Dokumen tersebut merangkum tentang urbanisasi berlebih di Indonesia yang menimbulkan berbagai masalah sosial dan ekonomi di perkotaan seperti kemiskinan dan kriminalitas. Dibahas pula teori dan jenis-jenis kejahatan serta faktor penyebabnya seperti sosial, ekonomi, dan personal.
Makalah ini membahas tentang prilaku menyimpang korupsi. Korupsi dijelaskan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum. Desentralisasi berpotensi meningkatkan korupsi karena memberi kesempatan baru bagi birokrat daerah. Sebab utama terjadinya korupsi antara lain konsentrasi kekuasaan, kurangnya transparansi, dan lemahnya penegakan h
Dokumen tersebut membahas dampak korupsi yang sangat merugikan bagi eksistensi bangsa dan negara, seperti melemahnya perekonomian, meningkatnya kemiskinan dan kriminalitas, demoralisasi masyarakat, kerusakan birokrasi, gangguan sistem politik dan pemerintahan, serta melemahnya masa depan demokrasi.
Makalah upaya pemberantasan korupsi di indonesia revisi Marlinda
油
Dokumen tersebut membahas tentang korupsi di Indonesia, mencakup pengertian korupsi, ciri-ciri, sebab-sebab, fenomena, dan upaya pemberantasan korupsi. Dibahas pula peran pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi serta tantangan yang dihadapi. Korupsi di Indonesia telah menjadi masalah serius yang memerlukan solusi multi-pihak untuk memberantas penyakit yang merusak ini.
Kejahatan kemanusiaan merupakan bentuk kejahatan yang paling serius karena melanggar martabat kemanusiaan. Beberapa contoh kejahatan kemanusiaan yang diuraikan dalam dokumen tersebut adalah perbudakan manusia, genosida, perbudakan seksual, human trafficking, aparthied, dan terorisme. Kejahatan-kejahatan ini melibatkan penindasan, pembunuhan, dan pelanggaran hak asasi manusia secara sistematis ter
Dokumen tersebut membahas faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi, baik faktor internal maupun eksternal. Faktor internal terkait dengan kualitas moral individu seperti keserakahan dan rendahnya self-esteem, sedangkan faktor eksternal meliputi sistem hukum, politik, budaya, dan sosial yang lemah serta tidak mendorong akuntabilitas. Dokumen ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi perlu memperba
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang konsep anti korupsi dan upaya pencegahan korupsi. Secara garis besar, dokumen menjelaskan bahwa korupsi merupakan perilaku menyimpang yang merugikan negara dan rakyat, serta menyebutkan beberapa faktor penyebab terjadinya korupsi seperti lemahnya penegakan hukum dan budaya memberi hadiah. Dokumen juga menjelaskan konsep dan prinsip-prinsip anti korupsi s
Dokumen tersebut membahas tentang korupsi di Indonesia, termasuk pengertian korupsi, jenis-jenis korupsi, persepsi masyarakat, fenomena korupsi, kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi, peran serta pemerintah dan masyarakat, serta upaya yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi, yang terbagi menjadi faktor internal dan eksternal. Faktor internal terkait dengan sifat individu seperti kualitas moral dan integritas, sedangkan faktor eksternal meliputi sistem hukum, politik, budaya lembaga, dan struktur sosial yang dapat mendorong perilaku korupsi.
Kriminalitas adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat berupa kejahatan, tindak pidana, atau pelanggaran hukum. Dokumen ini menjelaskan pengertian, penyebab, bentuk, contoh, cara penanggulangan, dan dampak kriminalitas. Kriminalitas dipengaruhi faktor urbanisasi, kondisi sosial, moral, pendidikan, dan gengsi, serta memiliki berbagai bentuk seperti kejahatan kerah putih, tanpa korban, ter
Beberapa kasus korupsi yang dihukum antara lain Ade Swara dan istri divonis 6 tahun penjara karena kasus suap dan pencucian uang, Romi Herton dan istri divonis 6 dan 4 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu, serta pemerintah Cina mencari 100 buronan korupsi yang bersembunyi di luar negeri.
Model pemberantasan korupsi di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan sejak tahun 1957 hingga saat ini, mulai dari operasi militer hingga pembentukan lembaga khusus seperti KPK berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002.
1. Materi pelatihan ini membahas tentang pencegahan korupsi, termasuk pengertian korupsi, jenis-jenis tindak pidana korupsi, dan peran masyarakat dalam membangun komunitas anti-korupsi.
New microsoft power point presentationYukita Akira
油
Dokumen tersebut membahas tentang identifikasi data sosiologi dan antropologi mengenai fenomena sosial di lingkungan masyarakat setempat, termasuk definisi data kualitatif dan kuantitatif serta data primer dan sekunder. Dokumen ini juga menjelaskan pengertian fenomena sosial dan masalah sosial serta klasifikasi dan kriteria masalah sosial.
Makalah upaya pemberantasan korupsi di indonesia revisi Marlinda
油
Dokumen tersebut membahas tentang korupsi di Indonesia, mencakup pengertian korupsi, ciri-ciri, sebab-sebab, fenomena, dan upaya pemberantasan korupsi. Dibahas pula peran pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi serta tantangan yang dihadapi. Korupsi di Indonesia telah menjadi masalah serius yang memerlukan solusi multi-pihak untuk memberantas penyakit yang merusak ini.
Kejahatan kemanusiaan merupakan bentuk kejahatan yang paling serius karena melanggar martabat kemanusiaan. Beberapa contoh kejahatan kemanusiaan yang diuraikan dalam dokumen tersebut adalah perbudakan manusia, genosida, perbudakan seksual, human trafficking, aparthied, dan terorisme. Kejahatan-kejahatan ini melibatkan penindasan, pembunuhan, dan pelanggaran hak asasi manusia secara sistematis ter
Dokumen tersebut membahas faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi, baik faktor internal maupun eksternal. Faktor internal terkait dengan kualitas moral individu seperti keserakahan dan rendahnya self-esteem, sedangkan faktor eksternal meliputi sistem hukum, politik, budaya, dan sosial yang lemah serta tidak mendorong akuntabilitas. Dokumen ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi perlu memperba
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang konsep anti korupsi dan upaya pencegahan korupsi. Secara garis besar, dokumen menjelaskan bahwa korupsi merupakan perilaku menyimpang yang merugikan negara dan rakyat, serta menyebutkan beberapa faktor penyebab terjadinya korupsi seperti lemahnya penegakan hukum dan budaya memberi hadiah. Dokumen juga menjelaskan konsep dan prinsip-prinsip anti korupsi s
Dokumen tersebut membahas tentang korupsi di Indonesia, termasuk pengertian korupsi, jenis-jenis korupsi, persepsi masyarakat, fenomena korupsi, kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi, peran serta pemerintah dan masyarakat, serta upaya yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi, yang terbagi menjadi faktor internal dan eksternal. Faktor internal terkait dengan sifat individu seperti kualitas moral dan integritas, sedangkan faktor eksternal meliputi sistem hukum, politik, budaya lembaga, dan struktur sosial yang dapat mendorong perilaku korupsi.
Kriminalitas adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat berupa kejahatan, tindak pidana, atau pelanggaran hukum. Dokumen ini menjelaskan pengertian, penyebab, bentuk, contoh, cara penanggulangan, dan dampak kriminalitas. Kriminalitas dipengaruhi faktor urbanisasi, kondisi sosial, moral, pendidikan, dan gengsi, serta memiliki berbagai bentuk seperti kejahatan kerah putih, tanpa korban, ter
Beberapa kasus korupsi yang dihukum antara lain Ade Swara dan istri divonis 6 tahun penjara karena kasus suap dan pencucian uang, Romi Herton dan istri divonis 6 dan 4 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu, serta pemerintah Cina mencari 100 buronan korupsi yang bersembunyi di luar negeri.
Model pemberantasan korupsi di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan sejak tahun 1957 hingga saat ini, mulai dari operasi militer hingga pembentukan lembaga khusus seperti KPK berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002.
1. Materi pelatihan ini membahas tentang pencegahan korupsi, termasuk pengertian korupsi, jenis-jenis tindak pidana korupsi, dan peran masyarakat dalam membangun komunitas anti-korupsi.
New microsoft power point presentationYukita Akira
油
Dokumen tersebut membahas tentang identifikasi data sosiologi dan antropologi mengenai fenomena sosial di lingkungan masyarakat setempat, termasuk definisi data kualitatif dan kuantitatif serta data primer dan sekunder. Dokumen ini juga menjelaskan pengertian fenomena sosial dan masalah sosial serta klasifikasi dan kriteria masalah sosial.
Proposal Skripsi Penegakan Hukum TP korupsi dana bansosAndy Susanto
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang proposal penelitian mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dana bantuan sosial.
2. Korupsi dana bantuan sosial merupakan masalah yang serius di Indonesia karena dana yang seharusnya untuk rakyat miskin justru dikorupsi.
3. Penelitian ini akan mengkaji modus korupsi dana bantuan sosial
Korupsi merupakan virus yang menyebar dimana-mana bahkan di belahan penjuru dunia, korupsi selalu mendapatkan perhatian yang serius dibandingkan masalah lainnya. Fenomena ini dapat dimaklumi karena pada dasarnya korupsi memiliki dampak negatif yang sangat signifikan dalam negara maupun dalam masyarakat, karena korupsi dapat menghilangkan/menghanguskan uang negara mulai jutaan rupiah hingga triliunan. Hal ini merupakan masalah yang sangat ditakuti khususnya di Indonesia yang sekarang ini menjadi sorotan dunia karena peringkatnya adalah nomor tiga negara terkorupsi didunia. Pelaku korupsi itu sendiri menyebar dikalangan pemerintah sehingga sekarang banyak aparatur-aparatur pemerintahan yang terjerat dalam pidana korupsi yang kebanyakan itu berasal dari partai-partai politik sehingga telah banyak aparatur pemerintahan baik itu dari partai-partai politik yang lepas dari jabatannya bahkan dicebloskan kedalam penjara karena terkena dari imbas perilakunya sendiri yaitu korupsi, akan tetapi perilaku korupsi itu bukan hanya menyebar dikalangan pemerintahan atau didalam partai-partai politik saja akan tetapi perilaku korupsi menyebar keseluruh level/lapisan-lapisan masyarakat.
Lokasi yang dijadikan tempat penelitian oleh peneliti kali ini adalah di Koramil pancur, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Alasan memilih tempat ini adalah karena lokasi yang dekat dan maraknya kasus tersebut. Berikut ini adalah dokumentasi lokasi penelitian
Dokumen tersebut membahas tentang korupsi di Indonesia, termasuk pengertian korupsi, bentuk dan jenisnya, ciri-ciri, sebab, dampak, dan upaya pemberantasan korupsi. Dibahas pula gambaran umum korupsi di Indonesia, persepsi masyarakat, fenomena korupsi, serta peran pemerintah dalam memberantas korupsi.
Dokumen tersebut membahas tentang perilaku jahat dari sudut pandang kriminologi. Ia menjelaskan definisi kejahatan, jenis-jenis kejahatan, faktor-faktor penyebab kejahatan, dan teori-teori sebab kejahatan dalam kriminologi seperti teori differential association, anomie, control social, dan lainnya. Contoh kasus yang dibahas adalah tentang kelompok geng motor remaja yang melakukan pembegalan.
Dokumen tersebut membahas upaya penanggulangan korupsi di Indonesia. Beberapa upaya yang disebutkan antara lain meningkatkan sanksi hukum bagi pelaku korupsi, mereformasi birokrasi pemerintah, meningkatkan gaji pegawai negeri, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengawasi tindakan korupsi.
Dokumen tersebut membahas tentang latar belakang masalah korupsi di Indonesia, tujuan penulisan makalah tersebut, dan teori-teori yang mendasari korupsi seperti pengertian, jenis, sebab akibat, serta hubungannya dengan cinta tanah air.
Makalah ini membahas faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi, meliputi faktor politik, hukum, ekonomi, organisasi, dan faktor internal individu. Faktor politik seperti penggunaan dana ilegal untuk kepentingan kampanye, sedangkan faktor hukum adalah lemahnya penegakan hukum dan peraturan yang tidak tegas. Faktor ekonomi seperti kesempatan dan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri.
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsAinul Yaqin
油
File ini adalah lembar kerja mahasiswa untuk mata kuliah Applied Artificial Intelligence in Information Systems. Tujuan pembelajarannya mencakup pemahaman tentang Decision Support Systems (DSS), Business Intelligence (BI), proses pengambilan keputusan, analisis bisnis, manajemen kinerja bisnis, kolaborasi, manajemen pengetahuan, serta teknologi canggih dan tren terkini dalam sistem informasi.
Lembar kerja ini terdiri dari 14 bab yang mencakup berbagai topik, yaitu:
Decision Support and Business Intelligence
Decision Making, Systems, Modeling, and Support
Decision Support Systems Concepts, Methodologies, and Technologies
Modeling and Analysis
Data Mining for Business Intelligence
Artificial Neural Networks for Data Mining
Text and Web Mining
Data Warehousing
Business Performance Management
Collaborative Computer-Supported Technologies and Group Support Systems
Knowledge Management
Artificial Intelligence and Expert Systems
Advanced Intelligent Systems
Management Support Systems Emerging Trends and Impacts
Setiap babnya memiliki format yang sama, yaitu tujuan pembelajaran, pengantar materi, kegiatan belajar (pemahaman konsep, tugas, diskusi kelompok), penilaian, dan refleksi. Kegiatan belajar sangat bervariasi, mulai dari menjawab pertanyaan, menggambar diagram, analisis kasus, melakukan eksperimen menggunakan tools tertentu, hingga diskusi kelompok dan presentasi.
Referensi utama yang digunakan dalam mata kuliah ini adalah buku Decision Support and Business Intelligence Systems oleh Turban, E., Sharda, R., & Delen, D.
Lembar kerja ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi mahasiswa untuk memahami dan menerapkan konsep-konsep penting dalam kecerdasan buatan terapan pada sistem informasi, melalui kombinasi pembelajaran teoretis dan tugas-tugas praktis.
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraDadang Solihin
油
Banyak pertanyaan tentang bagaimana nasib Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara lagi. Sebagian besar masyarakat berkomentar bahwa Jakarta akan menjadi pusat bisnis. Jakarta diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi nasional pasca pemindahan ibu kota negara. Tentunya hal ini akan membuat Jakarta tetap akan menjadi magnet bagi investor, masyarakat ataupun pemerintah. Kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diproyeksikan akan menjadi kawasan aglomerasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup besar.
Organ Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptxIrfanIdris7
油
Dampak urbanisasi terhadap kejahatan atau kriminalitas di ibu kota
1. BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH
Nama Mahasiswa :
Nomor Induk Mahasiswa/ NIM :
Kode/Nama Mata Kuliah :
Kode/Nama UPBJJ :
Masa Ujian :
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS TERBUKA
2. BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Maraknya pembangunan di kota-kota besar di Indonesia dapat memacu pertumbuhan ekonomi.
Sebagai dampaknya, kota-kota tersebut akan menjadi magnet bagi penduduk untuk
berdatangan mencari pekerjaan dan bertempat tinggal. Hal ini sering disebut dengan urbanisasi.
Namun urbanisasi ini menimbulkan berbagai macam masalah karena tidak ada pengendalian
di dalamnya. Masalah ini lah yang dihadapi Negara Indonesia saat ini yaitu pertumbuhan
konsentrasi penduduk yang tinggi. Lebih buruk lagi, hal ini tidak diikuti dengan kecepatan
yang sebanding dengan perkembangan industrialisasi.
Masalah ini akhirnya menimbulkan fenomena yaitu urbanisasi berlebih. Adanya urbanisasi
yang berlebih ini telah menimbulkan berbagai masalah di Indonesia. Tidak hanya
menimbulkan masalah di kota yang dituju namun juga menimbulkan masalah di desa yang
ditinggalkan. Masalah yang terjadi kota antara lain yaitu meningkatnya angka kemiskinan
sehingga pemukiman kumuhnya juga meningkat, peningkatan urban crime dan masih banyak
masalah lain. Urbanisasi dipicu adanya perbedaan pertumbuhan atau ketidakmerataan fasilitas
pembangunan, khususnya antara daerah pedesaan dan perkotaan.
Akibatnya, wilayah perkotaan menjadi magnet menarik bagi kaum urban untuk mencari
pekerjaan. Dengan demikian, urbanisasi sejatinya merupakan suatu proses perubahan yang
wajar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan penduduk atau masyarakat (Stark, 1991).
B. Permasalahan
Kondisi perkotaan yang semakin tidak terkendali akibat adanya urbanisasi yang berlebih,
telahmenimbulkan berbagai masalah baru seperti meningkatnya kriminalitas akibat
kemiskinan, pengangguran besar-besaran, bertambahnya pemukiman kumuh, dan lain
sebagainya. Oleh karena itu, diperlukan penyelesaian atas masalah ini agar tidak masalah ini
tidak berkelanjutan. Pada tahap ini juga akan dijelaskan tentang aspek-aspek positif mau pun
negatif yang dimiliki masyarakat perkotaan atau masyarakat pedesaan. Dengan begitu, bentuk
atau pengertian dari urbanisasi itu dapat dilihat dengan lebih jelas juga akibat/dampak yang
ditimbulkannya terhadap kehidupan di kota.
3. BAB II
PEMBAHASAN
A. Landasan teori
a. Definisi Kejahatan atau kriminalitas
Kriminalitas atau kejahatan memang merupakan masalah yang sangat umum yang terjadi di
masyarakat dimanapun berada, tindakan kriminalitas dapat terjadi di beberapa tempat dengan
jangka waktu yang sama atau berbeda. Menurut Abdulsyani (1987) Kriminalitas adalah suatu
perbuatan yang dapat menimbulkan masalah-masalah dan keresahaan bagi kehidupan didalam
masyarakat, Soesilo (1988) menyatakan bahwa kejahatan adalah yang memiliki dua macam
pengertiannya yaitu secara yuridis dan secara sosiologi.
Secara yuridis formal, kejahatan adalah tingkah laku kejahatan yang melanggar hukum pidana
yang ada. Pengertian secara sosiologi adalah meliputi segala tingkah laku manusia, walaupun
tidak atau belumnya ditentukan dengan undangundang. Kejahatan merupakan bagian dari
kehidupan masyarakat. Kejahatan terjadi karena banyaknya ketidak seimbangan perilaku yang
terjadi didalam masyarakat, disebabkan karena banyaknya pengaruh budaya dari luar, akan
menyebabkan perilaku anggota masyarakat. Cenderung menyimpang dari norma-norma yang
ada, khususnya di lingkungan sosial yang mempunyai peran yang sangat penting terhadap
pembentukan perilaku kejahatan.
Kejahatan akan terjadi kapan saja dan dimana saja dan juga kejahatan harus di perangi karena
kejahatan sebagaimana menurut ilmu hukum akan menyebabkan kerugian yang sangat besar
berpengaruh di dalam kehidupan masyarakat (Astuti, 2013) Secara Hukum juga
mendefinisikan kejahatan sebagai suatu yang menurut undang-undang dasar adalah
pelanggaran dan menggunakan mekanisme yang memiliki aturan-aturan seperti (penyelidikan,
tuntutan, dakwaan dan vonis) untuk meresponnya, namun akan tetapi definisi tersebut memiliki
kelemahan yang sangat mendasar yaitu meskipun sebuah aksi yang sangat berbahaya dan
merusak (Astuti, 2013) Ilmu ekonomi memandang kriminologi atau kejahatan yaitu merupakan
sesuatu yang dapat menyebabkan ketidak efisienan alokasi sumber daya dan memonitori harga
sehingga jumlahnya secara keseluruhan harus ditekan, ilmu ekonomi menggunakan kerangka
untuk mengoptimalkan sumber daya, agar menekan angka kejahatan ketingkat yang serendah-
rendahnya (Atmasasmita, 1997)
4. b. Klasifikasi Kriminalitas Menurut Soesilo (1976) berdasarkan perbuatannya, maka jenis
kejahatan dibedakan menjadi dua macam, yaitu pertama dilihat dari caranya yang dilakukan
dan yang kedua dapat dilihat dari objek hukum yang diserangnya. Kejahatan dapat
diklasifikasikan sebagai berikut.
1) Kejahatan dilakukan dengan sedemikian rupa, sehingga korban dapat melihat perbuatannya,
baik atau tidaknya, tanpa atau dengan menyadari bahwa perbuatan yang mereka perbuat
tersebut melanggar hukum contohnya, (penganiyaan, penghinaan, penipuan, kejahatan seks,
dan lain sebagainya), dan malah sebaliknya kejahatan yang dilakukan sedemikian rupa,
sehingga korban tidak dapat melihat perbuatan atau perilaku yang mereka perbuat contohnya,
pencurian, pengelapan, peracunan, penadahan, pemalsuan dan lain sebagainya
2) Kejahatan yang dilakukan dengan alat dan bantuan atau sebaliknya kejahatan yang
dilakukan tanpa alat dan bantuan
3) Kejahatan yang dilakukan dengan cara memakai kekerasan fisik, kejahatan dengan cara
biasa atau tipu daya pembujukan.
c. Jenis- jenis Kriminalitas
1) Menurut Bjorn Lomborg (2004)
a) Brown Criminal yaitu orang berdasarkan pada doktrin atavisme (adanya sifat hewani yang
diturunkan pada diri seseorang).
b) Nsane criminal yaitu orang-orang yang tergolong ke dalam kelompok idiot, embisil atau
paranoid.
c) Occasional criminal atau crim inaloid yaitu pelaku kejahatan berdasarkan pengalaman yang
terus-menerus sehingga mempengaruhi pribadinya.
d) Riminals of passion yaitu pelaku kejahatan yang melakukan tindakannya karena marah, cinta
atau karena kehormatan
d. Faktor- faktor Penyebab Kriminalitas Adapun penyabab kriminalitas Menurut para ahli
1) Menurut pandangan Seporovic (1985) Ada dua penyebab terjadinya kriminalitas yaitu:
a) Faktor personal yang termasuk di dalam faktor personal yaitu faktor biologis (umur, jenis
kelamin, keadaan mental)
b) Faktor situasional, seperti situasi konflik
5. c) Faktor tempat dan waktu
2) Menurut Cesare Lambrosso (1876) yaitu penjahat dilahirkan dan mempunyai tipe yang
berbeda-beda
3) Menurut Lemert (1912) berpendapat orang yang melakukan kejahatan adalah orang yang
memiliki gangguan emosional, akan 18 berpengaruh terhadap bentuk konsep diri individu dan
penampilan perannya
4) Menurut Sahetapy (1992)
a) Faktor struktur yang merupakan elemen-elemen yang terdapat dalam setiap masyarakat
b) Pendekatan sobural, yaitu akronomi dari nilai-nilai budaya dan sosial
5) Sutherland (1934) menekankan bahwa ciri pokok dari kejahatanan adalah perilaku yang
dilarang oleh negara karena merupakan perbuatan yang merugikan negara dan terhadap
perbuatan itu negara bereaksi dengan hukuman sebagai pamungkas Light, Keller, dan Calhoun
(1989) dalam bukunya yang berjudul Sociology membedakan kejahatan menjadi empat tipe,
yaitu crime without victim, organized crime, white collar crime, dan corporate crime
1) White collar crime (Kejahatan Kerah putih) Kejahatan ini adalah kejahatan yang mengacu
pada kejahatan yang di lakukan oleh seseorang yang terpandang atau tinggi dalam sebuah
pekerjaannya, yang dapat di contohkan misalnya penghindaran pajak, penggelapan uang
perusahaan, manipulasi data keuangan sebuah perusahaan (korupsi) dan lain sebagainnya
2) Crime Without Victim (Kejahatan Tanpa Narkoba) Kejahatan ini merupakan kejahatan yang
tidak menimbulkan penderita pada korban secara langsung akibat tindakan pidana yang
dilakukan penderitaa seperti contohnya yaitu berjudi, mabuk, dan hubungan seks yang tidak
sah tetapi dilakukan secara sukarela
3) Organized Crime (Kejahatan Terorganisasi) Kejahatan ini adalah kejahatan yang dilakukan
secara terogranisir dan berkesinambungan dengan menggunakan berbagai cara untuk
mendapatkan sesuatu yang diinginkan biasanya, yang dilakukan lebih kepada materi yang
dimiliki dengan jalan menghindari hukum yang dapat dicontohkan yaitu penyediaan jasa
pelacur, penadah barang curian, perdagangan perempuan ke luar negeri untuk komoditas
seksual, dan lain sebagainya
4) Carporate Crime (Kejahatan Korporasi) Kejahatan ini adalah kejahatan yang dilakukan atas
nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan dan menekan angka kerugian.
6. Lebih lanjut Light, Keller, dan Calhoun membagi tipe kejahatan korporasi ini menjadi empat
kejahatan yaitu adalah kejahatan konsumen, kejahatan publik, kejahatan pemilik perusahaan,
dan kejahatan terhadap karyawan.
b. Bentuk-Bentuk Tindakan Kriminalitas
1) Pencurian Pencurian merupakan berasal dari kata curi yaitu berarti sembunyi-sembunyi atau
diam-diam dan pencurian adalah pengambilan property milik orang lain secara tidak sah tanpa
ada izin dari pemiliknya. Pencurian melanggar Pasal 352 KUHP (Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.
2) Tindak Asusila Asusila yaitu perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-
norma atau kaidah kesopanan yang saat ini cenderung banyak terjadi dikalangan masyarakat
terutama dikalangan para remaja. Tindakan kriminal ini hukumnnya penjara paling lama 2
tahun 8 bulan tercantum dalam pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
tentang perbuatan asusila dengan anacaman Hukumanan 9 Tahun penjara.
3) Pencopetan Pencopetan memliki pengertian yaitu kegiatan negatif mencuri barang berupa
uang dalam saku, dompet, tas, handphone milik orang lain atau yang bukan haknya dengan
cepat atau buru-buru yang tidak di ketahui oleh korban maupun orang di sekitaranya. Tindakan
ini memenuhi pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
4) Penjambretan Penjambretan yaitu merupakan perbuatan atau tindakan negatif dengan
merampas harta berharga milik orang lain secara paksa sehingga menimbulkan kerugian meteri
yang begitu banyak bagi korban. Penjambretan ini memenuhi pasal 365 ayat 3 KUHP dengan
ancaman hukuman 15 tahun penjara (Soenarto, 1994).
5) Penodongan dengan senjata tajam/api Bentuk kriminalitas ini adalah perampasan harta
benda milik orang lain yang dilakukan dengan mengancam dengan melakukan penodongan
senjata api sehingga korban yang mengalami ketakutan dan menyerahkan semua harta benda
yang dimiliki secara mendesak. Tindakan kriminalitas ini memenuhi Pasal 368 dengan
ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
6) Penganiayaan Penganiayaan adalah pelaku dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka
pada orang lain. Akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit ataupun luka pada orang
lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiyaan kalau perbuatan itu bertujuan untuk menambah
keselamatan badan penganiyaan ini memenuhi pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang
7. Hukum Pidana) dengan ancaman Hukuman pidana Penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
7) Pembunuhan. Pembunuhan yaitu suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang
dengan cara melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pengertian seperti ini
dimaknai bahwa perbuatan pidana pembunuhan tidak diklasifikasi apakah yang dilakukan
dengan sengaja, atau tidak sengaja dana atau semi sengaja. Tindakan kriminal pembunuhan
tercantum dalam pasal 388 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan sangsi
Hukuman Pidana mati atau Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu yang tertentu yang
ditentukan oleh hakim, paling lama dua puluh tahun.
8) Penipuan Penipuan adalah tindakan sesorang dengan pelaku dengan menipu rangkaian
kebohongan, nama palsu keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri.
Rangkaian kebohongan ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun sedemikian rupa
yang merupakan cerita kebohongan yang seakan-akan terjadi dan benar-benar ada dan nyata.
9) Korupsi korupsi sebagai tingkah laku individu atau seseorang yang menggunakan
wewenang dan jabatan yang dimiliki guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan
kepentingan umum dan negara. Korupsi dalam pengertian sosiologi merupakan sebagai
penggunaan yang korupsi dari kekuasaan yang dialihkan, atau sebagai penggunaan secara
diam-diam tanpa pengetahuan orang lain, dengan tujuan untuk merugikan orang lain dan
menguntukan diri sendiri itu dengan sah. Tindakan pidana ini memenuhi pasal 209 KUHP
(Kitab Undang-Undang Hukum pidana) dengan Hukuman 4 tahun penjara.
B. Analisis permasalahan
Tingginya tingkat kriminalitas yang terjadi di kota besar tak luput dari dampak besarnya jumlah
pendatang baru . Para urbaners ini disinyalir juga membawa pengaruh yang kurang baik dan
membawa sikap individualis mereka ke kota yang menjadi tempat tujuan mereka. Misalkan
saja Yogyakarta. Kota Yogyakarta terkenal akan keramahannya, kekayaan budayanya, mistis
dan Jawa yang kentara, juga menjadi kota yang nyaman dan aman. Seiring berjalannya
masa, Yogya menjadi sesak akan hotel dan mall-mall besar, juga restoran kapitalis.
Berkembang pesatnya arus globalisasi dan perkembangan kota juga secara tidak langsung
menjadi berkurangnya urgensi pendidikan agama. Tingkat kriminalitas di kota Yogyakartapun
menjadi meningkat seiring waktu. Pertambahan penduduk dari warga pendatang khususnya
pinggiran
8. kota membawa dampak kepada perilaku dan pola hidup masyarakat. Hal ini dapat dibuktikan
dengan salah satu kasus kejahatan di Condong Catur yang ternyata pelakunya adalah dari orang
luar.
Miras dan narkoba juga disinyalir ikut meningkatkan jumlah kasus kejahatan, terutama dimana
remaja menjadi pelaku kejahatan. Banyak kasus kejahatan yang dilakukan para remaja seperti
pencurian, tindak asusila, pembacokan, penjambretan yang disebabkan pengaruh dari
minuman keras juga narkoba.. Miras dan narkoba dapat mempengaruhi tingkat emosionil dan
pikiran konsumennya. Remaja saat ini mudah sekali kehilangan kendali emosi sehingga mudah
tersinggung, marah, pendendam, dan yang menjadi semakin masalah adalah apabila mereka
melampiasan kegundahan serta emosi mereka melalui tindak kejahatan.
Keharmonisan dan kesejahteraan hidup juga ikut andil dalam menjadi sebab-musabab
terjadinya tindak kriminalitas. Seseorang bisa melakukan hal-hal yang bertentangan dengan
hukum bila kesejahteraannya tidak terpenuhi. Para pelaku kejahatan menyebutkan rata-rata
motif dari tindakan kejahatan yang mereka lakukan adalah karena faktor kemiskinan dalam
artian kurangnya kesejahteraan hidup mereka. Tak sedikit pula pelaku kejahatan yang ternyata
memiliki background dari keluarga tidak harmonis atau broken home. Kejahatan merupakan
tindak-tanduk yang menyangkut tiap orang. Para pelaku kejahatan juga adalah orang yang
sama dengan kita. Tindak kriminal juga harus ditanggulangi bersama karena menimbulkan
keresahan, ketidaknyamanan dan mengganggu ketentraman dalam masyarakat. Kriminalitas
juga mengakibatkan kerugian materiil serta mempengaruhi psikologis seseorang dan pada
tahap yang serius bisa menimbulkan rasa traumatik dan perasaan paranoid solah-olah sedang
ada ancaman menuju dirinya. Yang menjadi urgensi dalam hal ini adalah bahwa usaha
mencegah problematika tindak kejahatan harus lebih diutamakan daripada usaha memperbaiki
para pelaku kejahatan. Dan yang menjadi lebih penting adalah bagaimana cara menjadikan
orang untuk berhenti melakukan tindak kejahatan.
9. BAB III
SIMPULAN
Urbanisasi adalah masalah penyebaran penduduk yang tidak merata antara wilayah desa dengan
wilayah kota yang dapat menimbulkan beragam permasalahan dalam kehidupan sosial dan
bermasyarakat. Urbanisasi merupakan salah satu proses yang tercepat di antara berbagai perubahan
sosial di seluruh dunia termasuk Indonesia sendiri. Masyarakat yang melakukan urbanisasi memiliki
beberapa alasan dilihat dari faktor pendorong dan penarik. Faktor-faktor tersebut bisa mengarahkan
masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang layak, tetapi hal tersebut hanya bisa terlaksana bila
para urban memiliki skill yang dibutuhkan di daerah tujuan.
Urbanisasi menimbulkan banyak masalah diantaranya yakni minimnya lahan kosong di daerah
perkotaan, meningkatkan kemacetan,pencemaran yang bersifat sosial dan ekonomi, menambah polusi
di daerah perkotaandan masalah yang palng signifikan yaitu meningkatnya angka kemiskinan. Masalah
yang ditimbulkan urbanisasi begitu banyak, oleh karena itu perlu perlu penanganan yang serius dari
pemerintah daerah, dan juga pemerintah pusat. Namun pada akhirnya, berbagai upaya yang dilakukan
untuk mengurangi urbanisasi memerlukan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari pemerintah dan
penduduknya. Tanpa adanya sinergisitas dalam melaksanakan upaya penekanan urbanisasi, maka
urbanisasi akan terus terjadi.