際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
2
Most read
3
Most read
4
Most read
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

 GABUNGAN KELOMPOK TANI (GAPOKTAN) REJO MAKMUR

  NAGORI BANDAR REJO KECAMATAN BANDAR MASILAM




NAGORI BANDAR REJO KECAMATAN BANDAR MASILAM
           KABUPATEN SIMALUNGUN
ANGGARAN RUMAH TANGGA GAPOKTAN

                                         (ART)
             GAPOKTAN                    : REJO MAKMUR

             NAGORI                      : NAGORI BANDAR REJO

             KECAMATAN                   : BANDAR MASILAM

             KABUPATEN                   : SIMALUNGUN



                                     PENGANTAR

       Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang melimpahkan
hikmah dan berkatnya pada kita semua sehingga Anggaran Rumah Tangga (ART) ini dapat kita
susun menjadi pedoman operasional dalam GAPOKTAN REJO MAKMUR

        Sesuai dengan motto kelompok yaitu : Dari anggota untuk anggota oleh anggota, maka
GAPOKTAN sebagai Gabungan Kelompok Tani akan menjalankan Anggaran Rumah Tangga
(ART) untuk kalangan sendiri ini menjadi pedoman operasional dalam pengembangan usaha
agribisnis yang tertib dan transparan.

                                         Pasal I
                                  AZAS DAN TUJUAN

                                         AZAS

Azas dari GAPOKTAN REJO MAKMUR berazaskan kekeluargaan dan kegotong royongan.

                                        TUJUAN

   1. Merubah perilaku dan wawasan berpikir untuk melaksanakan usaha agribisnis yang lebih
      baik.
   2. Meningkatkan perekonomian dengan cara menyatukan/memperbesar modal anggota yang
      bergabung dalam GAPOKTAN.
   3. Meningkatkan rasa kesetiakawanan dan kerja sama antar anggota dan pengurus.
   4. Mengembangkan sikap, tanggung jawab dan mental.
   5. Melatih anggota untuk hidup hemat dan keuangan yang berencana dalam mengelola
      usaha agribisnis di pedesaan.

                                        Pasal II
                                   KEANGGOTAAN

   1. Berdomisili di wlayah kerja GAPOKTAN REJO MAKMUR serta terdaftar dalam
      keanggotaan Kelompok Tani.
   2. Berwatak jujur dan di percaya serta berkemauan untuk kerja sama yang baik.
   3. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan usaha misalnya : Rentenir dan
      Lintah Darat.
   4. Patuh dan taat kepada AD /ART yang ditetapkan oleh pengurus.
   5. Bersedia mengikuti rapat musyawarah dalam kelompok dan rapat GAPOKTAN.
Pasal III
                                     SIMPANAN

Simpanan merupakan modal dari GAPOKTAN terdiri dari :

1. Simpanan Pokok                                     : Rp. 100.000,-
2. Simpanan Wajib                                     : Rp. 10.000,- / bulan
3. Simpanan Sukarela / pinjaman GAPOKTAN              : Sesuai kemampuan Anggota dan
                                                        Kesepakatan Anggota.

                                      Pasal IV
                                     PINJAMAN

1. Jenis pinjaman dalam GAPOKTAN terdiri dari :
   a. Pinjaman Produktif atau penambahan modal kerja (on farm).
   b. Pinjaman Usaha lain (off farm).
2. Membuat permohonan pinjaman kepada GAPOKTAN melalui kelompok Tani
   ( RUA,RUK).
                                       Pasal V
                                BUNGA PINJAMAN

1. Bunga pinjaman ditentukan oleh musyawarah GAPOKTAN sebesar 2 %
2. Pembagian Bunga / jasa Pinjaman digunakan untuk :
   a. Pengembangan usaha                     :1%
   b. Operasional Pengurus Gapoktan          : 0.5 %
   c. Operasional pengurus kelompok Tani : 0.5 %
3. Dana Operasional pengurus kelompok tani akan diberikan jika bertanggung jawab dan
   berperan aktif dalam pengembangan pinjaman dan diberikan setiap 6 bulan sekali.
4. Pengembalian pinjaman setelah panen atau selambat-lambatnya 6 bulan setelah pinjaman.

                                      Pasal VI
                                  DENDA  SANKSI

     1. Setiap pinjaman yang macet 1 bulan denda 2 % dari saldo pinjaman.
     2. Siap menerima tindakan sesuai perundang  undangan yang berlaku.

                                      Pasal VII
                              HAK DAN KEWAJIBAN

                                         HAK

1.   Mengikuti rapat musyawarah anggota tahunan GAPOKTAN 1 kali setahun
2.   Untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan pengurus
3.   Mengikuti rapat/musyawarah dalam kelompok tani tiap MT sesuai kebutuhan kelompok.
4.   Mengemukakan pendapat tentang yang dirundingkan dalam rapat anggota kelompok tani
     dan rapat GAPOKTAN
KEWAJIBAN

   1. Menghadiri rapat anggota tahunan dan tidak boleh diwakilkan
   2. Mematuhi AD/ART yang ditetapkan
   3. Menghadiri rapat anggota sesuai jadwal yang ditentukan

                                       PASAL VII

                                   KEPENGURUSAN

   1. Kepengurusan berlaku untuk masa 3 tahun
   2. Pengurus dapat dipilih dan diangkat dari anggota Kelompok Tani yang bergabung dalam
      GAPOKTAN

                                       PENUTUP

   1. Anggota yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini dapat diatur
      melalui kebijakan pengurus demi memperlakukan kesinambungan usaha.
   2. Demikian Anggaran Rumah Tangga (ART) ini disusun melalui rapat dan kesepakatan
      pengurus GAPOKTAN REJO MAKMUR

                                         Ditetapkan di         : BANDAR REJO

                                         Pada Tanggal          : 01 Oktober 2011



                                   Pengurus Gapoktan



Ketua                             Sekretaris                   Bendahara



ARTONO                            MISWAN                       PONIMAN



                                     Diketahui Oleh :

Ka. UPTD Pertanian                Koordinator PPL              PPL Nagori Bandar Rejo
Kecamatan Bandar Masilam          BP3K & KP Bandar Masilam




EDI SYAHPUTRA DMK.SP              JAMALUDDIN M,SST             JAINUL JESRI HRP,SP
NIP. 080 128 931                  NIP. 19680818 199404 1 007



                              Pengulu Nagori Bandar Rejo




                                      SUPARMAN
Ditetapkan di         : BANDAR REJO

                                     Pada Tanggal          : 01 Oktober 2011



                               Pengurus Gapoktan



Ketua                         Sekretaris                        Bendahara



ARTONO                        MISWAN                       PONIMAN



                                 Diketahui Oleh :

Ka. UPTD Pertanian            Koordinator PPL              PPL Nagori Bandar Rejo
Kecamatan Bandar Masilam      BP3K & KP Bandar Masilam




EDI SYAHPUTRA DMK.SP          JAMALUDDIN M,SST             JAINUL JESRI HRP,SP
NIP. 080 128 931              NIP. 19680818 199404 1 007



                           Pengulu Nagori Bandar Rejo




                                  SUPARMAN
Pasal 25

1. Pengurus wajib melakukan pencatatan pada waktu dalam buku daftar anggota tentang
   masuk dan berhentinya anggota
2. Pengurus wajib melakukan pencatatan pada waktu dalam buku daftar pengurus tentang
   dimulai dan diakhirinya jabatan seorang pengurus.
3. Pengurus wajib berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam daftar
   anggota.
4. Pengurus wajib menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan untuk mempersiapkan alih
   tugas kepengurusan GAPOKTAN


                                       Pasal 26


1. Pengurus wajib berusaha supaya ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD), Anggaran
   Rumah Tangga (ART), keputusan rapat anggota dan peraturan khusus diketahui dan
   dimengerti oleh segenap anggota.
2. Pengurus wajib memelihara di antara anggota dan mencegah segala hal-hal yang dapat
   menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
3. Perselisihan yang timbul karena adanya kepentingan khusus GAPOKTAN atau dan
   dalam hubungan sebagai anggota wajib diselesaikan oleh pengurus dengan jalan damai
   dan adil tanpa memihak.
4. Pengurus wajib melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD), Anggaran
   Rumah Tangga (ART), keputusan rapat anggota dan peraturan khusus.


                                       Pasal 27


1. Pengurus menanggung kerugian yang diderita GAPOKTAN karena kesalahan dan atau
   kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
2. Seorang anggota pengurus bebas dari tanggungannya jika ia dapat membuktikan bahwa
   kerugian tadi bukan karena kesalahan atau kelalaian serta ia telah berusaha dengan segera
   dan secukupnya untuk mencegah kesalahan dan atau kelalaian bagaimanapun akibatnya.


                                       Pasal 28


Untuk pertama kali susunan dan nama pengurus GAPOKTAN REJO MAKMUR adalah :

1. Ketua          : ARTONO
2. Sekretaris     : MISWAN
3. Bendahara      : PONIMAN
Ad

Recommended

Materi tes tertulis dan wawancara ppk
Materi tes tertulis dan wawancara ppk
AnnaArbaatin
Proposal sosialisasi bahaya narkoba dan hiv aids
Proposal sosialisasi bahaya narkoba dan hiv aids
Erulk Khaerul
Pembubaran bumd
Pembubaran bumd
Iwang Suwardi
ADRT GAPOKTAN
ADRT GAPOKTAN
anwar fuadi
Contoh AD ART Ikatan ALumni
Contoh AD ART Ikatan ALumni
Sopyan Saori
Surat-penarikan-kendaraan-dinas
Surat-penarikan-kendaraan-dinas
zivaaba19
Undangan halal bi halal
Undangan halal bi halal
DwiRahmiatiHasyar
Contoh Surat Banding Pajak (zaka firma aditya/8111410061) fh UNNES
Contoh Surat Banding Pajak (zaka firma aditya/8111410061) fh UNNES
Zaka Firma Aditya
Prop ltub smpn 44
Prop ltub smpn 44
wiemoo
12. draf perjanjian pelatihan kerja dan ikatan dinas
12. draf perjanjian pelatihan kerja dan ikatan dinas
legalakses636
Materi 6 persiapan pbj - versi 4
Materi 6 persiapan pbj - versi 4
Nurul Angreliany
Contoh surat-perjanjian-kerjasama
Contoh surat-perjanjian-kerjasama
Azka Aldrich
PENGUATAN SDM PERSIAPAN PEMILU 2024.pdf
PENGUATAN SDM PERSIAPAN PEMILU 2024.pdf
HaniefAbdillah
MATERI TAHAPAN PEMILU 2024.ppt
MATERI TAHAPAN PEMILU 2024.ppt
CristianoKunto
PPT Bab Koperasi & Pengelolaannya
PPT Bab Koperasi & Pengelolaannya
Doris Agusnita
Tata cara pendirian koperasi ppt
Tata cara pendirian koperasi ppt
Budi Burhanudin
Draf Peraturan Perusahaan
Draf Peraturan Perusahaan
Legal Akses
Musni Umar: Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial Pekerja Migran Purna Penemp...
Musni Umar: Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial Pekerja Migran Purna Penemp...
musniumar
Buku agenda surat keluar
Buku agenda surat keluar
Mouwra Sartika
TATA CARA PENGISIAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU
TATA CARA PENGISIAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU
FeisalHa1
Rpp qur'an hadits viii penilaian
Rpp qur'an hadits viii penilaian
iwan Alit
Peningkatan kesejahteraan industri garam
Peningkatan kesejahteraan industri garam
Teguh Andoria
SANKSI-SANKSI PERPAJAKAN
SANKSI-SANKSI PERPAJAKAN
Airlangga University , Indonesia
Hukum perdata internasional asas perkawinan dan kebendaan
Hukum perdata internasional asas perkawinan dan kebendaan
Adhy Djr
Angaran rumah tangga (autosaved)
Angaran rumah tangga (autosaved)
Tulus Priyono
Susunan acara rat
Susunan acara rat
Bas Yuni
3. SOSIALISASI PEMILU TAHUN 2024.pptx
3. SOSIALISASI PEMILU TAHUN 2024.pptx
WidhetaJD
02. draf perjanjian kerja untuk waktu tertentu (pkwt)
02. draf perjanjian kerja untuk waktu tertentu (pkwt)
legalakses636
Ad art koperasi
Ad art koperasi
Pradana Collection
AD/ART PERBASI (12 APRIL 2011)
Jimmy L

More Related Content

What's hot (20)

Prop ltub smpn 44
Prop ltub smpn 44
wiemoo
12. draf perjanjian pelatihan kerja dan ikatan dinas
12. draf perjanjian pelatihan kerja dan ikatan dinas
legalakses636
Materi 6 persiapan pbj - versi 4
Materi 6 persiapan pbj - versi 4
Nurul Angreliany
Contoh surat-perjanjian-kerjasama
Contoh surat-perjanjian-kerjasama
Azka Aldrich
PENGUATAN SDM PERSIAPAN PEMILU 2024.pdf
PENGUATAN SDM PERSIAPAN PEMILU 2024.pdf
HaniefAbdillah
MATERI TAHAPAN PEMILU 2024.ppt
MATERI TAHAPAN PEMILU 2024.ppt
CristianoKunto
PPT Bab Koperasi & Pengelolaannya
PPT Bab Koperasi & Pengelolaannya
Doris Agusnita
Tata cara pendirian koperasi ppt
Tata cara pendirian koperasi ppt
Budi Burhanudin
Draf Peraturan Perusahaan
Draf Peraturan Perusahaan
Legal Akses
Musni Umar: Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial Pekerja Migran Purna Penemp...
Musni Umar: Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial Pekerja Migran Purna Penemp...
musniumar
Buku agenda surat keluar
Buku agenda surat keluar
Mouwra Sartika
TATA CARA PENGISIAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU
TATA CARA PENGISIAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU
FeisalHa1
Rpp qur'an hadits viii penilaian
Rpp qur'an hadits viii penilaian
iwan Alit
Peningkatan kesejahteraan industri garam
Peningkatan kesejahteraan industri garam
Teguh Andoria
SANKSI-SANKSI PERPAJAKAN
SANKSI-SANKSI PERPAJAKAN
Airlangga University , Indonesia
Hukum perdata internasional asas perkawinan dan kebendaan
Hukum perdata internasional asas perkawinan dan kebendaan
Adhy Djr
Angaran rumah tangga (autosaved)
Angaran rumah tangga (autosaved)
Tulus Priyono
Susunan acara rat
Susunan acara rat
Bas Yuni
3. SOSIALISASI PEMILU TAHUN 2024.pptx
3. SOSIALISASI PEMILU TAHUN 2024.pptx
WidhetaJD
02. draf perjanjian kerja untuk waktu tertentu (pkwt)
02. draf perjanjian kerja untuk waktu tertentu (pkwt)
legalakses636
Prop ltub smpn 44
Prop ltub smpn 44
wiemoo
12. draf perjanjian pelatihan kerja dan ikatan dinas
12. draf perjanjian pelatihan kerja dan ikatan dinas
legalakses636
Materi 6 persiapan pbj - versi 4
Materi 6 persiapan pbj - versi 4
Nurul Angreliany
Contoh surat-perjanjian-kerjasama
Contoh surat-perjanjian-kerjasama
Azka Aldrich
PENGUATAN SDM PERSIAPAN PEMILU 2024.pdf
PENGUATAN SDM PERSIAPAN PEMILU 2024.pdf
HaniefAbdillah
MATERI TAHAPAN PEMILU 2024.ppt
MATERI TAHAPAN PEMILU 2024.ppt
CristianoKunto
PPT Bab Koperasi & Pengelolaannya
PPT Bab Koperasi & Pengelolaannya
Doris Agusnita
Tata cara pendirian koperasi ppt
Tata cara pendirian koperasi ppt
Budi Burhanudin
Draf Peraturan Perusahaan
Draf Peraturan Perusahaan
Legal Akses
Musni Umar: Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial Pekerja Migran Purna Penemp...
Musni Umar: Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial Pekerja Migran Purna Penemp...
musniumar
Buku agenda surat keluar
Buku agenda surat keluar
Mouwra Sartika
TATA CARA PENGISIAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU
TATA CARA PENGISIAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU
FeisalHa1
Rpp qur'an hadits viii penilaian
Rpp qur'an hadits viii penilaian
iwan Alit
Peningkatan kesejahteraan industri garam
Peningkatan kesejahteraan industri garam
Teguh Andoria
Hukum perdata internasional asas perkawinan dan kebendaan
Hukum perdata internasional asas perkawinan dan kebendaan
Adhy Djr
Angaran rumah tangga (autosaved)
Angaran rumah tangga (autosaved)
Tulus Priyono
Susunan acara rat
Susunan acara rat
Bas Yuni
3. SOSIALISASI PEMILU TAHUN 2024.pptx
3. SOSIALISASI PEMILU TAHUN 2024.pptx
WidhetaJD
02. draf perjanjian kerja untuk waktu tertentu (pkwt)
02. draf perjanjian kerja untuk waktu tertentu (pkwt)
legalakses636

Viewers also liked (11)

Ad art koperasi
Ad art koperasi
Pradana Collection
AD/ART PERBASI (12 APRIL 2011)
Jimmy L
AD ART
AD ART
muhammad ridwan
Anggaran dasar perseroan terbatas
Anggaran dasar perseroan terbatas
Dua Dunia
Contoh akta pendirian dan anggaran dasar pt
Contoh akta pendirian dan anggaran dasar pt
Manunggal Amethyst
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi "KOMPAS"
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi "KOMPAS"
Mia Mancani
Contoh Draft A D A R T
Contoh Draft A D A R T
gazzah
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Operator Warnet Vast Raha
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYA
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYA
Arif Hidayat
Pokdakan gelanggang ikan
Pokdakan gelanggang ikan
ahmadbindjasman
Anggaran rumah tangga koperasi aman mandiri
Anggaran rumah tangga koperasi aman mandiri
Akademi Bahasa
AD/ART PERBASI (12 APRIL 2011)
Jimmy L
Anggaran dasar perseroan terbatas
Anggaran dasar perseroan terbatas
Dua Dunia
Contoh akta pendirian dan anggaran dasar pt
Contoh akta pendirian dan anggaran dasar pt
Manunggal Amethyst
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi "KOMPAS"
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi "KOMPAS"
Mia Mancani
Contoh Draft A D A R T
Contoh Draft A D A R T
gazzah
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYA
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYA
Arif Hidayat
Pokdakan gelanggang ikan
Pokdakan gelanggang ikan
ahmadbindjasman
Anggaran rumah tangga koperasi aman mandiri
Anggaran rumah tangga koperasi aman mandiri
Akademi Bahasa
Ad

Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga

  • 1. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GABUNGAN KELOMPOK TANI (GAPOKTAN) REJO MAKMUR NAGORI BANDAR REJO KECAMATAN BANDAR MASILAM NAGORI BANDAR REJO KECAMATAN BANDAR MASILAM KABUPATEN SIMALUNGUN
  • 2. ANGGARAN RUMAH TANGGA GAPOKTAN (ART) GAPOKTAN : REJO MAKMUR NAGORI : NAGORI BANDAR REJO KECAMATAN : BANDAR MASILAM KABUPATEN : SIMALUNGUN PENGANTAR Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang melimpahkan hikmah dan berkatnya pada kita semua sehingga Anggaran Rumah Tangga (ART) ini dapat kita susun menjadi pedoman operasional dalam GAPOKTAN REJO MAKMUR Sesuai dengan motto kelompok yaitu : Dari anggota untuk anggota oleh anggota, maka GAPOKTAN sebagai Gabungan Kelompok Tani akan menjalankan Anggaran Rumah Tangga (ART) untuk kalangan sendiri ini menjadi pedoman operasional dalam pengembangan usaha agribisnis yang tertib dan transparan. Pasal I AZAS DAN TUJUAN AZAS Azas dari GAPOKTAN REJO MAKMUR berazaskan kekeluargaan dan kegotong royongan. TUJUAN 1. Merubah perilaku dan wawasan berpikir untuk melaksanakan usaha agribisnis yang lebih baik. 2. Meningkatkan perekonomian dengan cara menyatukan/memperbesar modal anggota yang bergabung dalam GAPOKTAN. 3. Meningkatkan rasa kesetiakawanan dan kerja sama antar anggota dan pengurus. 4. Mengembangkan sikap, tanggung jawab dan mental. 5. Melatih anggota untuk hidup hemat dan keuangan yang berencana dalam mengelola usaha agribisnis di pedesaan. Pasal II KEANGGOTAAN 1. Berdomisili di wlayah kerja GAPOKTAN REJO MAKMUR serta terdaftar dalam keanggotaan Kelompok Tani. 2. Berwatak jujur dan di percaya serta berkemauan untuk kerja sama yang baik. 3. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan usaha misalnya : Rentenir dan Lintah Darat. 4. Patuh dan taat kepada AD /ART yang ditetapkan oleh pengurus. 5. Bersedia mengikuti rapat musyawarah dalam kelompok dan rapat GAPOKTAN.
  • 3. Pasal III SIMPANAN Simpanan merupakan modal dari GAPOKTAN terdiri dari : 1. Simpanan Pokok : Rp. 100.000,- 2. Simpanan Wajib : Rp. 10.000,- / bulan 3. Simpanan Sukarela / pinjaman GAPOKTAN : Sesuai kemampuan Anggota dan Kesepakatan Anggota. Pasal IV PINJAMAN 1. Jenis pinjaman dalam GAPOKTAN terdiri dari : a. Pinjaman Produktif atau penambahan modal kerja (on farm). b. Pinjaman Usaha lain (off farm). 2. Membuat permohonan pinjaman kepada GAPOKTAN melalui kelompok Tani ( RUA,RUK). Pasal V BUNGA PINJAMAN 1. Bunga pinjaman ditentukan oleh musyawarah GAPOKTAN sebesar 2 % 2. Pembagian Bunga / jasa Pinjaman digunakan untuk : a. Pengembangan usaha :1% b. Operasional Pengurus Gapoktan : 0.5 % c. Operasional pengurus kelompok Tani : 0.5 % 3. Dana Operasional pengurus kelompok tani akan diberikan jika bertanggung jawab dan berperan aktif dalam pengembangan pinjaman dan diberikan setiap 6 bulan sekali. 4. Pengembalian pinjaman setelah panen atau selambat-lambatnya 6 bulan setelah pinjaman. Pasal VI DENDA SANKSI 1. Setiap pinjaman yang macet 1 bulan denda 2 % dari saldo pinjaman. 2. Siap menerima tindakan sesuai perundang undangan yang berlaku. Pasal VII HAK DAN KEWAJIBAN HAK 1. Mengikuti rapat musyawarah anggota tahunan GAPOKTAN 1 kali setahun 2. Untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan pengurus 3. Mengikuti rapat/musyawarah dalam kelompok tani tiap MT sesuai kebutuhan kelompok. 4. Mengemukakan pendapat tentang yang dirundingkan dalam rapat anggota kelompok tani dan rapat GAPOKTAN
  • 4. KEWAJIBAN 1. Menghadiri rapat anggota tahunan dan tidak boleh diwakilkan 2. Mematuhi AD/ART yang ditetapkan 3. Menghadiri rapat anggota sesuai jadwal yang ditentukan PASAL VII KEPENGURUSAN 1. Kepengurusan berlaku untuk masa 3 tahun 2. Pengurus dapat dipilih dan diangkat dari anggota Kelompok Tani yang bergabung dalam GAPOKTAN PENUTUP 1. Anggota yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini dapat diatur melalui kebijakan pengurus demi memperlakukan kesinambungan usaha. 2. Demikian Anggaran Rumah Tangga (ART) ini disusun melalui rapat dan kesepakatan pengurus GAPOKTAN REJO MAKMUR Ditetapkan di : BANDAR REJO Pada Tanggal : 01 Oktober 2011 Pengurus Gapoktan Ketua Sekretaris Bendahara ARTONO MISWAN PONIMAN Diketahui Oleh : Ka. UPTD Pertanian Koordinator PPL PPL Nagori Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam BP3K & KP Bandar Masilam EDI SYAHPUTRA DMK.SP JAMALUDDIN M,SST JAINUL JESRI HRP,SP NIP. 080 128 931 NIP. 19680818 199404 1 007 Pengulu Nagori Bandar Rejo SUPARMAN
  • 5. Ditetapkan di : BANDAR REJO Pada Tanggal : 01 Oktober 2011 Pengurus Gapoktan Ketua Sekretaris Bendahara ARTONO MISWAN PONIMAN Diketahui Oleh : Ka. UPTD Pertanian Koordinator PPL PPL Nagori Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam BP3K & KP Bandar Masilam EDI SYAHPUTRA DMK.SP JAMALUDDIN M,SST JAINUL JESRI HRP,SP NIP. 080 128 931 NIP. 19680818 199404 1 007 Pengulu Nagori Bandar Rejo SUPARMAN
  • 6. Pasal 25 1. Pengurus wajib melakukan pencatatan pada waktu dalam buku daftar anggota tentang masuk dan berhentinya anggota 2. Pengurus wajib melakukan pencatatan pada waktu dalam buku daftar pengurus tentang dimulai dan diakhirinya jabatan seorang pengurus. 3. Pengurus wajib berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam daftar anggota. 4. Pengurus wajib menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan untuk mempersiapkan alih tugas kepengurusan GAPOKTAN Pasal 26 1. Pengurus wajib berusaha supaya ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), keputusan rapat anggota dan peraturan khusus diketahui dan dimengerti oleh segenap anggota. 2. Pengurus wajib memelihara di antara anggota dan mencegah segala hal-hal yang dapat menyebabkan timbulnya perselisihan paham. 3. Perselisihan yang timbul karena adanya kepentingan khusus GAPOKTAN atau dan dalam hubungan sebagai anggota wajib diselesaikan oleh pengurus dengan jalan damai dan adil tanpa memihak. 4. Pengurus wajib melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), keputusan rapat anggota dan peraturan khusus. Pasal 27 1. Pengurus menanggung kerugian yang diderita GAPOKTAN karena kesalahan dan atau kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. 2. Seorang anggota pengurus bebas dari tanggungannya jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahan atau kelalaian serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah kesalahan dan atau kelalaian bagaimanapun akibatnya. Pasal 28 Untuk pertama kali susunan dan nama pengurus GAPOKTAN REJO MAKMUR adalah : 1. Ketua : ARTONO 2. Sekretaris : MISWAN 3. Bendahara : PONIMAN