惠 忰 惓 
惺  悋 ,忰



悋惠

悋

惠
,  悖惠 

惠 
惡 

, 
惡惺

忰 悋 惠
惺 惠 惺悋 惠 

  悋 
惺 忰惠

惠
6 : 愀 悋( 悽   

)
Artinya : Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya,
dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang di berikan allah
kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang di berikan allah
kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan ( Qs. Athalaaq : 6 )

3. Rukun Ijaroh
a. Akad
b. Sighot Akad
c. Ujroh
d. Bermanfaat

4. Syarat Sah Ijaroh
a. Adanya keridhoan dari kedua belah pihak
b. Maqud alaih manfaat dengan jelas
c. Barang harus memenuhi secara syarat
d. Kemanfaatan benda
e. Tidak mengambil manfaat bagi diri orang yang di sewa
f. Tidak menyewa untuk pekerjaan yang di wajibkan kepadanya
g. Manfaat maqud alaih sesuai dengan keadaan umum

B. ARIYAH (PINJAM MEMINJAM)
1. Pengertian
Ariyah ialah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya
dengan tidak merusak zatnya, agar dapat dikembalikan lagi zat barang tersebut. Setiap yang
mungkin dikembalikan manfaatnya dengan tidak merusak zat barang itu, boleh dipinjam atau
dipinjamkan.

2. Landasan Dalil Yang Mendasari Ariyah
Firman Allah SWT.
惠 惺悋

惡



惠

悋惓  悋惠 惺悋

惺

Bertolong menolonglah kamu atas kebajikan dan taqwa kepada Allah, dan janganlah kamu tolong
menolong dalam perbuatan dosa dan bermusuhan (Al-Maidah: 2)

Dalam surat tersebut telah diterbangkan berberapa perkara yang tidak baik, di antaranya hubungan
bertetangga yang hendak pinjam meminjam seperti yang tersebut di atas.
Sabda Rasulullah SAW
惺悋  悸

慍  悗 悸

( 悋 

惠 悵 悖惡



忰

Pinjaman wajib dikembalikan dan orang yang meminjam sesuatu harus membayar.
(Riwayat Abu Daud dan Tirmizi, dan dikatakan Hadits Hasan)

3. Hukum Pinjaman
Asal hukum meminjamkan adalah sunat, seperti tolong menolong dengan orang lain, kadangkadang menjadi wajib, seperti meminjamkan kain kepada orang yang terpaksa dan meminjamkan
pisau untuk menyembelih binatang yang hampir mati. Juga kadang-kadang haram, kalau yang
dipinjam itu akan berguna untuk yang haram.
Kaidah: Jalan menuju sesuatu hukumnya sama dengan hukum yang dituju. Misalnya, seseorang
yang menunjukan jalan kepada pencuri, maka keadaannya sama dengan melakukan pencurian itu.

4. Rukun Pinjaman
a. Muir (peminjam)
b. Mustair (yang meminjam)
c. Muar (barang yang di pinjam)
d. Ijab qobul

5. Syarat Ariyah
a. Pemiinjam berakal sehat
b. Barang dapat di manfaatkan

6. Yang meminjamkan syaratnya
a. Ahli (berhak) berbuat baik sekehendaknya: anak kecil dan orang yang dipaksa, tidak sah
meminjamkannya.
b. Manfaat barang yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan, walau dengan jalan wakaf atau
menyewa sekalipun, karena meminjam hanya bersangkutan dengan manfaat, bukan bersangkutan
dengan zat. Oleh karenanya yang meminjamkan tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamnya
karena manfaat barang yang dipinjam bukan miliknya. Hanya dia dizinkan mengambilnya, tetapi
membagikan manfaat yang boleh diambilnya kepada yang lain, tidak berlarangan, seperti dia
meminjam rumah selama satu bulan ditinggalinya hanya 15 hari, sisinya (15 hari lagi) boleh
diberikannya kepada orang lain.

7. Barang Yang Dipinjam Syaratnya
a. Barang yang tentu ada manfaatnya
Sewaktu diambil manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak), oleh karenanya makanan dengan sifat
untuk dimakan, tidak sah dipinjamkan

8. Mengambil Manfaat Barang Yang Dipinjam
a. Yang meminjam boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjamnya hanya sekedar menurut
izin dari yang punya, atau kurang dari yang diizinkan. Umpamanya dia meminjam tanah untuk
menanam padi, dia dibolehkan menanam padi dan yang sama umurnya dengan padi, atau yang
kurang seperti Kacang. Tidak boleh dipergunakan untuk tanaman yang lebih lama dari padi kecuali
ditentukan masanya, maka dia boleh bertanam menurut kehendaknya.

9. Problem
a. Hilangnya Barang Yang Dipinjam
Kalau barang yang dipinjam hilang atau rusak sebab pemakaian yang dizinkan, yang meminjam tidak
mengganti karena pinjam meminjam it berarti percaya-mempercayai, tetapi kalau sebab lain wajib
menggantinya.
Menurut pendapat yang lebih kuat, kerusakan yang hanya sedikit karena dipakai yang dizinkan
tidaklah patut diganti, karena terjadinya disebabkan oleh pemakaian yang dizinkan (kaidah: Ridho
pada sesuatu, berarti ridho pula pada akibatnya).
b. Mengembalikan Yang Dipinjam
Kalau mengembalikan barang yang dipinjam tadi berhajat pada ongkos maka ongkos itu hendaknya
dipikul oleh yang meminjam.
Sabda Rasulullah SAW
惡  悋  悸
(

悋悧 悋 悽 悸

 悋 惶



 悋

悽慍惠

 忰



)

Artinya : Dari Sumura: Telah bersabda Nabi besar SAW. tanggung jawab barang diambil atas yang
mengambil sampai dikembalikannya barang itu (Riwayat Lima orang ahli Hadits selain Nasai)
c. Pada tiap-tiap waktu, yang meminjam dan yang meminjamkan tidak berhalangan buat
mengembalikan / minta kembali pinjaman karena Ariyah adalah akad yang tidak tetap. Kecuali bila
meminjam untuk pekuburan, maka tidak boleh dikembalikan sebelum hilang bekas-bekas mayat,
berarti sebelum mayat hancur menjadi tanah, dia tidak boleh meminjam kembali. Atau dipinjamkan
tanah untuk menanam padi, tidak boleh mengetam. Ringkasnya keduanya boleh memutuskan akad
asal tidak merugikan kepada salah satu seseorang dari yang meminjam atau yang meminjamkan,
Begitu juga sebab gila maka apabila mati yang meminjam, wajib atas warisnya mengembalikan
barang pinjaman dan tidak halal bagi mereka memakainya, kalau mereka pakai juga, mereka wajib
membayar sewanya. Kalau berselisih antara yang meminjamkan dengan yang meminjam (kata yang
pertama belum dikembalikan, sedangkan yang kedua mengaku sudah mengembalikannya),
hendaklah dibenarkan yang meminjamkan dengan sumpahnya, karena yang asal belum kembali.
Sesudah yang meminjam mengetahui bahwa yang meminjamkan sudah memutuskan akad, dia tidak
boleh memakai barang yang dipinjamnya
C. ROHN (GADAI)
1. Pengertian
Yaitu perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan utang. Kata rahn menurut bahasa
berarti tetap, berlangsung dan menahan. Sedangkan menurut istilah berarti menjadikan
sesuatu benda bernilai menurut pendangan syara sebagai tanggungan utang, dengan adanya
tanggungan utang itu seluruh atau sebagaian utang dapat diterima (Basyir, 1983: 50).
Dalam konsep gadai mengadai tidak sah jika terkecuali dengan ijab dan kobul, syarat satu-satunya
dari penggadai dan yang menggadai adalah harus mutlaq (tidak gila, bukan anak kecil)

2. Landasan Dalil
Firman Allah SWT.
惠





悋惠 惡悋 惠

悋



Artinya : Apabila kakmu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu
tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang di pegang (Qs. AlBaqoroh : 283)

Sabda Nabi SAW
悋悧 愆悸
(

惡悽 

..惺




愆 惠  . 惶 惺 悋



愀 惺悋 

悋

忰 

) 

Artinya : Rari Aisah R.A. bahwa Rosulullah SAW bersabda : pernah membeli makanan dengan
menggadaikan baju besi

3. Rukun Rohn
a. Rohim (orang yang memberika jaminan)
b. Almurtahim (orang yang menerima jaminan)
c. Al-Marhun (jamminan)
d. Al-Marhunnih (utang)

4. Hukum Rohn
a. Sohih (rohn yang memenuhi syarat)
b. Ghoir shahih (yang tidak memenuhi persyaratan)

5. Barang-barang yang tidak bisa di gadaikan
a. Barang yang dapat mencuri
b. Barang yang dapat minjam
c. Warisan yang belum tetap dan barang yang harus dipertanggung jawabkan

D. HIWALAH (PEMINDAHAN HUTANG)
1. Pengertian
Kata hawalah, huruf haa dibaca fathah atau kadang-kadang dibaca kasrah, berasal dari kata tahwil
(pemindahan) atau dari kata haaul (perubahan).
Orang Arab biasa mengatakan haala anil ahdi, yaitu berlepas diri dari tanggung jawab. Sedang
menurut fuqaha, para pakar fiqih, hawalah adalah pemindahan kewajiban melunasi hutang kepada
orang lain.
2. Landasan Dalil Yang Mendasari Hiwalah
Firman Allah SWT.
悋 惠

悸悵

惴 悸



悽  惠 惶 

惠

( 惠 惺 

惡

: 280)

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai ia
memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan itu lebih baik bagimu jika kamu
megegtahui. ( Qs. Al-Baqaraah : 280)

Sabda Nabi Saw.
愃  愀

忰  忰   悋悵 惴 

忰 惠  悧

( 

悖忰

惡

)

Artinya : orang yang mampu membayar hutang, haram atasnya melalaikan utangya. Maka apabila
salah seorang diantara kamu memindahkan utangnya kepada orang lain, pemindahan itu hendaklah
di terima, asal yang lain itu mampu membayar (HR. Ahmad)
3. Rukun hiwalah
a. Muhil (orang yang berhutang)
b. Muhtal (orang yang berpiutang)
c. Utang muhil kepada muhtal
d. Utang muhal alaih kepada muhil
e. Sighot

4. Syarat hiwalah
a. Ridhonya muhil
b. Menerimanya muhtal
c. Adanya hak tetap
d. Mufakat hutangnya sama jenisnya

5. Manfaat Hiwalah
Dengan adanya hiwalah hutang muhil bebas dari hutang muhtal dan bebas juga muhtal alaih dari
hutang muhil dan pindahnya hak muhtal pada muhal alaih

E. JIALAH (SAYEMBARA)
1. Pengertian
Jialah adalah meminta agar mengembalikan barang yang hilang dengan bayaran yang di tentukan.
Misalnya seseorang yang kehilangan kerbaunya maka ia berkata barang siapa yang menemukan
kerbau saya, dan dia kembalikan kepada saya, maka saya akan bayar sekian

2. Landasan Dasar
惶 惺



 悋



悋 惡惺 忰 惡  悋悄

( 慍  惡 

)27 : 

Artinya : kami kehilangan takar dan barang siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh
imbalan ( bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu (Qs. Yusuf : 72)

3. Rukun jialah
1. Lafadt ( kalimat itu hendaklah mengandung arti izin kepada yang akan bekerja, juga tidak di
tentuka waktunya.
2. Orang yang menjajnjikan upahnya
3. Pekerjaan ( mencari barang yang ilang)
4. Upah

4. Yang membatalkan jialah
Masing-masing pihak bolelh menghentika perjanjian (membatalkan) sebelum berjanji, kalau orang
yang membatalkannya orang yang bekerja dia tak mendapat upah, sekalipun dia sudah bekerja,
tetapi yang membatalkannya adalah pihak yang memberikan upah maka yang bekerja berhak
menuntut upah sebanak pekerjaan yang banyak di kerjakan
KESIMPULAN
yang dipinjamkan. Hukum dari sewa menyewa adalah mubah atau diperbolehkan.
Al Ariyyah adalah sesuatu yang diberikan kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu lalu
dikembalikan kepada pemilik.
Yaitu perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan utang. Kata rahn menurut bahasa
berarti tetap, berlangsung dan menahan. Sedangkan menurut istilah berarti menjadikan
sesuatu benda bernilai menurut pendangan syara sebagai tanggungan utang, dengan adanya
tanggungan utang itu seluruh atau sebagaian utang dapat diterima (Basyir, 1983: 50).
hawalah adalah pemindahan kewajiban melunasi hutang kepada orang lain.
Jialah adalah meminta agar mengembalikan barang yang hilang dengan bayaran yang di tentukan.
Kesemuanya ini akan sah, jika syarat dan rukunya terpenuhi.

DAFTAR PUSTAKA
1. Rasjid, Sulaiman. Fiqih Islam, (Bandung : sinar baru algensindo,2010)

More Related Content

What's hot (19)

FIQH MUAMALAH - IJARAH
FIQH MUAMALAH -  IJARAHFIQH MUAMALAH -  IJARAH
FIQH MUAMALAH - IJARAH
Rendra Fahrurrozie
hutang piutang, sewa, pinjam meminjam, dan akad
hutang piutang, sewa, pinjam meminjam, dan akadhutang piutang, sewa, pinjam meminjam, dan akad
hutang piutang, sewa, pinjam meminjam, dan akad
Sekar Lukinanti
Rangkuman Fiqh Muamalah
Rangkuman Fiqh MuamalahRangkuman Fiqh Muamalah
Rangkuman Fiqh Muamalah
Abida Muttaqiena
Ijarah
IjarahIjarah
Ijarah
ErsaLailatul
Ppt muamalah
Ppt muamalah Ppt muamalah
Ppt muamalah
Puspita Ningtiyas
09 hukum rahn (gadai)
09 hukum  rahn (gadai)09 hukum  rahn (gadai)
09 hukum rahn (gadai)
Encep Bahauddin
Ijarah (Sewa)
Ijarah (Sewa)Ijarah (Sewa)
Ijarah (Sewa)
ErsaLailatul
Qardh dan Ariyah
Qardh dan AriyahQardh dan Ariyah
Qardh dan Ariyah
mugnisulaeman
Utang Piutang
Utang PiutangUtang Piutang
Utang Piutang
Ferdiana Agustin
Power Point Hutang
Power Point HutangPower Point Hutang
Power Point Hutang
syarafinaazzahra
Perjanjian Sewa-Menyewa
Perjanjian Sewa-MenyewaPerjanjian Sewa-Menyewa
Perjanjian Sewa-Menyewa
Rizqy Putra
Presentasi Agama Islam Bab Ijarah
Presentasi Agama Islam Bab IjarahPresentasi Agama Islam Bab Ijarah
Presentasi Agama Islam Bab Ijarah
Nafisatul Layli
Makalah Pinjam Meminjam (Qiradh)
Makalah Pinjam Meminjam (Qiradh)Makalah Pinjam Meminjam (Qiradh)
Makalah Pinjam Meminjam (Qiradh)
Bima Ridwan
Fikih kelas x semester ii
Fikih kelas x semester iiFikih kelas x semester ii
Fikih kelas x semester ii
vinaidamatusilmi
A. perjanjian sewa menyewa
A. perjanjian sewa menyewaA. perjanjian sewa menyewa
A. perjanjian sewa menyewa
junita191
Syirkah dan Ji'alah
Syirkah dan Ji'alahSyirkah dan Ji'alah
Syirkah dan Ji'alah
ayusl268
fiqh muamalah kontemporer (wadi'ah rahn qardh)
fiqh muamalah kontemporer (wadi'ah rahn qardh)fiqh muamalah kontemporer (wadi'ah rahn qardh)
fiqh muamalah kontemporer (wadi'ah rahn qardh)
Marhamah Saleh
Qardh dalam islam
Qardh dalam islamQardh dalam islam
Qardh dalam islam
Afriyan Faisal
hutang piutang, sewa, pinjam meminjam, dan akad
hutang piutang, sewa, pinjam meminjam, dan akadhutang piutang, sewa, pinjam meminjam, dan akad
hutang piutang, sewa, pinjam meminjam, dan akad
Sekar Lukinanti
Rangkuman Fiqh Muamalah
Rangkuman Fiqh MuamalahRangkuman Fiqh Muamalah
Rangkuman Fiqh Muamalah
Abida Muttaqiena
09 hukum rahn (gadai)
09 hukum  rahn (gadai)09 hukum  rahn (gadai)
09 hukum rahn (gadai)
Encep Bahauddin
Perjanjian Sewa-Menyewa
Perjanjian Sewa-MenyewaPerjanjian Sewa-Menyewa
Perjanjian Sewa-Menyewa
Rizqy Putra
Presentasi Agama Islam Bab Ijarah
Presentasi Agama Islam Bab IjarahPresentasi Agama Islam Bab Ijarah
Presentasi Agama Islam Bab Ijarah
Nafisatul Layli
Makalah Pinjam Meminjam (Qiradh)
Makalah Pinjam Meminjam (Qiradh)Makalah Pinjam Meminjam (Qiradh)
Makalah Pinjam Meminjam (Qiradh)
Bima Ridwan
Fikih kelas x semester ii
Fikih kelas x semester iiFikih kelas x semester ii
Fikih kelas x semester ii
vinaidamatusilmi
A. perjanjian sewa menyewa
A. perjanjian sewa menyewaA. perjanjian sewa menyewa
A. perjanjian sewa menyewa
junita191
Syirkah dan Ji'alah
Syirkah dan Ji'alahSyirkah dan Ji'alah
Syirkah dan Ji'alah
ayusl268
fiqh muamalah kontemporer (wadi'ah rahn qardh)
fiqh muamalah kontemporer (wadi'ah rahn qardh)fiqh muamalah kontemporer (wadi'ah rahn qardh)
fiqh muamalah kontemporer (wadi'ah rahn qardh)
Marhamah Saleh

Viewers also liked (7)

Importance of Education
Importance of EducationImportance of Education
Importance of Education
Pamela G Pehrson
What Is The Purpose of Education?
What Is The Purpose of Education?What Is The Purpose of Education?
What Is The Purpose of Education?
Kirsten Olson
9 Purposes Of Education
9 Purposes Of Education9 Purposes Of Education
9 Purposes Of Education
Kidzrio
Aims and Purposes in Education
Aims and Purposes in EducationAims and Purposes in Education
Aims and Purposes in Education
Joey Mi単ano
Aims,Purposes and importance of Education Presentation
Aims,Purposes and importance of Education PresentationAims,Purposes and importance of Education Presentation
Aims,Purposes and importance of Education Presentation
Ayesha Perveen
Education And Its Importance Power Point
Education And Its Importance Power PointEducation And Its Importance Power Point
Education And Its Importance Power Point
ErinE
Importance of education
Importance of educationImportance of education
Importance of education
Vinay Chidri
Importance of Education
Importance of EducationImportance of Education
Importance of Education
Pamela G Pehrson
What Is The Purpose of Education?
What Is The Purpose of Education?What Is The Purpose of Education?
What Is The Purpose of Education?
Kirsten Olson
9 Purposes Of Education
9 Purposes Of Education9 Purposes Of Education
9 Purposes Of Education
Kidzrio
Aims and Purposes in Education
Aims and Purposes in EducationAims and Purposes in Education
Aims and Purposes in Education
Joey Mi単ano
Aims,Purposes and importance of Education Presentation
Aims,Purposes and importance of Education PresentationAims,Purposes and importance of Education Presentation
Aims,Purposes and importance of Education Presentation
Ayesha Perveen
Education And Its Importance Power Point
Education And Its Importance Power PointEducation And Its Importance Power Point
Education And Its Importance Power Point
ErinE
Importance of education
Importance of educationImportance of education
Importance of education
Vinay Chidri

Similar to 94262893 makalah-fiqih-muamalat (20)

421849176-13-PPT-Sewa-Menyewa-2019-pptx.pptx
421849176-13-PPT-Sewa-Menyewa-2019-pptx.pptx421849176-13-PPT-Sewa-Menyewa-2019-pptx.pptx
421849176-13-PPT-Sewa-Menyewa-2019-pptx.pptx
ParminParmin4
Makalah pegadaian
Makalah pegadaianMakalah pegadaian
Makalah pegadaian
Septian Muna Barakati
Presentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islam
Presentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islamPresentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islam
Presentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islam
ikarahma97
Akad - Kaidah Fiqih.pptx
Akad - Kaidah Fiqih.pptxAkad - Kaidah Fiqih.pptx
Akad - Kaidah Fiqih.pptx
IlhamFathurrahman1
PPT Agama KLP 9 fiqih muamalahhhhhh.pptx
PPT Agama KLP 9 fiqih muamalahhhhhh.pptxPPT Agama KLP 9 fiqih muamalahhhhhh.pptx
PPT Agama KLP 9 fiqih muamalahhhhhh.pptx
RyanJun5
prinsipdanpraktikekonomiislam-150525043345-lva1-app6892.pptx
prinsipdanpraktikekonomiislam-150525043345-lva1-app6892.pptxprinsipdanpraktikekonomiislam-150525043345-lva1-app6892.pptx
prinsipdanpraktikekonomiislam-150525043345-lva1-app6892.pptx
aahmarfuah
Makalah pegadaian
Makalah pegadaianMakalah pegadaian
Makalah pegadaian
Operator Warnet Vast Raha
Leasing
LeasingLeasing
Leasing
Taufik Rahman
Bab 9
Bab 9Bab 9
Bab 9
Ayu Al Haqq
wakalah, dhaman
wakalah, dhamanwakalah, dhaman
wakalah, dhaman
fawaida
Bab 9
Bab 9Bab 9
Bab 9
dinanurfadhilah
ppt agama islamRAHN ,SYIRKAH ASURANSI ISLAM.pptx
ppt agama islamRAHN ,SYIRKAH ASURANSI ISLAM.pptxppt agama islamRAHN ,SYIRKAH ASURANSI ISLAM.pptx
ppt agama islamRAHN ,SYIRKAH ASURANSI ISLAM.pptx
RyanJun5
RIBA DAN HUTANG PIUTAN.pptx
RIBA DAN HUTANG PIUTAN.pptxRIBA DAN HUTANG PIUTAN.pptx
RIBA DAN HUTANG PIUTAN.pptx
MikaMee
Presentasi 10 pemanfaatan barang gadaian (rahn)
Presentasi 10   pemanfaatan barang gadaian (rahn)Presentasi 10   pemanfaatan barang gadaian (rahn)
Presentasi 10 pemanfaatan barang gadaian (rahn)
Marhamah Saleh
Makalah leasing( fiqih muamalat)
Makalah leasing( fiqih muamalat)Makalah leasing( fiqih muamalat)
Makalah leasing( fiqih muamalat)
Taufik Rahman
Hukum islam tentang muamalah
Hukum islam tentang muamalahHukum islam tentang muamalah
Hukum islam tentang muamalah
chaoru
Sistem keuangan syariah - Akuntansi syariah
Sistem keuangan syariah - Akuntansi syariahSistem keuangan syariah - Akuntansi syariah
Sistem keuangan syariah - Akuntansi syariah
Yusnia Rahmah Afianti
Mu'amalah xi
Mu'amalah xiMu'amalah xi
Mu'amalah xi
farahfarahna
Hutang (Muamalat)
Hutang (Muamalat)Hutang (Muamalat)
Hutang (Muamalat)
Zafirah Abdullah
Kel.9 al wakalah
Kel.9 al wakalahKel.9 al wakalah
Kel.9 al wakalah
Mulyanah
421849176-13-PPT-Sewa-Menyewa-2019-pptx.pptx
421849176-13-PPT-Sewa-Menyewa-2019-pptx.pptx421849176-13-PPT-Sewa-Menyewa-2019-pptx.pptx
421849176-13-PPT-Sewa-Menyewa-2019-pptx.pptx
ParminParmin4
Presentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islam
Presentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islamPresentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islam
Presentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islam
ikarahma97
PPT Agama KLP 9 fiqih muamalahhhhhh.pptx
PPT Agama KLP 9 fiqih muamalahhhhhh.pptxPPT Agama KLP 9 fiqih muamalahhhhhh.pptx
PPT Agama KLP 9 fiqih muamalahhhhhh.pptx
RyanJun5
prinsipdanpraktikekonomiislam-150525043345-lva1-app6892.pptx
prinsipdanpraktikekonomiislam-150525043345-lva1-app6892.pptxprinsipdanpraktikekonomiislam-150525043345-lva1-app6892.pptx
prinsipdanpraktikekonomiislam-150525043345-lva1-app6892.pptx
aahmarfuah
wakalah, dhaman
wakalah, dhamanwakalah, dhaman
wakalah, dhaman
fawaida
ppt agama islamRAHN ,SYIRKAH ASURANSI ISLAM.pptx
ppt agama islamRAHN ,SYIRKAH ASURANSI ISLAM.pptxppt agama islamRAHN ,SYIRKAH ASURANSI ISLAM.pptx
ppt agama islamRAHN ,SYIRKAH ASURANSI ISLAM.pptx
RyanJun5
RIBA DAN HUTANG PIUTAN.pptx
RIBA DAN HUTANG PIUTAN.pptxRIBA DAN HUTANG PIUTAN.pptx
RIBA DAN HUTANG PIUTAN.pptx
MikaMee
Presentasi 10 pemanfaatan barang gadaian (rahn)
Presentasi 10   pemanfaatan barang gadaian (rahn)Presentasi 10   pemanfaatan barang gadaian (rahn)
Presentasi 10 pemanfaatan barang gadaian (rahn)
Marhamah Saleh
Makalah leasing( fiqih muamalat)
Makalah leasing( fiqih muamalat)Makalah leasing( fiqih muamalat)
Makalah leasing( fiqih muamalat)
Taufik Rahman
Hukum islam tentang muamalah
Hukum islam tentang muamalahHukum islam tentang muamalah
Hukum islam tentang muamalah
chaoru
Sistem keuangan syariah - Akuntansi syariah
Sistem keuangan syariah - Akuntansi syariahSistem keuangan syariah - Akuntansi syariah
Sistem keuangan syariah - Akuntansi syariah
Yusnia Rahmah Afianti
Kel.9 al wakalah
Kel.9 al wakalahKel.9 al wakalah
Kel.9 al wakalah
Mulyanah

More from Operator Warnet Vast Raha (20)

Stiker kk bondanStiker kk bondan
Stiker kk bondan
Operator Warnet Vast Raha
Proposal bantuan sepak bola
Proposal bantuan sepak bolaProposal bantuan sepak bola
Proposal bantuan sepak bola
Operator Warnet Vast Raha
Surat pernyataan nusantara sehat
Surat pernyataan nusantara sehatSurat pernyataan nusantara sehat
Surat pernyataan nusantara sehat
Operator Warnet Vast Raha
Surat pernyataan nusantara sehat fajar
Surat pernyataan nusantara sehat fajarSurat pernyataan nusantara sehat fajar
Surat pernyataan nusantara sehat fajar
Operator Warnet Vast Raha
Halaman sampul target
Halaman sampul targetHalaman sampul target
Halaman sampul target
Operator Warnet Vast Raha
Makalah seni kriya korea
Makalah seni kriya koreaMakalah seni kriya korea
Makalah seni kriya korea
Operator Warnet Vast Raha
Makalah makromolekul
Makalah makromolekulMakalah makromolekul
Makalah makromolekul
Operator Warnet Vast Raha
126895843 makalah-makromolekul
126895843 makalah-makromolekul126895843 makalah-makromolekul
126895843 makalah-makromolekul
Operator Warnet Vast Raha
Kafer akbid paramata
Kafer akbid paramataKafer akbid paramata
Kafer akbid paramata
Operator Warnet Vast Raha
Perilaku organisasi
Perilaku organisasiPerilaku organisasi
Perilaku organisasi
Operator Warnet Vast Raha
Mata pelajaran seni budaya
Mata pelajaran seni budayaMata pelajaran seni budaya
Mata pelajaran seni budaya
Operator Warnet Vast Raha
Permohonan untuk diterima menjadi tenaga pengganti
Permohonan untuk diterima menjadi tenaga penggantiPermohonan untuk diterima menjadi tenaga pengganti
Permohonan untuk diterima menjadi tenaga pengganti
Operator Warnet Vast Raha
Makalah keganasan
Makalah keganasanMakalah keganasan
Makalah keganasan
Operator Warnet Vast Raha
Perilaku organisasi
Perilaku organisasiPerilaku organisasi
Perilaku organisasi
Operator Warnet Vast Raha
Makalah penyakit genetika
Makalah penyakit genetikaMakalah penyakit genetika
Makalah penyakit genetika
Operator Warnet Vast Raha
Undangan kecamatan lasalepa
Undangan kecamatan lasalepaUndangan kecamatan lasalepa
Undangan kecamatan lasalepa
Operator Warnet Vast Raha
Bukti registrasi pajak
Bukti registrasi pajakBukti registrasi pajak
Bukti registrasi pajak
Operator Warnet Vast Raha
Stiker kk bondanStiker kk bondan
Stiker kk bondan
Operator Warnet Vast Raha
Permohonan untuk diterima menjadi tenaga pengganti
Permohonan untuk diterima menjadi tenaga penggantiPermohonan untuk diterima menjadi tenaga pengganti
Permohonan untuk diterima menjadi tenaga pengganti
Operator Warnet Vast Raha

94262893 makalah-fiqih-muamalat

  • 1. Makalah Fiqih Muamalat Filed under: MAKALAH Tinggalkan Komentar 17 November 2011 BAB I PENDAHULUAN Islam merupakan ajaran Allah SWT yang mengatur seluruh bidang kehidupan manusia yang disampaikan melalui Nabi Muhammad SAW. Salah satu bidang yang diatur adalah hukum. Karakteristik hukum dalam Islam berbeda dengan hukum-hukum lain yang berlaku di masyarakat. Dalam literatur Ilmu Hukum, terdapat berbagai istilah yang sering dipakai sebagai rujukan di samping istilah Hukum muamalat untuk menggambarkan ketentuan hukum yang meng-atur transaksi dalam masyarakat. Ada yang menggunakan istilah Hukum Perutangan, Hukum gadai ataupun Hukum sayembara. Masing-masing istilah tersebut memiliki titik tekan yang berbeda satu dengan lainnya. Ada beberapa hal yang merupakan prinsip fiqih Muammalah. Prinsip tersebut berkaitan dengan hak, milik, harta dan tasarruf (tindakan hukum). Tasarruf adalah segala tindakan yang muncul dari seseorang yang kehendaknya dan syara menetapkan beberapa hak atas orang tersebut. Tasarruf ada dua macam, yaitu tasarruf fili (segala tindakan yang dilakukan dengan anggota badan selain lidah) dan tasarruf qauli (segala ucapan yang berkaitan dengan transaksi). Tasarruf qauli ada dua bentuk, yaitu aqdi (perkataan kedua pihak yang berhubungan seperti jual beli dan menyewa) dan ghairu aqdi (pernyataan mengadakan hak atau menggugurkannya seperti wakaf dan talak serta ada yang berupa tuntutan hak seperti gugatan, ikrar dan sumpah untuk menolak gugatan). Pembicaraan mengenai fiqih Muammalah meliputi bentuk-bentuk perikatan tertentu. BAB II PEMBAHASAN A. IJAROH (SEWA MENYEWA) 1. Pengertian ijaroh Adalah isim mustaq dari kata kerja ajara artinya membalas atau balasan, tebusan atau pehala. Sedangkan menurut syara berarti akad atas manfaat dengan imbalan atau tukaran dengan syaratsyarat tertentu Dalam arti luas, ijarah bermakna suatu akad yang berisi penukaran manfaat sesuatu dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu. Dalam ijaroh setiap baranga yng bisa di
  • 2. ambil manfaaatnya serta tetap zatnya itu sah di sewakan seperti menyewa rumah, mobil, motor dll, dan juga ada barang barang yang tidak bisa di sewakan seperti lilin, snack dan barang sejenisnnya. Pada dasarnya ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan membayar imbalan tertentu. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000, Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat ) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa. 2. Landasan Yang Mendasari Hukum Ijaroh a. Al-Quran 惠 忰 惓 惺 悋 ,忰 悋惠 悋 惠 , 悖惠 惠 惡 , 惡惺 忰 悋 惠 惺 惠 惺悋 惠 悋 惺 忰惠 惠 6 : 愀 悋( 悽 ) Artinya : Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang di berikan allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang di berikan allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan ( Qs. Athalaaq : 6 ) 3. Rukun Ijaroh a. Akad b. Sighot Akad c. Ujroh d. Bermanfaat 4. Syarat Sah Ijaroh a. Adanya keridhoan dari kedua belah pihak b. Maqud alaih manfaat dengan jelas c. Barang harus memenuhi secara syarat d. Kemanfaatan benda e. Tidak mengambil manfaat bagi diri orang yang di sewa
  • 3. f. Tidak menyewa untuk pekerjaan yang di wajibkan kepadanya g. Manfaat maqud alaih sesuai dengan keadaan umum B. ARIYAH (PINJAM MEMINJAM) 1. Pengertian Ariyah ialah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, agar dapat dikembalikan lagi zat barang tersebut. Setiap yang mungkin dikembalikan manfaatnya dengan tidak merusak zat barang itu, boleh dipinjam atau dipinjamkan. 2. Landasan Dalil Yang Mendasari Ariyah Firman Allah SWT. 惠 惺悋 惡 惠 悋惓 悋惠 惺悋 惺 Bertolong menolonglah kamu atas kebajikan dan taqwa kepada Allah, dan janganlah kamu tolong menolong dalam perbuatan dosa dan bermusuhan (Al-Maidah: 2) Dalam surat tersebut telah diterbangkan berberapa perkara yang tidak baik, di antaranya hubungan bertetangga yang hendak pinjam meminjam seperti yang tersebut di atas. Sabda Rasulullah SAW 惺悋 悸 慍 悗 悸 ( 悋 惠 悵 悖惡 忰 Pinjaman wajib dikembalikan dan orang yang meminjam sesuatu harus membayar. (Riwayat Abu Daud dan Tirmizi, dan dikatakan Hadits Hasan) 3. Hukum Pinjaman Asal hukum meminjamkan adalah sunat, seperti tolong menolong dengan orang lain, kadangkadang menjadi wajib, seperti meminjamkan kain kepada orang yang terpaksa dan meminjamkan pisau untuk menyembelih binatang yang hampir mati. Juga kadang-kadang haram, kalau yang dipinjam itu akan berguna untuk yang haram.
  • 4. Kaidah: Jalan menuju sesuatu hukumnya sama dengan hukum yang dituju. Misalnya, seseorang yang menunjukan jalan kepada pencuri, maka keadaannya sama dengan melakukan pencurian itu. 4. Rukun Pinjaman a. Muir (peminjam) b. Mustair (yang meminjam) c. Muar (barang yang di pinjam) d. Ijab qobul 5. Syarat Ariyah a. Pemiinjam berakal sehat b. Barang dapat di manfaatkan 6. Yang meminjamkan syaratnya a. Ahli (berhak) berbuat baik sekehendaknya: anak kecil dan orang yang dipaksa, tidak sah meminjamkannya. b. Manfaat barang yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan, walau dengan jalan wakaf atau menyewa sekalipun, karena meminjam hanya bersangkutan dengan manfaat, bukan bersangkutan dengan zat. Oleh karenanya yang meminjamkan tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamnya karena manfaat barang yang dipinjam bukan miliknya. Hanya dia dizinkan mengambilnya, tetapi membagikan manfaat yang boleh diambilnya kepada yang lain, tidak berlarangan, seperti dia meminjam rumah selama satu bulan ditinggalinya hanya 15 hari, sisinya (15 hari lagi) boleh diberikannya kepada orang lain. 7. Barang Yang Dipinjam Syaratnya a. Barang yang tentu ada manfaatnya Sewaktu diambil manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak), oleh karenanya makanan dengan sifat untuk dimakan, tidak sah dipinjamkan 8. Mengambil Manfaat Barang Yang Dipinjam
  • 5. a. Yang meminjam boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjamnya hanya sekedar menurut izin dari yang punya, atau kurang dari yang diizinkan. Umpamanya dia meminjam tanah untuk menanam padi, dia dibolehkan menanam padi dan yang sama umurnya dengan padi, atau yang kurang seperti Kacang. Tidak boleh dipergunakan untuk tanaman yang lebih lama dari padi kecuali ditentukan masanya, maka dia boleh bertanam menurut kehendaknya. 9. Problem a. Hilangnya Barang Yang Dipinjam Kalau barang yang dipinjam hilang atau rusak sebab pemakaian yang dizinkan, yang meminjam tidak mengganti karena pinjam meminjam it berarti percaya-mempercayai, tetapi kalau sebab lain wajib menggantinya. Menurut pendapat yang lebih kuat, kerusakan yang hanya sedikit karena dipakai yang dizinkan tidaklah patut diganti, karena terjadinya disebabkan oleh pemakaian yang dizinkan (kaidah: Ridho pada sesuatu, berarti ridho pula pada akibatnya). b. Mengembalikan Yang Dipinjam Kalau mengembalikan barang yang dipinjam tadi berhajat pada ongkos maka ongkos itu hendaknya dipikul oleh yang meminjam. Sabda Rasulullah SAW 惡 悋 悸 ( 悋悧 悋 悽 悸 悋 惶 悋 悽慍惠 忰 ) Artinya : Dari Sumura: Telah bersabda Nabi besar SAW. tanggung jawab barang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu (Riwayat Lima orang ahli Hadits selain Nasai) c. Pada tiap-tiap waktu, yang meminjam dan yang meminjamkan tidak berhalangan buat mengembalikan / minta kembali pinjaman karena Ariyah adalah akad yang tidak tetap. Kecuali bila meminjam untuk pekuburan, maka tidak boleh dikembalikan sebelum hilang bekas-bekas mayat, berarti sebelum mayat hancur menjadi tanah, dia tidak boleh meminjam kembali. Atau dipinjamkan tanah untuk menanam padi, tidak boleh mengetam. Ringkasnya keduanya boleh memutuskan akad asal tidak merugikan kepada salah satu seseorang dari yang meminjam atau yang meminjamkan, Begitu juga sebab gila maka apabila mati yang meminjam, wajib atas warisnya mengembalikan barang pinjaman dan tidak halal bagi mereka memakainya, kalau mereka pakai juga, mereka wajib membayar sewanya. Kalau berselisih antara yang meminjamkan dengan yang meminjam (kata yang pertama belum dikembalikan, sedangkan yang kedua mengaku sudah mengembalikannya), hendaklah dibenarkan yang meminjamkan dengan sumpahnya, karena yang asal belum kembali. Sesudah yang meminjam mengetahui bahwa yang meminjamkan sudah memutuskan akad, dia tidak boleh memakai barang yang dipinjamnya
  • 6. C. ROHN (GADAI) 1. Pengertian Yaitu perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan utang. Kata rahn menurut bahasa berarti tetap, berlangsung dan menahan. Sedangkan menurut istilah berarti menjadikan sesuatu benda bernilai menurut pendangan syara sebagai tanggungan utang, dengan adanya tanggungan utang itu seluruh atau sebagaian utang dapat diterima (Basyir, 1983: 50). Dalam konsep gadai mengadai tidak sah jika terkecuali dengan ijab dan kobul, syarat satu-satunya dari penggadai dan yang menggadai adalah harus mutlaq (tidak gila, bukan anak kecil) 2. Landasan Dalil Firman Allah SWT. 惠 悋惠 惡悋 惠 悋 Artinya : Apabila kakmu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang di pegang (Qs. AlBaqoroh : 283) Sabda Nabi SAW 悋悧 愆悸 ( 惡悽 ..惺 愆 惠 . 惶 惺 悋 愀 惺悋 悋 忰 ) Artinya : Rari Aisah R.A. bahwa Rosulullah SAW bersabda : pernah membeli makanan dengan menggadaikan baju besi 3. Rukun Rohn a. Rohim (orang yang memberika jaminan) b. Almurtahim (orang yang menerima jaminan) c. Al-Marhun (jamminan) d. Al-Marhunnih (utang) 4. Hukum Rohn
  • 7. a. Sohih (rohn yang memenuhi syarat) b. Ghoir shahih (yang tidak memenuhi persyaratan) 5. Barang-barang yang tidak bisa di gadaikan a. Barang yang dapat mencuri b. Barang yang dapat minjam c. Warisan yang belum tetap dan barang yang harus dipertanggung jawabkan D. HIWALAH (PEMINDAHAN HUTANG) 1. Pengertian Kata hawalah, huruf haa dibaca fathah atau kadang-kadang dibaca kasrah, berasal dari kata tahwil (pemindahan) atau dari kata haaul (perubahan). Orang Arab biasa mengatakan haala anil ahdi, yaitu berlepas diri dari tanggung jawab. Sedang menurut fuqaha, para pakar fiqih, hawalah adalah pemindahan kewajiban melunasi hutang kepada orang lain. 2. Landasan Dalil Yang Mendasari Hiwalah Firman Allah SWT. 悋 惠 悸悵 惴 悸 悽 惠 惶 惠 ( 惠 惺 惡 : 280) Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai ia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan itu lebih baik bagimu jika kamu megegtahui. ( Qs. Al-Baqaraah : 280) Sabda Nabi Saw. 愃 愀 忰 忰 悋悵 惴 忰 惠 悧 ( 悖忰 惡 ) Artinya : orang yang mampu membayar hutang, haram atasnya melalaikan utangya. Maka apabila salah seorang diantara kamu memindahkan utangnya kepada orang lain, pemindahan itu hendaklah di terima, asal yang lain itu mampu membayar (HR. Ahmad) 3. Rukun hiwalah a. Muhil (orang yang berhutang)
  • 8. b. Muhtal (orang yang berpiutang) c. Utang muhil kepada muhtal d. Utang muhal alaih kepada muhil e. Sighot 4. Syarat hiwalah a. Ridhonya muhil b. Menerimanya muhtal c. Adanya hak tetap d. Mufakat hutangnya sama jenisnya 5. Manfaat Hiwalah Dengan adanya hiwalah hutang muhil bebas dari hutang muhtal dan bebas juga muhtal alaih dari hutang muhil dan pindahnya hak muhtal pada muhal alaih E. JIALAH (SAYEMBARA) 1. Pengertian Jialah adalah meminta agar mengembalikan barang yang hilang dengan bayaran yang di tentukan. Misalnya seseorang yang kehilangan kerbaunya maka ia berkata barang siapa yang menemukan kerbau saya, dan dia kembalikan kepada saya, maka saya akan bayar sekian 2. Landasan Dasar 惶 惺 悋 悋 惡惺 忰 惡 悋悄 ( 慍 惡 )27 : Artinya : kami kehilangan takar dan barang siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh imbalan ( bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu (Qs. Yusuf : 72) 3. Rukun jialah 1. Lafadt ( kalimat itu hendaklah mengandung arti izin kepada yang akan bekerja, juga tidak di tentuka waktunya.
  • 9. 2. Orang yang menjajnjikan upahnya 3. Pekerjaan ( mencari barang yang ilang) 4. Upah 4. Yang membatalkan jialah Masing-masing pihak bolelh menghentika perjanjian (membatalkan) sebelum berjanji, kalau orang yang membatalkannya orang yang bekerja dia tak mendapat upah, sekalipun dia sudah bekerja, tetapi yang membatalkannya adalah pihak yang memberikan upah maka yang bekerja berhak menuntut upah sebanak pekerjaan yang banyak di kerjakan KESIMPULAN yang dipinjamkan. Hukum dari sewa menyewa adalah mubah atau diperbolehkan. Al Ariyyah adalah sesuatu yang diberikan kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu lalu dikembalikan kepada pemilik. Yaitu perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan utang. Kata rahn menurut bahasa berarti tetap, berlangsung dan menahan. Sedangkan menurut istilah berarti menjadikan sesuatu benda bernilai menurut pendangan syara sebagai tanggungan utang, dengan adanya tanggungan utang itu seluruh atau sebagaian utang dapat diterima (Basyir, 1983: 50). hawalah adalah pemindahan kewajiban melunasi hutang kepada orang lain. Jialah adalah meminta agar mengembalikan barang yang hilang dengan bayaran yang di tentukan. Kesemuanya ini akan sah, jika syarat dan rukunya terpenuhi. DAFTAR PUSTAKA 1. Rasjid, Sulaiman. Fiqih Islam, (Bandung : sinar baru algensindo,2010)