Ilmu mantiq adalah ilmu yang berkaitan dengan pembicaraan yang masuk akal yang sesuai dengan keadaan dan kenyataan beserta argumentasi dan juga sesuai dengan dalil. Ilmu ini merupakan suatu metode dalam penelitian ilmiah sehingga dalam pembahasan Ilmu Mantiq tidak bisa dilepaskan dengan pembahasan sesuatu yang condong pada kebenaran dzatnya yang berlaku diantara manathiqah. Perkataan itu dipandang dari segi perkataan itu sendiri yang dapat condong kearah benar dan tidak benar, hal ini dalam ilmu mantiq disebut dengan qadhiyah atau khobar.
Sesuatu itu akan mengandung kemungkinan dua kemungkinan yakni benar dan salah, hal tersebut dibuktikan dengan suatu eksperimen untuk memastikan kebenarannya. Sebagaimana yang telah kita ketahui, tashdiqi adalah penilaian dan penghukuman atas sesuatu dengan sesuatu yang lain (seperti: gunung itu indah; manusia itu bukan kera dan lain sebagainya). Atas dasar itu, tashdiq berkaitan dengan dua hal: maudhu dan mahmul (gunung sebagai maudhu dan indah sebagai mahmul). Gabungan dari dua sesuatu itu disebut qadhiyyah (proposisi).
Metode Istinbath menjelaskan metode-metode hukum Islam dalam menetapkan hukum, termasuk maqashid syariah (tujuan-tujuan syariah), ta'arudh dan tarjih (bentrokan dan pemilihan hukum). Dokumen ini membahas lima kaidah utama maqashid syariah yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Dokumen tersebut membahas tentang pengantar aqidah Islamiyah dengan menjelaskan istilah-istilah yang terkait seperti tauhid, sunnah, usuluddin, dan sumber-sumber aqidah seperti Al-Quran dan hadis. Dokumen ini juga membahas penyimpangan dalam memahami aqidah seperti ilhad, ta'til, tamtsil, dan penggunaan akal sehat dalam memahami aqidah.
Modul 5 kb 3 ijmak sebagai sumber hukum islammanispajaran
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, rukun, dan objek ijmak sebagai salah satu sumber hukum Islam. Ijmak didefinisikan sebagai kesepakatan para ulama ahli ijtihad setelah wafatnya Nabi Muhammad saw. Rukun ijmak terdiri dari kesepakatan beberapa mujtahid, kesepakatan secara tegas mengenai hukum syarak, dan kesepakatan yang bulat. Objek ijmak adalah peristiwa-peristiwa yang tidak
Presentasi ini membahas tentang konsep sah dan batal dalam hukum syara', serta keringanan hukum (rukhshah) dan hukum yang mutlak (azimah). Ia juga menjelaskan tentang hakim sebagai pembuat hukum syara', mahkum fihi sebagai objek hukum, dan mahkum alaih sebagai subjek hukum.
Al-Maq畊id wa al-Ijtihad dalam penjelasan maqasid .pptxRohman248433
油
Penafsiran al-Quran telah dipraktikkan sejak diterima oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagai bayan atas ayat-ayat al-Quran, tafsir yang paling benar adalah penafsiran yang dilakukan oleh Nabi SAW., karena beliau yang mendapatkan tugas untuk menyebarluaskan dan menjelasakan wahyu Allah. Penafsiran yang dilakukan oleh Nabi SAW., juga merupakan penafsiran yang paling canggih, karena beliau mampu mengamalkan al-Quran, baik dengan perkataan maupun perbuatan.
Kaedah utama dalam fiqh adalah segala amalan didasarkan pada niat. Niat merupakan unsur penting dalam menentukan sifat suatu perbuatan baik ibadah maupun muamalah. Kaidah ini mencakup berbagai cabang seperti pengaruh kesalahan niat terhadap keabsahan amalan, serta hal-hal yang disyaratkan dan tidak disyaratkan dalam penentuan niat.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan implementasi syariah Islam serta muamalah dalam kehidupan. Syariah Islam didefinisikan sebagai aturan yang ditetapkan Allah melalui Al-Qur'an dan Sunnah yang mencakup ibadah, akhlak, dan muamalah untuk mencapai keselamatan di dunia dan akhirat. Implementasinya meliputi penanaman kesadaran beribadah dan bermuamalah sesuai syariah untuk meningkatkan kualitas ke
Dokumen tersebut membahasakan konsep hukum dalam Islam menurut pandangan ulama usul fiqh dan fiqh. Ia menjelaskan perbedaan pandangan kedua kelompok ulama tersebut dalam mendefinisikan istilah hukum dan membedakan hukum taklifi dan wad'i. Dokumen tersebut juga membahasakan pembagian hukum taklifi menurut pandangan Hanafiyyah.
Dalam Islam, konsep tanggung
jawab sosial memiliki fondasi yang kuat melalui ajaran-ajaran Al-Qur'an dan Hadis, yang
mendorong keadilan, keseimbangan, dan kepedulian terhadap sesama. Islamic Corporate Social
Responsibility (ICSR) mengintegrasikan prinsip-prinsip ini dengan praktik CSR modern, sehingga
menciptakan pendekatan yang holistik dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Kerangka kerja Islamic
Social Responsibility Berdasarkan Maqashid Syariah mempunyai hubungan yang erat dengan tiga
konsep hubungan tanggung jawab sosial yang diperanka oleh manusia. Tiga hubungan tersebut
adalah hubungan tanggung jawab manusia dengan Allah, hubungan tanggung jawab manusia dengan
manusia dan hubungan tanggung jawab manusia dengan alam sekitar. Ketiga hubungan tersebut
didasarkan atas lima prinsip yaitu tauhid, khalifah, keadilan, ukhuwah, dan penciptaan masalahah.
Dari kelima prinsip hubungan tanggung jawab sosial manusia dibentuk empat dimensi yaitu
economic, legal, ethical, dan filantrophic.
Perbedaan mendasar antara sistem ekonomi kapitalis dan Islam terletak pada
landasan filosofisnya. Sistem ekonomi Islam dibangun di atas prinsip-prinsip keadilan
(al-Adl) dan kebaikan (al-Ihsan), yang diambil dari ajaran Al-Quran dan Hadis.
Modul 5 kb 3 ijmak sebagai sumber hukum islammanispajaran
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, rukun, dan objek ijmak sebagai salah satu sumber hukum Islam. Ijmak didefinisikan sebagai kesepakatan para ulama ahli ijtihad setelah wafatnya Nabi Muhammad saw. Rukun ijmak terdiri dari kesepakatan beberapa mujtahid, kesepakatan secara tegas mengenai hukum syarak, dan kesepakatan yang bulat. Objek ijmak adalah peristiwa-peristiwa yang tidak
Presentasi ini membahas tentang konsep sah dan batal dalam hukum syara', serta keringanan hukum (rukhshah) dan hukum yang mutlak (azimah). Ia juga menjelaskan tentang hakim sebagai pembuat hukum syara', mahkum fihi sebagai objek hukum, dan mahkum alaih sebagai subjek hukum.
Al-Maq畊id wa al-Ijtihad dalam penjelasan maqasid .pptxRohman248433
油
Penafsiran al-Quran telah dipraktikkan sejak diterima oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagai bayan atas ayat-ayat al-Quran, tafsir yang paling benar adalah penafsiran yang dilakukan oleh Nabi SAW., karena beliau yang mendapatkan tugas untuk menyebarluaskan dan menjelasakan wahyu Allah. Penafsiran yang dilakukan oleh Nabi SAW., juga merupakan penafsiran yang paling canggih, karena beliau mampu mengamalkan al-Quran, baik dengan perkataan maupun perbuatan.
Kaedah utama dalam fiqh adalah segala amalan didasarkan pada niat. Niat merupakan unsur penting dalam menentukan sifat suatu perbuatan baik ibadah maupun muamalah. Kaidah ini mencakup berbagai cabang seperti pengaruh kesalahan niat terhadap keabsahan amalan, serta hal-hal yang disyaratkan dan tidak disyaratkan dalam penentuan niat.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan implementasi syariah Islam serta muamalah dalam kehidupan. Syariah Islam didefinisikan sebagai aturan yang ditetapkan Allah melalui Al-Qur'an dan Sunnah yang mencakup ibadah, akhlak, dan muamalah untuk mencapai keselamatan di dunia dan akhirat. Implementasinya meliputi penanaman kesadaran beribadah dan bermuamalah sesuai syariah untuk meningkatkan kualitas ke
Dokumen tersebut membahasakan konsep hukum dalam Islam menurut pandangan ulama usul fiqh dan fiqh. Ia menjelaskan perbedaan pandangan kedua kelompok ulama tersebut dalam mendefinisikan istilah hukum dan membedakan hukum taklifi dan wad'i. Dokumen tersebut juga membahasakan pembagian hukum taklifi menurut pandangan Hanafiyyah.
Dalam Islam, konsep tanggung
jawab sosial memiliki fondasi yang kuat melalui ajaran-ajaran Al-Qur'an dan Hadis, yang
mendorong keadilan, keseimbangan, dan kepedulian terhadap sesama. Islamic Corporate Social
Responsibility (ICSR) mengintegrasikan prinsip-prinsip ini dengan praktik CSR modern, sehingga
menciptakan pendekatan yang holistik dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Kerangka kerja Islamic
Social Responsibility Berdasarkan Maqashid Syariah mempunyai hubungan yang erat dengan tiga
konsep hubungan tanggung jawab sosial yang diperanka oleh manusia. Tiga hubungan tersebut
adalah hubungan tanggung jawab manusia dengan Allah, hubungan tanggung jawab manusia dengan
manusia dan hubungan tanggung jawab manusia dengan alam sekitar. Ketiga hubungan tersebut
didasarkan atas lima prinsip yaitu tauhid, khalifah, keadilan, ukhuwah, dan penciptaan masalahah.
Dari kelima prinsip hubungan tanggung jawab sosial manusia dibentuk empat dimensi yaitu
economic, legal, ethical, dan filantrophic.
Perbedaan mendasar antara sistem ekonomi kapitalis dan Islam terletak pada
landasan filosofisnya. Sistem ekonomi Islam dibangun di atas prinsip-prinsip keadilan
(al-Adl) dan kebaikan (al-Ihsan), yang diambil dari ajaran Al-Quran dan Hadis.
Dokumen tersebut membahas tentang Good Corporate Governance dan Manajemen Risiko pada Lembaga Keuangan Syariah. Good Corporate Governance adalah sistem yang mengatur hubungan antara pemangku kepentingan perusahaan untuk mencapai tujuan perusahaan. Manajemen risiko pada bank syariah melibatkan identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko-risiko seperti kredit, pasar, operasional, likuiditas, hukum, reputasi, strategis, dan kepatuhan.
Dokumen tersebut merangkum konsep organisasi dan pengorganisasian perusahaan bisnis. Ia menjelaskan pengertian organisasi, unsur-unsur, prinsip, dan struktur organisasi. Dokumen juga membahas proses pengorganisasian perusahaan yang terdiri atas pilar-pilar seperti pembagian kerja, pengelompokan pekerjaan, penentuan hierarki, dan koordinasi.
Dokumen tersebut membahas tentang qiyas dan penerapannya dalam ekonomi Islam. Qiyas dijelaskan sebagai metode ijtihad untuk menetapkan hukum baru dengan membandingkannya dengan hukum yang sudah ada dalam Al-Quran dan Hadis. Dibahas pula rukun-rukun qiyas, jenis-jenis qiyas, dan contoh penerapan qiyas dalam muamalah ekonomi Islam.
Dokumen tersebut membahas tentang analisis korelasi, yang merupakan teknik statistik untuk mengukur kekuatan dan arah hubungan antara dua variabel atau lebih. Dokumen ini menjelaskan berbagai jenis korelasi seperti korelasi sederhana, parsial, dan ganda serta metode korelasi Pearson dan Spearman beserta contoh penerapannya menggunakan program SPSS. Dokumen juga membahas uji khi-kuadrat untuk menget
Dokumen tersebut membahas tentang e-business, yang didefinisikan sebagai penggunaan internet dan jaringan serta teknologi informasi untuk mendukung e-commerce, komunikasi perusahaan, dan proses bisnis melalui web baik internal maupun eksternal perusahaan. Dokumen ini juga membahas ruang lingkup, keuntungan, faktor pendukung, tahapan evolusi, model arsitektur, dan prospek e-business di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas konsep dasar ekonomi internasional, termasuk karakteristik globalisasi, hubungan ekonomi antarnegara, faktor pendorong hubungan ekonomi, pengertian, ruang lingkup, manfaat, persoalan, dan masalah ekonomi internasional.
Dalam perspektif Islam, kebutuhan ditentukan oleh mashlahah. Pembahasan konsep kebutuhan dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari kajian tentang perilaku konsumen dalam kerangka maqashid syariah. Di mana tujuan syariah harus dapat menentukan tujuan perilaku konsumen dalam Islam.
Konsep mashlahah sangat tepat untuk diterapkan bagi pemenuhan kebutuhan manusia yang mencakup kebutuhan dlaruriyat, hajiyat dan tahsiniyah. Masing-masing tujuan yang ingin dicapai oleh Islam yaitu penjagaan penjagaan terhadap lima hal, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dengan cara memenuhi kebutuhan kelima hal di atas, yang apabila tidak tercukupi akan membawa kerusakan bagi kehidupan manusia.
Dokumen tersebut membahas tentang transformasi nilai-nilai Islam dalam keluarga dan masyarakat. Nilai-nilai Islam merupakan pedoman hidup yang meliputi prinsip-prinsip keimanan, ketaatan, dan akhlak mulia. Transformasi nilai-nilai ini bertujuan menanamkan internalisasi nilai-nilai tersebut dalam kehidupan manusia.
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
2. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
Pengertian Taarrudh
Taarrudh adalah masdar
dari kata Taaaradha yang
berarti sesuatu yang
bertentangan secara lahir
atau saling berlawanan
3. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
Pengertian al-Adillah
al-Adillah adalah bentuk
jamak dari kata Daliilun,
secara behasa berarti
petunjuk terhadap sesuatu
secara indrawi atau
maknawi
4. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
Pengertian al-Adillah
Dalil menurut istilah dalah
sesuatu yang dijadikan
perantara untuk kebenaran
pandangan dalam
menetapkan hukum syari
Amali
5. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
Taarrudh al-Adillah adalah
kontradiksi di antara dua dalil
atau pertentangan antara dua
dalil, salah satunya menunjukan
hukum yang berbeda dengan
hukum yang dikehendaki oleh dalil
lainnya
Pengertian Taarrudh al-Adillah
6. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
Taarrudh al-Adillah merupakan
suatu istilah yang digunakan pada
dua atau beberapa dalil yang
dipahami mengalami kontradiksi,
salah satu dari keduanya
mengandung hukum yang berbeda
dengan lainnya
Pengertian Taarrudh al-Adillah
7. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
Sebab Taarrudh al-Adillah
Adanya nash atau dalil itu merupakan
dalil yang dzanni dalalah.
Rasul diberi hak untuk menetapkan
hukum suatu masalah pada satu
peristiwa dan menetapkan hukum lain
pada hakikat masalah tersebut dalam
peristiwa lain
8. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
Sebab Taarrudh al-Adillah
Adanya salah satu dari dua hadist yang
berbeda, menjadi nasakh bagi dalil yang
lain, namun tidak diketahui oleh ulama
Rasul telah menyebutkan dua metode
terhadap beberapa masalah dan hokum
syariat, dan boleh mengambil salah satu
dari kedua hukum itu
9. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
Sebab Taarrudh al-Adillah
Adanya periwayatan dalam al-Quran
dan Sunnah yang bersifat umum, yang
kadang-kadang menghendaki tetap
bersifat umum dan yang lainnya bersifat
khusus
10. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
Rukun Taarrudh al-Adillah
Terdapat dua dalil atau lebih
Terdapat dua dalil yang kontradiksi
Terdapat dua dalil saling berlawanan
dan bertolak belakang yang
menghendaki suatu hukum yang berbeda
dengan kehendak dalil lain
11. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
Rukun Taarrudh al-Adillah
Adanya dua dalil yang saling berlawanan
itu sederajat dari segi isi
Adanya dua hukum yang dipahami saling
berlawanan yang tidak mungkin
disepakati dan tidak ada yang lebih
tinggi kedudukannya
12. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
Syarat Taarrudh al-Adillah
Adanya dua dalil yang saling berlawanan
Kedua dalil sama kekuatan (derajatnya)
Kedua dalil satu kedudukan
Kedua dalil satu waktu (kondisi)
13. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
Pembagian Taarrudh al-Adillah
Taarrudh yang tidak dapat ditarjih,
karena adanya kedua dalil termasuk
qathi
Taarrudh yang dapat ditarjih, ini terjadi
pada dua dalil yang zanni
14. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
Jenis Taarrudh al-Adillah
Taarrudh dari segi umum dan khusus
Taarrudh dari segi mutlaq dan muqayyad
Taarrudh antara dalil al-Quran
Taarrudh antara al-Quran dan Sunnah
15. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
Metode Penyelesaian Taarrudh
al-Jamu wa al-Attaufiq
(mengkompromikan dan mencocokan)
Tarjih (menguatkan salah satu dalil)
Nasakh (menghapus salah satu dalil yang
terdahulu)
Tasaqut al-Dalilain (meninggalkan kedua
dalil)
16. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
al-Jamu wa at-Taufiq
Al-Jamu secara bahasa berarti menyusun
yang terpisah dan menghimpun
Al-Jamu secara istilah berarti
menghimpun dua dalil yang kontradiksi,
menakwilkan dua hal yang berbeda dan
menyesuaikan diantara keduanya
At-Taufiq berarti menyesuaikan atau
mencocokan
17. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
al-Jamu wa at-Taufiq
Al-Jamu adalah usaha untuk
mengumpulkan atau menggabungkan
antara dalil-dalil yang kontradiksi. Dalil-
dalil tersebut dikumpulkan dan
digabungkan untuk mengkaji dan
memahami titik-titik perbedaan dan
persamaan
18. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
al-Jamu wa at-Taufiq
At-Taufiq merupakan usaha
mengkompromikan atau menyesuaikan
diantara dua dalil baik dari segi
kandungan hokum, tujuan dan cara
penerapannya
At-Taufiq dapat terlaksana jika telah
melakukan al-Jamu beberapa dalil yang
saling berkaitan dan mendukung
19. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
Syarat al-Jamu wa at-Taufiq
Terdapat dalil yang kontradiksi
Al-jamu tidak dapat dilakukan pada dalil
yang telah dibatalkan
Kedua dalil yang kontradiksi sederajat
Tidak terdapat hukum yang tetap dari
kedua dalil yang kontradiksi
20. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
Syarat al-Jamu wa at-Taufiq
Kedua dalil yang kontradiksi tidak terdapat
amalan umat yang berbeda dengan jumhur
ulama
Tidak terdapat upaya kompromi nerupa
takwil yang jauh dari kandungannya
Dalil yang dikompromikan tidak
bertentangan dengan nash yang shahih
21. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
Syarat al-Jamu wa at-Taufiq
Kedua dalil yang kontradiksi tidak
diketahui adanya salah satu dari kedua
yang dating kemudian
Harus menghimpun dari segi makna
lafalnya
Pembahasan kedua dalil sepadan, lalu
ditakwilkan agar dapat dikompromikan
diantara keduanya
22. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
Syarat al-Jamu wa at-Taufiq
Pembahasan dalil itu tidak keluar dari
penakwilan mujtahid tentang hikmah dan
rahasia syariat
23. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
Tarjih
Tarjih menurut bahasa berarti
kecenderungan dan memenangkan
Tarjih secara istilah adalah menguatkan
salah satu dari dua dalil atas yang lainnya
karena diketahui ada yang lebih kuat,
maka diamalkan yang lebih kuat dan
membuang yang lain
24. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
Syarat Tarjih
Adanya dalil-dalil itu dapat menerima
kelebihan
Terdapat dua dalil tentang suatu hukum
yang sama waktu, kedudukan dan aspek
pembahasannya
Kedua dalil sederajat penetapannya
Kedua dalil sama kekuatannya
25. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
Syarat Tarjih
Tarjih hanya berlaku untuk dalil-dalil
Melaksanakan satu dalil dengan jalan
tarjih, karena mengamalkan keduanya
tidak mungkin
26. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
Nasakh
Nasakh menurut bahasa berarti
membatalkan sesuatu, memindahkan dan
merubah
Nasakh secara istilah adalah penghapusan,
penghilangan, pembatalan dan
pengangkatan hukum yang telah
ditetapkan dalil terdahulu dengan adanya
dalil yang datang kemudian
27. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
Syarat Nasakh
Hukum yang dinasakh tidak disertai
dengan keterangan yang mengindikasikan
bahwa hokum itu berlaku abadi
Ayat yang dinasakh bukan termasuk
perkara yang menurut pemikiran jernih
dapat diketahui kebaikan dan
keburukannya
28. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
Syarat Nasakh
Ayat yang menasakh dating kemudian
Nasakh dapat dilakukan jika kedua dalil
tidak dapat dikompromikan
29. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
Tasaqut al-Dalilain
Tasaqut menurut bahasa bearti
melemparkan
Tarjih secara istilah adalah melemparkan
atau menjatuhkan kedua dalil yang
kontradiksi
30. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
Tasaqut al-Dalilain
Maksudnya adalah apabila terdapat dua
dalil yang kontradiksi, lalu tidak dapat
dikompromikan, tidak dapat dinasakh,
tidak dapat ditarjih, maka kedua dalil
tersebut dijatuhkan pengamalannya
31. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PERSATUAN ISLAM
BANDUNG
Syarat Tasaqut al-Dalilain
Harus terdiri dua dalil yang bertentangan
Kedua dalil tidak dapat dikuatkan salah
satunya
Kedua dalil tidak mengandung hukum yang
qathi