ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Fiqih Mu’amalah 2
Jual Beli
Ditinjau dari Faktor Harga dan
Cara Pembayarannya
Mumud Salimudin
Disusun oleh :
Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam
PERSIS Bandung
Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Pokok Bahasan :
 Faktor-Faktor yang Memengaruhi Harga
 Pengaruh Waktu Terhadap Harga
 Instrumen Pembayaran Harga
 Cara Pembayaran Harga
Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Faktor yang Mempengaruhi Harga
• Keadaan yang paling umum dalam bisnis,
yaitu kondisi yang menggambarkan
hubungan antara ketersediaan barang atau
komoditi yang diperjualbelikan dengan
permintaan.
• Keadaan di mana calon penjual segan
(sangat hormat) kepada calon pembeli
• Kondisi calon penjual yang memerlukan
dana tunai karena berbagai alasan.
Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Pengaruh Waktu Terhadap Harga
 Waktu dalam konteks jual beli adalah
terjemahan dari ‘ajal/mu’ajjal yang
menunjukkan jangka waktu.
 Jual beli mu’ajjal adalah jual beli
yang pembayaran harganya tidak
tunai, baik dibayar sekaligus pada
tanggal tertentu atau diangsur dalam
jangka waktu tertentu.
Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Hukum Jual Beli Mu’ajjal
 Ulama yang mengharamkan
 Ulama yang membolehkan
Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Ulama yang Mengharamkan
 Abu Bakar al-Jashash (dari kalangan
Hanafiah), Ibn Hazm al-Zhahiri dan
Zain al-Abidin ‘Ali Ibn al-Husein,
sebagaimana dinukil al-Syaukani dan
Imam Yahya berpendapat bahwa
selisih lebih dari keuntungan yang
dipengaruhi jangka waktu (harga tunai
lebih mahal dari harga tangguh)
adalah tidak sah.
Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Ulama yang Mengharamkan
• QS. al-Baqarah [2] : 275; tasiran versi
mereka adalah bahwa penambahan
harga karena pembayaran tidak tunai
termasuk riba yang diharamkan.
• QS. an-Nisa [4] : 29; tafsiran versi mereka
adalah bahwa penambahan harga karena
pembayaran tidak tunai termasuk
konsumsi harta secara bathil (akl al-mal
bi al-bathil).
Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Ulama yang Mengharamkan
• Hadis riwayat Imam Abu Daud dan Imam
Ahmad dari Abi Huraerah menjelaskan
bahwa Rasulullah SAW, melarang adanya
dua harga dalam satu jual beli karena
pasti termasuk riba.
Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Ulama yang Mengharamkan
• Muhammad Abu Zahrah menjelaskan
ulama yang mengharamkan tambahan
harga karena pembayarannya tidak tunai
mengganggap bahwa harga (tsaman)
tambahan tersebut sama dengan
tambahan atas utang yang tidak dibayar
tepat waktu (yang diduga termasuk riba
jahiliah)
Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Ulama yang Membolehkan
 Ulama Hanafiah, Malikiah, Syafi’iah
dan Hanabilah berpendapat bahwa
selisih lebih dari keuntungan yang
dipengaruhi jangka waktu (harga
tangguh lebih mahal dari harga tunai)
adalah sah.
Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Ulama yang Membolehkan
• QS. al-Baqarah [2] : 275; tafsiran versi
mereka adalah hukum memperolah
keuntungan dalam akad jual beli adalah
boleh, baik keuntungan tersebut
diperoleh dalam jual beli tunai maupun
dalam jual beli tangguh atau angsuran
(taqsith).
Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Ulama yang Membolehkan
• QS. al-Nisa [4] : 29; tafsiran versi mereka
adalah bahwa penambahan harga karena
pembayaran secara tangguh atau
angsuran tewrmasuk keuntungan yang
dibolehkan. Tidak termasuk konsumsi
harta secara bathil karena jual beli
dilakukan bukan karena tekanan atau
paksaan.
Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Ulama yang Membolehkan
• QS. al-Baqarah [2] : 282; dalam ayat ini
terdapat perintah untuk membukukan
(mencatat utang/piutang); keuntungan
karena jual beli yang pembayaran
harganya tangguh termasuk dibolehkan
karena keumuman makna utang yang
terdapat pada ayat tersebut.
Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Ulama yang Membolehkan
• Atsar shahabat riwayat Ibn Abi Syaibah
dari Ibn Abbas r.a. mengatakan :
“Tidaklah mengapa (boleh) seseorang
menawarkan barang dagangannya
dengan dua harga, harga tunai sekian
dan harga tangguh atau angsuran
sekian, tetapi harus jelas mana yang
dipilih sehingga jelas saling ridhanya.
Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Ulama yang Membolehkan
• Ulama kontemporer, Syekh Muhammad
Ibn Shalih al-‘Ustaimin menjawab bahwa
jual beli tangguh dibolehkan
berdasarkan al-Quran, sunnah dan ijma’.
Maka pasti ada tambahan harga karena
pembayarannya tidak tunai. Maka
tambahan harga tersebut termasuk yang
dibolehkan karena tidak ada larangan
mengenai hal ini. Tambahan harga tidak
termasuk riba dan tidak termasuk gharar.
Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Ulama yang Membolehkan
• Rafiq Yunus al- Mishri, dalam kitab al-
Qoul al-Fashl fi Bai’ al-Ajal dan kitab Bai’
al-Taqsith, menjelaskan bahwa
penambahan harga karena
pembayarannya tidak tunai merupakan
tambahan yang logis (ma’qul). Tambahan
tersebut merupakan kompensasi atas
risiko gagal bayar dan biaya yang
mungkin timbul karena pembukuan
serta penagihan
Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Ulama yang Membolehkan
• Rafiq Yunus al- Mishri,menjelaskan
bahwa penambahan harga karena
pembayarannya tidak tunai
merupakan tambahan yang logis
(ma’qul). Tambahan tersebut
merupakan kompensasi atas risiko
gagal bayar dan biaya yang mungkin
timbul karena pembukuan serta
penagihan
Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Jenis Jual Beli (alat bayar)
 Jual Beli Muqayyadhah
 Pertukaran barang dengan barang
 Jual Beli Muthlaqah
 Pertukaran barang dengan uang
 Jual Beli Sharf
 Pertukaran uang dengan uang
Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Jenis Jual Beli (cara bayar)
 Jual Beli Tunai Naqd/Munjiz
 Tsaman dan Mutsman diserahterimakan
pada waktu akad
 Jual Beli Tangguh Mu’ajjal/al-Nasi’ah
 Mutsman diserahkan pada waktu akad
sedangkan tsaman diserahkan pada masa
yang akan datang
Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Jenis Jual Beli (cara bayar)
 Jual Beli Indent al-Salam
 Tsaman diserahkan pada waktu akad
sedangkan Mutsaman diserahkan pada
masa yang akan datang
 Jual Beli al-Dain bi al-Dain
 Tsaman dan Mutsman diserahkan pada
diserahkan pada masa yang akan datang
Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Jual Beli Tangguh
 Sekaligus (Bai’ Mu’ajjal)
 Pembayaran harga secara sekaligus
pada waktu dijanjikan
 Angsur (Bai’ Taqsith)
 Pembayaran Harga secara angsur
sesuai dengan jangka waktu yang
disepakati
Alhamdulillah

More Related Content

More from Mumud Salimudin (18)

Peradaban dan Pemikiran Ekonomi pada Masa Abbasiyah
Peradaban dan Pemikiran Ekonomi pada Masa AbbasiyahPeradaban dan Pemikiran Ekonomi pada Masa Abbasiyah
Peradaban dan Pemikiran Ekonomi pada Masa Abbasiyah
Mumud Salimudin
Ìý
Larangan Jual Beli diatas Penawaran Pihak Lain
Larangan Jual Beli diatas Penawaran Pihak LainLarangan Jual Beli diatas Penawaran Pihak Lain
Larangan Jual Beli diatas Penawaran Pihak Lain
Mumud Salimudin
Ìý
ETIKA_BISNIS_ISLAM_2230020034_M_SALIMUDIN.pptx
ETIKA_BISNIS_ISLAM_2230020034_M_SALIMUDIN.pptxETIKA_BISNIS_ISLAM_2230020034_M_SALIMUDIN.pptx
ETIKA_BISNIS_ISLAM_2230020034_M_SALIMUDIN.pptx
Mumud Salimudin
Ìý
FILSAFAT_EKONOMI_ISLAM_2230020034_M_SALIMUDIN.pptx
FILSAFAT_EKONOMI_ISLAM_2230020034_M_SALIMUDIN.pptxFILSAFAT_EKONOMI_ISLAM_2230020034_M_SALIMUDIN.pptx
FILSAFAT_EKONOMI_ISLAM_2230020034_M_SALIMUDIN.pptx
Mumud Salimudin
Ìý
Mumud_Salimudin_Ihtihsan_Dalam_Ekonomi_dan_Keuangan_Syariah_UIN_Bandung.pptx
Mumud_Salimudin_Ihtihsan_Dalam_Ekonomi_dan_Keuangan_Syariah_UIN_Bandung.pptxMumud_Salimudin_Ihtihsan_Dalam_Ekonomi_dan_Keuangan_Syariah_UIN_Bandung.pptx
Mumud_Salimudin_Ihtihsan_Dalam_Ekonomi_dan_Keuangan_Syariah_UIN_Bandung.pptx
Mumud Salimudin
Ìý
Mumud_Salimudin_Teori_Konsumsi_Islam_UIN_Bandung.pptx
Mumud_Salimudin_Teori_Konsumsi_Islam_UIN_Bandung.pptxMumud_Salimudin_Teori_Konsumsi_Islam_UIN_Bandung.pptx
Mumud_Salimudin_Teori_Konsumsi_Islam_UIN_Bandung.pptx
Mumud Salimudin
Ìý
Mumud_Salimudin_Pengelolaan_Harta_Perspektif_Maqashid_Syariah_UIN_Bandung.pptx
Mumud_Salimudin_Pengelolaan_Harta_Perspektif_Maqashid_Syariah_UIN_Bandung.pptxMumud_Salimudin_Pengelolaan_Harta_Perspektif_Maqashid_Syariah_UIN_Bandung.pptx
Mumud_Salimudin_Pengelolaan_Harta_Perspektif_Maqashid_Syariah_UIN_Bandung.pptx
Mumud Salimudin
Ìý
GCG_RISIKO.pptx
GCG_RISIKO.pptxGCG_RISIKO.pptx
GCG_RISIKO.pptx
Mumud Salimudin
Ìý
PASAR_MODAL_SYARIAH.pptx
PASAR_MODAL_SYARIAH.pptxPASAR_MODAL_SYARIAH.pptx
PASAR_MODAL_SYARIAH.pptx
Mumud Salimudin
Ìý
KONSEP_DASAR_MANAJEMEN.pptx
KONSEP_DASAR_MANAJEMEN.pptxKONSEP_DASAR_MANAJEMEN.pptx
KONSEP_DASAR_MANAJEMEN.pptx
Mumud Salimudin
Ìý
PENGANTAR_BISNIS_ORGANISASI.pptx
PENGANTAR_BISNIS_ORGANISASI.pptxPENGANTAR_BISNIS_ORGANISASI.pptx
PENGANTAR_BISNIS_ORGANISASI.pptx
Mumud Salimudin
Ìý
USHUL_FIKIH_2_QIYAS.pptx
USHUL_FIKIH_2_QIYAS.pptxUSHUL_FIKIH_2_QIYAS.pptx
USHUL_FIKIH_2_QIYAS.pptx
Mumud Salimudin
Ìý
KORELASI.pptx
KORELASI.pptxKORELASI.pptx
KORELASI.pptx
Mumud Salimudin
Ìý
E_BUSINESS.pptx
E_BUSINESS.pptxE_BUSINESS.pptx
E_BUSINESS.pptx
Mumud Salimudin
Ìý
TAARUDHUL_ADILLAH_USHUL_FIQH.pptx
TAARUDHUL_ADILLAH_USHUL_FIQH.pptxTAARUDHUL_ADILLAH_USHUL_FIQH.pptx
TAARUDHUL_ADILLAH_USHUL_FIQH.pptx
Mumud Salimudin
Ìý
KONSEP_DASAR_EKONOMI_INTERNASIONAL.pptx
KONSEP_DASAR_EKONOMI_INTERNASIONAL.pptxKONSEP_DASAR_EKONOMI_INTERNASIONAL.pptx
KONSEP_DASAR_EKONOMI_INTERNASIONAL.pptx
Mumud Salimudin
Ìý
EKONOMI_MIKRO_ISLAM_TEORI_KONSUMSI.pptx
EKONOMI_MIKRO_ISLAM_TEORI_KONSUMSI.pptxEKONOMI_MIKRO_ISLAM_TEORI_KONSUMSI.pptx
EKONOMI_MIKRO_ISLAM_TEORI_KONSUMSI.pptx
Mumud Salimudin
Ìý
TRANSFORMASI_NILAI_NILAI_ISLAM.pptx
TRANSFORMASI_NILAI_NILAI_ISLAM.pptxTRANSFORMASI_NILAI_NILAI_ISLAM.pptx
TRANSFORMASI_NILAI_NILAI_ISLAM.pptx
Mumud Salimudin
Ìý
Peradaban dan Pemikiran Ekonomi pada Masa Abbasiyah
Peradaban dan Pemikiran Ekonomi pada Masa AbbasiyahPeradaban dan Pemikiran Ekonomi pada Masa Abbasiyah
Peradaban dan Pemikiran Ekonomi pada Masa Abbasiyah
Mumud Salimudin
Ìý
Larangan Jual Beli diatas Penawaran Pihak Lain
Larangan Jual Beli diatas Penawaran Pihak LainLarangan Jual Beli diatas Penawaran Pihak Lain
Larangan Jual Beli diatas Penawaran Pihak Lain
Mumud Salimudin
Ìý
ETIKA_BISNIS_ISLAM_2230020034_M_SALIMUDIN.pptx
ETIKA_BISNIS_ISLAM_2230020034_M_SALIMUDIN.pptxETIKA_BISNIS_ISLAM_2230020034_M_SALIMUDIN.pptx
ETIKA_BISNIS_ISLAM_2230020034_M_SALIMUDIN.pptx
Mumud Salimudin
Ìý
FILSAFAT_EKONOMI_ISLAM_2230020034_M_SALIMUDIN.pptx
FILSAFAT_EKONOMI_ISLAM_2230020034_M_SALIMUDIN.pptxFILSAFAT_EKONOMI_ISLAM_2230020034_M_SALIMUDIN.pptx
FILSAFAT_EKONOMI_ISLAM_2230020034_M_SALIMUDIN.pptx
Mumud Salimudin
Ìý
Mumud_Salimudin_Ihtihsan_Dalam_Ekonomi_dan_Keuangan_Syariah_UIN_Bandung.pptx
Mumud_Salimudin_Ihtihsan_Dalam_Ekonomi_dan_Keuangan_Syariah_UIN_Bandung.pptxMumud_Salimudin_Ihtihsan_Dalam_Ekonomi_dan_Keuangan_Syariah_UIN_Bandung.pptx
Mumud_Salimudin_Ihtihsan_Dalam_Ekonomi_dan_Keuangan_Syariah_UIN_Bandung.pptx
Mumud Salimudin
Ìý
Mumud_Salimudin_Teori_Konsumsi_Islam_UIN_Bandung.pptx
Mumud_Salimudin_Teori_Konsumsi_Islam_UIN_Bandung.pptxMumud_Salimudin_Teori_Konsumsi_Islam_UIN_Bandung.pptx
Mumud_Salimudin_Teori_Konsumsi_Islam_UIN_Bandung.pptx
Mumud Salimudin
Ìý
Mumud_Salimudin_Pengelolaan_Harta_Perspektif_Maqashid_Syariah_UIN_Bandung.pptx
Mumud_Salimudin_Pengelolaan_Harta_Perspektif_Maqashid_Syariah_UIN_Bandung.pptxMumud_Salimudin_Pengelolaan_Harta_Perspektif_Maqashid_Syariah_UIN_Bandung.pptx
Mumud_Salimudin_Pengelolaan_Harta_Perspektif_Maqashid_Syariah_UIN_Bandung.pptx
Mumud Salimudin
Ìý
PASAR_MODAL_SYARIAH.pptx
PASAR_MODAL_SYARIAH.pptxPASAR_MODAL_SYARIAH.pptx
PASAR_MODAL_SYARIAH.pptx
Mumud Salimudin
Ìý
KONSEP_DASAR_MANAJEMEN.pptx
KONSEP_DASAR_MANAJEMEN.pptxKONSEP_DASAR_MANAJEMEN.pptx
KONSEP_DASAR_MANAJEMEN.pptx
Mumud Salimudin
Ìý
PENGANTAR_BISNIS_ORGANISASI.pptx
PENGANTAR_BISNIS_ORGANISASI.pptxPENGANTAR_BISNIS_ORGANISASI.pptx
PENGANTAR_BISNIS_ORGANISASI.pptx
Mumud Salimudin
Ìý
USHUL_FIKIH_2_QIYAS.pptx
USHUL_FIKIH_2_QIYAS.pptxUSHUL_FIKIH_2_QIYAS.pptx
USHUL_FIKIH_2_QIYAS.pptx
Mumud Salimudin
Ìý
TAARUDHUL_ADILLAH_USHUL_FIQH.pptx
TAARUDHUL_ADILLAH_USHUL_FIQH.pptxTAARUDHUL_ADILLAH_USHUL_FIQH.pptx
TAARUDHUL_ADILLAH_USHUL_FIQH.pptx
Mumud Salimudin
Ìý
KONSEP_DASAR_EKONOMI_INTERNASIONAL.pptx
KONSEP_DASAR_EKONOMI_INTERNASIONAL.pptxKONSEP_DASAR_EKONOMI_INTERNASIONAL.pptx
KONSEP_DASAR_EKONOMI_INTERNASIONAL.pptx
Mumud Salimudin
Ìý
EKONOMI_MIKRO_ISLAM_TEORI_KONSUMSI.pptx
EKONOMI_MIKRO_ISLAM_TEORI_KONSUMSI.pptxEKONOMI_MIKRO_ISLAM_TEORI_KONSUMSI.pptx
EKONOMI_MIKRO_ISLAM_TEORI_KONSUMSI.pptx
Mumud Salimudin
Ìý
TRANSFORMASI_NILAI_NILAI_ISLAM.pptx
TRANSFORMASI_NILAI_NILAI_ISLAM.pptxTRANSFORMASI_NILAI_NILAI_ISLAM.pptx
TRANSFORMASI_NILAI_NILAI_ISLAM.pptx
Mumud Salimudin
Ìý

Recently uploaded (11)

Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
o200240021
Ìý
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptxMSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
purbojadmiko2
Ìý
Inovasi_Digitalisasi_UMKM_Pemerintah.pptx
Inovasi_Digitalisasi_UMKM_Pemerintah.pptxInovasi_Digitalisasi_UMKM_Pemerintah.pptx
Inovasi_Digitalisasi_UMKM_Pemerintah.pptx
DesiSunarti2
Ìý
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptxPPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
yizreelbreemer2015
Ìý
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptxBAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
jesikacantika46
Ìý
IMPLEMENTASI METODE DAN TEKNIK PENILAIAN KINERJA MANAJEMEN DALAM PRESPEKTIF K...
IMPLEMENTASI METODE DAN TEKNIK PENILAIAN KINERJA MANAJEMEN DALAM PRESPEKTIF K...IMPLEMENTASI METODE DAN TEKNIK PENILAIAN KINERJA MANAJEMEN DALAM PRESPEKTIF K...
IMPLEMENTASI METODE DAN TEKNIK PENILAIAN KINERJA MANAJEMEN DALAM PRESPEKTIF K...
GlorySumampouw
Ìý
Power point ekonomi pembangunan tentang ilmu dasar alamiah
Power point ekonomi pembangunan tentang ilmu dasar alamiahPower point ekonomi pembangunan tentang ilmu dasar alamiah
Power point ekonomi pembangunan tentang ilmu dasar alamiah
DesiSunarti2
Ìý
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdfPanelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
AdhiRohadhi1
Ìý
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGANTUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
jesikacantika46
Ìý
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO88
Ìý
PPT MNJ. STRATEGIK_PENGANTAR MANAJEMEN STRATEGI
PPT MNJ. STRATEGIK_PENGANTAR MANAJEMEN STRATEGIPPT MNJ. STRATEGIK_PENGANTAR MANAJEMEN STRATEGI
PPT MNJ. STRATEGIK_PENGANTAR MANAJEMEN STRATEGI
andreizahran
Ìý
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
o200240021
Ìý
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptxMSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
purbojadmiko2
Ìý
Inovasi_Digitalisasi_UMKM_Pemerintah.pptx
Inovasi_Digitalisasi_UMKM_Pemerintah.pptxInovasi_Digitalisasi_UMKM_Pemerintah.pptx
Inovasi_Digitalisasi_UMKM_Pemerintah.pptx
DesiSunarti2
Ìý
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptxPPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
yizreelbreemer2015
Ìý
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptxBAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
jesikacantika46
Ìý
IMPLEMENTASI METODE DAN TEKNIK PENILAIAN KINERJA MANAJEMEN DALAM PRESPEKTIF K...
IMPLEMENTASI METODE DAN TEKNIK PENILAIAN KINERJA MANAJEMEN DALAM PRESPEKTIF K...IMPLEMENTASI METODE DAN TEKNIK PENILAIAN KINERJA MANAJEMEN DALAM PRESPEKTIF K...
IMPLEMENTASI METODE DAN TEKNIK PENILAIAN KINERJA MANAJEMEN DALAM PRESPEKTIF K...
GlorySumampouw
Ìý
Power point ekonomi pembangunan tentang ilmu dasar alamiah
Power point ekonomi pembangunan tentang ilmu dasar alamiahPower point ekonomi pembangunan tentang ilmu dasar alamiah
Power point ekonomi pembangunan tentang ilmu dasar alamiah
DesiSunarti2
Ìý
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdfPanelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
AdhiRohadhi1
Ìý
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGANTUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
jesikacantika46
Ìý
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO88
Ìý
PPT MNJ. STRATEGIK_PENGANTAR MANAJEMEN STRATEGI
PPT MNJ. STRATEGIK_PENGANTAR MANAJEMEN STRATEGIPPT MNJ. STRATEGIK_PENGANTAR MANAJEMEN STRATEGI
PPT MNJ. STRATEGIK_PENGANTAR MANAJEMEN STRATEGI
andreizahran
Ìý

FIQIH_MUAMALAH_2_HARGA_PEMBAYARAN.pptx

  • 1. Fiqih Mu’amalah 2 Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga dan Cara Pembayarannya Mumud Salimudin Disusun oleh : Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
  • 2. Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung Fiqih Mu’amalah Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga dan Cara Pembyarannya Pokok Bahasan :  Faktor-Faktor yang Memengaruhi Harga  Pengaruh Waktu Terhadap Harga  Instrumen Pembayaran Harga  Cara Pembayaran Harga
  • 3. Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung Fiqih Mu’amalah Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga dan Cara Pembyarannya Faktor yang Mempengaruhi Harga • Keadaan yang paling umum dalam bisnis, yaitu kondisi yang menggambarkan hubungan antara ketersediaan barang atau komoditi yang diperjualbelikan dengan permintaan. • Keadaan di mana calon penjual segan (sangat hormat) kepada calon pembeli • Kondisi calon penjual yang memerlukan dana tunai karena berbagai alasan.
  • 4. Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung Fiqih Mu’amalah Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga dan Cara Pembyarannya Pengaruh Waktu Terhadap Harga  Waktu dalam konteks jual beli adalah terjemahan dari ‘ajal/mu’ajjal yang menunjukkan jangka waktu.  Jual beli mu’ajjal adalah jual beli yang pembayaran harganya tidak tunai, baik dibayar sekaligus pada tanggal tertentu atau diangsur dalam jangka waktu tertentu.
  • 5. Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung Fiqih Mu’amalah Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga dan Cara Pembyarannya Hukum Jual Beli Mu’ajjal  Ulama yang mengharamkan  Ulama yang membolehkan
  • 6. Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung Fiqih Mu’amalah Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga dan Cara Pembyarannya Ulama yang Mengharamkan  Abu Bakar al-Jashash (dari kalangan Hanafiah), Ibn Hazm al-Zhahiri dan Zain al-Abidin ‘Ali Ibn al-Husein, sebagaimana dinukil al-Syaukani dan Imam Yahya berpendapat bahwa selisih lebih dari keuntungan yang dipengaruhi jangka waktu (harga tunai lebih mahal dari harga tangguh) adalah tidak sah.
  • 7. Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung Fiqih Mu’amalah Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga dan Cara Pembyarannya Ulama yang Mengharamkan • QS. al-Baqarah [2] : 275; tasiran versi mereka adalah bahwa penambahan harga karena pembayaran tidak tunai termasuk riba yang diharamkan. • QS. an-Nisa [4] : 29; tafsiran versi mereka adalah bahwa penambahan harga karena pembayaran tidak tunai termasuk konsumsi harta secara bathil (akl al-mal bi al-bathil).
  • 8. Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung Fiqih Mu’amalah Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga dan Cara Pembyarannya Ulama yang Mengharamkan • Hadis riwayat Imam Abu Daud dan Imam Ahmad dari Abi Huraerah menjelaskan bahwa Rasulullah SAW, melarang adanya dua harga dalam satu jual beli karena pasti termasuk riba.
  • 9. Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung Fiqih Mu’amalah Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga dan Cara Pembyarannya Ulama yang Mengharamkan • Muhammad Abu Zahrah menjelaskan ulama yang mengharamkan tambahan harga karena pembayarannya tidak tunai mengganggap bahwa harga (tsaman) tambahan tersebut sama dengan tambahan atas utang yang tidak dibayar tepat waktu (yang diduga termasuk riba jahiliah)
  • 10. Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung Fiqih Mu’amalah Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga dan Cara Pembyarannya Ulama yang Membolehkan  Ulama Hanafiah, Malikiah, Syafi’iah dan Hanabilah berpendapat bahwa selisih lebih dari keuntungan yang dipengaruhi jangka waktu (harga tangguh lebih mahal dari harga tunai) adalah sah.
  • 11. Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung Fiqih Mu’amalah Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga dan Cara Pembyarannya Ulama yang Membolehkan • QS. al-Baqarah [2] : 275; tafsiran versi mereka adalah hukum memperolah keuntungan dalam akad jual beli adalah boleh, baik keuntungan tersebut diperoleh dalam jual beli tunai maupun dalam jual beli tangguh atau angsuran (taqsith).
  • 12. Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung Fiqih Mu’amalah Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga dan Cara Pembyarannya Ulama yang Membolehkan • QS. al-Nisa [4] : 29; tafsiran versi mereka adalah bahwa penambahan harga karena pembayaran secara tangguh atau angsuran tewrmasuk keuntungan yang dibolehkan. Tidak termasuk konsumsi harta secara bathil karena jual beli dilakukan bukan karena tekanan atau paksaan.
  • 13. Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung Fiqih Mu’amalah Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga dan Cara Pembyarannya Ulama yang Membolehkan • QS. al-Baqarah [2] : 282; dalam ayat ini terdapat perintah untuk membukukan (mencatat utang/piutang); keuntungan karena jual beli yang pembayaran harganya tangguh termasuk dibolehkan karena keumuman makna utang yang terdapat pada ayat tersebut.
  • 14. Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung Fiqih Mu’amalah Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga dan Cara Pembyarannya Ulama yang Membolehkan • Atsar shahabat riwayat Ibn Abi Syaibah dari Ibn Abbas r.a. mengatakan : “Tidaklah mengapa (boleh) seseorang menawarkan barang dagangannya dengan dua harga, harga tunai sekian dan harga tangguh atau angsuran sekian, tetapi harus jelas mana yang dipilih sehingga jelas saling ridhanya.
  • 15. Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung Fiqih Mu’amalah Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga dan Cara Pembyarannya Ulama yang Membolehkan • Ulama kontemporer, Syekh Muhammad Ibn Shalih al-‘Ustaimin menjawab bahwa jual beli tangguh dibolehkan berdasarkan al-Quran, sunnah dan ijma’. Maka pasti ada tambahan harga karena pembayarannya tidak tunai. Maka tambahan harga tersebut termasuk yang dibolehkan karena tidak ada larangan mengenai hal ini. Tambahan harga tidak termasuk riba dan tidak termasuk gharar.
  • 16. Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung Fiqih Mu’amalah Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga dan Cara Pembyarannya Ulama yang Membolehkan • Rafiq Yunus al- Mishri, dalam kitab al- Qoul al-Fashl fi Bai’ al-Ajal dan kitab Bai’ al-Taqsith, menjelaskan bahwa penambahan harga karena pembayarannya tidak tunai merupakan tambahan yang logis (ma’qul). Tambahan tersebut merupakan kompensasi atas risiko gagal bayar dan biaya yang mungkin timbul karena pembukuan serta penagihan
  • 17. Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung Fiqih Mu’amalah Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga dan Cara Pembyarannya Ulama yang Membolehkan • Rafiq Yunus al- Mishri,menjelaskan bahwa penambahan harga karena pembayarannya tidak tunai merupakan tambahan yang logis (ma’qul). Tambahan tersebut merupakan kompensasi atas risiko gagal bayar dan biaya yang mungkin timbul karena pembukuan serta penagihan
  • 18. Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung Fiqih Mu’amalah Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga dan Cara Pembyarannya Jenis Jual Beli (alat bayar)  Jual Beli Muqayyadhah  Pertukaran barang dengan barang  Jual Beli Muthlaqah  Pertukaran barang dengan uang  Jual Beli Sharf  Pertukaran uang dengan uang
  • 19. Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung Fiqih Mu’amalah Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga dan Cara Pembyarannya Jenis Jual Beli (cara bayar)  Jual Beli Tunai Naqd/Munjiz  Tsaman dan Mutsman diserahterimakan pada waktu akad  Jual Beli Tangguh Mu’ajjal/al-Nasi’ah  Mutsman diserahkan pada waktu akad sedangkan tsaman diserahkan pada masa yang akan datang
  • 20. Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung Fiqih Mu’amalah Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga dan Cara Pembyarannya Jenis Jual Beli (cara bayar)  Jual Beli Indent al-Salam  Tsaman diserahkan pada waktu akad sedangkan Mutsaman diserahkan pada masa yang akan datang  Jual Beli al-Dain bi al-Dain  Tsaman dan Mutsman diserahkan pada diserahkan pada masa yang akan datang
  • 21. Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung Fiqih Mu’amalah Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga dan Cara Pembyarannya Jual Beli Tangguh  Sekaligus (Bai’ Mu’ajjal)  Pembayaran harga secara sekaligus pada waktu dijanjikan  Angsur (Bai’ Taqsith)  Pembayaran Harga secara angsur sesuai dengan jangka waktu yang disepakati