際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Dalam suatu organisasi tentunya kita memerlukan suatu anggaran dasar, karena saat berorganisasi
sangat dibutuhkan landasan-landasan di dalamnya. Berikut ini adalah Contoh Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka :
KEPUTUSAN KETUA MAJELIS PEMBIMBING GUGUS DEPAN 27.131  27.132
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
KETUA MAJELIS PEMBIMBING GUGUS DEPAN,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran
Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi Gerakan Pramuka Ambalan Prabu
Siliwangi / Nyi Ambet Kasih Pangkalan SMA Negeri 1 Dayeuhkolot;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah
dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Ambalan
Prabu Siliwangi / Nyi Ambet Kasih Pangkalan SMA Negeri 1 Dayeuhkolot melalui
pembahasan dalam Musyawarah Penegak yang berlangsung dari tanggal 5
November 2011;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Ambalan Prabu
Siliwangi / Nyi Ambet Kasih Pangkalan SMA Negeri 1 Dayeuhkolot yang dihasilkan
dan ditetapkan dalam Musyawarah Penegak pada tanggal 5 November 2011, dengan
Keputusan Kamabigus;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Keputusan Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan tentang Pengesahan Anggaran
Dasar Gugus Depan.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Ambalan Prabu Siliwangi / Nyi Ambet Kasih
Pangkalan SMA Negeri 1 Dayeuhkolot sebagaimana terlampir dalam Keputusan Kamabigus ini.
Pasal 2
Ayat 1
Instansi Pemerintah dan Sekolah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan
kegiatan Gugus Depan.
Ayat 2
Bantuan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara cq. Bidang Kementerian Negara yang bertanggung jawab di bidang
kepemudaan dan olah raga.
Ayat 3
Bantuan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah.
Pasal 3
Keputusan Kamabigus ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Dayeuhkolot
Pada tanggal 20 November 2011
KETUA MAJELIS PEMBIMBING
GUGUS DEPAN
ttd
Drs. NUNUNG SUMIRAT, M.M.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KETUA MAJELIS PEMBIMBING GUGUS DEPAN 27.131  27.132
NOMOR :
TANGGAL :
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan
spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak
berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para
Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang
persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat
Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal
17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian
terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai
dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu
ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam
menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara
mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan
yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk
karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan
Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran
meningkatkan sumber daya kaum muda, ewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
- ideologi Pancasila;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- lingkungan hidup di bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka
menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional
dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka Gugus Depan 27.131  27.132
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka Gugus Depan 27.131  27.132 Ambalan Prabu Siliwangi /
Nyi Ambet Kasih Pangkalan SMA Negeri 1 Dayeuhkolot
(2) Gugus Depan 27.131  27.132 berstatus badan hukum.
(3) Gugus Depan 27.131  27.132 berkedudukan di Kampus SMA Negeri 1 Dayeuhkolot.
Pasal 2
Waktu
Gugus Depan 27.131  27.132 didirikan pada tanggal 3 November 2009.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
Pasal 3
Asas
Gugus Depan 27.131  27.132 berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gugus Depan 27.131  27.132 mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan
mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
a. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:
1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral
2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3) kuat dan sehat jasmaninya
b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat
membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas
pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam
lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gugus Depan 27.131  27.132 mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum
muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab,
mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gugus Depan 27.131  27.132 berfungsi sebagai lembaga pendidikan informal, di luar keluarga, dan
sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan
menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta
masyarakat Indonesia.
BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
(1) Gugus Depan 27.131  27.132 adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Gugus Depan 27.131  27.132 adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat
sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(3) Gugus Depan 27.131  27.132 bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah
satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(4) Gugus Depan 27.131  27.132 ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan
bagi kaum muda, khususnya pendidikan informal dan di luar keluarga.
(5) Gugus Depan 27.131  27.132 menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama
dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
(1) Segala upaya dan usaha Gugus Depan 27.131  27.132 diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan
Pramuka.
(2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional,
jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu
pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
(3) Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana
dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan
kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
(1) Sistem pendidikan dalam Gugus Depan 27.131  27.132 berlandaskan Sistem Among.
(2) Sistem Among merupakan proses pendidikan yang membentuk anggota Gerakan Pramuka berjiwa
merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka saling ketergantungan antar manusia.
(3) Pelaksanaan Sistem Among menerapkan sistem kepemimpinan :
a. Ing ngarso sung tulodo ;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tut wuri handayani.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan
kepramukaan dari pendidikan lain.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan
terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan,
kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan melipiti nilai dan norma dalam Kehidupan seluruh anggota Gerakan
Pramuka.
(2) Nilai dan norma dimaksud mencakup :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. sistem berregu;
d. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan
jasmani peserta didik;
e. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
f. sistem tanda kecakapan;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h. kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang
disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar
Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan
pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi
kehormatan dirinya.
(3) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gugus Depan 27.131  27.132 yaitu : Trisatya Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
(1) Motto Gugus Depan 27.131  27.132 merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk
mengingatkan setiap anggota Gugus Depan 27.131  27.132 bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti
mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
(2) Motto Gugus Depan 27.131  27.132 adalah :Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah
perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
(1) Anggota Gugus Depan 27.131  27.132 adalah seluruh sivitas akademika SMA Negeri 1 Dayeuhkolot
yang terdiri atas:
a. Anggota biasa :
1) Anggota Muda : Kelas X, XI dan XII
2) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina
Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan,
Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
b. Anggota kehormatan: orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gugus Depan 27.131 
27.132
(2) Masyarakat di luar SMA Negeri 1 Dayeuhkolot dapat bergabung dalam gugus depan sebagai anggota
tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Kepengurusan
Kepengurusan Gugus Depan 27.131  27.132 sebagai berikut:
a.Anggota Sangga.
b.Ketua Sangga
c.Pradana / Pradani.
d.Pelatih Pramuka.
e.Pembina Pramuka.
f. Dewan Pembimbing Gugus Depan.
Pasal 19
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Gugus Depan yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi
kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 20
Pendidikan dan Pelatihan
(1) Pendidikan dan Pelatihan Anggota Pramuka Gugus Depan merupakan bagian integral dari Gugus
Depan dan berfungsi sebagai peningkatan kualitas anggota pramuka.
(2) Pendidikan dan Pelatihan Anggota Pramuka Gugus Depan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.
Pasal 21
Bimbingan
Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan
materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Gugus Depan yang diketuai dari dan oleh anggota
dengan beranggotakan orang tua anggota muda dan tokoh masyarakat di lingkungan gugus depan.
Pasal 22
Pemeriksaan Keuangan
(1) Personalia Badan Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang anggota Dewan Kehormatan yang
memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
(2) Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Majelis Pembimbing Gugus Depan dan Pembina Pramuka.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 23
Musyawarah
(1) Musyawarah Gugus Depan adalah forum tertinggi dalam Gugus Depan;
(2) Musyawarah Gugus Depan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
(3) Pimpinan Musyawarah Gugus Depan adalah suatu presidium yang dipilih oleh anggota gugus
depan tersebut.
(4) Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah Gugus Depan diatur dalan Anggaran Rumah
Tangga Gugus Depan.
Pasal 24
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Gugus Depan dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 25
Pendapatan
Pendapatan Gugus Depan diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Bantuan majelis pembimbing;
c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. Bantuan Sekolah melaui APBS yang disesuaikan dengan kemampuan sekolah.
e. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
f. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gugus Depan.
Pasal 26
Kekayaan
(1) Kekayaan Gugus Depan terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual
(2) Pengalihan kekayaan Gugus Depan yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil
Rapat Pleno Pengurus Gudep dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 27
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 28
Bendera
Bendera Gugus Depan berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih
dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan
Pramuka terdapat garis merah sepanjang panjang bendera dan di sisi tiang terdapat garis merah
sepanjang lebar bendera.
Pasal 29
Hymne
Hymne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 30
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gugus Depan
menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 31
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran Dasar Gugus Depan ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gugus Depan ditetapkan oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka dan tidak
boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 32
Pembubaran
(1) a. Kepengurusan Gugus Depan hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Gugus Depan yang
khusus diadakan untuk itu.
b.Musyawarah Gugus Depan tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga
jumlah anggota.
c.Musyawarah Gugus Depan untuk membicarakan usul pembubaran kepengurusan Gudep
dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Anggota.
d.Usul pembubaran kepengurusan Gudep diterima oleh majelis Pembimbing jika disetujui dengan
suara bulat.
(2) Jika kepengurusan Gudep dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gugus Depan
ditetapkan oleh Musyawarah Gudep yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 33
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Gudep yang dihadiri oleh
utusan anggota sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gugus Depan diterima oleh Musyawarah Gugus Depan jika
disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 34
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Gugus Depan yang diselenggarakan di Kampus SMA
Negeri 1 Dayeuhkolot pada tanggal 5 November 2011.
Dayeuhkolot, 5 November 2011.
Presidium Musyawarah Gugus Depan Tahun 2011

More Related Content

What's hot (20)

Materi Pramuka Penegak (際際滷 Presentasi)
Materi Pramuka Penegak (際際滷 Presentasi)Materi Pramuka Penegak (際際滷 Presentasi)
Materi Pramuka Penegak (際際滷 Presentasi)
rahmatd sugiono
DUNIA PENGGALANG.pptx
DUNIA PENGGALANG.pptxDUNIA PENGGALANG.pptx
DUNIA PENGGALANG.pptx
farahhamidah3
Kiasan dasar kepramukaan
Kiasan dasar kepramukaanKiasan dasar kepramukaan
Kiasan dasar kepramukaan
Mujahidin Waru
Narakarya.fix
Narakarya.fixNarakarya.fix
Narakarya.fix
Wina Ningsih
Buku kumpulan peraturan dan pedoman lp ma arif nu 2
Buku kumpulan peraturan dan pedoman lp ma arif nu 2Buku kumpulan peraturan dan pedoman lp ma arif nu 2
Buku kumpulan peraturan dan pedoman lp ma arif nu 2
Yusuf Hasyim Addakhil
Postur pembina
Postur pembinaPostur pembina
Postur pembina
Nas Rulloh
PPT-ADMINISTRASI GUGUS DEPAN.pptx
PPT-ADMINISTRASI GUGUS DEPAN.pptxPPT-ADMINISTRASI GUGUS DEPAN.pptx
PPT-ADMINISTRASI GUGUS DEPAN.pptx
fuadfahmy1
PPT SEJARAH PRAMUKA.pptx
PPT SEJARAH PRAMUKA.pptxPPT SEJARAH PRAMUKA.pptx
PPT SEJARAH PRAMUKA.pptx
Nana655724
SK ORGANISASI PERSATUAN PEMUDA BARIMTA
SK ORGANISASI PERSATUAN PEMUDA BARIMTASK ORGANISASI PERSATUAN PEMUDA BARIMTA
SK ORGANISASI PERSATUAN PEMUDA BARIMTA
Amir Net
Kepalangmerahan
Kepalangmerahan Kepalangmerahan
Kepalangmerahan
Achmad Efendi
Surat undangan kejuaraan futsal smp se dki jakarta
Surat undangan kejuaraan futsal smp se dki jakartaSurat undangan kejuaraan futsal smp se dki jakarta
Surat undangan kejuaraan futsal smp se dki jakarta
Pramudito Hutomo
Syarat-Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pramuka
Syarat-Syarat Kecakapan Khusus (SKK) PramukaSyarat-Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pramuka
Syarat-Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pramuka
kangabib
Contoh Proposal seminar remaja
Contoh Proposal seminar remajaContoh Proposal seminar remaja
Contoh Proposal seminar remaja
Donie Triyanto
Proposal Sumpah Pemuda
Proposal Sumpah PemudaProposal Sumpah Pemuda
Proposal Sumpah Pemuda
Muhamad Basuki
Buku materi-pramuka-penegak
Buku materi-pramuka-penegakBuku materi-pramuka-penegak
Buku materi-pramuka-penegak
Ridas Zabbarae
Organisasi administrasi satuan pramuka pnggalang
Organisasi administrasi satuan pramuka pnggalangOrganisasi administrasi satuan pramuka pnggalang
Organisasi administrasi satuan pramuka pnggalang
Nas Rulloh
Metode membina penggalang
Metode membina penggalangMetode membina penggalang
Metode membina penggalang
Nas Rulloh
Program kerja pmr
Program kerja  pmrProgram kerja  pmr
Program kerja pmr
QurrotulAyuni3
Seragam pramuka Indonesia
Seragam pramuka IndonesiaSeragam pramuka Indonesia
Seragam pramuka Indonesia
sumantri aulia
Contoh surat permohonan latihan gabungan pramuka
Contoh surat permohonan latihan gabungan pramukaContoh surat permohonan latihan gabungan pramuka
Contoh surat permohonan latihan gabungan pramuka
SDN Cimanggu Warungkondang
Materi Pramuka Penegak (際際滷 Presentasi)
Materi Pramuka Penegak (際際滷 Presentasi)Materi Pramuka Penegak (際際滷 Presentasi)
Materi Pramuka Penegak (際際滷 Presentasi)
rahmatd sugiono
DUNIA PENGGALANG.pptx
DUNIA PENGGALANG.pptxDUNIA PENGGALANG.pptx
DUNIA PENGGALANG.pptx
farahhamidah3
Kiasan dasar kepramukaan
Kiasan dasar kepramukaanKiasan dasar kepramukaan
Kiasan dasar kepramukaan
Mujahidin Waru
Buku kumpulan peraturan dan pedoman lp ma arif nu 2
Buku kumpulan peraturan dan pedoman lp ma arif nu 2Buku kumpulan peraturan dan pedoman lp ma arif nu 2
Buku kumpulan peraturan dan pedoman lp ma arif nu 2
Yusuf Hasyim Addakhil
Postur pembina
Postur pembinaPostur pembina
Postur pembina
Nas Rulloh
PPT-ADMINISTRASI GUGUS DEPAN.pptx
PPT-ADMINISTRASI GUGUS DEPAN.pptxPPT-ADMINISTRASI GUGUS DEPAN.pptx
PPT-ADMINISTRASI GUGUS DEPAN.pptx
fuadfahmy1
PPT SEJARAH PRAMUKA.pptx
PPT SEJARAH PRAMUKA.pptxPPT SEJARAH PRAMUKA.pptx
PPT SEJARAH PRAMUKA.pptx
Nana655724
SK ORGANISASI PERSATUAN PEMUDA BARIMTA
SK ORGANISASI PERSATUAN PEMUDA BARIMTASK ORGANISASI PERSATUAN PEMUDA BARIMTA
SK ORGANISASI PERSATUAN PEMUDA BARIMTA
Amir Net
Surat undangan kejuaraan futsal smp se dki jakarta
Surat undangan kejuaraan futsal smp se dki jakartaSurat undangan kejuaraan futsal smp se dki jakarta
Surat undangan kejuaraan futsal smp se dki jakarta
Pramudito Hutomo
Syarat-Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pramuka
Syarat-Syarat Kecakapan Khusus (SKK) PramukaSyarat-Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pramuka
Syarat-Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pramuka
kangabib
Contoh Proposal seminar remaja
Contoh Proposal seminar remajaContoh Proposal seminar remaja
Contoh Proposal seminar remaja
Donie Triyanto
Proposal Sumpah Pemuda
Proposal Sumpah PemudaProposal Sumpah Pemuda
Proposal Sumpah Pemuda
Muhamad Basuki
Buku materi-pramuka-penegak
Buku materi-pramuka-penegakBuku materi-pramuka-penegak
Buku materi-pramuka-penegak
Ridas Zabbarae
Organisasi administrasi satuan pramuka pnggalang
Organisasi administrasi satuan pramuka pnggalangOrganisasi administrasi satuan pramuka pnggalang
Organisasi administrasi satuan pramuka pnggalang
Nas Rulloh
Metode membina penggalang
Metode membina penggalangMetode membina penggalang
Metode membina penggalang
Nas Rulloh
Seragam pramuka Indonesia
Seragam pramuka IndonesiaSeragam pramuka Indonesia
Seragam pramuka Indonesia
sumantri aulia
Contoh surat permohonan latihan gabungan pramuka
Contoh surat permohonan latihan gabungan pramukaContoh surat permohonan latihan gabungan pramuka
Contoh surat permohonan latihan gabungan pramuka
SDN Cimanggu Warungkondang

Similar to Draft ad art pramuka sman 1 cikarang pusat (20)

Anggaran dasar gerakan pramuka
Anggaran dasar gerakan pramukaAnggaran dasar gerakan pramuka
Anggaran dasar gerakan pramuka
Operator Warnet Vast Raha
Anggaran dasar
Anggaran dasarAnggaran dasar
Anggaran dasar
Gusti Irwansyah
Kepenegakan
KepenegakanKepenegakan
Kepenegakan
Nasruddin Asnah
Untuk Kepentingan Pendidikan Bagi manusia
Untuk Kepentingan Pendidikan Bagi manusiaUntuk Kepentingan Pendidikan Bagi manusia
Untuk Kepentingan Pendidikan Bagi manusia
niagahoster
Jukran pramuka-peduli
Jukran pramuka-peduliJukran pramuka-peduli
Jukran pramuka-peduli
Andre Mamudi
202642 jukran sismintir, nomor 162.a tahun 2011
202642 jukran sismintir, nomor 162.a tahun 2011202642 jukran sismintir, nomor 162.a tahun 2011
202642 jukran sismintir, nomor 162.a tahun 2011
Imam Romadhani
jukran sismintir, nomor 162.a tahun 2011
jukran sismintir, nomor 162.a tahun 2011jukran sismintir, nomor 162.a tahun 2011
jukran sismintir, nomor 162.a tahun 2011
Dwi Hadi
2012 177 Jukran Satuan Komunitas Pramuka
2012 177 Jukran Satuan Komunitas Pramuka2012 177 Jukran Satuan Komunitas Pramuka
2012 177 Jukran Satuan Komunitas Pramuka
astozone
Ppt- lengkap Sistem-Pendidikan-Nasional.pptx
Ppt- lengkap Sistem-Pendidikan-Nasional.pptxPpt- lengkap Sistem-Pendidikan-Nasional.pptx
Ppt- lengkap Sistem-Pendidikan-Nasional.pptx
RamadhanRmz
MATERI DEDE YUSUF SMAN 1 KEDUNGWARINGIN.pdf
MATERI DEDE YUSUF SMAN 1 KEDUNGWARINGIN.pdfMATERI DEDE YUSUF SMAN 1 KEDUNGWARINGIN.pdf
MATERI DEDE YUSUF SMAN 1 KEDUNGWARINGIN.pdf
dedeyusuf95
Jukran-Sismintir-Nomor-162.A-Tahun-2011.pdf
Jukran-Sismintir-Nomor-162.A-Tahun-2011.pdfJukran-Sismintir-Nomor-162.A-Tahun-2011.pdf
Jukran-Sismintir-Nomor-162.A-Tahun-2011.pdf
NasRulloh7
hujAd art paskibra jadi
hujAd art paskibra jadihujAd art paskibra jadi
hujAd art paskibra jadi
didirustandi
2007 225 Jukran Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka
2007 225 Jukran Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka2007 225 Jukran Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka
2007 225 Jukran Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka
astozone
Materi Kepenegakan KMD xxccvdsdsdhhddfff
Materi Kepenegakan KMD xxccvdsdsdhhddfffMateri Kepenegakan KMD xxccvdsdsdhhddfff
Materi Kepenegakan KMD xxccvdsdsdhhddfff
ssuser789d89
2 Bantuan Organisasi Koperasi Kemasyrakatan.pptx
2 Bantuan Organisasi Koperasi Kemasyrakatan.pptx2 Bantuan Organisasi Koperasi Kemasyrakatan.pptx
2 Bantuan Organisasi Koperasi Kemasyrakatan.pptx
edysilva42
Buku panduan saka widya budaya bakti new
Buku panduan saka widya budaya bakti   newBuku panduan saka widya budaya bakti   new
Buku panduan saka widya budaya bakti new
kang gunawan
Ad hasil munaslub tahun 2012
Ad hasil munaslub tahun 2012Ad hasil munaslub tahun 2012
Ad hasil munaslub tahun 2012
Andi Darussalam
UNDANG-UNDANG PRAMUKA
UNDANG-UNDANG PRAMUKAUNDANG-UNDANG PRAMUKA
UNDANG-UNDANG PRAMUKA
Pramuka Cimahi
ANGGARAN DASAR HIMPAUDI MUNAS III di Bali
ANGGARAN DASAR HIMPAUDI MUNAS III di BaliANGGARAN DASAR HIMPAUDI MUNAS III di Bali
ANGGARAN DASAR HIMPAUDI MUNAS III di Bali
SekolahQita
legalitas gerakan pramuka, UU GeraKan Pramuka, Materi Orientasi Mabi
legalitas gerakan pramuka, UU GeraKan Pramuka, Materi Orientasi Mabilegalitas gerakan pramuka, UU GeraKan Pramuka, Materi Orientasi Mabi
legalitas gerakan pramuka, UU GeraKan Pramuka, Materi Orientasi Mabi
malik706591
Untuk Kepentingan Pendidikan Bagi manusia
Untuk Kepentingan Pendidikan Bagi manusiaUntuk Kepentingan Pendidikan Bagi manusia
Untuk Kepentingan Pendidikan Bagi manusia
niagahoster
Jukran pramuka-peduli
Jukran pramuka-peduliJukran pramuka-peduli
Jukran pramuka-peduli
Andre Mamudi
202642 jukran sismintir, nomor 162.a tahun 2011
202642 jukran sismintir, nomor 162.a tahun 2011202642 jukran sismintir, nomor 162.a tahun 2011
202642 jukran sismintir, nomor 162.a tahun 2011
Imam Romadhani
jukran sismintir, nomor 162.a tahun 2011
jukran sismintir, nomor 162.a tahun 2011jukran sismintir, nomor 162.a tahun 2011
jukran sismintir, nomor 162.a tahun 2011
Dwi Hadi
2012 177 Jukran Satuan Komunitas Pramuka
2012 177 Jukran Satuan Komunitas Pramuka2012 177 Jukran Satuan Komunitas Pramuka
2012 177 Jukran Satuan Komunitas Pramuka
astozone
Ppt- lengkap Sistem-Pendidikan-Nasional.pptx
Ppt- lengkap Sistem-Pendidikan-Nasional.pptxPpt- lengkap Sistem-Pendidikan-Nasional.pptx
Ppt- lengkap Sistem-Pendidikan-Nasional.pptx
RamadhanRmz
MATERI DEDE YUSUF SMAN 1 KEDUNGWARINGIN.pdf
MATERI DEDE YUSUF SMAN 1 KEDUNGWARINGIN.pdfMATERI DEDE YUSUF SMAN 1 KEDUNGWARINGIN.pdf
MATERI DEDE YUSUF SMAN 1 KEDUNGWARINGIN.pdf
dedeyusuf95
Jukran-Sismintir-Nomor-162.A-Tahun-2011.pdf
Jukran-Sismintir-Nomor-162.A-Tahun-2011.pdfJukran-Sismintir-Nomor-162.A-Tahun-2011.pdf
Jukran-Sismintir-Nomor-162.A-Tahun-2011.pdf
NasRulloh7
hujAd art paskibra jadi
hujAd art paskibra jadihujAd art paskibra jadi
hujAd art paskibra jadi
didirustandi
2007 225 Jukran Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka
2007 225 Jukran Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka2007 225 Jukran Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka
2007 225 Jukran Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka
astozone
Materi Kepenegakan KMD xxccvdsdsdhhddfff
Materi Kepenegakan KMD xxccvdsdsdhhddfffMateri Kepenegakan KMD xxccvdsdsdhhddfff
Materi Kepenegakan KMD xxccvdsdsdhhddfff
ssuser789d89
2 Bantuan Organisasi Koperasi Kemasyrakatan.pptx
2 Bantuan Organisasi Koperasi Kemasyrakatan.pptx2 Bantuan Organisasi Koperasi Kemasyrakatan.pptx
2 Bantuan Organisasi Koperasi Kemasyrakatan.pptx
edysilva42
Buku panduan saka widya budaya bakti new
Buku panduan saka widya budaya bakti   newBuku panduan saka widya budaya bakti   new
Buku panduan saka widya budaya bakti new
kang gunawan
Ad hasil munaslub tahun 2012
Ad hasil munaslub tahun 2012Ad hasil munaslub tahun 2012
Ad hasil munaslub tahun 2012
Andi Darussalam
UNDANG-UNDANG PRAMUKA
UNDANG-UNDANG PRAMUKAUNDANG-UNDANG PRAMUKA
UNDANG-UNDANG PRAMUKA
Pramuka Cimahi
ANGGARAN DASAR HIMPAUDI MUNAS III di Bali
ANGGARAN DASAR HIMPAUDI MUNAS III di BaliANGGARAN DASAR HIMPAUDI MUNAS III di Bali
ANGGARAN DASAR HIMPAUDI MUNAS III di Bali
SekolahQita
legalitas gerakan pramuka, UU GeraKan Pramuka, Materi Orientasi Mabi
legalitas gerakan pramuka, UU GeraKan Pramuka, Materi Orientasi Mabilegalitas gerakan pramuka, UU GeraKan Pramuka, Materi Orientasi Mabi
legalitas gerakan pramuka, UU GeraKan Pramuka, Materi Orientasi Mabi
malik706591

Recently uploaded (6)

Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik KorupsiIdentifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
saintaslan1
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
gembeldarurat01
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik KorupsiIdentifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
saintaslan1
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
gembeldarurat01

Draft ad art pramuka sman 1 cikarang pusat

  • 1. Dalam suatu organisasi tentunya kita memerlukan suatu anggaran dasar, karena saat berorganisasi sangat dibutuhkan landasan-landasan di dalamnya. Berikut ini adalah Contoh Anggaran Dasar Gerakan Pramuka : KEPUTUSAN KETUA MAJELIS PEMBIMBING GUGUS DEPAN 27.131 27.132 TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA KETUA MAJELIS PEMBIMBING GUGUS DEPAN, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi Gerakan Pramuka Ambalan Prabu Siliwangi / Nyi Ambet Kasih Pangkalan SMA Negeri 1 Dayeuhkolot; b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Ambalan Prabu Siliwangi / Nyi Ambet Kasih Pangkalan SMA Negeri 1 Dayeuhkolot melalui pembahasan dalam Musyawarah Penegak yang berlangsung dari tanggal 5 November 2011; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Ambalan Prabu Siliwangi / Nyi Ambet Kasih Pangkalan SMA Negeri 1 Dayeuhkolot yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Penegak pada tanggal 5 November 2011, dengan Keputusan Kamabigus; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; MEMUTUSKAN : Menetapkan : Keputusan Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gugus Depan. Pasal 1 Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Ambalan Prabu Siliwangi / Nyi Ambet Kasih Pangkalan SMA Negeri 1 Dayeuhkolot sebagaimana terlampir dalam Keputusan Kamabigus ini. Pasal 2 Ayat 1 Instansi Pemerintah dan Sekolah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gugus Depan. Ayat 2 Bantuan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Bidang Kementerian Negara yang bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah raga. Ayat 3 Bantuan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah. Pasal 3 Keputusan Kamabigus ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Dayeuhkolot Pada tanggal 20 November 2011 KETUA MAJELIS PEMBIMBING GUGUS DEPAN ttd Drs. NUNUNG SUMIRAT, M.M.
  • 2. LAMPIRAN KEPUTUSAN KETUA MAJELIS PEMBIMBING GUGUS DEPAN 27.131 27.132 NOMOR : TANGGAL : ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA PEMBUKAAN Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya. Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab. Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, ewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan: - negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika; - ideologi Pancasila; - kehidupan rakyat yang rukun dan damai; - lingkungan hidup di bumi nusantara. Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan. Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Gugus Depan 27.131 27.132 ANGGARAN DASAR BAB I NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU Pasal 1 Nama, Status, dan Tempat (1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka Gugus Depan 27.131 27.132 Ambalan Prabu Siliwangi / Nyi Ambet Kasih Pangkalan SMA Negeri 1 Dayeuhkolot (2) Gugus Depan 27.131 27.132 berstatus badan hukum. (3) Gugus Depan 27.131 27.132 berkedudukan di Kampus SMA Negeri 1 Dayeuhkolot. Pasal 2 Waktu Gugus Depan 27.131 27.132 didirikan pada tanggal 3 November 2009. BAB II ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI, Pasal 3 Asas Gugus Depan 27.131 27.132 berasaskan Pancasila.
  • 3. Pasal 4 Tujuan Gugus Depan 27.131 27.132 mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi: a. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang: 1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral 2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya 3) kuat dan sehat jasmaninya b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional. Pasal 5 Tugas Pokok Gugus Depan 27.131 27.132 mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik. Pasal 6 Fungsi Gugus Depan 27.131 27.132 berfungsi sebagai lembaga pendidikan informal, di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia. BAB III SIFAT, UPAYA DAN USAHA Pasal 7 Sifat (1) Gugus Depan 27.131 27.132 adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia. (2) Gugus Depan 27.131 27.132 adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama. (3) Gugus Depan 27.131 27.132 bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis. (4) Gugus Depan 27.131 27.132 ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan informal dan di luar keluarga. (5) Gugus Depan 27.131 27.132 menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Pasal 8 Upaya dan Usaha (1) Segala upaya dan usaha Gugus Depan 27.131 27.132 diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. (2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan. (3) Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama. BAB IV SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA Pasal 9 Sistem Among (1) Sistem pendidikan dalam Gugus Depan 27.131 27.132 berlandaskan Sistem Among.
  • 4. (2) Sistem Among merupakan proses pendidikan yang membentuk anggota Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka saling ketergantungan antar manusia. (3) Pelaksanaan Sistem Among menerapkan sistem kepemimpinan : a. Ing ngarso sung tulodo ; b. Ing madyo mangun karso; c. Tut wuri handayani. Pasal 10 Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan (1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain. (2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan. (3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat. Pasal 11 Prinsip Dasar Kepramukaan (1) Prinsip Dasar Kepramukaan melipiti nilai dan norma dalam Kehidupan seluruh anggota Gerakan Pramuka. (2) Nilai dan norma dimaksud mencakup : a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya; c. peduli terhadap diri pribadinya; d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka. (3) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai: a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka; b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka; c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka; d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka; e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya. Pasal 12 Metode Kepramukaan Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui: a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka; b. belajar sambil melakukan; c. sistem berregu; d. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik; e. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan; f. sistem tanda kecakapan; g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri; h. kiasan dasar. Pasal 13 Kode Kehormatan Pramuka (1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan. (2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya. (3) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gugus Depan 27.131 27.132 yaitu : Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma; Pasal 14 Motto Gerakan Pramuka (1) Motto Gugus Depan 27.131 27.132 merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gugus Depan 27.131 27.132 bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan. (2) Motto Gugus Depan 27.131 27.132 adalah :Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.
  • 5. Pasal 15 Kiasan Dasar Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa. BAB V ORGANISASI Pasal 16 Anggota (1) Anggota Gugus Depan 27.131 27.132 adalah seluruh sivitas akademika SMA Negeri 1 Dayeuhkolot yang terdiri atas: a. Anggota biasa : 1) Anggota Muda : Kelas X, XI dan XII 2) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing b. Anggota kehormatan: orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gugus Depan 27.131 27.132 (2) Masyarakat di luar SMA Negeri 1 Dayeuhkolot dapat bergabung dalam gugus depan sebagai anggota tamu. Pasal 17 Hak dan Kewajiban (1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 18 Kepengurusan Kepengurusan Gugus Depan 27.131 27.132 sebagai berikut: a.Anggota Sangga. b.Ketua Sangga c.Pradana / Pradani. d.Pelatih Pramuka. e.Pembina Pramuka. f. Dewan Pembimbing Gugus Depan. Pasal 19 Dewan Kerja Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Gugus Depan yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega. Pasal 20 Pendidikan dan Pelatihan (1) Pendidikan dan Pelatihan Anggota Pramuka Gugus Depan merupakan bagian integral dari Gugus Depan dan berfungsi sebagai peningkatan kualitas anggota pramuka. (2) Pendidikan dan Pelatihan Anggota Pramuka Gugus Depan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait. Pasal 21 Bimbingan Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Gugus Depan yang diketuai dari dan oleh anggota dengan beranggotakan orang tua anggota muda dan tokoh masyarakat di lingkungan gugus depan. Pasal 22 Pemeriksaan Keuangan (1) Personalia Badan Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang anggota Dewan Kehormatan yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan. (2) Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Majelis Pembimbing Gugus Depan dan Pembina Pramuka.
  • 6. BAB VI MUSYAWARAH DAN REFERENDUM Pasal 23 Musyawarah (1) Musyawarah Gugus Depan adalah forum tertinggi dalam Gugus Depan; (2) Musyawarah Gugus Depan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali. (3) Pimpinan Musyawarah Gugus Depan adalah suatu presidium yang dipilih oleh anggota gugus depan tersebut. (4) Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah Gugus Depan diatur dalan Anggaran Rumah Tangga Gugus Depan. Pasal 24 Referendum Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Gugus Depan dapat menyelenggarakan suatu referendum. BAB VII PENDAPATAN DAN KEKAYAAN Pasal 25 Pendapatan Pendapatan Gugus Depan diperoleh dari: a. Iuran anggota; b. Bantuan majelis pembimbing; c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; d. Bantuan Sekolah melaui APBS yang disesuaikan dengan kemampuan sekolah. e. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka. f. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gugus Depan. Pasal 26 Kekayaan (1) Kekayaan Gugus Depan terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual (2) Pengalihan kekayaan Gugus Depan yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Gudep dan persetujuan Mabi. BAB VIII ATRIBUT Pasal 27 Lambang Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa. Pasal 28 Bendera Bendera Gugus Depan berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang panjang bendera dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang lebar bendera. Pasal 29 Hymne Hymne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka. Pasal 30 Pakaian Seragam dan Tanda-tanda Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gugus Depan menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
  • 7. BAB IX ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 31 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (1) Anggaran Dasar Gugus Depan ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. (2) Anggaran Rumah Tangga Gugus Depan ditetapkan oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini. BAB X PEMBUBARAN Pasal 32 Pembubaran (1) a. Kepengurusan Gugus Depan hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Gugus Depan yang khusus diadakan untuk itu. b.Musyawarah Gugus Depan tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota. c.Musyawarah Gugus Depan untuk membicarakan usul pembubaran kepengurusan Gudep dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Anggota. d.Usul pembubaran kepengurusan Gudep diterima oleh majelis Pembimbing jika disetujui dengan suara bulat. (2) Jika kepengurusan Gudep dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gugus Depan ditetapkan oleh Musyawarah Gudep yang mengusulkan pembubaran itu. BAB XI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 33 Perubahan Anggaran Dasar (1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Gudep yang dihadiri oleh utusan anggota sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota. (2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gugus Depan diterima oleh Musyawarah Gugus Depan jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir. BAB XII PENUTUP Pasal 34 Penutup Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Gugus Depan yang diselenggarakan di Kampus SMA Negeri 1 Dayeuhkolot pada tanggal 5 November 2011. Dayeuhkolot, 5 November 2011. Presidium Musyawarah Gugus Depan Tahun 2011