Dokumen ini menjelaskan hak kekayaan intelektual yang meliputi hak paten, merek, dan hak cipta, termasuk syarat dan ketentuan untuk masing-masing jenis hak. Paten diberikan untuk penemuan baru dan inventif selama 14 tahun, merek memiliki jangka waktu 10 tahun, sedangkan hak cipta berlangsung 50 tahun pasca kematian pencipta. Selain itu, dijelaskan pula pengalihan hak cipta melalui pewarisan dan perjanjian.