際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Terdiri atas: Hak milik perusahaan Hak paten Hak merek Hak cipta
PATEN UU no 6 tahun 1989 Paten adl hak khusus yg diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, utk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tsb atau memberikan persetujuannya kepada orang lain utk melaksanakannya.
PATEN Paten diberikan untuk penemuan yg baru dan bersifat inventif (tidak diduga sebelumnya) Suatu penemuan tidak dianggap  baru jika telah diumumkan sedemikian rupa shg org lain dapat melaksanakan penemuan tersebut
PATEN Yg tidak dpt diberikan paten: Bertentangan dengan UU Proses / hasil produksi makanan/minuman utk konsumsi manusia/hewan Jenis atau varietas tanaman baru/hewan Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan Teori & metode bidang ilmu pengetahuan dan matematika
PATEN Jangka waktu: 14 tahun sejak tgl penerimaan paten
MEREK UU no. 19 thn 1992 Adl tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa
MEREK Merek dagang adl merek yg dipergunakan di dalam perdagangan Merek jasa adl merek yang dipergunakan di dalam jasa yang diperdagangkan Merek kolektif adl merek yg dipergunakan pada barang dan jasa dg karakteristik yg sama Lisensi adl ijin yg diberikan pemilik merek terdaftar kepada org lain utk menggunakan merek tersebut
MEREK Merek yg tidak dapat didaftarkan: Bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum Tidak memiliki daya pembeda Telah menjadi milik umum Nama tokoh, foto, nama badan hukum terkenal Jangka waktu: 10 tahun sejak penerimaan pendaftaran
HAK CIPTA UU no 6 thn 1982 jo UU no 7 tahun 1987 Adl hak khusus bagi  pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak cipta dapat beralih krn: Pewarisan Hibah Wasiat Dijadikan milik negara perjanjian
HAK CIPTA Ciptaan yg dilindungi hak cipta: Buku, pamlet dan hasil karya tulis lain Ceramah, kuliah, pidato Pertunjukan musik, karawitan, drama, tari pewayangan, pantomim Karya siaran spt media radio, televisi, film dan rekaman video Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu/musik, rekaman suara Segala bentuk seni rupa Arsitektur Peta Sinematografi Fotografi Program komputer Terjemahan, tafsir, saduran dan penyusunan bunga rampai
HAK CIPTA Masa hak cipta 50 thn stlh pencipta meninggal utk: Buku, pamflet, karya tulis, seni tari, seni rupa, batik, ciptaan lagu, karya arsitektur, karya pertunjukkan, karya siaran, ceramah, pidato, peta, sinematografi, karya rekaman, terjemahan Hak cipta 25 thn Fotografi, program komputer, saduran dan penyusunan bunga rampai

More Related Content

HAKI

  • 2. Terdiri atas: Hak milik perusahaan Hak paten Hak merek Hak cipta
  • 3. PATEN UU no 6 tahun 1989 Paten adl hak khusus yg diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, utk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tsb atau memberikan persetujuannya kepada orang lain utk melaksanakannya.
  • 4. PATEN Paten diberikan untuk penemuan yg baru dan bersifat inventif (tidak diduga sebelumnya) Suatu penemuan tidak dianggap baru jika telah diumumkan sedemikian rupa shg org lain dapat melaksanakan penemuan tersebut
  • 5. PATEN Yg tidak dpt diberikan paten: Bertentangan dengan UU Proses / hasil produksi makanan/minuman utk konsumsi manusia/hewan Jenis atau varietas tanaman baru/hewan Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan Teori & metode bidang ilmu pengetahuan dan matematika
  • 6. PATEN Jangka waktu: 14 tahun sejak tgl penerimaan paten
  • 7. MEREK UU no. 19 thn 1992 Adl tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa
  • 8. MEREK Merek dagang adl merek yg dipergunakan di dalam perdagangan Merek jasa adl merek yang dipergunakan di dalam jasa yang diperdagangkan Merek kolektif adl merek yg dipergunakan pada barang dan jasa dg karakteristik yg sama Lisensi adl ijin yg diberikan pemilik merek terdaftar kepada org lain utk menggunakan merek tersebut
  • 9. MEREK Merek yg tidak dapat didaftarkan: Bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum Tidak memiliki daya pembeda Telah menjadi milik umum Nama tokoh, foto, nama badan hukum terkenal Jangka waktu: 10 tahun sejak penerimaan pendaftaran
  • 10. HAK CIPTA UU no 6 thn 1982 jo UU no 7 tahun 1987 Adl hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak cipta dapat beralih krn: Pewarisan Hibah Wasiat Dijadikan milik negara perjanjian
  • 11. HAK CIPTA Ciptaan yg dilindungi hak cipta: Buku, pamlet dan hasil karya tulis lain Ceramah, kuliah, pidato Pertunjukan musik, karawitan, drama, tari pewayangan, pantomim Karya siaran spt media radio, televisi, film dan rekaman video Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu/musik, rekaman suara Segala bentuk seni rupa Arsitektur Peta Sinematografi Fotografi Program komputer Terjemahan, tafsir, saduran dan penyusunan bunga rampai
  • 12. HAK CIPTA Masa hak cipta 50 thn stlh pencipta meninggal utk: Buku, pamflet, karya tulis, seni tari, seni rupa, batik, ciptaan lagu, karya arsitektur, karya pertunjukkan, karya siaran, ceramah, pidato, peta, sinematografi, karya rekaman, terjemahan Hak cipta 25 thn Fotografi, program komputer, saduran dan penyusunan bunga rampai