Yayasan pendidikan dibebaskan dari pajak penghasilan atas sisa lebih yang ditanamkan kembali dalam 4 tahun untuk sarana pendidikan seperti gedung, laboratorium, asrama, dan fasilitas olahraga. Mereka juga wajib menyelenggarakan pembukuan dan menyampaikan SPT tahunan.
Dokumen tersebut membahas tentang kewajiban pengusaha kena pajak terkait pembuatan faktur pajak PPN dan sanksi yang terkait, termasuk syarat faktur pajak yang sah, objek dan subjek PPN, serta berbagai fasilitas yang tersedia di bidang PPN seperti kawasan berikat dan KAPET.
Dokumen tersebut membahas tentang fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN), khususnya fasilitas yang diberikan untuk kegiatan di kawasan berikat. Dijelaskan bahwa barang dan jasa yang berasal dari kegiatan di kawasan berikat dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga pajak masukan yang terkait dapat dikreditkan."
Pajak penghasilan pasal 24 adalah pajak yang dipungut di luar negeri atas penghasilan wajib pajak luar negeri. Pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan luar negeri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang dalam negeri. Subjek pajak penghasilan pasal 24 adalah wajib pajak dalam negeri, sedangkan objeknya adal
Dokumen tersebut membahas tentang pengenaan pajak penghasilan bagi orang pribadi dan badan. Terdapat dua jenis pajak penghasilan yaitu PPh orang pribadi dan PPh badan. PPh orang pribadi dikenakan kepada karyawan dan usahawan sedangkan PPh badan dikenakan kepada perusahaan dan badan hukum lainnya. Penghitungan pajak penghasilan didasarkan pada penghasilan kena pajak yang diper
Pajak penghasilan pasal 22 memberlakukan pemungutan pajak atas impor barang, pembelian barang oleh instansi pemerintah dan BUMN, penjualan produk industri tertentu, dan pembelian bahan baku oleh industri dan eksporir. Tarifnya berkisar antara 1,5%-7,5% tergantung objek pajaknya.
PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi. PPN dihitung dengan metode kredit untuk menghindari pengenaan pajak berganda. PPN bertujuan untuk mengenakan pajak pada nilai tambah barang dan jasa.
Dokumen tersebut membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM), termasuk pengertian, objek, tarif, dan mekanisme pemungutannya. "
Manajemen belanja daerah membahas kebijakan belanja yang dituangkan dalam dokumen perencanaan dan manajemen pelaksanaan anggaran untuk memastikan efisiensi dan efektivitas. Manajemen belanja mencakup perencanaan, pengendalian, akuntabilitas, dan audit untuk memastikan kesesuaian belanja dengan perencanaan dan penggunaan anggaran yang benar.
Dokumen tersebut membahas mengenai prinsip pengakuan pajak masukan berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak masukan hanya dapat dikreditkan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu seperti berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan tercantum dalam faktur pajak yang sah. Terdapat pengecualian untuk pajak masukan yang diperoleh sebelum pengusaha dikukuhkan se
Dokumen tersebut membahas contoh kasus pemotongan dan pelaporan PPh pasal 21/26 oleh PT Jaya Abadi untuk bulan Januari hingga Oktober 2014. Terdapat penghitungan PPh untuk pegawai tetap dan tidak tetap, pembuatan bukti pemotongan, penyetoran PPh yang dipotong, serta pelaporan SPT PPh melalui formulir-formulir terkait. Pada Oktober terdapat pegawai baru dan pegawai yang berhenti kerja sehingga dil
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, fungsi, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) serta sanksi yang diberikan jika tidak menyampaikan SPT tepat waktu. SPT digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak. Terdapat dua jenis SPT yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Batas waktu penyampaian SPT Masa adalah 20 hari dan SPT Tahun
Dokumen tersebut membahas tentang pengakuan pendapatan untuk kontrak konstruksi jangka panjang dengan dua metode, yaitu metode persentase penyelesaian dan metode kontrak selesai. Metode persentase penyelesaian mengakui pendapatan secara proporsional selama proses produksi berdasarkan tingkat penyelesaian fisik atau biaya. Sedangkan metode kontrak selesai hanya mengakui pendapatan pada saat penyelesaian kontrak. Dokumen ini jug
Ada perbedaan pengaturan pajak penghasilan atas jasa konstruksi antara Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 23 UU PPh. Pasal 4 ayat 2 berlaku untuk pengusaha konstruksi bersertifikat, sedangkan Pasal 23 berlaku untuk yang belum bersertifikat. Hal ini menimbulkan dinamika tersendiri dalam penerapannya.
Dokumen tersebut membahas tentang pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang dikenakan kepada barang-barang mewah seperti rumah mewah, kendaraan, barang elektronik, dan lainnya. Tarif PPnBM bervariasi antara 10%-75% tergantung jenis barangnya.
Hukum pajak pertemuan ke 8 pembukuan dan pencatatanrahiemah
油
Pembukuan dan pencatatan merupakan proses pencatatan keuangan secara teratur yang meliputi aset, kewajiban, pendapatan, dan biaya. Data yang terkumpul kemudian disusun menjadi laporan keuangan tahunan. Wajib pembukuan dan pencatatan termasuk WP yang melakukan usaha dan badan. Terdapat sanksi bagi yang melanggar ketentuan pembukuan dan pencatatan.
Dokumen tersebut memberikan informasi tentang pengisian SPT tahun 2009, meliputi pengisian formulir lampiran terlebih dahulu, pengisian identitas di setiap lembar, penandatanganan SPT, dan pembayaran kekurangan pajak sebelum penyampaian SPT. Juga dijelaskan penghasilan dan pajak yang dipotong dari pegawai bernama Marvel.
Dokumen tersebut membahas tentang pajak penghasilan pasal 23, termasuk dasar hukum, pemotong, objek pajak, tarif, dan pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan pasal 23. Secara khusus membahas mengenai pemotong pajak, objek pajak seperti dividen, bunga, royalti, dan jasa tertentu, serta tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 23.
Dokumen tersebut membahas tentang pengenaan pajak penghasilan bagi orang pribadi dan badan. Terdapat dua jenis pajak penghasilan yaitu PPh orang pribadi dan PPh badan. PPh orang pribadi dikenakan kepada karyawan dan usahawan sedangkan PPh badan dikenakan kepada perusahaan dan badan hukum lainnya. Penghitungan pajak penghasilan didasarkan pada penghasilan kena pajak yang diper
Pajak penghasilan pasal 22 memberlakukan pemungutan pajak atas impor barang, pembelian barang oleh instansi pemerintah dan BUMN, penjualan produk industri tertentu, dan pembelian bahan baku oleh industri dan eksporir. Tarifnya berkisar antara 1,5%-7,5% tergantung objek pajaknya.
PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi. PPN dihitung dengan metode kredit untuk menghindari pengenaan pajak berganda. PPN bertujuan untuk mengenakan pajak pada nilai tambah barang dan jasa.
Dokumen tersebut membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM), termasuk pengertian, objek, tarif, dan mekanisme pemungutannya. "
Manajemen belanja daerah membahas kebijakan belanja yang dituangkan dalam dokumen perencanaan dan manajemen pelaksanaan anggaran untuk memastikan efisiensi dan efektivitas. Manajemen belanja mencakup perencanaan, pengendalian, akuntabilitas, dan audit untuk memastikan kesesuaian belanja dengan perencanaan dan penggunaan anggaran yang benar.
Dokumen tersebut membahas mengenai prinsip pengakuan pajak masukan berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak masukan hanya dapat dikreditkan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu seperti berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan tercantum dalam faktur pajak yang sah. Terdapat pengecualian untuk pajak masukan yang diperoleh sebelum pengusaha dikukuhkan se
Dokumen tersebut membahas contoh kasus pemotongan dan pelaporan PPh pasal 21/26 oleh PT Jaya Abadi untuk bulan Januari hingga Oktober 2014. Terdapat penghitungan PPh untuk pegawai tetap dan tidak tetap, pembuatan bukti pemotongan, penyetoran PPh yang dipotong, serta pelaporan SPT PPh melalui formulir-formulir terkait. Pada Oktober terdapat pegawai baru dan pegawai yang berhenti kerja sehingga dil
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, fungsi, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) serta sanksi yang diberikan jika tidak menyampaikan SPT tepat waktu. SPT digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak. Terdapat dua jenis SPT yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Batas waktu penyampaian SPT Masa adalah 20 hari dan SPT Tahun
Dokumen tersebut membahas tentang pengakuan pendapatan untuk kontrak konstruksi jangka panjang dengan dua metode, yaitu metode persentase penyelesaian dan metode kontrak selesai. Metode persentase penyelesaian mengakui pendapatan secara proporsional selama proses produksi berdasarkan tingkat penyelesaian fisik atau biaya. Sedangkan metode kontrak selesai hanya mengakui pendapatan pada saat penyelesaian kontrak. Dokumen ini jug
Ada perbedaan pengaturan pajak penghasilan atas jasa konstruksi antara Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 23 UU PPh. Pasal 4 ayat 2 berlaku untuk pengusaha konstruksi bersertifikat, sedangkan Pasal 23 berlaku untuk yang belum bersertifikat. Hal ini menimbulkan dinamika tersendiri dalam penerapannya.
Dokumen tersebut membahas tentang pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang dikenakan kepada barang-barang mewah seperti rumah mewah, kendaraan, barang elektronik, dan lainnya. Tarif PPnBM bervariasi antara 10%-75% tergantung jenis barangnya.
Hukum pajak pertemuan ke 8 pembukuan dan pencatatanrahiemah
油
Pembukuan dan pencatatan merupakan proses pencatatan keuangan secara teratur yang meliputi aset, kewajiban, pendapatan, dan biaya. Data yang terkumpul kemudian disusun menjadi laporan keuangan tahunan. Wajib pembukuan dan pencatatan termasuk WP yang melakukan usaha dan badan. Terdapat sanksi bagi yang melanggar ketentuan pembukuan dan pencatatan.
Dokumen tersebut memberikan informasi tentang pengisian SPT tahun 2009, meliputi pengisian formulir lampiran terlebih dahulu, pengisian identitas di setiap lembar, penandatanganan SPT, dan pembayaran kekurangan pajak sebelum penyampaian SPT. Juga dijelaskan penghasilan dan pajak yang dipotong dari pegawai bernama Marvel.
Dokumen tersebut membahas tentang pajak penghasilan pasal 23, termasuk dasar hukum, pemotong, objek pajak, tarif, dan pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan pasal 23. Secara khusus membahas mengenai pemotong pajak, objek pajak seperti dividen, bunga, royalti, dan jasa tertentu, serta tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 23.
Dokumen tersebut membahas tentang hak karyawan atas gaji dan pedoman menghitung pajak penghasilan serta masalah pembayaran hak terkait PHK dan perlindungan upah di Indonesia. Dokumen ini memberikan penjelasan mengenai pajak penghasilan atas gaji karyawan, tarif dan perhitungannya, serta contoh perhitungan pajak penghasilan."
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai NPWP dan kewajiban pajak bagi karyawan di Indonesia. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa setiap orang wajib mendaftar untuk memperoleh NPWP dan memiliki kewajiban laporan pajak tahunan meskipun karyawan tidak memiliki kewajiban membayar pajak secara langsung. Dokumen tersebut juga menjelaskan proses perhitungan pajak penghasilan untuk kary
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai NPWP dan kewajiban pajak bagi pekerja (WP OP Karyawan). Dokumen tersebut menjelaskan bahwa setiap WP OP Karyawan wajib mendaftar untuk memperoleh NPWP dan memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh, meskipun tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak secara langsung atas gaji yang diterima. Dokumen tersebut juga
Peraturan ini mengatur tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 21, 22, 23, dan 26 untuk berbagai jenis penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, dan imbalan lainnya. Jenis-jenis penghasilan tersebut dikenai pajak penghasilan final atau non-final, dengan tarif berbeda sesuai dengan asal penghasilannya.
Penggolongan biaya untuk memudahkan koreksi fiskalGTSudjoko
油
Dokumen tersebut membahas pengelompokan biaya sumber daya manusia menurut perpajakan. Ada 4 golongan biaya SDM yaitu: 1) dapat dikurangkan dan menjadi objek pemotongan pajak, 2) dapat dikurangkan tapi bukan objek pemotongan pajak, 3) tidak dapat dikurangkan tetapi menjadi objek pemotongan pajak, 4) tidak dapat dikurangkan dan bukan objek pemotongan pajak
EnforceA Dampak Pajak Natura dan Kenikmatan Terhadap PPh Badan, PPh PotPut, d...EnforceA Real Solution
油
Natura dan kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama Januari-Juni 2023 merupakan objek pajak namun tidak perlu dipotong PPh-nya, melainkan dilaporkan sendiri oleh penerima dalam SPT Tahunan. Sementara mulai Juli 2023, natura dan kenikmatan menjadi objek pajak dan wajib dipotong PPh-nya oleh pemberi kerja.
Perlakuan perpajakan terhadap tunjangan hari tuaDwi Utomo
油
1. Dokumen tersebut membahas perlakuan perpajakan terhadap uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua.
2. Terdapat dasar hukum dan peraturan terkait pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan tersebut.
3. Terdapat penjelasan mengenai objek yang dikenakan pajak, dasar pengenaan pajak, dan tarif pemotongan pajaknya apakah
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini memberikan pedoman teknis mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Dokumen ini menjelaskan subjek, objek pajak, pemotong pajak, penerima penghasilan yang dikenakan pajak, penghitungan besarnya penghasilan, penghasilan yang
Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment. Dengan sistem tersebut Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kepentingan rakyat, pendidikan kesejahteraan rakyat, kemakmuran rakyat dan sebagainya. Sehingga pajak merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan negara.
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah merupakan sumber terpenting dari penerimaan negara. Dan lagi penerimaan negara dari pajak dapat dijadikan indikator atas peran serta masyarakat sebagai subjek pajak dalam kontribusinya melakukan kewajiban perpajakan, karena pembayaran pajak yang dilakukan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk tidak langsung dan berupa pengeluaran rutin serta pembangunan yang berguna bagi rakyat.
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.(Direktorat Jenderal Pajak, 2016)
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dari pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun, badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain, dan penyelenggara kegiatan.(Republik Indonesia, 2008)
Sistem Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berlaku di Indonesia pada dasarnya menganut sistem self assessment, artinya Seseorang yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, akan diberikan kepercayaan untuk melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan atas pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pajak penghasilan termasuk jenis pajak subjektif, yaitu kewajiban pajaknya melekat pada subjek pajak yang bersangkutan, dimana kewajiban ini tidak dapat dilimpahkan kepada subjek lain.(Waskito, 2011)
Pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilannya yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak. Subjek pajak diartikan sebagai orang yang dituju oleh undang-undang untuk dikenakan pajak. (Waluyo, 2006)
2. DASAR HUKUM
a. Pasal 21 UU PPh
b. PMK No. 252/PMK.03/2008 Tgl 31 Desember 2008
c. PMK No. 206/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember
2012
d. PMK No. 16/PMK.03/2010 tanggal 25 Januari 2010
e. PER - 31/PJ/2012 tanggal 27 Desember 2012
3. PRINSIP PEMOTONGAN PPh 21
3
Setiap pegawai yang memperoleh Penghasilan (gaji
dsb) wajib dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja
Bagi pegawai, pemotongan pajak tersebut
merupakan angsuran pembayaran pajak dalam
tahun berjalan keculai yang bersifat final
Dilakukan setiap bulan / setiap pembayaran
Ada perbedaan penghitungan untuk pegawai tetap
dan tidak tetap untuk dasar pengenaanya
Pajak yang dipotong ditambah 20% apabila pegawai
tersebut tidak mempunyai NPWP
Pembayaran paling lambat sebelum tanggal 10
masa setelah masa pajak yersangkutan
4. GAJI, UPAH, HONOR, TUNJANGAN, DAN
PEMBAYARAN LAIN SBG IMBALAM MENYANGKUT
PEKERJAAN YG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI ATAU
BUKAN PEGAWAI
GAJI, UPAH, HONOR, TUNJANGAN, DAN PEMBAYARAN
LAIN YANG MENYANGKUT PEKERJAAN, JASA, ATAU
KEGIATAN
UANG PENSIUN ATAU PEMBAYARAN LAIN DALAM
RANGKA PENSIUN
HONORARIUM ATAU IMBALAN SERTA PEMBAYARAN
LAIN SEHUBUNGAN DENGAN JASA
PEMBAYARAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN
DENGAN ADANYA KEGIATAN
DIPOTONG, DISETOR
DAN DILAPORKAN
PPh WP OP
DALAM NEGERI
PEMBERI KERJA
BENDAHARAWAN
PEMERINTAH
DANA PENSIUN
OP/BADAN YANG
MENBAYAR
PENYELENGGARA
KEGIATAN
KEWAJIBAN PEMOTONG PPh PASAL 21
Pasal 21 ayat (1)
7. Deductible Expense
Ps. 6 Ayat (1) a
Mempunyai hubungan langsung dg kegiatan usaha
untuk mendapatkan, menagih, memelihara (3M)
penghasilan yang merupakan obyek pajak
Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih,
memelihara (3M) penghasilan yang bukan
merupakan obyek pajak/dikenakan PPh Final tidak
boleh dibebankan sebagai biaya
8. Pilihan Transaksi Biaya Transportasi
Jenis Biaya Penerima
Penghasilan
Pemberi Penghasilan
Kendaraan Umum Non Taxable Deductible
Antar Jemput Non Taxable Deductible
Mobil Dinas Non Taxable Deductible 50%
Lumpsum Uang Taxable Deductible
Reimbursement Non Taxable Deductible
9. Pilihan Transaksi Biaya Rapat
Yang Berhubungan Langsung (3M)
Jenis Biaya Penerima
Penghasilan
Pemberi Penghasilan
Konsumsi Non Taxable Non Deductible
Akomodasi Non Taxable Deductible
Uang saku rapat Taxable Deductible
Souvenir/cindera mata Non Taxable Non Deductible
10. PRINSIP TAXABLE & DEDUCTIBLE
KONVERSI NON DEDUCTIBLE MENJADI DEDUCTIBLE, atau
TAXABLE MENJADI NON TAXABLE
BEBAN YANG TIDAK DAPAT DIKURANGKAN MENJADI
DAPAT DIKURANGKAN
PENGHASILAN SEBAGAI OBJEK PAJAK MENJADI BUKAN
OBJEK PAJAK
ILUSTRASI !!
PT. DIANA MEMPEROLEH PENGHASILAN Rp10M
DAN BEBAN KOMERSIAL Rp7,5M, TERMASUK
KEBIJAKAN MENYEDIAAN DOKTER DAN OBAT-OBATAN
SEJUMLAH RP180juta
11. Kebijakan PPh Pasal 21
Ditanggung Karyawan (dipotong)/ Metode Gross
Penghasilan yang diterima karyawan akan
berkurang sebesar PPh yang dipotong
Ditanggung Perusahaan (natura/Benefit in Kind)/
Metode net
Penghasilan yang diterima karyawan utuh
Tunjangan Pajak/ Metode Gross Up
Perusahaan memberikan tunjangan pajak sebesar jumlah
pajak terutang.
Kelebihan/kekurangan?
Prinsip taxable-deductible?
Saat perusahaan rugi metode apa yang sebaiknya dipakai?
14. Metode Gross Up
Besarnya tunjangan pajak dapat dihitung dengan menggunakan rumus tertentu
atau excell
15. Pilihan Transaksi
Klausul kontrak kerja
Ditanggung perusahaan atau diberikan tunjangan
dengan gross up
Biaya perjalanan dinas
Tunjangan makan atau tunjangan makan bersama
Tunjangan kesehatan atau fasilitas pengobatan
dll
16. KLAUSUL KONTRAK
Kontrak merupakan undang-undang bagi pihak-
pihak yang melakukan kontrak (1388 ay (1) KUH
Perdata)
Klausul kontrak:
- Net of tax atau gross atau gross up..
- tunjangan atau natura/kenikmatan?
17. Rekonsiliasi Fiskal
Beda Waktu
Beda Tetap
o Beda tetap murni
o Beda tetap karena tidak dipenuhi syarat-syarat khusus
Koreksi karena PPh Final
19. HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI PENERIMA
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PAJAK
HAK :
- Meminta Bukti pemotongan
- Bukti pemotongan sebagai kredit pajak (angsuran
pajak) yang telah dibayar
KEWAJIBAN
Melaporkan dalam SPT tahunan PPh Orng Pribadi
(setiap tahun)
20. Tax Planning
No. Jenis Pembayaran
Obyek
PPh 21
Biaya
Perusahaan
1 Gaji, tunjangan, Bonus, THR, Gra.dll Ya Ya
2 Asuransi (kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea
siswa) yang dibayar perusahaan
Ya Ya
3 Pembayaran langsung kepada dana pensiun,
jamsostek berupa iuran pensiun, THT & JHT oleh
perusahaan
Tidak Ya
4 Bea siswa (kecuali kepada pemilik, komisaris,
Direksi, pengurus)
Tidak Ya
5 Pemberian dalam bentuk Natura/kenikmatan
seperti mobil dinas, rumah dinas, termasuk PPh
ditanggung perusahaan
Tidak Tidak
21. Tax Planning
No. Jenis Pembayaran
PPh 21 PPh Badan Total Pajak
1 Pemberian bentuk Bea siswa (kecuali
kepada pemilik, komisaris, Direksi,
pengurus) daripada dlm bentuk bentuk
tunjangan pendidikan
Turun
5-30%
tetap Turun
5-30%
2 Pemberian Natura :
-Total PKP pegawai s.d. 50 jt
-Total PKP pegawai 50-250 jt
-Total PKP pegawai 250-500 jt
-Total PKP pegawai diatas 500 jt
Turun :
5%
15%
25%
30%
Naik:
25%
25%
25%
25%
Naik 20%
Naik 10%
0%
Turun 5%
*)PKP (penghasila kena pajak) pegawai: gaji neto dikurangi PTKP
22. Tax Planning Bea siswa
Apabila ada pegawai yang melakukan pendidikan
dari pada diberikan dalam bentuk tunjangan, maka
berikan dalam bentuk bea siswa karena bisa
mengurangi PPh Badan tetapi bukan obyek PPh
21sehingga bisa menghemat jumlah pajak 5
30% tergantung jumlah Penghasilan kena pajak
pegawai yang diberikan beasiswa tadi.
23. Tax Planning Pemberian Natura
1. Untuk pegawai dengan gaji s.d. 500 juta/th
Jangan berikan bentuk natura karena tidak
mengurangi biaya perusahaan shg dikenakan PPh
badan lebih besar.
2. Untuk pegawai dengan gaji di atas 500 juta/th
Berikan natura karena tarif tarif PPh badan lebih
kecil dari PPh 21 (OP)