1. Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
2. Hak-hak warga negara Indonesia meliputi hak atas pekerjaan, pendidikan, kepemilikan, dan pengakuan di depan hukum.
3. Kewajiban warga negara Indonesia meliputi taat hukum, ikut serta dalam pertahanan negara, dan menghormati hak asasi manusia orang lain.
Tugas sofskill apa yang terjadi jika hak dan kewajiban tidak seimbangCandra Waskito
油
Dokumen tersebut membahas tentang akibat ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Jika hak dan kewajiban tidak seimbang, maka akan terjadi ketidakadilan dan kesenjangan sosial. Untuk mencapai keseimbangan, setiap warga negara harus memahami hak dan kewajibannya sendiri, begitu pula para pejabat harus mengetahui hak dan kewajiban mereka. Jika hak dan kewajiban terp
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945. Beberapa pasal kunci yang diuraikan dalam dokumen ini adalah Pasal 27, 28, dan 30 yang mengatur tentang hak berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, serta hak dan kewajiban untuk ikut membela negara. Dokumen ini juga menjelaskan contoh-contoh hak seperti kebebasan beragama dan kewajiban seperti membayar pajak yang diemban w
1) Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
2) Hak-hak warga negara antara lain hak atas pekerjaan, pendidikan, kemerdekaan beragama, sedangkan kewajiban meliputi taat hukum, membela negara, dan menghormati hak asasi orang lain.
3) Pelaksanaan hak dan kewajiban harus seimbang agar tujuan bernegara dapat tercapai
Menyibak kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban wargaFathia Rosatika
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia, termasuk contoh-contohnya yang diatur dalam UUD 1945. Juga dibahas mengenai pelanggaran hak warga negara seperti penangkapan tanpa alasan hukum dan pembatasan kebebasan berekspresi, serta contoh pengingkaran kewajiban seperti tidak membayar pajak dan melanggar peraturan.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945. Disebutkan bahwa hak warga negara meliputi perlindungan hukum, pekerjaan layak, dan pendidikan, sedangkan kewajiban meliputi taat hukum, membayar pajak, dan membela negara. [/ringkuman]
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945. Dibahas mulai dari hak-hak dasar setiap warga negara seperti hak atas hidup, pendidikan, pekerjaan, hingga kewajiban untuk taat terhadap hukum dan turut serta dalam pembangunan negara. Juga disebutkan konsep hak asasi manusia yang tidak boleh diambil alih.
Prinsip-prinsip demokrasi meliputi negara berdasarkan konstitusi dan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Konstitusi berfungsi untuk membatasi wewenang penguasa dan menjamin hak rakyat, sementara perlindungan HAM merupakan salah satu prinsip negara demokrasi.
1. Dokumen tersebut membahas tentang harmoni antara kewajiban dan hak negara dengan warga negara dalam demokrasi. Ia menjelaskan bahwa keseimbangan antara kewajiban yang dilakukan dan hak yang diperoleh merupakan unsur penting dalam demokrasi.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dan asing tercantum dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Warga negara Indonesia memiliki hak untuk pekerjaan layak, pendidikan, dan kebebasan beragama, serta kewajiban untuk taat hukum dan membela negara. Warga negara asing tidak memiliki semua hak tersebut dan wajib memperoleh izin masuk serta tinggal di Indonesia.
A. KONSEP HAK DAN KEWAJIAN MANUSIA FIX.pptxguruppkn11
油
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mencakup pengertian hak asasi manusia, contoh hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia seperti universal, non diskriminatif, dan pertanggungjawaban.
PPT Kelompok 1 Kewarganegaraan) (1).pptxricoStevan
油
Kewarganegaraan adalah status hukum yang menunjukkan hubungan antara individu dengan sebuah negara. Kewarganegaraan mencakup:
Hak dan kewajiban hukum yang dimiliki oleh seorang warga negara
Keanggotaan dalam suatu bangsa berdasarkan kesamaan budaya, bahasa, dan kesadaran nasional
Posisi keanggotaan seseorang sebagai warga negara untuk tinggal maupun berpartisipasi dalam suatu negara
Kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya, sedangkan negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, digunakan sistem kewarganegaraan yang merupakan ketentuan atau pedoman. Indonesia menganut asas ius sanguinis, yang berarti kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan.
Setiap negara memiliki persyaratan dan kebijakan yang berbeda mengenai kewarganegaraan.
Kewarganegaraan: Pengertian, Asas, dan Cara Memperolehnya di ...
28 Jul 2023 Kewarganegaraan adalah status hukum yang menunjukkan hubungan individu dengan sebuah negara. Status ini mencakup hak da...
fakultas hukum umsu
PENJELASAN TTD - JDIH Kota Bandung
Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan ...
JDIH Kota Bandung
Pengertian Asas Kewarganegaraan dan Status ... - Gramedia
Status Kewarganegaraan. Status atau identitas dari kewarganegaraan merupakan posisi keanggotaan seseorang sebagai warga negara unt...
Gramedia
Tampilkan semua
AI generatif bersifat eksperimental. Untuk mendapatkan saran hukum, hubungi profesional.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia dalam perspektif Pancasila. Hak asasi manusia dijelaskan sebagai hak yang melekat pada manusia sejak lahir, sedangkan kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang harus dilakukan agar hak asasi dapat terpenuhi. Dokumen tersebut juga menjelaskan berbagai hak dan kewajiban warga negara Indonesia sebagaimana
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945. Disebutkan bahwa hak warga negara meliputi perlindungan hukum, pekerjaan layak, dan pendidikan, sedangkan kewajiban meliputi taat hukum, membayar pajak, dan membela negara. [/ringkuman]
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945. Dibahas mulai dari hak-hak dasar setiap warga negara seperti hak atas hidup, pendidikan, pekerjaan, hingga kewajiban untuk taat terhadap hukum dan turut serta dalam pembangunan negara. Juga disebutkan konsep hak asasi manusia yang tidak boleh diambil alih.
Prinsip-prinsip demokrasi meliputi negara berdasarkan konstitusi dan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Konstitusi berfungsi untuk membatasi wewenang penguasa dan menjamin hak rakyat, sementara perlindungan HAM merupakan salah satu prinsip negara demokrasi.
1. Dokumen tersebut membahas tentang harmoni antara kewajiban dan hak negara dengan warga negara dalam demokrasi. Ia menjelaskan bahwa keseimbangan antara kewajiban yang dilakukan dan hak yang diperoleh merupakan unsur penting dalam demokrasi.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dan asing tercantum dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Warga negara Indonesia memiliki hak untuk pekerjaan layak, pendidikan, dan kebebasan beragama, serta kewajiban untuk taat hukum dan membela negara. Warga negara asing tidak memiliki semua hak tersebut dan wajib memperoleh izin masuk serta tinggal di Indonesia.
A. KONSEP HAK DAN KEWAJIAN MANUSIA FIX.pptxguruppkn11
油
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mencakup pengertian hak asasi manusia, contoh hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia seperti universal, non diskriminatif, dan pertanggungjawaban.
PPT Kelompok 1 Kewarganegaraan) (1).pptxricoStevan
油
Kewarganegaraan adalah status hukum yang menunjukkan hubungan antara individu dengan sebuah negara. Kewarganegaraan mencakup:
Hak dan kewajiban hukum yang dimiliki oleh seorang warga negara
Keanggotaan dalam suatu bangsa berdasarkan kesamaan budaya, bahasa, dan kesadaran nasional
Posisi keanggotaan seseorang sebagai warga negara untuk tinggal maupun berpartisipasi dalam suatu negara
Kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya, sedangkan negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, digunakan sistem kewarganegaraan yang merupakan ketentuan atau pedoman. Indonesia menganut asas ius sanguinis, yang berarti kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan.
Setiap negara memiliki persyaratan dan kebijakan yang berbeda mengenai kewarganegaraan.
Kewarganegaraan: Pengertian, Asas, dan Cara Memperolehnya di ...
28 Jul 2023 Kewarganegaraan adalah status hukum yang menunjukkan hubungan individu dengan sebuah negara. Status ini mencakup hak da...
fakultas hukum umsu
PENJELASAN TTD - JDIH Kota Bandung
Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan ...
JDIH Kota Bandung
Pengertian Asas Kewarganegaraan dan Status ... - Gramedia
Status Kewarganegaraan. Status atau identitas dari kewarganegaraan merupakan posisi keanggotaan seseorang sebagai warga negara unt...
Gramedia
Tampilkan semua
AI generatif bersifat eksperimental. Untuk mendapatkan saran hukum, hubungi profesional.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia dalam perspektif Pancasila. Hak asasi manusia dijelaskan sebagai hak yang melekat pada manusia sejak lahir, sedangkan kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang harus dilakukan agar hak asasi dapat terpenuhi. Dokumen tersebut juga menjelaskan berbagai hak dan kewajiban warga negara Indonesia sebagaimana
2. Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh
pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena
hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum
merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para
pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak
cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Content of this template
3. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus
tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.
Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.
Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka
lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak
rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara
dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia
bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus
menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-
hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang
mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Content of this template
4. HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal
27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.(pasal 28A).
Content of this template
5. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
Hak atas kelangsungan hidup. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
6. Kewajiban Warga Negara Indonesia :
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
7. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.