際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
OM SWASTYASTU
IDENTIFIKASI HAK DAN KEWAJIBAN PADA PAASAL
YANG TERDAPAT PADA UUD 1945
Pengertian hak dan kewajiban
kewajiban yaitu sesuatu yang harus dilaksanakan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Menurut KBBI, kewajiban adalah
sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan; pekerjaan,
tugas menurut hukum; segala sesuatu yang menjadi tugas
manusia.
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu
yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain maupun juga yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang
tidak mendapatkan hak tersebut.
Hak dan kewajiban warga negara
indonesia dengan uud 1945
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Untuk mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi
diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan
yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera.
Rincian Pasal Tentang Hak dan Kewajiban di
UUD 1945
1. Pasal 27 ayat (1), menetapkan hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintah,
serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
2. Pasal 27 ayat (2), menetapkan hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3. Pasal 27 ayat (3), dalam perubahan UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga Negara
untuk ikut serta dalam pembelaan Negara.
4. Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negaranya untuk berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
5. Pasal 29 ayat (2), menyebutkan adanya hak kemerdekaan warga Negara untuk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamnya.
6. Pasal 30 ayat (1), dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga
Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
7. Pasal 31 ayat (1), bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
HAK DAN KEWAAJIBAN
WARGA NEGARA
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud
hubungan warga negara dan negara pada umumnya
berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam
pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : Tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.(pasal 28A).
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah (pasal 28B ayat 1).
4. Hak atas kelangsungan hidup. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang
5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
manusia. (pasal 28C ayat 1)
Hak warga negara indonesia
6. Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
(pasal 28C ayat 2).
7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak,
9. hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I
ayat 1).
KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1.Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3.Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang
wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4.Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.
5.Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan
30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di
dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan undang-undang.
CONTOH HAK WARGA NEGARA
INDONESIA
1.Berhak memeluk agama yang diyakininya serta menjalankan kewajiban agamanya.
2.Berhak mendapat serta menggunakan fasilitas kesehatan. Misalnya BPJS Kesehatan.
3.Berhak mengeluarkan pendapat asal tidak melanggar hukum. Misalnya melalui petisi.
4.Berhak menggunakan fasilitas umum yang telah disediakan pemerintah. Misalnya transportasi umum
dan jalan tol.
5.Berhak mendapat perlindungan hukum termasuk memiliki hak pembelaan diri di pengadilan.
6.Berhak mendapat fasilitas pendidikan yang sama rata, misalnya pendirian sekolah negeri.
7.Berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa membeda-bedakan.
8.Berhak untuk dibebaskan oleh pemerintah Indonesia jika menjadi tawanan atau sandera.
9.Berhak memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan presiden dan wakil presiden.
10.Berhak mendapat akses teknologi yang sama, misalnya pendistribusian jaringan internet dan listrik.
CONTOH KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1.Wajib membayar pajak tepat pada waktunya. Misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2.Wajib menjaga fasilitas umum dengan tidak merusaknya.
3.Wajib menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.
4.Wajib menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
5.Wajib menaati norma yang berlaku, misalnya norma kesopanan dan norma hukum.
6.Wajib menaati peraturan lalu lintas, misalnya menggunakan helm saat naik sepeda motor.
7.Wajib membayar sejumlah biaya setelah menggunakan fasilitas umum. Misalnya membayar
biaya jalan tol dan transportasi umum.
8.Wajib menghormati serta menjaga toleransi antar umat beragama agar persatuan Indonesia
tetap utuh.
9.Wajib menghormati hak hidup serta HAM setiap manusia dengan tidak membahayakan hidup
orang lain.
10.Wajib melakukan bela negara. Contohnya dengan penggunaan produk lokal Indonesia serta
mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
SESI DISKUSI
OM SANTHI SANTHI SANTHI OM

More Related Content

Similar to PKWN.pptx (20)

ham.pptx
ham.pptxham.pptx
ham.pptx
IstiqomahMPd
Hak dan kewajiban warga negara indonesia
Hak dan kewajiban warga negara indonesiaHak dan kewajiban warga negara indonesia
Hak dan kewajiban warga negara indonesia
MuhammadArief525738
Sistem Pemerintahan
Sistem PemerintahanSistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan
Fenny Handayani
Bab 6 hak_dan_kewajiban_warga_negara
Bab 6 hak_dan_kewajiban_warga_negaraBab 6 hak_dan_kewajiban_warga_negara
Bab 6 hak_dan_kewajiban_warga_negara
Titikbudiarti
Kelompok 5.pptx
Kelompok 5.pptxKelompok 5.pptx
Kelompok 5.pptx
Fatikhatun Najikhah
PKN kelompok 1 XII MIPA 1_20240806_064922_0000.pdf
PKN kelompok 1 XII MIPA 1_20240806_064922_0000.pdfPKN kelompok 1 XII MIPA 1_20240806_064922_0000.pdf
PKN kelompok 1 XII MIPA 1_20240806_064922_0000.pdf
assyfasavana3001
BAHAN AJAR PEN. PANCASILA HAK DAN KEWAJIBAN.docx
BAHAN AJAR PEN. PANCASILA HAK DAN KEWAJIBAN.docxBAHAN AJAR PEN. PANCASILA HAK DAN KEWAJIBAN.docx
BAHAN AJAR PEN. PANCASILA HAK DAN KEWAJIBAN.docx
doddyzola0808
A. KONSEP HAK DAN KEWAJIAN MANUSIA FIX.pptx
A. KONSEP HAK DAN KEWAJIAN MANUSIA FIX.pptxA. KONSEP HAK DAN KEWAJIAN MANUSIA FIX.pptx
A. KONSEP HAK DAN KEWAJIAN MANUSIA FIX.pptx
guruppkn11
Hak dan kewajiban warganegara
Hak dan kewajiban  warganegaraHak dan kewajiban  warganegara
Hak dan kewajiban warganegara
MAYAN SATRIA WICAKSANA
konsep hak dan kewajiban asasi manusia
konsep hak dan kewajiban asasi manusiakonsep hak dan kewajiban asasi manusia
konsep hak dan kewajiban asasi manusia
abd_
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga NegaraHak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara
'Oke Aflatun'
Pkn
Pkn Pkn
Pkn
BanonKekeIrnowo
ppkn.docx
ppkn.docxppkn.docx
ppkn.docx
SiapaIni3
Pertemuan 6.pdf
Pertemuan 6.pdfPertemuan 6.pdf
Pertemuan 6.pdf
RezaWahyuni6
PPT - Bahan Ajar - Pertemuan 1 ( Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara ).ppsx
PPT - Bahan Ajar - Pertemuan 1 ( Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara ).ppsxPPT - Bahan Ajar - Pertemuan 1 ( Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara ).ppsx
PPT - Bahan Ajar - Pertemuan 1 ( Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara ).ppsx
RobyFirmansyah9
Pengertian hak dan kewajiban menurut ahli 12
Pengertian hak dan kewajiban menurut ahli 12Pengertian hak dan kewajiban menurut ahli 12
Pengertian hak dan kewajiban menurut ahli 12
Susanto Susanto
Materi Pertemuan 11111111 (BAB 1) XII.pdf
Materi Pertemuan 11111111 (BAB 1) XII.pdfMateri Pertemuan 11111111 (BAB 1) XII.pdf
Materi Pertemuan 11111111 (BAB 1) XII.pdf
aryaantonio08
KONSEPSI PELAKSANAAN HAM SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945
KONSEPSI PELAKSANAAN HAM SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945KONSEPSI PELAKSANAAN HAM SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945
KONSEPSI PELAKSANAAN HAM SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945
Rizqiana Yogi Cahyaningtyas
Kwn bab iii
Kwn bab iiiKwn bab iii
Kwn bab iii
07051994
Hubungan_Negara_dan_Warga_Negara. hak dan kewajiban warga
Hubungan_Negara_dan_Warga_Negara. hak dan kewajiban wargaHubungan_Negara_dan_Warga_Negara. hak dan kewajiban warga
Hubungan_Negara_dan_Warga_Negara. hak dan kewajiban warga
MrYoumen
Hak dan kewajiban warga negara indonesia
Hak dan kewajiban warga negara indonesiaHak dan kewajiban warga negara indonesia
Hak dan kewajiban warga negara indonesia
MuhammadArief525738
Bab 6 hak_dan_kewajiban_warga_negara
Bab 6 hak_dan_kewajiban_warga_negaraBab 6 hak_dan_kewajiban_warga_negara
Bab 6 hak_dan_kewajiban_warga_negara
Titikbudiarti
PKN kelompok 1 XII MIPA 1_20240806_064922_0000.pdf
PKN kelompok 1 XII MIPA 1_20240806_064922_0000.pdfPKN kelompok 1 XII MIPA 1_20240806_064922_0000.pdf
PKN kelompok 1 XII MIPA 1_20240806_064922_0000.pdf
assyfasavana3001
BAHAN AJAR PEN. PANCASILA HAK DAN KEWAJIBAN.docx
BAHAN AJAR PEN. PANCASILA HAK DAN KEWAJIBAN.docxBAHAN AJAR PEN. PANCASILA HAK DAN KEWAJIBAN.docx
BAHAN AJAR PEN. PANCASILA HAK DAN KEWAJIBAN.docx
doddyzola0808
A. KONSEP HAK DAN KEWAJIAN MANUSIA FIX.pptx
A. KONSEP HAK DAN KEWAJIAN MANUSIA FIX.pptxA. KONSEP HAK DAN KEWAJIAN MANUSIA FIX.pptx
A. KONSEP HAK DAN KEWAJIAN MANUSIA FIX.pptx
guruppkn11
konsep hak dan kewajiban asasi manusia
konsep hak dan kewajiban asasi manusiakonsep hak dan kewajiban asasi manusia
konsep hak dan kewajiban asasi manusia
abd_
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga NegaraHak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara
'Oke Aflatun'
ppkn.docx
ppkn.docxppkn.docx
ppkn.docx
SiapaIni3
Pertemuan 6.pdf
Pertemuan 6.pdfPertemuan 6.pdf
Pertemuan 6.pdf
RezaWahyuni6
PPT - Bahan Ajar - Pertemuan 1 ( Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara ).ppsx
PPT - Bahan Ajar - Pertemuan 1 ( Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara ).ppsxPPT - Bahan Ajar - Pertemuan 1 ( Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara ).ppsx
PPT - Bahan Ajar - Pertemuan 1 ( Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara ).ppsx
RobyFirmansyah9
Pengertian hak dan kewajiban menurut ahli 12
Pengertian hak dan kewajiban menurut ahli 12Pengertian hak dan kewajiban menurut ahli 12
Pengertian hak dan kewajiban menurut ahli 12
Susanto Susanto
Materi Pertemuan 11111111 (BAB 1) XII.pdf
Materi Pertemuan 11111111 (BAB 1) XII.pdfMateri Pertemuan 11111111 (BAB 1) XII.pdf
Materi Pertemuan 11111111 (BAB 1) XII.pdf
aryaantonio08
KONSEPSI PELAKSANAAN HAM SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945
KONSEPSI PELAKSANAAN HAM SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945KONSEPSI PELAKSANAAN HAM SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945
KONSEPSI PELAKSANAAN HAM SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945
Rizqiana Yogi Cahyaningtyas
Kwn bab iii
Kwn bab iiiKwn bab iii
Kwn bab iii
07051994
Hubungan_Negara_dan_Warga_Negara. hak dan kewajiban warga
Hubungan_Negara_dan_Warga_Negara. hak dan kewajiban wargaHubungan_Negara_dan_Warga_Negara. hak dan kewajiban warga
Hubungan_Negara_dan_Warga_Negara. hak dan kewajiban warga
MrYoumen

Recently uploaded (20)

Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...
Dadang Solihin
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehatKiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
ssuser7d8dcb
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptxDari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Syarifatul Marwiyah
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Danantara:  Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Danantara:  Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Dadang Solihin
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
khairizal2005
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah Telstra
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraJakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah Telstra
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah Telstra
Dadang Solihin
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptxTeks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
ArizOghey1
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Murad Maulana
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
SofyanSkmspd
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdfRencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
edenmanoppo
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptxSeleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Fajar Baskoro
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docxBANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
AzuraAgusnasya
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptxPPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
rahmiati190700
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri SemarangBuku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
iztawanasya1
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptxPRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
NurulIlyas3
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MUMUL CHAN
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Murad Maulana
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKASOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
azizwidyamukti02
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...
Dadang Solihin
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehatKiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
ssuser7d8dcb
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptxDari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Syarifatul Marwiyah
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Danantara:  Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Danantara:  Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Dadang Solihin
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
khairizal2005
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah Telstra
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraJakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah Telstra
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah Telstra
Dadang Solihin
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptxTeks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
ArizOghey1
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Murad Maulana
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
SofyanSkmspd
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdfRencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
edenmanoppo
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptxSeleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Fajar Baskoro
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docxBANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
AzuraAgusnasya
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptxPPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
rahmiati190700
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri SemarangBuku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
iztawanasya1
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptxPRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
NurulIlyas3
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MUMUL CHAN
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Murad Maulana
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKASOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
azizwidyamukti02
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil

PKWN.pptx

  • 2. IDENTIFIKASI HAK DAN KEWAJIBAN PADA PAASAL YANG TERDAPAT PADA UUD 1945 Pengertian hak dan kewajiban kewajiban yaitu sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan; pekerjaan, tugas menurut hukum; segala sesuatu yang menjadi tugas manusia. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain maupun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang tidak mendapatkan hak tersebut.
  • 3. Hak dan kewajiban warga negara indonesia dengan uud 1945 Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
  • 4. Rincian Pasal Tentang Hak dan Kewajiban di UUD 1945 1. Pasal 27 ayat (1), menetapkan hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintah, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. 2. Pasal 27 ayat (2), menetapkan hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 3. Pasal 27 ayat (3), dalam perubahan UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara. 4. Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negaranya untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. 5. Pasal 29 ayat (2), menyebutkan adanya hak kemerdekaan warga Negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamnya. 6. Pasal 30 ayat (1), dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. 7. Pasal 31 ayat (1), bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
  • 5. HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA 1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role). 2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
  • 6. 1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2). 2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.(pasal 28A). 3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1). 4. Hak atas kelangsungan hidup. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang 5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1) Hak warga negara indonesia
  • 7. 6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2). 7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1). 8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, 9. hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
  • 8. KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA 1.Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 2.Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 3.Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain 4.Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 5.Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • 9. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. 2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
  • 10. CONTOH HAK WARGA NEGARA INDONESIA 1.Berhak memeluk agama yang diyakininya serta menjalankan kewajiban agamanya. 2.Berhak mendapat serta menggunakan fasilitas kesehatan. Misalnya BPJS Kesehatan. 3.Berhak mengeluarkan pendapat asal tidak melanggar hukum. Misalnya melalui petisi. 4.Berhak menggunakan fasilitas umum yang telah disediakan pemerintah. Misalnya transportasi umum dan jalan tol. 5.Berhak mendapat perlindungan hukum termasuk memiliki hak pembelaan diri di pengadilan. 6.Berhak mendapat fasilitas pendidikan yang sama rata, misalnya pendirian sekolah negeri. 7.Berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa membeda-bedakan. 8.Berhak untuk dibebaskan oleh pemerintah Indonesia jika menjadi tawanan atau sandera. 9.Berhak memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan presiden dan wakil presiden. 10.Berhak mendapat akses teknologi yang sama, misalnya pendistribusian jaringan internet dan listrik.
  • 11. CONTOH KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA 1.Wajib membayar pajak tepat pada waktunya. Misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 2.Wajib menjaga fasilitas umum dengan tidak merusaknya. 3.Wajib menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar. 4.Wajib menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku. 5.Wajib menaati norma yang berlaku, misalnya norma kesopanan dan norma hukum. 6.Wajib menaati peraturan lalu lintas, misalnya menggunakan helm saat naik sepeda motor. 7.Wajib membayar sejumlah biaya setelah menggunakan fasilitas umum. Misalnya membayar biaya jalan tol dan transportasi umum. 8.Wajib menghormati serta menjaga toleransi antar umat beragama agar persatuan Indonesia tetap utuh. 9.Wajib menghormati hak hidup serta HAM setiap manusia dengan tidak membahayakan hidup orang lain. 10.Wajib melakukan bela negara. Contohnya dengan penggunaan produk lokal Indonesia serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
  • 13. OM SANTHI SANTHI SANTHI OM