Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraannya meliputi perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik dan calon, kampanye, hingga pemungutan suara. Saat ini sedang berlangsung pembentukan petugas pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara langsung ke rumah pemilih. Pantarlih akan mencocokkan data pemilih dengan KTP/KK
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraannya meliputi perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik dan calon, kampanye, hingga pemungutan suara. Saat ini sedang berlangsung pembentukan petugas pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara langsung ke rumah pemilih. Pantarlih akan mencocokkan data pemilih dengan KTP/KK
Salinan PPT MODUL PELATIHAN PPK DAN PSS PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptxMuhammadYusron15
Ìý
Materi BImbingan Teknis bagi Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan.
Materi perlu disampaikan pada acara bimbingan teknis penyelenggara Pemilu baik di desa maupun Kecamatan.
Materi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula .pptxCAKKIL27
Ìý
Pendidikan pemula atau seseorang yang sudak mempunya hak suara dalam pemilu. dan tidak boleh kehilangan hak suaranya kecuali melanggar hukum .
Sosialisasi pemilih pemula untuk SMA atau pelajar, Dibuat agar partisipasi pemilu ataupun pilkada lebih banyak lagi, kita wajib menyalurkan hak suara dalam pemilu, karena satu hak suara perpengaruh untuk negara.
Dokumen tersebut membahas tentang pembentukan KPPS (Komisi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) untuk Pemilu 2019, mencakup syarat-syarat menjadi anggota KPPS, tugas dan wewenang KPPS, serta jadwal pembentukannya.
Salinan PPT MODUL PELATIHAN PPK DAN PSS PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptxMuhammadYusron15
Ìý
Materi BImbingan Teknis bagi Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan.
Materi perlu disampaikan pada acara bimbingan teknis penyelenggara Pemilu baik di desa maupun Kecamatan.
Materi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula .pptxCAKKIL27
Ìý
Pendidikan pemula atau seseorang yang sudak mempunya hak suara dalam pemilu. dan tidak boleh kehilangan hak suaranya kecuali melanggar hukum .
Sosialisasi pemilih pemula untuk SMA atau pelajar, Dibuat agar partisipasi pemilu ataupun pilkada lebih banyak lagi, kita wajib menyalurkan hak suara dalam pemilu, karena satu hak suara perpengaruh untuk negara.
Dokumen tersebut membahas tentang pembentukan KPPS (Komisi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) untuk Pemilu 2019, mencakup syarat-syarat menjadi anggota KPPS, tugas dan wewenang KPPS, serta jadwal pembentukannya.
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...ekasanjaya2610
Ìý
MATERI RAKOR PEMBENTUKAN PANTARLIH PILKADA 2024_7 JUNI 2024.pdf
1. Cilacap, 7 JUNI 2024
Disampaikan dalam Rapat Koordinasi
SOSIALISASI PEMBENTUKAN PANTARLIH
PILKADA TAHUN 2024
2. Landasan Hukum
1. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang pembentukan dan tata
kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi
Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi
Khusus Komisi Pemilihan Umum;
5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
4. Kebutuhan Badan Adhoc
PPK
5 Orang PPK
3 Orang Sekretariat
PPS
3 Orang PPS
3 Orang Sekretariat
KPPS
7 Orang KPPS
2 Orang Trantib
Pantarlih
1 orang untuk TPS jumlah pemilih sd. 400
2 orang untuk jml Pemilih > 400
6. Pembentukan Pantarlih/PPDP
NO TAHAPAN PEMBENTUKAN AWAL AKHIR
1 pengumuman pendaftaran calon Pantarlih; 13 Juni 2024 17 Juni 2024
2 penerimaan pendaftaran calon Pantarlih; 13 Juni 2024 19 Juni 2024
3 penelitian administrasi calon Pantarlih; 14 Juni 2024 20 Juni 2024
4 pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih;
dan
21 Juni 2024 23 Juni 2024
5 penetapan nama hasil seleksi Pantarlih. 23 Juni 2024 23 Juni 2024
6 pelantikan Pantarlih 24 Juni 2024 24 Juni 2024
8. Persyaratan Pantarlih
a) warga negara Indonesia;
b) berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c) berdomisili dalam wilayah kerja;
d) tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima)
tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
e) mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
f) berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
9. Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pantarlih
Kelengkapan dokumen persyaratan Calon Pantarlih terdiri dari:
1. surat pendaftaran;
2. daftar riwayat hidup;
3. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
4. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah
terakhir;
5. pas foto;
6. surat pernyataan; dan
7. surat keterangan sehat.
Dokumen kelengkapan bisa diunduh di website
kab-cilacap.kpu.go.id
10. Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pantarlih
NO PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEM
1 warga negara Indonesia. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
2 berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
3 berdomisili dalam wilayah kerja. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
4 mampu secara jasmani dan rohani. 1) surat keterangan sehat secara jasmani dari
puskesmas, rumah sakit, atau klinik;
2) surat pernyataan tidak memiliki penyakit
penyerta (komorbiditas); dan
3) surat pernyataan sehat secara rohani.
5 berpendidikan paling rendah sekolah
menengah atas atau sederajat
fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat
atau ijazah terakhir.
6 tidak menjadi anggota partai politik atau tidak
lagi menjadi anggota partai politik paling
singkat 5 (lima) tahun.
1) surat pernyataan bagi yang tidak menjadi
anggota Partai Politik; atau
2) surat keterangan dari partai politik yang
bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi
menjadi anggota partai politik singkat 5 (lima)
tahun.