Tujuan penyelenggaraan pemerintahan Indonesia adalah untuk melindungi bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, yang dijelaskan dalam UUD 1945. Sistem pemerintahannya berbasis pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat, dengan kabinet yang bertanggung jawab kepada presiden. Ciri khas pemerintahan presidensial termasuk ketidakbergantungan presiden pada parlemen dan kekuasaan legislatif yang dimiliki oleh parlemen yang anggotanya dipilih oleh rakyat.