RUU Jabatan Hakim dan Kemandirian Hakim membahas sejarah perubahan status hakim di Indonesia dari pegawai negeri menjadi pejabat negara. RUU ini diharapkan dapat menjamin kemandirian hakim sesuai prinsip negara hukum dengan mengubah konsep kolonial yang memposisikan hakim sebagai pegawai negeri. Harmonisasi peraturan perundang-undangan diperlukan untuk menyelesaikan dualisme status hakim.
Dokumen tersebut membahas tentang latar belakang masalah penegakan hukum di Indonesia, rumusan masalah, dan tujuan dari pembahasan tersebut. Secara ringkas, dokumen tersebut membahas tentang ketidaktegasan penegakan hukum di Indonesia yang menyebabkan banyak pelanggaran hukum, serta perlunya memperbaiki penegakan hukum untuk menciptakan negara hukum yang adil dan sesuai dengan undang-undang.
Makalah ini membahas tentang jenis-jenis lapangan hukum di Indonesia yang terdiri dari 14 bidang, yaitu hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana, hukum perburuhan, hukum agraria, hukum pajak, hukum antar golongan, hukum perdata internasional, hukum internasional, hukum acara pidana dan perdata, hukum Islam, dan hukum adat. Makalah ini
1. Sistem hukum adalah kesatuan hukum yang berlaku dan diikuti oleh warga negara tertentu.
2. Terdiri dari berbagai bidang hukum seperti perdata, pidana, tata usaha negara, dan hukum internasional.
3. Masing-masing bidang hukum memiliki lembaga peradilan yang berwenang mengadili perkara yang terkait.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas tentang Rule of Law di Indonesia dan konsep serta implementasinya.
2) Terdapat pergeseran antara konsep negara hukum ideal dengan praktiknya di Indonesia, seperti kasus korupsi yang diberi hukuman ringan.
3) Berbagai tantangan dalam penegakan Rule of Law di Indonesia seperti intervensi politik dalam peradilan dan kasus pejabat yang tidak diproses secara adil.
Ultra Petita dalam Pengujian Undang-Undang dan Jalan Mencapai Keadilan
Konstitusional
Ibnu Sina Chandranegara
7 Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pembangunan Hukum
Ekonomi Indonesia
Elli Ruslina
7 Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Fair Equality of Opportunity
di Indonesia (Analisis Putusan Nomor 117/PUU-VII/2009)
Dian Agung Wicaksono
7 Dilema Pengujian Undang-Undang Ratifikasi oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Konteks Ketatanegaraan Indonesia
Nurhidayatuloh
7 Pengakuan Negara terhadap Hak-Hak Politik (right to vote) Masyarakat Adat
dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi
No.47-81/PHPU.A-VII/2009)
Ahmad Zazili
7 Politik Legislasi Menentukan Demokrasi (Analisis Putusan No. 15/PUUIX/
2011)
Abdul Wahid
7 Penafsiran Konstitusional Pelanggaran Pemilukada yang Bersifat Sistematis,
Terstruktur, dan Masif
Volume 9 Nomor 1, Maret 2012
Dokumen tersebut membahas beberapa asas hukum, yaitu:
1. Asas legalitas, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dihukum jika sudah ada aturan yang mengatur sebelumnya.
2. Asas oportunitas, yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut suatu perkara.
3. Asas adaptasi, kontinuitas, dan prioritas, yang bertujuan menyesuaikan keputusan dengan perub
Tugas makalah hukum perundang undangan terbaruairlangga03
油
Makalah ini membahas hubungan antara politik hukum dan partai politik di Indonesia. Partai politik berperan dalam proses legislasi dan mempengaruhi kebijakan hukum. Fungsi partai politik antara lain sebagai sarana komunikasi, sosialisasi, rekrutmen politik, dan pengatur konflik. Sistem multipartai diharapkan dapat merealisasikan aspirasi rakyat, namun belum tentu dapat mengatasi dominasi kepentingan politik anggota partai.
Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan antara hukum agama, hukum adat, dan hukum negara Eropa khususnya Belanda. Hukum nasional berlaku untuk individu, sedangkan hukum internasional mengatur hubungan antar negara. Perbedaan lainnya termasuk sumber hukum dan subjek yang diatur.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem hukum yang mencakup pengertian sistem, hukum, dan sistem hukum. Juga membahas asas hukum, tujuan hukum, sumber hukum, penggolongan hukum, sanksi hukum, dan peradilan nasional. Secara ringkas, dokumen tersebut memberikan gambaran menyeluruh tentang unsur-unsur pokok yang membentuk suatu sistem hukum di suatu negara.
Terdapat perbedaan pendapat antara Lukman Hakim dan dua narasumber lainnya mengenai penanganan kasus Wakil Presiden RI yang terlibat dalam kasus bank Century. Lukman Hakim berpendapat bahwa proses hukum yang berlaku adalah melalui proses impeachment oleh DPR, MK, dan MPR. Sedangkan Akhiar Salim dan Febridiansyah berpendapat bahwa KPK berhak menyidiki kasus tersebut karena semua warga negara sama di depan
Teks tersebut membahas mengenai perumusan sanksi pidana dalam hukum pidana umum dan administratif, penjelasan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Secara garis besar, teks tersebut menjelaskan perbedaan sanksi pidana dalam hukum pidana umum dan administratif serta tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan menurut UU No
Dokumen tersebut membahas sistem hukum di Indonesia, termasuk pengertian hukum, klasifikasi hukum berdasarkan bentuk dan tempat berlakunya, serta tata hukum Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL (PKN SMK KURIKULUM 2013)Rahmanu Juwono
油
Dokumen tersebut membahas tentang kurikulum pelajaran Kewarganegaraan tahun 2013 yang mencakup sistem hukum dan peradilan nasional di Indonesia. Dokumen ini menjelaskan kompetensi dasar, indikator hasil belajar, materi pelajaran tentang sistem hukum, lembaga peradilan, dan penugasan untuk siswa.
Kasus ini membahas tentang kaburnya enam tahanan dari sel polisi di Binjai akibat bantuan dari istri salah satu tahanan yang membawa gergaji besi ke dalam sel. Peristiwa ini mengakibatkan Kapolsek dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak mengawasi sel dengan baik. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan di lembaga kepolisian dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran.
Dokumen tersebut merangkum berbagai aspek hukum, mulai dari definisi hukum, subyek hukum, sumber hukum, kaedah hukum, dan pembagian hukum menurut berbagai kriteria.
materi kelas 10 yang menjelaskan tentang hukum hukum di indonesia seperti pengertian, tujuan , jenis jenisnya beserta berbagai pasal yang bersangkutan di ulas dengan mudah dan tepat
author by yogi andreansyah
Tugas ini membahas perbedaan hierarki perundang-undangan di Indonesia menurut beberapa ketetapan dan undang-undang, makna dan materi setiap perundang-undangan, serta cara peninjauan secara judicial review dan constitutional review. Hierarki perundang-undangan telah mengalami perubahan sejalan dengan perkembangan zaman. Judicial review adalah kewenangan pengadilan menguji keabsahan suatu peraturan, sedangkan constitutional review lebih luas cakupannya untuk menguji kon
Ultra Petita dalam Pengujian Undang-Undang dan Jalan Mencapai Keadilan
Konstitusional
Ibnu Sina Chandranegara
7 Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pembangunan Hukum
Ekonomi Indonesia
Elli Ruslina
7 Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Fair Equality of Opportunity
di Indonesia (Analisis Putusan Nomor 117/PUU-VII/2009)
Dian Agung Wicaksono
7 Dilema Pengujian Undang-Undang Ratifikasi oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Konteks Ketatanegaraan Indonesia
Nurhidayatuloh
7 Pengakuan Negara terhadap Hak-Hak Politik (right to vote) Masyarakat Adat
dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi
No.47-81/PHPU.A-VII/2009)
Ahmad Zazili
7 Politik Legislasi Menentukan Demokrasi (Analisis Putusan No. 15/PUUIX/
2011)
Abdul Wahid
7 Penafsiran Konstitusional Pelanggaran Pemilukada yang Bersifat Sistematis,
Terstruktur, dan Masif
Volume 9 Nomor 1, Maret 2012
Dokumen tersebut membahas beberapa asas hukum, yaitu:
1. Asas legalitas, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dihukum jika sudah ada aturan yang mengatur sebelumnya.
2. Asas oportunitas, yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut suatu perkara.
3. Asas adaptasi, kontinuitas, dan prioritas, yang bertujuan menyesuaikan keputusan dengan perub
Tugas makalah hukum perundang undangan terbaruairlangga03
油
Makalah ini membahas hubungan antara politik hukum dan partai politik di Indonesia. Partai politik berperan dalam proses legislasi dan mempengaruhi kebijakan hukum. Fungsi partai politik antara lain sebagai sarana komunikasi, sosialisasi, rekrutmen politik, dan pengatur konflik. Sistem multipartai diharapkan dapat merealisasikan aspirasi rakyat, namun belum tentu dapat mengatasi dominasi kepentingan politik anggota partai.
Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan antara hukum agama, hukum adat, dan hukum negara Eropa khususnya Belanda. Hukum nasional berlaku untuk individu, sedangkan hukum internasional mengatur hubungan antar negara. Perbedaan lainnya termasuk sumber hukum dan subjek yang diatur.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem hukum yang mencakup pengertian sistem, hukum, dan sistem hukum. Juga membahas asas hukum, tujuan hukum, sumber hukum, penggolongan hukum, sanksi hukum, dan peradilan nasional. Secara ringkas, dokumen tersebut memberikan gambaran menyeluruh tentang unsur-unsur pokok yang membentuk suatu sistem hukum di suatu negara.
Terdapat perbedaan pendapat antara Lukman Hakim dan dua narasumber lainnya mengenai penanganan kasus Wakil Presiden RI yang terlibat dalam kasus bank Century. Lukman Hakim berpendapat bahwa proses hukum yang berlaku adalah melalui proses impeachment oleh DPR, MK, dan MPR. Sedangkan Akhiar Salim dan Febridiansyah berpendapat bahwa KPK berhak menyidiki kasus tersebut karena semua warga negara sama di depan
Teks tersebut membahas mengenai perumusan sanksi pidana dalam hukum pidana umum dan administratif, penjelasan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Secara garis besar, teks tersebut menjelaskan perbedaan sanksi pidana dalam hukum pidana umum dan administratif serta tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan menurut UU No
Dokumen tersebut membahas sistem hukum di Indonesia, termasuk pengertian hukum, klasifikasi hukum berdasarkan bentuk dan tempat berlakunya, serta tata hukum Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL (PKN SMK KURIKULUM 2013)Rahmanu Juwono
油
Dokumen tersebut membahas tentang kurikulum pelajaran Kewarganegaraan tahun 2013 yang mencakup sistem hukum dan peradilan nasional di Indonesia. Dokumen ini menjelaskan kompetensi dasar, indikator hasil belajar, materi pelajaran tentang sistem hukum, lembaga peradilan, dan penugasan untuk siswa.
Kasus ini membahas tentang kaburnya enam tahanan dari sel polisi di Binjai akibat bantuan dari istri salah satu tahanan yang membawa gergaji besi ke dalam sel. Peristiwa ini mengakibatkan Kapolsek dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak mengawasi sel dengan baik. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan di lembaga kepolisian dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran.
Dokumen tersebut merangkum berbagai aspek hukum, mulai dari definisi hukum, subyek hukum, sumber hukum, kaedah hukum, dan pembagian hukum menurut berbagai kriteria.
materi kelas 10 yang menjelaskan tentang hukum hukum di indonesia seperti pengertian, tujuan , jenis jenisnya beserta berbagai pasal yang bersangkutan di ulas dengan mudah dan tepat
author by yogi andreansyah
Tugas ini membahas perbedaan hierarki perundang-undangan di Indonesia menurut beberapa ketetapan dan undang-undang, makna dan materi setiap perundang-undangan, serta cara peninjauan secara judicial review dan constitutional review. Hierarki perundang-undangan telah mengalami perubahan sejalan dengan perkembangan zaman. Judicial review adalah kewenangan pengadilan menguji keabsahan suatu peraturan, sedangkan constitutional review lebih luas cakupannya untuk menguji kon
Dokumen tersebut membahas karakteristik hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) dan asas-asas yang melandasinya. Hukum acara MK mengatur prosedur peradilan konstitusi MK yang meliputi pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan lainnya. Asas-asas hukum acara MK antara lain independensi, keterbukaan, dan hakim aktif dalam persidangan."
Dokumen tersebut membahas tentang kedudukan Kejaksaan RI dalam sistem hukum tata negara Indonesia. Secara historis, Kejaksaan sudah ada sejak zaman Majapahit dengan fungsi mengawasi penegakan hukum. Seiring perkembangan zaman, kedudukan dan pengaturan Kejaksaan mengalami beberapa perubahan melalui berbagai undang-undang. Namun, perdebatan mengenai independensi Kejaksaan sebagai lembaga penegak
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
1) Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, sejarah, dan asas-asas kekuasaan kehakiman di Indonesia.
2) Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya untuk menegakkan hukum dan keadilan secara merdeka.
3) Sejarah kekuasaan kehakiman di Indonesia ditandai dengan berbagai perkembangan unt
Mengenal Lebih Jauh Mahkamah Konstitusi dari Fungsi dan Produktivitasnyaanrihalfajari
油
Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah Lembaga Negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Pada dasarnya, Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kewenangan yang diatur dalam Pasal 7B dan Pasal 24C UUD 1945.
Sejak berdiri pada tahun 2003, sampai saat ini Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan ratusan perkara yang masuk pada Mahkamah Konstitusi. Tentunya penyelesaian perkara tersebut sesuai dengan porsi kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi.
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK N...IKA ERNIWATI
油
Sebagaimana menjadi alasan-alasan diaturnya kode etik profesi notaris, bahwa memberikan batasan dan menjadi aturan dasar tata kerja notaris dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab notaris agar dapat memberikan suatu manfaat hukum dan legitimasi (kepastian) hukum baik secara perdata maupun pidana bagi otentitas perbuatan notaris.
Dokumen tersebut membahas pengertian Pengantar Hukum Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Pengantar Hukum Indonesia memperkenalkan azas-azas bidang hukum positif yang berlaku di Indonesia saat ini. Dokumen ini juga membahas sumber-sumber hukum formal dan materiil serta berbagai bidang hukum seperti hukum perdata, pidana, tata negara, dan lainnya.
Sistem ketatanegaraan republik indonesiastruktur pemerintahan indonesianurul khaiva
油
Struktur pemerintahan Indonesia terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lembaga negara lainnya termasuk MPR, DPR, DPD, Presiden, Wakil Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. Masing-masing lembaga memiliki tugas dan fungsi yang berbeda sesuai konstitusi untuk menjalankan ketatanegaraan Republik Indonesia.
Dokumen tersebut merupakan penjelasan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ringkasannya adalah: (1) Undang-Undang ini mengatur tentang penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia yang merdeka dari pengaruh kekuasaan lain, (2) diatur pula tentang asas-asas, jaminan hukum bagi warga negara, kedudukan hakim dan panitera, pelaksanaan putusan pengad
Legal drafting adalah proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Proses ini bertujuan mencapai kepastian hukum, keadilan, dan kegunaan dalam rangka mewujudkan negara hukum. Unsur-unsur negara hukum meliputi sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dan tunduknya pemerintah dan warga negara pada
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...TrinurhayatiUINWalis
油
Ruu jabatan hakim dan kemandirian hakim
1. RUU JABATAN HAKIM DAN KEMANDIRIAN HAKIM
Oleh :
Lanka Asmar
Hakim Pengadilan Agama Balige
(dimuat Koran Waspada Medan hari Senin tanggal 23 Maret 2015)
Tugas hakim adalah melaksanakan keadilan. Oleh karena itu, seorang hakim
harus menjaga segala tingkah lakunya dan menjaga kebersihan pribadinya dari
perbuatan yang menjatuhkan martabatnya sebagai hakim. Hakim tidak boleh
terpengaruh dengan keadaan sekelilingnya atau tekanan dari siapa pun dan harus
tegar dari segala hantaman dari pihak mana pun. Untuk mengontrol hakim dari
tindakan tercela, maka hakim harus tunduk kepada Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim. Berdasarkan Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 dijelaskan bahwa
perilaku hakim adalah sikap, ucapan, dan atau perbuatan yang dilakukan oleh
seorang hakim dalam kapasitas pribadinya yang dapat dilakukan kapan saja
termasuk perbuatan yang dilakukan pada waktu melaksanakan tugas profesi.
Kode Etik Perilaku Hakim menuntut seorang hakim agar menjadi seorang
yang mulia, bayangkan mengeluarkan ucapan yang kotor saja dilarang baik ketika di
dalam persidangan maupun di luar persidangan. Menurut Abdul Manan dalam buku
Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan dijelaskan seorang hakim tidak
dibenarkan bersenda gurau secara berlebihan, hal ini akan menjatuhkan martabat
dan wibawa seorang hakim.
Sejarah Kemandirian Hakim
Pada tahun 1945, praktek kekuasaan kehakiman ditentukan oleh pasal 24
dan 25 UUD 1945 dan dipengaruhi oleh prinsip-prinsip peraturan pada masa kolonial
yaitu dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie
(Reglement tentang Organisasi Kehakiman dan Kebijaksanaan Peradilan / RO) yang
tertera dalam Staatblad 23/1847 jucto Staatblad 57/1848. Prinsip yang terkandung
dalam (R.O) adalah : Pertama. Pengangkatan seorang hakim dilakukan oleh
seorang Gubernur Jenderal setelah lolos memenuhi persyaratan dan seleksi yang
2. dilakukan sebagaimana ditentukan Undang-undang. Kedua. Bahwa hakim adalah
Pegawai Negeri (ambtenaar) yang khusus bertugas melaksanakan peradilan dalam
rangka tujuan menegakkan hukum dan Undang-undang. Ketiga. Bahwa sebagai
pegawai negeri (ambtenaar) di dalam menjalankan tugasnya berada di bawah
pengawasan badan pengadilan tertinggi. Keempat. Jabatan Hakim tidak boleh
dirangkap oleh jabatan lain. Kelima. Hakim dapat diberhentikan atas dasar alasan-
alasan yang ditentukan oleh Undang-undang.
Kemudian pada tahun 1950, pada masa berlaku Konstitusi RIS UU Nomor 1
Tahun 1950, kedudukan hakim tidak jauh berbeda dengan (R.O) yaitu Pertama.
Hakim adalah pegawai negeri yang ditentukan oleh Undang-undang. Kedua. Hakim
dapat diberhentikan atas dasar Undang-undang. Ketiga. Hakim bertugas untuk
menegakkan hukum dan Undang-undang berdasarkan ketentuan Undang-undang.
Keempat. Bahwa dalam menjalankan tugasnya hakim berada dibawah pengawasan
Mahkamah Agung. Oleh karena masa berlaku Konstitusi RIS adalah 1 tahun, maka
tidak banyak yang dicatat dari pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
Pada masa berlaku UUD 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 1964 kedudukan
hakim tidak jauh berbeda dengan masa sebelumnya. Namun terdapat beberapa
perubahan yaitu : Pertama. Tugas Hakim adalah sebagai penegak hukum revolusi di
bawah pimpinan pemimpin besar revolusi yaitu Presiden. Kedua. Presiden dapat
campur tangan di dalam urusan peradilan yang dilakukan oleh hakim. Ketiga. Hakim
dalam menjalankan tugasnya berada di bawah pengurusan dan pengawasan 2
kekuasaan yaitu yudikatif yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan eksekutif yaitu
Departemen yang meliputi pengawasan, pengaturan organisasi, administrasi dan
finansial para hakim. Kemudian pada masa ini UU Nomor 19 Tahun 1964 menjadi
sasaran kritik dan dituntut untuk melakukan pembaruan terhadapnya, diantaranya
persoalan tentang diragukan pengadilan yang baik bila para hakim berkedudukan
sebagai pegawai negeri. Tetapi konsep ideal status hakim belum tercapai.
Kemudian setelah berlaku UU Nomor 6 Tahun 1969 terjadi kekosongan bagaimana
kedudukan dan tugas hakim menurut Undang-undang.
Selanjutnya, pada masa berlaku UU Nomor 14 Tahun 1970 kedudukan serta
tugas hakim pada dasarnya sama dengan konsep yang berlaku pada Reglement op
de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie (Reglement tentang
3. Organisasi Kehakiman dan Kebijaksanaan Peradilan / RO). Menurut HM. Kosnoe
dalam buku Kedudukan dan Tugas Hakim Menurut UUD 1945 dijelaskan bahwa
praktek pengaturan kedudukan hakim sebagai pegawai negeri sipil / PNS
(ambtenaar) adalah pengaruh pemikiran dan praktek pada masa kolonial. Sehingga
tetap menjadi persoalan ketika dikaitkan dengan keinginan mengimplementasikan
kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Perubahan status hakim dari PNS menjadi Pejabat Negara terwujud setelah
disahkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999. Yang mana pada pasal 11 ayat 1
huruf (d) dinyatakan hakim termasuk pejabat negara.
Pada tahun 2009 kembali terjadi perubahan undang-undang yang mengatur
bidang peradilan yaitu UU Nomor 48 Tahun 2009. Pada pasal 19 UU No. 48 Tahun
2009 dinyatakan bahwa Hakim dan Hakim Konstitusi adalah Pejabat Negara. Proses
rekrument hakim pun berubah, tidak lagi diterima dari jalur PNS. Misalnya syarat
menjadi Hakim Pengadilan Agama berdasarkan pasal 13 ayat 1 huruf (f) UU No. 7
Tahun 1989 adalah PNS, namun berdasarkan pasal 13 ayat ayat 1 huruf (a) s/d (j)
UU Nomor 50 Tahun 2009 unsur hakim dari PNS menjadi hilang. Begitu juga halnya
dengan pasal 122 huruf (e) dan (f) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara dinyatakan hakim adalah pejabat negara.
Namun, peraturan perundang-undangan menyangkut status hakim antara
satu dengan yang lain masih tidak harmonis. Bahkan dalam data kependudukan (E
KTP) profesi hakim tidak dicantumkan sebagai pekerjaan. Lembaga legislatif dituntut
untuk dapat membuat kajian-kajian menyusun suatu peraturan perundang-undangan
dengan baik, agar dualisme status hakim yang mengandung konflik norma dan
norma yang kabur (vage normen) dapat terselesaikan.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) dan
mengandung konsekuensi adanya supremasi hukum, yaitu setiap peraturan
perundangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu perlu harmonisasi peraturan
perundang-undangan. Harmonisasi peraturan perundang-undangan adalah proses
penyerasian dan penyelarasan antar peraturan perundang-undangan sebagai
bagian integral atau sub sistem dari sistem hukum guna mencapai tujuan hukum.
Peraturan perundang-undangan yang baik harus taat kepada asas lex superior
4. derogat legi inferior (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang
rendah/asas hirarki), asas lex specialis derogat legi generalis (asas penafsiran
hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis)
mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) dan asas lex
posterior derogat legi priori (pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling
baru melumpuhkan peraturan yang lama).
Harapan RUU Jabatan Hakim
Menurut Van der Vlies sebagaimana dikutip Hamid S Attamimi membedakan
2 kategori asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
(beginselen van behoorlijk regelgeving) yaitu asas formal dan asas material. Asas
formal meliputi : asas tujuan jelas, asas lembaga tepat, asas perlunya pengaturan,
asas dapat dilaksanakan, asas konsesus. Sedangkan asas material yaitu asas
kejelasan terminologi dan sistematika, asas bahwa peraturan perundang-undangan
mudah dikenali, asas persamaan, asas kepastian hukum, asas pelaksanaan hukum
sesuai dengan keadaan individual.
Rancangan Undang-undang yang disusun harus berdasar Program Legislasi
Nasional. Baik rancangan dari DPR, Presiden, maupun DPD. Dalam pembuatan
peraturan perundang-undangan yang harmonis, perlu diperhatikan tata hukum
nasional yang baik yaitu Pertama. Sumber dasar hukum yaitu Pancasila. Kedua.
Cita-cita hukum nasional. Ketiga. Politik hukum nasional. Keempat. Pertingkatan
hukum nasional. Kelima. Mekanisme pengembangan hukum nasional. Keenam.
Lembaga yang menangani hukum nasional. Ketujuh. Kesadaran hukum masyarakat.
Pembahasan RUU dilakukan dalam 2 tahap pembicaraan. Pembicaraan
tingkat I (satu) adalah dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan
Legislasi, Rapat Badan Anggaran, atau rapat Panitia Khusus. Pembicaraan tingkat II
dalam rapat paripurna.
RUU Jabatan hakim merupakan salah satu upaya mewujudkan kemandirian
hakim. Kemandirian hakim bukan kemerdekaan yang absolut, karena hakim dalam
menjalankan tupoksinya selalu dibatasi oleh hukum dan keadilan. Diharapkan
Naskah akademik RUU Jabatan Hakim yang berasal dari DPR dapat
memperhatikan aspirasi para hakim. Moh. Mahfud MD dalam bukunya Membangun
5. Politk Hukum Menegakkan Konstitusi, menjelaskan bahwa peletakkan hakim
sebagai pegawai negeri, sangat memungkinkan terjadinya intervensi atas
kebebasan hakim karena persoalan struktural, psikologis, dan watak korps serta
birokrasi yang membawa atau menuntut ikatan tertentu. Tentunya pendapat
tersebut, hendaknya menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim.
Penutup
Kemandirian hakim dalam negara hukum (rechtsstaat) adalah mutlak. Hal ini
sesuai dengan prinsip The International Commission of Jurist yaitu peradilan bebas
dan tidak memihak (independence and impartiality of judiciary). RUU Jabatan Hakim
diharapkan dapat menyerap aspirasi hakim dalam penyusunannya. Semoga RUU
Jabatan Hakim dapat mengubah konsep dari Reglement op de Rechterlijke
Organisatie en het Beleid der Justitie (Reglement tentang Organisasi Kehakiman
dan Kebijaksanaan Peradilan / RO) yang merupakan konsep kolonial yang
memposisikan hakim sebagai Pegawai Negeri (ambtenaar).