Pada Bab 2 , membahas tentang detail peran Personalia pada Proses CPOB di Industri Farmasi. Berisi tentang prinsip, pembahasan umum, personil kunci, hygiene perorangan dan konsultan.
Point penting dari pembahasan Bab 2 tentang Personalia pada Proses CPOB di Industri Farmasi ini yaitu :
1. Industri Farmasi yang melakukan proses CPOB perlu memiliki SDM atau Personil yang terkualifikasi, terlatih dan memadai,
2. Manajemen puncak harus memiliki tanggung jawab tertinggi untuk mamastikan efektifitas penerapan Sistem Mutu Industri Farmasi,
3. Personel kunci atau kepala bagian yang hendaknya ditunjuk oleh manajemen puncak serta memerhatikan peran, tanggung jawab serta kewenangannya masing-masing,
4. Pelatihan tentang dasar teori, praktik Sistem Mutu Industri Farmasi dan CPOB, serta peran tugasnya bagi seluruh personil hendaknya dilakukan,
5. Hygiene personal atau perorangan perlu dilakukan untuk menjaga kualitas produk.
6. Konsultan pun diperlukan agar dapat memberikan saran atas subjek yang mereka kuasai terhadap menjaga kualitas mutu SDM dan produk yang dihasilkan.
(Teknologi farmasi ) penanganan keluhan terhadap produk dan penarikan kemba...Genny R Weya
油
Presentasi ini membahas pengertian keluhan, penarikan kembali produk, dan penanganan produk kembalian. Keluhan adalah pengaduan pelanggan terkait kualitas, kuantitas, atau keamanan produk. Penarikan kembali produk dilakukan jika produk tidak memenuhi standar mutu, keamanan, atau penandaan. Produk kembalian ditangani dengan pemeriksaan, pengujian, dan keputusan pengolahan ulang atau pemusnahan.
Dokumen tersebut membahas proses registrasi obat dan produk biologi di Indonesia, mencakup definisi obat, jalur evaluasi registrasi, kategori registrasi, persyaratan registrasi obat impor dan berdasarkan lisensi atau kontrak, pengajuan dokumen, alur proses evaluasi, kriteria penilaian khasiat, keamanan dan mutu obat, serta proses pengembangan obat copy/generik.
Standarisasi dan spesifikasi simplisia dan ekstrakGina Sakinah
油
Dokumen tersebut membahas tentang standarisasi dan spesifikasi simplisia dan ekstrak herbal. Standarisasi adalah proses menetapkan standar yang dilakukan secara tertib dengan memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. Standarisasi mencakup parameter kualitas seperti kemurnian, kandungan zat aktif, dan ketiadaan zat berbahaya seperti logam berat dan residu pestisida. Standarisasi bertujuan mempertahankan konsistensi
BIOFARMASI SEDIAAN YANG DIBERIKAN MELALUI KULITSurya Amal
油
Transdermal drug delivery system includes all topically administered drug formulations intended to deliver the active ingredients into the circulation. They provide controlled continuous delivery of drugs through the skin to the systemic circulation. The drug is mainly delivered through the skin with the aid of transdermal patch.
BAB 3 BANGUNAN DAN FASILITAS INDUSTRI FARMASI (CPOB).pdfSinta Lestari
油
BAB 3 Bangunan-Fasilitas menjelaskan prinsip-prinsip desain dan konstruksi bangunan-fasilitas untuk pembuatan obat agar memenuhi standar kebersihan dan mencegah kontaminasi silang. Termasuk diantaranya adalah penjelasan tentang area penimbangan, produksi, penyimpanan, dan pengawasan mutu serta sarana pendukungnya.
Salep mata dibuat dari bahan yang disterilkan secara aseptik dan memenuhi persyaratan uji sterilitas. Salep mata harus mengandung zat antimikroba dan memiliki karakteristik seperti kejernihan, stabilitas, pH, dan viskositas yang sesuai. Wadah dan proses pembuatan salep mata harus memenuhi standar sterilitas dan kualitas.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang toksikologi sebagai ilmu yang mempelajari pengaruh zat beracun terhadap makhluk hidup, meliputi aspek toksikologi klinik, mekanisme efek toksik, dan regulasi toksikologi oleh badan-badan seperti FDA dan EPA.
Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) memberikan pedoman bagi industri kosmetik untuk memproduksi produk yang memenuhi standar mutu dan keamanan. CPKB mencakup aspek organisasi, personalia, fasilitas produksi, pengawasan mutu, dan dokumentasi untuk memastikan produksi kosmetik yang aman dan berkualitas.
Faktor-Faktor yang Berpengaruh Terhadap Proses Pelepasan, Pelarutan dan Abso...Surya Amal
油
Absorpsi obat adaah peran yang terpenting untuk akhirnya menentukan efektifitas obat. Sebelum obat diabsorpsi,terlebih dahulu obat itu larut dalam cairan biologis. Kelarutan (serta cepat lambatnya melarut) menentukan banyaknya obat terabsorpsi.
Dokumen tersebut membahas tentang Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) yang merupakan pedoman wajib bagi industri kosmetik untuk menghasilkan produk yang memenuhi standar mutu dan keamanan serta mampu bersaing di pasar global. CPKB mencakup aspek-aspek seperti sistem manajemen mutu, personalia, fasilitas produksi, sanitasi, kontrol mutu, dan dokumentasi.
BIOFARMASI SEDIAAN YANG DIBERIKAN MELALUI KULITSurya Amal
油
Transdermal drug delivery system includes all topically administered drug formulations intended to deliver the active ingredients into the circulation. They provide controlled continuous delivery of drugs through the skin to the systemic circulation. The drug is mainly delivered through the skin with the aid of transdermal patch.
BAB 3 BANGUNAN DAN FASILITAS INDUSTRI FARMASI (CPOB).pdfSinta Lestari
油
BAB 3 Bangunan-Fasilitas menjelaskan prinsip-prinsip desain dan konstruksi bangunan-fasilitas untuk pembuatan obat agar memenuhi standar kebersihan dan mencegah kontaminasi silang. Termasuk diantaranya adalah penjelasan tentang area penimbangan, produksi, penyimpanan, dan pengawasan mutu serta sarana pendukungnya.
Salep mata dibuat dari bahan yang disterilkan secara aseptik dan memenuhi persyaratan uji sterilitas. Salep mata harus mengandung zat antimikroba dan memiliki karakteristik seperti kejernihan, stabilitas, pH, dan viskositas yang sesuai. Wadah dan proses pembuatan salep mata harus memenuhi standar sterilitas dan kualitas.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang toksikologi sebagai ilmu yang mempelajari pengaruh zat beracun terhadap makhluk hidup, meliputi aspek toksikologi klinik, mekanisme efek toksik, dan regulasi toksikologi oleh badan-badan seperti FDA dan EPA.
Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) memberikan pedoman bagi industri kosmetik untuk memproduksi produk yang memenuhi standar mutu dan keamanan. CPKB mencakup aspek organisasi, personalia, fasilitas produksi, pengawasan mutu, dan dokumentasi untuk memastikan produksi kosmetik yang aman dan berkualitas.
Faktor-Faktor yang Berpengaruh Terhadap Proses Pelepasan, Pelarutan dan Abso...Surya Amal
油
Absorpsi obat adaah peran yang terpenting untuk akhirnya menentukan efektifitas obat. Sebelum obat diabsorpsi,terlebih dahulu obat itu larut dalam cairan biologis. Kelarutan (serta cepat lambatnya melarut) menentukan banyaknya obat terabsorpsi.
Dokumen tersebut membahas tentang Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) yang merupakan pedoman wajib bagi industri kosmetik untuk menghasilkan produk yang memenuhi standar mutu dan keamanan serta mampu bersaing di pasar global. CPKB mencakup aspek-aspek seperti sistem manajemen mutu, personalia, fasilitas produksi, sanitasi, kontrol mutu, dan dokumentasi.
BAB 1 Sistem Mutu Industri Farmasi dalam Peraturan BPOM No 34 Tahun 2018.pdfSinta Lestari
油
CPOB diterapkan di semua tahap siklus hidup dari pembuatan obat untuk uji klinik, transfer teknologi, produksi komersial hingga produk tidak diproduksi lagi. Namun, Sistem Mutu Industri Farmasi dapat meluas ke tahap siklus hidup pengembangan produk seperti diuraikan dalam ICH Q10*, yang memfasilitasi inovasi dan perbaikan berkesinambungan serta memperkuat hubungan antara kegiatan pengembangan produk dan kegiatan pembuatan produk.
Dokumen tersebut membahas tentang manajemen mutu dan personalia dalam pembuatan obat. Secara ringkas, dokumen menjelaskan bahwa (1) mutu obat ditentukan oleh proses produksi dan pengawasan mutu yang ketat, (2) diperlukan manajemen mutu yang memastikan konsistensi produksi, dan (3) personalia kunci seperti kepala produksi, pengawasan mutu, dan pemastian mutu harus memiliki kualifikasi tertentu.
9. C P K B Harmonisasi ASEAN (wecompress.com).pptxsitiquraniati1
油
Dokumen tersebut membahas pedoman cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB) yang mencakup 12 aspek utama mulai dari sistem manajemen mutu, personalia, fasilitas produksi, peralatan, sanitasi, produksi, pengawasan mutu, dokumentasi, audit internal, penyimpanan, kontrak produksi dan pengujian, serta penanganan keluhan produk. Penerapan CPKB merupakan persyaratan untuk memperoleh sertifikat pembuatan kosmetik yang baik."
Dokumen tersebut merangkum pedoman cara pembuatan obat tradisional yang baik yang mencakup aspek organisasi, personalia, bangunan, peralatan, proses produksi, pengawasan mutu, dan dokumentasi untuk menjamin mutu produk obat tradisional.
Bab 1 membahas Sistem Mutu Industri Farmasi, dan juga Sistem Mutu Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) itu sendiri.
Pada catatan lampiran berikut ini tentang Bab 1 Sistem Mutu CPOB, memiliki poin penting diantaranya : perihal persyaratan mutu saat produksi; pengawasan mutu produk dari awal pengambilan sampel sampai pelolosan pengujian produk; pengkajian mutu produk dan bagaimana gambaran alur manajemen risiko mutu obat.
Pemahaman klausul persyaratan iso 13485 2016 WQA APAC
油
Dokumen tersebut memberikan ringkasan singkat tentang persyaratan ISO 13485:2016 untuk sistem manajemen mutu perusahaan medis. Standar ini mempertahankan penggunaan 8 klausul utama yang mencakup persyaratan untuk dokumentasi sistem manajemen mutu, tanggung jawab manajemen, tinjauan manajemen, dan pengendalian dokumen. Organisasi harus memastikan kesesuaian dan efektivitas berkelanjutan dari sistem manajemen mutu sesuai
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya mutu dalam pembuatan obat, dengan menjamin bahwa obat dibuat dan dikendalikan secara konsisten sesuai standar dan persyaratan yang ditetapkan untuk memenuhi tujuan penggunaannya. Hal ini dapat dicapai melalui penerapan prinsip-prinsip Good Manufacturing Practice (CPOB) yang mencakup manajemen mutu, personalia, fasilitas, peralatan, sanitasi, produksi
Spektroskopi Serapan Atom (AAS) adalah metode analisis yang menggunakan prinsip serapan cahaya oleh atom logam pada panjang gelombang tertentu untuk menentukan konsentrasi logam dalam sampel. AAS memiliki kelebihan dapat menganalisis konsentrasi logam berat dalam sampel secara akurat dan pada kadar rendah. Komponen utama AAS adalah unit atomisasi, sumber radiasi berupa lampu katoda berongga, dan sistem pen
Bab 6 Cara Penyimpanan Pengiriman Produk yang baik (CPOB).pdfSinta Lestari
油
Berikut merupakan beberapa point Bab 6 tentang Cara Penyimpanan dan Pengiriman Produk yang Baik di Industri Farmasi (berdasarkan Peraturan BPOM No 34 tahun 2018) yaitu :
1. Penyimpanan dan pengiriman adalah bagian yang penting dalam kegiatan dan manajemen rantai pemasokan obat yang terintegrasi.
2. Untuk menjaga mutu awal obat, semua kegiatan dalam penyimpanan dan pengiriman hendaknya dilaksanakan sesuai prinsip CPOB dan CDOB.
3. Untuk menjaga manajemen mutu, hendaknya dibuat prosedur dan catatan tertulis untuk memastikan ketertelusuran distribusi produk.
4. Lakukan validasi pengiriman untuk membuktikan bahwa seluruh kondisi penyimpanan terpenuhi pada seluruh rantai distribusi.
5. Obat tidak boleh dipasok setelah tanggal kedaluwarsa, atau mendekati tanggal kedaluwarsa.
6. Setiap kegiatan yang terkait dengan penyimpanan dan pengiriman obat yang didelegasikan kepada orang atau sarana lain hendaklah dilaksanakan sesuai kontrak tertulis yang disetujui oleh pemberi dan penerima kontrak tersebut.
Bab 5 Produksi CPOB Industri Farmasi PerBPOM 34 2018.pdfSinta Lestari
油
Berikut merupakan beberapa point dari pembahasan umum Bab 5 tentang Produksi pada Proses CPOB di Industri Farmasi (berdasarkan Per BPOM No 34 tahun 2018) yaitu :
1. Kegiatan produksi hendaknya dilaksanakan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan memenuhi ketentuan CPOB yang menjamin senantiasa menghasilkan obat yang memenuhi persyaratan mutu serta memenuhi ketentuan izin pembuatan dan izin edar.
2. Pengolahan produk yang berbeda tidak boleh dilakukan secara bersamaan atau berurutan dalam ruang kerja yang sama kecuali tidak ada risiko terjadi kecampurbauran ataupun kontaminasi silang.
3. Selama pengolahan, semua bahan, wadah produk ruahan, peralatan atau mesin produksi dan bila perlu ruang kerja yang dipakai hendaklah diberi label atau penandaan dari produk atau bahan yang sedang diolah,
kekuatan (bila ada) dan nomor bets. Bila perlu, penandaan ini hendaklah juga menyebutkan tahap proses produksi.
4. Penyimpangan terhadap instruksi atau prosedur hendaklah sedapat mungkin dihindarkan. Bila terjadi penyimpangan maka hendaklah ada persetujuan tertulis dari kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian
Mutu) dan bila perlu melibatkan bagian Pengawasan Mutu.
5. Akses ke bangunan-fasilitas produksi hendaklah dibatasi hanya untuk personel yang berwenang.
Bab 4 Peralatan Industri Farmasi (CPOB) PerBPOM No 34 2018.pdfSinta Lestari
油
Bab 4 peralatan industri farmasi dalam Penjelasan lampiran CPOB Per BPOM No 34 tahun 2018. Penting juga di ketahui oleh siapapun yang sedang bekerja ataupun akan berkerja di industri farmasi.
Dilansir dalam laman Wikipedia, Glosarium merupakan suatu daftar alfabetis istilah dalam suatu ranah pengetahuan tertentu yang dilengkapi dengan definisi untuk istilah-istilah tersebut. Biasanya glosarium ada di bagian akhir suatu buku dan menyertakan istilah-istilah dalam buku tersebut yang baru diperkenalkan atau paling tidak, tak umum ditemukan.
Catatan Glosarium yang saya coba lampirkan dibagi menjadi dua, pertama bagian gabungan dari glosarium pada akhir bahasan aneks "Glosarium pada Aneks", dan yang kedua merupakan "Glosarium inti CPOB" yang dilampiran di bagian akhir peraturan BPOM No 34 tahun 2018 tentang CPOB.
Penjelasan Umum CPOB dalam Peraturan BPOM No 34 Tahun 2018.pptxSinta Lestari
油
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) hendaklah menggunakan Pedoman ini sebagai acuan dalam penilaian penerapan CPOB, dan semua peraturan lain yang berkaitan dengan CPOB hendaklah dibuat minimal sejalan dengan Pedoman ini.
Pedoman ini juga dimaksudkan untuk digunakan oleh industri farmasi sebagai dasar pengembangan aturan internal sesuai kebutuhan.
Pedoman ini berlaku terhadap pembuatan obat dan produk sejenis yang digunakan manusia.
Pasal pada Peraturan BPOM No 34 Tahun 2018 tentang CPOB.pdfSinta Lestari
油
Dokumen tersebut membahas sejarah dan perubahan standar acuan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) di Indonesia serta menjelaskan empat bab dan enam pasal dalam Peraturan Kepala BPOM No. 34 Tahun 2018 tentang CPOB. Peraturan tersebut mengatur tentang ketentuan umum, pedoman CPOB, sertifikasi CPOB, sanksi bagi pelanggar, dan ketentuan penutup.
Sanitasi dan Hygiene Industri Retail.pdfSinta Lestari
油
Dokumen tersebut membahas tentang sanitasi dan higiene di industri retail, mencakup definisi, tujuan, regulasi, implementasi, kebersihan personal, fasilitas, dan pengawasan.
ISO 9001:2015 Quality Management System Versi IndonesiaSinta Lestari
油
ISO 9001:2015 membahas sistem manajemen mutu yang berfokus pada memenuhi persyaratan kualitas pelanggan dan peraturan yang berlaku. Standar ini terdiri atas 10 klausul yang mencakup ruang lingkup, acuan, istilah, konteks organisasi, kepemimpinan, perencanaan, dukungan, operasional, evaluasi kinerja, dan perbaikan. ISO 9001 ditujukan untuk organisasi yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/
Emergency Response Plan (ERP) atau dikenal juga dengan Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
1. Pedoman CPOB (Edisi 5)
BAB 2 Personalia
Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2018
Berisi Tentang :
a. Prinsip
b. Pembahasan Umum
c. Personil Kunci
d. Hygiene Perorangan
e. Konsultan
More Detail, Next Page
Sinta Lestari
2. BAB 2 Personalia
Prinsip :
Pembuatan obat yang benar mengandalkan sumber daya manusia. Oleh
sebab itu industri farmasi harus bertanggung jawab untuk menyediakan
personel yang terkualifikasi dalam jumlah yang memadai untuk
melaksanakan semua tugas.
Tanggung jawab individual secara jelas dipahami oleh masing-masing
dan didokumentasikan. Seluruh personel hendaklah memahami prinsip
CPOB yang menyangkut tugasnya serta memperoleh pelatihan awal dan
berkesinambungan, termasuk instruksi higiene yang berkaitan dengan
pekerjaannya.
LinkedIn : Sinta Lestari 2
3. BAB 2 Personalia
Penjelasan Umum :
Industri farmasi hendaklah memiliki personel dalam jumlah yang
memadai yang terkualifikasi dan berpengalaman praktis. Manajemen
puncak hendaklah menetapkan dan menyediakan sumber daya yang
memadai dan tepat (manusia, finansial, bahan, fasilitas dan peralatan)
untuk menerapkan dan mengawasi Sistem Mutu Industri Farmasi dan
meningkatkan efektivitas secara terus-menerus. Tiap personel tidak boleh
dibebani tanggung jawab yang berlebihan sehingga menimbulkan
risiko terhadap kualitas.
Industri farmasi harus memiliki struktur organisasi di mana hubungan
antara Kepala Produksi, Kepala Pengawasan Mutu dan Kepala Pemastian
Mutu.
Tugas spesifik dan kewenangan dari personel pada posisi penanggung
jawab hendaklah dicantumkan dalam uraian tugas tertulis. Tugas mereka
boleh didelegasikan kepada wakil yang ditunjuk namun memiliki tingkat
kualifikasi yang memadai. Hendaklah aspek penerapan CPOB tidak ada
gap ataupun tumpang tindih tanggung jawab yang tercantum pada uraian
tugas.
Personel Kunci harus memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan
dalam regulasi nasional, dan hendaklah selalu hadir untuk
melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan Izin Industri Farmasi.
LinkedIn : Sinta Lestari 3
4. BAB 2 Personalia
Penjelasan Umum (Lanjutan-end) :
Manajemen puncak memiliki tanggung jawab tertinggi untuk
memastikan efektivitas penerapan Sistem Mutu Industri Farmasi
untuk mencapai sasaran mutu, dan, peran, tanggung jawab, dan
wewenang tersebut ditetapkan, dikomunikasikan serta diterapkan di
seluruh organisasi.
Manajemen puncak hendaklah menetapkan kebijakan mutu yang
menguraikan keseluruhan maksud dan tujuan perusahaan terkait
mutu dan hendaklah memastikan kesesuaian dan efektivitas
Sistem Mutu Industri Farmasi dan pemenuhan CPOB melalui
keikutsertaan dalam tinjauan manajemen.
LinkedIn : Sinta Lestari 4
5. BAB 2 Personalia
Personel Kunci :
Manajemen puncak hendaklah menunjuk Personel Kunci termasuk
Kepala Produksi, Kepala Pengawasan Mutu, dan Kepala Pemastian
Mutu.
Posisi kunci tersebut dijabat oleh Apoteker purnawaktu. Kepala
Produksi, Kepala Pengawasan Mutu dan Kepala Pemastian Mutu
harus independen satu terhadap yang lain. Hendaklah personel
tersebut tidak mempunyai kepentingan lain yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan pribadi atau finansial.
Manajemen puncak hendaklah memerhatikan peran, tanggung jawab,
dan kewenangan yang ditetapkan.
LinkedIn : Sinta Lestari 5
6. BAB 2 Personalia
LinkedIn : Sinta Lestari 6
Tugas Kepala Pemastian Mutu dijelaskan dalam persyaratan
nasional sebagai berikut:
a) memastikan penerapan (dan, bila diperlukan, membentuk) sistem
mutu;
b) ikut serta dalam atau memprakarsai pembentukan manual mutu
perusahaan;
c) memprakarsai dan mengawasi audit internal atau inspeksi diri berkala;
d) melakukan pengawasan terhadap fungsi bagian Pengawasan Mutu;
e) memprakarsai dan berpartisipasi dalam pelaksanaan audit eksternal
(audit terhadap pemasok);
f) memprakarsai dan berpartisipasi dalam program validasi;
g) memastikan pemenuhan persyaratan teknik dan/atau peraturan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) yang berkaitan
dengan mutu produk jadi;
h) mengevaluasi/mengkaji catatan bets;
i) meluluskan atau menolak produk jadi untuk penjualan dengan
j) mempertimbangkan semua faktor terkait;
k) memastikan bahwa setiap bets produk jadi telah diproduksi dan
diperiksa sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut dan
sesuai dengan persyaratan Izin Edar; dan tanggung jawab Kepala
Pemastian Mutu dapat didelegasikan, tetapi hanya kepada personel
yang berwenang.
7. BAB 2 Personalia
LinkedIn : Sinta Lestari 7
Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Produksi sebagai berikut:
a) memastikan bahwa obat diproduksi dan disimpan sesuai
prosedur agar memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan;
b) memberikan persetujuan terhadap prosedur yang terkait
dengan kegiatan produksi dan memastikan bahwa
prosedur diterapkan secara ketat;
c) memastikan bahwa catatan produksi telah dievaluasi dan
ditandatangani oleh personel yang berwenang;
d) memastikan pelaksanaan kualifikasi dan pemeliharaan
bangunan-fasilitas serta peralatan di bagian produksi;
e) memastikan bahwa validasi yang tepat telah dilaksanakan; dan
memastikan bahwa pelatihan awal dan berkesinambungan
bagi personel di departemennya dilaksanakan dan diterapkan
sesuai kebutuhan.
8. BAB 2 Personalia
LinkedIn : Sinta Lestari 8
Tanggung Jawab Kepala Pengawasan Mutu sebagai berikut:
a) memberi persetujuan terhadap spesifikasi, instruksi pengambilan
sampel, metode pengujian dan prosedur pengawasan mutu lain;
b) memastikan bahwa seluruh pengujian yang diperlukan telah
dilaksanakan;
c) memberi persetujuan dan memantau semua analisis berdasarkan
kontrak;
d) memastikan pelaksanaan kualifikasi dan pemeliharaan bangunan-
fasilitas serta peralatan di bagian produksi pengawasan mutu;
e) memastikan bahwa validasi yang tepat telah dilaksanakan;
f) memastikan bahwa pelatihan awal dan berkesinambungan bagi
personel di departemennya dilaksanakan dan diterapkan sesuai
kebutuhan; dan
g) menyetujui atau menolak bahan awal, bahan pengemas, produk
antara, produk ruahan dan produk jadi sesuai hasil evaluasi.
Tugas lain Pengawasan Mutu dirangkum dalam Bab 7 Pengawasan Mutu.
9. BAB 2 Personalia
LinkedIn : Sinta Lestari 9
Kepala Produksi, Pengawasan Mutu dan Manajemen Mutu
(Pemastian Mutu) memiliki tanggung jawab bersama atau menerapkan
bersama, semua aspek yang berkaitan dengan mutu termasuk khususnya desain,
pelaksanaan, pemantauan dan pemeliharaan Sistem Mutu Industri Farmasi yang
efektif. Hal ini termasuk, sesuai dengan peraturan Badan POM:
a) otorisasi prosedur tertulis dan dokumen lain termasuk amandemen;
b) pemantauan dan pengendalian lingkungan pembuatan;
c) higiene pabrik; validasi proses; pelatihan;
d) persetujuan dan pemantauan pemasok bahan;
e) persetujuan dan pemantauan terhadap industri farmasi pembuat obat kontrak
dan penyedia kegiatan alih daya terkait CPOB lain;
f) penetapan dan pemantauan kondisi penyimpanan bahan dan produk;
g) penyimpanan catatan; pemantauan terhadap kepatuhan persyaratan CPOB;
h) inspeksi, investigasi dan pengambilan sampel untuk pemantauan faktor yang
mungkin berpengaruh terhadap mutu produk;
i) ikut serta dalam pelaksanaan tinjauan manajemen terhadap kinerja proses,
mutu produk dan Sistem Mutu Industri Farmasi dan mendorong perbaikan
berkelanjutan; dan
j) memastikan komunikasi yang tepat waktu dan efektif dan proses eskalasi
berjalan untuk mengangkat permasalahan mutu ke tingkat manajemen yang
tepat.
10. BAB 2 Personalia
Pelatihan :
Industri farmasi hendaklah mengadakan pelatihan bagi seluruh personel yang
karena tugasnya berada di area produksi dan gudang penyimpanan atau
laboratorium (termasuk personel teknik, pemeliharaan dan pembersihan), dan
bagi personel lain yang kegiatannya berdampak pada mutu produk.
Di samping pelatihan dasar dalam teori dan praktik Sistem Mutu Industri Farmasi
dan CPOB, personel baru hendaklah memperoleh pelatihan sesuai dengan tugas
yang diberikan kepadanya. Pelatihan berkesinambungan hendaklah juga diberikan,
dan efektivitas penerapannya hendaklah dinilai secara berkala. Hendaklah tersedia
program pelatihan yang disetujui oleh Kepala Produksi, Kepala Pengawasan Mutu
atau Kepala Pemastian Mutu. Catatan pelatihan hendaklah disimpan.
Pelatihan spesifik hendaklah diberikan kepada personel yang bekerja di area di
mana kontaminasi menimbulkan bahaya, misalnya area bersih atau area penanganan
bahan berpotensi tinggi, toksik, bersifat infeksius atau menimbulkan sensitisasi.
Pengunjung atau personel yang tidak mendapat pelatihan sebaiknya tidak dibawa
masuk ke area produksi dan laboratorium pengawasan mutu. Bila tidak dapat
dihindarkan, hendaklah mereka diberi penjelasan lebih dahulu, terutama mengenai
higiene perorangan dan pakaian pelindung yang dipersyaratkan serta diawasi
dengan ketat.
Sistem Mutu Industri Farmasi dan semua tindakan yang tepat untuk
meningkatkan pemahaman dan penerapannya hendaklah dibahas secara mendalam
selama pelatihan.
Pelatihan hendaklah diberikan oleh orang yang terkualifikasi.
LinkedIn : Sinta Lestari 10
11. BAB 2 Personalia
Hygiene Perorangan :
Program higiene yang rinci hendaklah disiapkan dan disesuaikan dengan berbagai kebutuhan
di pabrik. Program tersebut hendaklah mencakup prosedur yang berkaitan dengan
praktik kesehatan dan higiene serta pakaian personel. Prosedur hendaklah dipahami dan
dipatuhi secara ketat oleh setiap personel yang bertugas di area produksi dan
pengawasan. Pelaksanaan program higiene hendaklah didorong oleh manajemen dan
dibahas secara luas selama sesi pelatihan ang berkaitan dengan praktik kesehatan dan
higiene serta
Semua personel hendaklah menjalani pemeriksaan kesehatan pada saat proses perekrutan.
Merupakan kewajiban industri farmasi agar tersedia instruksi yang memastikan bahwa
kesehatan personel yang dapat memengaruhi mutu produk harus diketahui perusahaan.
Sesudah pemeriksaan kesehatan awal, hendaklah dilakukan pemeriksaan kesehatan kerja
dan kesehatan personel bila diperlukan.
Hendaklah diambil tindakan untuk memastikan bahwa tidak ada orang yang berpenyakit
menular atau memiliki lesi terbuka pada tubuh terlibat dalam pembuatan obat.
Setiap orang yang memasuki area pembuatan hendaklah mengenakan pakaian pelindung
sesuai dengan kegiatan yang akan dilakukan.
Makan, minum, mengunyah atau merokok, atau menyimpan makanan, minuman, bahan
merokok atau obat-obatan pribadi di area produksi dan area gudang hendaklah dilarang.
Secara umum, hendaklah dilarang melakukan kegiatan yang tidak higienis di dalam area
pembuatan atau di area lain yang dapat memengaruhi mutu produk.
Hendaklah dihindarkan persentuhan langsung antara tangan operator dengan produk
yang terbuka dan juga dengan bagian peralatan yang bersentuhan dengan produk.
Personel hendaklah diinstruksikan supaya menggunakan sarana cuci tangan.
Persyaratan khusus untuk pembuatan produk tertentu, misal sediaan steril, tercakup
dalam Aneks 1 Pembuatan Produk Steril.
LinkedIn : Sinta Lestari
11
12. BAB 2 Personalia
Konsultan :
Konsultan hendaklah memiliki pendidikan, pelatihan, dan
pengalaman yang memadai, atau kombinasinya, untuk memberi saran
atas subjek yang mereka kuasai.
Data yang mencakup nama, alamat, kualifikasi, dan jenis layanan
yang diberikan oleh konsultan hendaklah dipelihara.
LinkedIn : Sinta Lestari 12