Dokumen tersebut membahas kebijakan pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Beberapa poin utama meliputi persyaratan calon anggota badan adhoc, mekanisme pembentukan, dan penggunaan sistem informasi akademik untuk mendukung proses pendaftaran dan seleksi calon anggota.
Dokumen tersebut membahas kebijakan pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Beberapa poin utama meliputi persyaratan calon anggota badan adhoc, mekanisme pembentukan, dan penggunaan sistem informasi akademik untuk mendukung proses pendaftaran dan seleksi calon anggota.
2. KPU PERSYARATAN PANTARLIH
Pantarlih diangkat oleh PPS. Seleksi penerimaan Pantarlih
dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi,
kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
1. warga negara Indonesia yang berusia paling
rendah 17 (tujuh belas) tahun;
2. berdomisili dalam wilayah kerja;
3. mampu secara jasmani dan rohani;
4. berpendidikan paling rendah sekolah
menengah atas atau sederajat; dan
5. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak
menjadi tim kampanye atau pemenangan
peserta Pemilu atau pemilihan pada
penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan
terakhir.
Jika dalam seleksi terbuka tidak ada peserta
yang mendaftar, PPS dapat melakukan
penunjukan calon Pantarlih untuk
ditetapkan.
1. pengumuman pendaftaran calon Pantarlih;
2. penerimaan pendaftaran calon Pantarlih;
3. penelitian administrasi calon Pantarlih;
4. pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih;
dan
5. penetapan nama Pantarlih hasil seleksi.
PERSYARATAN PEMBENTUKAN PANTARLIH TAHAPAN PEMBENTUKAN PANTARLIH
PERSYARATAN
PEMBENTUKAN
PPS menetapkan nama Pantarlih hasil seleksi
dan hasil penunjukan oleh PPS
3. fotokopi Kartu Tanda
Penduduk Elektronik yang
masih berlaku
fotokopi ijazah
SMA/sederajat atau ijazah
terakhir
surat pernyataan yang
bersangkutan bermaterei
dan ditandatangani
Pantarlih diangkat oleh PPS atas
nama KPU Kabupaten/Kota.
• Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang
untuk 1 (satu) TPS
• dalam hal jumlah pemilih dalam 1
(satu) TPS lebih dari 400 (empat ratus)
pemilih, KPU Kabupaten/Kota dan PPS
mengangkat 2 (dua) orang Pantarlih
untuk TPS tersebut.
• Pantarlih dibentuk untuk membantu
PPS dalam melaksanakan
pemuktahiran data Pemilih.
• Pantarlih berkedudukan di lingkungan
TPS.
PANTARLIH DOKUMEN PERSYARATAN
Pantarlih melaksanakan tahapan
pemutakhiran data Pemilih
surat pendaftaran sebagai
calon Pantarlih
daftar riwayat hidup 4x6
surat keterangan partai politik bagi calon
Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota
partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;
surat pernyataan bermeterai yang memuat
informasi bahwa nama dan identitas calon
Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa
sepengetahuan yang bersangkutan
Tambahan Dokumen
KPU DOKUMEN PERSYARATAN PANTARLIH
4. a. pengumuman
pendaftaran calon
Pantarlih;
b. penerimaan
pendaftaran calon
Pantarlih;
c. penelitian administrasi
calon Pantarlih;
d. pengumuman hasil
seleksi calon Pantarlih;
dan
e. penetapan nama hasil
seleksi Pantarlih.
PPS mengangkat dan
memberhentikan
Pantarlih.
Tahapan Seleksi
Pengumuman pendaftaran
dilakukan pada tempat publik
Menerima pendaftaran dan
melakukan pengecekan
kelengkapan dokumen
Melakukan penelitian
administrasi pada
dokumen persyaratan
Menentukan hasil
administrasi dan
mengumumkan hasil
seleksi
Menetapkan Pantarlih
berdasarkan hasil seleksi
Mengangkat dan melantik
Pantarlih yang dinyatakan
lulus seleksi
1 2 3
6 5 4
PPS dapat melakukan
penunjukan Pantarlih
apabila dalam pelaksanaan
seleksi. PPS tidak
mendapatkan calon
anggota Pantarlih yang
memenuhi syarat
7
Melaporkan seluruh
pelaksanaan kepada KPU
Kabupaten/Kota
Pengangkatan Pantarlih
KPU MEKANISME PENGANGKATAN PANTARLIH
5. KPU PENUNJUKAN PANTARLIH
memutuskan dalam
rapat pleno bahwa
pendaftar atau calon
Pantarlih yang lolos
seleksi administrasi
dalam seleksi terbuka
tidak memenuhi
ketentuan jumlah
yang dibutuhkan
menetapkan
kebutuhan jumlah
calon Pantarlih untuk
dipenuhi dan jumlah
kekurangan yang
dituangkan dalam
berita acara
menginformasikan
kepada Panwas
Kelurahan/Desa
terkait adanya
kekurangan jumlah
calon Pantarlih yang
dibutuhkan
meminta masukan
dari tokoh
masyarakat yang
berada pada wilayah
kerja Pantarlih untuk
melakukan
penunjukan calon
Pantarlih
melakukan verifikasi
administrasi terhadap
calon Pantarlih yang
ditunjuk untuk ditetapkan
pada tahapan
pengumuman hasil seleksi
administrasi dengan
mencantumkan
keterangan proses seleksi
yang dilakukan dan
melanjutkan tahapan
seleksi sesuai dengan
ketentuan
1 2 3 4 5
• pendaftar seleksi Pantarlih tidak memenuhi ketentuan yang
dibutuhkan; atau
• peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tidak
memenuhi ketentuan dari jumlah yang dibutuhkan
KONDISI
MELAKUKAN
PENUNJUKAN
6. NO TAHAPAN SELEKSI AWAL AKHIR
1 pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP 13 Juni 2024 17 Juni 2024
2 penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP 13 Juni 2024 19 Juni 2024
3 penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP 14 Juni 2024 20 Juni 2024
4 pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP 21 Juni 2024 23 Juni 2024
5 penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP 23 Juni 2024 23 Juni 2024
6 pelantikan Pantarlih/PPDP 24 Juni 2024 24 Juni 2024
KPU JADWAL PEMBENTUKAN PANTARLIH L
NO TAHAPAN AWAL AKHIR
1 Masa Kerja Pantarlih/PPDP 24 Juni 2024 25 Juli 2024
7. • Pantarlih wajib melaporkan
pelaksanaan tahapan pemutakhiran
data pemilih secara berkala kepada
PPS pada akhir masa jabatan.
• Pada akhir masa jabatan Pantarlih,
dilakukan penilaian kinerja dengan
mempertimbangkan aspek:
a. pelaksanaan tahapan pemutakhiran
data pemilih;
b. penegakan kode etik, kode perilaku,
sumpah/janji, dan pakta integritas
penyelenggara pemilu; dan
c. hasil laporan.
• Penilaian dilakukan oleh PPS dan
Pantarlih.
• Penghitungan nilai menjadi
tanggungjawab PPS.
• PPS melaporkan hasil penilaian kepada
KPU Kabupaten/Kota.
a. membantu KPU Kabupaten/Kota,
PPK, dan PPS dalam melakukan
penyusunan daftar Pemilih dan
pemutakhiran data Pemilih;
b. melaksanakan pencocokan dan
penelitian data Pemilih;
c. memberikan tanda bukti terdaftar
kepada Pemilih;
d. menyampaikan hasil pencocokan
dan penelitian kepada PPS; dan
e. melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan
PPS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan.
a. melakukan koordinasi dalam
membantu PPS untuk menyusun
daftar Pemilih hasil
pemutakhiran; dan
b. menyusun dan menyampaikan
laporan pelaksanaan pencocokan
dan penelitian kepada PPS.
Tugas Pantarlih Kewajiban Pantarlih Evaluasi Kinerja Pantarlih
KPU TUGAS DAN KEWAJIBAN PANTARLIH