Dokumen ini membahas tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta Pertolongan Pertama Kecelakaan Kerja. K3 bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Dokumen ini juga menjelaskan pentingnya pelatihan Pertolongan Pertama untuk menyelamatkan korban kecelakaan sebelum mendapatkan perawatan lanjutan.
Keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan pekerjaanHerdikusmianto
油
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah sistem manajemen yang bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dari potensi bahaya yang bisa terjadi di tempat kerja, baik itu dari segi keselamatan (safety) maupun kesehatan (health). K3 mencakup berbagai upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan efisien, serta mencegah terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Di dalam K3, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, seperti:
Identifikasi Bahaya: Mengidentifikasi potensi bahaya yang bisa muncul di lingkungan kerja, seperti kebakaran, kecelakaan mesin, atau bahan berbahaya.
Penilaian Risiko: Menganalisis tingkat risiko yang terkait dengan setiap bahaya yang ada.
Tindakan Pengendalian: Mengambil langkah-langkah untuk mengendalikan atau mengurangi risiko, seperti pelatihan K3, penggunaan alat pelindung diri (APD), atau perbaikan proses kerja.
Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan secara rutin terhadap pelaksanaan K3 di tempat kerja, serta evaluasi untuk memastikan sistem tetap efektif.
Sistem K3 ini sangat penting untuk menjaga keselamatan pekerja, mencegah kerugian material, serta meningkatkan produktivitas di tempat kerja.
CV. ANSABLON belum menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja dengan baik karena masih banyak area yang berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja seperti pencucian hasil sablon tanpa sarung tangan dan tangga yang penuh barang berserakan.
Dokumen tersebut membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di bengkel sesuai dengan peraturan OSHA. Dokumen tersebut menjelaskan perlengkapan P3K, alat pelindung diri, undang-undang terkait K3, serta simbol-simbol K3 yang digunakan di tempat kerja.
Dokumen tersebut membahas pentingnya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam meningkatkan produktivitas kerja. K3 bertujuan menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk menekan risiko kecelakaan dan penyakit. Penerapan K3 yang baik melibatkan kerja sama antara perusahaan dan karyawan serta penyediaan fasilitas keselamatan yang memadai. Hal ini dapat memotivasi karyawan dan
Dokumen tersebut membahas pentingnya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam meningkatkan produktivitas kerja. K3 bertujuan menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk menekan risiko kecelakaan dan penyakit. Penerapan K3 yang baik melibatkan kerja sama antara perusahaan dan karyawan serta penyediaan fasilitas keselamatan yang memadai. Hal ini dapat memotivasi karyawan dan
Dokumen ini membahas tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta Pertolongan Pertama Kecelakaan Kerja. K3 bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Dokumen ini juga menjelaskan pentingnya pelatihan Pertolongan Pertama untuk menyelamatkan korban kecelakaan sebelum mendapatkan perawatan lanjutan.
Keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan pekerjaanHerdikusmianto
油
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah sistem manajemen yang bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dari potensi bahaya yang bisa terjadi di tempat kerja, baik itu dari segi keselamatan (safety) maupun kesehatan (health). K3 mencakup berbagai upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan efisien, serta mencegah terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Di dalam K3, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, seperti:
Identifikasi Bahaya: Mengidentifikasi potensi bahaya yang bisa muncul di lingkungan kerja, seperti kebakaran, kecelakaan mesin, atau bahan berbahaya.
Penilaian Risiko: Menganalisis tingkat risiko yang terkait dengan setiap bahaya yang ada.
Tindakan Pengendalian: Mengambil langkah-langkah untuk mengendalikan atau mengurangi risiko, seperti pelatihan K3, penggunaan alat pelindung diri (APD), atau perbaikan proses kerja.
Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan secara rutin terhadap pelaksanaan K3 di tempat kerja, serta evaluasi untuk memastikan sistem tetap efektif.
Sistem K3 ini sangat penting untuk menjaga keselamatan pekerja, mencegah kerugian material, serta meningkatkan produktivitas di tempat kerja.
CV. ANSABLON belum menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja dengan baik karena masih banyak area yang berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja seperti pencucian hasil sablon tanpa sarung tangan dan tangga yang penuh barang berserakan.
Dokumen tersebut membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di bengkel sesuai dengan peraturan OSHA. Dokumen tersebut menjelaskan perlengkapan P3K, alat pelindung diri, undang-undang terkait K3, serta simbol-simbol K3 yang digunakan di tempat kerja.
Dokumen tersebut membahas pentingnya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam meningkatkan produktivitas kerja. K3 bertujuan menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk menekan risiko kecelakaan dan penyakit. Penerapan K3 yang baik melibatkan kerja sama antara perusahaan dan karyawan serta penyediaan fasilitas keselamatan yang memadai. Hal ini dapat memotivasi karyawan dan
Dokumen tersebut membahas pentingnya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam meningkatkan produktivitas kerja. K3 bertujuan menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk menekan risiko kecelakaan dan penyakit. Penerapan K3 yang baik melibatkan kerja sama antara perusahaan dan karyawan serta penyediaan fasilitas keselamatan yang memadai. Hal ini dapat memotivasi karyawan dan
Dokumen tersebut membahas tentang otomatisasi alat kontrol yang menggabungkan ilmu mekanika, elektronika, dan sistem berbasis komputer untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan fleksibilitas melalui proses otomatis berdasarkan program instruksi.
Dokumen tersebut berisi profil seorang tenaga ahli supervisi perawatan mekanik beserta penjelasan tentang peran dan tanggung jawab seorang supervisor dalam perusahaan.
Dokumen tersebut membahas tentang supervisi perawatan mekanik di PT. KIAT GLOBAL BATAM SUKSES. Terdapat informasi mengenai peraturan K3, tujuan penyusunan standar kompetensi sektor industri migas, dasar-dasar K3 di industri migas, serta beberapa kode unit kompetensi terkait perawatan mekanik.
2. accident overview ACCIDENT
Hazard Unsafe
Condition
Machine,
Equipment, Work
Flow, Work
Environment
People Unsafe
Action
Konowledge,
Skill, Awareness
reduction and
control
education standard & rule
RISK MANAGEMENT
4. b c
a
UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang KESELAMATAN KERJA
pasal 14, memberi AMANAT kewajiban KEPADA
PENGUSAHA/PENGURUS
secara tertulis menempatkan dalam
tempat kerja yang dipimpinnya, semua
syarat keselamatan kerja yang
diwajibkan, sehelai Undang- undang ini
dan semua peraturan pelaksanaannya
yang berlaku bagi tempat kerja yang
bersangkutan, pada tempat-tempat yang
mudah dilihat dan terbaca dan menurut
petunjuk pegawai pengawas atau ahli
keselamatan kerja
memasang dalam tempat
kerja yang dipimpinnya,
semua gambar keselamatan
kerja yang diwajibkan dan
semua bahan pembinaan
lainnya, pada tempat-tempat
yang mudah dilihat dan
terbaca menurut petunjuk
pegawai pengawas atau ahli
Keselamatan Kerja
menyediakan secara cuma-cuma,
semua alat perlindungan diri yang
diwajibkan pada tenaga kerja yang
berada di bawah pimpinannya dan
menyediakan bagi setiap orang lain
yang memasuki tempat kerja
tersebut, disertai dengan petunjuk-
petunjuk yang diperlukan menurut
petunjuk pegawai pengawas atau
ahli keselamatan kerja
5. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang KESELAMATAN KERJA
pasal 12, memberi AMANAT hak dan kewajiban TENAGA KERJA
menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat
keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri
yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus
ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang
masih dapat dipertanggung-jawabkan
memberikan keterangan yang
benar bila diminta oleh
pegawai pengawas dan atau
ahli keselamatan kerja
memakai alat-alat
perlindungan diri yang
diwajibkan
memenuhi dan mentaati semua
syarat-syarat keselamatan dan
kesehatan kerja yang diwajibkan;
meminta pada pengurus agar
dilaksanakan semua syarat
keselamatan dan kesehatan kerja
yang diwajibkan
6. FAKTOR-FAKTOR
ancaman risiko kecelakaan kerja
faktor manusia
Faktor pertama ini tentunya akan dipengaruhi oleh manusia atau
pekerja itu sendiri. Contoh dari faktor ini yang penting untuk
dilakukan adalah adanya pelatihan keselamatan serta kesehatan
Perilaku Manusia
Perilaku manusia ini menjadi
faktor penyebab kecelakaan
kerja yang paling utama.
Sikap terhadap kondisi kerja,
kecelakaan hingga praktik
kerja yang aman menjadi hal
penting untuk dilakukan dan
diterapkan. Biasanya pekerja
yang tidak puas juga
dianggap memiliki tingkat
kecelakaan kerja yang lebih
tinggi dibandingkan dengan
mereka yang puas. Namun,
hal tersebut juga bergantung
dengan kepribadian, sikap
hingga karakteristik dari
pekerja itu sendiri.
Pelatihan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja ini
juga menjadi salah satu faktor penyebab
kecelakaan kerja yang penting untuk diperhatikan.
Biasanya hal ini terjadi karena kelalaian dari
pekerja atau perusahaannya, melalui pelatihan
tentu bisa jadi bagian dari proses belajar untuk
memperoleh dan meningkatkan keterampilan di
luar dari sistem pendidikan yang berlaku.
Penggunaan Alat
Pelindung Diri (APD)
Faktor ini juga adalah seperangkat alat
yang dapat digunakan oleh para pekerja
agar dapat melindungi dirinya dari
potensi bahaya kecelakaan kerja.
Penggunaan APD ini adalah hal vital
yang perlu dilakukan karena adanya
kemungkinan potensi terjadi kecelakaan
kerja hingga mengurangi dampak dari
kecelakaan tersebut.
Prosedur atau Instruksi Kerja
Prosedur kerja yang disusun dengan tidak
memperhatikan keselamatan kerja di
dalamnya tentu dapat memperbesar
peluang adanya kecelakaan kerja. Karena
itu, adanya evaluasi yang dilakukan secara
rutin terhadap semua prosedur kerja yang
dibuat akan lebih baik untuk mengurangi
potensi tersebut
7. FAKTOR-FAKTOR
ancaman risiko kecelakaan kerja
faktor lingkungan
SUHU UDARA
Panas atau dinginnya suhu
udara dari lingkungan tentunya
akan membuat produktivitas
kerja seseorang. Karena itu
apabila terlalu dingin tidak baik,
terlalu panas juga tidak baik.
Suhu udara yang stabil dan pas
akan membuat produktivitas
meningkat dan potensi
kecelakaan kerja menurun
DESAIN TEMPAT KERJA
Biasanya, tempat kerja akan
didesain untuk lebih aman
(ERGONOMI) sejak awal. Tetapi
pada prakteknya ada saja desain
yang dibuat tidak sesuai dengan
keamanannya
LOKASI KERJA
Setiap lokasi kerja tentunya memiliki
risiko yang berbeda-beda. Bekerja di
area tinggi tentu memiliki risiko yang
lebih besar dibandingkan mereka
bekerja di sebuah area yang terbuka.
Karenanya, lokasi menjadi faktor
penyebab kecelakaan kerja terjadi
KEBISINGAN
Lingkungan yang berisik juga
menjadi faktor penyebab
kecelakaan kerja lainnya.
Kebisingan inilah yang dapat
mengurangi kenyamanan
dalam bekerja sehingga
membuat lingkungan kerja
tidak produktif dan
kehilangan konsentrasi.
8. FAKTOR-FAKTOR
ancaman risiko kecelakaan kerja
faktor peralatan
KONDISI MESIN
kondisi mesin yang tidak memadai, penting
untuk dilakukan pembaharuan atau perbaikan
agar dapat mengoptimalkan fungsi dari
peralatan itu sendiri. Selain itu, ketersediaan
pengamanan yang lengkap juga dapat
mendukung kondisi mesin sehingga dapat
diperbaiki secara sendiri.
POSISI MESIN
Posisi mesin juga dapat menentukan.
Baik itu dari posisi hingga jenisnya tentu
akan berpengaruh terhadap kenyamanan
serta keamanan dari pekerja. Sehingga
posisi mesin ini harus diperhatikan
sebagai salah satu faktor penyebab
kecelakaan kerja.
9. UU Nomor 1 Tahun 1970
tentang KESELAMATAN
KERJA pasal 3
syarat-syarat K3
mencegah dan mengurangi kecelakaan
mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-
kejadian lain yang berbahaya
memberi pertolongan pada kecelakaan
memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran,
asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis,
peracunan, infeksi dan penularan;
memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya
menjadi bertambah tinggi
10. OHSAS 18001:2007
ISO 45001:2018
alasan organisasi harus
menerapkan ISO 45001
Setiap hari di seluruh dunia terjadi peningkatan angka statistik
yang tinggi bagi kesehatan dan insiden keamanan, kecelakaan
dan biaya yang terkait
Meskipun organisasi cenderung menggunakan pedoman
kesehatan dan keselamatan internasional atau nasional
dan konsorsium standar, namun tidak satupun dari hal tersebut
menunjukkan kesesuaian.
Banyak organisasi di seluruh dunia mebutuhkan upaya
menyelaraskan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan
dengan menggunakan standar internasional dan berbagai Best
Practice
11. ISO 45001
Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
MEMENUHI
PERSYARATAN
KEPATUHAN
sebuah pendekatan yang
sistematis untuk
mengevalusi persyaratan
kepatuhan yang dapat
meyakinkan para pemangku
kepentingan terkait
komitmen untuk
membangun tempat kerja
yang aman, standar ini
menyediakan sebuah
kerangka kerja untuk
memahani persyaratan yang
dibutuhkan.
MENUNJUKKAN KOMITMEN
PENINGKATAN K3
mendukung upaya peningkatan
reputasi bisnis mengenai komitmen
terhadap peningkatan kinerja K3. ISO
45001 menekankan pengambilan
lengkah-langkah yang proaktif untuk
meminimalisasi risiko KECELAKAAN KERJA
MENURUNKAN WAKTU HENTI OPERASIONAL
menghilangkan bahaya dan meminimalisasi risiko K3 untuk
melindungi kesehatan jiwa dan fisik para pekerja, mengurangi waktu
henti dan biaya yang timbul akibat gangguan operasional yang
terjadi. Hal ini akan meningkatkan keterlibatan para pekerja, reputasi
organisasi dan kinerja bisnis.
MENINGKATKAN
KINERJA BISNIS
memastikan keselarasan antara
sistem manajemen K3 dengan
arah strategis dari organisasi.
ISO 45001 membutuhkan
perbaikan pada kebijakan K3
secara berkelanjutan dan tujuan
yang tertanam dalam proses
bisnis
12. 3
1 2
norma K3
aturan berkaitan
dengan kesehatan dan
keselamatan kerja
diterapkan untuk
melindungi
tenaga kerja
risiko kecelakaan
dan penyakit
akibat kerja
Memastikan adanya keseimbangan dari
pihak perusahaan dan dapat menjamin
keselamatan pekerja
13. BENDERA K3
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.1135/MEN/1987
Tentang Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Ketentuan tentang Bendera
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Bentuk : SEGI EMPAT
Warna : Putih
Ukuran : 900 x 1350 mm
lambang dan logo terletak bolak-balik
pada kedua muka bendera
Makna LAMBANG pada BENDERA K3
Bentuk : palang dilingkari roda bergigi sebelas
berwarna hijau diatas dasar putih
Roda Gigi : bekerja dengan kesegaran jasmani dan
rohani
Warna Putih : bersih dan suci
Warna Hijau : selamat, sehat dan sejahtera
11 Gerigi Roda : 11 Bab UU Keselamatan Kerja
14. DASAR hukum PELAKSANAAN K3
Penerapan K3 (KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA)
memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan, antara
lain:
Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja
Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
UU NO 1 TAHUN 1970 TENTANG
KESELAMATAN KERJA
1. Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2. Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
3. Adanya bahaya kerja di tempat itu
PERMENAKER NO 5 TAHUN 1996 TENTANG
SISTEM MANAJEMEN K3
Setiap perusahaan yang memperkerjakan 100 (seratus) tenaga
kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya
yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi
yang dapat mengakibatkan KECELAKAAN KERJA seperti
peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan PENYAKIT
AKIBAT KERJA
PERMENAKER NO 4 TAHUN 1987 TENTANG
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA (P2K3)
1. Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus
memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih
2. Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang
dari 100 (seratus) orang tetapi menggunakan bahan,
proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan
terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan
pencemaran radioaktif.
15. TUJUAN K3 UU No 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja
16. langkah PENCEGAHAN
kecelakaan kerja
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Ketentuan dan syarat K3
mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
Penerapan ketentuan dan
syarat K3 dilaksanakan
semenjak tahap rekayasa
(desain)
Penyelenggaraan pengawasan
dan pemantauan pelaksanaan
K3
PENERAPAN K3 DI TEMPAT KERJA
Langkah-langkah IMPLEMENTASI
di tempat kerja dalam upaya
memenuhi syarat-syarat K3
STANDARISASI
Standarisasi K3 akan menentukan tingkat kemajuan
pelaksanaan K3
INSPEKSI/PEMERIKSAAN
Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat
kerja masih memenuhi ketentuan dan persyaratan K3
RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK
Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan
bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi
PENDIDIKAN & LATIHAN
Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan dan
ketrampilan K3 bagi tenaga kerja.
PERSUASI
Cara penyuluhan dan pendekatan pada bidang K3, bukan
melalui pemaksaan dan sanksi-sanksi
17. upaya pencegahan
kecelakaan KERJA
identifikasi dan
pengendalian bahaya
di Tempat Kerja
1. Pemantauan KONDISI tidak aman
(unsafe conditions)
2. Pemantauan TINDAKAN tidak
aman (unsafe action)
pelaksanan sistem
manajemen
1. Adanya prosedur & aturan baku
2. Tersedianya sarana dan prasarana
yang memadai
3. Implementasi secara seimbang
antara sangsi dan penghargaan
pelaksanan pembinaan
dan pengawasan
1. Pelatihan dan pendidikan
2. Konseling dan konsultansi
3. Peningkatan kapasitas SDM
18. insiden K3
Kejadian yang berkaitan dengan
pekerjaan dimana cedera, penyakit
akibat kerja (PAK) ataupun
kefatalan (kematian) dapat terjadi
(termasuk insiden ialah keadaan
darurat)
KECELAKAAN KERJA
Insiden yang menyebabkan
cedera, penyakit akibat kerja (PAK)
ataupun kefatalan (kematian)
NEARMISS
(HAMPIR CELAKA)
Insiden yang tidak menyebabkan
cedera, penyakit akibat kerja
(PAK) ataupun kefatalan
(kematian)
20. Piramida Kecelakaan Kerja
1
10
30
600
setiap
terjadi
di dalamnya
terdapat
kecelakaan
fatal/kematian
kecelakaan
RINGAN
untuk setiap
kecelakaan
FATAL terdapat
insiden yang
menimbulkan
kerusakan alat/asset
yang di
dalamnya
terdapat
INSIDEN
(nearmiss)
piramida kecelakaan kerja menggambarkan bahwa untuk mencegah
kecelakaan fatal di tempat kerja, maka harus terdapat UPAYA untuk
menghilangkan (mengurangi) kejadian-kejadian nearmiss di tempat kerja
sehingga probabilitas menuju kejadian kecelakaan fatal dan kejadian-kejadian
lain sebelum menuju adanya 1 (satu) kejadian fatal dapat dikurangi (tidak ada).
21. risiko
kecelakaan
KERJA PENGERTIAN
potensi kerugian yang bisa
diakibatkan apabila TERDAPAT
kontak dengan suatu BAHAYA
Misalnya : luka bakar, patah tulang,
kram dsb
PENILAIAN &
KATEGORI RISIKO
perkalian antara nilai frekuensi
dengan nilai keparahan suatu
resiko
23. PENILAIAN risiko K3
KEMUNGKINAN
nilai 1 = Jarang terjadi
nilai 2 = Kadang-kadang terjadi
nilai 3 = Sering terjadi
AKIBAT/KEPARAHAN (SEVERITY)
nilai 1 = luka ringan
nilai 2 = luka sedang
nilai 3 = luka berat, cacat, kematian
MATRIKS PENILAIAN RISIKO (AS/NZS 4360:2004)
peluang/kemungkinan akibat
25. BUDAYA 5R
RINGKAS, RAPI, RESIK, RAWAT, RAJIN
Pengertian
5R adalah cara atau metode
untuk mengatur, mengelola
dan mengorganisir TEMPAT
KERJA menjadi tempat kerja
yang lebih baik secara
berkelanjutan
Tujuan
untuk meningkatkan
efisiensi dan kualitas tempat
kerja
Meningkatkan produktivitas karena
pengaturan tempat kerja yang lebih
efisien.
Meningkatkan kenyamanan karena
tempat kerja selalu bersih dan luas.
Mengurangi bahaya di tempat kerja
karena kualitas tempat kerja yang
bagus/baik.
Menambah penghematan karena
menghilangkan pemborosan-pemborosan
di tempat kerja
Manfaat
26. Langkah
IMPLEMANTASI 5R
ringkas
SEIRI
membedakan antara yang
yang tidak diperlukan serta
tidak diperlukan: Singkirkan
yang tidak diperlukan dari tempat
SEITON
menentukan tata letak yang
tertata rapi sehingga kita
selalu menemukan barang
yang diperlukan:
setiap barang yang berada
di tempat kerja mempunyai
tempat yang pasti
rapi SEISO
menghilangkan sampah
kotoran dan barang asing
untuk memperoleh tempat
kerja yang lebih bersih.
Pembersihan dengan cara
inspeksi: Bersihkan segala
sesuatu yang ada di tempat
kerja
resik
SEIKETSU
memelihara barang dengan teratur
rapi dan bersih juga dalam aspek
personal dan kaitannya dengan
polusi, semua orang memperoleh
informasi yang dibutuhkannya di
tempat kerja, tepat waktu
rawat
SHITSUKE
melakukan sesuatu yang benar sebagai kebiasaan,
lakukan apa yang harus dilakukan dan jangan
melakukan apa yang tidak boleh dilakukan
rajin
27. Alasan KENAPA perlu
menerapkan 5R
EFISIENSI MENINGKAT
dengan mengatasi
kesemrawutan di ruang
kerja yang sangat
terorganisir dengan baik
MEMUDAHKAN
dalam mengidentifikasi
alat dan komponen
yanyg diperlukan
SET-UP time berkurang
karena organisasi
peralatan secara jelas
diberi label dan sangat
terlihat secara visual
KUALITAS
ditingkatkan karena
cara standar atau
pemeliharaan kerja
MENINGKATKAN
keselamatan karena
penghapusan
kesemrawutan yang
menciptakan bahaya
30. LOTO
lockout-tagout
PENGERTIAN
prosedur
1. Mengidentifikasi sumber energi.
2. Mengisolasi dan mematikan
sumber energi.
3. Mengunci dan memberi tanda
bahaya pada sumber energi.
4. Memastikan keefektifan isolasi
sumber energi
suatu prosedur untuk menjamin
mesin/alat berbahaya secara tepat
telah dimatikan dan tidak akan
menyala kembali selama pekerjaan
berbahaya ataupun pekerjaan perbaikan
dan perawatan berlangsung sampai
dengan pekerjaan tersebut berakhir
tanda LOTO
peralatan LOTO
penerapan LOTO
31. alat pelindung DIRI
kelengkapan wajib
yang digunakan saat
bekerja sesuai dengan
bahaya dan RISIKO
kerja untuk menjaga
KESELAMATAN
tenaga kerja itu sendiri
maupun orang lain di
tempat kerja
Pelindung Kepala
Pelindung Mata dan Muka
Pelindung Pendengaran
Pelindung Pernafasan
Pelindung Tangan
Pelindung Jatuh
32. adalah alat yang ringan serta mudah
dilayani untuk satu orang untuk
memadamkan api pada mula
terjadi kebakaran
Tabung Pemadam
alat pemadam api ringan (APAR)
Tanda
Pemasangan
APAR
1. tarik pin pengunci tuas
2. arahkan selang ke pusat api
3. tekan tuas pegangan tabung pemadam
4. sapukan secara merata
CARA PEMAKAIAN APAR
1. APAR Kelas A (Kebakaran Padat Non-Logam)
2. APAR Kelas B (Kebakaran Gas & Cairan Mudah Terbakar)
3. APAR Kelas C (Kebakaran Listrik)
4. APAR Kelas D (Kebakaran Logam)
5. APAR Kelas K (Kebakaran Bahan Masakan)
6. APAR Kombinasi (ABC,AB,BC,BK)
JENIS APAR Berdasarkan
Kelas Kebakaran
APAR Air, APAR Uap Air, APAR
Busa, APAR Serbuk Kimia
Kering, APAR Cairan Kimia,
APAR Gas CO2, APAR Halon
JENIS APAR Berdasarkan
Media PEMADAM
1. APAR Kartu Gas (Menggunakan tabung gas
bertekanan yang dipasang di luar tabung
untuk mengeluarkan isi tabung APAR).
2. APAR Tekanan Tetap (Gas bertekanan
untuk mengeluarkan isi APAR dijadikan
satu dengan tabung APAR)
JENIS APAR Berdasarkan
konstruksi
33. HIDRAN
hidran digunakan untuk mengatasi
kebakaran besar dengan sistem
serupa keran air dengan TEKANAN AIR
YANG TINGGI
Penggunaan hidran sebagai pemadaman
kebakaran harus memastikan bahwa aliran
listrik dimatikan supaya tidak
membahayakan petugas pemadam