Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Hijau Indonesia didirikan pada tahun 2016 untuk melakukan kegiatan sosial dan lingkungan di Kabupaten Bogor. Organisasi ini memiliki struktur pengurus dan anggota, serta menjalankan berbagai program terkait lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Organisasi Ikatan Keluarga Alumni Nurul Amanah (IKANA) mendirikan anggaran dasar dan rumah tangga untuk mengatur keanggotaan, struktur organisasi, tujuan, keuangan, dan pengambilan keputusan. IKANA bertujuan untuk menghimpun alumni dan membina rasa kekeluargaan serta mengabdi kepada masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Dokumen tersebut merupakan proposal pembentukan ikatan alumni SMK Negeri 1 Trucuk Klaten. Proposal ini mencakup pengertian alumni dan ikatan alumni, visi dan misi pembentukannya, susunan pengurus dan tugas masing-masing jabatan, serta anggaran dasar keanggotaan dan masa bakti pengurus.
Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM) didirikan untuk mewadahi aspirasi masyarakat dalam program pemerintah dan memberdayakan masyarakat di Kabupaten Bekasi. Dokumen ini mengatur tentang tujuan, struktur organisasi, dan tata kelola keuangan FK-PKBM.
Dokumen tersebut merupakan Anggaran Rumah Tangga organisasi Forum Komunitas Catur Profesional yang mencakup struktur organisasi, tugas dan tanggung jawab pengurus, keanggotaan, serta ketentuan umum pelaksanaan organisasi."
ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPAUDI MUNAS III di BaliSekolahQita
油
Dokumen tersebut merupakan bagian dari Anggaran Rumah Tangga organisasi HIMPAUDI yang mengatur tentang atribut organisasi seperti lambang, lencana, bendera, lagu, masa bakti pengurus, dan struktur organisasi serta persyaratan-persyaratan kepengurusan. Dokumen ini juga mengatur tentang mekanisme permusyawaratan organisasi seperti Munas, Muswil, dan Musda.
Dokumen tersebut merupakan Anggaran Dasar Organisasi Pemuda Pancasila yang mengatur tentang nama, tujuan, struktur organisasi, keanggotaan, perwakilan, rapat-rapat, keuangan, dan ketentuan lainnya. Dokumen ini menetapkan Organisasi Pemuda Pancasila sebagai organisasi yang berazaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945, dengan tujuan melestarikan NKRI dan masyarakat yang adil makmur.
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017IPeKBKota
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut merupakan rancangan Anggaran Rumah Tangga organisasi IKATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA INDONESIA yang membahas tentang atribut, keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, struktur kepengurusan, dan dewan-dewan pendukung organisasi.
2. Organisasi ini memiliki berbagai atribut seperti lambang, bendera, lencana, dan seragam unt
Dokumen tersebut berisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Kesejahteraan dan Pendidikan Islam Pondowan Tayu Pati. Dokumen tersebut mengatur tentang tujuan pendirian yayasan, organisasi yayasan, kegiatan dan keuangan yayasan, serta tata kelola dan pengurusan yayasan.
Yayasan Tunas Bangsa didirikan pada tahun 1993 di Denpasar, Bali untuk membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai program seperti panti asuhan, penyantunan anak dan lansia, serta pendidikan agama. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga mengatur struktur organisasi, keanggotaan, keuangan, dan aktivitas yayasan.
Dokumen tersebut merupakan bab-bab dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi Ikatan Keluarga Alumni Palang Merah Remaja SMA Negeri 1 Manyar Gresik. Dokumen tersebut mengatur tentang nama, waktu, tempat kedudukan, yurisdiksi, asas, ciri dan sifat organisasi, maksud dan tujuan, keanggotaan, kepengurusan, rapat-rapat dan pengambilan keputusan, serta keuangan organisasi.
Dokumen tersebut merupakan bagian dari Anggaran Dasar Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengatur tentang struktur organisasi partai, mulai dari tingkat pusat hingga ranting serta peran dan tanggung jawab setiap tingkatan organisasi."
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi "KOMPAS"Mia Mancani
油
Dokumen tersebut merupakan akta pendirian koperasi simpan pinjam bernama Koperasi Simpan Pinjam Awal Sukses (KOMPAS) yang berlokasi di Bekasi. Koperasi ini didirikan oleh 4 orang yaitu sebagai Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Umum, dan Bendahara. Dokumen ini juga memuat bab-bab yang mengatur tentang nama dan alamat koperasi, landasan hukum, fungsi dan kegiatan usaha, keanggotaan, rapat
Dokumen tersebut merangkum Pedoman Organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang menjelaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi tersebut. Dokumen tersebut menjelaskan tujuan pembentukan HIPMI untuk membina dan mengembangkan generasi muda pengusaha Indonesia serta berperan serta dalam pembangunan ekonomi nasional. Dokumen tersebut juga menjelaskan prinsip-prinsip dasar, status hukum
Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD serta Penguatan Hard dan Soft ...Dadang Solihin
油
Dokumen tersebut membahas tentang fungsi dan alat kelengkapan DPRD menurut peraturan perundang-undangan. Secara ringkas, dibahas mengenai empat fungsi utama DPRD yaitu legislasi, anggaran, pengawasan, dan alat kelengkapan seperti Badan Musyawarah, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan.
Optimalisasi Peran Badan Legislasi dalam Meningkatkan Kinerja DPRD Serta Peng...Dadang Solihin
油
Dokumen tersebut membahas tentang tiga topik utama yaitu peran dan tugas Badan Legislasi Daerah (Balegda), indikator pelaksanaan mandat wakil rakyat yang baik, dan pentingnya pengembangan soft skills.
Dokumen tersebut merupakan Anggaran Dasar Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) yang membahas tentang tujuan pendirian organisasi untuk membentuk kader profesi hukum yang bermoral dan memiliki integritas serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, struktur organisasi yang terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Cabang, serta ketentuan mengenai keanggotaan, hak dan kewajiban ang
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017IPeKBKota
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut merupakan rancangan Anggaran Rumah Tangga organisasi IKATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA INDONESIA yang membahas tentang atribut, keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, struktur kepengurusan, dan dewan-dewan pendukung organisasi.
2. Organisasi ini memiliki berbagai atribut seperti lambang, bendera, lencana, dan seragam unt
Dokumen tersebut berisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Kesejahteraan dan Pendidikan Islam Pondowan Tayu Pati. Dokumen tersebut mengatur tentang tujuan pendirian yayasan, organisasi yayasan, kegiatan dan keuangan yayasan, serta tata kelola dan pengurusan yayasan.
Yayasan Tunas Bangsa didirikan pada tahun 1993 di Denpasar, Bali untuk membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai program seperti panti asuhan, penyantunan anak dan lansia, serta pendidikan agama. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga mengatur struktur organisasi, keanggotaan, keuangan, dan aktivitas yayasan.
Dokumen tersebut merupakan bab-bab dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi Ikatan Keluarga Alumni Palang Merah Remaja SMA Negeri 1 Manyar Gresik. Dokumen tersebut mengatur tentang nama, waktu, tempat kedudukan, yurisdiksi, asas, ciri dan sifat organisasi, maksud dan tujuan, keanggotaan, kepengurusan, rapat-rapat dan pengambilan keputusan, serta keuangan organisasi.
Dokumen tersebut merupakan bagian dari Anggaran Dasar Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengatur tentang struktur organisasi partai, mulai dari tingkat pusat hingga ranting serta peran dan tanggung jawab setiap tingkatan organisasi."
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi "KOMPAS"Mia Mancani
油
Dokumen tersebut merupakan akta pendirian koperasi simpan pinjam bernama Koperasi Simpan Pinjam Awal Sukses (KOMPAS) yang berlokasi di Bekasi. Koperasi ini didirikan oleh 4 orang yaitu sebagai Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Umum, dan Bendahara. Dokumen ini juga memuat bab-bab yang mengatur tentang nama dan alamat koperasi, landasan hukum, fungsi dan kegiatan usaha, keanggotaan, rapat
Dokumen tersebut merangkum Pedoman Organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang menjelaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi tersebut. Dokumen tersebut menjelaskan tujuan pembentukan HIPMI untuk membina dan mengembangkan generasi muda pengusaha Indonesia serta berperan serta dalam pembangunan ekonomi nasional. Dokumen tersebut juga menjelaskan prinsip-prinsip dasar, status hukum
Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD serta Penguatan Hard dan Soft ...Dadang Solihin
油
Dokumen tersebut membahas tentang fungsi dan alat kelengkapan DPRD menurut peraturan perundang-undangan. Secara ringkas, dibahas mengenai empat fungsi utama DPRD yaitu legislasi, anggaran, pengawasan, dan alat kelengkapan seperti Badan Musyawarah, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan.
Optimalisasi Peran Badan Legislasi dalam Meningkatkan Kinerja DPRD Serta Peng...Dadang Solihin
油
Dokumen tersebut membahas tentang tiga topik utama yaitu peran dan tugas Badan Legislasi Daerah (Balegda), indikator pelaksanaan mandat wakil rakyat yang baik, dan pentingnya pengembangan soft skills.
Dokumen tersebut merupakan Anggaran Dasar Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) yang membahas tentang tujuan pendirian organisasi untuk membentuk kader profesi hukum yang bermoral dan memiliki integritas serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, struktur organisasi yang terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Cabang, serta ketentuan mengenai keanggotaan, hak dan kewajiban ang
Organisasi LSM Teman Sehati didirikan pada 2013 di Luwuk, Sulawesi Tengah. Anggaran Dasar ini mengatur visi, misi, dan kegiatan organisasi untuk mewakili aspirasi masyarakat dan mengembangkan potensi masyarakat. Organisasi ini dipimpin oleh Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus yang mengelola organisasi sesuai peraturan yang ditetapkan.
Gabungan Kelompok Tani Mekarsari didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan petani di Desa Karangmalang. Organisasi ini berazas Pancasila dan UUD 1945 serta bertujuan mengembangkan usaha pertanian, modal, dan kerjasama untuk meningkatkan ekonomi anggotanya. Anggaran Dasar ini mengatur struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, pengurus, rapat, modal usaha, dan perubahan anggaran dasar Gapoktan Mekarsari.
Dokumen tersebut merupakan perubahan anggaran rumah tangga organisasi Asosiasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (AFPM) Indonesia. Dokumen ini mengatur tentang keanggotaan, kewajiban dan hak anggota, struktur dan kepengurusan organisasi, pembentukan badan/lembaga, dewan pembina dan etik, hubungan kerja sama, serta kongres, musyawarah dan rapat-rapat organisasi.
Struktur organisasi IAI periode 2022-2026 terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan 9 Wakil Ketua Umum yang membawahi berbagai bidang. Struktur ini bertujuan untuk mengkoordinasikan program-program IAI di tingkat pusat maupun daerah.
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dokumen tersebut merupakan Anggaran Dasar organisasi Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana Indonesia yang mencakup tujuan, struktur organisasi, dan ketentuan-ketentuan lainnya.
2. Tujuan organisasi tersebut antara lain menyatukan penyuluh KB, meningkatkan kompetensi profesi, dan memperjuangkan aspirasi anggotanya.
3. Struktur organisasi
Organisasi dan struktur Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, dan 4 bidang utama (Pemberantasan Penyakit dan Kesehatan Lingkungan, Pelayanan Kesehatan, Promosi Kesehatan, dan Keluarga Siaga) beserta seksi-seksi di bawahnya. Struktur ini bertujuan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program kesehatan di Kabupaten Padang Pariaman.
Kode etik FOKUS bertujuan untuk melindungi kepentingan pengurus dan organisasi, mengatur hubungan dan tanggung jawab pengurus, serta memberikan sanksi bagi pelanggar. Kode etik ini menjelaskan definisi istilah, aturan perilaku pengurus, dan sanksi yang dapat diberikan seperti peringatan, penghentian sementara, hingga pencabutan status pengurus. Kode etik ini dapat ditinjau dan diperbarui sesuai kondisi.
Dokumen tersebut memberikan data tentang jumlah siswa di sekolah menengah atas dan kejuruan di Kabupaten Padang Pariaman. Terdapat 29 SMA dengan total siswa 8.310 orang dan 12 SMK dengan total siswa 1.486 orang. Kebanyakan sekolah beralamat di Lubuk Alung, Enam Lingkung, dan Kayutanam.
Visi dan misi organisasi FOKUS SMA/SMK/MA Kabupaten Padang Pariaman. Visinya adalah menjadikan FOKUS sebagai wadah komunikasi pengurus OSIS untuk mencetak generasi muda yang berkarakter, kreatif dan berprestasi. Misinya adalah menjalin silaturahim antar pengurus OSIS, menciptakan program kreatif dan inovatif yang membangun karakter, meningkatkan pencegahan NAPZA, membangun kepemimpinan yang ju
Struktur organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris, beberapa subbagian dan bidang. Struktur ini mengatur hubungan dan tanggung jawab antar jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dalam merencanakan dan mengelola pendidikan di Kabupaten Padang Pariaman.
1. AD/ART
FOKUS (FORUM KOMUNIKASI OSIS)
SMA/SMK/MA
KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ANGGARAN DASAR
Bab I
Nama, Tempat Kedudukan, Waktu Pendirian, Status dan Lambang
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi OSIS Kabupaten Padang Pariaman
(FOKUS) Kab.Padang Pariaman
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Sekretariat FOKUS berkedudukan di Jalan Padang-Bukittinggi Km.53 Kayutanam, Kec.
2x11 Kayutanam, Kab.Padang Pariaman, Prov. Sumatera Barat
Pasal 3
Waktu Pendirian
FOKUS didirikan pada tanggal 15 November 2011 di Anai Resort, Kayutanam
Pasal 4
Status
FOKUS berstatus sebagai wadah yang mempererat tali silaturahim antar pengurus OSIS
SMA/SMK/MA di Kabupaten Padang Pariaman
Bab II
Yurisdiksi, Azas, dan Lambang
Pasal 5
Yurisdiksi
2. Organisasi ini tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia
Pasal 6
Azas
Organisasi ini berasaskan Pancasila, dan dasar-dasar pemikiran FOKUS sebagai suatu
organisasi kesatuan.
Pasal 7
Lambang
--
--
--
--
--
--
Bab III
Tujuan, Fungsi dan Usaha
Pasal 8
Tujuan
FOKUS Kab. Padang Pariaman bertujuan :
1. Terhayatinya nilainilai Pancasila di lingkungan pendidikan
2. Terbinanya persatuan dan kebersamaan anata pelajar Se-Kabupaten Padang Pariaman
menuju kesatuan pelajar yang solid
3. Terciptanya profesionalitas dan intelektualitas yang berjiwa nasionalisme di kalangan
Pengurus OSIS SMA/SMK/MA
4. Menjadikan OSIS SMA/SMK/MA sebagai pengkaderan para pemimpin-pemimpin
masa depan
5. Menjadikan FOKUS sebagai wadah penyalur aspirasi pengurus OSIS SMA/SMK/MA
Se-Kabupaten Padang Pariaman.
Pasal 9
Fungsi
Fungsi FOKUS adalah sebagai forum komunikasi yang merupakan wadah berhimpunnya
para Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah tingkat SMA/SMK/MA untuk secara bersama
meningkatkan peran dan usaha dalam bidang:
3. 1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. Pencegahan NAPZA
4. Sosial-Budaya
Pasal 10
Usaha
Untuk mencapai tujuannya, organisasi ini akan lebih menggiatkan pengurusnya untuk dapat
bersosialisasi. Mengadakan Aktifitas/kegiatan yang bertujuan mempererat komunikasi antar
pengurus OSIS SMA/SMK/MA
Bab IV
Kepengurusan
Pasal 11
Kepengurusan
1. Pengurus FOKUS terdiri dari:
a. Pengurus Inti
b. Pengurus Koordinator
c. Dewan Penasehat
d. Dewan Pendiri
2. Ketentuan mengenai kepengurusan Forum Komunikasi OSIS SMA/SMK/MA Kab.
Padang Pariaman diatur dalam ART
Pasal 12
Hak dan Kewajiban
Setiap Pengurus FOKUS:
1. Berkewajiban mentaati dan melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan yang sah yang dikeluarkan oleh FOKUS.
2. Berkewajiban memelihara rasa kebersamaan dan solidaritas sesama Pengurus FOKUS.
3. Menjaga Nama baik FOKUS dan menjunjung tinggi Kode Etik FOKUS.
4. Berhak menerima segala informasi dari pusat yang menyangkut kepentingan bersama.
4. 5. Berhak untuk mengikuti semua program kegiatan FOKUS, yang secara resmi
diselenggarakan di lingkungan FOKUS.
6. Berhak untuk menyampaikan pendapat,usulan dan saran dalam musyawarah dan forum.
Pasal 13
Berakhirnya Kepengurusan
Kepengurusan berakhir:
1. Karena masa jabatan telah habis
2. Karena diberhentikan
BAB V
Organisasi
Pasal 14
Bentuk
FOKUS merupakan perkumpulan Pengurus OSIS SMA/SMK/MA Se-Kabupaten Padang
Pariaman.
Pasal 15
Sifat
FOKUS Kab. Padang Pariaman bersifat :
1.Bersifat lokal, independen, mandiri, non partai politik dan nirlaba.
2. Persaudaraan, artinya senantiasa berusaha mewujudkan dan menjaga
semangat kebersamaan dalam setiap aktivitasnya
3. Moralis, artinya senantiasa menjunjung tinggi akhlak mulia dalam
setiap aktivitasnya
4. Cendekia, artinya menjadikan ilmu pengetahuan sebagai panduan
dalam aktivitasnya
5. Mandiri, artinya sebagai organisasi antar pengurus OSIS SMA/SMK/MA berhak
menentukan arah kebijaksanaannya tanpa dipengaruhi organisasi manapun
Pasal 16
Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi FOKUS adalah:
5. 1. Dewan Pendiri
2. Dewan Penasehat
3. Pengurus Inti
4. Pengurus Koordinator
Pasal 17
Dewan Pendiri
1. Dewan Pendiri adalah semua orang yang menandatangani deklarasi pendirian FOKUS
2. Dewan Pendiri menjadi pengurus dalam waktu 1 (satu) tahun.
3. Rapat Dewan Pendiri untuk pertama kalinya menetapkan dan mengesahkan AD dan ART
FOKUS
4. Rapat Dewan Pendiri untuk pertama kali menetapkan Kode Etik FOKUS.
5. Rapat Dewan Pendiri untuk pertama kali menetapkan susunan pengurus Koordinator
6. Rapat Dewan Pendiri untuk pertama kali menetapkan besaran iuran pangkal pengurus.
7. Dewan Pendiri berhak mengawasi pelaksanaan program kerja Pengurus selanjutnya.
Pasal 18
Dewan Penasehat
1. Dewan Penasehat bertugas memberikan nasehat baik diminta ataupun tidak untuk
kemajuan FOKUS.
2. Dewan Penasehat terdiri dari tokoh-tokoh terkemuka yang pernah menjadi Pengurus OSIS
SMA/SMK/MA dan mempunyai keteladanan.
3. Dewan Penasehat diangkat oleh Pelindung dan Pembina FOKUS.
4. Dewan Penasehat sekurang-kurangnya berpenguruskan 3 (tiga) orang dengan
kepengurusan terdiri dari seorang Ketua merangkap Pengurus, seorang Wakil Ketua
merangkap Pengurus, dan seorang Sekretaris merangkap Pengurus.
5. Masa bakti Pengurus Dewan Penasehat sesuai dengan periode masa bakti kepengurusan
dan dan dapat dilakukan perpanjangan untuk periode berikutnya. Pergantian antar waktu
Pengurus Dewan Penasehat dimungkinkan.
Pasal 19
Pengurus Inti
Pengurus Inti terdiri dari:
6. 1. Ketua Umum
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Koordinator bidang terdiri dari:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Pembinaan Potensi dan Akademis
c. Pencegahan NAPZA
d. Humas
e. Bela Negara
f. Wirausaha
g. IPTEK
h. Sosial Budaya
BAB VI
KODE ETIK
Pasal 20
Kode Etik
FON memiliki Kode Etik yang menjadi landasan dasar bagi sikap dan tata-laku setiap
Pengurus dan Pengurus sebagaimana terlampir.
Pasal 21
Tugas dan Wewenang Pengurus Inti adalah:
a. Melaksanakan segala ketetapan Musyawarah Daerah
b. Memperhatikan saran dari Dewan Penasehat
c. Mengelola tata usaha serta keuangan organisasi
e. Pengurus Inti bertanggung jawab terhadap keputusan Musyawarah
f. Masa bakti Pengurus Inti adalah 1 (satu) tahun
7. Pasal 22
Tugas dan Wewenang Pengurus Koordinator
Tugas dan Wewenang Pengurus Koordinator adalah:
a. Merupakan perpanjangan tangan dari Pengurus Inti
b. Melaksanakan segala ketetapan Musyawarah
c. Pengurus Koordinator bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah
e. Masa bakti Pengurus Koordinator adalah 1 (satu) tahun
Bab VII
Musyawarah Daerah dan Musyawarah Luar Biasa
Pasal 23
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah daerah adalah lembaga musyawarah tertinggi organisasi FOKUS yang
dihadiri oleh:
i. Pengurus Inti
ii. Pengurus Koordinator
iii. Dewan Penasehat
iv. Dewan Pendiri
2. Musyawarah Daerah diselenggarakan sekali dalam 1 (satu) tahun oleh Pengurus Inti.
3. Musyawarah Daerah memiliki kewenangan dan kewajiban:
a. Menetapkan perubahan AD dan ART FOKUS
b. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Inti
c. Menetapkan Garis-garis Besar Program Kerja FOKUS
d. Memberhentikan dan mengangkat Pengurus Koordinator
4. Setiap peserta masing-masing memiliki 1 (satu) suara.
5. Tata cara pelaksanan Musyawarah Pusat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Musyawarah Luar Biasa
8. 1. Musyawarah Luar Biasa hanya dapat diadakan atas penetapan Sidang Dewan Penasehat
berdasarkan permohonan tertulis dari:
a. Pengurus Inti, dan
b. Pengurus Koordinator
2. Musyawarah Luar Biasa dianggap sah bilamana dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua
per tiga) jumlah perwakilan yang sah dari jumlah pengurus inti dan pengurus Koordinator.
3. Ketetapan-ketetapan lain yang berlaku untuk Musyawarah Daerah juga berlaku untuk
Musyawarah Luar Biasa.
Bab VIII
KEUANGAN
Pasal 25
Keuangan
1. Sumber Keuangan FOKUS diperoleh dari:
a. Uang Pangkal PendaftaranPengurus
b. Uang Iuran Pengurus yang diminta pada waktu yang tidak ditentukan melainkan
disesuaikan dengan kebutuhan
c. Usaha lain yang sah sesuai dengan azas serta tujuan FOKUS
d. Pemasukan dari penyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang diadakan secara
komersial
e. Sumbangan / donasi yang tidak mengikat
2. Proporsi distribusi dana untuk kegiatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FOKUS.
3. Pengelolaan keuangan Pengurus Inti dan perangkatnya harus terpusat dibawah
pengendalian Pengurus Inti yang dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Pasal 26
Pengelolaan Keuangan
3. Pengurus Inti dan Pengurus Koordinator wajib mengelola seluruh keuangan FOKUS
selama masa baktinya.
Bab IX
Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Pembubaran
9. Pasal 27
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Musyawarah Daerah atas usul yang diajukan
oleh:
a. Dewan Penasehat, atau
b. Sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) jumlah pemegang hak suara dalam
Musyawarah Daerah
2. Perubahan Anggaran Dasar harus mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua
per tiga) dari jumlah pemegang hak suara yang hadir dalam Musyawarah Daerah
Pasal 28
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah berdasarkan hasil keputusan dalam
musyawarah daerah/luar biasa
2. Pengusulan perubahan dilakukan dalam Musyawarah Daerah dan harus mendapat
persetujuan dari sekurang-kurangnya 遜 (setengah) dari jumlah pemegang hak suara yang
hadir dalam Musyawarah Daerah.
Pasal 29
Pembubaran Organisasi
1. Pembubaran FOKUS hanya dapat diputuskan dalam Musyawarah Luar Biasa yang khusus
diadakan hanya untuk maksud tersebut dan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua
per tiga) dari jumlah Pemegang hak suara.
2. Sisa keuangan sesudah diambil dahulu semua hutang-hutang dan ongkos-ongkos
pembubaran harus diserahkan kepada suatu badan (perkumpulan) yang bertujuan 9ocial.
BAB X
PENUTUP
Pasal 30
Aturan Peralihan
1. Bilamana diperlukan, Pengurus dapat mengeluarkan Peraturan Pengurus Inti yang
seluruhnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran
Dasar ini.
Pasal 31
10. Penutup
1. Penjelasan Anggaran Dasar merupakan pelengkap dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Anggaran Dasar ini dimaksudkan untuk menghindarkan penafsiran dan interpretasi yang
berbeda terhadap isi dan bunyi dari Bab, Pasal, Ayat dan Butir, maupun Sub-butir dari
Anggaran Dasar ini.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ...................................
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Umum
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap dari Anggaran Dasar FOKUS dan
karenanya hal-hal yang sudah dijelaskan pada Anggaran Dasar, tidak diulang didalam
Anggaran Rumah Tangga, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran
Dasar FOKUS.
BAB II
KODE ETIK
Pasal 2
Penyusunan dan Pengesahan
1. Kode Etik disahkan serta dinyatakan berlaku oleh Musyawarah Daerah
2. Penyempurnaan serta perubahan Kode Etik hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah
Daerah / Musyawarah Luar Biasa dengan ketentuan bahwa acara tersebut dengan persetujuan
Dewan PenasehatBAB III
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Persyaratan Pengurus FOKUS
1. Persyaratan bagi Pengurus FOKUS Inti dan Koordinator adalah:
a. Pengurus OSIS aktif di SMA/SMK/MA saat diangkat
11. b. Bersedia membaktikan dirinya bagi kepentingan FOKUS dan mempunyai dedikasi
yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi.
c. Memiliki kemampuan organisasi sesuai dengan AD FOKUS.
d. Sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan menjadi Pengurus Inti adalah seorang Pengurus FOKUS.
Pasal 4
Masa Jabatan Seorang Pengurus
Masa jabatan seorang pengurus berakhir apabila:
1. Yang bersangkutan diberhentikan oleh Musyawarah Daerah/Luar Biasa
2. Masa jabatan telah habis 1 (satu) tahun
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Seorang Pengurus :
1. Setiap Pengurus memiliki hak dan kewajiban kepengurusan yang sama.
2. Hak menyampaikan pendapat, hak bicara, hak dipilih dan memilih disalurkan sesuai
dengan ketentuan organisasi.
3. Setiap pengurus OSIS berkewajiban untuk membayar uang pangkal kepengurusan
4. Setiap warga berkewajiban untuk menjunjung tinggi nilai-nilai keteladanan dan moral
dalam menjalankan tugasnya sebagai pengurus OSIS di sekolah masing-masing.
Pasal 6
Persyaratan Kepengurusan
a. Mengajukan permohonan menjadi Pengurus FOKUS dengan mengisi dan melengkapi
formulir kepengurusan.
b. Menyertakan scan/poto kopi kartu identitas dan Surat Keterangan Kepala Sekolah yang
menerangkan bahwa yang bersangkutan tercatat sebagai siswa dan merupakan pengurus
OSIS di sekolahnya.
c. Membayar uang pangkal Pengurus FOKUS
Pasal 7
Berakhirnya Kepengurusan
1. Hal-hal yang mengakibatkan gugurnya hak kepengurusan warga:
12. a. Melanggar kode etik organisasi.
b. Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh
organisasi serta bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik FOKUS.
c. Kegagalan dalam menjalankan tugas, yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah
daerah/Luar Biasa
d. Melakukan tindakan pidana dan telah memiliki kepastian hukum yang tetap.
e. Tidak memenuhi kewajiban sebagai Pengurus FOKUS.
2. Pemberhentian status kepengurusan FOKUS, ditetapkan melalui Surat Keputusan
Pengurus Inti berdasarkan usulan dan pertimbangan dari Dewan Penasehat.
3. Seorang Pengurus yang gugur kepengurusannya karena meninggal dunia secara otomatis
akan digantikan oleh pengurus OSIS pengganti di sekolah asalnya.
Pasal 8
Tata Cara Pemberhentian Kepengurusan
1. Berakhirnya kepengurusan karena pelanggaran sebagaimana disebutkan pada pasal 14
diatas, diputuskan oleh Pengurus Inti atas rekomendasi Dewan Penasehat.
BAB IV
MUSYAWARAH DAERAH
Pasal 9
Penyelenggaraan, Tempat, dan Biaya Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh Pengurus Inti, Pengurus Koordinator dan
Dewan Penasehat dengan mengangkat Panitia pemilihan, Panitia Pengarah, dan Panitia
penyelenggara.
2. Panitia Pemilihan bertugas sesuai dengan ketentuan pada sebagaimana tercantum dalam
AD dan ART FOKUS. Panitia Pengarah bertugas mempersiapkan materi pembahasan,
rancangan acara dan tata tertib sidang. Sedangkan Panitia Pelaksana bertugas
menyelenggarakan kegiatan fisik Musyawarah Daerah.
Pasal 10
Pemimpin Sidang, Acara, dan Tata Tertib Sidang
1. Pemimpin Sidang Pleno I pada Musyawarah Daerah adalah Ketua Dewan Penasehat,
didampingi oleh Ketua Umum Pengurus Inti dan Ketua Panitia Pengarah Musyawarah
Daerah.
13. 2. Acara dan tata tertib sidang harus disahkan oleh sidang Pleno I (Pertama) Musyawarah
Daerah.
3. Pemimpin Sidang pada Musyawarah Daerah dipilih oleh sidang Pleno I (Pertama) yang
dipimpin Ketua Dewan Penasehat.
4. Pemimpin Sidang Musyawarah Daerah terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota,
sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, seorang Sekretaris
merangkap Anggota, dan 2 (dua) orang Anggota lainnya.
5. Rancangan acara dan tata tertib dan materi Musyawarah sudah harus dikirim ke pengurus
OSIS SMA/SMK/MA tiap sekolah di kabupaten Padang Pariaman selambat-lambatnya 1
(satu) minggu sebelum Musyawarah Daerah
BAB V
KEUANGAN
Pasal 11
Sumber Keuangan
1. Sumber keuangan FOKUS adalah:
a. Uang Pangkal pendaftaran pengurus
b. Uang Iuran Pengurus yang diminta pada waktu yang tidak ditentukan melainkan
disesuaikan dengan kebutuhan
c. Pemasukan dari penyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang diadakan secara
komersial
d . Sumbangan / donasi yang tidak mengikat
e. Usaha lain yang sah sesuai dengan azas serta tujuan FOKUS
2. Pengurus Inti berkewajiban mengelola keuangan FOKUS yang bersumber sebagaimana
disebutkan pada bagian (1) diatas.
3. Pendapatan keuangan yang diperoleh dari usaha lain/donasi/sumbangan/uang iuran/uang
pangkal dikelola secara terpusat.
Pasal 12
Uang Pangkal dan Iuran Pengurus
1. Pengurus Inti berwenang untuk menetapkan besarnya uang pangkal dan uang iuran
pengurus dengan pertimbangan usul Pengurus Koordinator.
2. Uang Pangkal dan Uang Iuran dipungut oleh Bendahara Forum dan digunakan bersama.
14. Pasal 13
Pemutakhiran Data Kepengurusan
1. Pengurus melakukan pencatatan kepengurusan yang selalu dimutakhirkan.
2. Pencatatan yang selalu dimutakhirkan tersebut agar dapat diperoleh dengan cara yang
cepat dan mudah untuk digunakan oleh Pengurus Inti dan Koordinator sesuai dengan tingkat
kewenangannya, untuk menyelenggarakan pelayanan bagi pengurusnya.
Pasal 14
Keuangan Program/Panitia
1. Untuk dapat membiayai kegiatannya dalam melaksankan program kerja yang ditetapkan
oleh Musyawarah Daerah, maka Pengurus Inti atau Koordinator dapat melakukan usaha
untuk memperoleh dana, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan AD dan ART
FOKUS.
2. Pengurus dapat menerima sumbangan dalam bentuk apapun dari siapapun dan manapun
asalkan sumbangan tersebut tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD dan ART
FOKUS.
3. Pengurus Inti dapat menyerahkan pelaksanaan dari usaha pengerahan dana kepada
perorangan/panitia yang bertanggung jawab kepada Dewan Penasehat.
4. Seseorang/Panitia yang diserahi tanggung jawab oleh Pengurus Inti untuk keperluan diatas,
wajib melakukan pembukuan atas dana yang diterima, diteruskan ataupun digunakan.
Pasal 15
Pembukuan
1. Tahun Buku Organisasi FOKUS dimulai ..........................dan ditutup pada tanggal .............
2. Seluruh pemasukan dan pengeluaran dibukukan sesuai dengan norma-norma akuntansi.
4. Pengurus Inti wajib melaporkan pembukuan melaporkan pembukuan tersebut kepada
Musyawarah Daerah dan Musyawarah Luar Biasa (bila ada).
Pasal 16
Perbendaharaan
1. Pengurus Pusat FOKUS wajib mengelola seluruh keuangan FOKUS yang ada selama masa
baktinya.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
15. Pasal 17
Syarat-syarat Perubahan
1. Ketentuan-ketentuan dalam ART ini hanya dapat diubah, ditambah atau dikurangi oleh
Musyawarah Daerah FOKUS atas usul Pengurus Inti dan persetujuan Dewan Penasehat.
2. Usulan Perubahan ART harus dicantumkan dalam acara Musyawarah Daerah.
3. Keputusan Perubahan ART ini harus disetujui oleh (setengah) jumlah suara yang hadir
dalam Musyawarah Daerah.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 18
Aturan Peralihan
1. Segala sesuatu penyesuaian dan perubahan yang diperlukan sebagai akibat adanya
perubahan ART ini harus sudah diselesaikan oleh Pengurus Inti selambat-lambatnya 2 (dua)
bulan sejak tanggal ditetapkannya perubahan ART ini.
2. Peraturan-peraturan yang ada tetap berlaku, selama belum diadakan perubahan dan selama
tidak bertentangan dengan ART ini.
Pasal 19
Penutup
1. Hal - hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur dalam musyawarah daerah/musyawarah luar biasa.
2. Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau
kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Daerah/Luar Biasa.
3. Anggaran Rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan pada : 04 November 2012
RAPAT DEWAN PENDIRI FORUM KOMUNIKASI OSIS ( FOKUS )
SMA/SMK/MA KABUPATEN PADANG PARIAMAN