This document discusses good governance and sound governance in Indonesia. It provides definitions of good governance from the UNDP, World Bank, and Asian Development Bank, emphasizing management of resources for development. Good governance involves rule of law, independent judiciary, free press, meaningful elections and respect for human rights. Eight characteristics of good governance are identified: consensus oriented, equity, effectiveness and efficiency, accountability, participation, rule of law, transparency, and responsiveness. Sound governance adds dimensions of process, structure, cognition/values, constitution, organization/institutions, management/performance, policy, sectors, and international forces to good governance. The key difference between good and sound governance is that sound governance considers international relations and local wisdom, while
This document discusses theories of governance and explores concepts, issues, and practices of governance in Indonesia. It defines governance as the mechanisms, practices, and processes by which governments and citizens manage resources and solve public problems. Good governance requires redefining the roles of government and citizens, with greater accountability and participation from citizens in monitoring government. Governance is understood as an inclusive process rather than a structure or institution. The document then examines the history of governance concepts and their adoption and use by international development organizations. It also discusses challenges and reforms needed for good governance in the Indonesian context.
BAB I membahas latar belakang munculnya paradigma baru dalam administrasi negara yaitu New Public Service (NPS) sebagai upaya mewujudkan good governance. BAB II menjelaskan sejarah NPS, karakteristik-karakteristik NPS yang mendasarkan pada teori demokrasi, serta penerapan NPS melalui Citizen's Charter dalam pelayanan kesehatan.
LANDASAN SISTEM ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIASiti Sahati
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang landasan sistem administrasi negara Indonesia yang terdiri atas landasan idiil (Pancasila), landasan konstitusional (UUD 1945), dan landasan operasional (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/RPJMN).
2. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi negara Indonesia.
3. UUD 1945 merupakan kon
Konsep Reinventing Government Kelompok 1Putri Yulia
油
Pada dasarnya, menurut bahasa Reinventing artinya ialah menemukan atau menciptakan kembali. Namun menurut istilah, reinventing dapat diartikan sebagai enterpreneur atau wirausaha.
Dokumen tersebut membahas enam dimensi dalam administrasi publik yaitu dimensi kebijakan, organisasi, manajemen, etika, lingkungan, dan akuntabilitas kinerja. Dimensi-dimensi tersebut saling berhubungan dan mempengaruhi satu sama lain dalam rangka menjalankan administrasi publik untuk kepentingan masyarakat.
AKTOR DALAM GOOD GOVERNANCE SERTA PERANNYAFajar Dolly
油
Tiga aktor utama dalam good governance yaitu negara, swasta, dan masyarakat madani. Negara bertugas membuat kebijakan dan mengatur lingkungan politik, swasta menjalankan bisnis dan menciptakan lapangan kerja, sedangkan masyarakat madani berperan mengawasi pemerintah dan mewakili aspirasi rakyat. Ketiga aktor saling berinteraksi untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Dokumen tersebut membahas konsep Collaborative Governance yang melibatkan lembaga publik dan pemangku kepentingan non-state dalam pengambilan keputusan bersama untuk mengelola program publik. Terdapat enam kriteria Collaborative Governance dan tiga pendekatan serta tiga model kolaborasi yang dibahas dalam dokumen tersebut.
Artikulasi implementasi kebijakan telah mendapatkan mata uang yang besar dan popularitas di kalangan para teoritisi dan pratitioner. Banyak sekarang menunjukkan minat atau keterlibatan dalam diskusi tentang topik seperti perspektif implementasi kebijakan, model komparatif implementasi kebijakan, dan pengukuran implementasi kebijakan. Pada saat yang sama, perspektif, sekolah dan program telah diperkenalkan dan ditetapkan. Terlepas dari semua minat ini dalam konsep dan dimensi penerapan kebijakan, masih belum ada kesepakatan mengenai model penerapan kebijakan yang berlaku untuk semua jenis program atau proyek pembangunan. Artikel ini akan menjelaskan lebih detail tentang konsep implementasi kebijakan, dan perspektif mereka, model dan kriteria pengukuran.
Tiga tantangan utama dalam pengembangan e-government menurut artikel ini adalah: (1) menentukan kanal akses digital yang efektif untuk masyarakat dan pemerintah, (2) melibatkan pihak swasta dan non-pemerintah dalam pengembangan infrastruktur, dan (3) menyusun strategi biaya dan manajemen perubahan. Salah satu tantangan kunci adalah menentukan jenis kanal akses yang tepat untuk memfasilitasi interaksi e-
Dokumen tersebut membahas perubahan paradigma kepemerintahan dari waktu ke waktu, mulai dari proyek-proyek pembangunan pada tahun 1940-an hingga Millennium Development Goals pada tahun 2000-an. Dokumen ini juga menjelaskan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik seperti partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas serta pentingnya reformasi di bidang tersebut. Selain itu, diberikan ringkasan latar
Modul 1 konsep dan studi kebijakan publikunitpublikasi
油
Dokumen tersebut membahas konsep dan studi kebijakan publik. Terdiri dari empat bagian, membahas fenomena sosial dan hubungannya dengan kebijakan, konsep kebijakan publik dan jenis studinya, serta perbedaan masalah publik dan privat. Juga menjelaskan proses kebijakan dan peran analis dalam membantu pengambil keputusan.
Dokumen tersebut membahas tentang patologi birokrasi. Patologi birokrasi adalah ketimpangan yang terjadi dalam sistem dan mekanisme birokrasi, seperti sikap menyisih berlebihan, taat pada aturan tanpa fleksibilitas, dan desakan otoritas. Dokumen ini menjelaskan faktor-faktor penyebab patologi birokrasi seperti rekrutmen yang tidak tepat, korupsi, serta lemahnya peng
Dokumen tersebut membahas konsep good governance dan implementasinya di Indonesia. Good
governance merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab sesuai prinsip
demokrasi dan pasar bebas. Indonesia berusaha menerapkan good governance namun masih menghadapi
tantangan seperti korupsi, ketidaksetaraan ekonomi, dan konflik sosial. Diperlukan penegakan prinsip-
prinsip good governance seperti partisipasi masyarak
Dokumen tersebut membahas enam dimensi dalam administrasi publik yaitu dimensi kebijakan, organisasi, manajemen, etika, lingkungan, dan akuntabilitas kinerja. Dimensi-dimensi tersebut saling berhubungan dan mempengaruhi satu sama lain dalam rangka menjalankan administrasi publik untuk kepentingan masyarakat.
AKTOR DALAM GOOD GOVERNANCE SERTA PERANNYAFajar Dolly
油
Tiga aktor utama dalam good governance yaitu negara, swasta, dan masyarakat madani. Negara bertugas membuat kebijakan dan mengatur lingkungan politik, swasta menjalankan bisnis dan menciptakan lapangan kerja, sedangkan masyarakat madani berperan mengawasi pemerintah dan mewakili aspirasi rakyat. Ketiga aktor saling berinteraksi untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Dokumen tersebut membahas konsep Collaborative Governance yang melibatkan lembaga publik dan pemangku kepentingan non-state dalam pengambilan keputusan bersama untuk mengelola program publik. Terdapat enam kriteria Collaborative Governance dan tiga pendekatan serta tiga model kolaborasi yang dibahas dalam dokumen tersebut.
Artikulasi implementasi kebijakan telah mendapatkan mata uang yang besar dan popularitas di kalangan para teoritisi dan pratitioner. Banyak sekarang menunjukkan minat atau keterlibatan dalam diskusi tentang topik seperti perspektif implementasi kebijakan, model komparatif implementasi kebijakan, dan pengukuran implementasi kebijakan. Pada saat yang sama, perspektif, sekolah dan program telah diperkenalkan dan ditetapkan. Terlepas dari semua minat ini dalam konsep dan dimensi penerapan kebijakan, masih belum ada kesepakatan mengenai model penerapan kebijakan yang berlaku untuk semua jenis program atau proyek pembangunan. Artikel ini akan menjelaskan lebih detail tentang konsep implementasi kebijakan, dan perspektif mereka, model dan kriteria pengukuran.
Tiga tantangan utama dalam pengembangan e-government menurut artikel ini adalah: (1) menentukan kanal akses digital yang efektif untuk masyarakat dan pemerintah, (2) melibatkan pihak swasta dan non-pemerintah dalam pengembangan infrastruktur, dan (3) menyusun strategi biaya dan manajemen perubahan. Salah satu tantangan kunci adalah menentukan jenis kanal akses yang tepat untuk memfasilitasi interaksi e-
Dokumen tersebut membahas perubahan paradigma kepemerintahan dari waktu ke waktu, mulai dari proyek-proyek pembangunan pada tahun 1940-an hingga Millennium Development Goals pada tahun 2000-an. Dokumen ini juga menjelaskan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik seperti partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas serta pentingnya reformasi di bidang tersebut. Selain itu, diberikan ringkasan latar
Modul 1 konsep dan studi kebijakan publikunitpublikasi
油
Dokumen tersebut membahas konsep dan studi kebijakan publik. Terdiri dari empat bagian, membahas fenomena sosial dan hubungannya dengan kebijakan, konsep kebijakan publik dan jenis studinya, serta perbedaan masalah publik dan privat. Juga menjelaskan proses kebijakan dan peran analis dalam membantu pengambil keputusan.
Dokumen tersebut membahas tentang patologi birokrasi. Patologi birokrasi adalah ketimpangan yang terjadi dalam sistem dan mekanisme birokrasi, seperti sikap menyisih berlebihan, taat pada aturan tanpa fleksibilitas, dan desakan otoritas. Dokumen ini menjelaskan faktor-faktor penyebab patologi birokrasi seperti rekrutmen yang tidak tepat, korupsi, serta lemahnya peng
Dokumen tersebut membahas konsep good governance dan implementasinya di Indonesia. Good
governance merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab sesuai prinsip
demokrasi dan pasar bebas. Indonesia berusaha menerapkan good governance namun masih menghadapi
tantangan seperti korupsi, ketidaksetaraan ekonomi, dan konflik sosial. Diperlukan penegakan prinsip-
prinsip good governance seperti partisipasi masyarak
Good goveernance & otonomi daerah Semester 2Hanifmaruf19
油
Makalah ini membahas tentang good governance dan otonomi daerah. Good governance didefinisikan sebagai pemerintahan yang baik yang melibatkan partisipasi masyarakat dan akuntabilitas pemerintah. Otonomi daerah memberi kewenangan kepada daerah untuk mengatur urusan pemerintahan setempat berdasarkan aspirasi masyarakat. Good governance dalam kerangka otonomi daerah mencakup penerapan prinsip-prinsip good governance seperti transparansi dan ak
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang definisi good governance dan clean governance serta prinsip-prinsipnya seperti pelayanan publik yang efisien, supremasi hukum, dan pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Juga dibahas tantangan dalam menerapkan good governance seperti birokrasi yang belum efisien dan lemahnya penegakan hukum.
Dokumen tersebut membahas tentang good and clean governance. Good and clean governance merujuk pada pemerintahan yang baik dan bersih yang ditandai oleh partisipasi masyarakat, penegakan hukum, transparansi, responsif, konsensus, kesetaraan, efektifitas dan efisiensi, serta akuntabilitas. Good and clean governance diperlukan untuk meningkatkan kinerja pemerintah dan mengurangi korupsi.
Prinsip prinsip-good-governance-dalam-tata-kelola-kepemerintahan-desa-studi-d...Operator Warnet Vast Raha
油
Dokumen tersebut membahas tentang prinsip-prinsip good governance dalam tata kelola pemerintahan desa. Ia menjelaskan pentingnya pemerintahan yang baik (good governance) dengan prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, transparansi, ketaatan hukum, dan partisipasi masyarakat. Dokumen ini juga menganalisis peranan lembaga desa dan pemerintah desa dalam penerapan good governance di tingkat desa.
Prinsip prinsip-good-governance-dalam-tata-kelola-kepemerintahan-desa-studi-d...Operator Warnet Vast Raha
油
Dokumen tersebut membahas tentang prinsip-prinsip good governance dalam tata kelola pemerintahan desa. Ia menjelaskan pentingnya pemerintahan yang baik (good governance) dengan prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, transparansi, ketaatan hukum, dan partisipasi masyarakat. Dokumen ini juga menganalisis peranan lembaga desa dan upaya pemerintah desa dalam mewujudkan good governance.
Ringkasan:
Dokumen tersebut membahas tentang Good Governance dan korupsi. Good Governance merupakan paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Dokumen menjelaskan prinsip-prinsip Good Governance seperti partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan juga mendefinisikan makna dari korupsi beserta faktor-faktor penyebabnya.
Dokumen tersebut membahas penerapan konsep good governance di Indonesia. Tiga poin utama dalam ringkasan adalah (1) good governance berarti pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip seperti transparansi dan akuntabilitas, (2) upaya untuk mewujudkan good governance di Indonesia meliputi peningkatan integritas pelaku pemerintahan dan kondisi politik, ekonomi, dan sosial masyarakat, (3) masih banyak tantangan dalam penerapan good governance
Be & gg, basrizal, hapzi ali, the corporate culture infact and implicatio...basrizal82
油
Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di
dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu
pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance
Dokumen tersebut membahas tentang good governance yang mencakup pengertian, latar belakang, unsur-unsur, dan agenda pelaksanaannya. Good governance didefinisikan sebagai pemerintahan yang baik dengan proses dan hasil yang memenuhi standar, serta partisipasi masyarakat. Unsur-unsur utamanya meliputi akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, rule of law, partisipasi, dan responsivitas. Agenda pelaksanaannya terkait aspek politik,
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
Hukum dan Administrasi Perncanaan, Konsep dan Kritik Good Governance
1. Muhammad Iqbal Dhanarto
3612100065
Pengertian Good Governance
Tata Pemerintahan adalah suatu mekanisme interaksi para pihak terkait yang berada di
lembaga pemerintah, lembaga legislatif dan masyarakat, baik secara pribadi maupun kelompok
untuk bersama-sama merumuskan berbagai kesepakatan yang berkaitan dengan manajemen
pembangunan dalam suatu wilayah hukum atau administratif tertentu. Dalam menjalankan tugas
dan kewajibannya, pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah
memerlukan dasar atau prinsip Tata Pemerintahan daerah yang baik, yang dapat menjadi acuan
bagi tercapainya tujuan pemberian otonomi, yang adalah:
1. peningkatan pelayanan aparatur pemerintah di daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,
2. pengembangan kehidupan demokrasi, peningkatan rasa kebangsaan, keadilan, pemerataan, dan
kemandirian daerah serta,
3. pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
Good governance (tata pemerintahan yang baik) sudah lama menjadi mimpi buruk banyak
orang di Indonesia. Kendati pemahaman mereka tentang good governance berbeda-beda, namun
setidaknya sebagian besar dari mereka membayangkan bahwa dengan good governance mereka
akan dapat memiliki kualitas pemerintahan yang lebih baik. Banyak di antara mereka
membayangkan bahwa dengan memiliki praktik good governance yang lebih baik, maka kualitas
pelayanan publik menjadi semakin baik, angka korupsi menjadi semakin rendah, dan pemerintah
menjadi semakin peduli dengan kepentingan warga (Dwiyanto, 2005).
Dewasa ini permasalahan yang dialami oleh bangsa Indonesia semakin komplek dan semakin
sarat. Oknum-oknum organisasi pemerintah yang seyogyanya menjadi panutan rakyat banyak
yang tersandung masalah hukum. Eksistensi pemerintahan yang baik atau yang sering disebut
good governance yang selama ini dielukan-elukan faktanya saat ini masih menjadi mimpi dan
hanyalah sebatas jargon belaka. Indonesia harus segera terbangun dari tidur panjangnya.
Revolusi disetiap bidang harus dilakukan karena setiap produk yang dihasilkan hanya mewadahi
kepentingan partai politik, fraksi dan sekelompok orang. Padahal seharusnya penyelenggaraan
negara yang baik harus menjadi perhatian serius. Transparansi memang bisa menjadi salah satu
solusi tetapi apakah cukup hanya itu untuk mencapai good governance.
Sebagai negara yang menganut bentuk kekuasaan demokrasi. Maka kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar seperti disebutkan dalam UUD Negara
Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 1 ayat (2). Negara seharusnya memfasilitasi keterlibatan
warga dalam proses kebijakan publik. Menjadi salah satu bentuk pengawasan rakyat pada negara
2. dalam rangka mewujudkan good governance. Memang akan melemahkan posisi pemerintah.
Namun, hal itu lebih baik daripada perlakukan otoriter dan represif pemerintah.
Dalam penyelenggaraannya, good governance memiliki beberapa prinsip, yaitu sebagai
berikut :
a. Partisipasi
Adalah prinsip yang mengikutsertakan masyarakat dalam kegiatan perumusan
kebijakan. Selain itu, menurut Dwiyanto (2002:42) Keberadaan masyarakat menjadi satu
keniscayaan dalam reformasi tata pemerintahan
Partisipasi masyarakat dapat dikelompokkan menjadi dua macam bentuk, yaitu :
1. Partisipasi masyarakat muncul karena ketidakmampuan pemerintah; atau
2. Partisipasi murni swadaya masyarakat dikarenakan masyarakat membutuhkan
sesuatu.
Partisipasi dapat dilakukan dalam siklus kebijakan publik yang memiliki lima
tahapan (Dunn, 2003:25; Nugroho D., 2004:73), yaitu :
1. Penyusunan agenda (agenda setting).
2. Formulasi kebijakan (merumuskan alternatif).
3. Adopsi kebijakan (proses pemilihan dari sekian alternatif yang tersedia untuk
dijadikan sebagai suatu kebijakan).
4. Implementasi kebijakan.
5. Penilaian kebijakan.
b. Transparansi
Transparansi (transparency) adalah terbukanya proses perumusan kebijakan publik
bagi masyarakat (terbuka bagi partisipasi masyarakat). Semua urusan kepemerintahan
berupa kebijakan publik, baik yang berkenaan dengan pelayanan publik maupun
pembangunan di daerah harus diketahui publik. (Yuswanto, 2003).
Transparansi juga didefinisikan sebagai Keterbukaan (opennes) adalah tersdianya
data/informasi bagi masyarakat yang dapat diakses sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Keterbukaan dapat juga merujuk pada ketersediaan informasi dan kejelasan
bagi masyarakat umum untuk mengetahui proses penyusunan, pelaksanaan, serta hasil yang
telah dicapai melalui sebuah kebijakan publik.
c. Akuntabilitas
Akuntabilitas publik adalah suatu ukuran atau standar yang menunjukkan seberapa
besar tingkat kesesuaian penyelenggaraan penyusunan kebijakan publik dengan peraturan
hukum dan perundang-undangan yang berlaku untuk organisasi yang bersangkutan.
(Yuswanto, 2003)
Rasa tanggung jawab merupakan syarat mutlak untuk penerapan good governance,
karena sebagaimana menurut Alhadist, bahwa setiap manusia adalah pemimpin dan akan
dimintai pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban itu dilaporkan bukan hanya kepada
publik, akan tetapi dilaporkan juga kepada Tuhan Yang Mahaesa.
d. Efektif dan Efisien
3. Efektif/tepat sasaran, serta efisien/hemat. Pemerintah diupayakan untuk melakukan
pelayanan yang cepat dan tepat terhadap masyarakat.
e. Kepastian Hukum
Peradilan hukum harus independen dari intervensi, anti suap dan tidak dapat dijual
beli dengan segelintir uang.
f. Responsif
Tanggap terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat.
g. Konsensus (Mufakat)
Negara musyawarah bukan negara Kerajaan (Qardhawy, 1999:36). Sebab, Negara
ini bukan kerajaan yang dipaksakan, akan tetapi diselenggarakan atas landasan musyawarah
untuk mencapai mufakat demi kepentingan umat/masyarakat.
h. Setara dan Inklusif
Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan, perlakuan, dan hak yang sama
untuk ikut serta dalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa Kegagalan Pengimplementasian Good Governance
Kegagalan yang pertama adalah kegagalan kepemimpinan. Kegagalan kepemimpinan ini
merupakan cerminan dari peran pemerintah dalam membangungood governance. Lemahnya
moral pemimpin kita telah membawa efek yang begitu luar biasa, salah satunya adalah korupsi.
Padahal pemimpinlah yang seharusnya menjadi teladan bagi rakyatnya dan berusaha semaksimal
mungkin dalam menyejahterakan rakyatnya. Namun, yang terjadi malah sebaliknya. Integritas
pun menjadi taruhannya.
Kegagalan yang kedua adalah kegagalan sistem persaingan usaha. Kegagalan ini adalah
wakil dari dunia usaha yang sedang mengalami krisis moral. Dalam dunia usaha, berlaku pula
hukum rimba, yakni siapa yang kuat dialah yang menang. Untuk menjadi kuat, diperlukan usaha
yang tidak mudah. Namun tujuan para pelaku usaha korup adalah dengan cepat mendatangkan
uang ke dompetnya, tanpa melalui usaha yang selayaknya. Kongkalingkong pun dilakukan
dengan berbagai cara, hingga mendatangkan konspirasi yang mengerikan antara pemerintah
dengan pelaku usaha.
Hal tersebut terjadi karena iklim persaingan usaha kita yang kurang sehat, tidak
transparan, dan tidak akuntabel. Salah satu penyebabnya adalah regulasi pemerintah yang kurang
dapat dipertanggungjawabkan. Akhirnya, sistem persaingan usaha pun terjerumus ke dalam
lubang hitam tindak korupsi ini.
Kegagalan yang ketiga adalah kegagalan paradigma pendidikan masyarakat. Untuk saat
ini, paradigma pendidikan seakan lepas dari idealismenya, yakni untuk mencapai kebaikan moral
dalam hidup. Yang terjadi adalah sistem pendidikan yang mengejar prestasi dan nilai semata,
4. tanpa memerhatikan akhlak anak didiknya. Alhasil, tawuran, seks bebas, dan narkoba pun ikut
mewarnai dunia pendidikan Indonesia.
Satu contoh yang masih terngiang di ingatan kita adalah ketika seorang ibu dan anaknya
yang masih SD ditindas dalam masyarakat karena melaporkan tindak pencontekan. Walaupun
tidak merugikan negara, namun secara paradigmatik mencontek adalah tindakan korup yang
menjadi cikal bakal korupsi-korupsi kelas kakap di negeri ini. Dari bangku sekolah pun kita
harus mengakui suburnya budaya mencontek itu. Maka tak pelak, apabila mereka menjadi
pemimpin kelak, korupsi adalah buah-buah pahit tindakan yang dianggap remeh tersebut.
Kritik Terhadap Good Governance
Good governance didefinisikan sebagai suatu kesepakatan menyangkut pengaturan
negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk mewujudkan
kepemerintahan yang baik secara umum. Dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik sangat
tergantung dari ketiga lembaga yang menyusun governance tersebut yaitu pemerintah
(government), dunia usaha (swasta), dan masyarakat. Ketiga domain itu harus saling
berinteraksi antara satu dengan yang lainnya. Ketiga lembaga ini harus menjaga kesinergian
dalam rangka mencapai tujuan, karena ketiga domain ini merupakan sebuah sistem yang saling
ketergantungan dan tidak dapat dipisahkan. Dikategorikan pemerintahan yang baik, jika
pembangunan itu dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal menuju cita-cita
kesejahteraan dan kemakmuran, memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi
rakyat meningkat, kesejahteraan spritualitasnya meningkat dengan indikator masyarakat rasa
aman, tenang, bahagia dan penuh dengan kedamaian.
Masih banyaknya penerapan pernerapan good governance yang gaga diakibtakan akan
minimnya pengimplementasian dari prinsip prinsip good governance itu sendiri. Sudah banyak
kasus dan cerita bahwa gagalnya kebijakan kebijakan yang terdapat di Indonesiadikarenakan
pengimplementasian yang jauh dari prosedur yang seharusnya. Jikka saja pengimplemntasian
tersebut sejalan dengan prinnsip prinsip yang berlaku bukan tidak mungkin Indonesia memiliki
system pemerintahan yang jauh lebih baik dibandingkan dengan Negara Negara lainnya.