Jual Beli Ditinjau Faktor Harga dan Cara Pembayaran - Fikih MuamalahMumud Salimudin
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang faktor-faktor yang mempengaruhi harga dalam jual beli, pengaruh waktu terhadap harga, instrumen pembayaran harga, dan cara pembayaran harga. Dibahas pula pandangan ulama yang mengharamkan dan membolehkan adanya penambahan harga akibat pembayaran secara tangguh.
Makalah ini membahas tentang hukum perdagangan dalam Islam, mulai dari pengertian jual beli, rukun-rukun jual beli, syarat-syarat jual beli, dan macam-macam jual beli yang dijelaskan melalui ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis Nabi."
Jual beli atas talian dan sistem konvensional mempunyai beberapa perbezaan utama. Jual beli atas talian memerlukan modal yang lebih sedikit berbanding sistem konvensional dan tidak memerlukan pekerja mahupun sewaan kedai. Ia juga memberikan fleksibiliti yang lebih besar dari segi masa bekerja dan cara melakukan urusniaga. Walau bagaimanapun, sistem konvensional melibatkan pembayaran dan penyerahan
Dalam Islam, konsep tanggung
jawab sosial memiliki fondasi yang kuat melalui ajaran-ajaran Al-Qur'an dan Hadis, yang
mendorong keadilan, keseimbangan, dan kepedulian terhadap sesama. Islamic Corporate Social
Responsibility (ICSR) mengintegrasikan prinsip-prinsip ini dengan praktik CSR modern, sehingga
menciptakan pendekatan yang holistik dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Kerangka kerja Islamic
Social Responsibility Berdasarkan Maqashid Syariah mempunyai hubungan yang erat dengan tiga
konsep hubungan tanggung jawab sosial yang diperanka oleh manusia. Tiga hubungan tersebut
adalah hubungan tanggung jawab manusia dengan Allah, hubungan tanggung jawab manusia dengan
manusia dan hubungan tanggung jawab manusia dengan alam sekitar. Ketiga hubungan tersebut
didasarkan atas lima prinsip yaitu tauhid, khalifah, keadilan, ukhuwah, dan penciptaan masalahah.
Dari kelima prinsip hubungan tanggung jawab sosial manusia dibentuk empat dimensi yaitu
economic, legal, ethical, dan filantrophic.
Perbedaan mendasar antara sistem ekonomi kapitalis dan Islam terletak pada
landasan filosofisnya. Sistem ekonomi Islam dibangun di atas prinsip-prinsip keadilan
(al-Adl) dan kebaikan (al-Ihsan), yang diambil dari ajaran Al-Quran dan Hadis.
Dokumen tersebut membahas tentang Good Corporate Governance dan Manajemen Risiko pada Lembaga Keuangan Syariah. Good Corporate Governance adalah sistem yang mengatur hubungan antara pemangku kepentingan perusahaan untuk mencapai tujuan perusahaan. Manajemen risiko pada bank syariah melibatkan identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko-risiko seperti kredit, pasar, operasional, likuiditas, hukum, reputasi, strategis, dan kepatuhan.
Dokumen tersebut merangkum konsep organisasi dan pengorganisasian perusahaan bisnis. Ia menjelaskan pengertian organisasi, unsur-unsur, prinsip, dan struktur organisasi. Dokumen juga membahas proses pengorganisasian perusahaan yang terdiri atas pilar-pilar seperti pembagian kerja, pengelompokan pekerjaan, penentuan hierarki, dan koordinasi.
Dokumen tersebut membahas tentang qiyas dan penerapannya dalam ekonomi Islam. Qiyas dijelaskan sebagai metode ijtihad untuk menetapkan hukum baru dengan membandingkannya dengan hukum yang sudah ada dalam Al-Quran dan Hadis. Dibahas pula rukun-rukun qiyas, jenis-jenis qiyas, dan contoh penerapan qiyas dalam muamalah ekonomi Islam.
Dokumen tersebut membahas tentang analisis korelasi, yang merupakan teknik statistik untuk mengukur kekuatan dan arah hubungan antara dua variabel atau lebih. Dokumen ini menjelaskan berbagai jenis korelasi seperti korelasi sederhana, parsial, dan ganda serta metode korelasi Pearson dan Spearman beserta contoh penerapannya menggunakan program SPSS. Dokumen juga membahas uji khi-kuadrat untuk menget
Dokumen tersebut membahas tentang e-business, yang didefinisikan sebagai penggunaan internet dan jaringan serta teknologi informasi untuk mendukung e-commerce, komunikasi perusahaan, dan proses bisnis melalui web baik internal maupun eksternal perusahaan. Dokumen ini juga membahas ruang lingkup, keuntungan, faktor pendukung, tahapan evolusi, model arsitektur, dan prospek e-business di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas konsep dasar ekonomi internasional, termasuk karakteristik globalisasi, hubungan ekonomi antarnegara, faktor pendorong hubungan ekonomi, pengertian, ruang lingkup, manfaat, persoalan, dan masalah ekonomi internasional.
Dalam perspektif Islam, kebutuhan ditentukan oleh mashlahah. Pembahasan konsep kebutuhan dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari kajian tentang perilaku konsumen dalam kerangka maqashid syariah. Di mana tujuan syari’ah harus dapat menentukan tujuan perilaku konsumen dalam Islam.
Konsep mashlahah sangat tepat untuk diterapkan bagi pemenuhan kebutuhan manusia yang mencakup kebutuhan dlaruriyat, hajiyat dan tahsiniyah. Masing-masing tujuan yang ingin dicapai oleh Islam yaitu penjagaan penjagaan terhadap lima hal, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dengan cara memenuhi kebutuhan kelima hal di atas, yang apabila tidak tercukupi akan membawa kerusakan bagi kehidupan manusia.
Dokumen tersebut membahas tentang transformasi nilai-nilai Islam dalam keluarga dan masyarakat. Nilai-nilai Islam merupakan pedoman hidup yang meliputi prinsip-prinsip keimanan, ketaatan, dan akhlak mulia. Transformasi nilai-nilai ini bertujuan menanamkan internalisasi nilai-nilai tersebut dalam kehidupan manusia.
Dalam Islam, konsep tanggung
jawab sosial memiliki fondasi yang kuat melalui ajaran-ajaran Al-Qur'an dan Hadis, yang
mendorong keadilan, keseimbangan, dan kepedulian terhadap sesama. Islamic Corporate Social
Responsibility (ICSR) mengintegrasikan prinsip-prinsip ini dengan praktik CSR modern, sehingga
menciptakan pendekatan yang holistik dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Kerangka kerja Islamic
Social Responsibility Berdasarkan Maqashid Syariah mempunyai hubungan yang erat dengan tiga
konsep hubungan tanggung jawab sosial yang diperanka oleh manusia. Tiga hubungan tersebut
adalah hubungan tanggung jawab manusia dengan Allah, hubungan tanggung jawab manusia dengan
manusia dan hubungan tanggung jawab manusia dengan alam sekitar. Ketiga hubungan tersebut
didasarkan atas lima prinsip yaitu tauhid, khalifah, keadilan, ukhuwah, dan penciptaan masalahah.
Dari kelima prinsip hubungan tanggung jawab sosial manusia dibentuk empat dimensi yaitu
economic, legal, ethical, dan filantrophic.
Perbedaan mendasar antara sistem ekonomi kapitalis dan Islam terletak pada
landasan filosofisnya. Sistem ekonomi Islam dibangun di atas prinsip-prinsip keadilan
(al-Adl) dan kebaikan (al-Ihsan), yang diambil dari ajaran Al-Quran dan Hadis.
Dokumen tersebut membahas tentang Good Corporate Governance dan Manajemen Risiko pada Lembaga Keuangan Syariah. Good Corporate Governance adalah sistem yang mengatur hubungan antara pemangku kepentingan perusahaan untuk mencapai tujuan perusahaan. Manajemen risiko pada bank syariah melibatkan identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko-risiko seperti kredit, pasar, operasional, likuiditas, hukum, reputasi, strategis, dan kepatuhan.
Dokumen tersebut merangkum konsep organisasi dan pengorganisasian perusahaan bisnis. Ia menjelaskan pengertian organisasi, unsur-unsur, prinsip, dan struktur organisasi. Dokumen juga membahas proses pengorganisasian perusahaan yang terdiri atas pilar-pilar seperti pembagian kerja, pengelompokan pekerjaan, penentuan hierarki, dan koordinasi.
Dokumen tersebut membahas tentang qiyas dan penerapannya dalam ekonomi Islam. Qiyas dijelaskan sebagai metode ijtihad untuk menetapkan hukum baru dengan membandingkannya dengan hukum yang sudah ada dalam Al-Quran dan Hadis. Dibahas pula rukun-rukun qiyas, jenis-jenis qiyas, dan contoh penerapan qiyas dalam muamalah ekonomi Islam.
Dokumen tersebut membahas tentang analisis korelasi, yang merupakan teknik statistik untuk mengukur kekuatan dan arah hubungan antara dua variabel atau lebih. Dokumen ini menjelaskan berbagai jenis korelasi seperti korelasi sederhana, parsial, dan ganda serta metode korelasi Pearson dan Spearman beserta contoh penerapannya menggunakan program SPSS. Dokumen juga membahas uji khi-kuadrat untuk menget
Dokumen tersebut membahas tentang e-business, yang didefinisikan sebagai penggunaan internet dan jaringan serta teknologi informasi untuk mendukung e-commerce, komunikasi perusahaan, dan proses bisnis melalui web baik internal maupun eksternal perusahaan. Dokumen ini juga membahas ruang lingkup, keuntungan, faktor pendukung, tahapan evolusi, model arsitektur, dan prospek e-business di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas konsep dasar ekonomi internasional, termasuk karakteristik globalisasi, hubungan ekonomi antarnegara, faktor pendorong hubungan ekonomi, pengertian, ruang lingkup, manfaat, persoalan, dan masalah ekonomi internasional.
Dalam perspektif Islam, kebutuhan ditentukan oleh mashlahah. Pembahasan konsep kebutuhan dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari kajian tentang perilaku konsumen dalam kerangka maqashid syariah. Di mana tujuan syari’ah harus dapat menentukan tujuan perilaku konsumen dalam Islam.
Konsep mashlahah sangat tepat untuk diterapkan bagi pemenuhan kebutuhan manusia yang mencakup kebutuhan dlaruriyat, hajiyat dan tahsiniyah. Masing-masing tujuan yang ingin dicapai oleh Islam yaitu penjagaan penjagaan terhadap lima hal, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dengan cara memenuhi kebutuhan kelima hal di atas, yang apabila tidak tercukupi akan membawa kerusakan bagi kehidupan manusia.
Dokumen tersebut membahas tentang transformasi nilai-nilai Islam dalam keluarga dan masyarakat. Nilai-nilai Islam merupakan pedoman hidup yang meliputi prinsip-prinsip keimanan, ketaatan, dan akhlak mulia. Transformasi nilai-nilai ini bertujuan menanamkan internalisasi nilai-nilai tersebut dalam kehidupan manusia.
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO88
Ìý
Eltonmpo adalah agen taruhan online terbaik dant terpercaya se asia yang gampang menang dan mudah withdraw dengan sistem pembayaran yang cepat dan adil menang berapapun pasti dibayar tanpa cicil.
Daftar agen slot gacor anti rungkad eltonmpo merupakan situs terbesar se indonesia yang sudah menyediakan untuk anda bertransaski instan hanya hitungan detik melalui viqa qris.
Pelayanan online 24 jam non stop tanpa batas menampilkan platform permainan terbaik se asia .
Manajemen adalah proses yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya (Terry George R., 1958). Manajemen merupakan inti dari suatu perusahaan yang dimana manajemen memiliki fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, koordinasi, dan pengendalian. Suatu organisasi perlu adanya manajemen yang baik, karena tanpa adanya manajemen yang baik organisasi tidak dapat berjalan sesuai tujuan. Tidak hanya organisasi, manajemen juga diperlukan untuk manusia di kehidupan sehari-harinya. Dengan melakukan manajemen di kehidupan sehari-hari akan membuat seseorang menjadi lebih teratur dan terarah dalam menjalani kegiatan sehari-hari.
Strategi adalah suatu perencanaan jangka panjang yang disusun untuk menghantarkan pada suatu pencapaian akan tujuan dan sasaran tertentu (Iroth, 2016). Dalam ilmu manajemen, strategi diperlukan sebagai wadah bagi organisasi dalam membuat perencanaan, pengambilan keputusan, dan melakukan langkah preventif. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengembangkan organisasinya menjadi lebih baik.
Manajemen strategik merupakan aspek penting dalam pengelolaan organisasi modern. Dalam era globalisasi, persaingan yang semakin ketat dan perubahan lingkungan bisnis yang cepat dapat menyebabkan masalah dalam suatu organisasi. Oleh karena itu, setiap organisasi perlu memiliki strategi yang jelas untuk mencapai tujuannya.
1. Fiqih Mu’amalah 2
Jual Beli
Ditinjau dari Faktor Harga dan
Cara Pembayarannya
Mumud Salimudin
Disusun oleh :
Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam
PERSIS Bandung
2. Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Pokok Bahasan :
 Faktor-Faktor yang Memengaruhi Harga
 Pengaruh Waktu Terhadap Harga
 Instrumen Pembayaran Harga
 Cara Pembayaran Harga
3. Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Faktor yang Mempengaruhi Harga
• Keadaan yang paling umum dalam bisnis,
yaitu kondisi yang menggambarkan
hubungan antara ketersediaan barang atau
komoditi yang diperjualbelikan dengan
permintaan.
• Keadaan di mana calon penjual segan
(sangat hormat) kepada calon pembeli
• Kondisi calon penjual yang memerlukan
dana tunai karena berbagai alasan.
4. Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Pengaruh Waktu Terhadap Harga
 Waktu dalam konteks jual beli adalah
terjemahan dari ‘ajal/mu’ajjal yang
menunjukkan jangka waktu.
 Jual beli mu’ajjal adalah jual beli
yang pembayaran harganya tidak
tunai, baik dibayar sekaligus pada
tanggal tertentu atau diangsur dalam
jangka waktu tertentu.
5. Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Hukum Jual Beli Mu’ajjal
 Ulama yang mengharamkan
 Ulama yang membolehkan
6. Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Ulama yang Mengharamkan
 Abu Bakar al-Jashash (dari kalangan
Hanafiah), Ibn Hazm al-Zhahiri dan
Zain al-Abidin ‘Ali Ibn al-Husein,
sebagaimana dinukil al-Syaukani dan
Imam Yahya berpendapat bahwa
selisih lebih dari keuntungan yang
dipengaruhi jangka waktu (harga tunai
lebih mahal dari harga tangguh)
adalah tidak sah.
7. Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Ulama yang Mengharamkan
• QS. al-Baqarah [2] : 275; tasiran versi
mereka adalah bahwa penambahan
harga karena pembayaran tidak tunai
termasuk riba yang diharamkan.
• QS. an-Nisa [4] : 29; tafsiran versi mereka
adalah bahwa penambahan harga karena
pembayaran tidak tunai termasuk
konsumsi harta secara bathil (akl al-mal
bi al-bathil).
8. Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Ulama yang Mengharamkan
• Hadis riwayat Imam Abu Daud dan Imam
Ahmad dari Abi Huraerah menjelaskan
bahwa Rasulullah SAW, melarang adanya
dua harga dalam satu jual beli karena
pasti termasuk riba.
9. Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Ulama yang Mengharamkan
• Muhammad Abu Zahrah menjelaskan
ulama yang mengharamkan tambahan
harga karena pembayarannya tidak tunai
mengganggap bahwa harga (tsaman)
tambahan tersebut sama dengan
tambahan atas utang yang tidak dibayar
tepat waktu (yang diduga termasuk riba
jahiliah)
10. Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Ulama yang Membolehkan
 Ulama Hanafiah, Malikiah, Syafi’iah
dan Hanabilah berpendapat bahwa
selisih lebih dari keuntungan yang
dipengaruhi jangka waktu (harga
tangguh lebih mahal dari harga tunai)
adalah sah.
11. Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Ulama yang Membolehkan
• QS. al-Baqarah [2] : 275; tafsiran versi
mereka adalah hukum memperolah
keuntungan dalam akad jual beli adalah
boleh, baik keuntungan tersebut
diperoleh dalam jual beli tunai maupun
dalam jual beli tangguh atau angsuran
(taqsith).
12. Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Ulama yang Membolehkan
• QS. al-Nisa [4] : 29; tafsiran versi mereka
adalah bahwa penambahan harga karena
pembayaran secara tangguh atau
angsuran tewrmasuk keuntungan yang
dibolehkan. Tidak termasuk konsumsi
harta secara bathil karena jual beli
dilakukan bukan karena tekanan atau
paksaan.
13. Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Ulama yang Membolehkan
• QS. al-Baqarah [2] : 282; dalam ayat ini
terdapat perintah untuk membukukan
(mencatat utang/piutang); keuntungan
karena jual beli yang pembayaran
harganya tangguh termasuk dibolehkan
karena keumuman makna utang yang
terdapat pada ayat tersebut.
14. Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Ulama yang Membolehkan
• Atsar shahabat riwayat Ibn Abi Syaibah
dari Ibn Abbas r.a. mengatakan :
“Tidaklah mengapa (boleh) seseorang
menawarkan barang dagangannya
dengan dua harga, harga tunai sekian
dan harga tangguh atau angsuran
sekian, tetapi harus jelas mana yang
dipilih sehingga jelas saling ridhanya.
15. Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Ulama yang Membolehkan
• Ulama kontemporer, Syekh Muhammad
Ibn Shalih al-‘Ustaimin menjawab bahwa
jual beli tangguh dibolehkan
berdasarkan al-Quran, sunnah dan ijma’.
Maka pasti ada tambahan harga karena
pembayarannya tidak tunai. Maka
tambahan harga tersebut termasuk yang
dibolehkan karena tidak ada larangan
mengenai hal ini. Tambahan harga tidak
termasuk riba dan tidak termasuk gharar.
16. Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Ulama yang Membolehkan
• Rafiq Yunus al- Mishri, dalam kitab al-
Qoul al-Fashl fi Bai’ al-Ajal dan kitab Bai’
al-Taqsith, menjelaskan bahwa
penambahan harga karena
pembayarannya tidak tunai merupakan
tambahan yang logis (ma’qul). Tambahan
tersebut merupakan kompensasi atas
risiko gagal bayar dan biaya yang
mungkin timbul karena pembukuan
serta penagihan
17. Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Ulama yang Membolehkan
• Rafiq Yunus al- Mishri,menjelaskan
bahwa penambahan harga karena
pembayarannya tidak tunai
merupakan tambahan yang logis
(ma’qul). Tambahan tersebut
merupakan kompensasi atas risiko
gagal bayar dan biaya yang mungkin
timbul karena pembukuan serta
penagihan
18. Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Jenis Jual Beli (alat bayar)
 Jual Beli Muqayyadhah
 Pertukaran barang dengan barang
 Jual Beli Muthlaqah
 Pertukaran barang dengan uang
 Jual Beli Sharf
 Pertukaran uang dengan uang
19. Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Jenis Jual Beli (cara bayar)
 Jual Beli Tunai Naqd/Munjiz
 Tsaman dan Mutsman diserahterimakan
pada waktu akad
 Jual Beli Tangguh Mu’ajjal/al-Nasi’ah
 Mutsman diserahkan pada waktu akad
sedangkan tsaman diserahkan pada masa
yang akan datang
20. Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Jenis Jual Beli (cara bayar)
 Jual Beli Indent al-Salam
 Tsaman diserahkan pada waktu akad
sedangkan Mutsaman diserahkan pada
masa yang akan datang
 Jual Beli al-Dain bi al-Dain
 Tsaman dan Mutsman diserahkan pada
diserahkan pada masa yang akan datang
21. Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam PERSIS Bandung
Fiqih Mu’amalah
Jual Beli Ditinjau dari Faktor Harga
dan Cara Pembyarannya
Jual Beli Tangguh
 Sekaligus (Bai’ Mu’ajjal)
 Pembayaran harga secara sekaligus
pada waktu dijanjikan
 Angsur (Bai’ Taqsith)
 Pembayaran Harga secara angsur
sesuai dengan jangka waktu yang
disepakati