際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
9
Most read
11
Most read
12
Most read
Bab 5 Munakahat ( Pernikahan )
BAB 5

 MUNAKAHAT
(PERNIKAHAN)
               Dian Anisa Putri

                  XII IPS 1


               SMAN 54 Jakarta
Pengertian Pernikahan

 Menurut bahasa, nikah berarti
  menghimpun, mengumpulkan. Sedangkan
  menurut istilah, nikah adalah suatu ikatan
  lahir dan batin antara seorang laki-laki
  dengan perempuan yang bukan muhrim
  sebagai suami istri dengan tujuan untuk
  membina suatu rumah tangga yang bahagia
  berdasarkan tuntunan Allah SWT.
 Perintah untuk melaksanakan nikah terdapat dalam Al
  Quran surat Ar Rum ayat 21 sebagai berikut :




 Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
  dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu
  sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
  kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
  sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-
  benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(Q.S.
  Ar Rum (30) : 21 )
Hukum Nikah
 Pada dasarnya hukum nikah adalah mubah artinya
  boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Jika dilihat
  dari situasi dan kondisi dan niat seseorang yang
  akan menikah, maka hukum nikah dapat dibedakan
  sebagai berikut :

  a. Wajib
  Yaitu bagi seseorang yang sudah mampu dan sudah
  memenuhi syarat, serta khawatir akan terjerumus
  melakukan perbuatan dosa besar jika tidak segera
  menikah.
Hukum Nikah
 b. Sunnah
  Yaitu bagi seseorang yang sudah mampu untuk
  berumah tangga, mempunyai keinginan (niat)
  nikah dan apabila tidak melaksankan nikah masih
  mampu menahan dirinya dari perbuatan dosa
  besar (zina).

  c. Makruh
  Bagi seseorang yang belum mampu atau belum
  mempunyai bekal mendirikan rumah tangga.

  d. Haram
  Bagi seeorang yang bermaksud tidak akan
  menjalankan kewajibannya sebagai suami atau
  istri yang baik.
Tujuan dan Hikmah Pernikahan
 Untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia dengan cara yang
  suci dan halal serta melestarikan kehidupan manusia.
 Untuk memelihara kesucian dan kehormatan dari perbuatan zina
 Untuk membentuk rumah tangga yang Islami yang sejahtera lahir
  dan batin
 Mengikuti sunnah Rasul dan untuk meningkatkan ibadah kepada
  Allah SWT
 Untuk mencari keturunan yang soleh dan berakhlak mulia.
 Mendidik dan memberi motivasi kepada seseorang agar memiliki
  rasa tanggung jawab dalam memelihara dan mendidik anak-
  anaknya.
 Menyatukan keluarga masing-masing pihak
  sehingga hubungan silaturahmi semakin kuat.
Rukun Nikah
 Ada calon suami, dengan syarat: laki-laki yang sudah dewasa
  (19 tahun), islam, tidak dipaksa/terpaksa, tidak dalam ihram haji
  atau umroh, dan bukan mahram calon istrinya.
 Ada calon istri, dengan syarat: sudah cukup umur (16
  tahun), islam, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang
  lain, bukan mahram calon suami dan tidak dalam ihram
  haji/umrah.
 Ada wali nikah, dengan syarat: laki-laki beragama
  islam, baligh, dan berakal, merdeka, adil, tidak fasik, dan tidak
  ihram haji atau umrah.
 Wali nikah ada 2 macam:
 A) wali nasab : wali yang mempunyai pertalian darah dengan
  mempelai wanita
  b) Wali Hakim. Yaitu jika wali nasab tidak ada semua atau ada
  tetapi berhalangan hadir atau ada tetapi menyerahkan kepada
Rukun Nikah
 Dua orang saksi, dengan syarat: laki-
  laki, islam, baligh, berakal sehat,dapat mendengar, dapat
  melihat, dapat berbicara, adil dan tidak dalam ihram haji
  atau umrah.

 Ijab Kabul, adalah perjanjian yang berupa perkataan dari
  pihak wali (ijab) dan diterima oleh mempelai laki-laki
  (Kabul), suami wajib memberikan mas kawin ( mahar)
  kepada istrinya, karena merupakn syarat nikah, tetapi
  mengucapkan dalam akad nikah hukumnya sunah.
Rukun Nikah
 Suruhan memberikan mas kawin terdapat dalam Al-
  Quran





 Artinya Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita
  (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh
  kerelaan. (Q.S. An Nisaa:4)
Muhrim
 Muhrim adalah wanita yang haram dinikahi

 Penyebab seorang wanita haram dinikahi ada empat
  macam, yaitu:
 -wanita yang haram dinikahi karena keturunan
 -wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan
 -wanita yang haram dinikahi karena perkawinan
 -wanita yang haram dinikahi karena punya pertalian
  muhrim dengan istri
Kewajiban Suami
 Memberi nafkah, sandang,pangan dan tempat tinggal kepada
  istri dan anak-anaknya.
 Memimpin serta membimbing istri dan anak-anaknya agar
  berguna bagi diri sendiri dan orang lain.
 Bergaul dengan istri dan anak-anaknya dengan baik.
 Memelihara istri dan anak-anaknya dari bencana lahir dan batin
 Membantu istri dalam tugas sehari-hari




 Artinya : Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu
  dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. (Q.S. At-
  Tahrim:6)
Kewajiban Istri
 Taat kepada suami dalam batas sesuai ajaran Islam
 Memelihara diri serta kehormatan dan harta benda suami
 Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan
  keselamatan keluarga
 Menerima dan menghormati pemberian suami
 Hormat dan sopan kepada suami dan keluarganya
 Memelihara, mengasuh dan mendidik anak agar menjadi
  anak yang soleh
Perceraian
 Pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Salah
  satu sebabnya adalah perselisihan atau pertengkaran
  antara suami- istri yang tidak dapat didamaikan lagi.

 Hal hal yang dapat memutuskan ikatan perkawinan, yaitu:
 Talak, fasakh, lian, khulu, zihar dan ila
Penyebab Rusaknya Pernikahan
 Talak
 Pelepasan ikatan perkawinan dengan pengucapan secara
  sukarela ucapan talak dari pihak suami ke istri. Hukumnya
  makruh.
 Sabda Rasul SAW :Sesuatu yang halal yang amat dibenci Allah
  ialah talak. (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah )
 Macam-macam talak :
  a. Talak Roji ; yaitu talak yang dijatuhkan suami terhadap
  istrinya kurang dari tiga kali. Pada talak ini seorang suami
  masih diperbolehkan rujuk kembali tidak melalui akad nikah
  dan mahar baru selama masih dalam masa iddah.
  b. Talak Bain ; yaitu talak yang dijatuhkan suami terhadap
  istrinya tiga kali atau lebih. Pada talak ini suami tidak boleh
  rujuk kembali kecuali adanya muhallil.
Penyebab Rusaknya Pernikahan
 Ila
  Yaitu sumpah seorang suami yang menyatakan bahwa dia
  tidak akan meniduri istrinya selama empat bulan atau lebih.
  Akibat dari ila adalah suami tidak boleh meniduri
  istrinya, kecuali setelah membayar kafarat.
 Lian
  Tuduhan seorang suami dengan disertai bersumpah atas nama
  Allah, bahwa istrinya telah berbuat zina, sumpah tersebut
  diucapkan sekurang-kurangnya empat kali, kemudian pihak istri
  membela dengan mengangkat sumpah bahwa dirinya tidak
  pernah melakukan seperti yang dituduhkan suaminya. Akibat
  lian suami tidak boleh menikah kembali terhadap mantan
  istrinya untuk selama-lamanya.
Penyebab Rusaknya Pernikahan
 Khulu
  Gugatan seorang istri untuk minta diceraikan oleh
  suaminya, dengan cara pihak istri memberikan tebusan (iwadh)
  kepada suaminya. Akibat dari khuluk adalah menjadi talak bain
  jika seluruh ganti rugi terpenuhi, dan jika ganti rugi tidak
  terpenuhi maka menjadi talak biasa.
 Fasakh
  pembatalan pernikahan karena sebab- sebab tertentu. Akibat
  perceraian dengan fasakh, suami tida boleh rujuk kepada
  bekas istrinya. Jika ingin kembali, harus melalui akad nikah
  baru.
 Zihar
   Ucapan suami yang menyerupakan istrinya
   dengan ibunya.Jika tidak dilanjutkan dengan
   menalak istrinya, suami wajib bayar kafarat.
Iddah
 Ikatan pernikahan antara suami-istri dinyatakan habis baik di
  waktu hidupnya (yakni bercerai) maupun meninggal salah satu
  diantara keduanya. Disetiap keadaan ini terdapat kewajiban
  masa iddah yaitu waktu terbatas (menunggu untuk menikah
  lagi) secara syari.
 Masa iddah ini terbagi atas 4 macam, yaitu :
 Iddah masa kehamilan, yaitu waktunya sampai masa
  kelahiran kandungan yang dikarenakan thalaq bain (perceraian
  yang mengakibatkan tidak kembali kepada suaminya)
  atau talaq raji (perceraian yang dapat kembali kepada
  suaminya) dalam keadaan hidup atau wafat.
 Iddah muthlaqah (masa perceraian), yaitu masa iddah yang
  terhitung masa haidh, maka wanita menunggu tiga quru (3 kali
  masa suci)
Iddah

 Perempuan yang tidak terkena haidh, yakni ada dua jenis
  perempuan yaitu perempuan usia dini yang tidak/belum terkena
  haidh dan perempuan usia tua yang telah berhenti masa
  haidhnya (menopause)
 Istri yang ditinggal suaminya karena wafat, Allah
  menjelaskan masa iddahnya sebagai berikut :
 Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan
  meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan
  dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. QS. Al-Baqarah ;
  234
Rujuk
 Rujuk adalah kembalinya suami istri pada ikatan pernikahan
  setelah terjadi talak roji dan masih dalam masa iddah. Rujuk itu
  tidak memerlukan akad nikah lagi, cukup suami menyatakan
  niatnya untuk kembali kepada istrinya yang telah diceraikan.
  Pada dasarnya hukum rujuk adalah jaiz (boleh). Tetapi jika
  dilihat dari kondisi dan niat seseorang maka hukum rujuk
  dibedakan sebagai berikut :
  a. Sunah, Jika suami bermaksud memperbaiki keluarganya dan
  rujuk dipandang lebih menguntungkan kedua belah pihak.
  b. Wajib, bagi suami yang menceraikan istrinya sebelum dia
  menyempurnakan pembagian waktunya terhadap istri yang
  ditalaknya.
  c. Makruh, apabila perceraian itu dianggap lebih baik dan
  bermanfaat bagi keduanya.
  d. Haram, Jika suami memiliki maksud menyakiti istrinya
  setelah ia rujuk.
Perkawinan Menurut Perundang- undangan
             di Indonesia
 Pasal 2 dan 3 : Pernikahan adalah akad yang sangat kuat
  untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya
  merupakan ibadah
 Pasal 4 : menerangkan sahnya suatu pernikahan
 Pasal 5 dan 6 : menerangkan tentang pencatatan perkawinan
 Pasal 7 ayat 1 : menerangkan akta nikah yaitu surat
  keterangan yang dibuat Pegawai Pencatat Nikah yang
  menerangkan tentang pelaksanaan perkawinan dan data suami
  serta istri
 Pasal 53 ayat 1, 2, dan 3 tentang kawin hamil menerangkan
  perkawinan seorang wanita hamil di luar nikah dengan pria
  yang menghamilinya tidak dapat menghapus dosa zina yang
  mereka lakukan.
Bab 5 Munakahat ( Pernikahan )
Ad

Recommended

Munakahat
Munakahat
materipptgc
RPP MA Fikih Kelas X
RPP MA Fikih Kelas X
Diva Pendidikan
FORMULIR C Ahmad Bustanul Arifin, S.Pd..docx
FORMULIR C Ahmad Bustanul Arifin, S.Pd..docx
yendra3
Model-model pengembangan kurikulum
Model-model pengembangan kurikulum
Dasrieny Pratiwi
LKS VEKTOR
LKS VEKTOR
MAFIA '11
Expressions of asking and giving opinion
Expressions of asking and giving opinion
Shinta Windyaningrum
Kerja keras
Kerja keras
Moh Imron Aja
Pergerakan dakwah walisongo (presentation) YUNUS THARIQ RIZKY
Pergerakan dakwah walisongo (presentation) YUNUS THARIQ RIZKY
Yunus Thariq
Presentasi Fiqh 11 (Nikah)
Presentasi Fiqh 11 (Nikah)
Marhamah Saleh
Powerpoint Akhlak
Powerpoint Akhlak
Dini Audi
Power point pai smk kelas 12 bab 4
Power point pai smk kelas 12 bab 4
Lili Rohily
Aqidah ppt
Aqidah ppt
WaQhyoe Arryee
PPT Haji dan Umrah
PPT Haji dan Umrah
Vienna_Maulee
Presentasi Fiqh 12 (Waris)
Presentasi Fiqh 12 (Waris)
Marhamah Saleh
Powerpoint bekerja keras & tanggung jawab oleh nur hasyrah
Powerpoint bekerja keras & tanggung jawab oleh nur hasyrah
nur hasyrah
Ppt thaharah
Ppt thaharah
Al-Zorozerofour Buitenzorg
Mawaris
Mawaris
muhammad_munim
Materi Al Qur'an
Materi Al Qur'an
ayudya fitri
Membangun keluarga islam
Membangun keluarga islam
Cintia Clarissa
PPT Jenazah
PPT Jenazah
elifitriani
Materi Dakwah
Materi Dakwah
Marlin Dwinastiti
ppt Ibadah
ppt Ibadah
MeyLiontin
PPT PERNIKAHAN
PPT PERNIKAHAN
Anggun Puspa Arini
Membangun keluarga sakinah
Membangun keluarga sakinah
Lathifahlutfiatul
Pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam Islam
Mey Sari
Rukun dan Syarat Nikah
Rukun dan Syarat Nikah
shafirahany22
[XII] Aqidah Akhlak - Adab pergaulan dalam islam
[XII] Aqidah Akhlak - Adab pergaulan dalam islam
Alifia Putri Yudanti
Presentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islam
Presentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islam
ikarahma97
Bab5pernikahan 121115080312-phpapp01
Bab5pernikahan 121115080312-phpapp01
sugino_stain
Munakahat (pernikahan)
Munakahat (pernikahan)
Micing

More Related Content

What's hot (20)

Presentasi Fiqh 11 (Nikah)
Presentasi Fiqh 11 (Nikah)
Marhamah Saleh
Powerpoint Akhlak
Powerpoint Akhlak
Dini Audi
Power point pai smk kelas 12 bab 4
Power point pai smk kelas 12 bab 4
Lili Rohily
Aqidah ppt
Aqidah ppt
WaQhyoe Arryee
PPT Haji dan Umrah
PPT Haji dan Umrah
Vienna_Maulee
Presentasi Fiqh 12 (Waris)
Presentasi Fiqh 12 (Waris)
Marhamah Saleh
Powerpoint bekerja keras & tanggung jawab oleh nur hasyrah
Powerpoint bekerja keras & tanggung jawab oleh nur hasyrah
nur hasyrah
Ppt thaharah
Ppt thaharah
Al-Zorozerofour Buitenzorg
Mawaris
Mawaris
muhammad_munim
Materi Al Qur'an
Materi Al Qur'an
ayudya fitri
Membangun keluarga islam
Membangun keluarga islam
Cintia Clarissa
PPT Jenazah
PPT Jenazah
elifitriani
Materi Dakwah
Materi Dakwah
Marlin Dwinastiti
ppt Ibadah
ppt Ibadah
MeyLiontin
PPT PERNIKAHAN
PPT PERNIKAHAN
Anggun Puspa Arini
Membangun keluarga sakinah
Membangun keluarga sakinah
Lathifahlutfiatul
Pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam Islam
Mey Sari
Rukun dan Syarat Nikah
Rukun dan Syarat Nikah
shafirahany22
[XII] Aqidah Akhlak - Adab pergaulan dalam islam
[XII] Aqidah Akhlak - Adab pergaulan dalam islam
Alifia Putri Yudanti
Presentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islam
Presentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islam
ikarahma97
Presentasi Fiqh 11 (Nikah)
Presentasi Fiqh 11 (Nikah)
Marhamah Saleh
Powerpoint Akhlak
Powerpoint Akhlak
Dini Audi
Power point pai smk kelas 12 bab 4
Power point pai smk kelas 12 bab 4
Lili Rohily
PPT Haji dan Umrah
PPT Haji dan Umrah
Vienna_Maulee
Presentasi Fiqh 12 (Waris)
Presentasi Fiqh 12 (Waris)
Marhamah Saleh
Powerpoint bekerja keras & tanggung jawab oleh nur hasyrah
Powerpoint bekerja keras & tanggung jawab oleh nur hasyrah
nur hasyrah
Materi Al Qur'an
Materi Al Qur'an
ayudya fitri
Membangun keluarga islam
Membangun keluarga islam
Cintia Clarissa
ppt Ibadah
ppt Ibadah
MeyLiontin
Membangun keluarga sakinah
Membangun keluarga sakinah
Lathifahlutfiatul
Pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam Islam
Mey Sari
Rukun dan Syarat Nikah
Rukun dan Syarat Nikah
shafirahany22
[XII] Aqidah Akhlak - Adab pergaulan dalam islam
[XII] Aqidah Akhlak - Adab pergaulan dalam islam
Alifia Putri Yudanti
Presentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islam
Presentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islam
ikarahma97

Similar to Bab 5 Munakahat ( Pernikahan ) (20)

Bab5pernikahan 121115080312-phpapp01
Bab5pernikahan 121115080312-phpapp01
sugino_stain
Munakahat (pernikahan)
Munakahat (pernikahan)
Micing
1. POWER POINT PERNIKAHAN DALAM ISLAM.pptx
1. POWER POINT PERNIKAHAN DALAM ISLAM.pptx
syifaamin84
Munakahat
Munakahat
Ryan Imutz
Munakahat
Munakahat
Ryan Imutz
Munahakat 12ipa 2
Munahakat 12ipa 2
Khayris Rahmanto
BAB 6 Pernikahan dalam Islam.pptx
BAB 6 Pernikahan dalam Islam.pptx
IsmayantiYanti
BAB 6 Pernikahan dalam Islam.pptx
BAB 6 Pernikahan dalam Islam.pptx
ahmadsamsularifin
06. PPT PAI XII -bab pernikahan dalam islam.pptx
06. PPT PAI XII -bab pernikahan dalam islam.pptx
MentorSatu
Bab 5
Bab 5
inspekturade
Ketentuan islam tentang hukum keluarga
Ketentuan islam tentang hukum keluarga
Yulia Fauzi
Pernikahan dalam Islam materi ajar PAI Fase E Kelas X
Pernikahan dalam Islam materi ajar PAI Fase E Kelas X
EriBahtiar
Agama- Munakahat
Agama- Munakahat
beksblack
Pernikahan
Pernikahan
Indra Nurul Hayat
Fiqih nikah dan talaq
Fiqih nikah dan talaq
askar hamid
97418556 ppt-agama-hukum-islam-ttg-perkawinan
97418556 ppt-agama-hukum-islam-ttg-perkawinan
Dicky Arpakh
fikih munakahat- hal hal yang berkaitan dengan hukum nikah
fikih munakahat- hal hal yang berkaitan dengan hukum nikah
TohirQolby1
Andi abdullah pernikahan
Andi abdullah pernikahan
IntanPrawisti
Pernikahan menurut Islam
Pernikahan menurut Islam
Rani Jambak
PAI - indahnya mahligai pernikahan dalam ISlam
PAI - indahnya mahligai pernikahan dalam ISlam
rahmaaeni667
Bab5pernikahan 121115080312-phpapp01
Bab5pernikahan 121115080312-phpapp01
sugino_stain
Munakahat (pernikahan)
Munakahat (pernikahan)
Micing
1. POWER POINT PERNIKAHAN DALAM ISLAM.pptx
1. POWER POINT PERNIKAHAN DALAM ISLAM.pptx
syifaamin84
BAB 6 Pernikahan dalam Islam.pptx
BAB 6 Pernikahan dalam Islam.pptx
IsmayantiYanti
BAB 6 Pernikahan dalam Islam.pptx
BAB 6 Pernikahan dalam Islam.pptx
ahmadsamsularifin
06. PPT PAI XII -bab pernikahan dalam islam.pptx
06. PPT PAI XII -bab pernikahan dalam islam.pptx
MentorSatu
Ketentuan islam tentang hukum keluarga
Ketentuan islam tentang hukum keluarga
Yulia Fauzi
Pernikahan dalam Islam materi ajar PAI Fase E Kelas X
Pernikahan dalam Islam materi ajar PAI Fase E Kelas X
EriBahtiar
Agama- Munakahat
Agama- Munakahat
beksblack
Fiqih nikah dan talaq
Fiqih nikah dan talaq
askar hamid
97418556 ppt-agama-hukum-islam-ttg-perkawinan
97418556 ppt-agama-hukum-islam-ttg-perkawinan
Dicky Arpakh
fikih munakahat- hal hal yang berkaitan dengan hukum nikah
fikih munakahat- hal hal yang berkaitan dengan hukum nikah
TohirQolby1
Andi abdullah pernikahan
Andi abdullah pernikahan
IntanPrawisti
Pernikahan menurut Islam
Pernikahan menurut Islam
Rani Jambak
PAI - indahnya mahligai pernikahan dalam ISlam
PAI - indahnya mahligai pernikahan dalam ISlam
rahmaaeni667
Ad

More from Dian Anisa Putri (9)

All about Pasta
All about Pasta
Dian Anisa Putri
PRO CONTRA Contract of freeport for gold mining in papua
PRO CONTRA Contract of freeport for gold mining in papua
Dian Anisa Putri
Pelestarian lingkungan hidup
Pelestarian lingkungan hidup
Dian Anisa Putri
MENGENAL LEBIH DEKAT PERKAMPUNGAN CINA BENTENG, KAMPUNG BETAWI SETU BABAKAN ...
MENGENAL LEBIH DEKAT PERKAMPUNGAN CINA BENTENG, KAMPUNG BETAWI SETU BABAKAN ...
Dian Anisa Putri
Modernisasi dan globalisasi : contoh nyata di segala bidang
Modernisasi dan globalisasi : contoh nyata di segala bidang
Dian Anisa Putri
Bab 1 menjaga kelestarian lingkungan hidup surah ar rum 41-42, surah al- ar...
Bab 1 menjaga kelestarian lingkungan hidup surah ar rum 41-42, surah al- ar...
Dian Anisa Putri
Munculnya paham baru di dunia dan hubungan pola kehidupan kekotaan dengan mun...
Munculnya paham baru di dunia dan hubungan pola kehidupan kekotaan dengan mun...
Dian Anisa Putri
Vulkanisme
Vulkanisme
Dian Anisa Putri
Proses interaksi antara tradisi lokal, hindu-buddha dan islam di indonesia
Proses interaksi antara tradisi lokal, hindu-buddha dan islam di indonesia
Dian Anisa Putri
PRO CONTRA Contract of freeport for gold mining in papua
PRO CONTRA Contract of freeport for gold mining in papua
Dian Anisa Putri
Pelestarian lingkungan hidup
Pelestarian lingkungan hidup
Dian Anisa Putri
MENGENAL LEBIH DEKAT PERKAMPUNGAN CINA BENTENG, KAMPUNG BETAWI SETU BABAKAN ...
MENGENAL LEBIH DEKAT PERKAMPUNGAN CINA BENTENG, KAMPUNG BETAWI SETU BABAKAN ...
Dian Anisa Putri
Modernisasi dan globalisasi : contoh nyata di segala bidang
Modernisasi dan globalisasi : contoh nyata di segala bidang
Dian Anisa Putri
Bab 1 menjaga kelestarian lingkungan hidup surah ar rum 41-42, surah al- ar...
Bab 1 menjaga kelestarian lingkungan hidup surah ar rum 41-42, surah al- ar...
Dian Anisa Putri
Munculnya paham baru di dunia dan hubungan pola kehidupan kekotaan dengan mun...
Munculnya paham baru di dunia dan hubungan pola kehidupan kekotaan dengan mun...
Dian Anisa Putri
Proses interaksi antara tradisi lokal, hindu-buddha dan islam di indonesia
Proses interaksi antara tradisi lokal, hindu-buddha dan islam di indonesia
Dian Anisa Putri
Ad

Bab 5 Munakahat ( Pernikahan )

  • 2. BAB 5 MUNAKAHAT (PERNIKAHAN) Dian Anisa Putri XII IPS 1 SMAN 54 Jakarta
  • 3. Pengertian Pernikahan Menurut bahasa, nikah berarti menghimpun, mengumpulkan. Sedangkan menurut istilah, nikah adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan untuk membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah SWT.
  • 4. Perintah untuk melaksanakan nikah terdapat dalam Al Quran surat Ar Rum ayat 21 sebagai berikut : Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar- benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(Q.S. Ar Rum (30) : 21 )
  • 5. Hukum Nikah Pada dasarnya hukum nikah adalah mubah artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Jika dilihat dari situasi dan kondisi dan niat seseorang yang akan menikah, maka hukum nikah dapat dibedakan sebagai berikut : a. Wajib Yaitu bagi seseorang yang sudah mampu dan sudah memenuhi syarat, serta khawatir akan terjerumus melakukan perbuatan dosa besar jika tidak segera menikah.
  • 6. Hukum Nikah b. Sunnah Yaitu bagi seseorang yang sudah mampu untuk berumah tangga, mempunyai keinginan (niat) nikah dan apabila tidak melaksankan nikah masih mampu menahan dirinya dari perbuatan dosa besar (zina). c. Makruh Bagi seseorang yang belum mampu atau belum mempunyai bekal mendirikan rumah tangga. d. Haram Bagi seeorang yang bermaksud tidak akan menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri yang baik.
  • 7. Tujuan dan Hikmah Pernikahan Untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia dengan cara yang suci dan halal serta melestarikan kehidupan manusia. Untuk memelihara kesucian dan kehormatan dari perbuatan zina Untuk membentuk rumah tangga yang Islami yang sejahtera lahir dan batin Mengikuti sunnah Rasul dan untuk meningkatkan ibadah kepada Allah SWT Untuk mencari keturunan yang soleh dan berakhlak mulia. Mendidik dan memberi motivasi kepada seseorang agar memiliki rasa tanggung jawab dalam memelihara dan mendidik anak- anaknya. Menyatukan keluarga masing-masing pihak sehingga hubungan silaturahmi semakin kuat.
  • 8. Rukun Nikah Ada calon suami, dengan syarat: laki-laki yang sudah dewasa (19 tahun), islam, tidak dipaksa/terpaksa, tidak dalam ihram haji atau umroh, dan bukan mahram calon istrinya. Ada calon istri, dengan syarat: sudah cukup umur (16 tahun), islam, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram calon suami dan tidak dalam ihram haji/umrah. Ada wali nikah, dengan syarat: laki-laki beragama islam, baligh, dan berakal, merdeka, adil, tidak fasik, dan tidak ihram haji atau umrah. Wali nikah ada 2 macam: A) wali nasab : wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita b) Wali Hakim. Yaitu jika wali nasab tidak ada semua atau ada tetapi berhalangan hadir atau ada tetapi menyerahkan kepada
  • 9. Rukun Nikah Dua orang saksi, dengan syarat: laki- laki, islam, baligh, berakal sehat,dapat mendengar, dapat melihat, dapat berbicara, adil dan tidak dalam ihram haji atau umrah. Ijab Kabul, adalah perjanjian yang berupa perkataan dari pihak wali (ijab) dan diterima oleh mempelai laki-laki (Kabul), suami wajib memberikan mas kawin ( mahar) kepada istrinya, karena merupakn syarat nikah, tetapi mengucapkan dalam akad nikah hukumnya sunah.
  • 10. Rukun Nikah Suruhan memberikan mas kawin terdapat dalam Al- Quran Artinya Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. (Q.S. An Nisaa:4)
  • 11. Muhrim Muhrim adalah wanita yang haram dinikahi Penyebab seorang wanita haram dinikahi ada empat macam, yaitu: -wanita yang haram dinikahi karena keturunan -wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan -wanita yang haram dinikahi karena perkawinan -wanita yang haram dinikahi karena punya pertalian muhrim dengan istri
  • 12. Kewajiban Suami Memberi nafkah, sandang,pangan dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya. Memimpin serta membimbing istri dan anak-anaknya agar berguna bagi diri sendiri dan orang lain. Bergaul dengan istri dan anak-anaknya dengan baik. Memelihara istri dan anak-anaknya dari bencana lahir dan batin Membantu istri dalam tugas sehari-hari Artinya : Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. (Q.S. At- Tahrim:6)
  • 13. Kewajiban Istri Taat kepada suami dalam batas sesuai ajaran Islam Memelihara diri serta kehormatan dan harta benda suami Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarga Menerima dan menghormati pemberian suami Hormat dan sopan kepada suami dan keluarganya Memelihara, mengasuh dan mendidik anak agar menjadi anak yang soleh
  • 14. Perceraian Pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Salah satu sebabnya adalah perselisihan atau pertengkaran antara suami- istri yang tidak dapat didamaikan lagi. Hal hal yang dapat memutuskan ikatan perkawinan, yaitu: Talak, fasakh, lian, khulu, zihar dan ila
  • 15. Penyebab Rusaknya Pernikahan Talak Pelepasan ikatan perkawinan dengan pengucapan secara sukarela ucapan talak dari pihak suami ke istri. Hukumnya makruh. Sabda Rasul SAW :Sesuatu yang halal yang amat dibenci Allah ialah talak. (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah ) Macam-macam talak : a. Talak Roji ; yaitu talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya kurang dari tiga kali. Pada talak ini seorang suami masih diperbolehkan rujuk kembali tidak melalui akad nikah dan mahar baru selama masih dalam masa iddah. b. Talak Bain ; yaitu talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya tiga kali atau lebih. Pada talak ini suami tidak boleh rujuk kembali kecuali adanya muhallil.
  • 16. Penyebab Rusaknya Pernikahan Ila Yaitu sumpah seorang suami yang menyatakan bahwa dia tidak akan meniduri istrinya selama empat bulan atau lebih. Akibat dari ila adalah suami tidak boleh meniduri istrinya, kecuali setelah membayar kafarat. Lian Tuduhan seorang suami dengan disertai bersumpah atas nama Allah, bahwa istrinya telah berbuat zina, sumpah tersebut diucapkan sekurang-kurangnya empat kali, kemudian pihak istri membela dengan mengangkat sumpah bahwa dirinya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan suaminya. Akibat lian suami tidak boleh menikah kembali terhadap mantan istrinya untuk selama-lamanya.
  • 17. Penyebab Rusaknya Pernikahan Khulu Gugatan seorang istri untuk minta diceraikan oleh suaminya, dengan cara pihak istri memberikan tebusan (iwadh) kepada suaminya. Akibat dari khuluk adalah menjadi talak bain jika seluruh ganti rugi terpenuhi, dan jika ganti rugi tidak terpenuhi maka menjadi talak biasa. Fasakh pembatalan pernikahan karena sebab- sebab tertentu. Akibat perceraian dengan fasakh, suami tida boleh rujuk kepada bekas istrinya. Jika ingin kembali, harus melalui akad nikah baru. Zihar Ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya.Jika tidak dilanjutkan dengan menalak istrinya, suami wajib bayar kafarat.
  • 18. Iddah Ikatan pernikahan antara suami-istri dinyatakan habis baik di waktu hidupnya (yakni bercerai) maupun meninggal salah satu diantara keduanya. Disetiap keadaan ini terdapat kewajiban masa iddah yaitu waktu terbatas (menunggu untuk menikah lagi) secara syari. Masa iddah ini terbagi atas 4 macam, yaitu : Iddah masa kehamilan, yaitu waktunya sampai masa kelahiran kandungan yang dikarenakan thalaq bain (perceraian yang mengakibatkan tidak kembali kepada suaminya) atau talaq raji (perceraian yang dapat kembali kepada suaminya) dalam keadaan hidup atau wafat. Iddah muthlaqah (masa perceraian), yaitu masa iddah yang terhitung masa haidh, maka wanita menunggu tiga quru (3 kali masa suci)
  • 19. Iddah Perempuan yang tidak terkena haidh, yakni ada dua jenis perempuan yaitu perempuan usia dini yang tidak/belum terkena haidh dan perempuan usia tua yang telah berhenti masa haidhnya (menopause) Istri yang ditinggal suaminya karena wafat, Allah menjelaskan masa iddahnya sebagai berikut : Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. QS. Al-Baqarah ; 234
  • 20. Rujuk Rujuk adalah kembalinya suami istri pada ikatan pernikahan setelah terjadi talak roji dan masih dalam masa iddah. Rujuk itu tidak memerlukan akad nikah lagi, cukup suami menyatakan niatnya untuk kembali kepada istrinya yang telah diceraikan. Pada dasarnya hukum rujuk adalah jaiz (boleh). Tetapi jika dilihat dari kondisi dan niat seseorang maka hukum rujuk dibedakan sebagai berikut : a. Sunah, Jika suami bermaksud memperbaiki keluarganya dan rujuk dipandang lebih menguntungkan kedua belah pihak. b. Wajib, bagi suami yang menceraikan istrinya sebelum dia menyempurnakan pembagian waktunya terhadap istri yang ditalaknya. c. Makruh, apabila perceraian itu dianggap lebih baik dan bermanfaat bagi keduanya. d. Haram, Jika suami memiliki maksud menyakiti istrinya setelah ia rujuk.
  • 21. Perkawinan Menurut Perundang- undangan di Indonesia Pasal 2 dan 3 : Pernikahan adalah akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah Pasal 4 : menerangkan sahnya suatu pernikahan Pasal 5 dan 6 : menerangkan tentang pencatatan perkawinan Pasal 7 ayat 1 : menerangkan akta nikah yaitu surat keterangan yang dibuat Pegawai Pencatat Nikah yang menerangkan tentang pelaksanaan perkawinan dan data suami serta istri Pasal 53 ayat 1, 2, dan 3 tentang kawin hamil menerangkan perkawinan seorang wanita hamil di luar nikah dengan pria yang menghamilinya tidak dapat menghapus dosa zina yang mereka lakukan.

Editor's Notes

  • #9: fasik (al-fisq) bermakna maksiat, meninggalkan perintah Allah, dan menyimpang dari jalan yang benar. Fasik juga berarti menyimpang dari agama dan cenderung pada kemaksiatan; sebagaimana iblis melanggar (fasaqa) perintah Allah, yakni menyimpang dari ketaatan kepada-Nya.油-urutan wali nasab Ayah kandung油-Kakek dari pihak ayah-Saudara laki-laki sekandung油-Saudara laki-laki seayah-Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung-Anak laki-laki saudara laki-laki seayah-Paman dari pihak ayah-Anak laki-laki paman dari pihak ayah
  • #10: Apa itu Mahram/Muhrim?Mahram adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya. Penggunaan kata muhrim untuk mahram perlu dicermati.Muhrim dalam bahasa Arab berarti orang yang sedang mengerjakan ihram (haji atau umrah). Tetapi bahasa Indonesia menggunakan kata muhrim dengan arti semakna dengan mahram (haram dinikahi). (KBBI, hal. 669 dan juga lihat hal.614)Mahram Sebab KeturunanMahram sebab keturunan ada tujuh. Tidak ada perbedaan pendapat di antara para 'Ulama. Allah berfirman; "Diharamkan atas kamu untuk (mengawini) (1)ibu-ibumu; (2)anak-anakmu yang perempuan (3) saudara-sauda-ramu yang perempuan; (4) saudara-saudara ayahmu yang perempuan; (5)saudara-saudara ibumu yang perempuan; (6)anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; (7)anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan" (An Nis'4/23)Dari ayat ini Jumh湛rul 'Ulm', Imam 'Ab湛 Hanifah, Imam Mlik dan Imam Ahmad bin Hanbal memasukan anak dari perzinahan menjadi mahram, dengan berdalil pada keumuman firman Allh "anak-anakmu yang perempuan" (An Nis'4/23). Diriwayatkan dari Imam Asy Syfi'iy, bahwa ia cenderung tidak menjadikan mahram (berati boleh dinikahi) anak hasil zina, sebab ia bukan anak yang sah (dari bapak pelaku) secara syari'at. Ia juga tidak termasuk dalam ayat:"Allh mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk)anak-anakmu. Yaitu: bagian anak lelaki sama dengan dua bagian orang anak perempuan" (An Nis'/4:11).油Karena anak hasil zina tidak berhak menda-patkan warisan menurut 'ijma' maka ia juga tidak termasuk dalam ayat ini. (Al Hfizh 'Imduddin Ism'il bin Katsir, Tafsirul Qurnil Azhim 1/510)Mahram Sebab SusuanMahram sebab susuan ada tujuh. Sama seperti mahram sebab keturunan, tanpa pengecualian. Inilah pendapat yang dipilih setelah ditahqiq (ditelliti) oleh Al Hfizh 'Imduddin Ism'il bin Katsir. (Tafsirul Qurnil Azhim 1/511). Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan" (HR. Al Bukhri dan Muslim).Al-Qur'n menyebutkan secara khusus dua bagian mahram sebab susuan: "(1) Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu; (2)dan saudara-saudara perem-puan sepersusuan" (An Nis'/4:23).Mahram Sebab perkawinanMahram sebab perkawinan ada tujuh."Dan ibu-ibu istrimu (mertua)" (An Nis'/4:23)"Dan istri-istri anak kandungmu (menantu)" (An Nis'/4:23)"Dan anak-anak istrimu yang dalam pemelihraanmu dari istri yang telah kamu campuri" (An Nis'/4:23).油Menurut Jumh urul `Ulm' termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya. Anak tiri menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri, tetapi jika belum dicampuri maka dibolehkan untuk menikahi anaknya. Sedangkan ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab aqad nikah, walaupun si puteri belum dicampuri, kalau sudah aqad nikah maka si ibu haram dinikahi oleh yang menikahi puteri itu."Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)". (An Nis'/4:22). Wanita yang dinikahi oleh ayah menjadi mahram bagi anak ayah dengan hanya aqad nikah, walaupun belum dicampuri oleh ayah, maka anak ayah tak boleh menikahinya."Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara" (An Nis'/4:23)Rasulullh Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menghimpunkan dalam perkawinan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ibu;Dan menghimpunkan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ayah. Nabi bersabda: "Tidak boleh perempuan dihimpun dalam perkawinan antara saudara perempuan dari ayah atau ibunya" (HR. Al Bukhriy dan Muslim)Jadi, keponakan (perempuan) tidak boleh dihimpun dengan bibinya dalam perkawinan, demikian pula bibi tidak boleh dihimpun dengan keponakan perempuan dalam perkawinan. Secara mudah, bibi dan keponakan perempuan tidak boleh saling jadi madu.Larangan menghimpun antara perempuan dengan bibinya dari pihak ayah atau ibu berdasarkan hadits-hadits mutawtirah dan 'ijm`ul `ulm'. ( Muhammad bin Muhammad Asy Syaukniy, Fathul Qadir 1/559).Mahram disebabkan keturunan dan susuan bersifat abadi, selamanya, begitu pula sebab pernikahan. Kecuali, menghimpun dua perempuan bersaudara, menghimpun perempuan dengan bibinya, yaitu saudara perempuan dari pihak ayah atau ibu, itu bila yang satu meninggal lalu ganti nikah dengan yang lain, maka boleh, karena bukan menghimpun dalam keadaan sama-sama masih hidup. Dzun N湛rain, Utsmn bin 'Affn menikahi Ummu Kults湛m setelah Ruqayyah wafat, kedua-duanya adalah anak Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.Zina dengan seorang perempuan semoga Allh menjauhkan kita semua dari itu tidak menjadikan mahram anaknya ataupun ibunya. Zina tidak mengharamkan yang halal.Wanita yang bersuamiAllh mengharamkan mengawini wanita yang masih bersuami."Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami" (An Nis'/4:24). Perempuan-perempuan yang selain di atas adalah bukan mahram, halal dinikahkan. "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untk berzina" (An Nis'/4:24). Wallhu 'a`lm (Asri Ibnu Tsani)
  • #16: Nikah Muhallil ialah seorang laki-laki mengawini seorang wanita yang sudah ditalak tiga setelah berakhir masa iddahnya, kemudian dia mentalaknya lagi supaya mejadi halal kawin lagi dengan mantan suaminya yang pertama.油Atau pernikahan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya dengan tujuan untuk menghalalkan si wanita tadi untuk dikawin kembali oleh bekas suaminya.
  • #17: Kafarat adalah sejenis denda yang dilaksanakan ketika seorang Muslim melanggar sesuatu hal yang berhubungan dengan ibadah yang mengakibatkan ia berdosa. Kafarat itu macam-macam tergantung pelanggarannya:misalnya kafarot ila adalah; memerdekakan budak, jika tidak mampu memberi makan kepada fakir miskin, jika tidak mampu berpuasa tiga hari.
  • #18: Fasakh yang disebabkan karena cacat hukum antara lain :a. Setelah akad dilakukan, dikemudian hari diketahui pasangan suami istri ditemukan adanya cacat hukum misalnya suami istri ternyata masih muhrimnya.b. Anak yang belum balig dinikahkan oleh walinya, yang bukan ayah kandungnya atau kakeknya. Kemudian setelah dewasa, anak tersebut memilih tidak melanjutkan pernikahannya.Sedangkan fasakh yang disebabakan sesuatu yang datang kemudian, sehingga akad tidak bisa dilanjutkan antara lain :a. Apabila setelah pernikahan suami atau istri menyatakan keluar dari agama Islam (murtad).b. Salah satu suami atau istri masih musyrik, karena laki-laki muslim tidak boleh menikah dengan wanita musyrik dan sebaliknya.油