Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dan asing tercantum dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Warga negara Indonesia memiliki hak untuk pekerjaan layak, pendidikan, dan kebebasan beragama, serta kewajiban untuk taat hukum dan membela negara. Warga negara asing tidak memiliki semua hak tersebut dan wajib memperoleh izin masuk serta tinggal di Indonesia.
1) Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
2) Hak-hak warga negara antara lain hak atas pekerjaan, pendidikan, kemerdekaan beragama, sedangkan kewajiban meliputi taat hukum, membela negara, dan menghormati hak asasi orang lain.
3) Pelaksanaan hak dan kewajiban harus seimbang agar tujuan bernegara dapat tercapai
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945. Dibahas mulai dari hak-hak dasar setiap warga negara seperti hak atas hidup, pendidikan, pekerjaan, hingga kewajiban untuk taat terhadap hukum dan turut serta dalam pembangunan negara. Juga disebutkan konsep hak asasi manusia yang tidak boleh diambil alih.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945. Beberapa pasal kunci yang diuraikan dalam dokumen ini adalah Pasal 27, 28, dan 30 yang mengatur tentang hak berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, serta hak dan kewajiban untuk ikut membela negara. Dokumen ini juga menjelaskan contoh-contoh hak seperti kebebasan beragama dan kewajiban seperti membayar pajak yang diemban w
1. Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
2. Hak-hak warga negara Indonesia meliputi hak atas pekerjaan, pendidikan, kepemilikan, dan pengakuan di depan hukum.
3. Kewajiban warga negara Indonesia meliputi taat hukum, ikut serta dalam pertahanan negara, dan menghormati hak asasi manusia orang lain.
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila serta kasus-kasus pelanggaran terhadap hak warga negara dan pengingkaran kewajiban negara. Dokumen ini juga menjelaskan upaya pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan pelanggaran hak asasi manusia.
Dokumen tersebut membahas tentang persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan seperti hak asasi, kebebasan beragama, berpendapat, berserikat, dan memperoleh pendidikan yang dijamin oleh konstitusi. Dokumen ini juga menjelaskan tugas negara untuk melindungi hak-hak warga negara tersebut.
A. KONSEP HAK DAN KEWAJIAN MANUSIA FIX.pptxguruppkn11
油
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mencakup pengertian hak asasi manusia, contoh hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia seperti universal, non diskriminatif, dan pertanggungjawaban.
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945. Secara ringkas, dokumen menjelaskan pengertian hak dan kewajiban warga negara, hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diatur dalam UUD 1945 seperti hak pendidikan dan kewajiban membayar pajak, serta asas-asas kewarganegaraan seperti asas ius soli dan asas persamaan derajat dalam perk
Dokumen tersebut membahas mengenai hak dan kewajiban warga negara serta negara di bidang kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau, serta berhak atas informasi tentang kesehatan. Sementara itu, negara bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas kesehatan dan
Warga negara diatur oleh UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang menyatakan bahwa warga negara adalah orang yang lahir dari orang tua Indonesia atau lahir di Indonesia. Warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk bela negara, pendidikan, dan kebebasan beragama menurut UUD 1945."
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945. Beberapa pasal kunci yang diuraikan dalam dokumen ini adalah Pasal 27, 28, dan 30 yang mengatur tentang hak berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, serta hak dan kewajiban untuk ikut membela negara. Dokumen ini juga menjelaskan contoh-contoh hak seperti kebebasan beragama dan kewajiban seperti membayar pajak yang diemban w
1. Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
2. Hak-hak warga negara Indonesia meliputi hak atas pekerjaan, pendidikan, kepemilikan, dan pengakuan di depan hukum.
3. Kewajiban warga negara Indonesia meliputi taat hukum, ikut serta dalam pertahanan negara, dan menghormati hak asasi manusia orang lain.
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila serta kasus-kasus pelanggaran terhadap hak warga negara dan pengingkaran kewajiban negara. Dokumen ini juga menjelaskan upaya pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan pelanggaran hak asasi manusia.
Dokumen tersebut membahas tentang persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan seperti hak asasi, kebebasan beragama, berpendapat, berserikat, dan memperoleh pendidikan yang dijamin oleh konstitusi. Dokumen ini juga menjelaskan tugas negara untuk melindungi hak-hak warga negara tersebut.
A. KONSEP HAK DAN KEWAJIAN MANUSIA FIX.pptxguruppkn11
油
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mencakup pengertian hak asasi manusia, contoh hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia seperti universal, non diskriminatif, dan pertanggungjawaban.
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945. Secara ringkas, dokumen menjelaskan pengertian hak dan kewajiban warga negara, hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diatur dalam UUD 1945 seperti hak pendidikan dan kewajiban membayar pajak, serta asas-asas kewarganegaraan seperti asas ius soli dan asas persamaan derajat dalam perk
Dokumen tersebut membahas mengenai hak dan kewajiban warga negara serta negara di bidang kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau, serta berhak atas informasi tentang kesehatan. Sementara itu, negara bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas kesehatan dan
Warga negara diatur oleh UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang menyatakan bahwa warga negara adalah orang yang lahir dari orang tua Indonesia atau lahir di Indonesia. Warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk bela negara, pendidikan, dan kebebasan beragama menurut UUD 1945."
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Dadang Solihin
油
Dari perspektif optimis, Danantara dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan manajemen profesional dan tata kelola yang transparan, lembaga ini berpotensi mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara lebih produktif.
2. Anggota
Ali Fadli Saragih
Alika Eprilla Hadina Putri
Andre Novelin Simanjuntak
Anisa Sintia
Assyifa Savana Sulthon
Audya Hafizd Saragih
Bunga Kirana
Hibah Intishar
Putri Kenya Aisyah
Rose Evelien
3. A. Makna Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga
negara baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan. Sementara, kewajiban ialah hal-hal yang
wajib dilakukan sebagai anggota masyarakat. Umumnya, kewajiban merupakan hal yang harus
dilakukan agar bisa mendapatkan hak kita. Hak dan kewajiban merupakan konsep-konsep fundamental
dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam konteks warga negara Indonesia. Hak warga
negara mencakup berbagai aspek, seperti hak atas pekerjaan dan penghidupan layak, hak untuk hidup
dan mempertahankan kehidupan, hak membentuk keluarga, hak atas pendidikan, hak untuk
memajukan diri secara kolektif, hak atas perlindungan hukum, dan hak asasi manusia lainnya.
Dengan demikian, hak dan kewajiban warga negara saling terkait dan memainkan peran penting
dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab. Pemahaman dan penerapan hak serta
kewajiban tersebut merupakan wujud tanggung jawab setiap individu terhadap negara dan masyarakat,
sehingga tercipta harmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. B. Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara
dalam Pancasila
Substansi hak dan kewajiban warga negara dalam pancasila bernilai
universal karena berkaitan dengan nilai nilai dasar yang ada di dalam
pancasila antara lain nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan,
dan nilai keadilan. Nilai-nilai hak dan kewajiban di dalam sila pacasila ini
disebut universal karena mengandung cita cita bangsa, tujuan bangsa, juga
nilai nilai luhur yang berkaitan dengan yang benar dan salah. Nilai universal
ini artinya adalah ketetapan sama bagi semua orang tanpa ada perbedaan
sama sekali. Pancasila mempunyai nilai universal yang artinya pancasila
yang merupakan pedoman dan pandangan hidup bersifat menyeluruh,
berlaku untuk umum, bagi lingkup deluruh warga negara.
5. 1. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam
Nilai Dasar Sila Sila Pancasila
Memperlakukan orang lain sesuai hakat dan
martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa;
1.
Mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak
semena mena kepada orang lain.
2.
a. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Berdasarkan Sila Pertama
Berhak memeluk agama dan kepercayaan sesuai
pilihan dan keyakinan masing-masing;
1.
Mengembangkan toleransi antarumat beragama
menuju terwujudnya kehidupan yang serasi,
selaras, dan seimbang.
2.
b. Hak Dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila
Kedua
6. Mengutamakan kepentingan bangsa daripada
kepentingan pribadi;
1.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang
lain.
2.
c. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Berdasarkan Sila Ketiga
Menampatkan kepentingan bangsa di negara atas
kepentingan pribadi atau golongan;
1.
Mencintai tanah air bangsa Indonesia.
2.
d. Hak Dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila
Keempat
e. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Berdasarkan Sila Kelima
Mengembangkan sikap gotong royong dan
kekeluargaan dengan masyarakat dilingkungan
sekitar;
1.
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan
kepentingan umum.
2.
7. 2. Hak Dan Kewajiban Warga
Negara Dalam Nilai Instrumentasi
Sila-sila Pancasila
Nilai instrumental merupakan
penjabaran dari nilai-nilai dasar
yang terkandung dalam Pancasila.
Perwujudan nilai instrumental
biasanya berbentuk ketentuan-
ketentuan konstitusional mulai dari
undang-undang dasar sampai
dengan peraturan daerah. Berikut ini
adalah beberapa jenis hak dan
kewajiban yang diatur dalam UUD
NRI Tahun 1945.
Menurut pasal 26 ayat (1) dan (2),
yang menjadi warga negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Adapun
yang menjadi penduduk Indonesia
adalah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia.
a. Hak Atas Kewarganegaran
8. 2. Hak Dan Kewajiban Warga
Negara Dalam Nilai Instrumentasi
Sila-sila Pancasila
Pada pasal 27 ayat (1) menyatakan
bahwa "Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya". Hal ini
membuktikan adanya keseimbangan
antara hak dan kewajiban dan tidak
adanya diskriminasi di antara warga
negara.
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa
"Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan". Berbagai peraturan
perundang-undangan yang mengatur
hal ini bertujuan menciptakan lapangan
kerja agar warga negara memperoleh
penghidupan yang layak.
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
dan Pemerintahan
c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan
yang Layak bagi Kemanusiaan
9. 2. Hak Dan Kewajiban Warga
Negara Dalam Nilai Instrumentasi
Sila-sila Pancasila
Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa
"Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan
negara". Pasal ini menegaskan hak dan
kewajiban warga negara menjadi sebuah
kesatuan. Dengan kata lain, upaya
pembelaan negara merupakan hak
sekaligus kewajiban dari setiap warga
negara Indonesia.
Pasal 28 menetapkan hak warga negara
untuk berserikat dan berkumpul, serta
mengeluarkan pikiran. Dalam ketentuan
ini, terdapat tiga hak warga negara, yaitu
hak kebebasan berserikat, hak
kebebasan berkumpul, serta hak
kebebasan untuk berpendapat. Dalam
melaksanakan ketiga hak tersebut,
setiap warga negara berkewajiban
mematuhi berbagai ketentuan yang
mengaturnya.
d. Hak dan Kewajiban Bela Negara e. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
10. 2. Hak Dan Kewajiban Warga
Negara Dalam Nilai Instrumentasi
Sila-sila Pancasila
Pada Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa
"Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa". Ayat ini menyatakan
kepercayaan bangsa Indonesia terhadap
Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 29 ayat (2)
menyatakan "Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu". Hal ini merupakan hak
warga negara atas kebebasan beragama..
Pertahanan dan keamanan negara
dalam UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan
dalam bentuk hak dan kewajiban yang
dirumuskan dalam Pasal 30 ayat (1)
dan (2). Ketentuan tersebut
menyatakan hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
f. Kemerdekaan Memeluk Agama g. Pertahanan Keamanan Negara
11. 2. Hak Dan Kewajiban Warga
Negara Dalam Nilai Instrumentasi
Sila-sila Pancasila
Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menetapkan bahwa "Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan". Ketentuan ini
merupakan penegasan hak warga negara
untuk mendapatkan pendidikan. Pasal 31
ayat (2) ditegaskan bahwa "Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya". Pasal
ini merupakan penegasan atas kewajiban
warga negara untuk mengikuti pendidikan
dasar.
PertahananPasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menetapkan bahwa "Negara memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya". Hal ini
merupakan penegasan atas jaminan hak
warga negara untuk mengembangkan nilai-
nilai budayanya. Dalam Pasal 32 ayat (2),
disebutkan "Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan
budaya nasional.
h. Hak Mendapat Pendidikan
i. Kebudayaan Nasional Indonesia
12. 2. Hak Dan Kewajiban Warga
Negara Dalam Nilai Instrumentasi
Sila-sila Pancasila
Pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 merupakan fundamen sistem
perekonomian nassional. Pasal 33 ayat (1)
UUD 1945 menegaskan bahwa
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Makna yang terkandung
dalam ayat tersebut sangat dalam yakni
sistem ekonomi yang dikembangkan
seharusnya tidak basis persaingan serta
atas asas yang sangat individualistik.
Demikian pula dalam Pasal 33 ayat (2) dan
ayat (3) UUD 1945 memberikan maklumat
yang sangat terang-benderang bahwa
pemerintah memiliki peran yang sangat
besar dalam kegiatan ekonomi. Ekonomi
bukan hanya dilakukan oleh masyarakat,
swasta, atau individu, terutama untuk
cabang-cabang produksi yang
menguasai hajat hidup orang banyak,
kemudian bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya. Itu juga
harus dikuasai oleh negara untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
j. Perekonomian Nasional
13. 2. Hak Dan Kewajiban Warga
Negara Dalam Nilai Instrumentasi
Sila-sila Pancasila
Kesejahteraan sosial dalam UUD RI Tahun
1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal 34 UUD
NRI Tahun 1945 memancarkan semangat
untuk mewujudkan keadilan sosial.
Ketentuan dalam pasal ini memberikan
jaminan atas hak warga negara untuk
mendapatkan kesejahteraan sosial yang
terdiri atas hak mendapatkan jaminan
sosial, hak mendapatkan jaminan
kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas
umum yang layak.
Pasal ini terdiri atas 4 ayat yaitu:
Fakir miskin dan anak anak yang terlantar
dipelihara oleh negara;
1.
Negara mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah
dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan
2.
Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang
undang
4.
k. Kesejahteraan Sosial
14. 3. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam
Nilai Praktis Sila-Sila Pancasila
Hak dan kewajiban warga negara dalam
nilai praktis pancasila dapat terwujud
apabila nilai nilai dasar dan instrumental
dari pancasila itu sendiri dapat
dilaksanakan dalam kehidupan sehari hari
oleh seluruh warga negara. Seluruh warga
negara harus menunjukkan sikap positif
dalam kehidupan sehari hari. Adapun sikap
positif tersebut diantaranya adalah;
1) Sila ketuhanan yang Maha ESA
Hormat menghormati dan bekerja
sama antar umat beragama
sehingga terbina kerukunan hidup.
a.
Saling menghormati kebebasan
beribada sesuai dengan agama
dan kepercayaan.
b.
Tidak memaksakan suatu agama
dan kepercayaan kepada orang lain
c.
15. 3. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam
Nilai Praktis Sila-Sila Pancasila
Mengakui persamaan derajat, hak
kewajiban antara sesama manusia.
a.
Saling mencintai sesama manusia
b.
Tenggang rasa kepada orang lain
c.
3) Sila Ketiga Pancasila
Rela berkorban untuk kepentingan
bangsa dan negara.
a.
Cinta tanah air dan bangsa
b.
Rela berkorban untuk bangsa dan
ber-Tanah Air Indonesia
c.
2) Sila Kedua
Pancasila
16. 3. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam
Nilai Praktis Sila-Sila Pancasila
Mengutamakan kepentingan negara
atau masyarakat daripada kepentingan
pribadi.
a.
Mengutamakan musyawarah dan
mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama
b.
Tidak memaksakan kehendak kepada
orang lain.
c.
5) Sila Kelima Pancasila
Menjaga keseimbangan antara hak
dan kewajiban.
a.
Menghormati hak orang lain
b.
Suka memberi pertolongan kepada
orang lain.
c.
4) Sila Keempat
Pancasila