3. Pengertian
Bank Syariah adalah: bank yang dikelola sesuai dengan:
1. prinsip-prinsip
2. Tata cara
3. Hukum
Secara islamiah
MENU
4. Prinsip-prinsip
Mudharabah: prinsip bagi hasil
Musharakah: prinsip pernyataan modal
Murabanah: prinsip jual beli
Ijarah: akad pemindahan hak guna barang & jasa tanpa memindahkan hak
kepemilikan melalui pembayaran upah sewa
Ijarah wa iqtina: (sama seperti ijarah tetapi hak kepemilikan juga
dipindahkan)
5. Prinsip utama
Bersifat produktif: Ekonomi Islam memandang bahwa semua aktivitas ekonomi harus
produktif. Inilah alasan mengapa bunga yang merupakan pendapatan tak produktif
tidak dibolehkan dalam bank syariah.
Tidak eksploitatif: Keuntungan berada di kedua belah pihak
Berkeadilan: Tidak boleh ada tranksaksi ekonomi yang merugikan pihak-pihak yang
terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung
Tidak bersifat spekulatif: Di prinsip syariah, spekulasi dianggap sebagai mubazir.
Dianggap sebagai perjudian dan mengakibatkan orang yang melakukannya terancam
kemiskinan. Apapun yang dispekulasikan dianggap tidak produktif dan tidak
bermanfaat.
Antiriba: ketika seseorang meminjamkan sesuatu barang, ia tidak boleh
mengharapkan tambahan yang diberikan oleh si peminjam termasuk riba.
MENU
7. Simpanan
Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat
mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadah, bank tidak
berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada
nasabah.
Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu
yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang
dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi
hasil tertentu.
LAYANAN
8. Bagi Hasil
Al-Musyarakah adalah konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint
venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara
kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.
Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap
keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko
kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank kec. kerugian yang diakibatkan oleh
kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti
penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak
dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah
hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai
imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
LAYANAN
9. Jual Beli
Bai' Al-Murabahah adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan
membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali
ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang
ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut.
Bai' As-Salam adalah keadaan dimana bank akan membelikan barang yang
dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang
yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan
harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak.
Bai' Al-Istishna merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa
dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank
mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti
As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula.
LAYANAN
10. Sewa
Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad
pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah
sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang
sewa.
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas
barang itu sendiri.
LAYANAN
11. Jasa
Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan
akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang diterapkan dalam syariat islam.
Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada
pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan
kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada
tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan
hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang
berkewajiban membayar hutang.
Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan
akad gadai yang sesuai dengan syariah.
Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang
tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa
mengharapkan imbalan atau bunga.
LAYANAN