PSAK 10 mengatur tentang akuntansi transaksi dan saldo dalam mata uang asing serta penjabaran laporan keuangan ke dalam mata uang penyajian. Standar ini mendefinisikan konsep-konsep penting seperti mata uang fungsional dan asing, serta menetapkan perlakuan akuntansi untuk transaksi mata uang asing, penjabaran laporan keuangan, dan selisih kurs.
Dokumen tersebut membahas mengenai prinsip pengakuan pajak masukan berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak masukan hanya dapat dikreditkan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu seperti berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan tercantum dalam faktur pajak yang sah. Terdapat pengecualian untuk pajak masukan yang diperoleh sebelum pengusaha dikukuhkan se
Dokumen tersebut membahas perubahan ketentuan PSAK 65 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian sesuai dengan IFRS 10 mengenai definisi pengendalian, persyaratan akuntansi laporan keuangan konsolidasian, penentuan kepentingan nonpengendali, dan pedoman penentuan kehilangan pengendalian atas entitas anak."
Dokumen ini membahas tentang pajak penghasilan pasal 26 yang mengatur pemotongan pajak atas penghasilan warga negara asing dan badan hukum asing dari sumber Indonesia. Jenis penghasilan yang dikenakan pajak ini antara lain dividen, bunga, royalti, sewa, imbalan jasa, hadiah, dan pensiun. Tarif pajaknya umumnya 20% dari penghasilan kena pajak.
Kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi & kesalahanGendro Budi Purnomo
油
PSAK 25 mengatur tentang perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan koreksi kesalahan. Standar ini mewajibkan pengungkapan yang lebih rinci terkait perubahan kebijakan akuntansi dan dampaknya. Perubahan estimasi akuntansi diakui secara prospektif jika akibat informasi baru, sedangkan koreksi kesalahan diakui secara retrospektif.
Kelompok 2 Akuntansi Keuangan Menengah 2, BAB 12 "Liabilitas Jangka Panjang"risangaji febriyanto
油
Dokumen tersebut membahas tentang liabilitas jangka panjang yang mencakup definisi, karakteristik, perbedaan antara liabilitas jangka pendek dan panjang, pengakuan awal, pengukuran setelah pengakuan awal, penghentian pengakuan, dan penyajian serta pengungkapan."
7. market value added dan economic value addeddianpipit
油
Dokumen tersebut membahas tentang Market Value Added (MVA) dan Economic Value Added (EVA) sebagai alat pengukuran kinerja perusahaan. MVA dan EVA dapat mempengaruhi harga saham perusahaan, dimana MVA merepresentasikan nilai perusahaan di pasar sedangkan EVA mengukur nilai tambah ekonomi perusahaan.
Dokumen tersebut membahas akuntansi ijarah menurut PSAK 107, mencakup pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi ijarah. Dibahas mengenai biaya perolehan, penyusutan, dan pemeliharaan obyek ijarah serta perhitungan harga sewa untuk ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik. Diberikan contoh perhitungan untuk transaksi ijarah dan IMBT.
Dokumen tersebut membahas tentang penentuan harga transfer antar unit usaha dalam suatu perusahaan. Ada beberapa metode penentuan harga transfer seperti menggunakan harga pasar, biaya produksi, atau pembagian laba. Sistem harga transfer ideal adalah menggunakan harga pasar, namun seringkali terdapat hambatan sehingga digunakan metode lain seperti biaya atau negosiasi antar unit. Tujuan penentuan harga transfer adalah untuk memastikan
persamaan dan perbedaan akuntansi manajemen komersial dan pemerintahReza Yudhalaksana
油
Akuntansi manajemen sektor publik dan swasta memiliki tujuan yang sama yaitu menyediakan informasi keuangan untuk pengambilan keputusan manajemen, namun terdapat perbedaan dalam pengklasifikasian biaya, standar yang digunakan, dan aspek seperti tujuan, pendapatan, beban, dan penganggaran.
Dokumen tersebut membahas berbagai topik terkait kebijakan dividen perusahaan, mulai dari jenis dividen, kontroversi kebijakan dividen, teori dividen residual, hingga faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan dividen serta alternatif-alternatifnya seperti pembelian saham kembali, dividen saham, dan pemecahan saham.
Dokumen tersebut membahas tentang jenis saham yang diterbitkan perusahaan, yaitu saham biasa dan saham preferen. Juga membahas tentang penempatan saham, pencatatan transaksi penjualan saham, dan pembagian deviden kepada pemegang saham.
Dokumen tersebut membahas tentang akuntansi pajak penghasilan perusahaan, termasuk pengakuan dan perlakuan akuntansi atas pajak penghasilan sebagai biaya, metode alokasi pajak, dan contoh kasus alokasi pajak penghasilan antar periode akibat perbedaan depresiasi bangunan untuk keperluan akuntansi dan perpajakan.
Dokumen tersebut membahas tentang metode biaya proses yang digunakan untuk mengalokasi biaya produksi pada barang-barang yang diproduksi secara berkelanjutan atau massal. Metode ini mencatat biaya pada setiap departemen produksi dan menghitung biaya produksi per unit serta total biaya produksi.
Dokumen tersebut membahas tentang kewajiban penduduk asing yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menghitung kewajiban perpajakannya di Indonesia, serta pengertian penghasilan yang dikenakan pajak dan yang tidak dikenakan pajak bagi wajib pajak orang pribadi."
Dokumen tersebut membahas tentang pengakuan pendapatan, termasuk:
1. Prinsip-prinsip pengakuan pendapatan yaitu manfaat ekonomi akan mengalir ke perusahaan dan manfaat tersebut dapat diukur secara andal.
2. Pengakuan pendapatan pada saat penjualan, penyimpangan dari dasar penjualan, dan pengakuan pendapatan kontrak jangka panjang.
3. Metode pengukuran pendapatan seperti metoda angs
Dokumen tersebut membahas tentang akuntansi internasional dan standar audit. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan organisasi-organisasi besar internasional yang mendukung konvergensi akuntansi seperti IASB, Uni Eropa, dan IOSCO serta peristiwa penting dalam sejarah penyusunan standar akuntansi internasional."
Kelompok 2 Akuntansi Keuangan Menengah 2, BAB 12 "Liabilitas Jangka Panjang"risangaji febriyanto
油
Dokumen tersebut membahas tentang liabilitas jangka panjang yang mencakup definisi, karakteristik, perbedaan antara liabilitas jangka pendek dan panjang, pengakuan awal, pengukuran setelah pengakuan awal, penghentian pengakuan, dan penyajian serta pengungkapan."
7. market value added dan economic value addeddianpipit
油
Dokumen tersebut membahas tentang Market Value Added (MVA) dan Economic Value Added (EVA) sebagai alat pengukuran kinerja perusahaan. MVA dan EVA dapat mempengaruhi harga saham perusahaan, dimana MVA merepresentasikan nilai perusahaan di pasar sedangkan EVA mengukur nilai tambah ekonomi perusahaan.
Dokumen tersebut membahas akuntansi ijarah menurut PSAK 107, mencakup pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi ijarah. Dibahas mengenai biaya perolehan, penyusutan, dan pemeliharaan obyek ijarah serta perhitungan harga sewa untuk ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik. Diberikan contoh perhitungan untuk transaksi ijarah dan IMBT.
Dokumen tersebut membahas tentang penentuan harga transfer antar unit usaha dalam suatu perusahaan. Ada beberapa metode penentuan harga transfer seperti menggunakan harga pasar, biaya produksi, atau pembagian laba. Sistem harga transfer ideal adalah menggunakan harga pasar, namun seringkali terdapat hambatan sehingga digunakan metode lain seperti biaya atau negosiasi antar unit. Tujuan penentuan harga transfer adalah untuk memastikan
persamaan dan perbedaan akuntansi manajemen komersial dan pemerintahReza Yudhalaksana
油
Akuntansi manajemen sektor publik dan swasta memiliki tujuan yang sama yaitu menyediakan informasi keuangan untuk pengambilan keputusan manajemen, namun terdapat perbedaan dalam pengklasifikasian biaya, standar yang digunakan, dan aspek seperti tujuan, pendapatan, beban, dan penganggaran.
Dokumen tersebut membahas berbagai topik terkait kebijakan dividen perusahaan, mulai dari jenis dividen, kontroversi kebijakan dividen, teori dividen residual, hingga faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan dividen serta alternatif-alternatifnya seperti pembelian saham kembali, dividen saham, dan pemecahan saham.
Dokumen tersebut membahas tentang jenis saham yang diterbitkan perusahaan, yaitu saham biasa dan saham preferen. Juga membahas tentang penempatan saham, pencatatan transaksi penjualan saham, dan pembagian deviden kepada pemegang saham.
Dokumen tersebut membahas tentang akuntansi pajak penghasilan perusahaan, termasuk pengakuan dan perlakuan akuntansi atas pajak penghasilan sebagai biaya, metode alokasi pajak, dan contoh kasus alokasi pajak penghasilan antar periode akibat perbedaan depresiasi bangunan untuk keperluan akuntansi dan perpajakan.
Dokumen tersebut membahas tentang metode biaya proses yang digunakan untuk mengalokasi biaya produksi pada barang-barang yang diproduksi secara berkelanjutan atau massal. Metode ini mencatat biaya pada setiap departemen produksi dan menghitung biaya produksi per unit serta total biaya produksi.
Dokumen tersebut membahas tentang kewajiban penduduk asing yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menghitung kewajiban perpajakannya di Indonesia, serta pengertian penghasilan yang dikenakan pajak dan yang tidak dikenakan pajak bagi wajib pajak orang pribadi."
Dokumen tersebut membahas tentang pengakuan pendapatan, termasuk:
1. Prinsip-prinsip pengakuan pendapatan yaitu manfaat ekonomi akan mengalir ke perusahaan dan manfaat tersebut dapat diukur secara andal.
2. Pengakuan pendapatan pada saat penjualan, penyimpangan dari dasar penjualan, dan pengakuan pendapatan kontrak jangka panjang.
3. Metode pengukuran pendapatan seperti metoda angs
Dokumen tersebut membahas tentang akuntansi internasional dan standar audit. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan organisasi-organisasi besar internasional yang mendukung konvergensi akuntansi seperti IASB, Uni Eropa, dan IOSCO serta peristiwa penting dalam sejarah penyusunan standar akuntansi internasional."
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan bukti secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka ketentuan perpajakan. Pemeriksaan dapat berupa menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau untuk tujuan penentuan, pencoc
1. Dokumen tersebut membahas mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), pidana perpajakan karena kealpaan dan kesengajaan, pengertian penghasilan dan pajak penghasilan, serta pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan.
Dokumen tersebut membahas tentang pemeriksaan pajak, keberatan, dan banding dalam sistem perpajakan di Indonesia, termasuk prosedur dan syarat-syarat yang terkait."
Dokumen tersebut merangkum peraturan-peraturan yang mengatur tata cara pemeriksaan pajak seperti PMK, PER, dan SE yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan, kebijakan, standar, metode dan teknik, rencana audit, program pemeriksaan, kertas kerja, serta laporan hasil pemeriksaan.
Dokumen tersebut membahas ketentuan umum dan tata cara perpajakan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan perubahannya, termasuk mengatur tentang definisi wajib pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, tempat pendaftaran wajib pajak, dan persyaratan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak."
Dokumen tersebut berisi tentang penjelasan mengenai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan peraturan pelaksanaannya. Terdapat daftar isi, susunan dalam satu naskah UU PPh, penjelasan pasal demi pasal, serta peraturan pelaksanaan terkait PPh.
Dokumen tersebut membahas tentang keberatan pajak, proses pengajuan keberatan, keputusan yang dapat diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak atas keberatan tersebut, sanksi untuk Wajib Pajak jika keberatannya ditolak sebagian atau seluruhnya, serta pencabutan pengajuan keberatan dan pelunasan pajak yang masih harus dibayar.
Dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis penetapan dan ketetapan pajak seperti Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Dibahas pula dasar penerbitan dan sanksi administrasi yang diterapkan untuk masing-masing jenis penetap
Audit sistem informasi memberikan 3 tingkat audit utama yaitu:
1. Audit internal dilakukan oleh organisasi untuk meningkatkan operasinya
2. Audit eksternal dilakukan secara berkala oleh pihak independen untuk memastikan keakuratan catatan
3. Audit penggelapan dilakukan untuk menyelidiki dugaan penipuan
PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) mengatur standar akuntansi keuangan di Indonesia yang sebagian besar telah mengkonvergensikan dengan IFRS. PSAK mengatur penyajian dan komponen laporan keuangan serta prinsip-prinsip akuntansi terkait pajak penghasilan seperti pajak tangguhan.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Laporan keuangan merupakan produk akuntansi yang disajikan setiap periode untuk manajemen dan menjelaskan perubahan aset bersih perusahaan.
2. Terdapat perbedaan antara akuntansi komersial dan perpajakan dalam pengukuran dan pengakuan komponen laporan keuangan.
3. Laporan keuangan fiskal merupakan solusi antara ketentuan akuntansi dan perpajakan.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem pemungutan pajak di Indonesia yang menerapkan self assessment dimana wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri pajaknya berdasarkan pembukuan yang dilakukan secara teratur. Pembukuan harus memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai ketentuan perpajakan agar dapat digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang.
Akuntansi Pajak, Eva Hadi Yani, Suryanih, PSAK 46, STIAMI TangerangEva Hadi Yanii
油
Teks tersebut membahas tentang PSAK 46 yang mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan. PSAK 46 mewajibkan pengakuan aset dan kewajiban pajak tangguhan yang timbul dari perbedaan temporer antara perlakuan akuntansi dan perpajakan, serta mengatur pengakuan, pengukuran, dan penyajian pajak kini dan tangguhan dalam laporan keuangan. PSAK 46 berlaku untuk perusahaan publik maupun non publik.
PSAK 46 mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan dengan menerapkan pendekatan neraca yang mengakui kewajiban dan aset pajak tangguhan atas konsekuensi fiskal masa depan akibat perbedaan waktu dan sisa kerugian belum dikompensasi. PSAK ini mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan pajak penghasilan serta aset dan kewajiban pajak tangguhan terkait.
Reviu atas Laporan Keuangan pada Pemerintah Daerah.pptxBahtiar68
油
Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Penyajian Laporan Keuangan Berbasis Akrual yang Berlaku secara InternasionalDeady Rizky Yunanto
油
Berikut ringkasan dokumen tersebut dalam 3 kalimat:
Dokumen tersebut membahas tentang penyajian laporan keuangan berbasis akrual menurut standar akuntansi internasional untuk sektor publik (IPSAS). IPSAS menetapkan komponen-komponen laporan keuangan seperti neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Dokumen tersebut juga membandingkan penyajian laporan keuangan menurut standar
PSAK 46 mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan dalam laporan keuangan dengan menggunakan pendekatan neraca. PSAK ini mengharuskan pengakuan aset dan kewajiban pajak tangguhan atas konsekuensi pajak di masa depan dari perbedaan waktu antara pelaporan komersial dan fiskal saat ini. Penerapan PSAK 46 menyebabkan munculnya akun baru seperti aset pajak tangguhan yang dapat mening
AKUNTANSI PEMERINTAHAN PENYUSUNAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANLetifa Wahyuni
油
Dokumen tersebut memberikan penjelasan tentang penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) pemerintah daerah yang mencakup tujuan penyusunan CaLK, format penulisan CaLK, sistematika isi CaLK, penjelasan akun-akun laporan keuangan, serta informasi non-keuangan yang perlu diungkapkan dalam CaLK."
PSAK 46 mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan dengan pendekatan neraca yang mengakui kewajiban dan aset pajak tangguhan atas konsekuensi fiskal masa depan dari perbedaan waktu dan sisa rugi yang belum dikompensasi. PSAK 46 berlaku untuk akuntansi pajak penghasilan termasuk pajak luar negeri berdasarkan laba kena pajak dan menetapkan prinsip pengakuan, pengukuran, penyaj
Indri,yanti,Psak 46 tentang pajak penangguhan-Suryani,STIAMIIndri Yanti
油
PSAK 46 mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan dengan pendekatan neraca yang mengakui kewajiban dan aset pajak tangguhan atas konsekuensi fiskal masa depan dari perbedaan waktu dan sisa rugi yang belum dikompensasi. PSAK 46 berlaku untuk akuntansi pajak penghasilan termasuk pajak luar negeri berdasarkan laba kena pajak dan menetapkan prinsip pengakuan, pengukuran, penyaj
PSAK 46 mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan dengan pendekatan neraca yang mengakui kewajiban dan aset pajak tangguhan atas konsekuensi fiskal masa depan dari perbedaan waktu dan sisa rugi yang belum dikompensasi. PSAK 46 berlaku untuk akuntansi pajak penghasilan termasuk pajak luar negeri berdasarkan laba kena pajak dan menetapkan prinsip pengakuan beban pajak kini dan tang
Dokumen tersebut membahas perbedaan antara PSAK No. 1 tahun 2013 dan 2009 mengenai penyajian laporan keuangan. PSAK No. 1 tahun 2013 menambahkan persyaratan penyajian dan pengungkapan informasi komparatif minimum dan tambahan, serta mengatur penyajian penghasilan komprehensif lain berdasarkan kelompok yang akan atau tidak akan direklasifikasi ke laba rugi.
2. Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur
dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu
entitas
Tujuan laporan keuangan adalah memberikan
informasi mengenai posisi keuangan, kinerja
keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi
sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam
pembuatan keputusan ekonomi.
Laporan keuangan juga menunjukkan hasil
pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan
sumber daya yang dipercayakan kepada mereka
3. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, laporan
keuangan menyajikan informasi mengenai entitas
yang meliputi:
(a) aset;
(b) laibilitas;
(c) ekuitas;
(d) pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan
kerugian;
(e) kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam
kapasitasnya sebagai pemilik;dan
(f) arus kas
4. Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari komponen komponen
berikut ini:
(a) laporan posisi keuangan pada akhir periode;
(b) laporan laba rugi komprehensif selama periode
(c) laporan perubahan ekuitas selama periode;
(d) laporan arus kas selama periode;
(e) catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan
akuntansi penting dan informasi penjelasan lainnya; dan
(f) laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang
disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi
secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos
laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos
dalam laporan keuangannya.
5. Setiap wajib pajak badan dalam negeri wajib untuk
menyelenggarakan pembukuan yang bertujuan untuk
menghitung penghasilan netto ataupun rugi secara fiskal.
(Pasal 28(1) UU No. 28/2007)
Pembukuan yang dilakukan dapat didasarkan Standar
Akuntansi Keuangan (SAK).
Untuk tujuan perhitungan pajak terhutang, dilakukanlah
koreksi fiskal atas laporan keuangan komersial.
Rekonsiliasi dapat dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Hal ini
sesuai dengan azas self assessment
7. 1. Beda Tetap Penghasilan
Penerimaan menurut STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
(SAK) merupakan penghasilan tetapi menurut UU PPh bukan
merupakan penghasilan.
Penerimaan yang menurut SAK bukan merupakan
penghasilan tetapi menurut UU PPh merupakan penghasilan.
Menurut SAK, penghasilan yang dikenakan pemungutan
pajak bersifat final diperhitungkan dalam laporan penghasilan
sedangkan menurut UU PPh tidak masuk dalam laporan
penghasilan.
8. 2. Beda Tetap Biaya
Pengeluaran yang menurut SAK merupakan
beban tetapi menurut PPh tidak boleh dikurangi
dari penghasilan bruto
Beda Tetap Murni, Beda Tetap yang disebabkan
tidak dipenuhi syarat-syarat khusus
Beda Tetap yang disebabkan praktek-praktek
akuntansi yang tidak sehat
9. Beda Waktu merupakan perbedaan biaya tiap
tahun atau tahun buku karena perbedaan metode
yang digunakan atau perbedaan penilaian
persediaan yang digunakan, tetapi secara
keseluruhan jumlah yang dibebankan sebagai
biaya adalah sama
10. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan:
SPT lebih bayar dan / atau rugi.
SPT tidak disampaikan atau terlambat.
SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Dirjen Pajak untuk
diperiksa.
Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban selain
kewajiban pada huruf b.
Tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
11. Pemberian NPWP secara jabatan atau pencabutan NPWP.
Pemberian NPKP secara jabatan dan pengukuhan atau pencabutan
NPPKP
Penentuan jumlah angsuran, bagi WP baru.
Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding.
Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan.
Pencocokan data dan / atau alat keterangan. Penentuan Wajib
Pajak berlokasi di daerah tertentu.
Penentuan tempat terutang PPN dan / atau PPh. Pasal 21.
Tujuan lainnya
12. SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE 96/PJ/2009 tanggal 05 Oktober 2013
Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap
Wajib Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak telah menyusun rasio total benchmarking. Rasio
total benchmarking tersebut dapat digunakan sebagai alat bantu
untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan
kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak.
13. Rasio Total Benchmarking memiliki karakteristik
sebagai berikut :
Rasio Total Benchmarking disusun berdasarkan kelompok usaha;
Benchmarking dilakukan atas rasio-rasio yang berkaitan dengan
tingkat laba dan input-input perusahaan;
Ada keterkaitan antar rasio benchmark;
Fokus pada penilaian kewajaran kinerja keuangan dan
pemenuhan kewajiban perpajakan
14. Total benchmarking hanya merupakan suatu alat bantu (supporting
tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina
wajib pajak dan menilai kepatuhan perpajakannya serta tidak dapat
digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitan surat
ketetapan pajak.
15. Wajib Pajak yang memiliki kinerja keuangan yang lebih rendah
daripada benchmark, tidak selalu berarti bahwa wajib pajak tersebut
tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. Perlu
diagnosa lebih mendalam untuk dapat menentukan apakah wajib
pajak tersebut benar-benar tidak patuh atau terdapat faktor-faktor
lain yang menyebabkan wajib pajak memiliki kinerja yang berbeda
dengan benchmark.
16. Rasio-rasio yang berkaitan dengan tingkat laba dan
input-input perusahaan yang dilakukan
benchmarking terdiri dari :
Gross Profit Margin (GPM), yaitu rasio antara laba kotor terhadap
penjualan;
Operating Profit Margin (OPM), yaitu rasio antara laba bersih dari
operasi terhadap penjualan;
Pretax Profit Margin (PPM), yaitu rasio antara laba bersih
sebelum dikenakan pajak penghasilan terhadap penjualan;
Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR), yaitu rasio antara
pajak penghasilan terutang terhadap penjualan;
Net Profit Margin (NPM), yaitu rasio antara laba bersih setelah
pajak penghasilan terhadap penjualan;
17. Dividend Payout Ratio (DPR), yaitu rasio antara jumlah dividen
tunai yang dibayarkan terhadap laba bersih setelah pajak;
Rasio PPN Masukan, yaitu rasio antara jumlah PPN Masukan
yang dikreditkan dalam satu tahun pajak terhadap Penjualan,
tidak termasuk pajak masukan yang dikreditkan dari transaksi
antar cabang;
Rasio biaya gaji terhadap penjualan;
Rasio biaya bunga terhadap penjualan;
Rasio biaya sewa terhadap penjualan;
Rasio biaya penyusutan terhadap penjualan;
Rasio input antara lainnya terhadap penjualan;
Rasio penghasilan luar usaha terhadap penjualan; dan
Rasio biaya luar usaha terhadap penjualan.
18. Untuk lebih memudahkan dalam penggunaan dan pemanfaatannya,
nilai rasio-rasio benchmark akan dimuat dalam Aplikasi Profile
Wajib Pajak Berbasis Web (Approweb).
Segera setelah nilai-nilai rasio benchmark termuat dalam
Approweb, para Account Representative agar memanfaatkannya
dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Wajib
Pajak yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam hal nilai-nilai rasio benchmark belum dapat dimuat dalam
Approweb, para Account Representative agar memanfaatkannya
secara manual.
Tindak lanjut hasil pemanfaatan Total Benchmarking yang berupa
himbauan, konseling, atau pemeriksaan mengikuti ketentuan dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-170/PJ/2007.