Dokumen tersebut merupakan Anggaran Dasar Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) yang membahas tentang tujuan pendirian organisasi untuk membentuk kader profesi hukum yang bermoral dan memiliki integritas serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, struktur organisasi yang terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Cabang, serta ketentuan mengenai keanggotaan, hak dan kewajiban ang
ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPAUDI MUNAS III di BaliSekolahQita
油
Dokumen tersebut merupakan bagian dari Anggaran Rumah Tangga organisasi HIMPAUDI yang mengatur tentang atribut organisasi seperti lambang, lencana, bendera, lagu, masa bakti pengurus, dan struktur organisasi serta persyaratan-persyaratan kepengurusan. Dokumen ini juga mengatur tentang mekanisme permusyawaratan organisasi seperti Munas, Muswil, dan Musda.
Dokumen tersebut merupakan syarat dan ketentuan untuk beberapa lomba yang diselenggarakan oleh Sekolah Islam Lazuardi Athaillah GIS Makassar, mencakup lomba mewarnai, menyusun puzzle, spelling bee, mendongeng, dan tahfidz untuk tingkat TK dan SD. Dokumen tersebut mengatur tentang persyaratan peserta, ketentuan pelaksanaan, mekanisme penilaian, dan pendaftaran.
Dokumen tersebut membahas berbagai topik terkait hukum acara di Indonesia, meliputi hukum acara pidana, perdata, tata usaha negara, dan lainnya. Secara garis besar, dokumen menjelaskan pengertian hukum acara, landasan hukum, asas-asas, dan alur-alur prosesnya pada berbagai bidang hukum acara.
Etika atau dalam bahasa Inggris disebut Ethics yang mengandung arti : Ilmu tentang kesusilaan, yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat; ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral; kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dgn akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Hukum acara perdata - Jawaban tergugat, eksepsi, dan rekonvensi (Idik Saeful ...Idik Saeful Bahri
油
Dokumen tersebut membahas tentang jawaban tergugat, eksepsi, dan rekonvensi dalam hukum perdata Indonesia. Jawaban tergugat, eksepsi, dan rekonvensi harus dibahas secara bersamaan karena saling berhubungan. Eksepsi merupakan tangkisan terhadap gugatan penggugat yang tidak langsung menyangkut pokok perkara, sedangkan rekonvensi adalah gugatan balasan dari tergugat terhadap penggugat.
Gugatan perwakilan kelompok (class action) adalah cara hukum bagi sekelompok orang yang memiliki kesamaan kepentingan hukum dan fakta untuk mengajukan gugatan melalui perwakilan tanpa harus turut serta semua anggota kelompok. Class action bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat akan keadilan dan meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara yang melibatkan banyak pihak.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
(1) Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah mata kuliah dasar yang mempelajari hukum positif Indonesia;
(2) Terdapat perbedaan antara PHI yang berfokus pada hukum positif Indonesia, dengan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) yang mempelajari hukum secara umum;
(3) Tujuan mempelajari PHI adalah untuk memahami berbagai hukum di Indonesia dan hak serta
Politik hukum merupakan bagian dari ilmu hukum yang menelaah perubahan hukum yang berlaku agar sesuai dengan tuntutan masyarakat dan arah perkembangan hukum di suatu negara. Politik hukum membangun hukum masa depan berdasarkan hukum yang berlaku.
Pendidikan keaksaraan bertujuan untuk mengajarkan membaca, menulis, dan berhitung kepada masyarakat yang belum melek huruf. Program ini diselenggarakan dalam kelompok belajar yang dibimbing tutor untuk meningkatkan keterampilan fungsional dan taraf hidup peserta. Dokumen ini menjelaskan komponen pelaksanaan pendidikan keaksaraan termasuk penyelenggara, kelompok belajar, tutor, dan warga belajar beserta hak dan ke
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, kata, dan term. Pengertian adalah gambaran abstrak dalam pikiran tentang sesuatu, yang kemudian diungkapkan melalui bahasa dalam bentuk kata. Kata pada dasarnya merupakan ekspresi dari pengertian. Sementara itu, term adalah gabungan kata yang membentuk subjek atau predikat dalam kalimat. Terdapat berbagai jenis term berdasarkan cakupan, makna, dan hubung
Dokumen tersebut membahas tentang hukum agraria dan sejarah perkembangannya di Indonesia, mulai dari pengertian agraria, hukum tanah adat dan barat sebelum UUPA, ketentuan UUPA, serta konversi hak atas tanah menurut UUPA."
Dokumen tersebut merupakan tata tertib rapat kerja daerah FKPSM Kota Sukabumi tahun 2008. Tata tertib ini mengatur tentang tujuan, peserta, jenis rapat, tata cara persidangan, pengambilan keputusan, dan ketentuan penutup rapat kerja daerah tersebut. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi program kerja dan menetapkan rencana program masa bakti berikutnya.
Laporan akhir magang ini merangkum kegiatan magang yang dilaksanakan oleh mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang di Polres Magelang selama satu bulan. Laporan ini mencakup jadwal, tujuan, dan target pelaksanaan magang serta proses pembimbingan yang diberikan oleh dosen pembimbing lapangan kepada mahasiswa peserta magang.
Dokumen tersebut membahas tentang Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi negara Indonesia. Pancasila merupakan pedoman yang mengatur kehidupan masyarakat dan negara serta menjadi jati diri bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila berasal dari budaya masyarakat dan mengikat seluruh rakyat Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan seperti yang dihasilkan dalam Deklarasi Stockholm 1972 dan Konferensi Pembangunan Berkelanjutan lainnya. Beberapa prinsip kunci yang disebutkan meliputi keadilan antar generasi, keadilan dalam satu generasi, prinsip pencegahan dini, perlindungan keragaman hayati, dan internalisasi biaya lingkungan. Dokumen ini juga membahas aspek-
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang lembaga-lembaga pemerintahan pusat menurut Undang-Undang Dasar 1945, termasuk lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan eksaminatif.
Koalisi Pemuda Hijau Indonesia (KOPHI) adalah organisasi yang mewadahi generasi muda untuk mewujudkan lingkungan hidup lestari melalui edukasi, monitoring lingkungan, dan memberikan masukan kebijakan. KOPHI memiliki struktur organisasi yang terdiri dari dewan penasehat, pembina, dan pengurus serta anggota dari berbagai tingkatan.
Hukum acara perdata - Jawaban tergugat, eksepsi, dan rekonvensi (Idik Saeful ...Idik Saeful Bahri
油
Dokumen tersebut membahas tentang jawaban tergugat, eksepsi, dan rekonvensi dalam hukum perdata Indonesia. Jawaban tergugat, eksepsi, dan rekonvensi harus dibahas secara bersamaan karena saling berhubungan. Eksepsi merupakan tangkisan terhadap gugatan penggugat yang tidak langsung menyangkut pokok perkara, sedangkan rekonvensi adalah gugatan balasan dari tergugat terhadap penggugat.
Gugatan perwakilan kelompok (class action) adalah cara hukum bagi sekelompok orang yang memiliki kesamaan kepentingan hukum dan fakta untuk mengajukan gugatan melalui perwakilan tanpa harus turut serta semua anggota kelompok. Class action bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat akan keadilan dan meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara yang melibatkan banyak pihak.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
(1) Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah mata kuliah dasar yang mempelajari hukum positif Indonesia;
(2) Terdapat perbedaan antara PHI yang berfokus pada hukum positif Indonesia, dengan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) yang mempelajari hukum secara umum;
(3) Tujuan mempelajari PHI adalah untuk memahami berbagai hukum di Indonesia dan hak serta
Politik hukum merupakan bagian dari ilmu hukum yang menelaah perubahan hukum yang berlaku agar sesuai dengan tuntutan masyarakat dan arah perkembangan hukum di suatu negara. Politik hukum membangun hukum masa depan berdasarkan hukum yang berlaku.
Pendidikan keaksaraan bertujuan untuk mengajarkan membaca, menulis, dan berhitung kepada masyarakat yang belum melek huruf. Program ini diselenggarakan dalam kelompok belajar yang dibimbing tutor untuk meningkatkan keterampilan fungsional dan taraf hidup peserta. Dokumen ini menjelaskan komponen pelaksanaan pendidikan keaksaraan termasuk penyelenggara, kelompok belajar, tutor, dan warga belajar beserta hak dan ke
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, kata, dan term. Pengertian adalah gambaran abstrak dalam pikiran tentang sesuatu, yang kemudian diungkapkan melalui bahasa dalam bentuk kata. Kata pada dasarnya merupakan ekspresi dari pengertian. Sementara itu, term adalah gabungan kata yang membentuk subjek atau predikat dalam kalimat. Terdapat berbagai jenis term berdasarkan cakupan, makna, dan hubung
Dokumen tersebut membahas tentang hukum agraria dan sejarah perkembangannya di Indonesia, mulai dari pengertian agraria, hukum tanah adat dan barat sebelum UUPA, ketentuan UUPA, serta konversi hak atas tanah menurut UUPA."
Dokumen tersebut merupakan tata tertib rapat kerja daerah FKPSM Kota Sukabumi tahun 2008. Tata tertib ini mengatur tentang tujuan, peserta, jenis rapat, tata cara persidangan, pengambilan keputusan, dan ketentuan penutup rapat kerja daerah tersebut. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi program kerja dan menetapkan rencana program masa bakti berikutnya.
Laporan akhir magang ini merangkum kegiatan magang yang dilaksanakan oleh mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang di Polres Magelang selama satu bulan. Laporan ini mencakup jadwal, tujuan, dan target pelaksanaan magang serta proses pembimbingan yang diberikan oleh dosen pembimbing lapangan kepada mahasiswa peserta magang.
Dokumen tersebut membahas tentang Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi negara Indonesia. Pancasila merupakan pedoman yang mengatur kehidupan masyarakat dan negara serta menjadi jati diri bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila berasal dari budaya masyarakat dan mengikat seluruh rakyat Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan seperti yang dihasilkan dalam Deklarasi Stockholm 1972 dan Konferensi Pembangunan Berkelanjutan lainnya. Beberapa prinsip kunci yang disebutkan meliputi keadilan antar generasi, keadilan dalam satu generasi, prinsip pencegahan dini, perlindungan keragaman hayati, dan internalisasi biaya lingkungan. Dokumen ini juga membahas aspek-
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang lembaga-lembaga pemerintahan pusat menurut Undang-Undang Dasar 1945, termasuk lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan eksaminatif.
Koalisi Pemuda Hijau Indonesia (KOPHI) adalah organisasi yang mewadahi generasi muda untuk mewujudkan lingkungan hidup lestari melalui edukasi, monitoring lingkungan, dan memberikan masukan kebijakan. KOPHI memiliki struktur organisasi yang terdiri dari dewan penasehat, pembina, dan pengurus serta anggota dari berbagai tingkatan.
Dokumen tersebut merupakan bagian dari Anggaran Dasar Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengatur tentang struktur organisasi partai, mulai dari tingkat pusat hingga ranting serta peran dan tanggung jawab setiap tingkatan organisasi."
Dokumen tersebut membahas tentang penguatan kapasitas organisasi PPNI melalui penguatan kepengurusan, peningkatan jejaring, dan kerja sama dengan pemerintah. Dokumen juga menjelaskan tentang visi, misi, dan struktur organisasi PPNI mulai dari tingkat nasional hingga daerah kabupaten/kota beserta hak dan kewajiban masing-masing pengurus.
Dokumen tersebut merupakan perubahan anggaran rumah tangga organisasi Asosiasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (AFPM) Indonesia. Dokumen ini mengatur tentang keanggotaan, kewajiban dan hak anggota, struktur dan kepengurusan organisasi, pembentukan badan/lembaga, dewan pembina dan etik, hubungan kerja sama, serta kongres, musyawarah dan rapat-rapat organisasi.
Dokumen tersebut merupakan Anggaran Rumah Tangga PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) yang mengatur tentang keanggotaan, struktur organisasi, mekanisme rapat, dan ketentuan lainnya dalam mengatur PERMAHI. Dokumen ini terdiri dari 16 bab dan 23 pasal yang mengatur berbagai aspek kepengurusan dan aktivitas PERMAHI.
Organisasi LSM Teman Sehati didirikan pada 2013 di Luwuk, Sulawesi Tengah. Anggaran Dasar ini mengatur visi, misi, dan kegiatan organisasi untuk mewakili aspirasi masyarakat dan mengembangkan potensi masyarakat. Organisasi ini dipimpin oleh Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus yang mengelola organisasi sesuai peraturan yang ditetapkan.
Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM) didirikan untuk mewadahi aspirasi masyarakat dalam program pemerintah dan memberdayakan masyarakat di Kabupaten Bekasi. Dokumen ini mengatur tentang tujuan, struktur organisasi, dan tata kelola keuangan FK-PKBM.
Organisasi Laskar Muda Lombok Utara didirikan pada tahun 2013 untuk mewadahi pemuda di kabupaten tersebut dalam memajukan daerah. Anggaran Dasarnya mengatur tentang tujuan, struktur organisasi, keanggotaan, dan ketentuan lainnya untuk menjalankan organisasi tersebut.
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017IPeKBKota
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut merupakan rancangan Anggaran Rumah Tangga organisasi IKATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA INDONESIA yang membahas tentang atribut, keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, struktur kepengurusan, dan dewan-dewan pendukung organisasi.
2. Organisasi ini memiliki berbagai atribut seperti lambang, bendera, lencana, dan seragam unt
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
Anggaran Dasar PERMAHI
1. ANGGARAN DASAR
PERMAHI
(PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA)
PEMBUKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA :
BAHWA KEMERDEKAAN, KEADILAN, DAN KEBENARAN ADALAH HAK BAGI
BANGSA INDONESIA, SEBAGAI NEGARA HUKUM YANG BERDASARKAN
PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 MEYAKINI KEMERDEKAAN,
KEADILAN, DAN KEBENARAN TERSEBUT SEBAGAI KARUNIA TUHAN YANG MAHA
ESA YANG HARUS DIWUJUDKAN DEMI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT.
BAHWA SALAH SATU UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
ADALAH DENGAN PENEGAKAN HUKUM YANG TEGUH DAN PENUH TANGGUNG
JAWAB. OLEH KARENA ITU MAKA KAMI MAHASISWA HUKUM YANG TERGABUNG
DI DALAM WADAH PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA MERASA
TERPANGGIL UNTUK MENGAMALKAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DALAM
RANGKA LEBIH MENINGKATKAN PEMBINAAN KEPRIBADIAN YANG BERMORAL,
BERKEILMUAN, BERJIWA PENGABDIAN SERTA MEMPUNYAI KESATUAN
PANDANGAN DAN GERAK SEBAGAI KADER PROFESI DI BIDANG HUKUM.
PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA DALAM GERAK LANGKAHNYA
BERSIFAT KEKELUARGAAN DAN TIDAK MENGARAH KEPADA KEPENTINGAN
SUKU, RAS, AGAMA, GOLONGAN SERTA TIDAK BERNAUNG DI BAWAH
KEKUATAN SOSIAL POLITIK MANAPUN. TETAPI SEPENUHNYA MENGABDI
UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA.
BERDASARKAN PADA POKOK-POKOK PIKIRAN DI ATAS MAKA DISUSUNLAH
ANGGARAN DASAR PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA SEBAGAI
BERIKUT :
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia
selanjutnya PERMAHI
PASAL 2
Waktu
PERMAHI didirikan di Jakarta, pada tanggal 5 Maret 1982
PASAL 3
Kedudukan
PERMAHI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan
mempunyai cabang di daerah-daerah yang terdapat beberapa Perguruan
Tinggi Hukum.
Page 1 of 10
2. BAB II
ASAS, SIFAT, BENTUK
Pasal 4
Asas
PERMAHI berasaskan Pancasila
PASAL 5
Sifat
PERMAHI bersifat kekeluargaan dan tidak bernaung di bawah Golongan,
Partai Politik, maupun kekuatan sosial politik lainnya
PASAL 6
Bentuk
PERMAHI berbentuk organisasi kader profesi hukum
BAB III
TUJUAN DAN TUGAS-TUGAS POKOK
Pasal 7
Tujuan
PERMAHI bertujuan :
1. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Membentuk dan mempersiapkan kader profesi hukum yang
bermoral, berintegritas, dan memiliki intelektualitas dalam
melaksanakan tugas keprofesian.
3. Menciptakan rasa kesejawatan sebagai kader profesi hukum
antar sesama anggota dan antar kader profesi lainnya.
4. Membina dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan hukum
warga masyarakat.
5.Membangun dan mengembangkan nilai-nilai persatuan dan
kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Pasal 8
Tugas-tugas pokok
Tugas-tugas pokok PERMAHI adalah :
1. Melaksanakan dan mengembangkan nilai-nilai Tridarma Perguruan
Tinggi
2. Melaksanakan usaha-usaha demi terciptanya peningkatan keilmuan
mahasiswa hukum
3. Memperjuangkan penegakkan hukum yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan
4. Membangun kesadaran hukum warga masyarakat, demi terciptanya
Indonesia yang makmur, adil, dan beradab
Page 2 of 10
3. BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 9
Kedaulatan tertinggi ada di tangan anggota dan dilaksanakn sepenuhnya
dalam KONGRES dan Konferensi Cabang
BAB V
KONGRES DAN KONFERENSI CABANG
Pasal 10
KONGRES
(1) Kongres merupakan forum tertinggi organisasi yang
diselenggarakan dua tahun sekali
(2) Kongres dapat dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan
dinyatakan Sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah
tambah satu dari jumlah cabang.
(3) Peserta Kongres adalah delegasi, peninjau, dan undangan.
(4) Sidang Kongres dipimpin sementara oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
hingga terpilihnya Presidium Sidang Tetap yang dipilih dari dan
oleh Peserta Kongres
Pasal l1
Kongres mempunyai wewenang :
1. Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum DPP PERMAHI
2. Membahas dan menetapkan AD/ART PERMAHI
3. Membahas dan menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Organisasi
4. Membahas dan Menetapkan Rekomendasi Nasioanal
5. Memilih dan menetapkan Ketua Umum DPP PERMAHI Selanjutnya
Pasal 12
Konferensi Cabang
1. Konferensi Cabang merupakan forum tertinggi di tingkat cabang dan
diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali
2. Konferensi cabang dapat dilaksanakan oleh DPC dan dinyatakan Sah
apabila dihadiri setengah ditambah satu anggota.
3. Peserta konferensi cabang adalah anggota,peninjau dan
undangan.
4. Sidang Konferensi Cabang dipimpin oleh DPC hingga terpilihnya
Presidium Sidang Tetap yang dipilih dari dan oleh Peserta Konferensi
Cabang
Page 3 of 10
4. Pasal 13
Konferensi Cabang mempunyai wewenang :
1.Meminta pertanggungjawaban Ketua DPC PERMAHI
2.Menetapkan Program Kerja dengan berpedoman pada Program Kerja
Nasional
3.Memilih dan menetapkan Ketua DPC PERMAHI Selanjutnya
BAB VI
KONGRES LUAR BIASA
DAN
KONFERENSI CABANG LUAR BIASA
Pasal 14
KONGRES LUAR BIASA
(1) Kongres Luar Biasa merupakan forum tertinggi yang bisa diadakan
apabila Ketua Umum DPP PERMAHI telah terbukti menyalahgunakan
kewenangan dan melalaikan kewajibannya ataupun bersalah melakukan
tindak pidana
(2) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul setengah ditambah
satu jumlah cabang
(3) Kongres Luar Biasa mempunyai wewenang untuk :
a. Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum DPP PERMAHI
b. Memilih dan menetapkan Pejabat Sementara Ketua Umum DPP
PERMAHI
Pasal 15
Konferensi Cabang LUAR BIASA
(1) Konferensi Cabang Luar Biasa merupakan forum tertinggi yang bisa
diadakan apabila Ketua DPC PERMAHI telah terbukti menyalahgunakan
kewenangan dan melalaikan kewajibannya ataupun bersalah melakukan
tindak pidana
(2) Konferensi Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul setengah
ditambah satu jumlah Anggota Cabang
(3) Konferensi Cabang Luar Biasa mempunyai wewenang untuk :
a. Meminta pertanggungjawaban Ketua DPC PERMAHI
b. Memilih dan menetapkan Penjabat Sementara Ketua DPC PERMAHI
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 16
(1) Anggota PERMAHI adalah mahasiswa hukum yang berada di wilayah
Indonesia yang dengan sukarela mengajukan diri menjadi anggota
(2) Keanggotaan PERMAHI terdiri dari :
Page 4 of 10
5. a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 17
Kewajiban
(1) setiap anggota PERMAHI berkewajiban :
a. Menjunjung tinggi harkat dan martabat organisasi
b. Memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta
peraturan-peraturan organisasi
c. Aktif melaksanakan program-program organisasi
Pasal 18
Hak Anggota
(1) Anggota biasa berhak :
a. Memilih dan dipilih
b. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh PERMAHI di
tingkat pusat dan cabang
c. Membela diri terhadap keputusan pemberhentian
(2) Anggota luar biasa berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan
oleh PERMAHI di tingkat pusat maupun cabang
BAB IX
KEGIATAN
Pasal 19
(1) PERMAHI melaksanakan kegiatan di bidang :
a. Pelatihan pendidikan hukum, praktek hukum, dan
keterampilan berorganisasi
b. Pertemuan-pertemuan ilmiah, diskusi, seminar, dan
penelitian
c. Konsultasi dan bantuan hukum
d. Kegiatan-kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan
AD/ART
(2) Kegiatan PERMAHI terhimpun dalam Program Kerja Nasional Jangka
Panjang dan Program Kerja Nasional Jangka Pendek
BAB X
STRUKTUR ORGANISASI, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN
Pasal 20
struktur organisasi
Page 5 of 10
6. Struktur organisasi Terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan
Pimpinan Cabang
Pasal 21
(1) Dewan Pimpinan Pusat adalah pelaksana tertinggi organisasi
(2) Dewan Pimpinan Pusat dipimpin oleh seorang ketua umum yang
dipilih dalam KONGRES
(3) Dewan Pimpinan Pusat berwenang :
a. Menentukan kebijakan organisasi tingkat nasional sesuai dengan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya
b. Menetapkan dan mengesahkan Ketua Terpilih Dewan Pimpinan
Cabang
(4) Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban melaksanakan segala ketentuan
dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Rapat Pimpinan, serta peraturan lainnya
Pasal 22
Struktur Kepengurusan DPP PERMAHI terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Sekretaris Jenderal
c. Para Wakil Sekretaris Jenderal
d. Bendahara Umum
e. Para Wakil Bendahara Umum
f. Para Ketua Departemen
g. Para anggota Departemen
Pasal 23
(1) Dewan Pimpinan Cabang adalah pelaksana tertinggi organisasi di
tingkat cabang
(2) Dewan Pimpinan Cabang dipimpin oleh seorang Ketua DPC PERMAHI
yang dipilih dalam konferensi cabang
(3) Dewan Pimpinan Cabang berwenang :
a. Menentukan kebijakan di tingkat cabang sesuai dengan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya
b. Mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang
(4) Dewan Pimpinan Cabang Berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Konferensi Cabang
Pasal 24
Struktur kepengurusan DPC PERMAHI terdiri dari :
a. Ketua DPC
b. Para Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
Page 6 of 10
7. f. Wakil Bendahara
g. Ketua Biro-biro
h. Para Anggota Biro
Pasal 25
(1) Masa kepengurusan DPP PERMAHI adalah dua tahun
(2) Yang dapat dipilih sebagai Ketua Umum DPP PERMAHI adalah anggota
biasa PERMAHI Yang Telah 2 Tahun Menjadi anggota Aktif di DPC
(3) Ketua Umum DPP PERMAHI dilarang merangkap jabatan sebagai
pengurus pada organisasi lain di luar PERMAHI
(4) Apabila Ketua Umum DPP PERMAHI berhalangan tetap atau meninggal
dunia maka dipilih Pejabat Sementara Ketua Umum DPP PERMAHI
(5) Pemilihan Penjabat Sementara Ketua Umum DPP PERMAHI dilakukan
dalam pleno DPP PERMAHI dan diberitahukan kepada seluruh cabang
(6) Masa jabatan Penjabat Sementara Ketua Umum DPP PERMAHI adalah
masa sisa waktu kepengurusan yang diganti
(7) Pejabat Sementara Ketua Umum DPP PERMAHI melaksanakan kongres
dalam jangka waktu sisa kepengurusan yang ditinggalkan
Pasal 26
(1) Masa kepengurusan DPC PERMAHI adalah 2 (dua) tahun
(2) Yang dapat dipilih untuk Ketua DPC PERMAHI adalah Anggota
Biasa PERMAHI yang serendah-rendahnya mahasiswa fakultas
hukum semester IV (empat) dan setinggi-tingginya 1 (satu)
tahun setelah menyelesaikan studinya
(3) Ketua DPC PERMAHI dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus
pada organisasi lain diluar PERMAHI
(4) Apabila Ketua DPC PERMAHI berhalangan tetap atau meninggal
dunia maka dipilih Pejabat Sementara Ketua DPC PERMAHI
(5) Pemilihan Penjabat Sementara Ketua DPC PERMAHI dilakukan
dalam pleno DPC PERMAHI dan dilaporkan kepada DPP PERMAHI
(6) Masa jabatan Penjabat Sementara Ketua DPC PERMAHI adalah
paling lama 1 (satu) tahun atau dalam jangka waktu sisa
kepengurusan yang ditinggalkan
(7) Pejabat Sementara Ketua DPC PERMAHI melaksanakan Konfercab
dalam jangka waktu sisa kepengurusan yang ditinggalkan.
BAB XII
LEMBAGA-LEMBAGA KHUSUS
Pasal 27
(1) Lembaga-lembaga khusus terdiri dari :
a.Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)
b. Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH)
(2) Lembaga-lembaga lainnya yang diatur dengan ketentuan lebih
lanjut
Page 7 of 10
8. Pasal 28
(1) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PERMAHI adalah
lembaga kerja yang berfungsi melakukan pengkajian,
pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan bantuan hukum bagi
anggota PERMAHI dan Non-PERMAHI
(2) LKBH PERMAHI berkedudukan di DPP PERMAHI dan di DPC PERMAHI
(3) Hal mengenai teknis dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam
ketentuan tersendiri
Pasal 29
(1) Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakkan Hukum (LKPPH) adalah
lembaga kerja yang melakukan pengkajian, pengawasan, dan
pemantauan produk hukum baik di lingkup pusat maupun daerah
(2) LKPPH PERMAHI berkedudukan di DPP PERMAHI dan di DPC PERMAHI
(3) Hal mengenai teknis dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam
ketentuan tersendiri
BAB XIII
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 30
Pembina
Dalam rangka peningkatan dan pengembangan organisasi dapat dipilih dan
ditetapkan 1 (satu) orang atau lebih pembina pada tingkat DPP PERMAHI
dan DPC PERMAHI
Pasal 31
Penasehat
Untuk memberikan pertimbangan pertimbangan terhadap pelaksanaan
program kerja di tingkat pusat dan cabang dapat ditetapkan 1 (satu)
orang atau lebih penasehat
BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 32
Keuangan PERMAHI diperoleh dari :
a.Iuran Anggota
b.Sumbangan sukarela yang tidak mengikat baik dari pemerintah
maupun swasta
c.Kegiatan-kegiatan pencarian dana yang tidak bertentangan dengan
AD/ART PERMAHI
Page 8 of 10
9. BAB XV
KEPUTUSAN
Pasal 33
(1) Setiap keputusan diambil dan dilandasi dengan semangat
musyawarah untuk mufakat
(2) Bila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan
diambil dengan suara terbanyak (voting)
BAB XVI
SUMBER HUKUM PERMAHI
Pasal 34
(1) Anggaran Dasar
(2) Anggaran Rumah Tangga
(3) Petunjuk Teknis
(4) Keputusan yang bersifat tetap yang dibuat oleh Ketua Umum DPP
PERMAHI dan Ketua DPC PERMAHI
BAB XVII
LAMBANG, MARS, DAN PANJI-PANJI
Pasal 35
(1) PERMAHI memiliki lambang, mars, dan panji-panji organisasi
(2) Ketentuan tentang lambang, mars, dan panji-panji ditetapkan
dalam keputusan tersendiri
BAB XVIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 36
Ketentuan lama masih tetap berlaku sepanjang belum ada ketentuan
yang baru
Page 9 of 10
10. BAB XIX
PENUTUP
Pasal 37
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Bogor, Jawa Barat
pada tanggal 13 Agustus 2016
PIMPINAN SIDANG TETAP
KONGRES VII PERMAHI
Pimpinan I
(Elridho Calvin Purba)
Pimpinan II Pimpina III
(Maisyah Rahma) (Yosie Monoarfa)
Page 10 of 10