Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, rukun, hukum, tujuan, dan kewajiban pernikahan menurut agama Islam beserta penjelasan mengenai perceraian dan masa iddah. Juga membahas perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum keluarga Islam khususnya mengenai pernikahan, yang mencakup pengertian, rukun, tujuan, hikmah, ketentuan talak, iddah, rujuk, serta perundang-undangan pernikahan di Indonesia.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ini membahas tentang konsep fikih dan ibadah dalam Islam untuk kelas X semester ganjil. Materi pembelajaran meliputi konsep fikih dalam Islam, ruang lingkup fikih, perbedaan fikih dengan syariah, dan jenis-jenis ibadah serta karakteristiknya. Pembelajaran dilakukan secara kelompok dengan mengamati, bertanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasikan, dan menyimp
FORMULIR C Ahmad Bustanul Arifin, S.Pd..docxyendra3
油
Dokumen ini adalah formulir tindak lanjut observasi kinerja guru Ahmad Bustanul Arifin, terkait refleksi dan upaya peningkatan praktik pembelajaran. Guru berkomitmen untuk tidak mengabaikan pendapat siswa, memberikan penguatan positif, dan menghindari hukuman langsung, sembari merencanakan pelatihan dan diskusi mengenai pengelolaan emosi. Kepala sekolah mencatat pengakuan guru mengenai kesulitan yang dihadapi dan keinginan untuk meningkatkan kualitas pengajaran.
Model-model pengembangan kurikulum terdiri dari model administratif yang dimulai dari atasan, model grass roots yang melibatkan guru, model demonstrasi melalui uji coba, model Beauchamp tentang pengembangan kurikulum, model Taba yang menekankan proses kognitif siswa, dan model Tyler tentang tujuan kurikulum.
Dokumen ini adalah lembar kerja siswa yang terdiri dari tiga bagian percobaan yang mengajarkan tentang vektor, termasuk menggambar vektor, sifat penjumlahan dan selisih vektor, serta poligon gaya. Setiap bagian mencakup tujuan percobaan, alat dan bahan, prosedur kerja, analisis data, dan kesimpulan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu siswa memahami konsep dasar dalam fisika mengenai vektor dan interaksi gaya.
This document provides information about expressing opinions in formal and informal situations in English. It defines opinion and discusses asking and giving opinions formally and informally. Examples of expressions for asking opinions, giving opinions, and refusing things are given for both formal and informal contexts. Sample dialogues demonstrate asking for and giving opinions. The document concludes with exercises for students to practice opinion expressions through a fill-in-the-blank dialogue and questions.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan contoh kerja keras menurut Islam. Kerja keras diartikan sebagai bekerja dengan sungguh-sungguh untuk mencapai tujuan dengan berserah diri kepada Allah SWT. Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa kerja keras merupakan kewajiban bagi manusia dan memberikan manfaat seperti memiliki keimanan yang kuat serta keyakinan akan rezeki yang datang dari usaha. Dokumen ter
Dokumen tersebut membahas tentang Walisongo atau Sembilan Wali yang berperan besar dalam menyebarkan agama Islam di Jawa pada abad ke-14. Walisongo terdiri dari Maulana Malik Ibrahim, Sunan Ampel, Sunan Giri, Sunan Bonang, Sunan Derajat, Sunan Kalijaga, Sunan Kudus, Sunan Muria, dan Sunan Gunung Jati. Mereka menggunakan berbagai strategi dakwah seperti menggunakan kesenian dan budaya
Dokumen tersebut membahas tentang nikah dalam Islam, mulai dari definisi nikah, dalil disyariatkannya nikah, rukun nikah, syarat nikah, wali nikah, khitbah, kafa'ah, mahar, akad nikah, talak, hukum talak, masa iddah, ruju' dan hikmah nikah. Dokumen ini juga membahas tentang hadis-hadis Nabi saw yang menjelaskan tentang nikah.
Dokumen tersebut membahas pengertian akhlak menurut etimologi dan terminologi sebagai tabiat dan tingkah laku manusia. Dibahas pula ciri-ciri akhlak Islam, macam-macam akhlak kepada Allah, diri sendiri, keluarga, dan sesama. Dokumen ini menyimpulkan bahwa akhlak adalah hal penting dalam kehidupan manusia dan contoh akhlak yang terbaik adalah akhlak Nabi Muhammad SAW.
Dokumen ini membahas pernikahan dalam syariat Islam, termasuk makna, prinsip, hikmah, dan ketentuan hukumnya. Tujuan pernikahan meliputi memperoleh keturunan yang saleh dan meningkatkan ibadah, sementara hukum pernikahan mencakup berbagai kategori seperti wajib, sunah, dan haram. Terdapat penjelasan tentang hak dan kewajiban suami-istri serta rukun dan syarat pernikahan.
Aqidah adalah keyakinan inti umat Islam tentang Allah dan agama. Aqidah Islam berdasarkan al-Quran dan hadis, dan berfungsi untuk membentuk mentalitas beriman dan mengarahkan tindakan seseorang.
Dokumen ini membahas tentang ketentuan haji dan umroh. Haji adalah mengunjungi Baitullah untuk melaksanakan ibadah sesuai syarat dan waktu. Syarat haji adalah beragama Islam, dewasa, sehat, mampu, dan merdeka. Rukun haji meliputi ihrom, wuquf di Arafah, thowaf, sa'i, tahalul, dan tertib. Terdapat pula larangan dan sanksi pelanggaran dalam haji. Umroh
Dokumen tersebut membahas tentang terminologi-terminologi dalam ilmu waris (faraidh) seperti pengertian waris, faraidh, dalil-dalil tentang hukum waris dalam Al-Quran dan hadis, serta bagian-bagian dari ahli waris.
Powerpoint bekerja keras & tanggung jawab oleh nur hasyrahnur hasyrah
油
Dokumen ini membahas pentingnya bekerja keras dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari menurut perspektif agama. Ditekankan bahwa tindakan ini tidak hanya membawa manfaat pribadi tetapi juga dianggap sebagai bentuk ibadah. Perilaku ini harus didasarkan pada iman dan kesadaran serta harus disertai dengan pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang dilakukan.
Thaharah merupakan kebersihan dari hadas dan najis untuk memenuhi syarat sahnya ibadah seperti shalat. Terdapat tiga cara untuk mencapai thaharah yaitu wudlu, mandi, dan tayamum. Wudlu untuk hadas kecil dan besar, sedangkan mandi untuk hadas besar seperti janabah. Tayamum digunakan jika air tidak tersedia. Air yang digunakan harus bersih dan tidak terkena najis. Terdapat
Materi kelas XII semester 2 membahas tentang hukum waris Islam, termasuk ketentuan ahli waris dan pembagian harta warisan. Terdapat dua kelompok ahli waris yaitu yang mendapat bagian tertentu dan yang tidak mendapat bagian tetapi dapat menghabiskan sisa harta warisan. Pembagian harta waris didasarkan pada hubungan kekerabatan dengan yang meninggal dunia.
Al-Quran diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad melalui malaikat Jibril secara berangsur-angsur selama 23 tahun. Surah pertama yang diturunkan adalah Al-Alaq dan yang terakhir adalah Al-Maidah. Al-Quran merupakan kitab suci terlengkap yang berlaku untuk seluruh umat manusia.
Dokumen ini membahas tentang konsep dan cara membangun keluarga Islam yang sejahtera berdasarkan Al-Quran dan sunnah. Keluarga yang baik harus didasari kasih sayang, saling menghargai, mempercayai, dan memenuhi kewajiban masing-masing antara suami dan istri. Dalam upaya mencapai keluarga sakinah, pasangan perlu memahami peran dan tanggung jawab serta menjaga akhlak dan aqidah yang benar.
Tata cara penyelenggaraan jenazah menurut Islam meliputi empat hal wajib yaitu memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan jenazah. Proses memandikan meliputi membersihkan tubuh dari kotoran, membersihkan mulut dan rambut, serta meratakan air ke seluruh tubuh sebanyak 3-5 kali. Jenazah kemudian dikeringkan dan dikafani dengan satu lapisan kain putih. Sholat jenazah dilakukan den
Materi dakwah merupakan pesan-pesan Islam yang harus disampaikan kepada obyek dakwah, meliputi ajaran dari Al-Qur'an dan Hadis. Materi tersebut mencakup masalah keimanan, keislaman, budi pekerti, dan kemasyarakatan, dengan tujuan saling menasehati dalam kebenaran. Dalam dakwah, akhlak juga penting sebagai pelengkap keimanan dan keislaman.
Dokumen tersebut membahas tentang definisi, klasifikasi, ruang lingkup, tujuan, dan hikmah dari ibadah menurut perspektif Islam. Ada dua jenis ibadah yaitu ibadah mahdhah yang langsung kepada Allah dan ibadah ghairu mahdhah yang bermanfaat bagi manusia. Ibadah bertujuan mendekatkan diri kepada Allah dan mendapatkan kemaslahatan. Ada sepuluh hikmah melaksanakan ibadah se
Dokumen tersebut membahas tentang menikah, akibat menikah, hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan menurut agama Islam. Pernikahan adalah ikatan suci antara laki-laki dan perempuan agar dapat saling mencintai dan membangun keluarga sholeh. Dokumen juga menjelaskan bahwa suami dan istri memiliki hak dan kewajiban untuk saling menghormati, melindungi, dan mendukung pasangannya.
Dokumen tersebut membahas tentang keluarga sakinah yang didefinisikan sebagai keluarga dimana seluruh anggotanya merasa aman, tentram, bahagia, dan saling menghargai. Dokumen juga menjelaskan beberapa prinsip komunikasi dalam Islam seperti berkata yang benar, baik, lemah lembut, serta penuh penghormatan. Dokumen berakhir dengan doa semoga cita-cita membangun keluarga sakinah dapat terwujud.
Dokumen ini menjelaskan ketentuan pernikahan dalam pandangan Islam, termasuk definisi, hukum, tujuan, rukun, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya sebuah pernikahan. Terdapat juga penjelasan mengenai jenis-jenis hukum pernikahan dan perempuan yang haram untuk dinikahi. Keseluruhan informasi menunjukkan pentingnya tata cara pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam.
Dokumen ini membahas rukun dan syarat pernikahan dalam Islam, termasuk persyaratan bagi calon suami dan istri, serta pentingnya wali dan saksi yang adil. Selain itu, dijelaskan tentang mahram, yang merupakan wanita yang tidak boleh dinikahi dan dibedakan menjadi mahram muabbad dan muaqqot. Penjelasan ini dilengkapi dengan kutipan dari Al-Qur'an dan hadis yang menegaskan hukum-hukum di dalamnya.
Dokumen tersebut membahas tentang adab pergaulan dalam Islam dengan berbagai kelompok seperti teman sebaya, orang tua, yang lebih muda, dan lawan jenis. Adab-adab tersebut meliputi saling menghormati, tolong menolong, menasehati, tidak bermusuhan, serta menjaga aurat. Dokumen ini juga menjelaskan larangan-larangan seperti pergaulan bebas, melanggar norma, dan minuman keras.
Presentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islamikarahma97
油
Dokumen tersebut membahas berbagai topik ekonomi Islam seperti muamalah, jual beli, utang piutang, sewa menyewa, syirkah, perbankan syariah, dan asuransi syariah. Secara garis besar dibahas pengertian, prinsip, dan syarat-syarat transaksi ekonomi Islam.
Dokumen ini membahas pernikahan dalam konteks Islam, termasuk pengertian, hukum, tujuan, rukun, dan kewajiban suami serta istri. Serta menjelaskan proses perceraian dan masa iddah serta rujuk yang berkaitan dengan pemutusan ikatan perkawinan. Terdapat juga penjelasan mengenai aturan perundang-undangan di Indonesia tentang pernikahan.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian pernikahan menurut Islam, tujuan menikah, hukum dan rukun nikah, muhrim, kewajiban suami-istri, penyebab rusaknya pernikahan seperti talak dan iddah, serta rujuk menurut hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang nikah dalam Islam, mulai dari definisi nikah, dalil disyariatkannya nikah, rukun nikah, syarat nikah, wali nikah, khitbah, kafa'ah, mahar, akad nikah, talak, hukum talak, masa iddah, ruju' dan hikmah nikah. Dokumen ini juga membahas tentang hadis-hadis Nabi saw yang menjelaskan tentang nikah.
Dokumen tersebut membahas pengertian akhlak menurut etimologi dan terminologi sebagai tabiat dan tingkah laku manusia. Dibahas pula ciri-ciri akhlak Islam, macam-macam akhlak kepada Allah, diri sendiri, keluarga, dan sesama. Dokumen ini menyimpulkan bahwa akhlak adalah hal penting dalam kehidupan manusia dan contoh akhlak yang terbaik adalah akhlak Nabi Muhammad SAW.
Dokumen ini membahas pernikahan dalam syariat Islam, termasuk makna, prinsip, hikmah, dan ketentuan hukumnya. Tujuan pernikahan meliputi memperoleh keturunan yang saleh dan meningkatkan ibadah, sementara hukum pernikahan mencakup berbagai kategori seperti wajib, sunah, dan haram. Terdapat penjelasan tentang hak dan kewajiban suami-istri serta rukun dan syarat pernikahan.
Aqidah adalah keyakinan inti umat Islam tentang Allah dan agama. Aqidah Islam berdasarkan al-Quran dan hadis, dan berfungsi untuk membentuk mentalitas beriman dan mengarahkan tindakan seseorang.
Dokumen ini membahas tentang ketentuan haji dan umroh. Haji adalah mengunjungi Baitullah untuk melaksanakan ibadah sesuai syarat dan waktu. Syarat haji adalah beragama Islam, dewasa, sehat, mampu, dan merdeka. Rukun haji meliputi ihrom, wuquf di Arafah, thowaf, sa'i, tahalul, dan tertib. Terdapat pula larangan dan sanksi pelanggaran dalam haji. Umroh
Dokumen tersebut membahas tentang terminologi-terminologi dalam ilmu waris (faraidh) seperti pengertian waris, faraidh, dalil-dalil tentang hukum waris dalam Al-Quran dan hadis, serta bagian-bagian dari ahli waris.
Powerpoint bekerja keras & tanggung jawab oleh nur hasyrahnur hasyrah
油
Dokumen ini membahas pentingnya bekerja keras dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari menurut perspektif agama. Ditekankan bahwa tindakan ini tidak hanya membawa manfaat pribadi tetapi juga dianggap sebagai bentuk ibadah. Perilaku ini harus didasarkan pada iman dan kesadaran serta harus disertai dengan pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang dilakukan.
Thaharah merupakan kebersihan dari hadas dan najis untuk memenuhi syarat sahnya ibadah seperti shalat. Terdapat tiga cara untuk mencapai thaharah yaitu wudlu, mandi, dan tayamum. Wudlu untuk hadas kecil dan besar, sedangkan mandi untuk hadas besar seperti janabah. Tayamum digunakan jika air tidak tersedia. Air yang digunakan harus bersih dan tidak terkena najis. Terdapat
Materi kelas XII semester 2 membahas tentang hukum waris Islam, termasuk ketentuan ahli waris dan pembagian harta warisan. Terdapat dua kelompok ahli waris yaitu yang mendapat bagian tertentu dan yang tidak mendapat bagian tetapi dapat menghabiskan sisa harta warisan. Pembagian harta waris didasarkan pada hubungan kekerabatan dengan yang meninggal dunia.
Al-Quran diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad melalui malaikat Jibril secara berangsur-angsur selama 23 tahun. Surah pertama yang diturunkan adalah Al-Alaq dan yang terakhir adalah Al-Maidah. Al-Quran merupakan kitab suci terlengkap yang berlaku untuk seluruh umat manusia.
Dokumen ini membahas tentang konsep dan cara membangun keluarga Islam yang sejahtera berdasarkan Al-Quran dan sunnah. Keluarga yang baik harus didasari kasih sayang, saling menghargai, mempercayai, dan memenuhi kewajiban masing-masing antara suami dan istri. Dalam upaya mencapai keluarga sakinah, pasangan perlu memahami peran dan tanggung jawab serta menjaga akhlak dan aqidah yang benar.
Tata cara penyelenggaraan jenazah menurut Islam meliputi empat hal wajib yaitu memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan jenazah. Proses memandikan meliputi membersihkan tubuh dari kotoran, membersihkan mulut dan rambut, serta meratakan air ke seluruh tubuh sebanyak 3-5 kali. Jenazah kemudian dikeringkan dan dikafani dengan satu lapisan kain putih. Sholat jenazah dilakukan den
Materi dakwah merupakan pesan-pesan Islam yang harus disampaikan kepada obyek dakwah, meliputi ajaran dari Al-Qur'an dan Hadis. Materi tersebut mencakup masalah keimanan, keislaman, budi pekerti, dan kemasyarakatan, dengan tujuan saling menasehati dalam kebenaran. Dalam dakwah, akhlak juga penting sebagai pelengkap keimanan dan keislaman.
Dokumen tersebut membahas tentang definisi, klasifikasi, ruang lingkup, tujuan, dan hikmah dari ibadah menurut perspektif Islam. Ada dua jenis ibadah yaitu ibadah mahdhah yang langsung kepada Allah dan ibadah ghairu mahdhah yang bermanfaat bagi manusia. Ibadah bertujuan mendekatkan diri kepada Allah dan mendapatkan kemaslahatan. Ada sepuluh hikmah melaksanakan ibadah se
Dokumen tersebut membahas tentang menikah, akibat menikah, hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan menurut agama Islam. Pernikahan adalah ikatan suci antara laki-laki dan perempuan agar dapat saling mencintai dan membangun keluarga sholeh. Dokumen juga menjelaskan bahwa suami dan istri memiliki hak dan kewajiban untuk saling menghormati, melindungi, dan mendukung pasangannya.
Dokumen tersebut membahas tentang keluarga sakinah yang didefinisikan sebagai keluarga dimana seluruh anggotanya merasa aman, tentram, bahagia, dan saling menghargai. Dokumen juga menjelaskan beberapa prinsip komunikasi dalam Islam seperti berkata yang benar, baik, lemah lembut, serta penuh penghormatan. Dokumen berakhir dengan doa semoga cita-cita membangun keluarga sakinah dapat terwujud.
Dokumen ini menjelaskan ketentuan pernikahan dalam pandangan Islam, termasuk definisi, hukum, tujuan, rukun, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya sebuah pernikahan. Terdapat juga penjelasan mengenai jenis-jenis hukum pernikahan dan perempuan yang haram untuk dinikahi. Keseluruhan informasi menunjukkan pentingnya tata cara pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam.
Dokumen ini membahas rukun dan syarat pernikahan dalam Islam, termasuk persyaratan bagi calon suami dan istri, serta pentingnya wali dan saksi yang adil. Selain itu, dijelaskan tentang mahram, yang merupakan wanita yang tidak boleh dinikahi dan dibedakan menjadi mahram muabbad dan muaqqot. Penjelasan ini dilengkapi dengan kutipan dari Al-Qur'an dan hadis yang menegaskan hukum-hukum di dalamnya.
Dokumen tersebut membahas tentang adab pergaulan dalam Islam dengan berbagai kelompok seperti teman sebaya, orang tua, yang lebih muda, dan lawan jenis. Adab-adab tersebut meliputi saling menghormati, tolong menolong, menasehati, tidak bermusuhan, serta menjaga aurat. Dokumen ini juga menjelaskan larangan-larangan seperti pergaulan bebas, melanggar norma, dan minuman keras.
Presentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islamikarahma97
油
Dokumen tersebut membahas berbagai topik ekonomi Islam seperti muamalah, jual beli, utang piutang, sewa menyewa, syirkah, perbankan syariah, dan asuransi syariah. Secara garis besar dibahas pengertian, prinsip, dan syarat-syarat transaksi ekonomi Islam.
Dokumen ini membahas pernikahan dalam konteks Islam, termasuk pengertian, hukum, tujuan, rukun, dan kewajiban suami serta istri. Serta menjelaskan proses perceraian dan masa iddah serta rujuk yang berkaitan dengan pemutusan ikatan perkawinan. Terdapat juga penjelasan mengenai aturan perundang-undangan di Indonesia tentang pernikahan.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian pernikahan menurut Islam, tujuan menikah, hukum dan rukun nikah, muhrim, kewajiban suami-istri, penyebab rusaknya pernikahan seperti talak dan iddah, serta rujuk menurut hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia.
1. POWER POINT PERNIKAHAN DALAM ISLAM.pptxsyifaamin84
油
Dokumen ini membahas pernikahan dalam Islam, menjelaskan definisi, ketentuan, dan hukum-hukumnya, termasuk proses akad, mas kawin, serta hak dan kewajiban suami istri. Selain itu, dijelaskan juga mengenai berbagai istilah terkait perceraian seperti talak, rujuk, fasakh, dan khulu, serta berbagai jenis pernikahan yang dilarang. Keseluruhan isi dokumen ini merangkum dasar-dasar hukum pernikahan dalam perspektif Al-Qur'an dan hadis.
Pernikahan menurut Islam adalah akad antara laki-laki dan perempuan yang sah di mata agama untuk membentuk keluarga bahagia dan keturunan yang sah. Tujuannya antara lain untuk memenuhi kebutuhan seksual secara halal, memperoleh keturunan, dan membangun silaturahmi antar keluarga. Rukun-rukun nikah meliputi calon suami-isteri, wali nikah, saksi, dan akad nikah. Perceraian
Pernikahan menurut Islam adalah perjanjian antara laki-laki dan perempuan yang sah di mata agama untuk membentuk keluarga bahagia dan keturunan yang sah. Tujuannya meliputi memenuhi kebutuhan seksual, mendapatkan keturunan, dan membangun rumah tangga yang harmonis. Rukun-rukun nikah meliputi calon suami dan istri, wali nikah, saksi, serta ijab qabul. Perceraian dapat terjadi k
1. Nikah ialah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam rumah tangga melalui aqad yang sesuai syariat Islam.
2. Hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunat, makruh, atau haram tergantung situasi dan kondisi.
3. Memenuhi syarat dan rukun nikah penting agar tercapai keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah sebagaimana ajaran Islam.
Pernikahan dalam Islam diatur berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam yang tercantum dalam Al-Quran dan Hadis. Pernikahan bertujuan membentuk keluarga yang harmonis berdasarkan ketuhanan."
Dokumen ini membahas mengenai pernikahan dalam Islam, mencakup definisi, makna, serta ketentuan hukum pernikahan menurut Al-Qur'an dan hadits. Selain itu, dokumen ini menjelaskan rukun-rukun nikah, prosesi seperti meminang dan pemberian mahar, serta mencakup aspek-aspek lain seperti hak dan kewajiban suami-istri, serta pemutusan ikatan pernikahan melalui talak, fasakh, dan khulu'. Terdapat juga penjelasan mengenai pernikahan terlarang dalam Islam.
06. PPT PAI XII -bab pernikahan dalam islam.pptxMentorSatu
油
Dokumen ini membahas mengenai pendidikan agama Islam dan budi pekerti dengan fokus pada pernikahan dalam Islam, termasuk makna, syarat, dan berbagai jenis pernikahan serta perceraian. Terdapat penjelasan tentang rukun nikah, hak dan kewajiban suami-istri, serta jenis-jenis pernikahan terlarang dan cara menyelesaikan masalah yang timbul dalam pernikahan. Selain itu, juga dijelaskan mengenai nilai-nilai yang mendasari institusi pernikahan sesuai dengan ajaran Al-Qur'an dan hadits.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum pernikahan menurut Islam, termasuk pengertian pernikahan, rukun dan tujuan pernikahan, kewajiban suami istri, dan cara-cara perceraian seperti talak, fasakh, khulu', li'an, ila', dan zihar. Dokumen ini juga menjelaskan tentang orang-orang yang dilarang menikah (muhrim) karena pertalian darah atau menyusui.
Dokumen ini membahas aspek-aspek penting mengenai pernikahan dalam Islam, termasuk pengertian, hukum, tujuan, dan rukun nikah. Selain itu, dijelaskan juga tentang muhrim, kewajiban suami istri, perceraian, masa 'iddah, dan rujuk. Dokumen ini juga menyentuh perundang-undangan terkait perkawinan di Indonesia serta prosedur pencatatan pernikahan.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan dasar munakahat (pernikahan) dalam Islam. Pernikahan adalah ikatan antara pria dan wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri sesuai syariat Islam. Tujuan pernikahan adalah mewujudkan rumah tangga sakinah, mawaddah, dan warahmah serta bahagia di dunia dan akhirat. Pernikahan memiliki rukun dan syarat tertentu seperti calon suami, istri, wali
Dokumen ini menjabarkan tentang hukum dan syarat pernikahan dalam Islam, termasuk poligami yang diizinkan hingga empat istri dengan syarat adil. Pernikahan dianggap sebagai ibadah dan aspek penting dalam kehidupan sosial, memiliki tujuan untuk menciptakan rumah tangga yang harmonis. Selain itu, dokumen ini mengatur hukum perceraian, masa iddah, dan mekanisme rujuk dalam konteks pernikahan.
Dokumen ini menjelaskan pengertian nikah dan talaq dalam konteks hukum Islam, termasuk syarat, rukun, dan jenis-jenis talak serta hukum-hukum yang berkaitan. Selain itu, juga dibahas tentang orang yang haram dinikahi, wali, serta tujuan dan hikmah dari nikah dan talaq. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang kaedah dan etika pernikahan menurut syariat Islam.
Dokumen tersebut membahas hukum Islam tentang perkawinan, meliputi pengertian, tujuan, rukun, syarat, tata cara, putusnya perkawinan melalui perceraian, talak, dan rujuk. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah akad suci untuk mentaati Allah dan membentengi ahlak, dengan rukun calon suami, istri, wali nikah dan sak
fikih munakahat- hal hal yang berkaitan dengan hukum nikahTohirQolby1
油
Dokumen ini membahas hukum pernikahan dalam Islam serta peraturan terkait pernikahan di Indonesia. Ia mencakup ketentuan rukun nikah, tujuan pernikahan, serta jenis-jenis perceraian dan masa iddah. Selain itu, dokumen ini merujuk pada perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan pernikahan dan kompilasi hukum Islam.
Dokumen ini membahas tentang pernikahan dalam Islam, mencakup latar belakang, hukum, syarat-syarat, dan proses pernikahan. Dijelaskan pula mengenai hukum talak dan rujuk, serta masa iddah bagi wanita setelah perceraian. Pernikahan diakui sebagai sunnah Nabi Muhammad SAW dan memiliki berbagai jenis dan ketentuan yang harus dipatuhi.
Dokumen ini menjelaskan mengenai pernikahan dalam Islam, termasuk pengertian, hukum-hukum, tujuan, rukun, dan syarat-syarat nikah. Ditekankan bahwa pernikahan merupakan ikatan yang mulia dan dikategorikan ke dalam hukum sunnah, wajib, makruh, haram, dan mubah berdasarkan kondisi masing-masing individu. Selain itu, juga dibahas mengenai talak, iddah, dan hikmah dari perceraian dalam konteks kehidupan berumah tangga.
PAI - indahnya mahligai pernikahan dalam ISlamrahmaaeni667
油
Dokumen ini membahas konsep nikah dalam Islam, termasuk rukun nikah, mahram, hukum pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, serta aspek-aspek thalaq dan hadhanah. Tujuan nikah adalah membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera, diiringi dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan. Selain itu, dokumen ini juga menguraikan tentang proses rujuk dan masa iddah setelah perceraian.
Dokumen ini membahas tentang pasta, termasuk sejarah, berbagai jenis, dan proses pembuatannya. Pasta adalah makanan olahan dari tepung terigu, air, telur, dan garam, yang berkembang dari tradisi kuliner di Italia. Selain itu, dokumen juga memberikan tips memasak pasta agar al dente dan menjelaskan tingkat konsumsi serta produksi pasta di dunia.
Dokumen ini membahas isu kerusakan lingkungan hidup di Indonesia akibat tindakan manusia dan faktor alam, serta dampak dari penebangan hutan, pembangunan pemukiman, dan intensifikasi pertanian. Selain itu, dokumen ini juga mencakup risiko bencana alam seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, dan angin topan, serta berbagai inisiatif pelestarian lingkungan seperti reboisasi dan pengelolaan daur ulang. Upaya konservasi dan perlindungan sumber daya alam juga dijelaskan melalui pengelompokan kawasan konservasi serta pentingnya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
MENGENAL LEBIH DEKAT PERKAMPUNGAN CINA BENTENG, KAMPUNG BETAWI SETU BABAKAN ...Dian Anisa Putri
油
Makalah ini membahas tiga komunitas budaya di Indonesia, yakni Perkampungan Cina Benteng, Kampung Betawi Setu Babakan, dan Perkampungan Luar Batang, untuk meningkatkan pemahaman tentang keberagaman budaya. Penulis melakukan penelitian langsung dan mewawancarai narasumber dari masing-masing lokasi untuk menjelaskan sejarah, budaya, dan peran masyarakat dalam pelestarian nilai budaya. Dokumentasi ini diharapkan dapat memperkaya pengetahuan pembaca serta menumbuhkan rasa cinta terhadap budaya asli Indonesia.
Modernisasi dan globalisasi : contoh nyata di segala bidangDian Anisa Putri
油
Dokumen ini membahas modernisasi dan globalisasi, menjelaskan transformasi masyarakat ke arah yang lebih baik melalui kemajuan di berbagai bidang seperti budaya, politik, ekonomi, sosial, pendidikan, dan teknologi. Transformasi ini seringkali menyebabkan budaya tradisional terdesak oleh budaya modern, dan menimbulkan masalah seperti kesenjangan sosial dan konsumerisme. Globalisasi juga meningkatkan keterbukaan ekonomi dan komunikasi, meskipun menimbulkan tantangan baru dalam menjaga identitas lokal.
Bab 1 menjaga kelestarian lingkungan hidup surah ar rum 41-42, surah al- ar...Dian Anisa Putri
油
Dokumen ini menjelaskan bahwa kerusakan di lingkungan disebabkan oleh perbuatan manusia, yang diingatkan dalam ayat Al-Quran untuk menghentikan tindakan merusak dan berbuat baik untuk kelestarian alam. Selain itu, pentingnya mempelajari sejarah umat terdahulu yang mengalami bencana akibat kemusyrikan juga disampaikan, serta anjuran untuk menjaga bumi karena segala ciptaan Allah adalah rahmat yang harus dipergunakan dengan bijaksana. Kerugian terjadi akibat perilaku yang tidak memperhatikan ketentuan Allah, yang akan membawa dampak pada kehidupan manusia dan makhluk lainnya.
Munculnya paham baru di dunia dan hubungan pola kehidupan kekotaan dengan mun...Dian Anisa Putri
油
Dokumen ini membahas munculnya paham-paham baru seperti nasionalisme, liberalisme, sosialisme, demokrasi, dan pan-Islamisme, serta hubungannya dengan pergerakan kebangsaan Indonesia. Paham-paham ini berkembang sebagai respons terhadap kondisi sosial, politik, dan ekonomi baik di Eropa maupun Asia, termasuk dampak kolonialisasi. Selain itu, berbagai faktor internal dan eksternal mendorong pergerakan nasional Indonesia yang dipengaruhi oleh pendidikan, ekonomi, dan kondisi politik saat itu.
Dokumen ini membahas tentang vulkanisme, termasuk intrusi dan ekstrusi magma. Intrusi magma mencakup jenis-jenis batuan beku seperti batolit, lakolit, dan gang, sedangkan ekstrusi magma terbagi menjadi erupsi eksplosif, efusif, dan campuran. Selain itu, dijelaskan juga berbagai bentuk gunung api dan gejala pasca vulkanik yang menunjukkan sisa aktivitas magma.
Proses interaksi antara tradisi lokal, hindu-buddha dan islam di indonesiaDian Anisa Putri
油
Penyebaran agama Hindu-Buddha dan Islam di Indonesia memanfaatkan tradisi lokal yang sudah ada. Pengaruh kedua agama tersebut dapat dilihat pada berbagai aspek kebudayaan Indonesia, seperti bahasa, aksara, sistem sosial, pemerintahan, bangunan, seni, kalender, dan lainnya. Terjadi akulturasi antara unsur-unsur kebudayaan lokal dengan Hindu-Buddha dan Islam.
3. Pengertian Pernikahan
Menurut bahasa, nikah berarti
menghimpun, mengumpulkan. Sedangkan
menurut istilah, nikah adalah suatu ikatan
lahir dan batin antara seorang laki-laki
dengan perempuan yang bukan muhrim
sebagai suami istri dengan tujuan untuk
membina suatu rumah tangga yang bahagia
berdasarkan tuntunan Allah SWT.
4. Perintah untuk melaksanakan nikah terdapat dalam Al
Quran surat Ar Rum ayat 21 sebagai berikut :
Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-
benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(Q.S.
Ar Rum (30) : 21 )
5. Hukum Nikah
Pada dasarnya hukum nikah adalah mubah artinya
boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Jika dilihat
dari situasi dan kondisi dan niat seseorang yang
akan menikah, maka hukum nikah dapat dibedakan
sebagai berikut :
a. Wajib
Yaitu bagi seseorang yang sudah mampu dan sudah
memenuhi syarat, serta khawatir akan terjerumus
melakukan perbuatan dosa besar jika tidak segera
menikah.
6. Hukum Nikah
b. Sunnah
Yaitu bagi seseorang yang sudah mampu untuk
berumah tangga, mempunyai keinginan (niat)
nikah dan apabila tidak melaksankan nikah masih
mampu menahan dirinya dari perbuatan dosa
besar (zina).
c. Makruh
Bagi seseorang yang belum mampu atau belum
mempunyai bekal mendirikan rumah tangga.
d. Haram
Bagi seeorang yang bermaksud tidak akan
menjalankan kewajibannya sebagai suami atau
istri yang baik.
7. Tujuan dan Hikmah Pernikahan
Untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia dengan cara yang
suci dan halal serta melestarikan kehidupan manusia.
Untuk memelihara kesucian dan kehormatan dari perbuatan zina
Untuk membentuk rumah tangga yang Islami yang sejahtera lahir
dan batin
Mengikuti sunnah Rasul dan untuk meningkatkan ibadah kepada
Allah SWT
Untuk mencari keturunan yang soleh dan berakhlak mulia.
Mendidik dan memberi motivasi kepada seseorang agar memiliki
rasa tanggung jawab dalam memelihara dan mendidik anak-
anaknya.
Menyatukan keluarga masing-masing pihak
sehingga hubungan silaturahmi semakin kuat.
8. Rukun Nikah
Ada calon suami, dengan syarat: laki-laki yang sudah dewasa
(19 tahun), islam, tidak dipaksa/terpaksa, tidak dalam ihram haji
atau umroh, dan bukan mahram calon istrinya.
Ada calon istri, dengan syarat: sudah cukup umur (16
tahun), islam, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang
lain, bukan mahram calon suami dan tidak dalam ihram
haji/umrah.
Ada wali nikah, dengan syarat: laki-laki beragama
islam, baligh, dan berakal, merdeka, adil, tidak fasik, dan tidak
ihram haji atau umrah.
Wali nikah ada 2 macam:
A) wali nasab : wali yang mempunyai pertalian darah dengan
mempelai wanita
b) Wali Hakim. Yaitu jika wali nasab tidak ada semua atau ada
tetapi berhalangan hadir atau ada tetapi menyerahkan kepada
9. Rukun Nikah
Dua orang saksi, dengan syarat: laki-
laki, islam, baligh, berakal sehat,dapat mendengar, dapat
melihat, dapat berbicara, adil dan tidak dalam ihram haji
atau umrah.
Ijab Kabul, adalah perjanjian yang berupa perkataan dari
pihak wali (ijab) dan diterima oleh mempelai laki-laki
(Kabul), suami wajib memberikan mas kawin ( mahar)
kepada istrinya, karena merupakn syarat nikah, tetapi
mengucapkan dalam akad nikah hukumnya sunah.
10. Rukun Nikah
Suruhan memberikan mas kawin terdapat dalam Al-
Quran
Artinya Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita
(yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh
kerelaan. (Q.S. An Nisaa:4)
11. Muhrim
Muhrim adalah wanita yang haram dinikahi
Penyebab seorang wanita haram dinikahi ada empat
macam, yaitu:
-wanita yang haram dinikahi karena keturunan
-wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan
-wanita yang haram dinikahi karena perkawinan
-wanita yang haram dinikahi karena punya pertalian
muhrim dengan istri
12. Kewajiban Suami
Memberi nafkah, sandang,pangan dan tempat tinggal kepada
istri dan anak-anaknya.
Memimpin serta membimbing istri dan anak-anaknya agar
berguna bagi diri sendiri dan orang lain.
Bergaul dengan istri dan anak-anaknya dengan baik.
Memelihara istri dan anak-anaknya dari bencana lahir dan batin
Membantu istri dalam tugas sehari-hari
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu
dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. (Q.S. At-
Tahrim:6)
13. Kewajiban Istri
Taat kepada suami dalam batas sesuai ajaran Islam
Memelihara diri serta kehormatan dan harta benda suami
Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan
keselamatan keluarga
Menerima dan menghormati pemberian suami
Hormat dan sopan kepada suami dan keluarganya
Memelihara, mengasuh dan mendidik anak agar menjadi
anak yang soleh
14. Perceraian
Pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Salah
satu sebabnya adalah perselisihan atau pertengkaran
antara suami- istri yang tidak dapat didamaikan lagi.
Hal hal yang dapat memutuskan ikatan perkawinan, yaitu:
Talak, fasakh, lian, khulu, zihar dan ila
15. Penyebab Rusaknya Pernikahan
Talak
Pelepasan ikatan perkawinan dengan pengucapan secara
sukarela ucapan talak dari pihak suami ke istri. Hukumnya
makruh.
Sabda Rasul SAW :Sesuatu yang halal yang amat dibenci Allah
ialah talak. (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah )
Macam-macam talak :
a. Talak Roji ; yaitu talak yang dijatuhkan suami terhadap
istrinya kurang dari tiga kali. Pada talak ini seorang suami
masih diperbolehkan rujuk kembali tidak melalui akad nikah
dan mahar baru selama masih dalam masa iddah.
b. Talak Bain ; yaitu talak yang dijatuhkan suami terhadap
istrinya tiga kali atau lebih. Pada talak ini suami tidak boleh
rujuk kembali kecuali adanya muhallil.
16. Penyebab Rusaknya Pernikahan
Ila
Yaitu sumpah seorang suami yang menyatakan bahwa dia
tidak akan meniduri istrinya selama empat bulan atau lebih.
Akibat dari ila adalah suami tidak boleh meniduri
istrinya, kecuali setelah membayar kafarat.
Lian
Tuduhan seorang suami dengan disertai bersumpah atas nama
Allah, bahwa istrinya telah berbuat zina, sumpah tersebut
diucapkan sekurang-kurangnya empat kali, kemudian pihak istri
membela dengan mengangkat sumpah bahwa dirinya tidak
pernah melakukan seperti yang dituduhkan suaminya. Akibat
lian suami tidak boleh menikah kembali terhadap mantan
istrinya untuk selama-lamanya.
17. Penyebab Rusaknya Pernikahan
Khulu
Gugatan seorang istri untuk minta diceraikan oleh
suaminya, dengan cara pihak istri memberikan tebusan (iwadh)
kepada suaminya. Akibat dari khuluk adalah menjadi talak bain
jika seluruh ganti rugi terpenuhi, dan jika ganti rugi tidak
terpenuhi maka menjadi talak biasa.
Fasakh
pembatalan pernikahan karena sebab- sebab tertentu. Akibat
perceraian dengan fasakh, suami tida boleh rujuk kepada
bekas istrinya. Jika ingin kembali, harus melalui akad nikah
baru.
Zihar
Ucapan suami yang menyerupakan istrinya
dengan ibunya.Jika tidak dilanjutkan dengan
menalak istrinya, suami wajib bayar kafarat.
18. Iddah
Ikatan pernikahan antara suami-istri dinyatakan habis baik di
waktu hidupnya (yakni bercerai) maupun meninggal salah satu
diantara keduanya. Disetiap keadaan ini terdapat kewajiban
masa iddah yaitu waktu terbatas (menunggu untuk menikah
lagi) secara syari.
Masa iddah ini terbagi atas 4 macam, yaitu :
Iddah masa kehamilan, yaitu waktunya sampai masa
kelahiran kandungan yang dikarenakan thalaq bain (perceraian
yang mengakibatkan tidak kembali kepada suaminya)
atau talaq raji (perceraian yang dapat kembali kepada
suaminya) dalam keadaan hidup atau wafat.
Iddah muthlaqah (masa perceraian), yaitu masa iddah yang
terhitung masa haidh, maka wanita menunggu tiga quru (3 kali
masa suci)
19. Iddah
Perempuan yang tidak terkena haidh, yakni ada dua jenis
perempuan yaitu perempuan usia dini yang tidak/belum terkena
haidh dan perempuan usia tua yang telah berhenti masa
haidhnya (menopause)
Istri yang ditinggal suaminya karena wafat, Allah
menjelaskan masa iddahnya sebagai berikut :
Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan
meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan
dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. QS. Al-Baqarah ;
234
20. Rujuk
Rujuk adalah kembalinya suami istri pada ikatan pernikahan
setelah terjadi talak roji dan masih dalam masa iddah. Rujuk itu
tidak memerlukan akad nikah lagi, cukup suami menyatakan
niatnya untuk kembali kepada istrinya yang telah diceraikan.
Pada dasarnya hukum rujuk adalah jaiz (boleh). Tetapi jika
dilihat dari kondisi dan niat seseorang maka hukum rujuk
dibedakan sebagai berikut :
a. Sunah, Jika suami bermaksud memperbaiki keluarganya dan
rujuk dipandang lebih menguntungkan kedua belah pihak.
b. Wajib, bagi suami yang menceraikan istrinya sebelum dia
menyempurnakan pembagian waktunya terhadap istri yang
ditalaknya.
c. Makruh, apabila perceraian itu dianggap lebih baik dan
bermanfaat bagi keduanya.
d. Haram, Jika suami memiliki maksud menyakiti istrinya
setelah ia rujuk.
21. Perkawinan Menurut Perundang- undangan
di Indonesia
Pasal 2 dan 3 : Pernikahan adalah akad yang sangat kuat
untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya
merupakan ibadah
Pasal 4 : menerangkan sahnya suatu pernikahan
Pasal 5 dan 6 : menerangkan tentang pencatatan perkawinan
Pasal 7 ayat 1 : menerangkan akta nikah yaitu surat
keterangan yang dibuat Pegawai Pencatat Nikah yang
menerangkan tentang pelaksanaan perkawinan dan data suami
serta istri
Pasal 53 ayat 1, 2, dan 3 tentang kawin hamil menerangkan
perkawinan seorang wanita hamil di luar nikah dengan pria
yang menghamilinya tidak dapat menghapus dosa zina yang
mereka lakukan.
Editor's Notes
#9: fasik (al-fisq) bermakna maksiat, meninggalkan perintah Allah, dan menyimpang dari jalan yang benar. Fasik juga berarti menyimpang dari agama dan cenderung pada kemaksiatan; sebagaimana iblis melanggar (fasaqa) perintah Allah, yakni menyimpang dari ketaatan kepada-Nya.油-urutan wali nasab Ayah kandung油-Kakek dari pihak ayah-Saudara laki-laki sekandung油-Saudara laki-laki seayah-Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung-Anak laki-laki saudara laki-laki seayah-Paman dari pihak ayah-Anak laki-laki paman dari pihak ayah
#10: Apa itu Mahram/Muhrim?Mahram adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya. Penggunaan kata muhrim untuk mahram perlu dicermati.Muhrim dalam bahasa Arab berarti orang yang sedang mengerjakan ihram (haji atau umrah). Tetapi bahasa Indonesia menggunakan kata muhrim dengan arti semakna dengan mahram (haram dinikahi). (KBBI, hal. 669 dan juga lihat hal.614)Mahram Sebab KeturunanMahram sebab keturunan ada tujuh. Tidak ada perbedaan pendapat di antara para 'Ulama. Allah berfirman; "Diharamkan atas kamu untuk (mengawini) (1)ibu-ibumu; (2)anak-anakmu yang perempuan (3) saudara-sauda-ramu yang perempuan; (4) saudara-saudara ayahmu yang perempuan; (5)saudara-saudara ibumu yang perempuan; (6)anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; (7)anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan" (An Nis'4/23)Dari ayat ini Jumh湛rul 'Ulm', Imam 'Ab湛 Hanifah, Imam Mlik dan Imam Ahmad bin Hanbal memasukan anak dari perzinahan menjadi mahram, dengan berdalil pada keumuman firman Allh "anak-anakmu yang perempuan" (An Nis'4/23). Diriwayatkan dari Imam Asy Syfi'iy, bahwa ia cenderung tidak menjadikan mahram (berati boleh dinikahi) anak hasil zina, sebab ia bukan anak yang sah (dari bapak pelaku) secara syari'at. Ia juga tidak termasuk dalam ayat:"Allh mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk)anak-anakmu. Yaitu: bagian anak lelaki sama dengan dua bagian orang anak perempuan" (An Nis'/4:11).油Karena anak hasil zina tidak berhak menda-patkan warisan menurut 'ijma' maka ia juga tidak termasuk dalam ayat ini. (Al Hfizh 'Imduddin Ism'il bin Katsir, Tafsirul Qurnil Azhim 1/510)Mahram Sebab SusuanMahram sebab susuan ada tujuh. Sama seperti mahram sebab keturunan, tanpa pengecualian. Inilah pendapat yang dipilih setelah ditahqiq (ditelliti) oleh Al Hfizh 'Imduddin Ism'il bin Katsir. (Tafsirul Qurnil Azhim 1/511). Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan" (HR. Al Bukhri dan Muslim).Al-Qur'n menyebutkan secara khusus dua bagian mahram sebab susuan: "(1) Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu; (2)dan saudara-saudara perem-puan sepersusuan" (An Nis'/4:23).Mahram Sebab perkawinanMahram sebab perkawinan ada tujuh."Dan ibu-ibu istrimu (mertua)" (An Nis'/4:23)"Dan istri-istri anak kandungmu (menantu)" (An Nis'/4:23)"Dan anak-anak istrimu yang dalam pemelihraanmu dari istri yang telah kamu campuri" (An Nis'/4:23).油Menurut Jumh urul `Ulm' termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya. Anak tiri menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri, tetapi jika belum dicampuri maka dibolehkan untuk menikahi anaknya. Sedangkan ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab aqad nikah, walaupun si puteri belum dicampuri, kalau sudah aqad nikah maka si ibu haram dinikahi oleh yang menikahi puteri itu."Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)". (An Nis'/4:22). Wanita yang dinikahi oleh ayah menjadi mahram bagi anak ayah dengan hanya aqad nikah, walaupun belum dicampuri oleh ayah, maka anak ayah tak boleh menikahinya."Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara" (An Nis'/4:23)Rasulullh Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menghimpunkan dalam perkawinan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ibu;Dan menghimpunkan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ayah. Nabi bersabda: "Tidak boleh perempuan dihimpun dalam perkawinan antara saudara perempuan dari ayah atau ibunya" (HR. Al Bukhriy dan Muslim)Jadi, keponakan (perempuan) tidak boleh dihimpun dengan bibinya dalam perkawinan, demikian pula bibi tidak boleh dihimpun dengan keponakan perempuan dalam perkawinan. Secara mudah, bibi dan keponakan perempuan tidak boleh saling jadi madu.Larangan menghimpun antara perempuan dengan bibinya dari pihak ayah atau ibu berdasarkan hadits-hadits mutawtirah dan 'ijm`ul `ulm'. ( Muhammad bin Muhammad Asy Syaukniy, Fathul Qadir 1/559).Mahram disebabkan keturunan dan susuan bersifat abadi, selamanya, begitu pula sebab pernikahan. Kecuali, menghimpun dua perempuan bersaudara, menghimpun perempuan dengan bibinya, yaitu saudara perempuan dari pihak ayah atau ibu, itu bila yang satu meninggal lalu ganti nikah dengan yang lain, maka boleh, karena bukan menghimpun dalam keadaan sama-sama masih hidup. Dzun N湛rain, Utsmn bin 'Affn menikahi Ummu Kults湛m setelah Ruqayyah wafat, kedua-duanya adalah anak Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.Zina dengan seorang perempuan semoga Allh menjauhkan kita semua dari itu tidak menjadikan mahram anaknya ataupun ibunya. Zina tidak mengharamkan yang halal.Wanita yang bersuamiAllh mengharamkan mengawini wanita yang masih bersuami."Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami" (An Nis'/4:24). Perempuan-perempuan yang selain di atas adalah bukan mahram, halal dinikahkan. "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untk berzina" (An Nis'/4:24). Wallhu 'a`lm (Asri Ibnu Tsani)
#16: Nikah Muhallil ialah seorang laki-laki mengawini seorang wanita yang sudah ditalak tiga setelah berakhir masa iddahnya, kemudian dia mentalaknya lagi supaya mejadi halal kawin lagi dengan mantan suaminya yang pertama.油Atau pernikahan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya dengan tujuan untuk menghalalkan si wanita tadi untuk dikawin kembali oleh bekas suaminya.
#17: Kafarat adalah sejenis denda yang dilaksanakan ketika seorang Muslim melanggar sesuatu hal yang berhubungan dengan ibadah yang mengakibatkan ia berdosa. Kafarat itu macam-macam tergantung pelanggarannya:misalnya kafarot ila adalah; memerdekakan budak, jika tidak mampu memberi makan kepada fakir miskin, jika tidak mampu berpuasa tiga hari.
#18: Fasakh yang disebabkan karena cacat hukum antara lain :a. Setelah akad dilakukan, dikemudian hari diketahui pasangan suami istri ditemukan adanya cacat hukum misalnya suami istri ternyata masih muhrimnya.b. Anak yang belum balig dinikahkan oleh walinya, yang bukan ayah kandungnya atau kakeknya. Kemudian setelah dewasa, anak tersebut memilih tidak melanjutkan pernikahannya.Sedangkan fasakh yang disebabakan sesuatu yang datang kemudian, sehingga akad tidak bisa dilanjutkan antara lain :a. Apabila setelah pernikahan suami atau istri menyatakan keluar dari agama Islam (murtad).b. Salah satu suami atau istri masih musyrik, karena laki-laki muslim tidak boleh menikah dengan wanita musyrik dan sebaliknya.油