Dokumen tersebut berisi contoh anggaran dasar untuk Gerakan Pramuka Gugus Depan 27.131 - 27.132 yang mencakup tujuan, prinsip, sistem, dan pedoman kegiatannya untuk membina pemuda secara informal.
Dokumen tersebut membahas tentang dunia kepramukaan golongan penggalang, yang mencakup ciri kehidupan remaja penggalang, tujuan dan kompetensi yang harus dikuasai pada setiap tingkatan penggalang, serta seragam dan atribut pengenal Pramuka Penggalang.
Dokumen tersebut membahas tentang struktur organisasi dan tingkatan kepramukaan di Indonesia. Dokumen tersebut juga membahas tentang janji dan moral kepramukaan seperti Tri Satya dan Dasa Dharma.
Pramuka Penggalang adalah peserta didik berusia 11-15 tahun yang sedang menuju masa dewasa. Mereka senang bergerak dan mengembara serta ingin hal-hal baru. Kurikulum pendidikan kepramukaan terdiri atas syarat kecakapan umum, khusus, dan garuda. Organisasi kepenggalangan terdiri atas regu, dewan, dan majelis penggalang yang memiliki peran masing-masing.
Kiasan dasar dalam kepramukaan adalah gambaran atau kiasan yang mendasari kegiatan kepramukaan untuk membangkitkan semangat kejuangan dan cinta tanah air pada peserta didik. Kiasan dasar diambil dari sejarah perjuangan bangsa dan budaya Indonesia, dan disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Program kegiatan pendidikan kepramukaan di Gugus Depan SMP N 10 Semarang meliputi pelatihan peserta didik untuk mencapai SKU dan SKK, kegiatan pembinaan orang dewasa, serta pelaksanaan berbagai kegiatan seperti latihan, perkemahan, bakti sosial, dan lomba. Pelaksanaannya telah mencapai target yang direncanakan seperti peningkatan keterampilan peserta didik dan pendidikan lanjutan bagi pembina.
Dokumen tersebut berisi pedoman kerja Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma'arif NU) yang mencakup struktur organisasi, fungsi, tugas dan wewenang LP Ma'arif NU di tingkat pusat, wilayah, cabang dan majelis wakil cabang.
Dokumen tersebut membahas tentang postur pembina Pramuka yang ideal. Postur tersebut melibatkan perencanaan permainan yang baik dengan memperhatikan aspek kesehatan, kebahagiaan, tolong menolong, dan kecerdasan para peserta. Permainan dijalankan dengan briefing awal dan debriefing akhir untuk mencapai tujuan pendidikan. Dokumen juga membahas pentingnya perencanaan wisata yang matang dengan mempertimbangkan keamanan dan manfa
1. Administrasi Gugus Depan (GUDEP) digunakan untuk mengelola GUDEP secara tertulis melalui perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian.
2. Administrasi GUDEP mencakup pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penggandakan, pengiriman, dan penyimpanan berbagai dokumen penting seperti daftar anggota, prestasi, keuangan, dan catatan kegiatan.
3. Administrasi digunakan untuk memfas
Surat undangan kejuaraan futsal smp se dki jakartaPramudito Hutomo
油
Surat undangan mengundang sekolah untuk berpartisipasi dalam turnamen futsal antar pelajar SMP yang diselenggarakan pada 22-23 Desember 2012 sebagai bagian dari kegiatan akhir mata kuliah Administrasi Olahraga Pertandingan di Universitas Negeri Jakarta. Surat ini menjelaskan waktu, lokasi, dan persyaratan bagi peserta turnamen.
Syarat-Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pramukakangabib
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang Syarat-Syarat Kecakapan Khusus (SKK) untuk tingkat Pramuka Siaga dan Penggalang
2. Terdapat berbagai SKK yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus (TKK) di bidang tertentu
3. SKK tersebut meliputi berbagai bidang seperti agama, kesehatan, keterampilan, sosial, dan lainnya
Dokumen ini merupakan proposal untuk mengadakan seminar tentang perbedaan antara remaja Islam dan remaja gaul. Seminar ini akan diselenggarakan di Masjid Al-Ikhlash, Kelurahan Kerten, Surakarta pada tanggal 12 Maret 2013 untuk memberikan pemahaman kepada remaja setempat.
Buku ini membahas sejarah kepanduan secara global dan di Indonesia. Kepanduan global dimulai pada 1908 oleh Robert Baden-Powell di Inggris. Di Indonesia, kepanduan dimulai pada 1912 oleh organisasi Belanda dan berlanjut dengan berdirinya berbagai organisasi kepanduan nasional Indonesia pada 1916-1920an untuk mendukung gerakan kemerdekaan. Upaya kesatuan organisasi kepanduan Indonesia dimulai pada 1920an melalui pembentukan federasi organisasi.
Organisasi administrasi satuan pramuka pnggalangNas Rulloh
油
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengatur tentang petunjuk penyelenggaraan Gugusdepan Pramuka Penggalang, mencakup organisasi gugusdepan, pasukan penggalang, tim pembina, dewan kehormatan, badan pemeriksa keuangan, dan mabigus. Dokumen ini juga menjelaskan tentang administrasi satuan pramuka penggalang.
Program kerja kegiatan ekstrakurikuler Palang Merah Remaja (PMR) SMK Pui Haurgeulis tahun pelajaran 2018/2019 ini membahas rencana kegiatan PMR selama setahun yang mencakup latihan rutin, bakti sosial, evaluasi, dan kunjungan ke tempat kesehatan untuk meningkatkan kualitas pembinaan PMR.
Dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis seragam Pramuka dan contoh bentuknya untuk setiap jenis dan tingkatan anggota Pramuka. Dokumen ini menjelaskan empat jenis pakaian seragam Pramuka yaitu seragam harian, seragam kegiatan, seragam upacara, dan seragam khusus, serta menampilkan contoh gambar seragam lengkap untuk setiap jenis dan tingkatan anggota.
Surat ini berisi permintaan izin untuk melakukan latihan gabungan antara Gerakan Pramuka Ambalan Bani Sulaiman dan Fatimah Az-zahra dengan Gerakan Pramuka Ambalan Kian Santang dan Rara Santang, yang akan dilaksanakan pada 6 September 2014 di Pangkalan MAN Cianjur.
Dokumen tersebut merupakan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tahun 2012 yang mencakup tujuan, prinsip, metode, dan struktur organisasi pendidikan kepramukaan di Indonesia. Gerakan Pramuka bertujuan membentuk kepribadian yang beriman, patriotik, dan berguna bagi bangsa melalui pendidikan nonformal bagi kaum muda berdasarkan prinsip-prinsip kepanduan dan sistem pembinaan antar sesama.
Dokumen tersebut membahas tentang struktur organisasi dan tingkatan kepramukaan di Indonesia. Dokumen tersebut juga membahas tentang janji dan moral kepramukaan seperti Tri Satya dan Dasa Dharma.
Pramuka Penggalang adalah peserta didik berusia 11-15 tahun yang sedang menuju masa dewasa. Mereka senang bergerak dan mengembara serta ingin hal-hal baru. Kurikulum pendidikan kepramukaan terdiri atas syarat kecakapan umum, khusus, dan garuda. Organisasi kepenggalangan terdiri atas regu, dewan, dan majelis penggalang yang memiliki peran masing-masing.
Kiasan dasar dalam kepramukaan adalah gambaran atau kiasan yang mendasari kegiatan kepramukaan untuk membangkitkan semangat kejuangan dan cinta tanah air pada peserta didik. Kiasan dasar diambil dari sejarah perjuangan bangsa dan budaya Indonesia, dan disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Program kegiatan pendidikan kepramukaan di Gugus Depan SMP N 10 Semarang meliputi pelatihan peserta didik untuk mencapai SKU dan SKK, kegiatan pembinaan orang dewasa, serta pelaksanaan berbagai kegiatan seperti latihan, perkemahan, bakti sosial, dan lomba. Pelaksanaannya telah mencapai target yang direncanakan seperti peningkatan keterampilan peserta didik dan pendidikan lanjutan bagi pembina.
Dokumen tersebut berisi pedoman kerja Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma'arif NU) yang mencakup struktur organisasi, fungsi, tugas dan wewenang LP Ma'arif NU di tingkat pusat, wilayah, cabang dan majelis wakil cabang.
Dokumen tersebut membahas tentang postur pembina Pramuka yang ideal. Postur tersebut melibatkan perencanaan permainan yang baik dengan memperhatikan aspek kesehatan, kebahagiaan, tolong menolong, dan kecerdasan para peserta. Permainan dijalankan dengan briefing awal dan debriefing akhir untuk mencapai tujuan pendidikan. Dokumen juga membahas pentingnya perencanaan wisata yang matang dengan mempertimbangkan keamanan dan manfa
1. Administrasi Gugus Depan (GUDEP) digunakan untuk mengelola GUDEP secara tertulis melalui perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian.
2. Administrasi GUDEP mencakup pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penggandakan, pengiriman, dan penyimpanan berbagai dokumen penting seperti daftar anggota, prestasi, keuangan, dan catatan kegiatan.
3. Administrasi digunakan untuk memfas
Surat undangan kejuaraan futsal smp se dki jakartaPramudito Hutomo
油
Surat undangan mengundang sekolah untuk berpartisipasi dalam turnamen futsal antar pelajar SMP yang diselenggarakan pada 22-23 Desember 2012 sebagai bagian dari kegiatan akhir mata kuliah Administrasi Olahraga Pertandingan di Universitas Negeri Jakarta. Surat ini menjelaskan waktu, lokasi, dan persyaratan bagi peserta turnamen.
Syarat-Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pramukakangabib
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang Syarat-Syarat Kecakapan Khusus (SKK) untuk tingkat Pramuka Siaga dan Penggalang
2. Terdapat berbagai SKK yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus (TKK) di bidang tertentu
3. SKK tersebut meliputi berbagai bidang seperti agama, kesehatan, keterampilan, sosial, dan lainnya
Dokumen ini merupakan proposal untuk mengadakan seminar tentang perbedaan antara remaja Islam dan remaja gaul. Seminar ini akan diselenggarakan di Masjid Al-Ikhlash, Kelurahan Kerten, Surakarta pada tanggal 12 Maret 2013 untuk memberikan pemahaman kepada remaja setempat.
Buku ini membahas sejarah kepanduan secara global dan di Indonesia. Kepanduan global dimulai pada 1908 oleh Robert Baden-Powell di Inggris. Di Indonesia, kepanduan dimulai pada 1912 oleh organisasi Belanda dan berlanjut dengan berdirinya berbagai organisasi kepanduan nasional Indonesia pada 1916-1920an untuk mendukung gerakan kemerdekaan. Upaya kesatuan organisasi kepanduan Indonesia dimulai pada 1920an melalui pembentukan federasi organisasi.
Organisasi administrasi satuan pramuka pnggalangNas Rulloh
油
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengatur tentang petunjuk penyelenggaraan Gugusdepan Pramuka Penggalang, mencakup organisasi gugusdepan, pasukan penggalang, tim pembina, dewan kehormatan, badan pemeriksa keuangan, dan mabigus. Dokumen ini juga menjelaskan tentang administrasi satuan pramuka penggalang.
Program kerja kegiatan ekstrakurikuler Palang Merah Remaja (PMR) SMK Pui Haurgeulis tahun pelajaran 2018/2019 ini membahas rencana kegiatan PMR selama setahun yang mencakup latihan rutin, bakti sosial, evaluasi, dan kunjungan ke tempat kesehatan untuk meningkatkan kualitas pembinaan PMR.
Dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis seragam Pramuka dan contoh bentuknya untuk setiap jenis dan tingkatan anggota Pramuka. Dokumen ini menjelaskan empat jenis pakaian seragam Pramuka yaitu seragam harian, seragam kegiatan, seragam upacara, dan seragam khusus, serta menampilkan contoh gambar seragam lengkap untuk setiap jenis dan tingkatan anggota.
Surat ini berisi permintaan izin untuk melakukan latihan gabungan antara Gerakan Pramuka Ambalan Bani Sulaiman dan Fatimah Az-zahra dengan Gerakan Pramuka Ambalan Kian Santang dan Rara Santang, yang akan dilaksanakan pada 6 September 2014 di Pangkalan MAN Cianjur.
Dokumen tersebut merupakan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tahun 2012 yang mencakup tujuan, prinsip, metode, dan struktur organisasi pendidikan kepramukaan di Indonesia. Gerakan Pramuka bertujuan membentuk kepribadian yang beriman, patriotik, dan berguna bagi bangsa melalui pendidikan nonformal bagi kaum muda berdasarkan prinsip-prinsip kepanduan dan sistem pembinaan antar sesama.
Keputusan ini menetapkan petunjuk penyelenggaraan Pramuka Peduli yang mencabut keputusan sebelumnya dan memperbarui tujuan, sasaran, dan organisasi Pramuka Peduli untuk menyesuaikan dengan perkembangan Gerakan Pramuka."
202642 jukran sismintir, nomor 162.a tahun 2011Imam Romadhani
油
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 162.A Tahun 2011 menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kwartir Gerakan Pramuka untuk menggantikan keputusan sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan saat ini. Petunjuk ini memberikan pedoman umum tulisan dinas dan contoh-contoh administrasi kwartir seperti surat-menyurat, pembukuan, klasifikasi, penyimpanan arsip, dan pendataan.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 162.A Tahun 2011 menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kwartir Gerakan Pramuka untuk menggantikan keputusan sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan saat ini. Petunjuk ini memberikan pedoman umum tulisan dinas dan contoh-contoh administrasi kwartir seperti surat-menyurat, pembukuan, klasifikasi, penyimpanan arsip, dan pendataan.
MATERI DEDE YUSUF SMAN 1 KEDUNGWARINGIN.pdfdedeyusuf95
油
Penegak adalah anggota muda Gerakan Pramuka yang berusia 16 20 tahun. Secara umum pada usia tersebut mereka disebut masa sosial (Kohnstam), mereka sedang mencari jati diri, memiliki semangat yang kuat, suka berdebat, kemauannya kuat, agak sulit dicegah kemauannya apabila tidak melalui kesadaran rasionalnya, ada kecenderungan agresif, sudah mengenal cinta dengan lain jenis kelamin. Bagi Pramuka Penegak sifatnya agak berbeda dengan anak muda lainnya yang belum Pramuka, karena sosialitas mereka sudah mulai tinggi, senang berkelompok, dan Penegak biasanya kreatif serta suka berkarya, tingkat kepatuhannya (kepada Pembina, kepada kesepakatan yang dibuat, kepada hukum/peraturan perundangan) lebih tinggi dibandingkan dengan yang bukan Pramuka.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 162.A Tahun 2011 menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kwartir Gerakan Pramuka untuk meningkatkan kelaziman sistem administrasi di Kwartir sesuai perkembangan zaman dan peraturan yang berlaku. Petunjuk ini menggantikan petunjuk sebelumnya pada tahun 1998 dan mencakup pedoman umum tulisan dinas, contoh surat-menyurat, pembukuan, klasifikasi, dan pen
1. Organisasi Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) di MTs Negeri Cipeundeuy bertujuan untuk membina generasi muda agar menjadi warga negara yang beriman, berprestasi, dan berwawasan kebangsaan.
2. PASKIBRA dipimpin oleh ketua dan pengurus lainnya yang dipilih untuk masa jabatan satu tahun. Keanggotaan terbuka untuk siswa kelas VII sampai IX yang aktif.
3. Kegiatan rutin meliputi pen
2007 225 Jukran Majelis Pembimbing Gerakan Pramukaastozone
油
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 225 Tahun 2007 menetapkan petunjuk penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka untuk memberikan bimbingan dan dukungan kepada gugusdepan, satuan karya, dan kwartir. Petunjuk ini mengatur tentang organisasi, tugas, dan tanggung jawab Majelis Pembimbing serta perekrutan, pengangkatan, dan pemberhentiannya.
Dokumen tersebut berisi Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang mengatur tentang tujuan, fungsi, prinsip, metode, dan struktur organisasi pendidikan kepramukaan di Indonesia. Dokumen ini menetapkan bahwa Gerakan Pramuka bertujuan membentuk kepribadian yang berakhlak mulia serta bertanggung jawab melalui pendidikan nonformal berbasis nilai-nilai kepramukaan.
ANGGARAN DASAR HIMPAUDI MUNAS III di BaliSekolahQita
油
1. HIMPAUDI adalah organisasi pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini di Indonesia yang didirikan pada tahun 2005.
2. Organisasi ini bertujuan untuk mempersatukan dan meningkatkan kualitas pendidik serta perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini.
3. Struktur organisasi HIMPAUDI terdiri atas tingkat pusat, wilayah, daerah, dan cabang; dengan pengurus yang terpilih melal
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Draft ad art pramuka sman 1 cikarang pusat
1. Dalam suatu organisasi tentunya kita memerlukan suatu anggaran dasar, karena saat berorganisasi
sangat dibutuhkan landasan-landasan di dalamnya. Berikut ini adalah Contoh Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka :
KEPUTUSAN KETUA MAJELIS PEMBIMBING GUGUS DEPAN 27.131 27.132
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
KETUA MAJELIS PEMBIMBING GUGUS DEPAN,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran
Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi Gerakan Pramuka Ambalan Prabu
Siliwangi / Nyi Ambet Kasih Pangkalan SMA Negeri 1 Dayeuhkolot;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah
dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Ambalan
Prabu Siliwangi / Nyi Ambet Kasih Pangkalan SMA Negeri 1 Dayeuhkolot melalui
pembahasan dalam Musyawarah Penegak yang berlangsung dari tanggal 5
November 2011;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Ambalan Prabu
Siliwangi / Nyi Ambet Kasih Pangkalan SMA Negeri 1 Dayeuhkolot yang dihasilkan
dan ditetapkan dalam Musyawarah Penegak pada tanggal 5 November 2011, dengan
Keputusan Kamabigus;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Keputusan Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan tentang Pengesahan Anggaran
Dasar Gugus Depan.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Ambalan Prabu Siliwangi / Nyi Ambet Kasih
Pangkalan SMA Negeri 1 Dayeuhkolot sebagaimana terlampir dalam Keputusan Kamabigus ini.
Pasal 2
Ayat 1
Instansi Pemerintah dan Sekolah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan
kegiatan Gugus Depan.
Ayat 2
Bantuan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara cq. Bidang Kementerian Negara yang bertanggung jawab di bidang
kepemudaan dan olah raga.
Ayat 3
Bantuan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah.
Pasal 3
Keputusan Kamabigus ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Dayeuhkolot
Pada tanggal 20 November 2011
KETUA MAJELIS PEMBIMBING
GUGUS DEPAN
ttd
Drs. NUNUNG SUMIRAT, M.M.
2. LAMPIRAN
KEPUTUSAN KETUA MAJELIS PEMBIMBING GUGUS DEPAN 27.131 27.132
NOMOR :
TANGGAL :
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan
spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak
berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para
Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang
persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat
Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal
17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian
terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai
dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu
ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam
menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara
mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan
yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk
karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan
Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran
meningkatkan sumber daya kaum muda, ewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
- ideologi Pancasila;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- lingkungan hidup di bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka
menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional
dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka Gugus Depan 27.131 27.132
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka Gugus Depan 27.131 27.132 Ambalan Prabu Siliwangi /
Nyi Ambet Kasih Pangkalan SMA Negeri 1 Dayeuhkolot
(2) Gugus Depan 27.131 27.132 berstatus badan hukum.
(3) Gugus Depan 27.131 27.132 berkedudukan di Kampus SMA Negeri 1 Dayeuhkolot.
Pasal 2
Waktu
Gugus Depan 27.131 27.132 didirikan pada tanggal 3 November 2009.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
Pasal 3
Asas
Gugus Depan 27.131 27.132 berasaskan Pancasila.
3. Pasal 4
Tujuan
Gugus Depan 27.131 27.132 mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan
mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
a. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:
1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral
2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3) kuat dan sehat jasmaninya
b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat
membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas
pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam
lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gugus Depan 27.131 27.132 mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum
muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab,
mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gugus Depan 27.131 27.132 berfungsi sebagai lembaga pendidikan informal, di luar keluarga, dan
sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan
menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta
masyarakat Indonesia.
BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
(1) Gugus Depan 27.131 27.132 adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Gugus Depan 27.131 27.132 adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat
sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(3) Gugus Depan 27.131 27.132 bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah
satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(4) Gugus Depan 27.131 27.132 ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan
bagi kaum muda, khususnya pendidikan informal dan di luar keluarga.
(5) Gugus Depan 27.131 27.132 menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama
dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
(1) Segala upaya dan usaha Gugus Depan 27.131 27.132 diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan
Pramuka.
(2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional,
jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu
pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
(3) Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana
dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan
kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
(1) Sistem pendidikan dalam Gugus Depan 27.131 27.132 berlandaskan Sistem Among.
4. (2) Sistem Among merupakan proses pendidikan yang membentuk anggota Gerakan Pramuka berjiwa
merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka saling ketergantungan antar manusia.
(3) Pelaksanaan Sistem Among menerapkan sistem kepemimpinan :
a. Ing ngarso sung tulodo ;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tut wuri handayani.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan
kepramukaan dari pendidikan lain.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan
terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan,
kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan melipiti nilai dan norma dalam Kehidupan seluruh anggota Gerakan
Pramuka.
(2) Nilai dan norma dimaksud mencakup :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. sistem berregu;
d. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan
jasmani peserta didik;
e. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
f. sistem tanda kecakapan;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h. kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang
disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar
Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan
pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi
kehormatan dirinya.
(3) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gugus Depan 27.131 27.132 yaitu : Trisatya Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
(1) Motto Gugus Depan 27.131 27.132 merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk
mengingatkan setiap anggota Gugus Depan 27.131 27.132 bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti
mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
(2) Motto Gugus Depan 27.131 27.132 adalah :Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.
5. Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah
perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
(1) Anggota Gugus Depan 27.131 27.132 adalah seluruh sivitas akademika SMA Negeri 1 Dayeuhkolot
yang terdiri atas:
a. Anggota biasa :
1) Anggota Muda : Kelas X, XI dan XII
2) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina
Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan,
Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
b. Anggota kehormatan: orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gugus Depan 27.131
27.132
(2) Masyarakat di luar SMA Negeri 1 Dayeuhkolot dapat bergabung dalam gugus depan sebagai anggota
tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Kepengurusan
Kepengurusan Gugus Depan 27.131 27.132 sebagai berikut:
a.Anggota Sangga.
b.Ketua Sangga
c.Pradana / Pradani.
d.Pelatih Pramuka.
e.Pembina Pramuka.
f. Dewan Pembimbing Gugus Depan.
Pasal 19
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Gugus Depan yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi
kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 20
Pendidikan dan Pelatihan
(1) Pendidikan dan Pelatihan Anggota Pramuka Gugus Depan merupakan bagian integral dari Gugus
Depan dan berfungsi sebagai peningkatan kualitas anggota pramuka.
(2) Pendidikan dan Pelatihan Anggota Pramuka Gugus Depan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.
Pasal 21
Bimbingan
Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan
materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Gugus Depan yang diketuai dari dan oleh anggota
dengan beranggotakan orang tua anggota muda dan tokoh masyarakat di lingkungan gugus depan.
Pasal 22
Pemeriksaan Keuangan
(1) Personalia Badan Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang anggota Dewan Kehormatan yang
memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
(2) Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Majelis Pembimbing Gugus Depan dan Pembina Pramuka.
6. BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 23
Musyawarah
(1) Musyawarah Gugus Depan adalah forum tertinggi dalam Gugus Depan;
(2) Musyawarah Gugus Depan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
(3) Pimpinan Musyawarah Gugus Depan adalah suatu presidium yang dipilih oleh anggota gugus
depan tersebut.
(4) Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah Gugus Depan diatur dalan Anggaran Rumah
Tangga Gugus Depan.
Pasal 24
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Gugus Depan dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 25
Pendapatan
Pendapatan Gugus Depan diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Bantuan majelis pembimbing;
c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. Bantuan Sekolah melaui APBS yang disesuaikan dengan kemampuan sekolah.
e. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
f. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gugus Depan.
Pasal 26
Kekayaan
(1) Kekayaan Gugus Depan terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual
(2) Pengalihan kekayaan Gugus Depan yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil
Rapat Pleno Pengurus Gudep dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 27
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 28
Bendera
Bendera Gugus Depan berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih
dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan
Pramuka terdapat garis merah sepanjang panjang bendera dan di sisi tiang terdapat garis merah
sepanjang lebar bendera.
Pasal 29
Hymne
Hymne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 30
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gugus Depan
menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
7. BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 31
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran Dasar Gugus Depan ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gugus Depan ditetapkan oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka dan tidak
boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 32
Pembubaran
(1) a. Kepengurusan Gugus Depan hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Gugus Depan yang
khusus diadakan untuk itu.
b.Musyawarah Gugus Depan tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga
jumlah anggota.
c.Musyawarah Gugus Depan untuk membicarakan usul pembubaran kepengurusan Gudep
dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Anggota.
d.Usul pembubaran kepengurusan Gudep diterima oleh majelis Pembimbing jika disetujui dengan
suara bulat.
(2) Jika kepengurusan Gudep dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gugus Depan
ditetapkan oleh Musyawarah Gudep yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 33
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Gudep yang dihadiri oleh
utusan anggota sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gugus Depan diterima oleh Musyawarah Gugus Depan jika
disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 34
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Gugus Depan yang diselenggarakan di Kampus SMA
Negeri 1 Dayeuhkolot pada tanggal 5 November 2011.
Dayeuhkolot, 5 November 2011.
Presidium Musyawarah Gugus Depan Tahun 2011