際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
RUU JABATAN HAKIM DAN KEMANDIRIAN HAKIM
Oleh :
Lanka Asmar
Hakim Pengadilan Agama Balige
(dimuat Koran Waspada Medan hari Senin tanggal 23 Maret 2015)
Tugas hakim adalah melaksanakan keadilan. Oleh karena itu, seorang hakim
harus menjaga segala tingkah lakunya dan menjaga kebersihan pribadinya dari
perbuatan yang menjatuhkan martabatnya sebagai hakim. Hakim tidak boleh
terpengaruh dengan keadaan sekelilingnya atau tekanan dari siapa pun dan harus
tegar dari segala hantaman dari pihak mana pun. Untuk mengontrol hakim dari
tindakan tercela, maka hakim harus tunduk kepada Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim. Berdasarkan Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 dijelaskan bahwa
perilaku hakim adalah sikap, ucapan, dan atau perbuatan yang dilakukan oleh
seorang hakim dalam kapasitas pribadinya yang dapat dilakukan kapan saja
termasuk perbuatan yang dilakukan pada waktu melaksanakan tugas profesi.
Kode Etik Perilaku Hakim menuntut seorang hakim agar menjadi seorang
yang mulia, bayangkan mengeluarkan ucapan yang kotor saja dilarang baik ketika di
dalam persidangan maupun di luar persidangan. Menurut Abdul Manan dalam buku
Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan dijelaskan seorang hakim tidak
dibenarkan bersenda gurau secara berlebihan, hal ini akan menjatuhkan martabat
dan wibawa seorang hakim.
Sejarah Kemandirian Hakim
Pada tahun 1945, praktek kekuasaan kehakiman ditentukan oleh pasal 24
dan 25 UUD 1945 dan dipengaruhi oleh prinsip-prinsip peraturan pada masa kolonial
yaitu dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie
(Reglement tentang Organisasi Kehakiman dan Kebijaksanaan Peradilan / RO) yang
tertera dalam Staatblad 23/1847 jucto Staatblad 57/1848. Prinsip yang terkandung
dalam (R.O) adalah : Pertama. Pengangkatan seorang hakim dilakukan oleh
seorang Gubernur Jenderal setelah lolos memenuhi persyaratan dan seleksi yang
dilakukan sebagaimana ditentukan Undang-undang. Kedua. Bahwa hakim adalah
Pegawai Negeri (ambtenaar) yang khusus bertugas melaksanakan peradilan dalam
rangka tujuan menegakkan hukum dan Undang-undang. Ketiga. Bahwa sebagai
pegawai negeri (ambtenaar) di dalam menjalankan tugasnya berada di bawah
pengawasan badan pengadilan tertinggi. Keempat. Jabatan Hakim tidak boleh
dirangkap oleh jabatan lain. Kelima. Hakim dapat diberhentikan atas dasar alasan-
alasan yang ditentukan oleh Undang-undang.
Kemudian pada tahun 1950, pada masa berlaku Konstitusi RIS UU Nomor 1
Tahun 1950, kedudukan hakim tidak jauh berbeda dengan (R.O) yaitu Pertama.
Hakim adalah pegawai negeri yang ditentukan oleh Undang-undang. Kedua. Hakim
dapat diberhentikan atas dasar Undang-undang. Ketiga. Hakim bertugas untuk
menegakkan hukum dan Undang-undang berdasarkan ketentuan Undang-undang.
Keempat. Bahwa dalam menjalankan tugasnya hakim berada dibawah pengawasan
Mahkamah Agung. Oleh karena masa berlaku Konstitusi RIS adalah 1 tahun, maka
tidak banyak yang dicatat dari pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
Pada masa berlaku UUD 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 1964 kedudukan
hakim tidak jauh berbeda dengan masa sebelumnya. Namun terdapat beberapa
perubahan yaitu : Pertama. Tugas Hakim adalah sebagai penegak hukum revolusi di
bawah pimpinan pemimpin besar revolusi yaitu Presiden. Kedua. Presiden dapat
campur tangan di dalam urusan peradilan yang dilakukan oleh hakim. Ketiga. Hakim
dalam menjalankan tugasnya berada di bawah pengurusan dan pengawasan 2
kekuasaan yaitu yudikatif yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan eksekutif yaitu
Departemen yang meliputi pengawasan, pengaturan organisasi, administrasi dan
finansial para hakim. Kemudian pada masa ini UU Nomor 19 Tahun 1964 menjadi
sasaran kritik dan dituntut untuk melakukan pembaruan terhadapnya, diantaranya
persoalan tentang diragukan pengadilan yang baik bila para hakim berkedudukan
sebagai pegawai negeri. Tetapi konsep ideal status hakim belum tercapai.
Kemudian setelah berlaku UU Nomor 6 Tahun 1969 terjadi kekosongan bagaimana
kedudukan dan tugas hakim menurut Undang-undang.
Selanjutnya, pada masa berlaku UU Nomor 14 Tahun 1970 kedudukan serta
tugas hakim pada dasarnya sama dengan konsep yang berlaku pada Reglement op
de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie (Reglement tentang
Organisasi Kehakiman dan Kebijaksanaan Peradilan / RO). Menurut HM. Kosnoe
dalam buku Kedudukan dan Tugas Hakim Menurut UUD 1945 dijelaskan bahwa
praktek pengaturan kedudukan hakim sebagai pegawai negeri sipil / PNS
(ambtenaar) adalah pengaruh pemikiran dan praktek pada masa kolonial. Sehingga
tetap menjadi persoalan ketika dikaitkan dengan keinginan mengimplementasikan
kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Perubahan status hakim dari PNS menjadi Pejabat Negara terwujud setelah
disahkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999. Yang mana pada pasal 11 ayat 1
huruf (d) dinyatakan hakim termasuk pejabat negara.
Pada tahun 2009 kembali terjadi perubahan undang-undang yang mengatur
bidang peradilan yaitu UU Nomor 48 Tahun 2009. Pada pasal 19 UU No. 48 Tahun
2009 dinyatakan bahwa Hakim dan Hakim Konstitusi adalah Pejabat Negara. Proses
rekrument hakim pun berubah, tidak lagi diterima dari jalur PNS. Misalnya syarat
menjadi Hakim Pengadilan Agama berdasarkan pasal 13 ayat 1 huruf (f) UU No. 7
Tahun 1989 adalah PNS, namun berdasarkan pasal 13 ayat ayat 1 huruf (a) s/d (j)
UU Nomor 50 Tahun 2009 unsur hakim dari PNS menjadi hilang. Begitu juga halnya
dengan pasal 122 huruf (e) dan (f) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara dinyatakan hakim adalah pejabat negara.
Namun, peraturan perundang-undangan menyangkut status hakim antara
satu dengan yang lain masih tidak harmonis. Bahkan dalam data kependudukan (E
KTP) profesi hakim tidak dicantumkan sebagai pekerjaan. Lembaga legislatif dituntut
untuk dapat membuat kajian-kajian menyusun suatu peraturan perundang-undangan
dengan baik, agar dualisme status hakim yang mengandung konflik norma dan
norma yang kabur (vage normen) dapat terselesaikan.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) dan
mengandung konsekuensi adanya supremasi hukum, yaitu setiap peraturan
perundangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu perlu harmonisasi peraturan
perundang-undangan. Harmonisasi peraturan perundang-undangan adalah proses
penyerasian dan penyelarasan antar peraturan perundang-undangan sebagai
bagian integral atau sub sistem dari sistem hukum guna mencapai tujuan hukum.
Peraturan perundang-undangan yang baik harus taat kepada asas lex superior
derogat legi inferior (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang
rendah/asas hirarki), asas lex specialis derogat legi generalis (asas penafsiran
hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis)
mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) dan asas lex
posterior derogat legi priori (pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling
baru melumpuhkan peraturan yang lama).
Harapan RUU Jabatan Hakim
Menurut Van der Vlies sebagaimana dikutip Hamid S Attamimi membedakan
2 kategori asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
(beginselen van behoorlijk regelgeving) yaitu asas formal dan asas material. Asas
formal meliputi : asas tujuan jelas, asas lembaga tepat, asas perlunya pengaturan,
asas dapat dilaksanakan, asas konsesus. Sedangkan asas material yaitu asas
kejelasan terminologi dan sistematika, asas bahwa peraturan perundang-undangan
mudah dikenali, asas persamaan, asas kepastian hukum, asas pelaksanaan hukum
sesuai dengan keadaan individual.
Rancangan Undang-undang yang disusun harus berdasar Program Legislasi
Nasional. Baik rancangan dari DPR, Presiden, maupun DPD. Dalam pembuatan
peraturan perundang-undangan yang harmonis, perlu diperhatikan tata hukum
nasional yang baik yaitu Pertama. Sumber dasar hukum yaitu Pancasila. Kedua.
Cita-cita hukum nasional. Ketiga. Politik hukum nasional. Keempat. Pertingkatan
hukum nasional. Kelima. Mekanisme pengembangan hukum nasional. Keenam.
Lembaga yang menangani hukum nasional. Ketujuh. Kesadaran hukum masyarakat.
Pembahasan RUU dilakukan dalam 2 tahap pembicaraan. Pembicaraan
tingkat I (satu) adalah dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan
Legislasi, Rapat Badan Anggaran, atau rapat Panitia Khusus. Pembicaraan tingkat II
dalam rapat paripurna.
RUU Jabatan hakim merupakan salah satu upaya mewujudkan kemandirian
hakim. Kemandirian hakim bukan kemerdekaan yang absolut, karena hakim dalam
menjalankan tupoksinya selalu dibatasi oleh hukum dan keadilan. Diharapkan
Naskah akademik RUU Jabatan Hakim yang berasal dari DPR dapat
memperhatikan aspirasi para hakim. Moh. Mahfud MD dalam bukunya Membangun
Politk Hukum Menegakkan Konstitusi, menjelaskan bahwa peletakkan hakim
sebagai pegawai negeri, sangat memungkinkan terjadinya intervensi atas
kebebasan hakim karena persoalan struktural, psikologis, dan watak korps serta
birokrasi yang membawa atau menuntut ikatan tertentu. Tentunya pendapat
tersebut, hendaknya menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim.
Penutup
Kemandirian hakim dalam negara hukum (rechtsstaat) adalah mutlak. Hal ini
sesuai dengan prinsip The International Commission of Jurist yaitu peradilan bebas
dan tidak memihak (independence and impartiality of judiciary). RUU Jabatan Hakim
diharapkan dapat menyerap aspirasi hakim dalam penyusunannya. Semoga RUU
Jabatan Hakim dapat mengubah konsep dari Reglement op de Rechterlijke
Organisatie en het Beleid der Justitie (Reglement tentang Organisasi Kehakiman
dan Kebijaksanaan Peradilan / RO) yang merupakan konsep kolonial yang
memposisikan hakim sebagai Pegawai Negeri (ambtenaar).

More Related Content

What's hot (20)

Jurnal konstitusi
Jurnal konstitusiJurnal konstitusi
Jurnal konstitusi
virmannsyah
Makalah hukum tata pemerintahan
Makalah hukum tata pemerintahanMakalah hukum tata pemerintahan
Makalah hukum tata pemerintahan
Roberto Pecah
Tugas makalah hukum perundang undangan terbaru
Tugas makalah hukum perundang undangan terbaruTugas makalah hukum perundang undangan terbaru
Tugas makalah hukum perundang undangan terbaru
airlangga03
SIstem Hukum Indonesia
SIstem Hukum IndonesiaSIstem Hukum Indonesia
SIstem Hukum Indonesia
feggyernes
Ilmu Perundang-Undangan, Norma Hukum, dan yang Lainnya
Ilmu Perundang-Undangan, Norma Hukum, dan yang Lainnya Ilmu Perundang-Undangan, Norma Hukum, dan yang Lainnya
Ilmu Perundang-Undangan, Norma Hukum, dan yang Lainnya
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONALSISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Zainal Abidin
Studi kasus hukum tata negara
Studi kasus hukum tata negaraStudi kasus hukum tata negara
Studi kasus hukum tata negara
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Sistem hukum indonesia
Sistem hukum indonesiaSistem hukum indonesia
Sistem hukum indonesia
Rizqi Maulana
Ilmu Perundang-undangan, UU Korupsi dan Perundang-undangan, Perumusan Pidana ...
Ilmu Perundang-undangan, UU Korupsi dan Perundang-undangan, Perumusan Pidana ...Ilmu Perundang-undangan, UU Korupsi dan Perundang-undangan, Perumusan Pidana ...
Ilmu Perundang-undangan, UU Korupsi dan Perundang-undangan, Perumusan Pidana ...
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
SISTEM HUKUM INDONESIA
SISTEM HUKUM INDONESIASISTEM HUKUM INDONESIA
SISTEM HUKUM INDONESIA
Muhammad Akhirul Iksan
SISTEM HUKUM DI INDONESIA
SISTEM HUKUM DI INDONESIA SISTEM HUKUM DI INDONESIA
SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Muhamad Yogi
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL (PKN SMK KURIKULUM 2013)
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL (PKN SMK KURIKULUM 2013)SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL (PKN SMK KURIKULUM 2013)
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL (PKN SMK KURIKULUM 2013)
Rahmanu Juwono
Contoh kasus penegakkan hukum indonesia
Contoh kasus penegakkan hukum indonesiaContoh kasus penegakkan hukum indonesia
Contoh kasus penegakkan hukum indonesia
fadylirma.blogspot.com
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONALSISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Aulia Ulil Fadhilah
1. hukum administrasi negara
1. hukum administrasi negara1. hukum administrasi negara
1. hukum administrasi negara
nurul khaiva
Mengenal Hukum
Mengenal Hukum Mengenal Hukum
Mengenal Hukum
Muhamad Arifudin
ppkn tentang : Hukum di indonesia
ppkn tentang : Hukum di indonesiappkn tentang : Hukum di indonesia
ppkn tentang : Hukum di indonesia
Yogi andreansyah
IMPLEMENTASI PENEGAK HUKUM DALAM NEGARA YANG BERDASARKAN PANCASILA
IMPLEMENTASI PENEGAK HUKUM DALAM NEGARA YANG BERDASARKAN PANCASILAIMPLEMENTASI PENEGAK HUKUM DALAM NEGARA YANG BERDASARKAN PANCASILA
IMPLEMENTASI PENEGAK HUKUM DALAM NEGARA YANG BERDASARKAN PANCASILA
Muhamad Yogi
Jurnal konstitusi
Jurnal konstitusiJurnal konstitusi
Jurnal konstitusi
virmannsyah
Makalah hukum tata pemerintahan
Makalah hukum tata pemerintahanMakalah hukum tata pemerintahan
Makalah hukum tata pemerintahan
Roberto Pecah
Tugas makalah hukum perundang undangan terbaru
Tugas makalah hukum perundang undangan terbaruTugas makalah hukum perundang undangan terbaru
Tugas makalah hukum perundang undangan terbaru
airlangga03
SIstem Hukum Indonesia
SIstem Hukum IndonesiaSIstem Hukum Indonesia
SIstem Hukum Indonesia
feggyernes
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONALSISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Zainal Abidin
Sistem hukum indonesia
Sistem hukum indonesiaSistem hukum indonesia
Sistem hukum indonesia
Rizqi Maulana
SISTEM HUKUM DI INDONESIA
SISTEM HUKUM DI INDONESIA SISTEM HUKUM DI INDONESIA
SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Muhamad Yogi
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL (PKN SMK KURIKULUM 2013)
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL (PKN SMK KURIKULUM 2013)SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL (PKN SMK KURIKULUM 2013)
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL (PKN SMK KURIKULUM 2013)
Rahmanu Juwono
Contoh kasus penegakkan hukum indonesia
Contoh kasus penegakkan hukum indonesiaContoh kasus penegakkan hukum indonesia
Contoh kasus penegakkan hukum indonesia
fadylirma.blogspot.com
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONALSISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Aulia Ulil Fadhilah
1. hukum administrasi negara
1. hukum administrasi negara1. hukum administrasi negara
1. hukum administrasi negara
nurul khaiva
ppkn tentang : Hukum di indonesia
ppkn tentang : Hukum di indonesiappkn tentang : Hukum di indonesia
ppkn tentang : Hukum di indonesia
Yogi andreansyah
IMPLEMENTASI PENEGAK HUKUM DALAM NEGARA YANG BERDASARKAN PANCASILA
IMPLEMENTASI PENEGAK HUKUM DALAM NEGARA YANG BERDASARKAN PANCASILAIMPLEMENTASI PENEGAK HUKUM DALAM NEGARA YANG BERDASARKAN PANCASILA
IMPLEMENTASI PENEGAK HUKUM DALAM NEGARA YANG BERDASARKAN PANCASILA
Muhamad Yogi

Similar to Ruu jabatan hakim dan kemandirian hakim (20)

LEMBAGA-LEMBAGA-DALAM-PEMERINTAH-PUSAT_Pertemuan-5.ppt
LEMBAGA-LEMBAGA-DALAM-PEMERINTAH-PUSAT_Pertemuan-5.pptLEMBAGA-LEMBAGA-DALAM-PEMERINTAH-PUSAT_Pertemuan-5.ppt
LEMBAGA-LEMBAGA-DALAM-PEMERINTAH-PUSAT_Pertemuan-5.ppt
LuhAriyani1
Ipu
IpuIpu
Ipu
Mutiara Utami
Uu 16 2004 Pjls
Uu 16 2004 PjlsUu 16 2004 Pjls
Uu 16 2004 Pjls
People Power
Ketika Hukum di Negeriku dikali NOL
Ketika Hukum di Negeriku dikali NOLKetika Hukum di Negeriku dikali NOL
Ketika Hukum di Negeriku dikali NOL
atuulll
Bab ii-karakteristik
Bab ii-karakteristikBab ii-karakteristik
Bab ii-karakteristik
Umar Al Faruq
Fiat Justitia ed.1 Maret 2013
Fiat Justitia ed.1 Maret 2013Fiat Justitia ed.1 Maret 2013
Fiat Justitia ed.1 Maret 2013
MAPPI FHUI - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia
Kehakiman
KehakimanKehakiman
Kehakiman
Arly Hidayat
Mengenal Lebih Jauh Mahkamah Konstitusi dari Fungsi dan Produktivitasnya
Mengenal Lebih Jauh Mahkamah Konstitusi dari Fungsi dan ProduktivitasnyaMengenal Lebih Jauh Mahkamah Konstitusi dari Fungsi dan Produktivitasnya
Mengenal Lebih Jauh Mahkamah Konstitusi dari Fungsi dan Produktivitasnya
anrihalfajari
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK N...
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK N...MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK N...
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK N...
IKA ERNIWATI
Pengantar Hukum Indonesia for preparation
Pengantar Hukum Indonesia for preparationPengantar Hukum Indonesia for preparation
Pengantar Hukum Indonesia for preparation
jintoramonline
2. POWER POINT PHI (1).ppt
2. POWER POINT PHI (1).ppt2. POWER POINT PHI (1).ppt
2. POWER POINT PHI (1).ppt
Rizky113654
Makalah Etika Profesi Advokat
Makalah Etika Profesi AdvokatMakalah Etika Profesi Advokat
Makalah Etika Profesi Advokat
Zainal Abidin
Sumber dan Asas Hukum Tata Negara: Teoritis dan Praktis
Sumber dan Asas Hukum Tata Negara: Teoritis dan PraktisSumber dan Asas Hukum Tata Negara: Teoritis dan Praktis
Sumber dan Asas Hukum Tata Negara: Teoritis dan Praktis
LukmanSantosoAz
Sumber dan Asas Hukum tata negara-teori dan praktik
Sumber dan Asas Hukum tata negara-teori dan praktikSumber dan Asas Hukum tata negara-teori dan praktik
Sumber dan Asas Hukum tata negara-teori dan praktik
LukmanSantosoAz
Sistem ketatanegaraan republik indonesiastruktur pemerintahan indonesia
Sistem ketatanegaraan republik indonesiastruktur pemerintahan indonesiaSistem ketatanegaraan republik indonesiastruktur pemerintahan indonesia
Sistem ketatanegaraan republik indonesiastruktur pemerintahan indonesia
nurul khaiva
Uu 04 2004 Pjls
Uu 04 2004 PjlsUu 04 2004 Pjls
Uu 04 2004 Pjls
People Power
Legal drafting
Legal draftingLegal drafting
Legal drafting
David Simatupang
Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amande...
Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amande...Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amande...
Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amande...
Eva Yusinta
Pengaturan kewenangan kejaksaan dalam penuntutan perkara pidana
Pengaturan kewenangan kejaksaan dalam penuntutan perkara pidanaPengaturan kewenangan kejaksaan dalam penuntutan perkara pidana
Pengaturan kewenangan kejaksaan dalam penuntutan perkara pidana
virmannsyah
LEMBAGA-LEMBAGA-DALAM-PEMERINTAH-PUSAT_Pertemuan-5.ppt
LEMBAGA-LEMBAGA-DALAM-PEMERINTAH-PUSAT_Pertemuan-5.pptLEMBAGA-LEMBAGA-DALAM-PEMERINTAH-PUSAT_Pertemuan-5.ppt
LEMBAGA-LEMBAGA-DALAM-PEMERINTAH-PUSAT_Pertemuan-5.ppt
LuhAriyani1
Uu 16 2004 Pjls
Uu 16 2004 PjlsUu 16 2004 Pjls
Uu 16 2004 Pjls
People Power
Ketika Hukum di Negeriku dikali NOL
Ketika Hukum di Negeriku dikali NOLKetika Hukum di Negeriku dikali NOL
Ketika Hukum di Negeriku dikali NOL
atuulll
Bab ii-karakteristik
Bab ii-karakteristikBab ii-karakteristik
Bab ii-karakteristik
Umar Al Faruq
Mengenal Lebih Jauh Mahkamah Konstitusi dari Fungsi dan Produktivitasnya
Mengenal Lebih Jauh Mahkamah Konstitusi dari Fungsi dan ProduktivitasnyaMengenal Lebih Jauh Mahkamah Konstitusi dari Fungsi dan Produktivitasnya
Mengenal Lebih Jauh Mahkamah Konstitusi dari Fungsi dan Produktivitasnya
anrihalfajari
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK N...
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK N...MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK N...
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK N...
IKA ERNIWATI
Pengantar Hukum Indonesia for preparation
Pengantar Hukum Indonesia for preparationPengantar Hukum Indonesia for preparation
Pengantar Hukum Indonesia for preparation
jintoramonline
2. POWER POINT PHI (1).ppt
2. POWER POINT PHI (1).ppt2. POWER POINT PHI (1).ppt
2. POWER POINT PHI (1).ppt
Rizky113654
Makalah Etika Profesi Advokat
Makalah Etika Profesi AdvokatMakalah Etika Profesi Advokat
Makalah Etika Profesi Advokat
Zainal Abidin
Sumber dan Asas Hukum Tata Negara: Teoritis dan Praktis
Sumber dan Asas Hukum Tata Negara: Teoritis dan PraktisSumber dan Asas Hukum Tata Negara: Teoritis dan Praktis
Sumber dan Asas Hukum Tata Negara: Teoritis dan Praktis
LukmanSantosoAz
Sumber dan Asas Hukum tata negara-teori dan praktik
Sumber dan Asas Hukum tata negara-teori dan praktikSumber dan Asas Hukum tata negara-teori dan praktik
Sumber dan Asas Hukum tata negara-teori dan praktik
LukmanSantosoAz
Sistem ketatanegaraan republik indonesiastruktur pemerintahan indonesia
Sistem ketatanegaraan republik indonesiastruktur pemerintahan indonesiaSistem ketatanegaraan republik indonesiastruktur pemerintahan indonesia
Sistem ketatanegaraan republik indonesiastruktur pemerintahan indonesia
nurul khaiva
Uu 04 2004 Pjls
Uu 04 2004 PjlsUu 04 2004 Pjls
Uu 04 2004 Pjls
People Power
Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amande...
Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amande...Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amande...
Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amande...
Eva Yusinta
Pengaturan kewenangan kejaksaan dalam penuntutan perkara pidana
Pengaturan kewenangan kejaksaan dalam penuntutan perkara pidanaPengaturan kewenangan kejaksaan dalam penuntutan perkara pidana
Pengaturan kewenangan kejaksaan dalam penuntutan perkara pidana
virmannsyah

Recently uploaded (8)

Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
gembeldarurat01
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdfTindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
CI kumparan
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.pptPPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
a1011231229
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
gembeldarurat01
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdfTindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
CI kumparan
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.pptPPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
a1011231229
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis

Ruu jabatan hakim dan kemandirian hakim

  • 1. RUU JABATAN HAKIM DAN KEMANDIRIAN HAKIM Oleh : Lanka Asmar Hakim Pengadilan Agama Balige (dimuat Koran Waspada Medan hari Senin tanggal 23 Maret 2015) Tugas hakim adalah melaksanakan keadilan. Oleh karena itu, seorang hakim harus menjaga segala tingkah lakunya dan menjaga kebersihan pribadinya dari perbuatan yang menjatuhkan martabatnya sebagai hakim. Hakim tidak boleh terpengaruh dengan keadaan sekelilingnya atau tekanan dari siapa pun dan harus tegar dari segala hantaman dari pihak mana pun. Untuk mengontrol hakim dari tindakan tercela, maka hakim harus tunduk kepada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Berdasarkan Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 dijelaskan bahwa perilaku hakim adalah sikap, ucapan, dan atau perbuatan yang dilakukan oleh seorang hakim dalam kapasitas pribadinya yang dapat dilakukan kapan saja termasuk perbuatan yang dilakukan pada waktu melaksanakan tugas profesi. Kode Etik Perilaku Hakim menuntut seorang hakim agar menjadi seorang yang mulia, bayangkan mengeluarkan ucapan yang kotor saja dilarang baik ketika di dalam persidangan maupun di luar persidangan. Menurut Abdul Manan dalam buku Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan dijelaskan seorang hakim tidak dibenarkan bersenda gurau secara berlebihan, hal ini akan menjatuhkan martabat dan wibawa seorang hakim. Sejarah Kemandirian Hakim Pada tahun 1945, praktek kekuasaan kehakiman ditentukan oleh pasal 24 dan 25 UUD 1945 dan dipengaruhi oleh prinsip-prinsip peraturan pada masa kolonial yaitu dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie (Reglement tentang Organisasi Kehakiman dan Kebijaksanaan Peradilan / RO) yang tertera dalam Staatblad 23/1847 jucto Staatblad 57/1848. Prinsip yang terkandung dalam (R.O) adalah : Pertama. Pengangkatan seorang hakim dilakukan oleh seorang Gubernur Jenderal setelah lolos memenuhi persyaratan dan seleksi yang
  • 2. dilakukan sebagaimana ditentukan Undang-undang. Kedua. Bahwa hakim adalah Pegawai Negeri (ambtenaar) yang khusus bertugas melaksanakan peradilan dalam rangka tujuan menegakkan hukum dan Undang-undang. Ketiga. Bahwa sebagai pegawai negeri (ambtenaar) di dalam menjalankan tugasnya berada di bawah pengawasan badan pengadilan tertinggi. Keempat. Jabatan Hakim tidak boleh dirangkap oleh jabatan lain. Kelima. Hakim dapat diberhentikan atas dasar alasan- alasan yang ditentukan oleh Undang-undang. Kemudian pada tahun 1950, pada masa berlaku Konstitusi RIS UU Nomor 1 Tahun 1950, kedudukan hakim tidak jauh berbeda dengan (R.O) yaitu Pertama. Hakim adalah pegawai negeri yang ditentukan oleh Undang-undang. Kedua. Hakim dapat diberhentikan atas dasar Undang-undang. Ketiga. Hakim bertugas untuk menegakkan hukum dan Undang-undang berdasarkan ketentuan Undang-undang. Keempat. Bahwa dalam menjalankan tugasnya hakim berada dibawah pengawasan Mahkamah Agung. Oleh karena masa berlaku Konstitusi RIS adalah 1 tahun, maka tidak banyak yang dicatat dari pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Pada masa berlaku UUD 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 1964 kedudukan hakim tidak jauh berbeda dengan masa sebelumnya. Namun terdapat beberapa perubahan yaitu : Pertama. Tugas Hakim adalah sebagai penegak hukum revolusi di bawah pimpinan pemimpin besar revolusi yaitu Presiden. Kedua. Presiden dapat campur tangan di dalam urusan peradilan yang dilakukan oleh hakim. Ketiga. Hakim dalam menjalankan tugasnya berada di bawah pengurusan dan pengawasan 2 kekuasaan yaitu yudikatif yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan eksekutif yaitu Departemen yang meliputi pengawasan, pengaturan organisasi, administrasi dan finansial para hakim. Kemudian pada masa ini UU Nomor 19 Tahun 1964 menjadi sasaran kritik dan dituntut untuk melakukan pembaruan terhadapnya, diantaranya persoalan tentang diragukan pengadilan yang baik bila para hakim berkedudukan sebagai pegawai negeri. Tetapi konsep ideal status hakim belum tercapai. Kemudian setelah berlaku UU Nomor 6 Tahun 1969 terjadi kekosongan bagaimana kedudukan dan tugas hakim menurut Undang-undang. Selanjutnya, pada masa berlaku UU Nomor 14 Tahun 1970 kedudukan serta tugas hakim pada dasarnya sama dengan konsep yang berlaku pada Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie (Reglement tentang
  • 3. Organisasi Kehakiman dan Kebijaksanaan Peradilan / RO). Menurut HM. Kosnoe dalam buku Kedudukan dan Tugas Hakim Menurut UUD 1945 dijelaskan bahwa praktek pengaturan kedudukan hakim sebagai pegawai negeri sipil / PNS (ambtenaar) adalah pengaruh pemikiran dan praktek pada masa kolonial. Sehingga tetap menjadi persoalan ketika dikaitkan dengan keinginan mengimplementasikan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Perubahan status hakim dari PNS menjadi Pejabat Negara terwujud setelah disahkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999. Yang mana pada pasal 11 ayat 1 huruf (d) dinyatakan hakim termasuk pejabat negara. Pada tahun 2009 kembali terjadi perubahan undang-undang yang mengatur bidang peradilan yaitu UU Nomor 48 Tahun 2009. Pada pasal 19 UU No. 48 Tahun 2009 dinyatakan bahwa Hakim dan Hakim Konstitusi adalah Pejabat Negara. Proses rekrument hakim pun berubah, tidak lagi diterima dari jalur PNS. Misalnya syarat menjadi Hakim Pengadilan Agama berdasarkan pasal 13 ayat 1 huruf (f) UU No. 7 Tahun 1989 adalah PNS, namun berdasarkan pasal 13 ayat ayat 1 huruf (a) s/d (j) UU Nomor 50 Tahun 2009 unsur hakim dari PNS menjadi hilang. Begitu juga halnya dengan pasal 122 huruf (e) dan (f) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan hakim adalah pejabat negara. Namun, peraturan perundang-undangan menyangkut status hakim antara satu dengan yang lain masih tidak harmonis. Bahkan dalam data kependudukan (E KTP) profesi hakim tidak dicantumkan sebagai pekerjaan. Lembaga legislatif dituntut untuk dapat membuat kajian-kajian menyusun suatu peraturan perundang-undangan dengan baik, agar dualisme status hakim yang mengandung konflik norma dan norma yang kabur (vage normen) dapat terselesaikan. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) dan mengandung konsekuensi adanya supremasi hukum, yaitu setiap peraturan perundangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu perlu harmonisasi peraturan perundang-undangan. Harmonisasi peraturan perundang-undangan adalah proses penyerasian dan penyelarasan antar peraturan perundang-undangan sebagai bagian integral atau sub sistem dari sistem hukum guna mencapai tujuan hukum. Peraturan perundang-undangan yang baik harus taat kepada asas lex superior
  • 4. derogat legi inferior (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah/asas hirarki), asas lex specialis derogat legi generalis (asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) dan asas lex posterior derogat legi priori (pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru melumpuhkan peraturan yang lama). Harapan RUU Jabatan Hakim Menurut Van der Vlies sebagaimana dikutip Hamid S Attamimi membedakan 2 kategori asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (beginselen van behoorlijk regelgeving) yaitu asas formal dan asas material. Asas formal meliputi : asas tujuan jelas, asas lembaga tepat, asas perlunya pengaturan, asas dapat dilaksanakan, asas konsesus. Sedangkan asas material yaitu asas kejelasan terminologi dan sistematika, asas bahwa peraturan perundang-undangan mudah dikenali, asas persamaan, asas kepastian hukum, asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual. Rancangan Undang-undang yang disusun harus berdasar Program Legislasi Nasional. Baik rancangan dari DPR, Presiden, maupun DPD. Dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang harmonis, perlu diperhatikan tata hukum nasional yang baik yaitu Pertama. Sumber dasar hukum yaitu Pancasila. Kedua. Cita-cita hukum nasional. Ketiga. Politik hukum nasional. Keempat. Pertingkatan hukum nasional. Kelima. Mekanisme pengembangan hukum nasional. Keenam. Lembaga yang menangani hukum nasional. Ketujuh. Kesadaran hukum masyarakat. Pembahasan RUU dilakukan dalam 2 tahap pembicaraan. Pembicaraan tingkat I (satu) adalah dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, Rapat Badan Anggaran, atau rapat Panitia Khusus. Pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna. RUU Jabatan hakim merupakan salah satu upaya mewujudkan kemandirian hakim. Kemandirian hakim bukan kemerdekaan yang absolut, karena hakim dalam menjalankan tupoksinya selalu dibatasi oleh hukum dan keadilan. Diharapkan Naskah akademik RUU Jabatan Hakim yang berasal dari DPR dapat memperhatikan aspirasi para hakim. Moh. Mahfud MD dalam bukunya Membangun
  • 5. Politk Hukum Menegakkan Konstitusi, menjelaskan bahwa peletakkan hakim sebagai pegawai negeri, sangat memungkinkan terjadinya intervensi atas kebebasan hakim karena persoalan struktural, psikologis, dan watak korps serta birokrasi yang membawa atau menuntut ikatan tertentu. Tentunya pendapat tersebut, hendaknya menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim. Penutup Kemandirian hakim dalam negara hukum (rechtsstaat) adalah mutlak. Hal ini sesuai dengan prinsip The International Commission of Jurist yaitu peradilan bebas dan tidak memihak (independence and impartiality of judiciary). RUU Jabatan Hakim diharapkan dapat menyerap aspirasi hakim dalam penyusunannya. Semoga RUU Jabatan Hakim dapat mengubah konsep dari Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie (Reglement tentang Organisasi Kehakiman dan Kebijaksanaan Peradilan / RO) yang merupakan konsep kolonial yang memposisikan hakim sebagai Pegawai Negeri (ambtenaar).