Menjelaskan kedudukan PPPK pasca UU nomor 5 Tahun 2014, Peran jabatan PPPK menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, Proses Pengadaan PPPK menurut UU Nomor 5 Tahun 2014
Dokumen ini menjelaskan proses penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Kepolisian. Langkah-langkahnya meliputi: (1) menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) berdasarkan data kebutuhan dan standar, (2) menetapkan pagu indikatif, dan (3) menyusun RKA Polres berdasarkan skala prioritas dan alokasi anggaran masing-masing satuan kerja.
Pembangunan sdm asn dan penyederhanaan birokrasiDr. Zar Rdj
油
urgensi penerapan konsep the right man on the right place (orang yang benar ada ditempat yang benar) merupakan salah satu tujuan mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang professional. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan tentu wajib hukumnya berdasarkan kompetensi yang dimiliki dengan filosofi The Right Man on The Right Place/Job yaitu mendudukan PNS yang tepat pada tempatnya atau jabatan yang tepat pula. Karena menempatkan PNS sesuai kompetensi yang dimiliknya akan mampu melaksanakan tugas dengan baik. Program penataan organisasi dalam lingkup instansi pemerintah, termasuk penempatan PNS dalam jabatan struktural pada esensinya merupakan bagian integral dari upaya reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan good govermance dan clean government di suatu pemerintahan, yang bertumpu pada reformasi organisasi, sumber daya manusia dan manajemen birokrasi.
addtional ref:
http://pusbangasn.bkn.go.id/potret-the-right-man-on-the-right-place-dalam-sorotan/
Dokumen tersebut membahas tentang interpretasi ketentuan standar nasional Indonesia (SNI) untuk air minum dalam kemasan (AMDK), termasuk definisi AMDK, jenis produk AMDK yang diatur, persyaratan industri AMDK, proses produksi, pengujian mutu, kemasan, label, dan audit mutu.
1. penyetaraan jabatan admiistrasi ke jabatan fungsionalMAHMUN SYARIF
油
untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis
dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas
dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan
pemerintah kepada publik, perlu dilakukan
penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan
administrasi ke dalam jabatan fungsional;
Disampaikan pada Talkshow Inovasi Pelayanan Publik dalam rangka Jambore Inovasi Nusantara, diselenggarakan oleh BPSDM Kalimantan Timur
Dr. Tri Widodo W. Utomo, SH., MA.
Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN-RI
Convention Hall Samarinda, 29 Agustus 2023
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan kerja antara jabatan fungsional dengan jabatan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait, termasuk ketentuan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk mendukung penyederhanaan birokrasi.
Aliran kas sebagai indikator pengelolaan keuangan daerahpatrianadi
油
Dokumen tersebut membahas tentang penyusunan anggaran kas pemerintah daerah, yang meliputi proses penyusunan rancangan anggaran kas oleh SKPD, verifikasi oleh BUD, dan pengesahan oleh PPKD. Anggaran kas bertujuan untuk mengatur ketersediaan dana guna mendanai pengeluaran sesuai rencana penarikan dana dalam DPA-SKPD.
Dokumen tersebut merupakan peraturan pemerintah tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur tentang definisi, jenis, status, fungsi, hak dan kewajiban, serta lembaga-lembaga terkait dengan pengelolaan Aparatur Sipil Negara seperti Komisi Aparatur Sipil Negara.
PP 49 Tahun 2018 mengatur tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk mengisi jabatan tertentu di instansi pemerintah. PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, termasuk gaji dan tunjangan serta perlindungan seperti jaminan hari tua, kesehatan, dan kecelakaan kerja. Dokumen ini menjelaskan tentang perencanaan kebut
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang pendapatan per kapita negara-negara ASEAN, pedoman pengelolaan barang milik daerah, dan skema program pengelolaan barang milik daerah.
Analisis dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.pptxTito Franky
油
Dokumen tersebut membahas tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI, mulai dari dasar hukum, sanksi apabila tidak ditindaklanjuti, penyebab temuan berulang, strategi percepatan tindak lanjut dan antisipasi temuan. Dibahas pula mengenai akuntabilitas keuangan daerah, komponen laporan keuangan, asersi laporan keuangan, serta strategi untuk memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP
Permendagri ini mengatur tentang jabatan fungsional berbasis kinerja untuk jabatan fungsional. Dokumen ini menjelaskan tentang pengelolaan dan penilaian kinerja pejabat fungsional, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Dokumen ini juga mengatur tentang kenaikan jenjang jabatan, kenaikan pangkat, dan ketentuan lainnya seperti ketentuan penutup.
"[Ringkuman]
Dokumen tersebut membahas tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam rangka meningkatkan akuntabilitas SKPD. SPM merupakan standar mutu pelayanan minimum yang harus disediakan oleh pemerintah kepada masyarakat. Penerapan SPM dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah serta menjadi dasar penganggaran berbasis kinerja."
Kup standar-setelah-uu-no-28 2007-edisi-1Thin DunXpiet
油
Undang-undang ini mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan di Indonesia. Terdapat definisi pajak, kewajiban mendaftar sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak, serta penjelasan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak dan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Disampaikan pada Talkshow Inovasi Pelayanan Publik dalam rangka Jambore Inovasi Nusantara, diselenggarakan oleh BPSDM Kalimantan Timur
Dr. Tri Widodo W. Utomo, SH., MA.
Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN-RI
Convention Hall Samarinda, 29 Agustus 2023
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan kerja antara jabatan fungsional dengan jabatan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait, termasuk ketentuan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk mendukung penyederhanaan birokrasi.
Aliran kas sebagai indikator pengelolaan keuangan daerahpatrianadi
油
Dokumen tersebut membahas tentang penyusunan anggaran kas pemerintah daerah, yang meliputi proses penyusunan rancangan anggaran kas oleh SKPD, verifikasi oleh BUD, dan pengesahan oleh PPKD. Anggaran kas bertujuan untuk mengatur ketersediaan dana guna mendanai pengeluaran sesuai rencana penarikan dana dalam DPA-SKPD.
Dokumen tersebut merupakan peraturan pemerintah tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur tentang definisi, jenis, status, fungsi, hak dan kewajiban, serta lembaga-lembaga terkait dengan pengelolaan Aparatur Sipil Negara seperti Komisi Aparatur Sipil Negara.
PP 49 Tahun 2018 mengatur tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk mengisi jabatan tertentu di instansi pemerintah. PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, termasuk gaji dan tunjangan serta perlindungan seperti jaminan hari tua, kesehatan, dan kecelakaan kerja. Dokumen ini menjelaskan tentang perencanaan kebut
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang pendapatan per kapita negara-negara ASEAN, pedoman pengelolaan barang milik daerah, dan skema program pengelolaan barang milik daerah.
Analisis dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.pptxTito Franky
油
Dokumen tersebut membahas tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI, mulai dari dasar hukum, sanksi apabila tidak ditindaklanjuti, penyebab temuan berulang, strategi percepatan tindak lanjut dan antisipasi temuan. Dibahas pula mengenai akuntabilitas keuangan daerah, komponen laporan keuangan, asersi laporan keuangan, serta strategi untuk memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP
Permendagri ini mengatur tentang jabatan fungsional berbasis kinerja untuk jabatan fungsional. Dokumen ini menjelaskan tentang pengelolaan dan penilaian kinerja pejabat fungsional, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Dokumen ini juga mengatur tentang kenaikan jenjang jabatan, kenaikan pangkat, dan ketentuan lainnya seperti ketentuan penutup.
"[Ringkuman]
Dokumen tersebut membahas tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam rangka meningkatkan akuntabilitas SKPD. SPM merupakan standar mutu pelayanan minimum yang harus disediakan oleh pemerintah kepada masyarakat. Penerapan SPM dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah serta menjadi dasar penganggaran berbasis kinerja."
Kup standar-setelah-uu-no-28 2007-edisi-1Thin DunXpiet
油
Undang-undang ini mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan di Indonesia. Terdapat definisi pajak, kewajiban mendaftar sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak, serta penjelasan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak dan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
RUU Jabatan Hakim dan Kemandirian Hakim membahas sejarah perubahan status hakim di Indonesia dari pegawai negeri menjadi pejabat negara. RUU ini diharapkan dapat menjamin kemandirian hakim sesuai prinsip negara hukum dengan mengubah konsep kolonial yang memposisikan hakim sebagai pegawai negeri. Harmonisasi peraturan perundang-undangan diperlukan untuk menyelesaikan dualisme status hakim.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang tata pemerintahan yang baik dan bersih di Indonesia yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti legalitas, partisipasi, dan penegakan hukum.
2. Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah dapat terjadi bila bertentangan dengan peraturan atau asas kepatutan dan menimbul
Diskusi 3 Hukum Administrasi Negara Kekuasaan keempat ASN pemangkasan eselon ...Indra Sofian
油
Diskusi ini membahas tentang aparatur sipil negara sebagai kekuasaan keempat dan pandangan terhadap rencana pemangkasan eselon III dan IV. Aparatur sipil negara dianggap memiliki kekuasaan berdasarkan kewenangan yang dijalankan dalam mengatur warga negara. Pemangkasan jabatan struktural diharapkan dapat memangkas birokrasi dan meningkatkan pelayanan publik.
Bab iii tata urutan peraturan perundang undangan dalam sistem hukum nasional ...TutikDaryatni
油
Dokumen tersebut membahas tentang tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, meliputi pengertian peraturan perundang-undangan, fungsi dan peranannya, serta jenis-jenis peraturan perundang-undangan beserta tata urutannya sesuai undang-undang yang berlaku."
Bab 4 membahas kebijakan dan sistem kepegawaian nasional Indonesia. UU Pokok Kepegawaian tahun 1999 menjadi acuan utama dan mengatur elemen penting seperti manajemen kepegawaian, hubungan antara pembuat dan pelaksana kebijakan, serta posisi PNS untuk memberikan pelayanan publik. UU ini juga menekankan pentingnya netralitas PNS dan pemisahan antara jabatan politik dan karir. Sayangnya, gagasan pembentukan Komisi Kepegawa
Tugas ini membahas perbedaan hierarki perundang-undangan di Indonesia menurut beberapa ketetapan dan undang-undang, makna dan materi setiap perundang-undangan, serta cara peninjauan secara judicial review dan constitutional review. Hierarki perundang-undangan telah mengalami perubahan sejalan dengan perkembangan zaman. Judicial review adalah kewenangan pengadilan menguji keabsahan suatu peraturan, sedangkan constitutional review lebih luas cakupannya untuk menguji kon
Buruh adalah tulang punggung sektor swasta, yang banyak memberikan sumbangsih terbesar dalam pergerakan roda ekonomi Indonesia. Buruh pada dasarnya adalah seorang manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuanya untuk mendapatkan imbalan baik itu upah (uang) ataupun penghargaan yang harus diberikan pemberi kerja, pengusaha, atau majikan. Buruh masih dianggap spele dan masih dianggap seperti budak pada zaman penjajahan kolonial Belanda. Tonggak meningkatkan taraf hidup dengan sistem pengupahan minimum regional masih banyak yang belum diterapkan, termasuk disektor jasa ataupun pelayanan. Mereka digaji hanya berdasarkan suka-suka kantong tuanya.
Dokumen tersebut membahas tentang perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Pertama, dibahas latar belakang masalah dan peraturan perundang-undangan terkait. Kedua, dijelaskan dampak putusan MK yang menguji Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI. Ketiga, ditegaskan perlunya mengkaji kembali undang-undang tersebut untuk meningkatkan perlindungan h
Berikut ringkasan rekomendasi rapat sosialisasi dan evaluasi kebijakan bidang SDM aparatur di Batam pada 11-12 November 2014:
1. UU baru tentang ASN dan pelayanan publik memerlukan perubahan mindset aparatur dari zona nyaman ke zona kompetitif berbasis merit.
2. Diperlukan revolusi mental untuk meningkatkan integritas dan budaya pelayanan.
3. Peningkatan integritas aparatur dapat mendukung pengendal
UU Nomor 5 Tahun 2014 mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). UU ini mengatur hak, kewajiban, jenis jabatan, mutasi, pemberhentian, dan pengisian jabatan pimpinan tinggi untuk ASN."
Review UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil NegaraW. Riany
油
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memuat ketentuan mengenai aparatur sipil negara (ASN) sebagai profesi yang menjalankan tugas pemerintahan secara profesional, netral, dan akuntabel. Undang-undang ini mengatur tentang asas, prinsip, jenis, status, fungsi, tugas, jabatan, hak dan kewajiban ASN serta manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan k
Tugas, Fungsi dan Wewenang KASN dalam Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi...Bayu Wahyudi
油
Dokumen tersebut membahas tentang tugas, fungsi dan wewenang KASN dalam seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi utama dan madya. KASN memiliki peran untuk mengawasi proses seleksi jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan profesional berdasarkan kompetensi, integritas dan kualifikasi calon.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Diskresi dan konflik kepentingan bagi pejabat pemerintah dijelaskan, dimana diskresi merupakan kebebasan mengambil keputusan oleh pejabat berwenang untuk mengatasi persoalan yang tidak diatur oleh peraturan, sedangkan konflik kepentingan terjadi ketika pejabat memiliki kepentingan pribadi dalam menggunakan wewenangnya.
Kedudukan hukum dan peran jabatan pppk dalam uu no 5 tahun 2014
1. 1
KEDUDUKAN HUKUM DAN PERAN JABATAN PPPK
MENURUT UU NO 5 TAHUN 2014
Oleh :
Lanka Asmar, S.HI, M.H
(telah dimuat di website www.badilag.net pada tanggal 24 Maret 2014)
A. PENDAHULUAN
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan sumber dari segala sumber hukum. Di dalam Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat 37 pasal, 3 pasal aturan
peralihan, 2 aturan tambahan. Sidang DPR bersama pemerintah untuk
membentuk Undang-undang sebagai produk hukum, pada hakikatnya
merupakan adegan kontestasi agar kepentingan dan aspirasi semua kekuatan
politik dapat terakomodasi di dalam keputusan politik menjadi Undang-undang.1
Kemudian untuk mencapai tujuan nasional yang mewujudkan masyarakat
madani yang taat hukum, bermoral tinggi dan berperadapan modern yang setia
pada Undang-undang Dasar 1945 diperlukan sosok pegawai negeri. Aturan
hukum mengenai pegawai negeri diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dan Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999.
Di dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
dijelaskan bahwa pegawai negeri terdiri dari pegawai negeri sipil, anggota TNI,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Istilah Pegawai Honor atau
pegawai tidak tetap diatur pada pasal 2 ayat 3 Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang pokok-pokok kepegawaian yang berbunyi Disamping pegawai
1 Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011, hal. : 10
2. 2
negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang berwenang dapat
mengangkat pegawai tidak tetap.
Mengenai pengangkatan pegawai honor atau pegawai tidak tetap menjadi
PNS pada zaman pemerintahan Presiden SBY, telah dikeluarkan 2 Peraturan
Pemerintah (PP) yaitu : PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan
Tenaga Honor Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 56 Tahun
2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2005 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.2 Namun sampai akhir
jabatan Presiden SBY permasalahan pengangkatan honor Kategori 1 dan
Kategori 2 belum ada kejelasan, sehingga Forum Honorer Indonesia (FHI)
mendesak agar kejelasan nasib tenaga honor.3 Sehingga ada dugaan dari ICW
tentang pungutan untuk lolos menjadi CPNS dari kalangan honor kategori 2 dan
adanya honor kategori siluman sebanyak 1282, kemudian ICW menyerahkan
data honor K2 tersebut kepada Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.4
Pada tanggal 1 September 2011 pernah dikeluarkan kebijakan moratorium
Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 16 bulan. Kebijakan yang berlaku hingga 31
Desember 2012 ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama antara Menteri
Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
serta Menteri Dalam Negeri. Hal ini dilakukan karena semakin tingginya beban
belanja pegawai pada APBN, pada RAPBN 2012, belanja pegawai menjadi
alokasi belanja tertinggi yaitu Rp. 215,7 triliun, mengalahkan belanja subsidi yang
selama ini mendominasi.5
Pada tahun 2014, Pemerintah dan DPR kemudian melakukan perubahan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 dan Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara. Menurut Azwar Abu Bakar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, dengan adanya Undang-undang ASN tidak ada lagi
2 Lihat http://www.mediakerincinews.com/2013/07/latest-update-10-jul-2013-kerinci -dan.html
3 Lihat http://www.jpnn.com/read/2014/02/03/214584/Desak-Pengangkatan-Honorer-K1-K2-Segera-
Dituntaskan-
4 Lihat http://news.okezone.com/read/2014/03/18/339/956983/icw-laporkan-1-282-cpns-siluman-ke-
mabes-polri
5 Lihat http://birokrasi.kompasiana.com/2012/09/17/sumber -sumber-hukum-kepegawaian-dan-peranan-
pegawai -negeri-sipil -dalam-kehidupan-bernegara-487500.html
3. 3
pegawai honor/pegawai tidak tetap, yang dikenal dalam UU Nomor 5 Tahun 2014
tentang ASN adalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) (lihat pasal 6 UU ASN).6
Namun dalam tulisan ini akan dibahas mengenai kedudukan hukum dan
peran jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemudian
penulis akan mengangkat 3 permasalahan yaitu :
1. Bagaimana kedudukan hukum PPPK menurut Undang-undang Nomor
5 Tahun 2014?
2. Bagaimana peran jabatan PPPK menurut Undang-undang Nomor 5
Tahun 2014?
3. Bagaimana proses pengadaan PPPK menurut Undang-undang Nomor
5 Tahun 2014?
B. PEMBAHASAN
1. Kedudukan hukum PPPK menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
Istilah pegawai yang disebut human resources adalah manusia dalam
usia kerja (working ages) yang mampu menyelenggarakan pekerjaan fisik
ataupun mental. Pegawai negeri maupun tenaga honor harus berasal dari SDM
yang baik guna mewujudkan negara maju dan pemerintahan yang baik.7
Hukum kepegawaian adalah hukum yang berlaku bagi pegawai yang
bekerja pada administrasi negara sebagai pegawai negeri. Dalam administrasi
kepegawaian negara ada 3 pendekatan8 yaitu :
1. The fight the spoilsman approach yaitu suatu pendekatan yang
didasarkan pada perjuangan kaum politikus, sehingga pengangkatan
seseorang untuk memangku jabatan atau sebagai pegawai negeri
didasarkan atas perjuangan partai. Sebagai contoh adalah untuk dapat
6 Lihat http://www.tribunnews.com/nasional/2013/07/14/kini -kecil-peluang-pegawai -honorer-manjadi
-pns
7 LIhat http://www.pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-868-1769482947-
ayu%20prilia%20diantari_tesis.pdf
8 Lihat file.upi.edu/.../HUKUM.../HUKUM_KEPEGAWAIAN.ppt
4. 4
dicalonkan sebagai Calon Gubernur/Wakil Gubernur dalam Pilkada,
maka seseorang harus dicalonkan oleh partai politik
2. The efficiency approach yaitu suatu pendekatan yang didasarkan
terutama atas efisiensi atau daya guna. Pengangkatan seseorang
untuk memangku jabatan atau sebagai pegawai negeri didasarkan atas
kecakapan atau keahlian yang dimilikinya. Pendekatan ini dianggap
lebih mementingkan efisiensi, sehingga seringkali prosedural dan
mengabaikan sisi kemanusiannya. Contoh penerapan pendekatan
efficiency yaitu untuk dapat dicalonkan sebagai guru, maka seseorang
harus memiliki latar belakang ijazah Strata 1 (S.1) kependidikan sesuai
dengan bidang study yang akan diajarkannya.
3. The human relation approach yaitu suatu pendekatan yang didasarkan
terutama atas adanya hubungan antar manusia. Pendekatan ini
muncul sebagai akibat tidak memuaskannya penerapan model the
efficiency approach yang kurang memperhatikan hubungan antar
manusia dalam sebuah organisasi. Namun tetap memperhatikan
profesionalisme atau kecakapan dengan titik berat pada faktor
hubungan antar manusia. Contoh : dalam praktek kehidupan unsur
yang harus dipenuhi agar seseorang dapat disebut seorang pegawai
negeri yaitu seorang tersebut memenuhi syarat-syarat sebagaimana
diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat
yang berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas
negara lainnya, digaji menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sebagaimana dijelaskan dalam pendahuluan bahwa Pemerintah dan Depan
Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara dan sebagai peraturan pelaksana pemerintah juga tengah
menyusun 19 Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Rancangan Perpres.9
Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawai Negeri Sipil (PNS) diangkat sebagai
pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk
9 Lihat http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2148-pemerintah-tancap-gas-susun-pp-dan-perpres-pelaksana-
uu-asn
5. 5
Pegawai (NIP) (pasal 7 ayat 1 UU ASN), sedangkan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuha instansi pemerintah dan
ketentuan Undang-undang (pasal 7 ayat 2 UU ASN). Bagaimana dengan anggota
TNI dan Polri? Sesuai dengan pasal 20 ayat (2) UU Aparatur Sipil Negara dijelaskan
bahwa anggota TNI dan Polri merupakan jabatan ASN tertentu.
Pegawai ASN diharapkan mampu mengabdi kepada bangsa dan rakyat
Indonesia dan menjalankan tugas secara professional serta mampu memberikan
layanan kepada publik secara jujur, tanggap cepat berhasil guna dan santun.
Karena birokrasi yang profesional memang masih menjadi isu aktual dan kerap kali
menjadi diskursus yang tidak pernah habis untuk dibicarakan. Hal ini dilakukan agar
birokrasi bisa menampilkan performance kerja yang baik dan mau menunjukkan
sikap profesional.10 Di dalam birokrasi ada pimpinan dan ada yang memimpin.
Menurut Max Weber birokrasi itu paling sedikut mengandung 5 unsur yaitu :11
1. Organisasi
2. Pengerahan tenaga
3. Sifat yang teratur
4. Bersifat terus menerus
5. Mempunyai tujuan
Pemerintahan SBY harus menyelesaikan permasalahan birokrasi sebelum
habis masa jabatannya. Adapun permasalahan yang krusial adalah pengangkatan
tenaga honor yang masuk kategori 1 dan kategori 2 menjadi CPNS. Karena jika
tidak segera diselesaikan akan membuat tenaga honor yang masuk database tidak
jelas nasibnya, padahal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang
pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21
Tahun 2005 telah mengaturnya. Jika pemerintah tidak segera menyelesaikan
permasalahan tenaga honor, pemerintah dapat digugat karena telah menimbulkan
kerugian bagi tenaga honor dan berdasarkan pasal 53 ayat 2 Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dijelaskan
bahwa orang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh suatu
10 Edi Siswadi, Birokrasi Masa Depan Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Efektif Dan Prima,
Mutiara Press, Bandung, 2012, hal. 156
11 Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1982 Hal. 344
6. 6
Keputusan Tata Usaha Negara dapat menuntut ganti rugi, karena keputusan
pemerintah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasca lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tidak
dikenal lagi istilah tenaga honor, namun diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK). Seandainya tenaga honor tersebut diangkat menjadi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentunya jika ingin menjadi
CPNS, mesti melalui proses seleksi (pasal 99 ayat 1 dan 2 UU ASN).
Kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah
sebagai unsur aparatur negara (pasal 8 UU ASN). Sebagai unsur aparatur negara
maka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mesti melaksanakan
kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah dan harus bebas dari
pengaruh intervensi dari semua golongan dan partai politik. Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mempunyai hak-hak sebagai berikut (pasal
22):
a. Gaji dan tunjangan
Dalam memberikan penggajian dan tunjangan dijelaskan bahwa
pemerintah wajib memberikan gaji yang adil dan layak (pasal 101 ayat 1).
Gaji yang diberikan pemerintah diberikan berdasarkan beban kerja,
tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Di dalam UU ASN ini tidak
dijelaskan secara rinci mengenai tunjangan PPPK, namun pada pasal 101
ayat 4 dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Cuti
c. Perlindungan.
Perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah (pasal 92 ayat 1) :
1. Jaminan kesehatan
2. Jaminan kecelakaan kerja
3. Jaminan kematian
4. Bantuan hukum
d. Pengembangan kompetensi
7. 7
Pengembangan kompetensi terhadap Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) diadakan setiap tahun oleh instansi pemerintah.
Pengembangan kompetensi merupakan salah satu dasar untuk perjanjian
kerja selanjutnya (pasal 102 ayat 1, 2 dan 3 UU ASN)
Adapun perbedaan hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) tidak mendapatkan fasilitas, sedangkan PNS diberikan
fasilitas (pasal 21 huruf a UU ASN), kemudian PNS diberikan jaminan pensiun dan
jaminan hari tua (pasal 21 huruf c UU ASN), sedangkan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diberikan,
Dalam memberikan penggajian dan tunjangan dijelaskan bahwa pemerintah
wajib memberikan gaji yang adil dan layak (pasal 101 ayat 1). Gaji yang diberikan
pemerintah diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko
pekerjaan. Di dalam Undang-undang ASN ini tidak dijelaskan secara rinci mengenai
tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun pada pasal
101 ayat 4 UU ASN dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Peran jabatan PPPK menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
Adapun peran jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
adalah sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaran tugas umum
pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan
pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari
praktek korupsi kolusi dan nepotisme (pasal 12 UU ASN)
Keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS
juga berada dalam satu naungan yaitu Korps Profesi Pegawai ASN Republik
Indonesia (pasal 126 ayat 2 UU ASN) Korp Pegawai ASN memiliki tujuan menjaga
kode etik profesi dan mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.
8. 8
Untuk sebagai peraturan pelaksna tentang kors ASN pemerintah telah membahas
Rancangan Peratura Pemerintah tentang Korps Pegawai ASN12
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berpeluang untuk
menjadi anggota KASN (pasal 38 ayat 4 UU ASN). Adapun syarat untuk menjadi
anggota KASN adalah memiliki ijazah paling rendah Strata 2 (S2), dibidang
administrasi negara, manajemen publik, manajemen sumber daya manusia,
psikologi, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan dan bidang lain yang
berkaitan dengan sumber daya manusia. (pasal 36 ayat 3 UU ASN). Adapun tugas
KASN adalah menjaga netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara, melakukan
pengawasan atas pembinaan profesi ASN, dan melaporkan pengawasan dan
evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada Presiden.
Pemerintah juga memberikan penghargaan kepada Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian,
kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan
tugasnya berupa (pasal 103 ayat 1 dan 2 UU ASN) :
a. Tanda kehormatan
b. Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi
c. Kesempatan menghadiri acara resmi dan atau acara kenegaraan
Untuk terjaminnya pelaksanaan disiplin terhadap Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka PPPK juga dapat dikenai hukuman disiplin.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa diberi sanksi pemutusan
hubungan kerja tidak atas permintaan sendiri, pemutusan kerja PPPK dengan tidak
hormat.
3. Proses pengadaan PPPK menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk
menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengadaan Pegawai
12 Lihat http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2148-pemerintah-tancap-gas-susun-pp-dan-perpres-pelaksana-
uu-asn
9. 9
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan kegiatan untuk memenuhi
kebutuhan pada instansi pemerintah.
Adapun proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) adalah melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran,
seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (pasal 96 ayat 2). Apabila PPPK telah lulus seleksi,
maka pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian. Masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai
kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja. Penilaian kerja dilakukan berdasarkan
perjanjian kerja dan dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan
transparan. Penilaian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK dan dapat
mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya. Hasil
penilaian kerja disampaikan kepada tim penilai kerja Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK).
Pejabat Pembina kepegawaian pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional serta
pimpinan kesekretariatan lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I
dan bukan merupakan bagian dari Departemen /Lembaga Pemerintah Non
Departemen. (pasal 1 angka 3 PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang
pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur
(pasal 1 angka 4 PP Nomor 9 Tahun 2003) dan Pejabat Pembina Kepegawaian
Daerah Kabupaten / Kotamadya adalah Bupati /Walikota.
Apabila Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ingin menjadi
calon PNS, maka mesti melalui proses seleksi yang dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan. (pasal 99 ayat 2). Berbeda dengan Undang-undang Nomor
43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang mengatur tentang
pengangkatan pegawai tidak tetap dapat menjadi PNS, sedangkan dalam UU ASN,
10. 10
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat diangkat secara
otomatis menjadi PNS (pasal 99 ayat 1 UU ASN).
C. KESIMPULAN
1. Kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah
sebagai unsur aparatur negara (pasal 8 UU ASN). Sebagai unsur aparatur
negara maka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mesti
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah dan
harus bebas dari pengaruh intervensi dari semua golongan dan partai politik.
PPPK juga mempunyai hak-hak sebagai berikut yaitu : gaji dan tunjangan, cuti,
perlindungan, dan pengembangan kompetensi
2. Adapun peran jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
adalah sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaran tugas
umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan
dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik, serta
bersih dari praktek korupsi kolusi dan nepotisme
3. Adapun proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) adalah melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan,
pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi
PPPK. (pasal 96 ayat 2). Apabila PPPK telah lulus seleksi, maka pengangkatan
calon PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Masa perjanjian kerja PPPK adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja
11. 11
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2011
Siswadi, Edi Birokrasi Masa Depan Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Efektif
Dan Prima, Mutiara Press, Bandung, 2012
Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 1982
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokk kepegawaian.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN)
PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honor Menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil
PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2005
C. INTERNET
http://www.mediakerincinews.com/2013/07/latest-update-10-jul-2013-kerinci-dan.
html
http://www.jpnn.com/read/2014/02/03/214584/Desak-Pengangkatan-Honorer-K1-K2-
Segera-Dituntaskan-