PP No. 55 tahun 2007 mengatur pengertian, fungsi, jenis, dan penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan di sekolah umum dan lembaga keagamaan serta sanksi bagi pelanggaran. PP ini bertujuan memperkuat pelaksanaan pendidikan agama dan keagamaan dengan memberikan pengetahuan agama dan membentuk sikap serta keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya. Kehadiran PP ini juga dipengaruhi ole