Dokumen tersebut membahas 7 jenis perusahaan yang umum ditemukan di Indonesia yaitu: perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara umum, koperasi, dan yayasan. Jenis perusahaan yang paling populer untuk menjalankan bisnis adalah perseroan terbatas karena memiliki landasan hukum yang jelas dan melindungi pemegang saham.
3, hbl, digna adya, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha , universitas m...DignaAdyaPratiwi
Ìý
Dokumen tersebut membahas berbagai bentuk badan usaha yang diatur dalam hukum perusahaan Indonesia, termasuk perusahaan perseorangan, firma, CV, persero, perum, perjan, dan koperasi. Juga dibahas aspek hukum perseroan terbatas menurut UU No. 40/2007 seperti organ perusahaan, tanggung jawab pemegang saham, serta contoh penerapannya pada BUMN dan BUMS.
Dokumen tersebut membahas tentang bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia. Terdapat tiga jenis utama yaitu koperasi, BUMN, dan BUMS. Koperasi adalah badan usaha beranggotakan orang atau badan hukum yang berdasarkan prinsip kekeluargaan. BUMN adalah badan usaha yang dimiliki negara yang terdiri dari perjan, perum, dan persero. Sedangkan BUMS adalah badan usaha milik swasta yang dapat berbentuk perus
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai bentuk badan usaha, termasuk perbedaan antara CV dan PT, serta koperasi, subkontrak, dan waralaba. Dokumen ini juga menjelaskan perbedaan distributor, agen dan pengecer.
Badan usaha memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Terdapat berbagai jenis badan usaha seperti badan usaha milik swasta (BUMS), badan usaha milik negara (BUMN), dan koperasi. Masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan tertentu dalam kontribusinya bagi perekonomian.
3, hbl, sindi nalurita, hapzi ali, bentuk badan hukum dan perseroan terbatas ...SINDINALURITA1
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai bentuk badan usaha di Indonesia seperti perusahaan perseorangan, firma, CV, persero, perum, perjan, perusahaan daerah, koperasi, serta tanggung jawab hukum pemegang saham pada perseroan terbatas. Dibahas pula contoh penerapan bentuk-bentuk badan usaha tersebut pada BUMN dan BUMS.
Hbl, megi irianti pariakan, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha, univer...megiirianti083
Ìý
Modul ini membahas aspek hukum bentuk badan usaha di Indonesia, termasuk jenis-jenis badan usaha seperti perusahaan perseorangan, koperasi, BUMN, BUMS dan yayasan beserta ciri-ciri masing-masing.
BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN - PUTRI.pptxPutriNovi8
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai jenis badan usaha milik swasta (BUMS) seperti perusahaan perseorangan, perseroan terbatas, firma, dan CV. Dibahas pula karakteristik, kelebihan, dan kelemahan masing-masing jenis BUMS. Selain itu, dokumen tersebut juga menjelaskan peran BUMS dalam perekonomian.
Dokumen tersebut membahas tentang perseroan swasta yang didefinisikan sebagai badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Perseroan swasta dibagi menjadi dua yaitu perseroan swasta dalam negeri dan perseroan swasta asing, serta memiliki fungsi penting dalam perekonomian seperti sebagai rekan kerja pemerintah dan pengelola sumber daya. Dokumen ini juga menjelaskan berbagai jenis perseroan swasta
Hbl, bella tri oktaviana, hapzi ali, perseroan terbatas, universitas mercu buanaBella Tri Oktaviana
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang:
1) Jenis dan bentuk badan usaha seperti perusahaan perseorangan, koperasi, BUMN, BUMS beserta ciri-cirinya.
2) Definisi Perseroan Terbatas menurut UU No. 40 tahun 2007.
3) Tanggung jawab hukum pemegang saham PT yang terbatas pada setoran modalnya.
Dokumen tersebut membahas tentang faktor penyebab gangguan sistem pernapasan, penyakit organ pernapasan, pengelolaan usaha, kegiatan ekonomi, pengolahan usaha, dan jenis-jenis badan usaha termasuk perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, BUMN, dan koperasi.
Bab 3 membahas tentang faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan bentuk perusahaan dan jenis-jenis bentuk perusahaan itu sendiri. Ada tujuh faktor utama yang mempengaruhi pemilihan bentuk perusahaan yaitu jumlah modal, pembagian laba, kemungkinan perluasan usaha, tanggung jawab risiko kegagalan, metode pengelolaan, metode pengawasan, dan peraturan pemerintah. Ada enam jenis bentuk perusahaan yang
1. Dokumen tersebut membahas berbagai bentuk perusahaan dan faktor yang mempengaruhinya, seperti modal, tanggung jawab, dan regulasi pemerintah.
2. Ada beberapa bentuk perusahaan yang dijelaskan seperti perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, dan BUMN.
3. Setiap bentuk perusahaan memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung pada tujuan pendirian dan kebutuhan perusaha
HBL, Naufal Alwan, Hapzi Ali, Aspek Hukum Bentuk Badan Usaha, Universitas Mer...Naufal Alwan
Ìý
ERP dan sistem Just in Time diterapkan oleh PT Astra Honda Motor untuk mengintegrasikan dan mengotomatisasi proses bisnisnya secara keseluruhan, sehingga dapat menciptakan efisiensi dan memenuhi kebutuhan komponen secara tepat waktu sesuai rencana produksi.
Dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis badan usaha di Indonesia yang terdiri dari koperasi, BUMN, dan BUMS. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum yang berdasarkan prinsip ekonomi rakyat dan kekeluargaan. BUMN adalah badan usaha yang dimiliki negara yang terdiri dari Perjan, Perum, dan Persero. Sedangkan BUMS adalah badan usaha milik swasta yang dapat berbent
Hbl agnes monica,hapzi ali,bentuk bentuk badan usaha dan perseroan terbatas,...AgnesMonica14
Ìý
Modul ini membahas tentang bentuk-bentuk badan usaha seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan, firma, perusahaan komanditer, BUMN, dan menjelaskan ciri-ciri utama dari masing-masing bentuk badan usaha."
Badan usaha memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Terdapat berbagai jenis badan usaha seperti badan usaha milik swasta (BUMS), badan usaha milik negara (BUMN), dan koperasi. Masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan tertentu dalam kontribusinya bagi perekonomian.
3, hbl, sindi nalurita, hapzi ali, bentuk badan hukum dan perseroan terbatas ...SINDINALURITA1
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai bentuk badan usaha di Indonesia seperti perusahaan perseorangan, firma, CV, persero, perum, perjan, perusahaan daerah, koperasi, serta tanggung jawab hukum pemegang saham pada perseroan terbatas. Dibahas pula contoh penerapan bentuk-bentuk badan usaha tersebut pada BUMN dan BUMS.
Hbl, megi irianti pariakan, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha, univer...megiirianti083
Ìý
Modul ini membahas aspek hukum bentuk badan usaha di Indonesia, termasuk jenis-jenis badan usaha seperti perusahaan perseorangan, koperasi, BUMN, BUMS dan yayasan beserta ciri-ciri masing-masing.
BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN - PUTRI.pptxPutriNovi8
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai jenis badan usaha milik swasta (BUMS) seperti perusahaan perseorangan, perseroan terbatas, firma, dan CV. Dibahas pula karakteristik, kelebihan, dan kelemahan masing-masing jenis BUMS. Selain itu, dokumen tersebut juga menjelaskan peran BUMS dalam perekonomian.
Dokumen tersebut membahas tentang perseroan swasta yang didefinisikan sebagai badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Perseroan swasta dibagi menjadi dua yaitu perseroan swasta dalam negeri dan perseroan swasta asing, serta memiliki fungsi penting dalam perekonomian seperti sebagai rekan kerja pemerintah dan pengelola sumber daya. Dokumen ini juga menjelaskan berbagai jenis perseroan swasta
Hbl, bella tri oktaviana, hapzi ali, perseroan terbatas, universitas mercu buanaBella Tri Oktaviana
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang:
1) Jenis dan bentuk badan usaha seperti perusahaan perseorangan, koperasi, BUMN, BUMS beserta ciri-cirinya.
2) Definisi Perseroan Terbatas menurut UU No. 40 tahun 2007.
3) Tanggung jawab hukum pemegang saham PT yang terbatas pada setoran modalnya.
Dokumen tersebut membahas tentang faktor penyebab gangguan sistem pernapasan, penyakit organ pernapasan, pengelolaan usaha, kegiatan ekonomi, pengolahan usaha, dan jenis-jenis badan usaha termasuk perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, BUMN, dan koperasi.
Bab 3 membahas tentang faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan bentuk perusahaan dan jenis-jenis bentuk perusahaan itu sendiri. Ada tujuh faktor utama yang mempengaruhi pemilihan bentuk perusahaan yaitu jumlah modal, pembagian laba, kemungkinan perluasan usaha, tanggung jawab risiko kegagalan, metode pengelolaan, metode pengawasan, dan peraturan pemerintah. Ada enam jenis bentuk perusahaan yang
1. Dokumen tersebut membahas berbagai bentuk perusahaan dan faktor yang mempengaruhinya, seperti modal, tanggung jawab, dan regulasi pemerintah.
2. Ada beberapa bentuk perusahaan yang dijelaskan seperti perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, dan BUMN.
3. Setiap bentuk perusahaan memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung pada tujuan pendirian dan kebutuhan perusaha
HBL, Naufal Alwan, Hapzi Ali, Aspek Hukum Bentuk Badan Usaha, Universitas Mer...Naufal Alwan
Ìý
ERP dan sistem Just in Time diterapkan oleh PT Astra Honda Motor untuk mengintegrasikan dan mengotomatisasi proses bisnisnya secara keseluruhan, sehingga dapat menciptakan efisiensi dan memenuhi kebutuhan komponen secara tepat waktu sesuai rencana produksi.
Dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis badan usaha di Indonesia yang terdiri dari koperasi, BUMN, dan BUMS. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum yang berdasarkan prinsip ekonomi rakyat dan kekeluargaan. BUMN adalah badan usaha yang dimiliki negara yang terdiri dari Perjan, Perum, dan Persero. Sedangkan BUMS adalah badan usaha milik swasta yang dapat berbent
Hbl agnes monica,hapzi ali,bentuk bentuk badan usaha dan perseroan terbatas,...AgnesMonica14
Ìý
Modul ini membahas tentang bentuk-bentuk badan usaha seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan, firma, perusahaan komanditer, BUMN, dan menjelaskan ciri-ciri utama dari masing-masing bentuk badan usaha."
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO88
Ìý
Eltonmpo adalah agen taruhan online terbaik dant terpercaya se asia yang gampang menang dan mudah withdraw dengan sistem pembayaran yang cepat dan adil menang berapapun pasti dibayar tanpa cicil.
Daftar agen slot gacor anti rungkad eltonmpo merupakan situs terbesar se indonesia yang sudah menyediakan untuk anda bertransaski instan hanya hitungan detik melalui viqa qris.
Pelayanan online 24 jam non stop tanpa batas menampilkan platform permainan terbaik se asia .
3. Bentuk Bentuk Organisasi Bisnis
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
Patungan/Firma
Perseroan
Terbatas
Koperasi Yayasan BUMN
4. Perusahaan Perseorangan adalah bentuk bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang dan
mengambil segala keputusan dan bertanggungjawab
secara pribadi atas segala hal yang dilakukan oleh
perusahaan.
1. Perusahaan Perseorangan
6. Tanggung jawab
utang tidak
terbatas
Jarang ada yang
bertahan lama
Bergantung pada
pola pikir satu
orang saja
Relatif sulit
dapat pinjaman
jangka panjang
Kekurangan Perusahaan Perseorangan
7. 2. Perusahaan Patungan/Firma
Persekutuan (firma dan komanditer) dimana dua orang atau lebih bertindak
sebagai pemilik dari perusahaan sehingga tanggung jawab dan hak yang ada akan
ditanggung oleh mereka. Firma adalah perseroan yang didirikan unutk menjalankan
suatu perusahaan dibawah satu nama Bersama dimana peserta-pesertanya langsung
dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya kepada pihak ketiga.Sedangkan
persekutuan komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan
suatu perusahaan yang bertanggung jawab renteng(solider) dan satu orang atau lebih
sebagai pihak lain yang mempercayakan (Lupiyoadi R dan wacik,1998)
8. Title text add
Users can make presentations on a projector or computer or print them out and make
them into film for wider applications
Title text add
Users can make presentations on a projector or computer or print them out and make
them into film for wider applications
Kelebihan Perusahaan Persekutuan
• Modal tersedia banyak
• Meningkatkan kepercayaan kreditor
• Keahlian dan ketrampilan bertambah
• Adanya kemungkinan untuk tumbuh
dan berkembang
10. 3. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya.
11. Title text add
Users can make presentations on a projector or computer or print them out and make
them into film for wider applications
Title text add
Users can make presentations on a projector or computer or print them out and make
them into film for wider applications
Kelebihan Perseroan Terbatas
• Adanya tanggunjawab atas utang
yang terbatas
• Adanya kemungkinan untuk
memperjualbelikan saham yang
dimilikinya.
• Umumnya memiliki jangkawaktu
operasi yang tidak terbatas
• Relatif lebih mudah untuk
memperoleh pinjaman
12. Kekurangan Perseroan Terbatas
• Keterbatasan dalam jenis bidang usaha yang akan
dijalankan
• Adanya perbedaaan kepentingan di dalam
menjalankan PT, pemilik saham minoritas
dikalahkan dengan mayoritas
• Adanya kewajiban membuat laporan kepada
berbagai pihak
• Biaya pendirian yang tidak sedikit
• Afanya sisitem pajak yang menyebabkan seorang
pemegang saham
13. 4. Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang -orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip
koperasi sekaligus sebagai Gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Status badan hukum
koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari
pemerintah (Menteri Koperasi).
14. Prinsip Koperasi :
• Keanggotaan bersifat suka rela
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
• Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil,
sebanding dengan besarnya jasa
• Masing-masing anggota.
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
• Kemandirian.
15. Koperasi mempunyai ciri tersendiri :
• Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan.
• Anggota-anggotanya bebas keluar masuk.
• Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha
untuk kesejahteraan.
• Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari
notaris.
• Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan
pengurus
• Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang
koperasi terhadap pihak yang lain.
• Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.
16. 5. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai
maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan
kemanusiaan,didirikan dengan memperhatikan persyaratan
formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di
Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna
DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang -
undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri
mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
17. Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas
Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan
kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan
dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus
wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan
kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan
perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas
bertugas melakukan pengawasan serta memberi
nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan
kegiatan Yayasan.
18. 6. BUMN
BUMN adalah perusahaan yang dimiliki baik
sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian
kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi
kontrol terhadapnya.
19. 01
02 03
Menghimpun dana untuk
mengisi kas negara ,yang
selanjutnya dipergunakan
untuk memajukan dan
mengembangkan
perekonomian negara.
Membuka dan memperluas
kesempatan kerja bagi
pendudukangkatan kerja.
Memberi kemudahan kepada masyarakat
luas dalam memperoleh berbagai alat
pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa
barang atau jasa.
Manfaat BUMN :
20. • Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
• Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara
fungsionaldilakukan oleh pemerintah.
• Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab
pemerintah.
• Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai
hajathidup oorang banyak.
• Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
• Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
• Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi
sertaterjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
Ciri - ciri BUMN :
21. Dari data dan fakta yang telah dijabarkan di atas, kami dapat
menarik kesimpulan bahwa organisasi bisnis adalah suatu
organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan
untuk menghasilkan keuntungan atau profit tetapi ada juga
perusahaan yang non-profit.
Bentuk organisasi bisnis ada enam antara lain:
1. Perusahaan Perseorangan
2. Perusahaan Komanditer
3. Perseroan Terbatas
4. Koperasi
5. Yayasan
6. BUMN
KESIMPULAN
22. Kalau ingin bertanya yang mudah-mudah saja karena barang siapa
yang mempersulit teman nya maka Allah akan mempersulit hari
akhirnya.
THANK YOU!