ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Anggaran Rumah Tangga iksan Kampus
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan IKSAN KAMPUS terdiri dari:
1 Anggota Aktif yaitu Anggota Anggota aktif adalah anggota yang masih berstatus aktif
kuliah di kampus
2 Anggota Non-Aktif yaitu anggota yang ikut serta dalam kegiatan dan tidak aktif dalam
kampus dan tidak berstatus mahasiswa.
3 Anggota kehormatan yaitu Anggota yang dianggap berjasa pada Pondok Pesantren An-
Nur Bululawang dan IKSAN KAMPUS, serta tidak termasuk anggota aktif anggota non-
aktif IKSAN KAMPUS
Pasal 2
Sifat keanggotaan
1 Keanggotaan IKSAN KAMPUS bersifata terbuka dan suka rela, yang berarti
setiap lulusan atau yang pernah menjadi santri Pondok Pesantren An-Nur
Bululawang dapat menjadi anggota IKSAN KAMPUS
2 Anggota Kehormatan diangakat dan ditetapkan secara resmi pleh pengurus pusat
IKSAN KAMPUS setelah diadakanya musyawarah pimpinan.
Pasal 3
Ayat 1
Hak dan Kewajiban Anggota:
1 Setiap anggota wajib menaati dan menegakkan Anggaran Dasar dana Anggaran
Rumah Tangga serta peraturan lain yang ditetapkan oleh pengurus IKSAN
KAMPUS.
2 Setiap Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik IKSAN KAMPUS dan
almamater Pondok Pesantren An-Nur Bululawang.
Ayat 2
Hak dan Kewajiban Anggota Aktif:
1 Mempunyai hak bicara dan hak suara
2 Memilii hak untuk mencalonkan diri, memilih dan dipilih menjadi pengurus.
3 Wajib mendukung setiap kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi
4 Waib membian hubungan biak dan kerjasama diantara sesama anggota
5 Wajib membayar iuran anggota
Ayat 3
Hak dan kewajiban Anggota kehormahatan:
1 Mempunyai hak bicara, tidak mempunai hak suara
2 Tidak mempunyai hak mencalonkan menjadi pengurus pusat pengurus koordinator
3 Wajib mendukung setiap kegiatan dan usaha-usaha untuk mencapai tujuan
organisasi
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
Pengurus IKSAN KAMPUS menjalankan satu periode masa jabatan untuk jangka waktu
1 (dua) tahun.
Pasal 5
Ketua Umum Pengurus Pusat dipilih oleh anggota IKSAN KAMPUS melalui
pemilihan umum dan ditetapkan serta dilantik dalam suatu Musyawarah Anggota.
Pasal 6
Ketua Umum memilih dan menetapkan anggota Pengurus Pusat berdasarkan
kebutuhan dan dengan mendengarkan pertimbangan dari musyawarah anggota.
Pasal 7
Struktur Pengurus Pusat IKMAL terdiri dari:
; Ketua Umum
; Sekretaris Umum
; Bendahara Umum
; Ketua Departeman
; Anggota Departeman
Pasal 8
Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Ketua Departeman akan dibantu sejumlah
anggota.
Pasal 9
Ketua Departemen dan Anggota Departeman adalah pelaksana kegiatan sehari-hari
organisasi IKSAN KAMPUS dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Pasal 10
Struktur Pengurus Koordinator Kampus, menyesuaikan dengan struktur Pengurus
Pusat.
Pasal 11
Jika terjadi kekosongan dalam susunan anggota pengurus maka pengurus yang ada
dapat mengisi kekosongan tersebut untuk masa jabatan yang sedang berjalan.
BAB III
KEUANGAN
Pasal 12
Besarnya uang iuran anggota biasa serta periode pembayaran akan ditentukan
sesuai ketentuan yang akan diatur oleh Pengurus.
Pasal 13
Pertanggungjawaban keuangan disampaikan pengurus pada saat bersamaan dengan
pertanggungjawaban umum di dalam sebuah forum Musyawarah Anggota.
BAB IV
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 14
Musyawarah Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (Dua)
tahun.
Pasal 15
Musyawarah Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam menetapkan garis-
garis besar kebijakan dan program umum IKSAN KAMPUS .
Pasal 16
Musyawarah Anggota menetapkan dan melantik Ketua Umum Pengurus Pusat hasil
pemilihan umum dan anggota kepengurusannya.
Pasal 17
Rapat kerja pengurus diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
BAB V
KEDUDUKAN
Pasal 18
Pengurus Pusat IKSAN KAMPUS berkedudukan di wilayah Kecamatan Bululawang.
Pasal 19
Pengurus Koordinator dibentuk di masing-masing Periode dengan jumlah anggota
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota biasa dan mendapat pengesahan dari
Pengurus Pusat.
BAB VI
ATURAN PERUBAHAN
Pasal 20
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dirubah pada sebuah
Musyawarah Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)
anggota.
Pasal 21
Usulan perubahan AD/ART harus mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) perserta musyawarah anggota yang hadir.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 22
Ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini
akan ditentukan dalam peraturan tersendiri oleh Pengurus Pusat.

More Related Content

What's hot (20)

Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pan
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga panAnggaran dasar dan anggaran rumah tangga pan
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pan
apotek agam farma
Ìý
Anggaran Dasar Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
Anggaran Dasar Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017Anggaran Dasar Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
Anggaran Dasar Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
IPeKBKota
Ìý
Ikatan alumni kimia industri
Ikatan alumni kimia industriIkatan alumni kimia industri
Ikatan alumni kimia industri
AsriSusanti
Ìý
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017Anggaran Rumah Tangga Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
IPeKBKota
Ìý
Contoh AD ART Ikatan ALumni
Contoh AD ART Ikatan ALumniContoh AD ART Ikatan ALumni
Contoh AD ART Ikatan ALumni
Sopyan Saori
Ìý
AD-ART Laskar Hijau
AD-ART Laskar HijauAD-ART Laskar Hijau
AD-ART Laskar Hijau
eddy yusuf
Ìý
AD ART
AD ARTAD ART
AD ART
muhammad ridwan
Ìý
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYA
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYAAnggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYA
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYA
Arif Hidayat
Ìý
Anggaran rumah tangga afpmi.fix
Anggaran rumah tangga afpmi.fixAnggaran rumah tangga afpmi.fix
Anggaran rumah tangga afpmi.fix
Panembahan Senopati Sudarmanto
Ìý
Peraturan Pelaksanaan NBL 2013 - 2014
Peraturan Pelaksanaan NBL 2013 - 2014Peraturan Pelaksanaan NBL 2013 - 2014
Peraturan Pelaksanaan NBL 2013 - 2014
Jimmy L
Ìý
CONTOH Ad art forum
CONTOH Ad art forumCONTOH Ad art forum
CONTOH Ad art forum
Desa Sukahaji Kidul Kec. Patrol - Indramayu - Jawa Barat - Indonesia
Ìý
ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPAUDI MUNAS III di Bali
ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPAUDI MUNAS III  di BaliANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPAUDI MUNAS III  di Bali
ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPAUDI MUNAS III di Bali
SekolahQita
Ìý
ART Koperasi PLS jaya
ART Koperasi PLS jayaART Koperasi PLS jaya
ART Koperasi PLS jaya
e. hardiyanto
Ìý
Art 2014
Art 2014Art 2014
Art 2014
Fahmi Tahir
Ìý
Contoh Draft A D A R T
Contoh Draft  A D  A R TContoh Draft  A D  A R T
Contoh Draft A D A R T
gazzah
Ìý
Anggaran dasar
Anggaran dasarAnggaran dasar
Anggaran dasar
TaaPrincess
Ìý
Pbi nomor 8 14 2006 tentang perubahan pelaksanaan gcg bgia b
Pbi nomor 8 14 2006 tentang perubahan pelaksanaan gcg bgia bPbi nomor 8 14 2006 tentang perubahan pelaksanaan gcg bgia b
Pbi nomor 8 14 2006 tentang perubahan pelaksanaan gcg bgia b
Indonesia Anti Corruption Forum
Ìý
Otonomi daerah
Otonomi daerahOtonomi daerah
Otonomi daerah
Edwarn Abazel
Ìý
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pan
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga panAnggaran dasar dan anggaran rumah tangga pan
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pan
apotek agam farma
Ìý
Anggaran Dasar Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
Anggaran Dasar Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017Anggaran Dasar Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
Anggaran Dasar Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
IPeKBKota
Ìý
Ikatan alumni kimia industri
Ikatan alumni kimia industriIkatan alumni kimia industri
Ikatan alumni kimia industri
AsriSusanti
Ìý
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017Anggaran Rumah Tangga Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
IPeKBKota
Ìý
Contoh AD ART Ikatan ALumni
Contoh AD ART Ikatan ALumniContoh AD ART Ikatan ALumni
Contoh AD ART Ikatan ALumni
Sopyan Saori
Ìý
AD-ART Laskar Hijau
AD-ART Laskar HijauAD-ART Laskar Hijau
AD-ART Laskar Hijau
eddy yusuf
Ìý
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYA
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYAAnggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYA
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYA
Arif Hidayat
Ìý
Peraturan Pelaksanaan NBL 2013 - 2014
Peraturan Pelaksanaan NBL 2013 - 2014Peraturan Pelaksanaan NBL 2013 - 2014
Peraturan Pelaksanaan NBL 2013 - 2014
Jimmy L
Ìý
ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPAUDI MUNAS III di Bali
ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPAUDI MUNAS III  di BaliANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPAUDI MUNAS III  di Bali
ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPAUDI MUNAS III di Bali
SekolahQita
Ìý
ART Koperasi PLS jaya
ART Koperasi PLS jayaART Koperasi PLS jaya
ART Koperasi PLS jaya
e. hardiyanto
Ìý
Contoh Draft A D A R T
Contoh Draft  A D  A R TContoh Draft  A D  A R T
Contoh Draft A D A R T
gazzah
Ìý
Anggaran dasar
Anggaran dasarAnggaran dasar
Anggaran dasar
TaaPrincess
Ìý
Pbi nomor 8 14 2006 tentang perubahan pelaksanaan gcg bgia b
Pbi nomor 8 14 2006 tentang perubahan pelaksanaan gcg bgia bPbi nomor 8 14 2006 tentang perubahan pelaksanaan gcg bgia b
Pbi nomor 8 14 2006 tentang perubahan pelaksanaan gcg bgia b
Indonesia Anti Corruption Forum
Ìý
Otonomi daerah
Otonomi daerahOtonomi daerah
Otonomi daerah
Edwarn Abazel
Ìý

Similar to Anggaran rumah tangga iksan kampus (20)

AD DAN ART OSIS MTsN 33 JAKARTA
AD DAN ART OSIS MTsN 33 JAKARTAAD DAN ART OSIS MTsN 33 JAKARTA
AD DAN ART OSIS MTsN 33 JAKARTA
4sh3v99
Ìý
ADART MERPATI PUTIH KOLAT SAMPOERNA UNIVERSITY
ADART MERPATI PUTIH KOLAT SAMPOERNA UNIVERSITYADART MERPATI PUTIH KOLAT SAMPOERNA UNIVERSITY
ADART MERPATI PUTIH KOLAT SAMPOERNA UNIVERSITY
Lutfi Hidayat
Ìý
AD-ART-OSIS-SMK.docx
AD-ART-OSIS-SMK.docxAD-ART-OSIS-SMK.docx
AD-ART-OSIS-SMK.docx
PoetraSangFadjar1
Ìý
Aturan dasar yang sah
Aturan dasar yang sahAturan dasar yang sah
Aturan dasar yang sah
Rori Oktriyansyah
Ìý
anggaran rumah tangga
anggaran rumah tanggaanggaran rumah tangga
anggaran rumah tangga
Arya Kemuning
Ìý
ANGGARAN-DASAR-KM-STAN-Amandemen-2014
ANGGARAN-DASAR-KM-STAN-Amandemen-2014ANGGARAN-DASAR-KM-STAN-Amandemen-2014
ANGGARAN-DASAR-KM-STAN-Amandemen-2014
P. Alhadi Sembiring
Ìý
DRAFT AD ART UKM SENI PARIS BARANTAI.docx
DRAFT AD ART UKM SENI PARIS BARANTAI.docxDRAFT AD ART UKM SENI PARIS BARANTAI.docx
DRAFT AD ART UKM SENI PARIS BARANTAI.docx
ekaweka7
Ìý
Musyawarah daerah provinsi kabupaten kota n0 01_juklak_juknis_tap-pendiri_po_...
Musyawarah daerah provinsi kabupaten kota n0 01_juklak_juknis_tap-pendiri_po_...Musyawarah daerah provinsi kabupaten kota n0 01_juklak_juknis_tap-pendiri_po_...
Musyawarah daerah provinsi kabupaten kota n0 01_juklak_juknis_tap-pendiri_po_...
lsm pendidikan noorwangsanegara
Ìý
Anggaran rumah tangga
Anggaran rumah tanggaAnggaran rumah tangga
Anggaran rumah tangga
PamanGaul
Ìý
Anggaran rumah tangga
Anggaran rumah tanggaAnggaran rumah tangga
Anggaran rumah tangga
PamanGaul
Ìý
LEMBAR PENGESAHAN ADMINISTRASI PEMBELAJARAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021
LEMBAR PENGESAHAN ADMINISTRASI PEMBELAJARAN  TAHUN PELAJARAN 2020/2021LEMBAR PENGESAHAN ADMINISTRASI PEMBELAJARAN  TAHUN PELAJARAN 2020/2021
LEMBAR PENGESAHAN ADMINISTRASI PEMBELAJARAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021
yogahidayat5
Ìý
Peraturan dasa1
Peraturan dasa1Peraturan dasa1
Peraturan dasa1
windayanti95
Ìý
Anggaran rumah tangga Posdaya Semangat Mandiri
Anggaran rumah tangga Posdaya Semangat MandiriAnggaran rumah tangga Posdaya Semangat Mandiri
Anggaran rumah tangga Posdaya Semangat Mandiri
Rachardy Andriyanto
Ìý
Uud ikm-ui
Uud ikm-uiUud ikm-ui
Uud ikm-ui
Maf ID
Ìý
HASIL KONBES RAKERNAS IPNU - PO PA KADERISASI.pdf
HASIL KONBES RAKERNAS IPNU - PO PA KADERISASI.pdfHASIL KONBES RAKERNAS IPNU - PO PA KADERISASI.pdf
HASIL KONBES RAKERNAS IPNU - PO PA KADERISASI.pdf
IrfanDiansyah4
Ìý
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
PupuSaripudin1
Ìý
contoh ad/art ekskul palang merah remaja
contoh ad/art ekskul palang merah remajacontoh ad/art ekskul palang merah remaja
contoh ad/art ekskul palang merah remaja
abi sukron
Ìý
Ad art osis sman 14 garut
Ad  art osis sman 14 garutAd  art osis sman 14 garut
Ad art osis sman 14 garut
mfadhil6
Ìý
Ruu bem unma subang 2013 ygrex
Ruu bem unma subang 2013 ygrexRuu bem unma subang 2013 ygrex
Ruu bem unma subang 2013 ygrex
ym.ygrex@comp
Ìý
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Anggaran dasar dan anggaran rumah tanggaAnggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Abdul Aziz Mubarok
Ìý
AD DAN ART OSIS MTsN 33 JAKARTA
AD DAN ART OSIS MTsN 33 JAKARTAAD DAN ART OSIS MTsN 33 JAKARTA
AD DAN ART OSIS MTsN 33 JAKARTA
4sh3v99
Ìý
ADART MERPATI PUTIH KOLAT SAMPOERNA UNIVERSITY
ADART MERPATI PUTIH KOLAT SAMPOERNA UNIVERSITYADART MERPATI PUTIH KOLAT SAMPOERNA UNIVERSITY
ADART MERPATI PUTIH KOLAT SAMPOERNA UNIVERSITY
Lutfi Hidayat
Ìý
anggaran rumah tangga
anggaran rumah tanggaanggaran rumah tangga
anggaran rumah tangga
Arya Kemuning
Ìý
ANGGARAN-DASAR-KM-STAN-Amandemen-2014
ANGGARAN-DASAR-KM-STAN-Amandemen-2014ANGGARAN-DASAR-KM-STAN-Amandemen-2014
ANGGARAN-DASAR-KM-STAN-Amandemen-2014
P. Alhadi Sembiring
Ìý
DRAFT AD ART UKM SENI PARIS BARANTAI.docx
DRAFT AD ART UKM SENI PARIS BARANTAI.docxDRAFT AD ART UKM SENI PARIS BARANTAI.docx
DRAFT AD ART UKM SENI PARIS BARANTAI.docx
ekaweka7
Ìý
Musyawarah daerah provinsi kabupaten kota n0 01_juklak_juknis_tap-pendiri_po_...
Musyawarah daerah provinsi kabupaten kota n0 01_juklak_juknis_tap-pendiri_po_...Musyawarah daerah provinsi kabupaten kota n0 01_juklak_juknis_tap-pendiri_po_...
Musyawarah daerah provinsi kabupaten kota n0 01_juklak_juknis_tap-pendiri_po_...
lsm pendidikan noorwangsanegara
Ìý
Anggaran rumah tangga
Anggaran rumah tanggaAnggaran rumah tangga
Anggaran rumah tangga
PamanGaul
Ìý
Anggaran rumah tangga
Anggaran rumah tanggaAnggaran rumah tangga
Anggaran rumah tangga
PamanGaul
Ìý
LEMBAR PENGESAHAN ADMINISTRASI PEMBELAJARAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021
LEMBAR PENGESAHAN ADMINISTRASI PEMBELAJARAN  TAHUN PELAJARAN 2020/2021LEMBAR PENGESAHAN ADMINISTRASI PEMBELAJARAN  TAHUN PELAJARAN 2020/2021
LEMBAR PENGESAHAN ADMINISTRASI PEMBELAJARAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021
yogahidayat5
Ìý
Peraturan dasa1
Peraturan dasa1Peraturan dasa1
Peraturan dasa1
windayanti95
Ìý
Anggaran rumah tangga Posdaya Semangat Mandiri
Anggaran rumah tangga Posdaya Semangat MandiriAnggaran rumah tangga Posdaya Semangat Mandiri
Anggaran rumah tangga Posdaya Semangat Mandiri
Rachardy Andriyanto
Ìý
Uud ikm-ui
Uud ikm-uiUud ikm-ui
Uud ikm-ui
Maf ID
Ìý
HASIL KONBES RAKERNAS IPNU - PO PA KADERISASI.pdf
HASIL KONBES RAKERNAS IPNU - PO PA KADERISASI.pdfHASIL KONBES RAKERNAS IPNU - PO PA KADERISASI.pdf
HASIL KONBES RAKERNAS IPNU - PO PA KADERISASI.pdf
IrfanDiansyah4
Ìý
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
PupuSaripudin1
Ìý
contoh ad/art ekskul palang merah remaja
contoh ad/art ekskul palang merah remajacontoh ad/art ekskul palang merah remaja
contoh ad/art ekskul palang merah remaja
abi sukron
Ìý
Ad art osis sman 14 garut
Ad  art osis sman 14 garutAd  art osis sman 14 garut
Ad art osis sman 14 garut
mfadhil6
Ìý
Ruu bem unma subang 2013 ygrex
Ruu bem unma subang 2013 ygrexRuu bem unma subang 2013 ygrex
Ruu bem unma subang 2013 ygrex
ym.ygrex@comp
Ìý
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Anggaran dasar dan anggaran rumah tanggaAnggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Abdul Aziz Mubarok
Ìý

Anggaran rumah tangga iksan kampus

  • 1. Anggaran Rumah Tangga iksan Kampus BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Keanggotaan IKSAN KAMPUS terdiri dari: 1 Anggota Aktif yaitu Anggota Anggota aktif adalah anggota yang masih berstatus aktif kuliah di kampus 2 Anggota Non-Aktif yaitu anggota yang ikut serta dalam kegiatan dan tidak aktif dalam kampus dan tidak berstatus mahasiswa. 3 Anggota kehormatan yaitu Anggota yang dianggap berjasa pada Pondok Pesantren An- Nur Bululawang dan IKSAN KAMPUS, serta tidak termasuk anggota aktif anggota non- aktif IKSAN KAMPUS Pasal 2 Sifat keanggotaan 1 Keanggotaan IKSAN KAMPUS bersifata terbuka dan suka rela, yang berarti setiap lulusan atau yang pernah menjadi santri Pondok Pesantren An-Nur Bululawang dapat menjadi anggota IKSAN KAMPUS 2 Anggota Kehormatan diangakat dan ditetapkan secara resmi pleh pengurus pusat IKSAN KAMPUS setelah diadakanya musyawarah pimpinan. Pasal 3 Ayat 1 Hak dan Kewajiban Anggota: 1 Setiap anggota wajib menaati dan menegakkan Anggaran Dasar dana Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang ditetapkan oleh pengurus IKSAN KAMPUS. 2 Setiap Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik IKSAN KAMPUS dan almamater Pondok Pesantren An-Nur Bululawang.
  • 2. Ayat 2 Hak dan Kewajiban Anggota Aktif: 1 Mempunyai hak bicara dan hak suara 2 Memilii hak untuk mencalonkan diri, memilih dan dipilih menjadi pengurus. 3 Wajib mendukung setiap kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi 4 Waib membian hubungan biak dan kerjasama diantara sesama anggota 5 Wajib membayar iuran anggota Ayat 3 Hak dan kewajiban Anggota kehormahatan: 1 Mempunyai hak bicara, tidak mempunai hak suara 2 Tidak mempunyai hak mencalonkan menjadi pengurus pusat pengurus koordinator 3 Wajib mendukung setiap kegiatan dan usaha-usaha untuk mencapai tujuan organisasi BAB II KEPENGURUSAN Pasal 4 Pengurus IKSAN KAMPUS menjalankan satu periode masa jabatan untuk jangka waktu 1 (dua) tahun. Pasal 5 Ketua Umum Pengurus Pusat dipilih oleh anggota IKSAN KAMPUS melalui pemilihan umum dan ditetapkan serta dilantik dalam suatu Musyawarah Anggota. Pasal 6 Ketua Umum memilih dan menetapkan anggota Pengurus Pusat berdasarkan kebutuhan dan dengan mendengarkan pertimbangan dari musyawarah anggota. Pasal 7 Struktur Pengurus Pusat IKMAL terdiri dari: ; Ketua Umum ; Sekretaris Umum
  • 3. ; Bendahara Umum ; Ketua Departeman ; Anggota Departeman Pasal 8 Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Ketua Departeman akan dibantu sejumlah anggota. Pasal 9 Ketua Departemen dan Anggota Departeman adalah pelaksana kegiatan sehari-hari organisasi IKSAN KAMPUS dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum. Pasal 10 Struktur Pengurus Koordinator Kampus, menyesuaikan dengan struktur Pengurus Pusat. Pasal 11 Jika terjadi kekosongan dalam susunan anggota pengurus maka pengurus yang ada dapat mengisi kekosongan tersebut untuk masa jabatan yang sedang berjalan. BAB III KEUANGAN Pasal 12 Besarnya uang iuran anggota biasa serta periode pembayaran akan ditentukan sesuai ketentuan yang akan diatur oleh Pengurus. Pasal 13 Pertanggungjawaban keuangan disampaikan pengurus pada saat bersamaan dengan pertanggungjawaban umum di dalam sebuah forum Musyawarah Anggota. BAB IV MUSYAWARAH ANGGOTA Pasal 14 Musyawarah Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (Dua) tahun. Pasal 15 Musyawarah Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam menetapkan garis- garis besar kebijakan dan program umum IKSAN KAMPUS .
  • 4. Pasal 16 Musyawarah Anggota menetapkan dan melantik Ketua Umum Pengurus Pusat hasil pemilihan umum dan anggota kepengurusannya. Pasal 17 Rapat kerja pengurus diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. BAB V KEDUDUKAN Pasal 18 Pengurus Pusat IKSAN KAMPUS berkedudukan di wilayah Kecamatan Bululawang. Pasal 19 Pengurus Koordinator dibentuk di masing-masing Periode dengan jumlah anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota biasa dan mendapat pengesahan dari Pengurus Pusat. BAB VI ATURAN PERUBAHAN Pasal 20 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dirubah pada sebuah Musyawarah Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota. Pasal 21 Usulan perubahan AD/ART harus mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) perserta musyawarah anggota yang hadir. BAB VII PENUTUP Pasal 22 Ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dalam peraturan tersendiri oleh Pengurus Pusat.