Dokumen tersebut menjelaskan berbagai jenis badan usaha di Indonesia berdasarkan pemilik modalnya, yaitu badan usaha milik swasta (BUMS) dan badan usaha milik negara (BUMN). BUMS terdiri dari badan usaha perseorangan, firma, CV, dan PT. Sedangkan BUMN terdiri dari perusahaan umum, perusahaan perseroan, BUMD, dan koperasi.
Badan usaha di Indonesia terdiri dari berbagai jenis seperti BUMN, Perjan, Perum, Persero, Firma, CV, dan PT. Masing-masing memiliki ciri khas tertentu seperti sumber modal, tanggung jawab pemilik, dan tujuan didirikan. Badan usaha seperti Perjan dan Perum dimiliki negara sepenuhnya untuk pelayanan masyarakat, sedangkan Persero dan PT lebih bersifat komersial dengan pembatasan tanggung jawab pem
1. Dokumen tersebut membahas berbagai bentuk perusahaan dan faktor yang mempengaruhinya, seperti modal, tanggung jawab, dan regulasi pemerintah.
2. Ada beberapa bentuk perusahaan yang dijelaskan seperti perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, dan BUMN.
3. Setiap bentuk perusahaan memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung pada tujuan pendirian dan kebutuhan perusaha
Badan usaha memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Terdapat berbagai jenis badan usaha seperti badan usaha milik swasta (BUMS), badan usaha milik negara (BUMN), dan koperasi. Masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan tertentu dalam kontribusinya bagi perekonomian.
Bab 3 membahas tentang faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan bentuk perusahaan dan jenis-jenis bentuk perusahaan itu sendiri. Ada tujuh faktor utama yang mempengaruhi pemilihan bentuk perusahaan yaitu jumlah modal, pembagian laba, kemungkinan perluasan usaha, tanggung jawab risiko kegagalan, metode pengelolaan, metode pengawasan, dan peraturan pemerintah. Ada enam jenis bentuk perusahaan yang
HBL, Naufal Alwan, Hapzi Ali, Aspek Hukum Bentuk Badan Usaha, Universitas Mer...Naufal Alwan
油
ERP dan sistem Just in Time diterapkan oleh PT Astra Honda Motor untuk mengintegrasikan dan mengotomatisasi proses bisnisnya secara keseluruhan, sehingga dapat menciptakan efisiensi dan memenuhi kebutuhan komponen secara tepat waktu sesuai rencana produksi.
Dokumen tersebut membahas tentang faktor penyebab gangguan sistem pernapasan, penyakit organ pernapasan, pengelolaan usaha, kegiatan ekonomi, pengolahan usaha, dan jenis-jenis badan usaha termasuk perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, BUMN, dan koperasi.
Dokumen tersebut membahas tentang bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia. Terdapat tiga jenis utama yaitu koperasi, BUMN, dan BUMS. Koperasi adalah badan usaha beranggotakan orang atau badan hukum yang berdasarkan prinsip kekeluargaan. BUMN adalah badan usaha yang dimiliki negara yang terdiri dari perjan, perum, dan persero. Sedangkan BUMS adalah badan usaha milik swasta yang dapat berbentuk perus
Dokumen tersebut membahas 7 jenis perusahaan yang umum ditemukan di Indonesia yaitu: perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara umum, koperasi, dan yayasan. Jenis perusahaan yang paling populer untuk menjalankan bisnis adalah perseroan terbatas karena memiliki landasan hukum yang jelas dan melindungi pemegang saham.
Badan usaha dapat berupa firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perseroan terbatas negara (persero), perusahaan umum, perusahaan daerah, dan perusahaan jawatan. Masing-masing memiliki ciri khas seperti bentuk kepemilikan, tanggung jawab, dan tujuan pendirian. Perseroan terbatas adalah bentuk badan usaha yang paling banyak digunakan karena memiliki kewajiban terbatas dan masa hidup
Dokumen tersebut memberikan informasi tentang berbagai bentuk badan usaha seperti firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perseroan terbatas negara (persero), perusahaan umum (perum), perusahaan daerah (PD), dan perusahaan jawatan (perjan). Badan-badan usaha tersebut memiliki ciri khas masing-masing dalam hal kepemilikan modal, tanggung jawab hukum, tujuan pendirian, dan status hukum dan pegawai
HBL, Naufal Alwan, Hapzi Ali, Aspek Hukum Bentuk Badan Usaha, Universitas Mer...Naufal Alwan
油
ERP dan sistem Just in Time diterapkan oleh PT Astra Honda Motor untuk mengintegrasikan dan mengotomatisasi proses bisnisnya secara keseluruhan, sehingga dapat menciptakan efisiensi dan memenuhi kebutuhan komponen secara tepat waktu sesuai rencana produksi.
Dokumen tersebut membahas tentang faktor penyebab gangguan sistem pernapasan, penyakit organ pernapasan, pengelolaan usaha, kegiatan ekonomi, pengolahan usaha, dan jenis-jenis badan usaha termasuk perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, BUMN, dan koperasi.
Dokumen tersebut membahas tentang bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia. Terdapat tiga jenis utama yaitu koperasi, BUMN, dan BUMS. Koperasi adalah badan usaha beranggotakan orang atau badan hukum yang berdasarkan prinsip kekeluargaan. BUMN adalah badan usaha yang dimiliki negara yang terdiri dari perjan, perum, dan persero. Sedangkan BUMS adalah badan usaha milik swasta yang dapat berbentuk perus
Dokumen tersebut membahas 7 jenis perusahaan yang umum ditemukan di Indonesia yaitu: perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara umum, koperasi, dan yayasan. Jenis perusahaan yang paling populer untuk menjalankan bisnis adalah perseroan terbatas karena memiliki landasan hukum yang jelas dan melindungi pemegang saham.
Badan usaha dapat berupa firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perseroan terbatas negara (persero), perusahaan umum, perusahaan daerah, dan perusahaan jawatan. Masing-masing memiliki ciri khas seperti bentuk kepemilikan, tanggung jawab, dan tujuan pendirian. Perseroan terbatas adalah bentuk badan usaha yang paling banyak digunakan karena memiliki kewajiban terbatas dan masa hidup
Dokumen tersebut memberikan informasi tentang berbagai bentuk badan usaha seperti firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perseroan terbatas negara (persero), perusahaan umum (perum), perusahaan daerah (PD), dan perusahaan jawatan (perjan). Badan-badan usaha tersebut memiliki ciri khas masing-masing dalam hal kepemilikan modal, tanggung jawab hukum, tujuan pendirian, dan status hukum dan pegawai
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Dadang Solihin
油
Dari perspektif optimis, Danantara dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan manajemen profesional dan tata kelola yang transparan, lembaga ini berpotensi mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara lebih produktif.
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdfedenmanoppo
油
Badan Usaha.docx
1. Badan Usaha
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang berorientasi pada keuntungan (profit-
oriented). Berdasarkan pemilik modalnya, badan usaha dapat dibedakan sebagai berikut.
A. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah badan usaha yang dibangun dan modalnya secara keseluruhan dimiliki oleh
swasta baik bersifat perseorangan, beberapa orang atau umum. Tujuan utama pendirian
badan usaha jenis ini adalah untuk memperoleh keuntungan yang maksimal. Secara umum
BUMS memiliki beberapa bentuk seperti yang dijabarkan dibawah ini.
1. Badan Usaha Perseorangan (Sole Proprietoship)
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh satu
pemilik sehingga nanti pajak yang dibayar adalah pajak penghasilan pribadi atas
keuntungan bisnis. Kebanyakan jenis badan usaha ini menggunakan nama sendiri karena
tidak memerlukan pemisahan bisnis dengan pribadi.
Lihat juga materi StudioBelajar.com lainnya:
Pertumbuhan Ekonomi
Indeks Harga
Ciri-ciri badan usaha perseorangan
1. Modal berasal dari satu orang
2. Ukuran usaha tidak terlalu besar
3. Pemilik merangkap jabatan sebagai pemimpin untuk mengelola dan
mengendalikan bisnis keseluruhan
4. Keuntungan dan kerugian ditanggung pemilik tunggal
Kelebihan badan usaha perseorangan
1. Pengelolaan perusahaan mudah karena skala bisnisnya kecil
2. Pemilik memiliki kebebasan untuk menentukan keputusan
3. Seluruh kegiatan bisnis menjadi hak pemilik sepenuhnya
4. Rahasia bisnis terjamin
5. Pajak yang dibayarkan relatif kecil
6. Tergolong paling mudah didirikan atau dibongkar, karena kurangnya UU atau
peraturan pemerintah terkait jenis badan usaha ini.
Kekurangan badan usaha perseorangan
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
2. Sumber keuangan terbatas karena hanya berasal dari pemilik dan kesulitan
untuk memperoleh pembiayaan tambahan dari bank
3. Kelangsungan badan usaha kurang terjamin
2. 4. Kesulitan dalam hal kepemimpinan karena pemilik selaku pemimpin usaha
belum tentu memiliki kemampuan tersebut
2. Firma (Fa)
Firma (Fa) adalah badan usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih yang menjalankan
bisnis menggunakan satu nama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan akan
dibagi sesuai dengan anggota persekutuan.
Ciri-ciri firma
Anggota firma biasanya saling mengenal sehingga sudah terbangun rasa
kepercayaan antar satu dengan lainnya
Badan usaha dibangun menggunakan nama bersama
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Setiap anggota mempunyai kewenangan menjalankan usaha ataupun
mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa harus ada persetujuan dari
anggota firma lainnya.
Kelebihan firma
Pimpinan dapat dibagi menurut keahlian
Modal lebih besar dibandingkan dengan badan usaha perseorangan
Pinjaman lebih mudah diperoleh dan risiko ditanggung bersama
Kelangsungan hidup badan usaha terjamin dibandingkan badan usaha
perseorangan
Kekurangan firma
Kesulitan pembuatan keputusan karena harus membuat kesepatan diantara
para anggota firma
Kesalahan anggota harus ditanggung oleh seluruh anggota firma
Antara hak milik badan usaha firma dengan hak milik pribadi anggota tidak
dipisahkan sehingga saat perusahaan bangkrut, anggota firma harus
menanggung secara keseluruhan hingga ke harta pribadinya.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer adalah badan usaha yang terdiri atas beberapa orang namun
terbagi menjadi dua kelompok yang akan menentukan wewenangnya di dalam menjalankan
bisnis.
Ciri-ciri CV
CV memiliki dua jenis keanggotaan yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif adalah anggota yang secara aktif berkontribusi dalam pengelolaan
bisnis dan bertanggungjawab penuh akan utang-piutang badan usaha.
Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menyetorkan modal dan tidak ikut
campur dalam pengelolaan bisnis. Akibatnya, sekutu pasif hanya
bertanggungjawab sebatas modal yang disetorkan.
Kelebihan CV
3. Pendirian badan usaha relatif mudah
Modal yang dikumpulkan lebih besar dibandingkan badan usaha perseorangan
karena modalnya terdiri dari beberapa orang
Relatif lebih mudah dalam memperoleh tambahan pembiayaan dari bank
Kemampuan manajemen lebih baik karena pengelolaan diserahkan ke anggota
yang memiliki kemampuan manajerial
Kekurangan CV
Terjadi ketimpangan tanggung jawab diantara anggota karena ada sebagian yg
memiliki tanggung jawab sebatas modal dan sebagian ada yang bertanggung
jawab tidak terbatas
Kelangsungan bisnis dapat terganggu sewaktu-waktu
Saat anggota menyetorkan modal akan sulit untuk menariknya kembali
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya terbagi-bagi dalam bentuk
saham. Saham adalah bentuk penyertaan modal dalam PT. Saat kita membeli saham
sebuah PT maka kita disebut pesero dan bertanggung jawab sejumlah modal yang
diberikan dalam bentuk saham tersebut.
Ciri-ciri PT
Modal PT didapat dari lembar saham yang dijual baik ke publik atau kalangan
terbatas
Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa capital gain dan dividen
Pemegang saham bertanggung jawab terbatas hanya sebanyak saham yang
dimiliki
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki kekuasaan tertinggi dalam PT
Kelebihan PT
Untuk memperoleh tambahan modal relatif mudah yaitu dengan mengeluarkan
saham dan/atau obligasi
Pengelolaan PT dapat berjalan dengan baik karena selalu ditinjau kinerjanya
dan bisa diganti kapanpun sesuai dengan keputusan RUPS
Kelangsungan usaha terjamin karena tidak tergantung pada satu orang
Mudah memperoleh tambahan pembiayaan dari bank
Untuk PT terbuka, saham dapat diperjualbelikan ke publik sehingga secara tidak
langsung PT dapat dimiliki oleh umum (publik)
Pemegang saham memiliki tanggung jawab hanya sebesar saham yang dimiliki
Kekurangan PT
Pemegang saham cenderung kurang memperhatikan keadaan PT karena
hanya bertanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah saham yang
dimilikinya
Untuk PT terbuka, saham yang diperjualbelikan ke publik bisa menimbulkan
spekulasi di pasar modal
Keuntungan pemegang saham berupa dividen harus dikenakan pajak
penghasilan
4. Mendirikan PT sulit dan membutuhkan biaya besar
Rahasia badan usaha kurang terjamin
B. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara (pemerintah). BUMN didirikan untuk memberikan pelayanan ke umum, selain itu
juga sebagai sumber pendapatan negara. Badan usaha yang modalnya berasal dari
pemerintah daerah disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
1. Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah perusahan milik negara yang tujuan utamanya untuk melayani kepentingan
umum, dalam hal produksi, konsumsi dan distribusi. Contoh: Perum Peruri dan Perum
Pegadaian.
Ciri-ciri Perum
Badan usaha ini berstatus hukum dan memiliki tujuan utama untuk melayani
publik dan tujuan lainnya yaitu mencari keuntungan
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Perum dapat memperoleh pinjaman dari dalam negeri, luar negeri dan melalui
pengeluaran obligasi
Memiliki kekuasaan untuk menuntut dan dituntut sesuai dengan hukum
Dipimpin oleh direksi
Karyawannya berstatus pegawai badan usaha negara yang diatur tersendiri di
luar ketentuan yang berlaku bagi PNS atau pegawai BUMS
Laporan tahunan laba rugi dan neraca perusahaan dilaporkan ke pemerintah.
2. Perusahaan Perseroan (Perseroan)
Perusahaan perseroan adalah badan usaha berbentuk PT dengan sebagian besar atau
seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Contoh: PT BNI (Persero) Tbk dan PT. Pertamina
(Persero).
Ciri-ciri Perseroan
Perusahaan perseroan memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan
Karena berbentuk PT, modalnya terdiri atas saham-saham yang seluruhnya
atau sebagian dipegang oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan
Dipimpin oleh dewan direksi
Karyawannya berstatus pegawai badan usaha swasta biasa
3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD adalah badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh pemerintah daerah.
Ciri-ciri BUMD
Didirikan berdasarkan peraturan daerah
Modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan
5. Bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat daerah
Direksi diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah daerah atas pertimbangan
DPRD
4. Koperasi
Koperasi berasal dari kata co-operation yang berarti bekerja sama. Koperasi merupakan
usaha bersama dari sekelompok orang yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) menempatkan koperasi sebagai soko guru
perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dasar
hukum pembentukan koperasi di Indonesia adalah UU No.25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian. Mohammad Hatta (Wakil Presiden Pertama Indonesia) memiliki peranan
penting dalam memperkenalkan konsep dan mengembangkan koperasi di Indonesia.
Berdasarkan kontribusi itu, beliau ditetapkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Ciri-ciri Koperasi
1. Terdiri dari kumpulan orang bukan kumpulan modal
2. Menggunakan prinsip bekerja sama dan persamaan hak dan kewajiban
3. Menjunjung tinggi nilai gotong royong dan kebersamaan
4. Segala kegiatan koperasi diserahkan ke anggotanya tanpa adanya unsur
paksaan atau campur tangan pihak diluar keanggotaan koperasi
5. Tujuan koperasi untuk kepentingan bersama para anggotanya.
Koperasi mempunyai dua tujuan:
1. Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota
2. Mencapai tingkat kemakmuran yang adil dan merata bagi seluruh rakyat
Indonesia
Kontributor: Ni Putu Cyntia Suryadewi, S.E.
Alumni Ilmu Ekonomi FEB UI