際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Perbankan Syariah
OLEH:
JOYO BINANGUN/11
JUGE DIYANTORO/12
KARINA MAHARANI/13
MICHAEL YUDHA/14
NATHANAEL A./15
PATRICIA KURNIA/16
MENU
PENGERTIAN
PRINSIP
LAYANAN BANK SYARIAH
EXIT
Pengertian
Bank Syariah adalah: bank yang dikelola sesuai dengan:
1. prinsip-prinsip
2. Tata cara
3. Hukum
Secara islamiah
MENU
Prinsip-prinsip
 Mudharabah: prinsip bagi hasil
 Musharakah: prinsip pernyataan modal
 Murabanah: prinsip jual beli
 Ijarah: akad pemindahan hak guna barang & jasa tanpa memindahkan hak
kepemilikan melalui pembayaran upah sewa
 Ijarah wa iqtina: (sama seperti ijarah tetapi hak kepemilikan juga
dipindahkan)
Prinsip utama
 Bersifat produktif: Ekonomi Islam memandang bahwa semua aktivitas ekonomi harus
produktif. Inilah alasan mengapa bunga yang merupakan pendapatan tak produktif
tidak dibolehkan dalam bank syariah.
 Tidak eksploitatif: Keuntungan berada di kedua belah pihak
 Berkeadilan: Tidak boleh ada tranksaksi ekonomi yang merugikan pihak-pihak yang
terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung
 Tidak bersifat spekulatif: Di prinsip syariah, spekulasi dianggap sebagai mubazir.
Dianggap sebagai perjudian dan mengakibatkan orang yang melakukannya terancam
kemiskinan. Apapun yang dispekulasikan dianggap tidak produktif dan tidak
bermanfaat.
 Antiriba: ketika seseorang meminjamkan sesuatu barang, ia tidak boleh
mengharapkan tambahan yang diberikan oleh si peminjam termasuk riba.
MENU
Layanan Bank Syariah MENU
SIMPANAN
JUAL BELI
BAGI HASIL
JASA
SEWA
Simpanan
 Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat
mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadah, bank tidak
berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada
nasabah.
 Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu
yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang
dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi
hasil tertentu.
LAYANAN
Bagi Hasil
 Al-Musyarakah adalah konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint
venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara
kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.
 Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap
keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko
kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank kec. kerugian yang diakibatkan oleh
kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti
penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
 Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak
dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
 Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah
hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai
imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
LAYANAN
Jual Beli
 Bai' Al-Murabahah adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan
membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali
ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang
ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut.
 Bai' As-Salam adalah keadaan dimana bank akan membelikan barang yang
dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang
yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan
harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak.
 Bai' Al-Istishna merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa
dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank
mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti
As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula.
LAYANAN
Sewa
 Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad
pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah
sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang
sewa.
 Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas
barang itu sendiri.
LAYANAN
Jasa
 Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan
akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang diterapkan dalam syariat islam.
 Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada
pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan
kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada
tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
 Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan
hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang
berkewajiban membayar hutang.
 Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan
akad gadai yang sesuai dengan syariah.
 Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang
tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa
mengharapkan imbalan atau bunga.
LAYANAN
Terima kasih

More Related Content

Bank Syariah

  • 1. Perbankan Syariah OLEH: JOYO BINANGUN/11 JUGE DIYANTORO/12 KARINA MAHARANI/13 MICHAEL YUDHA/14 NATHANAEL A./15 PATRICIA KURNIA/16
  • 3. Pengertian Bank Syariah adalah: bank yang dikelola sesuai dengan: 1. prinsip-prinsip 2. Tata cara 3. Hukum Secara islamiah MENU
  • 4. Prinsip-prinsip Mudharabah: prinsip bagi hasil Musharakah: prinsip pernyataan modal Murabanah: prinsip jual beli Ijarah: akad pemindahan hak guna barang & jasa tanpa memindahkan hak kepemilikan melalui pembayaran upah sewa Ijarah wa iqtina: (sama seperti ijarah tetapi hak kepemilikan juga dipindahkan)
  • 5. Prinsip utama Bersifat produktif: Ekonomi Islam memandang bahwa semua aktivitas ekonomi harus produktif. Inilah alasan mengapa bunga yang merupakan pendapatan tak produktif tidak dibolehkan dalam bank syariah. Tidak eksploitatif: Keuntungan berada di kedua belah pihak Berkeadilan: Tidak boleh ada tranksaksi ekonomi yang merugikan pihak-pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung Tidak bersifat spekulatif: Di prinsip syariah, spekulasi dianggap sebagai mubazir. Dianggap sebagai perjudian dan mengakibatkan orang yang melakukannya terancam kemiskinan. Apapun yang dispekulasikan dianggap tidak produktif dan tidak bermanfaat. Antiriba: ketika seseorang meminjamkan sesuatu barang, ia tidak boleh mengharapkan tambahan yang diberikan oleh si peminjam termasuk riba. MENU
  • 6. Layanan Bank Syariah MENU SIMPANAN JUAL BELI BAGI HASIL JASA SEWA
  • 7. Simpanan Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadah, bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu. LAYANAN
  • 8. Bagi Hasil Al-Musyarakah adalah konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank kec. kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen. Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen. LAYANAN
  • 9. Jual Beli Bai' Al-Murabahah adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Bai' As-Salam adalah keadaan dimana bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Bai' Al-Istishna merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. LAYANAN
  • 10. Sewa Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa. Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. LAYANAN
  • 11. Jasa Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang diterapkan dalam syariat islam. Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan. Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang. Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah. Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga. LAYANAN