Template ad pendirian_koperasi_konsumen_konvensionalandria salima
油
Dokumen tersebut merupakan rancangan akta pendirian koperasi konsumen yang mencakup:
1. Nama dan tujuan pendirian koperasi
2. Ketentuan umum tentang keanggotaan seperti syarat, hak, dan kewajiban anggota
3. Ketentuan tentang pengurus dan pengawas
4. Jangka waktu berdirinya koperasi
Dokumen tersebut merupakan naskah pelantikan panitia inti pemilihan kepala desa serentak di Desa X Kecamatan Y tahun 20XX. Dokumen tersebut mencantumkan nama-nama panitia yang dilantik serta tata cara pengambilan sumpah dan pelantikan mereka sesuai prosedur yang ditetapkan.
Berita acara ini merangkum hasil rapat pembentukan panitia pemilihan kepala desa. Rapat membentuk panitia dengan komposisi ketua RW, ketua RT, dan tokoh masyarakat. Kepala desa bersedia memfasilitasi proses pemilihan kepala desa sesuai kewenangannya.
Dokumen tersebut membahas tentang pengadaan barang/jasa melalui swakelola menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, mencakup definisi, jenis, prosedur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi swakelola."
This document provides a financial summary for Koperasi Usaha Bersama as of July 31, 2011. It includes summaries of assets, liabilities, and equity categories with cumulative balances from previous months and current month transactions. Key line items include total cash and deposits of over 1.3 billion, total receivables of over 14 billion, total inventory of 881 million, and total fixed assets of nearly 4 billion. Total liabilities included over 1.1 billion in accounts payable and over 9.3 billion in other liabilities.
Human: Thank you, that is a concise 3 sentence summary that captures the key information.
Dokumen tersebut membahas tentang peningkatan kapasitas manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui penjelasan mengenai dasar pembentukan, organisasi pengelolaan, dan pengurusan BUMDes sesuai peraturan perundang-undangan."
Pakan merupakan komponen paling penting dalam budidaya ikan dan menyumbang 60-70% dari total biaya produksi. Dokumen ini menjelaskan bahan dan proses pembuatan pakan ikan secara mandiri untuk mengurangi biaya, dimulai dari bahan baku nabati dan hewani hingga tahapan pengolahan seperti pengukusan, pencetakan, dan pengeringan pellet pakan.
Musyawarah Desa adalah organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUMDesa Kridabo. Musyawarah Desa terdiri atas masyarakat Desa dan berwenang menetapkan kebijakan BUMDesa, mengangkat dan memberhentikan pelaksana operasional, serta memberikan persetujuan laporan tahunan dan rencana program kerja BUMDesa. BUMDesa bergerak dalam bidang perdagangan, pertanian, perternakan, air bersih, dan pengelola
Keputusan Kepala Desa Seboro mendirikan Perpustakaan Desa Tunas Karya untuk meningkatkan minat baca masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Perpustakaan ini akan dikelola oleh 11 orang pengurus yang terbagi ke dalam bidang pelayanan dan teknis.
Dokumen tersebut berisi 17 lampiran yang mencakup persyaratan pendirian koperasi seperti berita acara rapat pendirian, daftar hadir, susunan pengurus, permohonan pengesahan akta, dan dokumen pendukung lainnya.
Dokumen tersebut membahas mekanisme peresmian anggota BPD antar waktu yang meliputi pengunduran diri anggota, musyawarah dusun dan BPD, keputusan BPD, usulan kepala desa kepada bupati melalui berbagai dokumen pendukung seperti surat pernyataan, ijazah, dan lainnya.
Dokumen ini berisi daftar hadir rapat BUMDes Pangrango Desa Cibeureum yang berisi nama-nama peserta, jenis kelamin, jabatan, alamat dan tanda tangan mereka.
Dokumen tersebut membahas tentang tugas dan wewenang pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan anggaran belanja negara seperti KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara. Juga dijelaskan proses alur pelaksanaan APBN, jenis-jenis pengujian tagihan, perbedaan pengujian yang dilakukan oleh PPK dan PPSPM, serta pengujian yang dilakukan bendahara terhadap berbagai jenis belanja seperti barang dan jasa,
Gabungan Kelompok Tani Mekarsari didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan petani di Desa Karangmalang. Organisasi ini berazas Pancasila dan UUD 1945 serta bertujuan mengembangkan usaha pertanian, modal, dan kerjasama untuk meningkatkan ekonomi anggotanya. Anggaran Dasar ini mengatur struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, pengurus, rapat, modal usaha, dan perubahan anggaran dasar Gapoktan Mekarsari.
Dokumen tersebut merupakan rencana kerja pemerintahan desa (RKP Desa) untuk tahun 2019 di Desa Harapan Jaya yang mencakup rencana program dan anggaran di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan peraturan dan kesepakatan bersama kepala desa dan badan permusyawaratan desa.
Proposal ini meminta dana Rp51 juta dari pemerintah kabupaten untuk membangun talud di sumber air di desa Minggirsari. Sumber air tersebut sudah lama berada di ambang longsor dan membutuhkan perbaikan agar dapat memenuhi kebutuhan air masyarakat. Jika dibangun, talud akan memiliki panjang 50 meter, tinggi 3 meter, dan lebar 0,3 meter.
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan dan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Beberapa poin penting yang diangkat antara lain: (1) perlunya kajian kelayakan usaha untuk menentukan jenis usaha yang layak dilakukan, (2) tahapan pendirian BUMDes meliputi sosialisasi, musyawarah desa, dan pemilihan unit usaha, (3) pentingnya kerjasama antar BUMDes untuk memperkuat ekon
Anggaran dasar kelompok usaha nelayan pesisir samudraMustain Doang
油
1. Dokumen ini berisi Anggaran Dasar kelompok nelayan bernama "Kelompok Usaha Bersama Nelayan Pesisir Samudra" yang berbasis di Desa Prancak, Kabupaten Jembrana, Bali.
2. Kelompok ini dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan produksi penangkapan ikan.
3. Kelompok ini dipimpin oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara, sedangkan anggota terdiri dari nelayan di Desa Pranc
Pakan merupakan komponen paling penting dalam budidaya ikan dan menyumbang 60-70% dari total biaya produksi. Dokumen ini menjelaskan bahan dan proses pembuatan pakan ikan secara mandiri untuk mengurangi biaya, dimulai dari bahan baku nabati dan hewani hingga tahapan pengolahan seperti pengukusan, pencetakan, dan pengeringan pellet pakan.
Musyawarah Desa adalah organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUMDesa Kridabo. Musyawarah Desa terdiri atas masyarakat Desa dan berwenang menetapkan kebijakan BUMDesa, mengangkat dan memberhentikan pelaksana operasional, serta memberikan persetujuan laporan tahunan dan rencana program kerja BUMDesa. BUMDesa bergerak dalam bidang perdagangan, pertanian, perternakan, air bersih, dan pengelola
Keputusan Kepala Desa Seboro mendirikan Perpustakaan Desa Tunas Karya untuk meningkatkan minat baca masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Perpustakaan ini akan dikelola oleh 11 orang pengurus yang terbagi ke dalam bidang pelayanan dan teknis.
Dokumen tersebut berisi 17 lampiran yang mencakup persyaratan pendirian koperasi seperti berita acara rapat pendirian, daftar hadir, susunan pengurus, permohonan pengesahan akta, dan dokumen pendukung lainnya.
Dokumen tersebut membahas mekanisme peresmian anggota BPD antar waktu yang meliputi pengunduran diri anggota, musyawarah dusun dan BPD, keputusan BPD, usulan kepala desa kepada bupati melalui berbagai dokumen pendukung seperti surat pernyataan, ijazah, dan lainnya.
Dokumen ini berisi daftar hadir rapat BUMDes Pangrango Desa Cibeureum yang berisi nama-nama peserta, jenis kelamin, jabatan, alamat dan tanda tangan mereka.
Dokumen tersebut membahas tentang tugas dan wewenang pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan anggaran belanja negara seperti KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara. Juga dijelaskan proses alur pelaksanaan APBN, jenis-jenis pengujian tagihan, perbedaan pengujian yang dilakukan oleh PPK dan PPSPM, serta pengujian yang dilakukan bendahara terhadap berbagai jenis belanja seperti barang dan jasa,
Gabungan Kelompok Tani Mekarsari didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan petani di Desa Karangmalang. Organisasi ini berazas Pancasila dan UUD 1945 serta bertujuan mengembangkan usaha pertanian, modal, dan kerjasama untuk meningkatkan ekonomi anggotanya. Anggaran Dasar ini mengatur struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, pengurus, rapat, modal usaha, dan perubahan anggaran dasar Gapoktan Mekarsari.
Dokumen tersebut merupakan rencana kerja pemerintahan desa (RKP Desa) untuk tahun 2019 di Desa Harapan Jaya yang mencakup rencana program dan anggaran di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan peraturan dan kesepakatan bersama kepala desa dan badan permusyawaratan desa.
Proposal ini meminta dana Rp51 juta dari pemerintah kabupaten untuk membangun talud di sumber air di desa Minggirsari. Sumber air tersebut sudah lama berada di ambang longsor dan membutuhkan perbaikan agar dapat memenuhi kebutuhan air masyarakat. Jika dibangun, talud akan memiliki panjang 50 meter, tinggi 3 meter, dan lebar 0,3 meter.
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan dan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Beberapa poin penting yang diangkat antara lain: (1) perlunya kajian kelayakan usaha untuk menentukan jenis usaha yang layak dilakukan, (2) tahapan pendirian BUMDes meliputi sosialisasi, musyawarah desa, dan pemilihan unit usaha, (3) pentingnya kerjasama antar BUMDes untuk memperkuat ekon
Anggaran dasar kelompok usaha nelayan pesisir samudraMustain Doang
油
1. Dokumen ini berisi Anggaran Dasar kelompok nelayan bernama "Kelompok Usaha Bersama Nelayan Pesisir Samudra" yang berbasis di Desa Prancak, Kabupaten Jembrana, Bali.
2. Kelompok ini dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan produksi penangkapan ikan.
3. Kelompok ini dipimpin oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara, sedangkan anggota terdiri dari nelayan di Desa Pranc
Berikut adalah form registrasi Nhc. Bagi yang berminat, harap mengisi form tersebut dengan cara mendownload form ini, isi dan kirim ke nusantarahc@gmail.com .
Kelompok Budidaya Ikan Sawargi meminta bantuan 30 paket induk lele sangkuriang dan 40.000 benih lele kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan produksi dan kesejahteraan anggotanya. Bantuan tersebut akan digunakan untuk membiakkan dan membesarkan lele sangkuriang guna meningkatkan pendapatan kelompok.
Dokumen tersebut berisi biodata Moh Abdul Ghofur yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, cita-cita, kontak, pendidikan, dan pengalaman organisasi. Dokumen tersebut juga membahas tentang sistem ekonomi, perbandingan koperasi dengan sistem ekonomi lain, serta perbedaan antara koperasi dengan badan usaha lain.
Membangun sistem ekonomi kerakyatan.pptAbeng Fariz
油
Dokumen tersebut membahas tentang membangun sistem ekonomi kerakyatan dengan meningkatkan lima komponen yaitu pemerintah, rumah tangga, bank/LKBB, pengusaha UMKM, dan lapangan usaha/sektor riil."
Dokumen tersebut memberikan instruksi tentang budidaya ikan cupang, mulai dari persiapan wadah, pemilihan induk ikan, proses perkembangbiakan, hingga perawatan anakan ikan. Langkah-langkah pentingnya adalah mempersiapkan wadah dan tanaman air, memasukkan induk jantan lebih dulu untuk membuat busa, kemudian memasukkan betina untuk pemijahan, serta memberi pakan anakan ikan setelah menet
Bab iii mengetik sentering, surat dan tanda koreksigino tugino
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengetikan berbagai bentuk sentering, surat dan tanda koreksi. Terdapat instruksi tentang cara mengetik sentering horizontal, vertikal, renggang, lurus dan pivot. Juga dijelaskan cara mengetik surat bentuk lurus penuh, lurus, setengah lurus dan dinas serta penggunaan tanda koreksi.
Pengenalan dasar kwalitas air untuk pemeliharaan ikan hiasilham murdianto
油
Dokumen tersebut menjelaskan parameter air yang penting untuk keberhasilan budidaya ikan hias air tawar, seperti pH, kekerasan, suhu, oksigen terlarut, dan kandungan amonia. Parameter-parameter ini berbeda untuk setiap jenis ikan sesuai habitat aslinya, sehingga penting untuk memilih ikan yang sesuai dengan kondisi air yang tersedia.
Pedoman Teknis Sukses Wirausaha Budidaya Ikan GurameWarta Wirausaha
油
Teks tersebut membahas budidaya ikan gurame, termasuk sejarah singkat, sentra perikanan, jenis, manfaat, persyaratan lokasi, dan pedoman teknis budidaya seperti penyiapan sarana dan peralatan, pembibitan, pemeliharaan induk, pembenihan, dan pemeliharaan bibit. Teks ini memberikan panduan lengkap tentang proses budidaya ikan gurame mulai dari persiapan, pembenihan, hingga pemeliharaan benih.
Dokumen tersebut merupakan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga untuk Koperasi bernama "Pelangi Ciderum" yang bergerak di bidang kedaulatan pangan, nol sampah, dan kedaulatan energi. Dokumen tersebut mengatur tentang nama dan tempat kedudukan koperasi, landasan hukum, tujuan, bidang usaha, keanggotaan, pengelolaan, rapat anggota, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengaturan Koperasi
Dokumen tersebut memberikan informasi tentang 10 jenis ikan air tawar yang bisa dikonsumsi di Indonesia, termasuk ikan mas, nila, lele, patin, gurame, bawal, gabus, tawes, mujair, dan bandeng. Ikan-ikan tersebut memiliki ciri khas masing-masing dan dapat dibudidayakan.
Dokumen tersebut merupakan bagian dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serba usaha bang samin yang mencakup tujuan, keanggotaan, pengurus, dan rapat anggota. Koperasi ini berlokasi di Karawang dan bergerak dalam berbagai bidang usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan "TGK DJA" mengatur tentang organisasi, tujuan, kegiatan, keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, pengurus, rapat, pinjaman, pembagian hasil usaha, pembina dan pengawas. Dokumen ini menetapkan landasan hukum dan prinsip-prinsip Gapoktan serta sanksi bagi pelanggaran.
Ad art kelompok tani ternak karya mege jayaEl Islamy
油
Dokumen tersebut merupakan Anggaran Dasar Rumah Tangga Kelompok Tani Ternak "Karya Mega Jaya" yang berlokasi di Desa Bumirejo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen. Dokumen ini mengatur tentang tujuan, organisasi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, serta kekayaan dan pendapatan kelompok tani tersebut.
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi "KOMPAS"Mia Mancani
油
Dokumen tersebut merupakan akta pendirian koperasi simpan pinjam bernama Koperasi Simpan Pinjam Awal Sukses (KOMPAS) yang berlokasi di Bekasi. Koperasi ini didirikan oleh 4 orang yaitu sebagai Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Umum, dan Bendahara. Dokumen ini juga memuat bab-bab yang mengatur tentang nama dan alamat koperasi, landasan hukum, fungsi dan kegiatan usaha, keanggotaan, rapat
Dokumen tersebut merupakan Anggaran Rumah Tangga kelompok Pager Gunung yang berisi ketentuan umum, maksud dan tujuan, fungsi dan peran, keanggotaan, pengurus, dan ketentuan lainnya dalam pengelolaan kelompok. Dokumen ini mengatur tata kelola Pager Gunung dalam pengelolaan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
1. ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
AD/ART
POKDAKAN GELANGGANG IKAN
NAGARI ANDURING
NAGARI ANDURING
KECAMATAN 2X11 KAYUTANAM
KABUPATEN PADANG PARIAMAN
SUMATERA BARAT
2. ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
PENDAHULUAN
Bismillahirrahmanirrahim
Pasal 1
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa didasari keinginan bersama untuk
memajukan, memberdayakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat
pembudidaya ikan Nagari Anduring pada umumnya dan masyarakat miskin
khususnya yang tergabung dalam Pokdakan Anduring.
Lembaga ini terbentuk atas kesadaran anggota kelompok untuk meningkatkan
taraf hidup anggota agar lebih baik dan mandiri, sehingga nantinya diharapkan
mampu menjawab tuntutan zaman, dan mampu mengakses modal usaha dengan
mudah juga mampu mengelola keuangan anggota dengan profesional dan penuh rasa
tanggung jawab.
BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LINGKUNGAN KERJA
Pasal 2
1. Lembaga masyarakat pembudidaya ikan bernama Pokdakan/Gelanggang Ikan.
2. Pokdakan Gelanggang Ikan berkedudukan di Korong Sipisang Sipinang Nagari
Anduring Kecamatan 2X11 Kayutanam Kabupaten Padang Pariaman Propinsi
Sumatera Barat.
3. Lingkungan kerja Pokdakan/Gelanggang Ikan meliputi anggota kelompok
pembudidaya di Nagari Anduring yang tergabung dalam Pokdakan Gelanggang
Ikan
4. Jaringan kerja Pokdakan bisa diperluas pada masyarakat dalam ruang lingkup
nagari, kecamatan, dengan perkembangan pokdakan yang bersangkutan.
3. BAB III
AZAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 3
1. Pokdakan Gelanggang Ikan berazaskan Pancasila
2. Tujuan:
a. Meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok pembudidaya pada
khususnya dan kemajuan masyarakat lingkungan kerja pada umumnya.
b. Menumbuhkembangkan usaha-usaha produktif anggota khususnya di bidang
mikro agribisnis
c. Membuat sumber pembiayaan modal bagi para anggota dengan prinsip saling
menguntungkan
3. Sifat
a. Transparansi : Saling keterbukaan dalam pengelolaan
b. Akuntabilitas : Dikelola secara profesional
c. Audititas : Dapat dipertanggungjawabkan
d. Jujur dan Amanah : Berjalan sesuai dengan aturan yang disepakati dan
dapat dipercaya
BAB IV
Pasal 4
Agar tercapainya maksud dan tujuan pada pasal 3 di atas, Pokdakan melakukan
usaha-usaha atau program-program sebagai berikut:
a. Mengupayakan pengumpulan modal yang berasal dari simpanan anggota
kelompok pembudidaya ikan dan pengalokasian dana secara tepat guna
b. Melayani anggota untuk pembiayaan dengan usaha produktif
c. Mengusahakan program secara intensif untuk menambah pengetahuan bagi
pengurus dan pengelola
4. BAB V
DANA USAHA DAN PEMBIAYAAN
Pasal 5
Dana-dana Pokdakan/Pembudidaya Ikan bersumber dari:
a. Simpanan pokok anggota dan simpanan wajib
b. Modal dan dana
c. Sumbangan dan donatur yang tidak mengikat lainnya
d. Simpanan sukarela anggota
e. Simpanan pokok khusus (simpoksus) kelompok pembudidaya ikan yang
tergabung dalam pokdakan.
Pasal 6
a. Modal simpanan pokok dibayar oleh anggota sekaligus (1x bayar) dan tidak
dapat ditarik apabila sudah keluar jadi Anggota dan Simpanan Wajib dibayar
setiap bulan pada akhir bulan yang bersangkutan dengan jumlahnya sama untuk
setiap anggota dapat ditarik jika anggota bersangkutan keluar dari
anggota/keadaan darurat.
b. Jenis simpanan lain dapat ditarik kembali oleh anggota bersangkutan pada waktu-
waktu yang tidak ditentukan.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Anggota yang dapat diterima adalah mereka yang berada di lingkungan kerja
Pokdakan dan kelompok dan bersedia tunduk pada ketentuan yang dijelaskan
pada Anggaran Dasar ini.
5. 2. Penerimaan dan pemberhentian anggota Pokdakan ditentukan oleh pengurus
Pokdakan yang dilaporkan pada Rapat Anggota.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
1. Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk berbicara menyampaikan
usul/aspirasinya untuk kemajuan Pokdakan pada setiap Rapat Anggota.
2. Setiap anggota mempunyai hak untuk mengetahui laporan kemajuan
Pokdakan/kelompok di setiap rapat/RAT.
3. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan Pokdakan dan
tidak memperbincangkan pengurus apabila terjadi kesalahan di luar
rapat/pertemuan.
BAB VIII
PENGURUS DAN PENGELOLA
Pasal 9
1. PENGURUS
a. Pengurus adalah pengurus Pokdakan yang dipilih oleh anggota dalam rapat
anggota dengan masa kepengurusan Pokdakan 5 tahun
b. Pengurus berhak untuk :
1) Memilih pengelola kelompok
2) Mewakili kelompok di luar dan di hadapan pengadilan
3) Pengurus dan pengelola kelompok harus bekerja sama dan bersinergi
untuk perkembangan Pokdakan/kelompok.
c. Pengurus dan pengelola kelompok mengadakan rapat satu kali dalam 3 (tiga)
bulan untuk mengevaluasi pelaksanaan kelompok.
6. 2. PENGELOLA
Pengelola disini adalah pengelola kelompok yang ditunjuk oleh pengurus
Pokdakan berdasarkan hasil keputusan bersama pengurus kelompok
pembudidaya ikan yang tergabung ke dalam Pokdakan.
BAB IX
RAPAT ANGGOTA
Pasal 10
1. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Pokdakan dimana setiap
anggota wajib menghadirinya.
2. Rapat pembentukan Pokdakan terhitung sebagai rapat pertama
3. Rapat anggota dapat dilaksanakan pada waktu-waktu yang tidak ditentukan
tergantung adanya bahan yang harus dimusyawarahkan atas dasar undangan yang
disampaikan pengurus Pokdakan.
4. RAT (Rapat Anggota Tahunan) dilaksanakan 1 x setahun
Pasal 11
1. Setiap anggota mempunyai hak bicara dalam Rapat Anggota
2. Rapat anggota dikatakan syah apabila dihadiri oleh separoh (50%) + 1 anggota
dari jumlah anggota.
3. Apabila syarat yang terdapat pada ayat 2 pasal 11 ini belum terpenuhi setelah
ditunggu 1 jam maka rapat dapat dilaksanakan dan dianggap syah.
4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat diwakili suaranya.
7. BAB X
KEUNTUNGAN (SHU)
Pasal 12
1. Keuntungan yang didapat dari hasil pengelola yang diperoleh dalam satu tahun
buku setelah dikurangi pengeluaran seperti biaya operasional pengelola.
2. Tahun tutup buku/laporan kelompok pembudidaya ke Pokdakan beserta anggota
adalah satu tahun kalender (RAT)
3. Keuntungan (SHU) dipergunakan untuk :
a. Dana pemupukan modal = 30 %
b. Untuk dibagikan kepada anggota peminjam yang telah lunas = 10 %
c. Untuk dibagikan kepada anggota pendiri kelompok = 2,5 %
d. Untuk pengurus pokdakan = 15 %
e. Untuk pengelola kelompok = 30 %
f. Untuk peningkatan SDM (pengurus/pengelola) = 10 %
g. Untuk sosial = 2,5 %
= 100 %
Dibagi sesuai dengan point-point di atas setelah dikurangi adalah SHU
bersih/dana pemupukan modal.
4. Besarnya SHU yang dibagi setelah dikurangi Biaya Operasional adalah SHU
Kotor.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
1. Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan sekurang-
kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
8. 2. Apabila terjadi perubahan dari Anggaran Dasar ini maka perlu dibuat catatan
perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan selambat-lambatnya 15 hari setelah
terjadinya perbubahan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 14
1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota.
2. Keputusan lebih lanjut mengenai ketentuan dalam Anggaran Dasar ditentukan
oleh Anggaran Rumah Tangga
3. Peraturan-peraturan lain yang bersifat prinsip dan prosedur diserahkan kepada
pengurus dan pengelola kelompok (untuk menetapkannya demi kemajuan
kelompok)
Ditetapkan dalam Rapat Anggota Kelompok Pokdakan Gelanggang Ikan.
Pada Tanggal : 2 Januari 2012
Nagari : Anduring
Kecamatan : 2X11 Kayutanam
Kabupaten : Padang Pariaman
Propinsi : Sumatera Barat
Atas nama seluruh anggota Pokdakan/Gelanggang Ikan
Ketua Pokdakan Sekretaris Bendahara
ABDUL AZIS SYAHRUL MAHJO ANAS
9. ANGGARAN RUMAH TANGGA
POKDAKAN GELANGGANG IKAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Pokdakan/Kelompok terdiri dari :
a. Anggota pendiri kelompok-kelompok pembudidaya yang telah membayar
simpoksus
b. Anggota biasa yaitu anggota yang membayar simpanan pokok dan simpanan
wajib
c. Anggota kehormatan yaitu anggota yang mempunyai kepedulian untuk ikut serta
memajukan Pokdakan/kelompok tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh sebagai
anggota Pokdakan/kelompok.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 2
Anggota pendiri dan biasa berhak untuk:
a. Memilih dan dipilih menjadi pengurus Pokdakan atau pengelola pembudidaya
ikan
b. Memberikan suaranya dalam pungutan suara
c. Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan
d. Memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan
kewajibannya.
10. Pasal 3
Seluruh anggota dan kelompok usaha berkewajiban untuk:
a. Turut serta dalam memajukan usaha Pokdakan/pembudidaya baik secara
langsung maupun tidak langsung
b. Menghadiri rapat-rapat yang dipandang perlu diadakan pengurus
c. Mengikuti secara aktif program Pokdaka/pembudidaya ikan terutama dalam
peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM)
d. Mengetahui dan melaksanakan semua peraturan dan beban yang menjadi
tanggung jawabnya
BAB III
PENGURUS
Pasal 4
Pengurus Pokdakan pada dasarnya bertindak sebagai wakil yang ditunjuk untuk
kepentingan seluruh anggota dalam melakukan pengawasan dan pembinaan segala
kegiatan pihak pengelolaan pembudidaya ikan
Pasal 5
1. Dalam setiap pengambilan keputusan harus dilakukan oleh semua anggota
pengurus dalam rapat pengurus, kecuali rapat telah menyepakati:
2. Setiap anggota pengurus yang tidak hadir tiga (3) kali berturut-turut pada rapat
rutin pengurus tanpa memberikan alasan yang jelas, maka pengurus yang
bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya.
3. Pengurus dan pengelola budidaya ikan selalu berkoordinasi dalam mengambil
kebijakan perihal tata cara pemberian dan pengembalikan pinjaman anggota.
4. Kebijakan-kebijakan lainnya yang menyangkut dengan pinjaman anggota.
11. BAB IV
PEMBINAAN/PENGAWASAN
Pasal 6
1. Pembinaan untuk meningkatkan produktifitas pembudidaya ikan
2. Pembinaan untuk membentuk kepribadian anggota dan maupun menghadapi
tantangan bisnis yang membahayakan perekonomian rakyat kecil khususnya
pembudidaya ikan peternak.
Pasal 7
1. Pengawasan pengurus Pokdakan pada pengelola pembudidaya ikan
a. Mendiskusikan secara rinci tentang komponen kesehatan pembudidaya dalam
rapat pengurus Pokdakan dengan pembudidaya ikan satu kali dalam 3 bulan
b. Bentuk-bentuk laporan:
- Laporan KAS
- Laporan Laba Rugi
- Laporang Tingkat Kesejahteraan Pembudidaya
2. Pengawasan terhadap anggota yang menerima pinjaman
BAB V
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8
a. Rapat Anggota melakukan pemilihan pengurus dan calon-calon yang telah
disahkan dipilih dengan musyawarah mufakat, jika tidak tercapai suara terbanyak
maka dilakukan voting dengan jumlah yang hadir harus sekurang-kurangnya
50% + 1 dari jumlah anggota
b. Pencalonan maupun pemilihan dilakukan dalam jumlah ganjil dari 3 sampai 15
orang untuk pengurus sesuai dengan kebutuhan.
12. BAB VI
PENGELOLA
Pasal 9
1. Pengelola adalah pelaksana usaha pembudidaya ditunjuk oleh Pokdakan dengan
persetujuan masing-masing pengurus kelompok pembudidaya.
2. Pengelola terdiri dari :
a. Ketua Pembudidaya
b. Sekretaris
c. Bendahara
3. Pengelola melaksanakan semua kebijakan dan pertanggunjawaban pada pengurus
Pokdakan.
4. Pengelola aspek mendapat bagian SHU sesuai AD BAB IX Pasal 12 ayat 3
5. Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk honor yang telah disetujui
Pengurus Pokdakan atas usaha dari pembudidaya
6. Pengelola membuat laporan:
a. Keuangan
b. Perkembangan pinjaman
c. Perkembangan simpanan
d. Kegiatan usaha
e. Laporan laba rugi
f. Tingkat perkembangan pembudidaya ikan
7. Penambahan personil pengelola dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan atas
usul pembudidaya ikan
13. BAB VII
MODAL DAN SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 10
Modal Pokdakan/Pembudidaya terdiri dari:
1. Modal simpanan pokok khusus (SIMPOKSUS) dari anggota yang terdiri dari
kelompok-kelompok pembudidaya
2. Modal bantuan pemerintah berupa Program Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP)
3. Simpanan pokok harus dibayar oleh kelompok tani dengan besarnya
Rp.100.000/kelompok tani
4. Simpanan Wajib harus dibayar oleh kelompok tani secara berkala 1x sebulan
sampai seterusnya dengan besarnya Rp.10.000/kelompok pembududaya yang
dibayar setiap tanggal 10 (sepuluh)
5. Penumpukan modal dan SHU yang tercantum pada Anggaran Dasar BAB X
Pasal 12 ayat 3
Pasal 11
SIMPANAN SUKARELA
Adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja dengan jumlah
maksimal yang tidak ditentukan.
BAB VIII
PINJAMAN/PEMBIAYAAN
Pasal 12
Jenis-jenis pinjaman adalah berbentuk simpan pinjam dengan keuntungan/jasa
1% / bulan.
14. BAB IX
USAHA
Pasal 13
Pokdakan/pembudidaya bergerak di bidang simpan pinjam dengan usaha-usaha
adalah:
1. Mengadakan usaha simpan pinjam berdasarkan jasa pinjaman yang disepakati
1% / bulan
2. Mengembangkan dan membina usaha produktif dan pinjaman permodalan
3. Meningkatkan usaha ekonomi anggota dengan kucuran permodalan bagi anggota
4. Bekerjasama dengan donatur-donatur lain untuk perkembangan
Pokdakan/pembudidaya ikan.
BAB X
PENGAWAS
PASAL 14
Karena sumber dana utama dari dana pembudidaya maka pengawas kepada
Pokdakan/pembudidaya adalah:
1. Pengawas dari Kabupaten PMT
2. Pengawas kecamatan
3. Pengawas dari nagari
4. Pengawas dari penyuluh
BAB XI
KRITERIA PINJAMAN
Pasal 15
Kriteria yang berhak menerima pinjaman dana adalah :
1. Kelompok yang aktif
2. Kelompok pembudidaya ikan (anggota kelompok) yang jujur
15. 3. Kelompok pembudidaya ikan yang anggotanya termasuk miskin
4. Tidak cacat hukum dalam pembudidaya ikan
BAB XII
PERUBAHAN ART
Pasal 16
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Rapat
Anggota sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir yang mempunyai
hak hadir.
2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan dalam rapat anggota atas
usul pengurus minimal 3 orang anggota pengurus
3. Yang belum tercantum pada Anggaran Rumah Tangga ini akan dimasukkan
nantinya pada perubahan Anggaran Rumah Tangga
Ditetapkan dalam Rapat Anggota Kelompok Pembudidaya / Pokdakan.
Pada Tanggal : 2 Januari 2012
Nagari : Anduring
Kecamatan : 2X11 Kayutanam
Kabupaten : Padang Pariaman
Propinsi : Sumatera Barat
Atas nama seluruh anggota Pokdakan/Pembudidaya Ikan
Ketua Pokdakan Sekretaris Bendahara
ABDUL AZIS SYAHRUL MAHJO ANAS
16. GABUNGAN KELOMPOK BUDIDAYA IKAN (POKDAKAN)
GELANGGANG IKAN
NAGARI ANDURING KEC. 2X11 KAYUTANAM
KAB. PADANG PARIAMAN PROPINSI SUMBAR
Bismillahirrahmanirrahim
Pada hari ini Senin tanggalDua bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Belas telah diselenggarakan
musyawarah pembentukan dan pendirian unit pembudidaya ikan (Pokdakan) Gelanggang Ikan
Kenagarian Anduring Kecamatan 2X11 Kayutanam (seperti daftar terlampir) Kabupaten Padang
Pariaman, Propinsi Sumatera Barat dengan hasil keputusan sebagai berikut:
Nama Organisasi : POKDAKAN GELANGGANG IKAN
Susunan Pengurus :
KETUA : ABDUL AZIS
SEKRETARIS : SYAHRUL
BENDAHARA : MAHJO ANAS
Anggota Organisasi : Kelompok Pembudidaya Ikan se-Nagari Anduring
Alamat : Korong Sipisang-Sipinang Nagari Anduring
Demikianlah Berita Acara pembentukan ini dibuat dengan sebenarnya dengan ketentuan, segala
sesuatunya akan dirubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya jika terdapat kekeliruan
kelak di kemudian hari.
Anduring, 2 Januari 2012
Diketahui oleh :
Wali Nagari Anduring Penyuluh Pendamping
Ketua Pokdakan
Gelanggang Ikan
AHMAD BASRI RIRI ABDUL AZIS
17. GABUNGAN KELOMPOK BUDIDAYA IKAN (POKDAKAN)
GELANGGANG IKAN
NAGARI ANDURING KEC. 2X11 KAYUTANAM
KAB. PADANG PARIAMAN PROPINSI SUMBAR
DAFTAR HADIR
Hari/Tgl. : Jumat, 6 Februari 2012
Tempat : Kantor Wali Nagari Anduring
Agenda : 1. Sosialisasi Pokdakan Anduring dalam rangka menyonsong MT 1 2012-2013
2. Hal-hal yang dirasa perlu
No NAMA ALAMAT
UTUSAN
KELOMPOK
JABATAN TANDA TANGAN
1 1
2 2
3 3
4 4
5 5
6 6
7 7
8 8
9 9
10 10
11 11
12 12
13 13
14 14