Dokumen tersebut berisi tentang Anggaran Rumah Tangga organisasi IKSAN KAMPUS yang membahas tentang keanggotaan, kepengurusan, keuangan, musyawarah anggota, kedudukan, perubahan, dan penutup. Dokumen tersebut membagi keanggotaan menjadi anggota aktif, non-aktif, dan kehormatan serta mengatur hak dan kewajiban setiap jenis keanggotaan.
Dokumen tersebut merupakan bagian dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serba usaha bang samin yang mencakup tujuan, keanggotaan, pengurus, dan rapat anggota. Koperasi ini berlokasi di Karawang dan bergerak dalam berbagai bidang usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.
Kode etik FOKUS bertujuan untuk melindungi kepentingan pengurus dan organisasi, mengatur hubungan dan tanggung jawab pengurus, serta memberikan sanksi bagi pelanggar. Kode etik ini menjelaskan definisi istilah, aturan perilaku pengurus, dan sanksi yang dapat diberikan seperti peringatan, penghentian sementara, hingga pencabutan status pengurus. Kode etik ini dapat ditinjau dan diperbarui sesuai kondisi.
Dokumen tersebut merupakan bagian dari Anggaran Dasar Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengatur tentang struktur organisasi partai, mulai dari tingkat pusat hingga ranting serta peran dan tanggung jawab setiap tingkatan organisasi."
Dokumen tersebut merupakan proposal pembentukan ikatan alumni SMK Negeri 1 Trucuk Klaten. Proposal ini mencakup pengertian alumni dan ikatan alumni, visi dan misi pembentukannya, susunan pengurus dan tugas masing-masing jabatan, serta anggaran dasar keanggotaan dan masa bakti pengurus.
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017IPeKBKota
Ìý
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut merupakan rancangan Anggaran Rumah Tangga organisasi IKATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA INDONESIA yang membahas tentang atribut, keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, struktur kepengurusan, dan dewan-dewan pendukung organisasi.
2. Organisasi ini memiliki berbagai atribut seperti lambang, bendera, lencana, dan seragam unt
Organisasi Ikatan Keluarga Alumni Nurul Amanah (IKANA) mendirikan anggaran dasar dan rumah tangga untuk mengatur keanggotaan, struktur organisasi, tujuan, keuangan, dan pengambilan keputusan. IKANA bertujuan untuk menghimpun alumni dan membina rasa kekeluargaan serta mengabdi kepada masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Hijau Indonesia didirikan pada tahun 2016 untuk melakukan kegiatan sosial dan lingkungan di Kabupaten Bogor. Organisasi ini memiliki struktur pengurus dan anggota, serta menjalankan berbagai program terkait lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Dokumen tersebut merupakan perubahan anggaran rumah tangga organisasi Asosiasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (AFPM) Indonesia. Dokumen ini mengatur tentang keanggotaan, kewajiban dan hak anggota, struktur dan kepengurusan organisasi, pembentukan badan/lembaga, dewan pembina dan etik, hubungan kerja sama, serta kongres, musyawarah dan rapat-rapat organisasi.
Dokumen tersebut merupakan peraturan pelaksanaan National Basketball League (NBL) Indonesia yang mengatur tentang definisi istilah, dasar hukum, visi misi dan tujuan, pelaksanaan kegiatan NBL Indonesia, tugas dan tanggung jawab organisasi NBL Indonesia, serta persyaratan untuk menjadi peserta kegiatan NBL Indonesia.
Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM) didirikan untuk mewadahi aspirasi masyarakat dalam program pemerintah dan memberdayakan masyarakat di Kabupaten Bekasi. Dokumen ini mengatur tentang tujuan, struktur organisasi, dan tata kelola keuangan FK-PKBM.
ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPAUDI MUNAS III di BaliSekolahQita
Ìý
Dokumen tersebut merupakan bagian dari Anggaran Rumah Tangga organisasi HIMPAUDI yang mengatur tentang atribut organisasi seperti lambang, lencana, bendera, lagu, masa bakti pengurus, dan struktur organisasi serta persyaratan-persyaratan kepengurusan. Dokumen ini juga mengatur tentang mekanisme permusyawaratan organisasi seperti Munas, Muswil, dan Musda.
Dokumen tersebut merupakan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi "PLS Jaya" yang membahas tentang nama dan tempat kedudukan koperasi, kegiatan usaha, modal koperasi, keanggotaan, rapat anggota, pengawas, dan pengurus. Koperasi ini bergerak di bidang konsumsi dengan menyediakan produk kebutuhan sehari-hari, sarana toko, dan informasi produk kepada anggota dan masyarakat. Modal koperasi beras
Dokumen tersebut merupakan bab I-III dari Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia tahun 2014 yang membahas tentang keanggotaan, sidang umum dan istimewa, serta struktur dan pembentukan Badan Eksekutif Mahasiswa.
Dokumen tersebut merupakan bab-bab dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi Ikatan Keluarga Alumni Palang Merah Remaja SMA Negeri 1 Manyar Gresik. Dokumen tersebut mengatur tentang nama, waktu, tempat kedudukan, yurisdiksi, asas, ciri dan sifat organisasi, maksud dan tujuan, keanggotaan, kepengurusan, rapat-rapat dan pengambilan keputusan, serta keuangan organisasi.
Peraturan ini memperbarui ketentuan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) untuk bank umum. Perubahan mencakup penambahan persyaratan komisaris independen dan pihak independen, pembatasan rangkap jabatan komisaris dan direksi, serta pengungkapan hubungan dan kepemilikan saham.
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) Madrasah Tsanawiyah Negeri 33 Jakarta menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga untuk mengatur struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, perangkat organisasi seperti Musyawarah Perwakilan Kelas dan Majelis Pembimbing, serta ketentuan lainnya seperti keuangan dan lambang organisasi.
Dokumen tersebut merupakan bagian dari Anggaran Dasar Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengatur tentang struktur organisasi partai, mulai dari tingkat pusat hingga ranting serta peran dan tanggung jawab setiap tingkatan organisasi."
Dokumen tersebut merupakan proposal pembentukan ikatan alumni SMK Negeri 1 Trucuk Klaten. Proposal ini mencakup pengertian alumni dan ikatan alumni, visi dan misi pembentukannya, susunan pengurus dan tugas masing-masing jabatan, serta anggaran dasar keanggotaan dan masa bakti pengurus.
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017IPeKBKota
Ìý
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut merupakan rancangan Anggaran Rumah Tangga organisasi IKATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA INDONESIA yang membahas tentang atribut, keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, struktur kepengurusan, dan dewan-dewan pendukung organisasi.
2. Organisasi ini memiliki berbagai atribut seperti lambang, bendera, lencana, dan seragam unt
Organisasi Ikatan Keluarga Alumni Nurul Amanah (IKANA) mendirikan anggaran dasar dan rumah tangga untuk mengatur keanggotaan, struktur organisasi, tujuan, keuangan, dan pengambilan keputusan. IKANA bertujuan untuk menghimpun alumni dan membina rasa kekeluargaan serta mengabdi kepada masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Hijau Indonesia didirikan pada tahun 2016 untuk melakukan kegiatan sosial dan lingkungan di Kabupaten Bogor. Organisasi ini memiliki struktur pengurus dan anggota, serta menjalankan berbagai program terkait lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Dokumen tersebut merupakan perubahan anggaran rumah tangga organisasi Asosiasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (AFPM) Indonesia. Dokumen ini mengatur tentang keanggotaan, kewajiban dan hak anggota, struktur dan kepengurusan organisasi, pembentukan badan/lembaga, dewan pembina dan etik, hubungan kerja sama, serta kongres, musyawarah dan rapat-rapat organisasi.
Dokumen tersebut merupakan peraturan pelaksanaan National Basketball League (NBL) Indonesia yang mengatur tentang definisi istilah, dasar hukum, visi misi dan tujuan, pelaksanaan kegiatan NBL Indonesia, tugas dan tanggung jawab organisasi NBL Indonesia, serta persyaratan untuk menjadi peserta kegiatan NBL Indonesia.
Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM) didirikan untuk mewadahi aspirasi masyarakat dalam program pemerintah dan memberdayakan masyarakat di Kabupaten Bekasi. Dokumen ini mengatur tentang tujuan, struktur organisasi, dan tata kelola keuangan FK-PKBM.
ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPAUDI MUNAS III di BaliSekolahQita
Ìý
Dokumen tersebut merupakan bagian dari Anggaran Rumah Tangga organisasi HIMPAUDI yang mengatur tentang atribut organisasi seperti lambang, lencana, bendera, lagu, masa bakti pengurus, dan struktur organisasi serta persyaratan-persyaratan kepengurusan. Dokumen ini juga mengatur tentang mekanisme permusyawaratan organisasi seperti Munas, Muswil, dan Musda.
Dokumen tersebut merupakan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi "PLS Jaya" yang membahas tentang nama dan tempat kedudukan koperasi, kegiatan usaha, modal koperasi, keanggotaan, rapat anggota, pengawas, dan pengurus. Koperasi ini bergerak di bidang konsumsi dengan menyediakan produk kebutuhan sehari-hari, sarana toko, dan informasi produk kepada anggota dan masyarakat. Modal koperasi beras
Dokumen tersebut merupakan bab I-III dari Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia tahun 2014 yang membahas tentang keanggotaan, sidang umum dan istimewa, serta struktur dan pembentukan Badan Eksekutif Mahasiswa.
Dokumen tersebut merupakan bab-bab dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi Ikatan Keluarga Alumni Palang Merah Remaja SMA Negeri 1 Manyar Gresik. Dokumen tersebut mengatur tentang nama, waktu, tempat kedudukan, yurisdiksi, asas, ciri dan sifat organisasi, maksud dan tujuan, keanggotaan, kepengurusan, rapat-rapat dan pengambilan keputusan, serta keuangan organisasi.
Peraturan ini memperbarui ketentuan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) untuk bank umum. Perubahan mencakup penambahan persyaratan komisaris independen dan pihak independen, pembatasan rangkap jabatan komisaris dan direksi, serta pengungkapan hubungan dan kepemilikan saham.
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) Madrasah Tsanawiyah Negeri 33 Jakarta menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga untuk mengatur struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, perangkat organisasi seperti Musyawarah Perwakilan Kelas dan Majelis Pembimbing, serta ketentuan lainnya seperti keuangan dan lambang organisasi.
Dokumen tersebut merupakan aturan dasar organisasi kemahasiswaan IAIN Bengkulu yang bernama Keluarga Besar Mahasiswa IAIN Bengkulu (KBM IAIN Bengkulu). Aturan ini mengatur tentang nama, waktu pendirian, tujuan, dan struktur organisasi KBM IAIN Bengkulu yang terdiri atas Majelis Permusyawaratan Mahasiswa, Dewan Perwakilan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa, serta Unit Kegiatan Mahasiswa.
Dokumen tersebut merupakan bab-bab dari Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia tahun 2013. Dokumen tersebut mengatur tentang keanggotaan, sidang umum dan sidang istimewa, BEM HIMA PIPS, serta DPM HIMA PIPS beserta hak dan kewajiban masing-masing.
Ringkasan dari Anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara adalah:
1. Dokumen ini mengatur tentang organisasi kemahasiswaan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang bernama Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (KM STAN).
2. KM STAN berfungsi sebagai wadah bagi mahasiswa STAN untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan berdasarkan Pancasila.
Dokumen tersebut merupakan anggaran rumah tangga Ikatan Alumni Akademi Ilmu Pelayaran Indonesia Makassar yang mengatur tentang anggota, hak dan kewajiban anggota dan pengurus, bentuk rapat, kekayaan organisasi, pembuangan, dan perubahan anggaran rumah tangga.
Dokumen tersebut merupakan anggaran rumah tangga Ikatan Alumni Akademi Ilmu Pelayaran Indonesia Makassar yang mengatur tentang anggota, hak dan kewajiban anggota dan pengurus, bentuk rapat, kekayaan organisasi, pembuangan, dan perubahan anggaran rumah tangga. Dokumen ini ditetapkan pada tanggal 30 September 2000.
Dokumen ini berisi Anggaran Rumah Tangga untuk Pos Pemberdayaan Keluarga Semangat Mandiri di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Dokumen ini mengatur tentang sifat organisasi, keanggotaan, kepengurusan, musyawarah anggota, musyawarah-musyawarah lain, dan perubahan anggaran rumah tangga. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan pada 1 September 2014.
Undang-undang dasar ini mengatur tentang struktur dan fungsi organisasi kemahasiswaan Universitas Indonesia yang terdiri dari Forum Mahasiswa sebagai lembaga tertinggi, Dewan Perwakilan Mahasiswa sebagai lembaga legislatif, dan Badan Eksekutif Mahasiswa sebagai lembaga eksekutif. Dokumen ini juga menjelaskan tugas, wewenang, dan mekanisme kerja masing-masing lembaga tersebut dalam kerangka mengkoordinasikan seluruh aktivitas
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA Negeri 14 Garut mengatur struktur dan ketentuan organisasi melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dokumen ini menjelaskan tujuan pembentukan OSIS, hak dan kewajiban anggota, struktur organisasi dan tugas pengurus OSIS.
1. Anggaran Rumah Tangga iksan Kampus
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan IKSAN KAMPUS terdiri dari:
1 Anggota Aktif yaitu Anggota Anggota aktif adalah anggota yang masih berstatus aktif
kuliah di kampus
2 Anggota Non-Aktif yaitu anggota yang ikut serta dalam kegiatan dan tidak aktif dalam
kampus dan tidak berstatus mahasiswa.
3 Anggota kehormatan yaitu Anggota yang dianggap berjasa pada Pondok Pesantren An-
Nur Bululawang dan IKSAN KAMPUS, serta tidak termasuk anggota aktif anggota non-
aktif IKSAN KAMPUS
Pasal 2
Sifat keanggotaan
1 Keanggotaan IKSAN KAMPUS bersifata terbuka dan suka rela, yang berarti
setiap lulusan atau yang pernah menjadi santri Pondok Pesantren An-Nur
Bululawang dapat menjadi anggota IKSAN KAMPUS
2 Anggota Kehormatan diangakat dan ditetapkan secara resmi pleh pengurus pusat
IKSAN KAMPUS setelah diadakanya musyawarah pimpinan.
Pasal 3
Ayat 1
Hak dan Kewajiban Anggota:
1 Setiap anggota wajib menaati dan menegakkan Anggaran Dasar dana Anggaran
Rumah Tangga serta peraturan lain yang ditetapkan oleh pengurus IKSAN
KAMPUS.
2 Setiap Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik IKSAN KAMPUS dan
almamater Pondok Pesantren An-Nur Bululawang.
2. Ayat 2
Hak dan Kewajiban Anggota Aktif:
1 Mempunyai hak bicara dan hak suara
2 Memilii hak untuk mencalonkan diri, memilih dan dipilih menjadi pengurus.
3 Wajib mendukung setiap kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi
4 Waib membian hubungan biak dan kerjasama diantara sesama anggota
5 Wajib membayar iuran anggota
Ayat 3
Hak dan kewajiban Anggota kehormahatan:
1 Mempunyai hak bicara, tidak mempunai hak suara
2 Tidak mempunyai hak mencalonkan menjadi pengurus pusat pengurus koordinator
3 Wajib mendukung setiap kegiatan dan usaha-usaha untuk mencapai tujuan
organisasi
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
Pengurus IKSAN KAMPUS menjalankan satu periode masa jabatan untuk jangka waktu
1 (dua) tahun.
Pasal 5
Ketua Umum Pengurus Pusat dipilih oleh anggota IKSAN KAMPUS melalui
pemilihan umum dan ditetapkan serta dilantik dalam suatu Musyawarah Anggota.
Pasal 6
Ketua Umum memilih dan menetapkan anggota Pengurus Pusat berdasarkan
kebutuhan dan dengan mendengarkan pertimbangan dari musyawarah anggota.
Pasal 7
Struktur Pengurus Pusat IKMAL terdiri dari:
; Ketua Umum
; Sekretaris Umum
3. ; Bendahara Umum
; Ketua Departeman
; Anggota Departeman
Pasal 8
Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Ketua Departeman akan dibantu sejumlah
anggota.
Pasal 9
Ketua Departemen dan Anggota Departeman adalah pelaksana kegiatan sehari-hari
organisasi IKSAN KAMPUS dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Pasal 10
Struktur Pengurus Koordinator Kampus, menyesuaikan dengan struktur Pengurus
Pusat.
Pasal 11
Jika terjadi kekosongan dalam susunan anggota pengurus maka pengurus yang ada
dapat mengisi kekosongan tersebut untuk masa jabatan yang sedang berjalan.
BAB III
KEUANGAN
Pasal 12
Besarnya uang iuran anggota biasa serta periode pembayaran akan ditentukan
sesuai ketentuan yang akan diatur oleh Pengurus.
Pasal 13
Pertanggungjawaban keuangan disampaikan pengurus pada saat bersamaan dengan
pertanggungjawaban umum di dalam sebuah forum Musyawarah Anggota.
BAB IV
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 14
Musyawarah Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (Dua)
tahun.
Pasal 15
Musyawarah Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam menetapkan garis-
garis besar kebijakan dan program umum IKSAN KAMPUS .
4. Pasal 16
Musyawarah Anggota menetapkan dan melantik Ketua Umum Pengurus Pusat hasil
pemilihan umum dan anggota kepengurusannya.
Pasal 17
Rapat kerja pengurus diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
BAB V
KEDUDUKAN
Pasal 18
Pengurus Pusat IKSAN KAMPUS berkedudukan di wilayah Kecamatan Bululawang.
Pasal 19
Pengurus Koordinator dibentuk di masing-masing Periode dengan jumlah anggota
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota biasa dan mendapat pengesahan dari
Pengurus Pusat.
BAB VI
ATURAN PERUBAHAN
Pasal 20
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dirubah pada sebuah
Musyawarah Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)
anggota.
Pasal 21
Usulan perubahan AD/ART harus mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) perserta musyawarah anggota yang hadir.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 22
Ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini
akan ditentukan dalam peraturan tersendiri oleh Pengurus Pusat.