BAHAN PERSYARATAN TAHAPAN PEMBENTUKAN KPPS.pptxsiska828015
油
Dokumen tersebut membahas tentang persyaratan dan tahapan pembentukan KPPS untuk Pemilu 2024, meliputi persyaratan calon anggota KPPS, tahapan pendaftaran, seleksi, dan pelantikan anggota KPPS.
Dokumen tersebut membahas tentang pembentukan KPPS (Komisi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) untuk Pemilu 2019, mencakup syarat-syarat menjadi anggota KPPS, tugas dan wewenang KPPS, serta jadwal pembentukannya.
Laporan ini merangkum hasil observasi proses pemilu legislatif 2014 di TPS 10 Banaran, Gunung Pati, Semarang. Isinya menjelaskan tentang sistem pemilihan umum, proses pencalonan calon legislatif termasuk syarat dan jumlahnya, pelaksanaan pemungutan suara, serta daerah pemilihan yang meliputi tingkat nasional, provinsi, dan kota.
Focus Group Discussion with MPR RI ang Universitas HasanuddinAwaluddinSaputra1
油
1. Dokumen tersebut membahas proses rekrutmen anggota KPU dan KPUD di tingkat kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
2. Beberapa kelemahan dalam proses rekrutmen diantaranya adalah ketidakmerataan sosialisasi pendaftaran, hilangnya berkas calon, terjadinya kecurangan dalam tes tertulis, ketidakobjektifan tes kesehatan, dan subjek
Dokumen tersebut membahas tentang pembentukan KPPS (Komisi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) untuk Pemilu 2019, mencakup syarat-syarat menjadi anggota KPPS, tugas dan wewenang KPPS, serta jadwal pembentukannya.
Laporan ini merangkum hasil observasi proses pemilu legislatif 2014 di TPS 10 Banaran, Gunung Pati, Semarang. Isinya menjelaskan tentang sistem pemilihan umum, proses pencalonan calon legislatif termasuk syarat dan jumlahnya, pelaksanaan pemungutan suara, serta daerah pemilihan yang meliputi tingkat nasional, provinsi, dan kota.
Focus Group Discussion with MPR RI ang Universitas HasanuddinAwaluddinSaputra1
油
1. Dokumen tersebut membahas proses rekrutmen anggota KPU dan KPUD di tingkat kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
2. Beberapa kelemahan dalam proses rekrutmen diantaranya adalah ketidakmerataan sosialisasi pendaftaran, hilangnya berkas calon, terjadinya kecurangan dalam tes tertulis, ketidakobjektifan tes kesehatan, dan subjek
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraDadang Solihin
油
Banyak pertanyaan tentang bagaimana nasib Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara lagi. Sebagian besar masyarakat berkomentar bahwa Jakarta akan menjadi pusat bisnis. Jakarta diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi nasional pasca pemindahan ibu kota negara. Tentunya hal ini akan membuat Jakarta tetap akan menjadi magnet bagi investor, masyarakat ataupun pemerintah. Kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diproyeksikan akan menjadi kawasan aglomerasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup besar.
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
6. LATAR BELAKANG
KPU mempertimbangkan untuk melakukan proses
seleksi dan rekrutmen KPPS lebih dini (Akhir Tahun
2023) sebelum akan dilantik secara serentak pada
bulan Januari 2024
Isu masalah Kesehatan perlu menjadi
perhatian, mengingat Pemilu 2019 terdapat
korban jiwa yang cukup tinggi sehingga
membutuhkan dukungan Pemerintah dalam
pemberian fasilitasi Kesehatan dan
pemeriksaan Kesehatan bagi Badan Adhoc
Pembentukan KPPS sangat vital
menginga menjadi wajah dari
KPU pada hari pemungutan saura.
Tanggung jawab dari KPU
adalah memastikan ketersediaan
kebutuhan KPPS melalui
perangkat kelembagaannya yang
layak untuk bekerja sesuai aturan
perundang-undangan.
KPU telah melakukan MoU Bersama dengan BPJS
Kesehatan untuk melakukan skrining Riwayat
Kesehatan dan pendaftaran Program Jaminan
Kesehatan Nasional untuk Badan Adhoc
LATAR BELAKANG
7. DATA BADAN ADHOC
PPK 36.385 SET. PPK 21.831
PPS 251.295 SET. PPS 251.295
PPLN 572 SET. PPLN 329
KPPS 5.741.127
KPPSLN 12.765
LINMAS TPS
PANTARLIH
1.640.322
871.963
PANTARLIH LN 3.687
PEMILU 2019
810.329 TPS
PEMILU LN 2019
780 TPSLN
2.347 KSK
423 POS
JUMLAH BADAN AD HOC PADA PEMILU 2024
Data Jumlah Badan Ad Hoc
Pemilu : 16 Bulan (PPK)
15 Bulan (PPS)
Pemilihan : 8 Bulan (PPK)
8 Bulan (PPS)
Masa Kerja KPPS
Pemilu : 1 Bulan
Pemilihan : 1 Bulan
MASA KERJA BADAN AD HOC
Masa Kerja PPK & PPS
Masa Kerja PPLN
Pemilu : 15 Bulan
Masa Kerja KPPSLN
Pemilu : 1 Bulan
Masa Kerja
Pantarlih
Pemilu : 2
Bulan Pemilihan : 1
Bulan
Masa Kerja
Pantarlih LN
Pemilu :
2 Bulan
PEMILU 2024
820.161 TPS
PEMILU LN 2024
3.687 TPS
PPK telah dilakukan pelantikan pada tanggal 4 Januari 2023
PPS telah dilakukan pelantikan pada tanggal 24 Januari 2023
Pantarlih dilakukan pelantikan pada tanggal 12 Februari 2023
Sekretariat PPK dilakukan pembentukan pada tanggal 11 Januari
2023
Sekretariat PPS dilakukan pembentukan pada tanggal 31 Januari
2023
Catatan Pembentukan
8. PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPPS
warga negara Indonesia.
berusia paling rendah 17 (tujuh belas)
tahun dan diutamakan paling tinggi 55
(lima puluh lima) tahun bagi KPPS.
setia kepada Pancasila sebagai
dasar Negara, UUD NRI Tahun
1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika,
dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945.
mempunyai integritas, pribadi
yang kuat, jujur dan adil.
tidak menjadi anggota partai politik, atau
tidak lagi menjadi anggota partai politik
paling singkat 5 (lima) tahun
berdomisili dalam wilayah
kerja PPK, PPS, dan KPPS.
mampu secara jasmani, rohani, dan
bebas dari penyalahgunaan
narkotika.
berpendidikan paling rendah
sekolah menengah atas atau
sederajat.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan karena melakukan
tindak pidana yang diancam pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih.
10. PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPPS
b e r u s ia p a l i n g rendah
17 ( t u j u h b e l a s ) tahun
dan diutamakan p a l i n g
t i n g g i 55 ( l i m a puluh
l i m a ) tahun b ag i KPPS.
11. PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPPS
s e t i a kepada Pa n c a s i l a
sebagai dasar Negara,
UUD NRI Tahun 1945, NKRI,
Bhinneka Tunggal I k a ,
dan c i t a - c i t a Proklamasi
17 Agustus 1945.
12. PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPPS
mempunyai i n t e g r i t a s ,
p r i b a d i yang k uat, j u j u r
dan a d i l .
13. PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPPS
t i d a k menjadi anggota
p a r t a i p o l i t i k , atau
t i d a k l a g i menjadi
anggota p a r t a i p o l i t i k
p a l i n g s i n g k a t 5
( l i m a ) tahun
15. PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPPS
mampu secara jasmani,
r o h a n i , dan bebas
d a r i penyalahgunaan
n a r k o t i k a .
16. PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPPS
berpendidikan p a l i n g
rendah sekolah menengah
a t a s atau s e d e r a j a t .
17. PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPPS
t i d a k pernah dipidana
penjara berdasarkan
putusan pengadilan
karena melakukan tindak
pidana yang diancam
pidana penjara 5
( l i m a ) tahun atau
l e b i h .
18. Tokoh
Masyaraka
t
Masyarakat
Umum
Pelajar/
Mahasiswa
KETERWAKILAN PEREMPUAN
Menjamin dan menjaga ruang
lebih bagi Perempuan untuk
memberikan kontribusi terhadap
proses demokrasi elektoral
30%
KETERAMPILAN
Penggunaan teknologi dalam
Pemilu sangat penting sehingga
diperlukan Badan Ad Hoc yang
mampu mengoperasikan
DISABILITAS
Penyandang disabilitas dapat menjadi
Pantarlih sepanjang memenuhi
persyaratan dan mampu
melaksanakan tugas
PERTIMBANGAN
PERSYARATAN
Pedoman Teknis Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan
PERTIMBANGAN PERSYARATAN
KOMPOSISI
Proses regenarasi
penyelenggara pemilu Badan
Ad Hoc tidak lagi dengan
periodisasi namun
memperhatikan komposisi
19. DOKUMEN PERSYARATAN CALON KPPS
surat pendaftaran sebagai calon anggota
PPK, PPS, atau KPPS menggunakan
format surat pendaftaran sebagai calon
anggota PPK/PPS/KPPS
fotokopi kartu tanda penduduk
elektronik sejumlah 1 (satu) lembar
fotokopi ijazah sekolah menengah
atas/sederajat atau ijazah terakhir
surat pernyataan bermeterai
surat keterangan sehat jasmani
sebagaimana dikeluarkan oleh rumah sakit,
puskesmas, atau klinik dengan pemeriksaan
kadar gula darah, dan kolestrol.
daftar riwayat hidup menggunakan
formulir dan ditempel pas foto berwarna
berukuran 4x6
surat keterangan partai politik
Jika bakal calon anggota KPPS pernah
menjadi anggota partai politk
surat pernyataan bermeterai yang memuat
informasi bahwa nama dan identitas calon
Jika bakal calon anggota KPPS tercatut
namanya di sipol
20. TAHAPAN PEMBENTUKAN KPPS
1 2 3 4 5 6
11 10 9 8 7
Pengumuman
Pendaftaran
Calon Anggota
KPPS
Penerimaan
Pendaftaran
Calon Anggota
KPPS
Penelitian
Administrasi Calon
Anggota KPPS
Pengumuman
Hasil Penelitian
Administrasi
Calon Anggota
KPPS
Tanggapan dan
Masukan
Masyarakat
Terhadap Calon
Anggota KPPS
Pengumuman
Hasil Seleksi Calon
Anggota KPPS
Pengadministrasian
Mandiri Calon Anggota
KPPS
Pendaftaran
KPPS pada JKN
Pengisian
Skrining
Riwayat
Kesehatan
Penetapan
Anggota KPPS
Pelantikan
Anggota KPPS
TAHAPAN PEMBENTUKAN KPPS
21. PENGUMUMAN PENDAFTARAN
Pengumuman
Pendaftaran
Calon Anggota
KPPS
Pada tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota
KPPS, PPS:
mengumumkan pendaftaran paling lama 5 (lima)
Hari;
dan
mengumumkan pendaftaran pada tempat publik yang
mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan
sarana media informasi.
22. PENERIMAAN PENDAFTARAN
Penerimaan
Pendaftaran
Calon Anggota
KPPS
Pada tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota
KPPS, PPS:
menerima pendaftaran calon anggota KPPS sejak
pengumuman pendaftaran dilakukan sampai dengan
berakhirnya masa pendaftaran;
menerima kelengkapan dokumen persyaratan calon
anggota KPPS secara fisik; dan
membuat tanda terima kelengkapan dokumen
persyaratan calon anggota KPPS.
23. PENELITIAN ADMINISTRASI
Pe n e l i t i a n
A d m i n i s t r a s i
Calon
Anggota KPPS
Dalam tahapan penelitian administrasi calon anggota
KPPS, PPS:
melakukan penelitian administrasi calon anggota
KPPS dengan meneliti kelengkapan dokumen
persyaratan calon anggota KPPS sejak penerimaan
pendaftaran dilakukan sampai dengan berakhirnya
masa penelitian administrasi;
melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran
dokumen persyaratan calon anggota KPPS; dan
menetapkan hasil penelitian administrasi paling
lambat 1 (satu) Hari setelah penelitian administrasi
berakhir, dengan mengurutkan nama calon anggota
KPPS sesuai abjad dan dituangkan dalam berita acara.
24. PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI
Pengumuman
H a s i l
Pe n e l i t i a n
A d m i n i s t r a s i
Calon
Anggota KPPS
Pada tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi
calon anggota KPPS, PPS:
mengumumkan hasil penelitian administrasi
berdasarkan berita acara penetapan hasil penelitian
administrasi paling lama 3 (tiga) Hari setelah
berakhirnya tahapan penelitian administrasi; dan
mengumumkan hasil penelitian administrasi pada
tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat
dan memanfaatkan sarana media informasi.
25. TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT
Tanggapan dan
Masukan
Masyarakat
Terhadap Calon
Anggota KPPS
Pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat, PPS:
mengumumkan tahapan tanggapan dan masukan
masyarakat terhadap calon anggota KPPS yang telah lulus
dalam tahapan penelitian administrasi pada tempat
publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan
memanfaatkan sarana media informasi; dan
menerima dan menindaklanjuti tanggapan dan masukan
masyarakat;
mengolah hasil penelitian administrasi dan hasil tindak
lanjut terhadap tanggapan dan masukan masyarakat
menjadi hasil seleksi anggota KPPS dan dituangkan dalam
berita acara; dan
menyampaikan hasil seleksi anggota KPPS kepada KPU
Kabupaten/Kota melalui media daring paling lambat 3
(tiga) Hari sebelum masa pembentukan KPPS berakhir
untuk diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
26. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KPPS
Pengumuman
H a s i l S e l e k s i
Calon
Anggota KPPS
Pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota
KPPS, PPS:
mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara
penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada
angka 5) huruf d) selama 3 (tiga) Hari setelah tahapan
tanggapan dan masukan masyarakat berakhir; dan
mengumumkan hasil seleksi pada tempat publik yang
mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan
sarana media informasi.
27. PENGADMINISTRASIAN MANDIRI CALON ANGGOTA KPPS
Pengadministra
- s i a n Mandiri
Calon
Anggota KPPS
Pada tahapan pengadministrasian mandiri calon anggota
KPPS, PPS:
mendata nama, NIK, dan email calon anggota KPPS
dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota
membagikan username dan password kepada
calon
anggota KPPS
meminta calon anggota KPPS untuk mengunggah
data mandiri sesuai dengan kebutuhan
dokumen
memantau dan membantu pengisian data diri calon
anggota KPPS dalam SIAKBA
28. PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPPS PADA JKN
Pendaftaran
Calon Anggota
KPPS pada JKN
Pada tahapan pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN,
PPS:
mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara
penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada
angka 5) huruf d) selama 3 (tiga) Hari setelah tahapan
tanggapan dan masukan masyarakat berakhir; dan
mengumumkan hasil seleksi pada tempat publik yang
mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan
sarana media informasi.
29. PENETAPAN ANGGOTA KPPS
Penetapan
Anggota KPPS
Dalam penetapan anggota KPPS, PPS:
menetapkan anggota KPPS serta calon pengganti
anggota KPPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon
anggota KPPS setelah tahapan pengumuman hasil seleksi
sesuai dengan Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan
menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU
Kabupaten/Kota, dengan ketentuan;
7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat teratas
sebagai Anggota KPPS; dan
paling banyak 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada
peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti
anggota KPPS;
30. PELANTIKAN ANGGOTA KPPS
Pelantikan
Anggota KPPS
Dalam pelantikan anggota KPPS, PPS:
mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang
dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang
ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang
dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang
tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan
secara daring;
meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan
untuk menandatangani pakta integritas dengan
menggunakan format Pakta Integritas sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II; dan
melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS
kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
31. PPS memutuskan dalam rapat pleno
bahwa pendaftar atau calon anggota
KPPS yang lolos seleksi administrasi
dalam seleksi terbuka tidak memenuhi
ketentuan jumlah yang dibutuhkan
PPS menetapkan kebutuhan jumlah
calon anggota KPPS untuk dipenuhi
adalah paling banyak 2 (dua) kali dari
jumlah kekurangan melalui berita
acara
PPS menginformasikan kepada Panwas
Kelurahan/Desa terkait adanya jumlah
kekurangan calon anggota KPPS yang
tidak memenuhi jumlah yang
dibutuhkan
PPS meminta masukan dari tokoh
masyarakat yang berada pada wilayah
kerja KPPS untuk melakukan
penunjukan calon anggota KPPS
PPS melakukan verifikasi administrasi
terhadap calon anggota KPPS yang
ditunjuk untuk ditetapkan pada
tahapan pengumuman hasil seleksi
administrasi dengan mencantumkan
keterangan proses seleksi yang
dilakukan dan melanjutkan tahapan
seleksi sesuai dengan ketentuan
1 2 3
5 4
ALTERNATIF PENUNJUKAN
ALTERNATIF PENUNJUKAN
32. PPS memutuskan dalam rapat pleno bahwa
pendaftar atau calon anggota KPPS yang lolos
seleksi administrasi dalam seleksi terbuka
tidak memenuhi ketentuan jumlah yang
dibutuhkan dan tidak ada masyarakat yang
berada pada wilayah kerja KPPS memenuhi
persyaratan.
PPS menetapkan kebutuhan jumlah calon
anggota KPPS untuk dipenuhi adalah paling
banyak 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan
melalui berita acara.
PPS menyampaikan kekurangan jumlah
calon anggota KPPS kepada KPU
Kabupaten/Kota melalui PPK.
KPU Kabupaten/Kota
menginformasikan kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota terkait adanya
jumlah kekurangan calon anggota
KPPS tidak memenuhi jumlah yang
dibutuhkan.
KPU Kabupaten/Kota memutuskan
perguruan tinggi, lembaga pendidikan
atau lembaga profesi yang akan bekerja
sama dalam proses seleksi untuk
meminta sejumlah kekurangan calon yang
dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama-
nama calon anggota KPPS yang memenuhi
persyaratan untuk diusulkan berdasarkan
hasil kerja sama dengan perguruan tinggi,
lembaga Pendidikan atau lembaga profesi
kepada PPS melalui PPK.
PPS melakukan verifikasi administrasi terhadap
calon anggota KPPS dari hasil kerja sama dengan
perguruan tinggi, lembaga Pendidikan atau
lembaga profesi untuk ditetapkan pada tahapan
pengumuman hasil seleksi administrasi dengan
mencantumkan keterangan proses seleksi yang
dilakukan dan melanjutkan tahapan seleksi
sesuai dengan ketentuan.
1 2
4
3
5
6
7
ALTERNATIF KERJA SAMA
ALTERNATIF KERJA SAMA
33. JADWAL DAN TAHAPAN PEMBENTUKAN KPPS
NO TAHAPAN PEMBENTUKAN AWAL AKHIR
1. pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 11 Desember 2023 15 Desember 2023
2. penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 11 Desember 2023 20 Desember 2023
3. penelitian administrasi calon anggota KPPS 11 Desember 2023 22 Desember 2023
4.
pengumuman hasil penelitian administrasi calon
anggota KPPS 23 Desember 2023 25 Desember 2023
5.
tanggapan dan masukan masyarakat
terhadap calon anggota KPPS 23 Desember 2023 28 Desember 2023
6. pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 29 Desember 2023 30 Desember 2023
7. pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 31 Desember 2023 10 Januari 2024
8. pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 10 Januari 2024 20 Januari 2024
9. pengisian skrining Riwayat kesehatan 10 Januari 2024 22 Januari 2024
10. penetapan anggota KPPS 24 Januari 2024 24 Januari 2024
11. pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024 25 Januari 2024
MASA KERJA AWAL AKHIR
Masa Kerja KPPS 25 Januari 2024 25 Februari 2024