Dokumen tersebut merupakan rancangan tata tertib dan anggaran dasar untuk musyawarah besar Ikatan Mahasiswa Grobogan yang akan membahas struktur organisasi dan mekanisme pemilihan ketua umum.
1 of 9
More Related Content
AD/ART IMG
1. TATA TERTIB
MUSYAWARAH BESAR IKATAN MAHASISWA GROBOGAN
( MUBES - IMG )
2013
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Kegiatan ini bernama bernama Musyawarah Besar Ikatan Mahasiswa Grobogan
(MUBES - IMG )
Pasal 2
Waktu dan Tempat
1. Musyawarah Besar Ikatan Mahasiswa Grobogan dilaksanakan pada hari Sabtu, 29 Juni
2013
2. Musyawarah Besar yang dimaksud pada ayat 1 berlangsung di Gedung PGRI
Kabupaten Grobogan.
BAB II
PESERTA MUSYAWARAH
Pasal 3
Anggota
1. Anggota Ikatan Mahasiswa Grobogan ( IMG )
2. Anggota peninjau musyawarah besar IMG
BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI ANGGOTA MUSYAWARAH
Pasal 4
Hak Anggota musyawarah
1. Anggota musyawarah mempunyai hak suara dan berbicara seizin pimpinan sidang.
2. Anggota peninjau dalam musyawarah mempunyai hak bicara dan tidak mempunyai
hak suara.
Pasal 5
Kewajiban Anggota Musyawarah
1. Seluruh anggota Musyawarah dalam Musyawarah besar wajib menjaga jalannya
Musyawarah agar dapat berjalan secara tertib dan aman.
2. Seluruh anggota Musyawarah wajib mengikuti Musyawarah besar dari awal sampai
selesai.
Pasal 6
1. Bagi anggota Musyawarah yang tidak mengindahkan ayat 1 dan 2 ( pada ayat 5) diatas
akan diberi peringatan oleh pimpinan sidang.
2. Setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali dan tidak di indahkan maka pimpinan
sidang dapat mengeluarkan peserta Musyawarah dari ruangan persidangan dengan
persetujuan peserta sidang yang lain.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG
Pasal 7
Hak pimpinan Musyawarah
1. Pimpinan sidang harus dapat mengarahkan seluruh pembicara serta berusaha untuk
mengarahkan dan mempertemukan pendapat yang dikemukakan oleh anggota
Musyawarah.
2. Pimpinan sidang harus dapat mengarahkan kepada anggota Musyawarah agar kondisi
persidangan tetap dalam keadaan stabil dan steril seperti yang diharapkan.
BAB V
QUORUM
Pasal 8
1. Musyawarah Besar Ikatan Mahasiswa Grobogan dinyatakan quorum apabila dihadiri
minimal sepertiga plus satu anggota yang diundang.
2. Apabila ayat 1 di atas tidak tercapai maka pimpinan sidang menunda Musyawarah 2 x
5 menit.
3. Setelah menunda 10 menit dan Ikatan Mahasiswa Grobogan belum juga mencapai
quorum maka dapat diterusksn dan dinyatakan quorum maka dapat diteruskan dan
dinyatakan quorum atau telah layak musyawarah.
BAB VI
SIFAT MUSYAWARAH
Pasal 9
1. Pengambilan keputusan dilakukan sesuai hasil musyawarah mufakat
2. Apabila tidak mencapai mufakat, keputusan diambil dengan berdasarkan pada suara
terbanyak (Voting).
2. BAB VII
MEKANISME PEMILIHAN KETUA UMUM
Pasal 10
Pembahasan Pemilihan Ketua Umum
Menetapkan syarat syarat kriteria yang harus dipenuhi bagi calon ketua umum Ikatan
Mahasiswa Grobogan
Pasal 11
1. Pengajuan bakal calon ketua umum IMG oleh peserta musyawarah
2. Uji kriteria bagi calon ketua umum IMG oleh pimpinan sidang tetap
3. Pengesahan calon ketua umum IMG oleh pimpinan sidang tetap
4. Penyampaian visi dan misi calon ketua umum IMG
5. Pemilihan ketua umum IMG dalam musyawarah kekeluargaan
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 12
1. segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dan dibuat lebih
lanjut dengan perhatian saran saran anggota musyawarah
2. tata tertib ini di buat dan disepakati untuk dipatuhi dan dilaksanakan
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Pukul :
Presidium I Presidium II Presidium III
(................................) (................................) (................................)
3. RANCANGAN ANGGARAN DASAR (AD)
MUSYAWARAH BESAR IKATAN MAHASISWA GROBOGAN
( MUBES - IMG )
2013
MUKADDIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kabupaten Grobogan dan sekitarnya merupakan
Wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia yang terbentuk seiring dengan
perkembangan otonomi daerah sebagai upaya Bangsa dalam memberikan kesempatan
dan peluang bagi daerah untuk mengembangkan potensi sumberdaya-nya dalam
mewujudkan Masyarakat adil makmur dan sentosa sesuai dengan cita-cita dan amanat
Undang-Undang Dasar 1945.
Generasi muda yang merupakan harapan Bangsa dituntut untuk dapat memberikan
perubahan yang lebih baik bagi daerahnya sehingga tanggung jawab tersebut merupakan
Ruh dalam jiwa semangat perjuangannya. Mahasiswa adalah bagian generasi muda yang
dituntut untuk tampil kedepan sebagai warna dalam menentukan arah pembangunan
daerah dan Bangsanya.
Sehingga dibutuhkan rasa tanggungjawab, ketulusan hati dan pengabdian yang tinggi,
maka kami dari elemen generasi muda Grobogan dengan kesadaran dan tanggungjawab
menghimpun diri kami dalam sebuah organisasi / paguyuban Ikatan Mahasiswa
Grobogan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Grobogan selanjutnya disingkat IMG.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
IMG didirikan di Grobogan Pada Tanggal 29 Juni 2013 untuk waktu yang tidak
ditentukan dan berkedudukan ditempat pengurus wilayah.
BAB II
AZAS
Pasal 3
Azas
IMG berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
1. Terbinanya unsur Insani generasi muda Grobogan yang mempunyai kualifikasi
ketaqwaan, intelektual dan profesionalitas serta bertanggungjawab pada penghargaan
harkat dan matabat manusia.
2. Terbinanya unsur Mahasiswa Grobogan yang berkualitas, bermoral, kritis, inovatif
dan mandiri serta mampu berperan aktif dalam proses pembangunan diberbagai aspek
kehidupan.
3. Tebinanya dan terpeliharanya tali silaturahmi dan persaudaraan antara Mahasiswa
Grobogan
Pasal 5
Usaha
1. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi status kemaslahatan
masa depan daerah, umat dan Bangsa.
2. Mengadakan potensi kreatif keilmuan, sosial dan budaya.
3. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk
menopang pembangunan Nasional dan daerah.
4. Membangun mitra yang baik antara masyarakat dan pemerintah yang dilandasi
semangat pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Grobogan dan sekitarnya.
5. Usah usaha lain yang sesuai dengan azas organisasi serta berguna untuk mencapai
tujuan dan kebermanfaatan bersama.
Pasal 6
Sifat
IMG bersifat independent dan elastis
4. BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7
Status
IMG adalah organisasi Mahasiswa Daerah
Pasal 8
Fungsi
1. IMG adalah mediator pemersatu Mahasiswa yang berasal dari Grobogan.
2. IMG sebagai wadah pengembangan potensi, minat dan bakat Mahasiswa.
Pasal 9
Peran
Sebagai agen pembaharuan dan sosial control
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan
1. Anggota IMG adalah Mahasiswa yang berasal dari Grobogan.
2. Keanggotaan IMG terdiri dari :
a. Anggota biasa
b. Anggota kehormatan ( keanggotaan IMG pada point diatas )
c. Selanjutnya dijelaskan dalam anggaran rumah tangga IMG.
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi adalah musyawarah besar
Pasal 12
Perangkat Organisasi
1.Musyawarah Besar IMG
a. Mubes merupakan pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi
b. Mubes dilaksanakan 2 tahun sekali
c. Mubes Luar Biasa dapat dilaksanakan diluar ketentuan ayat 2
2. Kepengurusan IMG
a. Pengurus Harian IMG, yang terdiri dari
i. Ketua
ii. Wakil Ketua
iii. Sekretaris
iv. Bendahara
b. Bidang- bidang
3. Dewan Pertimbangan Organisasi
Dewan Pertimbangan Organisasi adalah perangkat organisasi yang bertugas
mengawasi kepengurusan IMG.
4. IMG Komisariat
IMG Komisariat adalah organisasi yang menghimpun mahasiswa yang berasal
dari kabupaten Grobogan yang berkedudukan di Universitas atau Perguruan Tinggi dan
berkoordinasi dengan IMG pusat yang merupakan induk organisasi.
5. Pelindung Dan Penasehat
Susunan Pelindung dan Penasehat terdiri dari:
a. Pelindung dan Penasehat adalah orang yang mempunyai pemahaman
dan komitmen terhadap kemajuan IMG
b. Pelindung dan Penasehat tidak memiliki hak suara dalam Kongres
IMG
c. Pelindung dan Penasehat dapat memberi saran dan anjuran kepada
pengurus baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 13
STRUKTUR KEPENGURUSAN
1. Pengurus harian, yang terdiri dari:
a. Ketua IMG:
i. Ketua IMG adalah pimpinan tertinggi Ikatan Mahasiswa Grobogan.
ii. Ketua menjabat selama 1 periode dan dapat dipilih kembali maksimal dalam
dua periode kepengurusan.
iii. Apabila Ketua berhalangan tetap dan tidak dapat menjalankan tugas maka
digantikan oleh Wakil Ketua dan selanjutnya berlaku sebagai Pejabat
Sementara (PJS).
5. b. Wakil Ketua IMG
i. Wakil Ketua Adalah pimpinan yang mendampingi ketua IMG
ii. Wakil Ketua adalah pimpinan yang mewakili ketua IMG bila berhalangan.
c. Sekretaris IMG
i. Sekretaris IMG diangkat oleh Ketua IMG.
ii. Sekretaris bertugas membantu Ketua dalam mengatur Administrasi Organisasi.
d. Bendahara IMG
i. Bendahara IMG diangkat oleh Ketua IMG.
ii. Bendahara bertugas membantu Ketua dalam mengatur Keuangan IMG.
2. Bidang-bidang
a. Bidang-bidang adalah struktur organisasi IMG yang dibentuk sesuai dengan
kebutuhan organisasi dan dipimpin oleh seorang koordinator bidang.
b. Koordinator Bidang bertugas melaksanakan Program Kerja IMG berdasarkan
bidangnya masing-masing yang berkoordinasi dengan wakil Ketua, dan
bertanggung jawab kepada Ketua IMG.
Pasal 14
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Tugas Pengurus IMG:
1. Menjalankan organisasi secara umum dalam mencapai Visi, Misi dan Tujuan
organisasi
2. Mewakili organisasi dalam melaksanakan kegiatan baik secara internal maupun
eksternal.
3. Melaksanakan keputusan-keputusan yang telah diambil, baik dalam Kongres
ataupun dalam rapat pengurus IMG.
4. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan semua kegiatan pada Kongres dan rapat-
rapat sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Wewenang Pengurus IMG :
Menjalin hubungan kekeluargaan dan kerjasama yang baik dengan pihak internal
maupun pihak eksternal.
BAB VII
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 15
HAK DAN KEWAJIBAN DPO
1. Hak-hak Dewan Pertimbangan Organisasi :
a. Memberikan saran dan pandangan pada pengurus IMG diminta atau tidak
diminta.
b. Apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan tetap maka DPO
menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.
2. Kewajiban Dewan Pertimbangan Organisasi adalah : berupaya mensukseskan
pelaksanaan program kerja IMG.
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan organisasi Ikatan Mahasiswa Grobogan ( IMG ) meliputi :
1. Musyawarah Besar
2. Musyawarah Luar biasa
3. Rapat Kerja
4. Rapat internal Pengurus
5. Rapat internal Bidang
6. BAB VIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 17
Aturan Peralihan
Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 18
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Musyawarah Besar Iakatan Mahasiswa Grobogan
yang berdasarkan kebijaksanaan serta mufakat
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Pukul :
Presidium I Presidium II Presidium III
(................................) (................................) (................................)
7. RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
MUSYAWARAH BESAR IKATAN MAHASISWA GROBOGAN
( MUBES - IMG )
2013
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah Mahasiswa yang berasal dari Grobogan.
Pasal 2
Anggota Kehormatan
Anggota kehomatan adalah individu yang berjasa pada IMG yang telah ditetapkan oleh
pengurus IMG.
Pasal 3
Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan IMG dinyatakan berakhir apabila :
1. Melanggar AD/ART
2. Meninggal dunia
3. Atas permintaan sendiri
4. Diberhentikan atau dipecat
Pasal 4
Kewajiban Anggota
1. Menjaga nama baik organisasi
2. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi, mentaati dan menjalankan AD dan
ART IMG.
Pasal 5
Hak Anggota
1. Anggota biasa memiliki hak untuk memilih dan dipilih
2. Anggota kehormatan mempunyai hak mengajukan saran atau usul dan pendapat secara
lisan atau tertulis.
Pasal 6
Rangkap Anggota dan Rangkap Jabatan
1. Dalam keadaan tertentu anggota IMG dapat merangkap menjadi anggota organisasi
lain atas persetujuan pengurus IMG.
2. Anggota IMG yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain diluar IMG harus
menyesuaikan tindakan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan
ketentuan ketentuan lainnya ditetapkan oleh pengurus IMG.
Pasal 7
Skorsing / pemecatan
a. Anggota dapat diskorsing/dipecat apabila :
a. Bertentangan dengan ketentuan ketentuan yang ditetapkan dalam AD/ART
IMG
b. Merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi
b. Anggota yang diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam rapat
pengurus IMG.
c. Mengenai skorsing atau pemecatan dan tata cara pembelaan diatur dalam ketentuan
sendiri.
BAB II
STRUKTUR KEKUASAAN ORGANISASI ( MUSYAWARAH DAN
KEPEMIMPINAN )
Bag. I. Musyawarah
Pasal 8
Status
1. Musyawarah Besar adalah Musyawarah yang dihadiri oleh kepengurusan dan
anggota Ikatan Mahasiswa Grobogan.
2. Musyawarah Luar Biasa adalah Musyawarah yang dihadiri oleh Dewan
Pertimbangan Organisasi, Pengurus dan anggota Ikatan Mahasiswa Grobogan.
3. Raker Kerja (RAKER) adalah Musyawarah yang dihadiri oleh seluruh Pengurus
Ikatan Mahasiswa Grobogan guna membahas dan menyusun program kerja IMG
selama satu periode kepengurusan dan dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam satu
periode kepengurusan.
4. Rapat internal kepengurusan adalah rapat yang diikuti oleh minimal 2 (dua)
pengurus harian dan koordinator bidang-bidang guna mengevaluasi kinerja
organisasi dan dilaksanakan minimal satu kali dalam dua bulan.
8. 5. Rapat internal bidang adalah rapat yang diikuti oleh koordinator dan seluruh anggota
bidang guna mengevaluasi kinerja bidang dan dilaksanakan minimal satu kali dalam
satu bulan.
Pasal 9
Kekuasaan dan Wewenang
1. Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus IMG.
2. Menentukan garis-garis besar program kerja.
3. Memberhentikan pengurus IMG lama dan memilih pengurus baru.
BAB III
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 10
SUMBER KEUANGAN
Keuangan IMG berasal dari iuran anggota dan sumber yang lain halal dan tidak
mengikat
BAB IV
LEMBAGA SEMI OTONOM
Pasal 11
1. Lembaga semi otonom adalah lembaga yang berada dibawah naungan IMG yang
memiliki struktur kepengurusan tersendiri.
2. Lembaga semi otonom menampung segala potensi dan kreatifitas pelajar dan
mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di tingakat Universitas.
3. Badan semi otonom bertanggung jawab kepada IMG pusat.
Syarat-syarat mendirikan Lembaga Semi Otonom :
1. Memiliki Kepengurusan.
2. Memiliki Program kerja.
BAB V
PEMBENTUKAN IMG KOMISARIAT BARU
Pasal 12
MEKANISME
Mengajukan Permohonan dan kelengkapan organisasi kepada IMG dengan
melampirkan:
1. Setiap pembentukan IMG KOMISARIAT baru tidak boleh bertentangan dengan
AD/ART IMG.
2. Memiliki Program Kerja.
3. Memiliki AD / ART.
Bag. II
KEPEMIMPINAN
Pasal 13
Status
1. Pengurus IMG adalah badan administrasi kepemimpinan tertinggi dalam organisasi.
2. Masa jabatan pengurus besar IMG adalah Dua tahun terhitung sejak ditetapkan.
Pasal 14
Personalia Pengurus IMG
a. Formasi pengurus IMG sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum,Sekretaris
Umum dan Bendahara Umum maksimum pengurus IMG tidak terbatas.
b. Yang menjadi pengurus IMG adalah Mahasiswa Grobogan.
c. Ketua Umum IMG tidak boleh lebih dari satu periode kepengurusan.
Pasal 15
Tugas dan Wewenang
1. Selambat lambatnya 30 hari setelah musyawarah personalia pengus besar IMG harus
sudah terbentuk.
2. Pengurus besar IMG dapat menyelenggarakan tugasnya setelah pengurus IMG yang
baru telah dilantik
3. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan musyawarah pada akhir periode.
4. Melaksanakan sidang pleno setiap semester kegiatan atau setidak tidaknya dua kali
selama periode kepengurusan.
5. Menyelanggarakan musyawarah pada akhir periode.
6. Menyiapkan draft materi musyawarah.
7. Menyampaikan laporan Pertanggungjawaban kepada anggota melalui musyawarah.
8. Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap
anggota/pengurus.
Pasal 16
Lambang
9. Lambang dan atribut atribut lainya diatur dan ditetapkan oleh musyawarah atau dapat
dibahas/ditetapkan dalam aturan khusus organisasi.
Bab VI
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 17
Perubahan AD/ART
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan oleh musyawarah besar
BAB VII
Pembubaran
Pasal 18
Pembubaran
Pembubaran IMG hanya dapat dilaksanakan oleh musyawarah besar
Pasal 19
Keputusan Pembubaran
Pembubaran IMG sekurang kurangnya harus disetujui oleh 2/3 peserta musyawarah
besar
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 20
1. Setiap anggota IMG dianggap telah mengetahui anggaran dasar/anggaran rumah
tangga organisasi untuk dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab.
2. Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Musyawarah Besar Iakatan
Mahasiswa Grobogan yang berdasarkan kebijaksanaan serta mufakat
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Pukul :
Presidium I Presidium II Presidium III
(................................) (................................) (................................)