Pengertian (DEFINISI) K3 (KESELAMATAN, KEAMANAN DAN KESEHATAN) KERJAJohan19931106
油
Dokumen tersebut membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pelatihan jaringan komputer dan LAN. Terdapat penjelasan mengenai pengertian K3, dasar hukum, tujuan, bahaya, pengendalian resiko, insiden, penyebab kecelakaan kerja, dan pencegahan.
Contoh sop security pengamanan - code of conductAndre Sianipar
油
1. Dokumen tersebut merupakan pedoman standar operasional keamanan gedung yang mencakup berbagai prosedur seperti berpakaian, menerima tamu, tanggap darurat, dan evakuasi darurat.
Dokumen ini membahas tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Tujuannya adalah memahami filosofi K3, mengidentifikasi bahaya di tempat kerja, dan menetapkan tindakan pengendalian risiko. Dokumen ini juga menjelaskan pendekatan hukum, kemanusiaan, dan ekonomi dalam penerapan K3 serta prinsip identifikasi bahaya dan manajemen risiko.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) sesuai dengan peraturan pemerintah. Ia menjelaskan 5 prinsip dasar dalam penerapan SMK3 yaitu penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3, serta peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3. Dokumen ini juga menjelaskan
Dokumen tersebut membahas tentang teknik evakuasi dalam penanggulangan keadaan darurat. Mencakup definisi bencana dan keadaan darurat, perundangan terkait, upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi. Juga membahas organisasi, prosedur, pelaksanaan simulasi dan evaluasi evakuasi dalam penanggulangan darurat.
PT. Putra Cilegon Mandiri adalah perusahaan konstruksi dan supplier yang bergerak di bidang pembuatan, perbaikan, dan perawatan sistem produksi sejak 2004. Dokumen ini menjelaskan profil perusahaan, kebijakan keselamatan kerja, peraturan keselamatan, penggunaan alat pelindung diri, dan prosedur darurat di PT. Putra Cilegon Mandiri.
Ergonomi perkantoran bertujuan untuk merancang tempat kerja agar sesuai dengan kapasitas manusia sehingga dapat mengurangi risiko cidera dan meningkatkan produktivitas. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan meliputi postur tubuh, pergerakan berulang, peralatan kerja, dan lingkungan fisik seperti pencahayaan dan kebisingan. Penerapan ergonomi yang tepat dapat mencegah berbagai gangguan kesehatan akibat
a) bahwa unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja perlu dibentuk untuk mencegah dan memadamkan kebakaran serta melindungi pekerja dan aset perusahaan;
b) unit tersebut terdiri dari petugas peran kebakaran, regu penanggulangan kebakaran, koordinator, dan ahli K3 penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis;
c) jumlah personil ditentukan berdasarkan jumlah pekerja dan tingkat risiko ke
Dokumen tersebut membahas tentang faktor-faktor bahaya di tempat kerja yang dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk faktor fisik seperti kebisingan dan getaran, faktor kimia, biologi, fisiologi, dan psikologi. Dokumen juga menjelaskan pengendalian bahaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Rambu keselamatan merupakan peralatan penting untuk melindungi kesehatan dan keselamatan karyawan dengan menarik perhatian akan bahaya, memberi informasi tentang peralatan perlindungan diri, dan menunjukkan lokasi peralatan darurat. Pemasangan rambu harus sesuai standar dan peraturan serta mudah terlihat untuk mengingatkan tentang keselamatan. Ada berbagai jenis rambu seperti larangan, peringatan, dan informasi yang menggunak
Dokumen tersebut membahas tentang hirarki pengendalian bahaya yang terdiri dari lima tingkatan yaitu eliminasi, substitusi, engineering control, administratif control, dan alat pelindung diri. Jenis-jenis bahaya yang dijelaskan meliputi bahaya biologi, kimia, fisik/mekanik, dan psikososial.
This paper has been presented by Dewi Odjar, Deputy of Chairman of BSN (National Standardization Agency, Indonesia) in 3rd Scientific Meeting and Refresher Course of Indonesian ATLS Community, Jakarta, April 13, 2013
Dokumen tersebut memberikan ringkasan singkat tentang visi, misi, dan kebijakan K3LH PT. Ombilin Fusi Nusantara. Terdapat penjelasan mengenai tujuan safety induction, alat pelindung diri, peraturan umum, dan hierarki pengendalian risiko.
SMK3 - sistem manajemen keselamatan & kesehatan kerja PP No 50 tahun 2012Ekhsan Hari Nuryanto
油
Dokumen tersebut membahas tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Dokumen ini menjelaskan lima prinsip dasar dan dua belas unsur SMK3, serta beberapa aspek penerapan SMK3 seperti komitmen manajemen, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan peninjauan SMK3."
Dokumen tersebut membahas tentang ilmu higiene perusahaan dan kesehatan kerja, yang mencakup pengertian, perbedaan, konsep, dan faktor-faktor penyebab penyakit akibat kerja. Ilmu higiene perusahaan berfokus pada lingkungan kerja, sedangkan kesehatan kerja berfokus pada pekerja. Keduanya bertujuan menciptakan lingkungan dan pekerja yang sehat.
Dokumen tersebut membahas mengenai pengawasan kesehatan kerja yang mencakup pengertian, dasar hukum, ruang lingkup, pelayanan kesehatan kerja, pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, dan penyakit akibat kerja. Secara ringkas, dokumen tersebut membahas tentang upaya jaminan dan perlindungan kesehatan bagi pekerja dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Dokumen ini membahas tentang kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit, termasuk pengertian, manajemen, upaya pencegahan bahaya, fasilitas keamanan, dan rencana penanggulangan bencana.
ISO 45001:2018 merupakan standar internasional baru untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang memperbarui OHSAS 18001. Perubahan utama meliputi struktur dan istilah yang lebih jelas, fokus pada peningkatan kinerja K3 secara proaktif, penekanan partisipasi pekerja, dan konteks organisasi yang lebih luas.
Dokumen tersebut membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pelatihan jaringan komputer dan LAN. Termasuk pengertian K3, dasar hukum, tujuan, bahaya, pengendalian resiko, insiden, penyebab kecelakaan kerja, dan pencegahan.
Dokumen tersebut membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk prosedur keselamatan yang harus diikuti, identifikasi bahaya di tempat kerja, penggunaan alat pelindung diri, serta penanganan kebakaran.
Dokumen tersebut membahas tentang faktor-faktor bahaya di tempat kerja yang dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk faktor fisik seperti kebisingan dan getaran, faktor kimia, biologi, fisiologi, dan psikologi. Dokumen juga menjelaskan pengendalian bahaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Rambu keselamatan merupakan peralatan penting untuk melindungi kesehatan dan keselamatan karyawan dengan menarik perhatian akan bahaya, memberi informasi tentang peralatan perlindungan diri, dan menunjukkan lokasi peralatan darurat. Pemasangan rambu harus sesuai standar dan peraturan serta mudah terlihat untuk mengingatkan tentang keselamatan. Ada berbagai jenis rambu seperti larangan, peringatan, dan informasi yang menggunak
Dokumen tersebut membahas tentang hirarki pengendalian bahaya yang terdiri dari lima tingkatan yaitu eliminasi, substitusi, engineering control, administratif control, dan alat pelindung diri. Jenis-jenis bahaya yang dijelaskan meliputi bahaya biologi, kimia, fisik/mekanik, dan psikososial.
This paper has been presented by Dewi Odjar, Deputy of Chairman of BSN (National Standardization Agency, Indonesia) in 3rd Scientific Meeting and Refresher Course of Indonesian ATLS Community, Jakarta, April 13, 2013
Dokumen tersebut memberikan ringkasan singkat tentang visi, misi, dan kebijakan K3LH PT. Ombilin Fusi Nusantara. Terdapat penjelasan mengenai tujuan safety induction, alat pelindung diri, peraturan umum, dan hierarki pengendalian risiko.
SMK3 - sistem manajemen keselamatan & kesehatan kerja PP No 50 tahun 2012Ekhsan Hari Nuryanto
油
Dokumen tersebut membahas tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Dokumen ini menjelaskan lima prinsip dasar dan dua belas unsur SMK3, serta beberapa aspek penerapan SMK3 seperti komitmen manajemen, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan peninjauan SMK3."
Dokumen tersebut membahas tentang ilmu higiene perusahaan dan kesehatan kerja, yang mencakup pengertian, perbedaan, konsep, dan faktor-faktor penyebab penyakit akibat kerja. Ilmu higiene perusahaan berfokus pada lingkungan kerja, sedangkan kesehatan kerja berfokus pada pekerja. Keduanya bertujuan menciptakan lingkungan dan pekerja yang sehat.
Dokumen tersebut membahas mengenai pengawasan kesehatan kerja yang mencakup pengertian, dasar hukum, ruang lingkup, pelayanan kesehatan kerja, pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, dan penyakit akibat kerja. Secara ringkas, dokumen tersebut membahas tentang upaya jaminan dan perlindungan kesehatan bagi pekerja dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Dokumen ini membahas tentang kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit, termasuk pengertian, manajemen, upaya pencegahan bahaya, fasilitas keamanan, dan rencana penanggulangan bencana.
ISO 45001:2018 merupakan standar internasional baru untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang memperbarui OHSAS 18001. Perubahan utama meliputi struktur dan istilah yang lebih jelas, fokus pada peningkatan kinerja K3 secara proaktif, penekanan partisipasi pekerja, dan konteks organisasi yang lebih luas.
Dokumen tersebut membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pelatihan jaringan komputer dan LAN. Termasuk pengertian K3, dasar hukum, tujuan, bahaya, pengendalian resiko, insiden, penyebab kecelakaan kerja, dan pencegahan.
Dokumen tersebut membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk prosedur keselamatan yang harus diikuti, identifikasi bahaya di tempat kerja, penggunaan alat pelindung diri, serta penanganan kebakaran.
Dokumen ini membahas sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor hulu migas, termasuk tujuan, aspek penerapan, fokus pelaksanaan, bahaya potensial, penyebab kecelakaan, dan unsur-unsur sistem manajemen K3. Dokumen ini juga menjelaskan standar nasional K3 dan keselamatan pekerja, umum, lingkungan, serta instalasi migas.
Dokumen ini membahas tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor hulu migas. Sistem K3 bertujuan untuk melindungi keselamatan pekerja, umum, dan lingkungan serta keamanan instalasi migas. Dokumen ini juga menjelaskan aspek penerapan K3, fokus pelaksanaannya, bahaya yang mungkin terjadi, dan pencegahannya.
Dokumen tersebut membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), mencakup tujuan pembelajaran K3, pengertian K3, prosedur K3, dan cara menangani kebakaran.
Dokumen tersebut membahas perkembangan teknologi proteksi kebakaran dan tantangan-tantangan yang dihadapi, khususnya untuk gedung tinggi. Dibahas pula berbagai masalah kebakaran di perkotaan dan implikasinya bagi peraturan daerah DKI tentang penanggulangan kebakaran. Dokumen ini juga menjelaskan peluang bagi konsultan dalam mendukung penerapan peraturan tersebut.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
(1) Dokumen tersebut membahas tentang prosedur menjaga kesehatan dan keselamatan kerja (K3), termasuk pengertian, tujuan, dan bahaya K3 serta cara melakukan pekerjaan dengan aman;
(2) Juga membahas tentang pengenalan keadaan darurat dan prosedur pelaporan kerusakan sarana;
(3) Peserta latihan diharapkan mampu mengikuti prosedur K3 den
Dokumen tersebut membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). K3 bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat dengan meminimalkan risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Dokumen tersebut menjelaskan berbagai aspek K3 seperti pengertian, tujuan, sasaran, jenis bahaya, standar keselamatan, dasar hukum, serta alat pelindung diri yang harus digunakan
Kebakaran di perusahaan & upaya penanggulangan bahaya kebakaranAdiba Qonita
油
Kebakaran merupakan hal yang sangat tidak diinginkan, tidak mengenal
waktu, tempat atau siapapun yang menjadi korbannya. Masalah kebakaran di
sana-sini masih banyak terjadi. Hal ini menunjukkan betapa perlunya
kewaspadaan pencegahan terhadap kebakaran perlu ditingkatkan. Kebakaran
dapat dicegah dengan melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan
kebakaran mulai dari perencanaan darurat kebakaran, organisasi/unit
penanggulangan kebakaran, penyediaan jalur evakuasi, penyediaan sarana dan
fasilitas dalam menghadapi kebakaran serta pembinaan dan latihan.
Sebagaimana diketahui bahwa di dunia industri banyak sekali ditemukan
kondisi dan situasi yang memungkinkan terjadinya kebakaran. Karena hampir
semua industri yang berbasis pengolahan memiliki semua unsur dari segi tiga api
di lingkungan kerjanya. Sehingga dibutuhkan suatu program pendidikan dan
pelatihan yang tepat untuk memberi pengetahuan yang cukup bagi pekerja yang
bekerja dilingkungan yang berbahaya tersebut.
Disamping itu, rencana pemeliharaan yang cermat dan teratur terhadap
peralatan operasional yang memiliki potensi bahan bakar, dan sumber penyalaan
sangat diperlukan sehingga kerusakan peralatan tersebut dapat diketahui secara
dini dan perbaikannyapun bisa dilakukan secara terencana. Pemeriksaan rutin
peralatan pemadam kebakaran juga hal yang sangat penting dilakukan. Hal ini dilakukan untuk menghindari malfunction alat pemadam api pada saat
dibutuhkan.
Dokumen tersebut membahas tentang lingkungan kerja dan bahan berbahaya dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), mencakup objek pengawasan lingkungan kerja dan bahan berbahaya, peraturan perundang-undangan terkait, serta norma-norma lingkungan kerja dan bahan berbahaya dalam penerapan SMK3.
Dokumen tersebut berisi pedoman penggunaan dan penanganan alat pemadam api (APAR) di rumah sakit untuk mencegah dan memadamkan kebakaran, mencakup regulasi, jenis kebakaran, pemetaan dan reduksi risiko, pengendalian kebakaran, serta prosedur penggunaan dan evakuasi darurat dalam keadaan kebakaran.
Negosiasi #PlasticTreaty (Traktat Plastik) soal jadwal, waktu dan lokasi belum diumumkan resmi oleh UNEP
#AMDK muncul lagi, tetapi yang dibahas fokus kepada soal usia kelayakan pakai galon dan juga soal #gelasplastik yang tidak #layakdaurulang.
KLH berketetapan menutup sebanyak 306 TPA sampah di seluruh Indonesia karena menerapkan sistem pembuangan terbuka yang dinilai berbahaya terhadap lingkungan
2. PENDAHULUAN
Adanya sumber bahaya di tempat kerja (UU 1/ 1970) :
Keadaan Mesin/Pesawat/Alat Kerja/Bahan
Lingkungan Kerja
Sifat Pekerjaan
Cara Kerja
Proses Produksi
Perlindungan kerja
Kewajiban melaksanakan syarat-syarat keselamatan kerja
3. Tujuan K3
Mencegah Kecelakaan Kerja :
Peledakan
Kebakaran
Pencemaran lingkungan
Penyakit Akibat Kerja
Meningkatkan produktivitas kerja
4. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Gangguan
Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
Lingkungan Kerja
-Fisik
-Kimia
-Biologi
-Ergonomi
-Psikologi
Kapasitas kerja
- Ketrampilan
- Kesegaran jasmani & rohani
- Status kesehatan/gizi
- usia
- Jenis kelamin
- Ukuran tubuh
Beban Kerja
-Fisik
-Mental
5. UPAYAKESEHATAN KERJA
Optimalisasi beban kerja
Pengendalian lingkungan kerja
Peningkatan kapasitas kerja
Tenaga kerja sehat danproduktif
Lingkungan kerja aman, sehatdan
nyaman
Proses produksi lancar danefisien
Daya saing perusahaanmeningkat
7. gasoline
DAERAH BISA TERBAKAR (FLAMMABLE RANGE)
Daerah kaya
Daerah bisa terbakar
Daerah miskin
Tidak terbakar , mengapa?
Daerah bisa terbakar adalah batas konsentrasi campuran antara uap bahan
bakar dengan udara yang dapat terbakar/menyala bila dikenai atau diberi
sumber api
15. BAHAN BAKAR
BREAKING CHAIN REACTION
MEMECAHKAN RANTAI REAKSI KIMIA
Memadamkan API dengan APAR type Clean Agent
16. Pasal 2 Kepmenaker No. 186/99
(1) Pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan
memadamkan kebakaran, latihan penanggulanggan kebakaran di
tempat kerja.
(2) Kewajiban mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran di
tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pengendalian setiap bentuk energi;
b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran & sarana
evakuasi;
c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
e. Penyelenggaraan latihan & gladi penanggulangan kebakaran
secara berkala;
f. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat
kebakaran, bagi tempat kerja yang mempekerjakan > lima
puluh orang pekerja dan/atau tempat kerja yang berpotensi
bahaya kebakaran sedang dan berat.
17. 1. Informasi tentang sumber potensi bahaya kebakaran
dan cara pencegahannya;
2. Jenis, cara pemeliharaan dan penggunaan sarana
proteksi kebakaran di tempat kerja;
3. Prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan
pencegahan bahaya kebakaran;
4. Prosedur dalam menghadapi keadaan darurat bahaya
kebakaran.
MEMILIKI BUKU RENCANA PENANGGULANGAN
KEADAAN DARURAT KEBAKARAN
18. N
Nama produk
Identifikasi bahaya
Tanda bahaya / artinya
Resiko dan pengendaliannya
Tindakan pencegahan
Instruksi P3K,
Instruksi
Pengendalian setiap bentuk energi
28. SYARAT SARANA
EVAKUASI
Evakuasi : upaya menyelamatkan diri sendiri dan orang lain dari tempat
berbahaya menuju tempat yang aman
Aman sementara, terjamin kedap asap dan panas (min. 1
jam);
Tidak dikunci;
Tidak terhalang oleh benda apapun;
Memiliki lampu darurat;
Bukaan pintu kearah pelarian;
Mudah dijangkau (jarak tempuh sesingkat mungkin)
Ada petunjuk arah yang dapat dilihat dalam keadaan gelap.
31. Tk. Ahli
Madya
Tk. Ahli
Pratama
Tk. Dasar II
Tk. Dasar I
PET. PERAN
KEBAKARAN
REGU
PENANGG.
KEBAKARAN
KOORD.
UNIT
PENANGG.
KEBAKARAN
PEN. JAWAB
TEKNIK K3
PENANGG.
KEBAKARAN
PEMBENTUKAN UNIT PENANGGULANGAN
KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA
34. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan
mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan
atau instalasi yang berbahaya atau dapat
menimbulkan kecelakaan, kebakaran
atau peledakan;
a
Keselamatan kerja berlaku dalam tempat
kerja dimana :
35. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan,
diperdagangkan, diangkut, atau disimpan
bahan atau barang yang dapat meledak,
mudah terbakar, menggigit, beracun,
menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
b
Keselamatan kerja berlaku dalam tempat
kerja dimana :
36. mencegah, mengurangi dan
memadamkan kebakaran
Mencegah dan mengurangi bahaya
peledakan
b
c
Dengan peraturan perundangan ditetapkan
syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
37. memberi kesempatan atau jalan
menyelamatkan diri pada waktu kebakaran
atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
d
mencegah dan mengendalikan timbul atau
menyebar luasnya suhu, asap, uap dan gas
g
Dengan peraturan perundangan ditetapkan
syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
38. Pengurus diwajibkan menyelenggarakan
pembinaan bagi semua tenaga kerja
yang berada dibawah pimpinannya,
dalam pencegahan kecelakaan dan
pemberantasan kebakaran serta
peningkatan keselamatan dan
kesehatan kerja, pula dalam pemberian
pertolongan pertama pada kecelakaan.
39. RUANG LINGKUP
1. Perencanaan, pembuatan, pemasangan
atau perakitan, penggunaan atau
pengoperasian, dan pemeliharaan sarana
proteksi kebakaran.
2. Personil yang bertanggung jawab dalam
K3 penanggulangan kebakaran.
40. PerMENAKER 12/2015, K3 LISTRIK
PERMENAKER 02/89, PROTEKSI PETIR
KEP. MENAKER KEP. 187/1999,
BAHAN KIMIA BERBAHAYA
PER. KHUSUS EE,
BAHAN MUDAH TERBAKAR
PER. KHUSUS K,
BAHAN MUDAH MELEDAK
PENGENDALIAN
ENERGI
PERATURAN DAN STANDAR TEKNIS K3
PENANGGULANGAN KEBAKARAN
41. PERMENAKER 04/80, APAR
PERMENAKER 02/83,
ALARM KEBAKARAN
INSTRUKSI MENAKER 11/1997
Pengawasan Khusus K3
Penanggulangan Kebakaran :
Pedoman Fire Rating
Pedoman Springkler
Standar Bangunan Indonesia
SARANA
PROTEKSI
KEBAKARAN
PERATURAN DAN STANDAR TEKNIS K3
PENANGGULANGAN KEBAKARAN
42. PERMENAKER 04/87, P2K3
PERATURAN PEMERINTAH
NO. 50/2012, SMK3
KEP. MENAKER KEP. 186/MEN/1999
UNIT PENANGG. KEB. DI TEMPAT KERJA
MANAJEMEN
K3
PERATURAN DAN STANDAR TEKNIS K3
PENANGGULANGAN KEBAKARAN
43. Pengurus atau pengusaha wajib
mencegah, mengurangi dan
memadamkan kebakaran, latihan
penanggulanggan kebakaran di
tempat kerja.
KEPMENAKER No Kep 186/Men/1999
Pasal 2 ayat (1)
44. a. Pengendalian setiap bentuk
energi
b. Penyediaan sarana deteksi,
alarm, pemadam kebakaran
dan sarana evakuasi
c. Pengendalian penyebaran
asap, panas dan gas
KEPMENAKER No Kep 186/Men/1999
Pasal 2 ayat (2)
45. d. Pembentukan unit
penanggulangan kebakaran di
tempat kerja.
e. Penyelenggaraan latihan dan
gladi penanggulangan
kebakaran secara berkala
KEPMENAKER No Kep 186/Men/1999
Pasal 2 ayat (2)
46. f. Memiliki buku rencana
penanggulangan keadaan
darurat kebakaran bagi tempat
kerja yang mempekerjakan lebih
dari 50 (lima puluh )orang tenaga
kerja dan atau tempat kerja yang
berpotensi bahaya kebakaran
sedang dan berat
KEPMENAKER No Kep 186/Men/1999
Pasal 2 ayat (2)
47. Penanggulangan kebakaran adalah :
segala upaya untuk mencegah timbulnya
kabakaran dengan berbagai upaya
pengendalan setiap perwujudan energi,
pengadaan sarana proteksi kebakaran dan
sarana penyelamatan serta pembentukan
organisasi tanggap darurat untuk
memberantas kebakaran.
PENGERTIAN
48. Unit penanggulangan kebakaran ialah :
unit kerja yang dibentuk dan ditugasi untuk
menangani masalah penanggulangan
kebakaran di tempat kerja yang meliputi
kegiatan administrasi, identifikasi sumber-
sumber bahaya, pemeriksaan,
pemeliharaan dan perbaikan sistem
proteksi kebakaran
PENGERTIAN
49. Regu penanggulangan kebakaran adalah :
satuan tugas yang mempunyai tugas khusus
fungsional di bidang penanggulangan
kebakaran.
Ahli K3 Spesialis Penanggulangan
Kebakaran adalah :
tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar
Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh
Menteri Tenaga Kerja.
PENGERTIAN
50. Pembentukan Unit Penanggulangan
Kebakaran Memperhatikan :
Jumlah Tenaga Kerja
Klasifikasi Tingkat Bahaya
Kebakaran (ringan, sedang I, II, III
dan berat)
Ref. lampiran Kepmen 186/Men 1999
51. ??? SOURCE ENERGY ???
Data Penyebab Kebakaran
Listrik
Sambaran petir
Listrik Statis
puntung Rokok yang
masih menyala
Api terbuka
Pemotongan/ pengelasan
Permukaan panas
Bunga api pembakaran
Bunga api Mekanik
Reaksi kimia
PENGENDALIAN SEGALA BENTUK ENERGI
a
PRINSIP K3
PENANGGULANGAN
KEBAKARAN
mencegah,
mengurangi, dan
memadamkan
kebakaran,
UU NO 1 TH 1970
52. Data Penyebab Kebakaran
Listrik
Sambaran petir
Listrik Statis
puntung Rokok yang masih menyala
Api terbuka
Pemotongan/ pengelasan
Permukaan panas
Bunga api pembakaran
Bunga api Mekanik
Reaksi kimia
Pecahan kaca
faktor alam (Gunung meletus, gesekan
kayu, dll)
53. PENGENDALIAN RESIKO
KERUGIAN
????????
Data KERUGIAN Kebakaran
20% HABIS TOTAL
Kendala :
? Sistem proteksi;
? Kesiapan personel;
? Manajemen
? Akses bantuan
PRINSIP
K3
PENANGGULANGAN
KEBAKARAN
mencegah,
mengurangi, dan
memadamkan kebakaran,
UU NO 1 TH 1970
FIRE PROTECTION
- PASSIVE
- ACTIVE
54. Sistem proteksi kebakaran pasif adalah :
sistem proteksi kebakaran yang terbentuk atau
terbangun melalui pengaturan penggunaan
bahan dan komponen struktur bangunan,
kompartemenisasi atau pemisahan bangunan
berdasarkan tingkat ketahanan terhadap api,
serta perlindungan terhadap bukaan.
PENGERTIAN
Reff. Permen PU No. 26/PRT/M/2008 ttg : Persyaratan teknis
Sistem proteksi kebakaran Pada bangunan gedung dan lingkungan
55. Sistem proteksi kebakaran aktif adalah :
sistem proteksi kebakaran yang secara lengkap
terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik
manual ataupun otomatis, sistem pemadam
kebakaran berbasis air seperti springkler, pipa tegak
dan slang kebakaran, serta sistem pemadam
kebakaran berbasis bahan kimia, seperti APAR dan
pemadam khusus.
PENGERTIAN
Reff. Permen PU No. 26/PRT/M/2008 ttg : Persyaratan teknis
Sistem proteksi kebakaran Pada bangunan gedung dan lingkungan
56. SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN
1. Passive Protection:
Untuk Mengendalikan Kemungkinan
Terjadinya Kebakaran Dengan Cara
Menghalangi pergerakan nyala Api /
Kebakaran ( Mis: Band Wall )
Untuk Membuat Agar Struktur / Bangunan
Lebih Tahan Lama Bila Terjadi Kebakaran
( Mis: Fire Proofing )
2. Active Fire Protection:
Alat Yang Secara Fisik Lansung Dipakai
Untuk Memadamkan Kebakaran
60. ISILAH TITIK TITIK PADA KOLOM KLAS KEBAKARAN DENGAN
V BILA SESUAI DAN TANDA X BILA TIDAK SESUAI!
DAN ISILAH PULA BAGAIMANA CARA PEMADAMANNYA!
A B C D Cara
Pemadaman
Selimut/kain/karu
ng
V V X X
Isolasi Oksigen
/ Smothering
Tepung kimia V V V V Memutuskan
rantai kimia
AIR V V X X cooling
Pasir X V X X smothering
Media
pemadaman
Klas
Kebakaran
61. JANGKA WAKTU PENGUJIAN HIDROSTATIK APAR
Media Pemadam Jangka waktu
pengujian
Air bertekanan tersimpan
5 th
Media basah
5 th
AFFF (Aqueous Film Forming Foam)
5 th
FFFP (Film Forming Fluoroprotein Foam)
5 th
Kimia kering dengan kerangka baja tahan
karat
5 th
Karbon dioksida.
5 th
5 th
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 26/PRT/M/2008 Tentang Persyaratan Teknis
Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan
62. JANGKA WAKTU PENGUJIAN HIDROSTATIK APAR
Media Pemadam Jangka waktu
pengujian
Kimia kering, disimpan bertekanan,
dengan kerangka baja ringan, kerangka
perunggu kuningan, atau kerangka
alumunium
12 th
Kimia kering, cartridge atau silinder,
dengan kerangka dari baja ringan.
12 th
Zat halogen 12 th
Bubuk kering, disimpan bertekanan,
cartridge atau silinder, dengan kerangka
baja ringan.
12 th
Tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan
63. INSTALASI ALARM
TANDA BAHAYA KEBAKARAN
Tindakan dalam keadaan Emergency Kebakaran
harus sudah berhasil diatasi.
sebelum 10 menit sejak penyalaan
E
TUJUAN
PEMASANGAN INSTALASI ALARM
KEBAKARAN OTOMATIK BERTUJUAN UNTUK
MENDETEKSI KEBAKARAN SEAWAL
MUNGKIN, SEHINGGA TINDAKAN
PENGAMANAN YANG DIPERLUKAN DAPAT
SEGERA DILAKUKAN.
64. PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA RI
NO. PER-02/MEN/1983
TENTANG
INSTALASI ALARM KEBAKARAN OTOMATIK
DASAR HUKUM
Ruang lingkup
- Perencanaan
- Pemasangan,
- Pemeriksaan
- Pengujian
- Pemeliharaan
68. Luas
1000-2000 m族
2 titik hydran,
tambahan 1 titik
Tiap 1000 m族
Resiko Ringan Resiko Sedang
Luas
800-1600 m族
2 titik hydran,
tambahan 1 titik
Tiap 800 m族
Luas
600-1200 m族
2 titik hydran,
tambahan 1 titik
Tiap 600 m族
Resiko Berat
PERENCANAAN HYDRANT
KLASIFIKASI HUNIAN
Tingkat resiko bahaya kebakaran
69. 0 1 2 3 4 5 6 7 8
Start
Detektor
Alarm
RESPONSE TIME ???
Kesiapan petugas ?
Spingkler
APAR
HYDRAN
Alarm
FIRE MAN
Flash
Over
JIKA GAGAL !!!!
Membesar dan MELUAS
.. Tak terkendali
SISTEM PROTEKSI AKTIF
Lengkap, memenuhi syarat
Responses cepat
70. 70
Data input :
Klasifikasi hunian : Ringan
Sedang I, II, III,
Berat
Khusus
Variabel : Peruntukan bangunan
Jumlah dan sifat penghuni
Konstruksi bangunan
Flammability dan Quantity Material
(Fire loads)
Standard klasifikasi sistem : Ukuran kepala sprinkler
Kepadatan pancaran
77. SYARAT SARANA EVAKUASI a.l :
1
2
3
3
4
4
Aman sementara, terjamin kedap asap & panas;
Tidak dikunci, tidak terhalang oleh benda apapun;
Memiliki lampu darurat;
Bukaan pintu kearah pelarian;
5 Mudah dijangkau (pajang jarak tempuh
sependek mungkin)
78. SYARAT SARANA EVAKUASI a.l :
6 Ada petunjuk arah yang dapat dilihat
dalam keadaan gelap.
3
7 Panjang jarak tempuh mencapai pintu
keluar tidak melebihi 36 meter untuk
risiko ringan, 30 meter untuk risiko
sedang dan 24 meter untuk risiko
berat.
81. 1
Petugas Peran Kebakaran
2
Regu Penanggulangan Kebakaran
3
Koordinator Unit Penanggulangan
Kebakaran
4
Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran
sebagai penanggungjawab teknis
PEMBENTUKAN UNIT
PENANGGULANGAN KEBAKARAN
d
82. TUGAS POKOK SESUAI JABATAN
UTAMANYA
Ref. Kepmennaker No 186/1999
TUGAS:
membantu mengawasi pelaksanaan peraturan
perundang-undangan bidang penanggulangan
kebakaran;
memberikan laporan kepada Menteri atau
pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku;
merahasiakan segala keterangan tentang
rahasia perusahaan atau instansi yang didapat
berhubungan dengan jabatannya;;
A
83. TUGAS POKOK SESUAI JABATAN
UTAMANYA
URAIAN TUGAS
ORGANISASI TANGGAP DARURAT KEBAKARAN
Ref. Kepmennaker No 186/1999
TUGAS:
memimpin penanggulangan kebakaran
sebelum mendapat bantuan dari instansi
yang berwenang;
menyusun program kerja atau kegiatan
penanggulangan kebakaran
mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas
penanggulangan kebakaran kepada
pengurus;
KELAS A
84. TUGAS POKOK SESUAI JABATAN
UTAMANYA
URAIAN TUGAS
ORGANISASI TANGGAP DARURAT KEBAKARAN
Ref. Kepmennaker No 186/1999
TUGAS:
memimpin penanggulangan kebakaran
sebelum mendapat bantuan dari instansi
yang berwenang;
menyusun program kerja atau kegiatan
penanggulangan kebakaran
mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas
penanggulangan kebakaran kepada
pengurus;
KELAS B
85. TUGAS POKOK SESUAI JABATAN
UTAMANYA
URAIAN TUGAS
ORGANISASI TANGGAP DARURAT KEBAKARAN
Ref. Kepmennaker No 186/1999
KELAS C
TUGAS:
a. mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya
faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
b. melakukan pemeliharaan sarana proteksi
kebakaran;
c. memberikan penyuluhan tentang penanggulangan
kebakaran pada tahap awal;
d. membantu menyusun buku rencana tanggap
darurat penanggulangan kebakaran;
86. e. memadamkan kebakaran;
f. mengarahkan evakuasi orang dan barang;
g. mengadakan koordinasi dengan instansi
terkait;
h. memberikan pertolongan pertama pada
kecelakaan;
i. mengamankan seluruh lokasi tempet kerja;
j. melakukan koordinasi seluruh petugas
peran kebakaran.
TUGAS:
KELAS C
87. TUGAS POKOK SESUAI JABATAN
UTAMANYA
URAIAN TUGAS
ORGANISASI TANGGAP DARURAT KEBAKARAN
Ref. Kepmennaker No 186/1999
KELAS D
TUGAS:
a. mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya
faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
b. memadamkan kebakaran pada tahap awal;
c. mengarahkan evakuasi orang dan barang;
d. mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
e. mengamankan lokasi kebakaran.
88. 1
Peraturan perundangan
yang berlaku
2
Standar dan pedoman yang
berlaku
3
SOP yang telah ditetapkan
Dalam menjalankan tugas operasionalnya harus
berlandaskan pada :
PEDOMAN KERJA ANGGOTA REGU
PENANGGULANGAN KEBAKARAN
89. Koordinator
SUB UNIT ..
1/100
DEPARTEMEN
K3
PENANGGUNG JAWAB UMUM
(PENGURUS)
1/300(ringan/sedang I)
DEPARTEMEN
..
DEVISI
FIRE
FIRE MENS
DEPARTEMEN
..
PERAN
KEBAKARAN
.2/25
Ref. Kepmennaker No 186/1999
1/<300(sedang II,III, berat)
1/100(ringan/sedang I)
1/<100(sedang II,III, berat)
90. PENANGGUNG JAWAB (Klas A)
UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN
DEPARTEMEN K3/P2K3
(Ahli K3)
PENANGGUNG JAWAB UMUM
(PENGURUS/MANAJEMEN)
PETUGAS REGU
PENANGGULANGAN
KEBAKARAN (C)
KOORDINATOR SUB UNIT (B)
PENANGGULANGAN KEBAKARAN
PETUGAS (D)
PERAN KEBAKARAN
Ref. Kepmennaker No 186/1999
STRUKTUR
ORGANISASI
K3
91. Tingkat Ahli Madya
Tingkat Ahli Pratama
Tingkat Dasar II
Tingkat Dasar I
D
A
C
B
PETUGAS PERAN KEBAKARAN
REGU PENANGGULANGAN KEBAKARAN
KOORDINATOR UNIT PK
PENANGGUNG JAWAB
TEKNIK K3 PK
Ref. Kepmennaker No 186/1999
PEMBENTUKAN UNIT PENANGGULANGAN
KEBAKARAN
100. BUKU RENCANA PENANGGULANGAN
KEADAAN DARURAT KEBAKARAN
Berisi Mengenai :
Informasi tentang sumber potensi bahaya kebakaran & cara
penanggulanganya/ pencegahannya.
Jenis, cara pemeliharaan & penggunaan. sarana proteksi
kebakaran di tempat kerja
Prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan
pencegahan bahaya kebakaran.
Prosedur dalam menghadapi keadaan darurat kebakaran.
f
1
2
4
3
101. STRUKTUR ORGANISASI
PENANGGULANGAN SITUASI DARURAT
Penanggung Jawab
KOORDINATOR
WAKIL
KT Inti
UU
TPL
TME
TP3K
TRS
TPD
TPK
WKTI
K Unit
KP3K
KE
KPD
KPK
WKL
Keterangan :
KTInti : Koordinator Tim Inti
WKTI : Wakil Koordinator Tim Inti
TPK : Tim Pemadam Kebakaran
TPD : Tim Pengaman Dokumen
TRS : Tim Rescue
TP3K : Tim P3K
TME : Unit Mecanical, Electrical & Plumbing
TPL : Unit Pengamanan Lokasi
UU : Unit Urusan Umum
Keterangan :
K Unit : Kepala Peran Unit
WKL : Wakil K. Unit
KPK : Kelompok Pemadam Kebakaran
KPD : Kelompok Pengaman Dokumen
KE : Kelompok Evakuasi
TP3K : Kelompok P3K