Makalah ini membahas tentang pengelolaan dan pengembangan zakat di berbagai negara Islam serta peran organisasi pengelola zakat seperti Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat. Dibahas mengenai sistem pengelolaan zakat di negara-negara seperti Arab Saudi, Malaysia, dan Sudan. Juga dijelaskan tugas dan tanggung jawab Badan Amil Zakat dalam mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan dana zak
Zakat dan pajak memiliki perbedaan dalam aspek hukum kewajiban, pelaku kewajiban, niat dalam melaksanakan, serta pemanfaatan hasilnya. Zakat bersifat religius sebagai ibadah, sedangkan pajak bersifat duniawi untuk kepentingan negara. Menurut ulama, pajak hanya untuk non-Muslim, tetapi ada pendapat yang mengizinkan pajak bagi Muslim jika diperlukan negara dan memenuhi syarat
Dokumen tersebut membahas sejarah pengelolaan zakat sebelum Islam, masa Nabi Muhammad saw, masa khulafaurrasyidin, dan di Indonesia. Zakat sudah dikenal dalam agama-agama sebelumnya dengan objek zakat berupa ternak. Pada masa Nabi, zakat diatur secara terstruktur. Masa khulafaurrasyidin menyaksikan pengembangan sistem pengelolaan zakat. Di Indonesia, pengelolaan zakat berkembang secara tidak ter
Buku ini merupakan kompilasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait masalah zakat. Buku ini berisi pedoman dan prosedur penetapan fatwa MUI serta beberapa fatwa MUI terkait zakat seperti intensifikasi pelaksanaan zakat, penggunaan dana zakat untuk kegiatan produktif dan kemaslahatan umum, pemberian zakat untuk beasiswa, zakat penghasilan, dan penggunaan dana zakat untuk investasi.
TONGKUNO
Cipt. Moses La Kahya
Voc. Ebet
DI POST OLEH OPERATOR WARNET VAST SMA NEGERI 1 RAHA KAB. MUNA
TONGKUNO LIWUNO BHARAKATI
WITENO WUNA KALENTEHAKU
ASUMULI AMOWANU LIWUKU RAHA
RAMPAHANO KALEMBOHANO REAKU
TONGKUNO LIWUNO KODHARATI
WITENO WUNA LIWUNTO BUGHOU
ASUMULIMO AMARINTANGI LIWUKU RAHA
RAMPANO RAHA KALEMBOHANO REAKU
LAHA-LAHAE MANGKAFINO
POGAUNO KAMOKULAHI
SO MARINTANO NSAIDI HENDE BOGHOU
DA SUMABARA DA KUMAPIHI SO KADADIHA
SO KARUNSAHA GHOLEO MBURU MAINO
TONGKUNO LIWUNO KODHARATI
WITENO WUNA LIWUNTO BUGHOU
ASUMULIMO AMARINTANGI LIWUKU RAHA
RAMPANO RAHA KALEMBOHANO REAKU
LAHA-LAHAE MANGKAFINO
POGAUNO KAMOKULAHI
SO MARINTANO NSAIDI HENDE BOGHOU
DA SUMABARA DA KUMAPIHI SO KADADIHA
SO KARUNSAHA GHOLEO MBURU MAINO
DA SUMABARA DA KUMAPIHI SO KADADIHA
SO KARUNSAHA GHOLEO MBURU MAINO
Prinsip dan Praktik Ekonomi dalam Islamani anjaswati
油
Dokumen ini membahas tentang ekonomi Islam, termasuk pengertian, sistem, dan prinsip ekonomi Islam serta berbagai kegiatan ekonomi yang sesuai dengan syariat Islam seperti perbankan syariah, kerjasama usaha, dan lembaga keuangan non-perbankan.
Ekonomi Islam didasarkan pada Al-Quran dan Sunnah. Prinsip-prinsipnya tetap namun praktiknya dapat berubah sesuai zaman. Lembaga-lembaga ekonomi Islam seperti bank syariah dan asuransi syariah menerapkan prinsip bagi hasil dan larangan riba.
Buku ini membahas tentang perbankan syariah yang meliputi tiga poin utama. Pertama, fungsi-fungsi perbankan seperti menerima simpanan, pinjaman, dan transfer uang sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Kedua, beberapa sahabat Rasulullah SAW seperti Ali, Zubair, dan Ibnu Abbas telah melakukan aktivitas seperti menerima simpanan, pinjaman, dan transfer uang. Ketiga, pemberian modal kerja berbasis bagi hasil seperti mudhar
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas perbedaan antara bank syariah dan konvensional, termasuk prinsip-prinsip dasar bank syariah seperti mudharabah, murabahah, dan ijarah serta hal-hal yang harus dihindari dalam praktik perbankan syariah seperti riba, gharrar, dan maysir.
Dokumen tersebut membahas tentang prinsip dan praktik ekonomi Islam yang bertujuan untuk memungkinkan manusia melakukan aktivitas ekonomi secara Islami agar mencapai kesejahteraan di dunia dan akhirat serta memberikan manfaat kepada sesama. Ekonomi Islam menolak sistem monopoli dan riba serta mendorong kepemilikan pribadi dan kerjasama.
Buku ini membahas tentang Islam dan perbankan syariah. Ia menjelaskan bahwa fungsi-fungsi dasar bank seperti menerima simpanan, memberi pinjaman, dan transfer uang sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Buku ini juga membahas fatwa MUI dan Muhammadiyah yang menyatakan bahwa bunga bank haram. Sistem perbankan syariah diperkenalkan sebagai alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Tugas Perbankan Syariah - Dosen Shinta MelzatiaLysialim
油
Lembaga keuangan syariah dijelaskan sebagai lembaga yang mengeluarkan produk keuangan sesuai syariah Islam dan memiliki izin operasi. Prinsip-prinsip hukum muamalat meliputi mubah, sukarela, manfaat dan menghindari mudarat, serta keadilan. Transaksi haram meliputi barang atau jasa terlarang, akad tidak sah, dan sistem memperoleh keuntungan terlarang seperti riba. Perbedaan tadlis dan ghar
Dokumen tersebut membahas perbedaan antara wakaf dan sedekah. Wakaf melibatkan penyerahan hak milik seseorang untuk kepentingan agama, seperti lembaga pendidikan agama atau fasilitas ibadah. Sedekah lebih bersifat memberikan kepada orang yang membutuhkan. Wakaf bersifat jangka panjang sedangkan sedekah bersifat jangka pendek.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem ekonomi Islam. Ia menjelaskan definisi ekonomi Islam sebagai ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam mengelola sumber daya untuk kepentingan diri dan masyarakat guna mendapat ridho Allah. Dokumen tersebut juga menjelaskan prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam seperti kebebasan individu, hak memiliki harta, dan ketidaksamaan ekonomi yang terkendali. Terakhir
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan zakat di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999. Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut melegitimasi pengelolaan zakat secara profesional oleh badan amil zakat dengan mengatur perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq, dan amil zakat. Undang-undang ini juga mengatur pengumpulan dan pendayagunaan zakat
Lembaga Pengelola
Zakat (LPZ) adalah institusi yang bergerak dibidang pengelolaan dana
zakat.
Menurut UU No. 23 Tahun 2011 tentang Lembaga Pengelola
Zakat Pasal 1 Ayat 1 dinyatakan bahwa ,Pengelolaan zakat adalah
kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam
pegumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
4
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, di Indonesia terdapat dua
jenis Lembaga Pengelola Zakat, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan
Lembaga Amil Zakat (LAZ). Badan Amil Zakat adalah lembaga
pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah dan terdiri atas
pemerintah dan masyarakat, sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ)
adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak di
sbidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat yang
bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan
zakat
Lembaga Pengelola
Zakat (LPZ) adalah institusi yang bergerak dibidang pengelolaan dana
zakat.
Menurut UU No. 23 Tahun 2011 tentang Lembaga Pengelola
Zakat Pasal 1 Ayat 1 dinyatakan bahwa ,Pengelolaan zakat adalah
kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam
pegumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
4
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, di Indonesia terdapat dua
jenis Lembaga Pengelola Zakat, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan
Lembaga Amil Zakat (LAZ). Badan Amil Zakat adalah lembaga
pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah dan terdiri atas
pemerintah dan masyarakat, sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ)
adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak di
sbidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat yang
bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan
zakat
Prinsip dan Praktik Ekonomi dalam Islamani anjaswati
油
Dokumen ini membahas tentang ekonomi Islam, termasuk pengertian, sistem, dan prinsip ekonomi Islam serta berbagai kegiatan ekonomi yang sesuai dengan syariat Islam seperti perbankan syariah, kerjasama usaha, dan lembaga keuangan non-perbankan.
Ekonomi Islam didasarkan pada Al-Quran dan Sunnah. Prinsip-prinsipnya tetap namun praktiknya dapat berubah sesuai zaman. Lembaga-lembaga ekonomi Islam seperti bank syariah dan asuransi syariah menerapkan prinsip bagi hasil dan larangan riba.
Buku ini membahas tentang perbankan syariah yang meliputi tiga poin utama. Pertama, fungsi-fungsi perbankan seperti menerima simpanan, pinjaman, dan transfer uang sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Kedua, beberapa sahabat Rasulullah SAW seperti Ali, Zubair, dan Ibnu Abbas telah melakukan aktivitas seperti menerima simpanan, pinjaman, dan transfer uang. Ketiga, pemberian modal kerja berbasis bagi hasil seperti mudhar
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas perbedaan antara bank syariah dan konvensional, termasuk prinsip-prinsip dasar bank syariah seperti mudharabah, murabahah, dan ijarah serta hal-hal yang harus dihindari dalam praktik perbankan syariah seperti riba, gharrar, dan maysir.
Dokumen tersebut membahas tentang prinsip dan praktik ekonomi Islam yang bertujuan untuk memungkinkan manusia melakukan aktivitas ekonomi secara Islami agar mencapai kesejahteraan di dunia dan akhirat serta memberikan manfaat kepada sesama. Ekonomi Islam menolak sistem monopoli dan riba serta mendorong kepemilikan pribadi dan kerjasama.
Buku ini membahas tentang Islam dan perbankan syariah. Ia menjelaskan bahwa fungsi-fungsi dasar bank seperti menerima simpanan, memberi pinjaman, dan transfer uang sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Buku ini juga membahas fatwa MUI dan Muhammadiyah yang menyatakan bahwa bunga bank haram. Sistem perbankan syariah diperkenalkan sebagai alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Tugas Perbankan Syariah - Dosen Shinta MelzatiaLysialim
油
Lembaga keuangan syariah dijelaskan sebagai lembaga yang mengeluarkan produk keuangan sesuai syariah Islam dan memiliki izin operasi. Prinsip-prinsip hukum muamalat meliputi mubah, sukarela, manfaat dan menghindari mudarat, serta keadilan. Transaksi haram meliputi barang atau jasa terlarang, akad tidak sah, dan sistem memperoleh keuntungan terlarang seperti riba. Perbedaan tadlis dan ghar
Dokumen tersebut membahas perbedaan antara wakaf dan sedekah. Wakaf melibatkan penyerahan hak milik seseorang untuk kepentingan agama, seperti lembaga pendidikan agama atau fasilitas ibadah. Sedekah lebih bersifat memberikan kepada orang yang membutuhkan. Wakaf bersifat jangka panjang sedangkan sedekah bersifat jangka pendek.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem ekonomi Islam. Ia menjelaskan definisi ekonomi Islam sebagai ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam mengelola sumber daya untuk kepentingan diri dan masyarakat guna mendapat ridho Allah. Dokumen tersebut juga menjelaskan prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam seperti kebebasan individu, hak memiliki harta, dan ketidaksamaan ekonomi yang terkendali. Terakhir
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan zakat di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999. Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut melegitimasi pengelolaan zakat secara profesional oleh badan amil zakat dengan mengatur perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq, dan amil zakat. Undang-undang ini juga mengatur pengumpulan dan pendayagunaan zakat
Lembaga Pengelola
Zakat (LPZ) adalah institusi yang bergerak dibidang pengelolaan dana
zakat.
Menurut UU No. 23 Tahun 2011 tentang Lembaga Pengelola
Zakat Pasal 1 Ayat 1 dinyatakan bahwa ,Pengelolaan zakat adalah
kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam
pegumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
4
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, di Indonesia terdapat dua
jenis Lembaga Pengelola Zakat, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan
Lembaga Amil Zakat (LAZ). Badan Amil Zakat adalah lembaga
pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah dan terdiri atas
pemerintah dan masyarakat, sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ)
adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak di
sbidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat yang
bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan
zakat
Lembaga Pengelola
Zakat (LPZ) adalah institusi yang bergerak dibidang pengelolaan dana
zakat.
Menurut UU No. 23 Tahun 2011 tentang Lembaga Pengelola
Zakat Pasal 1 Ayat 1 dinyatakan bahwa ,Pengelolaan zakat adalah
kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam
pegumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
4
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, di Indonesia terdapat dua
jenis Lembaga Pengelola Zakat, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan
Lembaga Amil Zakat (LAZ). Badan Amil Zakat adalah lembaga
pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah dan terdiri atas
pemerintah dan masyarakat, sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ)
adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak di
sbidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat yang
bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan
zakat
Makalah ini membahas tentang zakat, termasuk pengertian, sejarah, hukum, jenis, syarat dan rukun zakat, serta siapa yang berhak menerima zakat. Zakat adalah pemberian wajib dari harta tertentu sesuai syarat dan ukuran kepada golongan tertentu.
[Ringkasan]
Teks tersebut membahas tentang pengertian zakat dan landasan hukum zakat menurut Al-Quran dan hadis. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dibayarkan atas harta yang telah memenuhi syarat nishab dan haul. Terdapat dua jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat harta. Zakat bertujuan untuk membersihkan diri dan harta serta membantu fakir miskin.
Bab 11 agama kelas 10 sma zakat haji waqafwah yuni
油
Dokumen tersebut membahas ketentuan hukum Islam mengenai zakat, haji, dan wakaf. Ringkasannya adalah: Zakat wajib dibayarkan untuk membersihkan harta, haji adalah ziarah ke Ka'bah di Mekkah untuk melaksanakan ibadah tertentu, sedangkan wakaf adalah menyerahkan harta yang kekal untuk diambil manfaatnya oleh masyarakat atau perorangan.
Zakat dan wakaf merupakan bentuk ibadah yang dapat membantu golongan yang memerlukan dan perekonomian negara. Zakat wajib dikeluarkan oleh umat muslim tertentu dan diberikan kepada delapan golongan, sedangkan wakaf adalah memberikan harta secara sukarela dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT. Keduanya tidak hanya sebagai bentuk syukur kepada Allah, tetapi juga dapat membantu kesejahter
Dokumen tersebut membahas tentang sejarah dan perkembangan perwakafan di Indonesia, mulai dari masa Nabi Muhammad sampai era modern. Ia juga menjelaskan unsur-unsur perwakafan menurut undang-undang dan upaya pemerintah dalam meningkatkan tertib administrasi perwakafan, antara lain melalui pembentukan Badan Wakaf Indonesia dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Wakaf.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib bagi Muslim untuk membayar sejumlah harta tertentu kepada delapan golongan penerima yang berhak seperti fakir miskin, amil zakat, dan muallaf. Zakat dibagi menjadi zakat fitrah dan zakat harta yang masing-masing memiliki perhitungan tersendiri.
Makalah ini membahas tentang konsep zakat dan macam-macamnya. Pertama, dijelaskan pengertian zakat secara bahasa dan istilah, serta pentingnya zakat bagi umat Islam. Kedua, dibahas mengenai macam-macam zakat yakni zakat fitrah dan zakat harta, serta delapan golongan penerima zakat dan yang tidak berhak menerima zakat. Ketiga, disebutkan syarat-syarat dan hukum z
Filantropi Islam di Indonesia telah berkembang sejak abad ke-8-9 M melalui aktivitas zakat, infaq, sedekah dan wakaf. Perkembangan lembaga-lembaga zakat dan wakaf menunjukkan peningkatan yang signifikan akhir-akhir ini meskipun masih menghadapi tantangan kepercayaan masyarakat dan kapasitas lembaga. Sistem pengelolaan dan akreditasi diperlukan untuk meningkatkan sinergi program filantropi Islam di tingkat nas
Dokumen tersebut membahas tentang profil nadzir dan pengelolaan wakaf tanah pesantren. Secara singkat, dokumen ini menjelaskan tentang visi dan misi nadzir, tugas dan tanggung jawab nadzir, bentuk pengelolaan wakaf, contoh pengelolaan wakaf tanah pesantren, serta pengelolaan wakaf uang.
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...mohgalihrakasiwi2002
油
Aturan hukum dan fungsi baznas
1. 1
ATURAN HUKUM DAN FUNGSI BAZNAS
MENURUT UU NOMOR 23 TAHUN 2011
Oleh :
Lanka Asmar, S.HI, M.H
A. PENDAHULUAN
Zakat menurut etimologi (bahasa), berarti nama yang artinya kesuburan,
taharah berarti kesucian, barakah berarti keberkahan, dan tazkiyah berarti
mensucikan. 1
Sedangkan secara terminologis (istilah) zakat didefinisikan oleh ulama
sebagai berikut : 2
a. Mazhab Maliki
Zakat merupakan pengeluaran sebahagian dari harta yang khusus yang telah
mencapai nisab (batas kuantitas minimal yang mewajibkan zakat) kepada
orang-orang yang berhak menerimanya.
b. Menurut Hanafi
Mereka mendefinisikan zakat dengan menjadikan sebagian harta yang
khusus, yang ditentukan oleh syariah karena Allah.
c. Mazhab Syafi
Mereka mendefinisikan zakat sebagai sebuah ungkapan keluarnya harta
sesuai dengan cara khusus.
d. Mazhab Hanbali
1 Lihat http://caknenang.blogspot.com/2011/04/zakat-dalam-islam.html
2 Ibid
2. 2
Zakat adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk
kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok yang diisyaratkan dalam Al-
Quran.
Menurut pandangan ulama lain juga dikemukakan bahwa : 3
a. Menurut Yusuf Qardawi
1. Zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT
mewajibkan kepada pemiliknya (muzakki), untuk diserahkan kepada yang
berhak menerimanya (mustahik) dengan persyaratan tertentu pula.
2. Zakat merupakan ibadah maaliyah ijtimaiyyah, artinya ibadah di bidang harta
yang memiliki kedudukan yang sangat penting dalam membangun masyarakat.
Karena itu, di dalam Al-Quran dan Hadist, banyak perintah untuk berzakat,
sekaligus pujian bagi yang melakukannya.
b. Nawawi
Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT diserahkan
kepada orang-orang yang berhak, di samping berarti mengeluarkan jumlah tertentu
itu sendiri. Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang
dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan
itu dari kebinasaan.
c. Al Mawardi
Zakat adalah sebutan untuk pengambilan tertentu dari harta yang tertentu,
menurut sifat-sifat yang tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu.
d. Asy Syaukani
3 Ibid
3. 3
Zakat adalah memberi suatu bagian dari harta yang sudah sampai nishab
kepada orang fakir dan sebagainya, yang tidak berhalangan syara sebagai
penerima.
Para pemikir ekonomi Islam kontemporer mendefinisikan zakat sebagai harta
yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau pejabat berwenang, kepada masyarakat
umum atau individu yang bersifat mengikat, tanpa mendapat imbalan tertentu yang
dilakukan pemerintah sesuai dengan kemampuan pemilik harta, yang dialokasikan
untuk memenuhi kebutuhan delapan golongan yang telah ditentukan oleh Al-Quran
serta untuk memenuhi tuntutan politik bagi keuangan Islam.
Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dan dengan pengertian
menurut istilah sangatlah nyata dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan
zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, dan berkembang.
Dari penjelasan di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa zakat adalah
sejumlah harta tertentu dengan persyaratan tertentu yang diwajibkan oleh Allah
SWT kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya.
Menurut Ahmad Hanafi zakat termasuk kepada salah satu lapangan hukum
Islam dalam Bab Ibadah. Lapangan Hukum Islam dibagi atas ibadah, hukum
keluarga, hukum private, hukum pidana, siasah syariiyah dan hukum Internasional.4
Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, juga memberikan kebebasan
setiap umat beragama untuk melaksanakan ibadah menurut kepercayaan masing-masing.
Sebagai landasan konstitusional bagi umat beragama diatur dalam pasal 29
ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar 1945.
Sejarah pengaturan zakat di Indonesia telah melalui beberapa periode yaitu
masa kerajaan Islam, masa kolonialisme, masa awal kemerdekaan, masa orde baru
4 Ahmad Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, PT. Bulan Bintang : Jakarta : 2004 Hal. 38-50
4. 4
dan masa reformasi. Berikut ini gambaran tentang tahapan-tahapan sejarah
pelaksanaan zakat di Indonesia : 5
1. Masa Kerajaan Islam
Pada masa kerajaan-kerajaan Islam, zakat dimaknai sebagai sebuah
semangat (spirit) yang memanifestasi dalam bentuk pembayaran pajak atas negara.
Seorang cendikiawan muslim kontemporer Indonesia, Masdar F. Masudi
mengatakan, zakat pada mulanya adalah upeti sebagaimana umumya berlaku
dalam praktik ketatanegaraan zaman dulu. Hanya saja, upeti yang secara nyata
telah membuat rakyat miskin semakin tenggelam dalam kemiskinannya, dengan
spirit zakat, lembaga upeti itu justru harus menjadi sarana yang efektif bagi
pemerataan dan kesejahteraan kaum miskin. Dengan kata lain, lembaga upeti yang
semula menjadi sumber kedzaliman, dengan spirit zakat harus ditransformasikan
menjadi wahana penciptaan keadilan.
Zakat sebagai konsep keagamaan, di satu pihak, dan pajak sebagai konsep
keduniawian, di pihak lain, bukanlah hubungan dualisme yang dikotomis melainkan
hubungan keesaan wujud yang dialektis. Zakat bukan sesuatu yang harus
dipisahkan, diparalelkan, dan apalagi dipersaingkan dengan pajak, melainkan justru
merupakan sesuatu yang harus disatukan sebagaimana disatukannya roh dengan
badan atau jiwa dengan raga. Zakat merasuk ke dalam pajak sebagai ruh dan
jiwanya, sedangkan pajak memberi bentuk pada zakat sebagai badan atau raga bagi
proses pengejewantahannya. Memisahkan zakat dari pajak adalah sama halnya
dengan memisahkan spirit dari tubuhnya, memisahkan bentuk dari essensinya.
Pemaknaan zakat dan pajak yang sangat modernis semacam itu dapat kita
lihat penerapannya pada masa kerajaan-kerajaan Islam Nusantara. Pada masa
5 Lihat http://auritsniyalfirdaus.blogspot.com/2012/08/sejarah-pelaksanaan-zakat-indonesia.html
5. 5
Kerajaan Islam Aceh, misalnya, masyarakat menyerahkan zakat-zakat mereka
kepada negara yang mewajibkan zakat/pajak kepada setiap warga negaranya.
Kerajaan berperan aktif dalam mengumpulkan pajak-pajak tersebut, dan kerajaan
membentuk sebuah badan yang ditangani oleh pejabat-pejabat kerajaan dengan
tugas sebagai penarik pajak atau zakat. Pemungutan pajak ini dilakukan di pasar-pasar,
muara-muara sungai yang dilintasi oleh perahu-perahu dagang, dan terhadap
orang-orang yang berkebun, berladang, atau orang yang menanam di hutan. Karena
itulah, banyak sekali macam dan jenis pajak yang diberlakukan pada setiap sumber
penghasilan dan penghidupan warganya.
Kantor pembayaran pajak ini pada masa kekuasaan kerajaan Aceh
berlangsung di masjid-masjid. Seorang imam dan kadi (penghulu) ditunjuk untuk
memimpin penyelenggaraan ritual-ritual keagamaan. Penghulu berperan besar
dalam mengelola keuangan masjid yang bersumber melalui zakat, sedekah, hibah,
maupun wakaf.
Sebagaimana Kerajaan Aceh, Kerajaan Banjar juga berperan aktif dalam
mengumpulkan zakat dan pajak. Pajak tersebut dikenakan pada seluruh warga
negara (warga kerajaan), baik yang pejabat, petani, pedagang, atau pun lainnya.
Jenis-jenis pajak yang berlaku pada masa itu juga bermacam-macam, seperti pajak
kepala, pajak tanah, pajak padi persepuluh, pajak pendulangan emas dan berlian,
pajak barang dagangan dan pajak bandar. Yang menarik dicatat di sini, penarikan
pajak terhadap hasil-hasil bumi dilakukan setiap tahun sehabis musim panen, dalam
bentuk uang atau hasil bumi. Semua ini sesuai dengan praktek pembayaran zakat
pertanian dalam ajaran Islam.
Pembayaran pajak di kerajaan Banjar ini diserahkan kepada badan urusan
pajak yang disebut dengan istilah Mantri Bumi. Orang-orang yang bekerja di Mantri
6. 6
Bumi ini berasal dari warga kerajaan biasa namun memiliki skill dan keahlian yang
mumpuni di bidangnya, oleh karena itu mereka diangkat menjadi pejabat kerajaan.
2. Masa Kolonialisme
Ketika bangsa Indonesia sedang berjuang melawan penjajahan Belanda dan
Jepang, zakat berperan sebagai sumber dana bagi perjuangan kemerdekaan
tersebut. Setelah mengetahui fungsi dan kegunaan zakat yang semacam itu,
Pemerintah Hindia Belanda melemahkan sumber keuangan dan dana perjuangan
rakyat dengan cara melarang semua pegawai pemerintah dan priyayi pribumi
mengeluarkan zakat harta mereka. Kebijakan Pemerintah Sejarah Pelaksanaan
Zakat di Indonesia Hindia Belanda ini menjadi batu sandungan dan hambatan bagi
terselenggaranya pelaksanaan zakat. Namun kemudian, pada awal abad XX (dua
puluh), diterbitkanlah peraturan yang tercantum dalam Ordonantie Pemerintah
Hindia Belanda Nomor 6200 tanggal 28 Pebruari 1905. Dalam pengaturan ini
Pemerintah Hindia Belanda tidak akan lagi mencampuri urusan pelaksanaan zakat,
dan sepenuhnya pelaksanaan zakat diserahkan kepada umat Islam.
3. Masa Awal Kemerdekaan
Setelah Indonesia memperoleh kemerdekaannya, zakat kembali menjadi
perhatian para ekonom dan ahli fiqih bersama pemerintah dalam menyusun ekonomi
Indonesia. Hal tersebut dapat kita lihat pada pasal-pasal dalam UUD 1945 yang
berkaitan dengan kebebasan menjalankan syariat agama (pasal 29), dan pasal 34
UUD 1945 yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara
negara. Kata-kata fakir miskin yang dipergunakan dalam pasal tersebut jelas
menunjukkan kepada mustahiq zakat (golongan yang berhak menerima zakat).
Pada tahun 1951 Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor:
A/VII/17367, tanggal 8 Desember 1951 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah.
7. 7
Kementerian Agama melakukan pengawasan supaya pemakaian dan pembagian
hasil pungutan zakat berlangsung menurut hukum agama.
Kementerian Agama mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU)
tentang Pelaksanaan Zakat dan Rencana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (RPPPUU) tentang Pelaksanaan Pengumpulan dan Pembagian Zakat serta
Pembentukan Baitul Mal pada tahun 1964. Sayangnya, kedua perangkat peraturan
tersebut belum sempat diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun
kepada Presiden. Perhatian Pemerintah terhadap lembaga zakat ini mulai meningkat
sekitar tahun 1968. Saat itu diterbitkanlah peraturan Menteri Agama Nomor 4
tentang Pembentukan Badan Amil Zakat dan Nomor 5/1968 tentang pembentukan
Baitul Mal (Balai Harta Kekayaan) di tingkat pusat, propinsi dan
kabupaten/kotamadya. Namun pada tahun tersebut, Menteri Keuangan menjawab
putusan Menteri Agama dengan menyatakan bahwa peraturan mengenai Zakat tidak
perlu dituangkan dalam Undang-undang, cukup dengan Peraturan Menteri Agama
saja. Karena ada respons demikian dari Menteri Keuangan, maka Menteri Agama
mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 1968, yang berisi penundaan pelaksanaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 1968 di atas.
4. Masa Orde Baru
Kepemimpinan Presiden Soeharto memberikan sedikit angin segar bagi umat
Islam dalam konteks penerapan zakat ini. Sesuai anjuran Presiden dalam pidatonya
saat memperingati Isra Miraj di Istana Negara tanggal 22 Oktober 1968 maka
dibentuklahn Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (BAZIS) yang dipelopori oleh
Pemerintah Daerah DKI Jaya. Sejak itulah, secara beruntun badan amil zakat
terbentuk di berbagai wilayah dan daerah seperti di Kalimantan Timur (1972),
Sumatra Barat (1973), Jawa Barat (1974), Aceh (1975), Sumatra Selatan dan
8. 8
Lampung (1975), Kalimantan Selatan (1977), dan Sulawesi Selatan dan Nusa
tenggara Barat (1985).
Perkembangan zakat pada masa Orde Baru ini tidak sama di setiap
daerahnya. Sebagian masih pada tahapan konsep atau baru ada di tingkat
kabupaten seperti Jawa Timur. Atau ada pula yang hanya dilakukan oleh Kanwil
Agama setempat. Karena itulah, mekanisme penarikan dana oleh lembaga zakat ini
bervariasi. Di Jawa Barat hanya terjadi pengumpulan zakat fitrah saja. Di DKI Jaya
terjadi pengumpulan zakat, ditambah dengan infaq dan shadaqah. Dan di tempat-tempat
lain masih meniru pola pada masa awal penyebaran Islam, yakni menarik
semua jenis harta yang wajib dizakati.
Sejarah Pelaksanaan Zakat di Indonesia Pada tahun 1984 dikeluarkan
Instruksi Menteri Agama Nomor 2 tahun 1984 tanggal 3 Maret 1984 tentang Infaq
Seribu Rupiah selama bulan Ramadhan yang pelaksanaannya diatur dalam
Keputusan Direktur Jendral Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor 19/1984 tanggal 30
April 1984. Pada tanggal 12 Desember 1989 dikeluarkan Instruksi Menteri Agama
16/1989 tentang Pembinaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah yang menugaskan semua
jajaran Departemen Agama untuk membantu lembaga-lembaga keagamaan yang
mengadakan pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah agar menggunakan dana
zakat untuk kegiatan pendidikan Islam dan lainnya. Pada tahun 1991 dikeluarkan
Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 dan 47
tahun 1991 tentang Pembinaan Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah yang
kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Agama Nomor 5 tahun 1991
tentang Pedoman Pembinaan Teknis Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah dan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1988 tentang Pembinaan Umum
Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah.
9. 9
5. Masa Reformasi
Terbentuknya Kabinet Reformasi memberikan peluang baru kepada umat
Islam, yakni kesempatan emas untuk kembali menggulirkan wacana RUU
Pengelolaan Zakat yang sudah 50 tahun lebih diperjuangkan. Komisi VII DPR-RI
yang bertugas membahas RUU tersebut. Penggodokan RUU memakan waktu yang
sangat panjang, hal itu disebabkan perbedaan visi dan misi antara pemerintah dan
anggota DPR. Satu pihak menyetujui apabila persoalan zakat diatur berdasarkan
undang-undang. Sementara pihak lain tidak menyetujui dan lebih mendorong
supaya pengaturan zakat diserahkan kepada masyarakat. Pada tahun 1999
Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dikeluarkan oleh
pemerintah. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berusaha
memajukan kesejahteraan sosial dan perekonomian bangsa dengan menerbitkan
Undang-ndang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Kemudian
dikeluarkan pula Keputusan Menteri Agama nomor 581 tahun 1999 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jendral
Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D-291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Zakat.
Semua undang-undang yang diterbitkan di atas bertujuan untuk
menyempurnakan sistem pelaksanaan zakat. Seperti pada masa prakemerdekaan
zakat sebagai sumber dana perjuangan, maka pada era reformasi ini zakat
diharapkan mampu mengangkat keterpurukan ekonomi bangsa akibat resesi
ekonomi dunia dan krisis multidimensi yang datang melanda. Bahkan sebagian
pihak menilai bahwa terbentuknya undang-undang pengelolaan zakat di Indonesia
merupakan catatan yang patut dikenang oleh umat Islam selama periode Presiden
B.J. Habibie.
10. 10
Kemudian pada tanggal 25 November 2011 pada masa pemerintahan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikeluarkan Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kemudian dalam waktu 3 tahun dikeluarkan
Peraturan Pelaksananya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat.
Berdasarkan uraian di atas, penulis akan mengangkat judul tentang Aturan
Hukum dan Fungsi (BAZNAS) menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011.
Dalam tulisan ini diangkat 3 permasalahan yaitu :
a. Bagaimana aturan hukum BAZNAS?
b. Bagaimana Fungsi BAZNAS?
B. PEMBAHASAN
1. Aturan hukum BAZNAS
Beberapa pasal dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat telah mengalami perubahan tafsiran yaitu mengenai Lembaga
Amil Zakat (LAZ). Hal tersebut disebabkan adanya Judicial Review (JR) yang
diajukan oleh Koalisi Masyarakat Zakat Indonesia (KOMAZ) yang terdiri dari
Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, Yayasan Yatim
Mandiri, Yayasan Portal Infak, Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang, LPP Ziswaf
Harum, Yayasan Harapan Dhuafa Banten, Lembaga Manajemen Infak, YPI Bina
Madani Mojekerto, Rudi Dwi Sutiyanto dkk.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor : 86/PUU-X/2012 dalam amar
putusannya mengabulkan sebagian dan memberi tafsir konstitusional terhadap pasal
18, pasal 38 dan pasal 41 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
11. 11
Pengelolaan Zakat dan menolak uji materi pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 17 dan
pasal 19 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.6
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan bahwa
negara sebagai religious welfare state mempunyai kewajiban memajukan
kesejahteraan umum yang bersifat lahir dan batin. Campur tangan pemerintah
mutlak diperlukan agar pengelolaan zakat oleh masyarakat menjadi efektif dan
efisien. Kemudian mengenai izin pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tentang
terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam dan berbentuk lembaga
berbadan hukum dalam pasal 18 ayat 2 huruf (a) dan (b) UU Nomor 23 Tahun 2011
dinyatakan oleh Mahkamah merupakan suatu kesatuan yang merupakan pilihan
atau alternatif. Sedangkan mengenai persyaratan izin Lembaga Amil Zakat (LAZ)
pada pasal 18 ayat 2 huruf (c) UU Nomor 23 Tahun 2011 dinyatakan bahwa
mendapat rekomendasi dari BAZNAS bukan dalam konteks BAZNAS menentukan
dapat atau tidak dapat suatu lembaga menjadi LAZ. BAZNAS dalam konteks
pemberian rekomendasi ini adalah sebagai lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah
untuk membantu memberikan pertimbangan terkait izin pendirian LAZ, sehingga
terhadap masyarakat BAZNAS merupakan pihak yang memberikan konsultasi dalam
pendirian LAZ., sedangkan mengenai syarat lain LAZ tentang memiliki pengawas
syariat dalam pasal 18 ayat 2 huruf (d) UU Nomor 23 Tahun 2011 adalah
pengawas syariat merupakan pengawas inheren dan merupakan bagian internal
dari LAZ bersangkutan, kemudian dimungkinkan juga adanya pengawas syariat
yang bersifat eksternal terhadap LAZ yang tidak memiliki pengawas internal.
Kemudian mengenai pasal 18 ayat 2 huruf (h) UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang
bersedia diaudit syariah dan keuangan secara berkala ditujukan untuk memastikan
6 Lihat http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52726163f34a1/mk--amil-tradisional-tak-perlu-izin-
baznas
12. 12
tata cara pelaksanaan pengumpulan, distribusi dan pendayagunaan zakat telah
sesuai syariat Islam dan audit keuangan diperlukan agar zakat disalurkan secara
efektif dan tepat tujuan.
Dalam pertimbangan pasal 38 dan 41 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011
dijelaskan bahwa pemerintah memiliki hak dan kewenangan mengatur dan terlibat
dalam pelaksanaan ibadah yang bersifat keagamaan dan penggunaan instrumen
pidana dimaksudkan untuk memastikan dilaksanakan Undang-undang aquo.
Ketentuan pidana dalam pasal 38 dan 41 telah memenuhi doktrin hukum pidana,
namun norma pasal 38 UU 23/2011 terutama frasa setiap orang terlalu umum
yang intinya melarang setiap orang yang tidak memiliki izin dari pejabat yang
berwenang untuk bertindak sebagai amil zakat. Dengan kata lain, pasal 38
menghendaki agar amil zakat di wilayah Indonesia dilengkapi izin yang berwenang.
Fakta yang terjadi pemerintah belum dapat membentuk struktur badan amil zakat
yang mampu menjangkau seluruh wilayah yang selama ini dilayani oleh para amil
zakat tradisional. Artinya dilarangnya kegiatan amil zakat yang tidak memiliki izin
dari pejabat yang berwenang, berpotensi memunculkan kekosongan pelayanan
zakat di masyarakat, dengan belum terbentuknya LAZ dan BAZNAS diseluruh
pelosok Indonesia. Akibatnya terhalangnya hak warga negara untuk menyalurkan
zakat sebagai bagian dari ibadah mereka. Kemudian dalam pertimbangannya
mahkamah menyatakan bahwa makna frasa setiap orang dalam pasal 38 dan 41
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa tersebut tidak dimaknai
dengan mengecualikan perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim
ulama), atau penguru/takmir Mesjid/Mushalla di suatu komunitas wilayah yang
belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ dan telah memberitahukan kepada pejabat
yang berwenang.
13. 13
Dengan adanya putusan MK ini, maka amil zakat yang berada di daerah
terpencil dan belum ada BAZNAS dan LAZ tentunya dapat melakukan pengelolaan
zakat namun melaporkan kepada pejabat berwenang.
Prof. Dr. KH. Didin Hafiduddin, Ketua BAZNAS menyatakan terima kasih
kepada Negara dan rakyat Indonesia, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi. Beliau
menyatakan tidak ada kalah dan menang, semua adalah amanah yang harus
dijalankan dengan sebaik-baiknya. Dengan putusan MK ini semakin memperkuat
optimalisasi penghimpunan dan penyaluran zakat secara nasional dalam
mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian dari tujuan pengelolaan
zakat.7
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) adalah lembaga yang melakukan
pengelolaan zakat secara nasional. (pasal 1 ayat 7 UU Nomor 23 Tahun 2011).
BAZNAS berkedudukan di ibukota negara dan merupakan lembaga pemerintah non
structural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui
Menteri. BAZNAS terdiri dari 11 anggota dengan rincian 8 orang dari unsur
masyarakat dan 3 orang dari unsur pemerintah. Unsur masyarakat terdiri dari unsur
ulama, tenaga professional, dan tokoh masyarakat Islam. Sedangkan unsure
pemerintah ditunjuk oleh Kementerian/Instansi yang berkaitan dengan pengeloaan
zakat. BAZNAS dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua dan masa
kerja selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.
Kemudian terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Zakat merupakan langkah awal menuju
perubahan struktur organisasi BAZNAS di semua tingkatannya. Jika selama ini,
organisasi BAZNAS di berbagai daerah digerakkan oleh para pengurus dari unsur
7 Lihat http://pusat.baznas.go.id/berita-utama/baznas-ajak-seluruh-opz-laksanakan-putusan-mk-tentang-
uu-zakat/
14. 14
pemerintah (pegawai negeri), di samping unsur ulama dan tokoh masyarakat, maka
ke depan dalam organisasi BAZNAS di daerah yang lebih dominan adalah unsur
masyarakat. 8
Dalam pasal 9 ayat (1) dan (2) PP nomor 14 Tahun 2014 dijelaskan bahwa
anggota BAZNAS yang terdiri dari unsur masyarakat harus melalui tim seleksi yang
dibentuk oleh Menteri. Tim seleksi tersebut tidak dapat menjadi anggota BAZNAS.
Sedangkan anggota BAZNAS dari unsur pemerintah berasal dari pejabat eselon I
yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. Apabila anggota BAZNAS menjadi warga
negara asing, berpindah agama, melakukan perbuatan tercela dapat diberhentikan.
(pasal 24 PP Nomor 14 Tahun 2014) Sedangan BAZNAS Provinsi/Kabupaten dan
Kotamadya terdiri dari unsur pimpinan dan pelaksana.
2. Fungsi BAZNAS
Kedudukan Hukum Islam dalam hukum nasional merupakan sub system dari
hukum nasional. Secara sosiologis, keduduan hukum Islam di Indonesia melibatkan
kesadaran keberagaman bagi masyarakat. Hukum Islam mempunyai peluang untuk
memberikan sumbangan dalam rangka pembentukan dan pembaharuan hukum
nasional. 9 Salah satu produk hukum Islam adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun
2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2014.
Imam Al Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin memaparkan bahwa
kewajiban zakat adalah alat uji derajat keimanan seorang hamba yang mencintai
Allah, melalui upaya menimalisir konsumsinya atas dasar kecintaan kepada Allah.
Seperti dalam Surat Adz Dzaariyaat ayat 19 Dan pada harta-harta mereka ada hak
8 Lihat http://pusat.baznas.go.id/berita-artikel/pp-no-14-tahun-2014-dan-perubahan-organisasi-baznas/
9 Said Agil Husin Al Munawar, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, PT. Penamadani, Jakarta, 2004, Hal.
14
15. 15
untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tak mendapat bagian
(tidak meminta). 10
Islam merupakan agama yang kaya dengan instrument filantropi. Kata
Filantropi berasal dari bahasa Yunani, philos (cinta) dan anthropos (manusia), yakni
cinta kasih (kedermawanan) kepada semua manusia. Diantara filantropi adalah
zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah. Diantara filantropi tersebut yang
paling utama adalah zakat, karena zakat merupakan salah satu rukun Islam yang
ditunaikan bagi yang mampu. 11
Negara Indonesia telah mempercayakan pengelolaan zakat kepada BAZNAS.
Dalam pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 dijelaskan BAZNAS
mempunyai fungsi yaitu :
1. Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
2. Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
3. Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
4. Pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
C. KESIMPULAN
1. Aturan Hukum BAZNAS diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat. BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) adalah lembaga
yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. (pasal 1 ayat 7 UU
Nomor 23 Tahun 2011). BAZNAS berkedudukan di ibukota negara dan
10 M. Arif Mufraini, Akuntansi Manajemen Zakat (Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun
Jaringan), Kencana Prenada Media Group : Jakarta : 2006, Hal. 5.
11 Asrofi, Menggagas Pelembagaan Zakat Pada Badan Peradilan, Majalah Varia Peradilan, No. 310
Tahun 2011, hal. 69
16. 16
merupakan lembaga pemerintah non structural yang bersifat mandiri dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
2. Fungsi BAZNAS adalah Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat, Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat, Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat, Pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan
pengelolaan zakat.
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
17. 17
Agil Husin Al Munawar, Said, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, PT. Penamadani,
Jakarta, 2004
Hanafi, Ahmad Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, PT. Bulan Bintang : Jakarta :
2004
Mufraini, M. Arif Akuntansi Manajemen Zakat (Mengomunikasikan Kesadaran dan
Membangun Jaringan), Kencana Prenada Media Group : Jakarta : 2006
B. JURNAL/MAJALAH
Asrofi, Menggagas Pelembagaan Zakat Pada Badan Peradilan, Majalah Varia
Peradilan, No. 310 Tahun 2011
C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PUTUSAN
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Putusan MK Nomor : 86/PUU-X/2012
Surat Edaran Menteri Agama Nomor: A/VII/17367, tanggal 8 Desember 1951
tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Badan Amil
Zakat
Peraturan Menteri Agama Nomor 5/1968 tentang pembentukan Baitul Mal (Balai
Harta Kekayaan) di tingkat pusat, propinsi dan kabupaten/kotamadya
Instruksi Menteri Agama Nomor 2 tahun 1984 tanggal 3 Maret 1984 tentang Infaq
Seribu Rupiah selama bulan Ramadhan
Instruksi Menteri Agama 16/1989 tentang Pembinaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah
D. INTERNET