Pembukuan dan pencatatan merupakan proses pencatatan keuangan secara teratur yang meliputi aset, kewajiban, pendapatan, dan biaya. Data yang terkumpul kemudian disusun menjadi laporan keuangan tahunan. Wajib pembukuan dan pencatatan termasuk WP yang melakukan usaha dan badan. Terdapat sanksi bagi yang melanggar ketentuan pembukuan dan pencatatan.