Keputusan Kepala Desa menetapkan pemberhentian beberapa perangkat desa sebelumnya dan mengangkat seorang sekretaris desa baru. Keputusan ini didasarkan pada perubahan susunan organisasi perangkat desa sesuai peraturan terbaru serta hasil seleksi dan rekomendasi dari camat.
Keputusan Kepala Desa Bhuana Jaya menetapkan pembentukan panitia pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Bhuana Jaya tahun 2020 yang bertugas mengundang perwakilan masyarakat untuk melakukan musyawarah dan penetapan calon anggota badan, serta mengatur proses pencalonan sesuai peraturan daerah.
Dokumen tersebut merupakan rencana kerja pemerintahan desa (RKP Desa) untuk tahun 2019 di Desa Harapan Jaya yang mencakup rencana program dan anggaran di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan peraturan dan kesepakatan bersama kepala desa dan badan permusyawaratan desa.
Keputusan Kepala Desa Wonoyoso membentuk Lembaga Adat Desa Wonoyoso untuk periode 2020-2025 dengan tugas membantu pemerintah desa dalam melestarikan adat istiadat dan mengembangkan budaya masyarakat desa.
Bentuk keputusan dan petikan keputusan kepala desa tentang pengangkatan dan p...NOPIAN ANDUSTI, S.E.,M.T
Ìý
Keputusan Kepala Desa menetapkan pengangkatan dan pemberhentian beberapa perangkat desa di Desa [nama desa] untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa berdasarkan peraturan yang berlaku.
Keputusan Kepala Desa Cilayung menunjuk kader Posyandu di 11 Posyandu di Desa Cilayung untuk mendukung program kesehatan dan kesejahteraan keluarga. Kader Posyandu akan melakukan pemantauan kesehatan ibu hamil dan balita serta mencatat dan melaporkan hasilnya.
Keputusan Kepala Desa Cilayung membentuk kelompok kerja operasional Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) untuk meningkatkan koordinasi dan pembinaan Posyandu. Kelompok kerja ini akan mengelola data Posyandu, merencanakan kegiatan, membimbing kader, dan melaporkan kegiatan ke kepala desa dan camat.
Materi musyawarah desa, teknik persidangan, dan tata tertib bpdArdi Susanto
Ìý
Musyawarah Desa beserta Tata Tertib dan Teknik Persidangan yang dibawakan pada Bimbingan Teknis Kerjasama Pemda Barru dengan LP2M Universitas Hasanuddin yang dilaksanakan pada November 2018 di Hotel Denpasar Makassar
Dokumen ini merekomendasikan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di Desa X Kecamatan Y Kabupaten Ogan Komering Ilir. Rekomendasi ini didasarkan pada peraturan terkait dan surat kepala desa serta kepala dinas terkait. Dokumen ini menyetujui usulan penggantian dan pengangkatan perangkat desa baru sesuai perubahan susunan organisasi, serta memerintahkan kepala desa untuk mencabut dan mengangkat kembali perang
ALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptxerisugiartoeri
Ìý
RPJMDesa merupakan rencana pembangunan jangka menengah desa untuk 6 tahun ke depan yang disusun secara partisipatif oleh tim penyusun yang mewakili berbagai kelompok masyarakat untuk merencanakan program-program prioritas berbasis SDGs dan menetapkan visi kepala desa.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang proses penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berkualitas dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan rekomendasi dari capaian SDGs serta Indeks Desa Membangun.
2. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPDes antara lain menghindari ego pemangku kepentingan, memahami rekomendasi data
Keputusan Kepala Desa Balingasal membentuk tim pelaksana kegiatan bidang pembangunan di desa tersebut untuk tahun anggaran 2017, yang terdiri atas 7 orang perwakilan unsur pemerintah dan masyarakat dengan tugas melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai anggaran.
Bentuk keputusan dan petikan keputusan kepala desa tentang pengangkatan dan p...NOPIAN ANDUSTI, S.E.,M.T
Ìý
Keputusan Kepala Desa menetapkan pengangkatan dan pemberhentian beberapa perangkat desa di Desa [nama desa] untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa berdasarkan peraturan yang berlaku.
Keputusan Kepala Desa Cilayung menunjuk kader Posyandu di 11 Posyandu di Desa Cilayung untuk mendukung program kesehatan dan kesejahteraan keluarga. Kader Posyandu akan melakukan pemantauan kesehatan ibu hamil dan balita serta mencatat dan melaporkan hasilnya.
Keputusan Kepala Desa Cilayung membentuk kelompok kerja operasional Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) untuk meningkatkan koordinasi dan pembinaan Posyandu. Kelompok kerja ini akan mengelola data Posyandu, merencanakan kegiatan, membimbing kader, dan melaporkan kegiatan ke kepala desa dan camat.
Materi musyawarah desa, teknik persidangan, dan tata tertib bpdArdi Susanto
Ìý
Musyawarah Desa beserta Tata Tertib dan Teknik Persidangan yang dibawakan pada Bimbingan Teknis Kerjasama Pemda Barru dengan LP2M Universitas Hasanuddin yang dilaksanakan pada November 2018 di Hotel Denpasar Makassar
Dokumen ini merekomendasikan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di Desa X Kecamatan Y Kabupaten Ogan Komering Ilir. Rekomendasi ini didasarkan pada peraturan terkait dan surat kepala desa serta kepala dinas terkait. Dokumen ini menyetujui usulan penggantian dan pengangkatan perangkat desa baru sesuai perubahan susunan organisasi, serta memerintahkan kepala desa untuk mencabut dan mengangkat kembali perang
ALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptxerisugiartoeri
Ìý
RPJMDesa merupakan rencana pembangunan jangka menengah desa untuk 6 tahun ke depan yang disusun secara partisipatif oleh tim penyusun yang mewakili berbagai kelompok masyarakat untuk merencanakan program-program prioritas berbasis SDGs dan menetapkan visi kepala desa.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang proses penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berkualitas dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan rekomendasi dari capaian SDGs serta Indeks Desa Membangun.
2. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPDes antara lain menghindari ego pemangku kepentingan, memahami rekomendasi data
Keputusan Kepala Desa Balingasal membentuk tim pelaksana kegiatan bidang pembangunan di desa tersebut untuk tahun anggaran 2017, yang terdiri atas 7 orang perwakilan unsur pemerintah dan masyarakat dengan tugas melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai anggaran.
Keputusan Kepala Desa Balingasal membentuk tim pelaksana kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa tahun 2017 yang terdiri dari Kepala Desa sebagai pembina, perangkat desa sebagai ketua dan sekretaris, serta unsur LKMD dan tokoh masyarakat sebagai anggota.
Dokumen tersebut merupakan Peraturan Desa Salimbatu Nomor 01 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016. Dokumen tersebut menjelaskan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2016 dengan total pendapatan Rp. 2,7 miliar dan total belanja Rp. 2,7 miliar sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 28 juta.
Dokumen tersebut merupakan rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa Pencil untuk tahun 2018 yang telah disepakati oleh Badan Permusyawaratan Desa. Rancangan anggaran tersebut memuat pendapatan desa sebesar Rp1,084 miliar, belanja desa untuk berbagai bidang sebesar Rp1,052 miliar sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp31,8 juta. Rancangan anggaran tersebut kemudian ditetapkan menjadi peraturan
KEPUTUSAN KEPALA DESA WONOYOSO TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA KEUANGAN DESAPemdes Wonoyoso
Ìý
Keputusan Kepala Desa Wonoyoso menunjuk tim pengelola keuangan desa untuk tahun anggaran 2020. Tim terdiri atas Kepala Desa sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan, Sekretaris Desa sebagai koordinator, Bendahara Desa, dan beberapa pelaksana kegiatan. Masing-masing anggota tim mempunyai tugas dan tanggung jawab yang jelas dalam pengelolaan keuangan desa.
Peraturan Desa ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Balingasal untuk tahun 2017 dengan total pendapatan Rp1,6 miliar, total belanja Rp1,6 miliar dan surplus Rp35 juta.
Peraturan Desa ini mengatur perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2021 di Desa Clapar, Kabupaten Kebumen. Anggaran semula sebesar Rp1,5 triliun mengalami kenaikan sebesar Rp25 juta sehingga menjadi Rp1,5 triliun. Perubahan anggaran ini disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa.
Peraturan Desa Seboro Nomor 4 Tahun 2018 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Seboro untuk tahun 2019 sebesar Rp. 2,5 miliar untuk pendapatan dan Rp. 2,3 miliar untuk belanja dengan surplus sebesar Rp. 220 juta yang akan dibiayai melalui pembiayaan.
Rangkuman dalam 3 kalimat:
Badan Permusyawaratan Desa menyetujui rancangan APBDesa tahun 2021 yang diajukan Kepala Desa dan menetapkan keputusan untuk menyetujui rancangan tersebut menjadi peraturan desa.
Peraturan Desa ini menetapkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa Clapar tahun 2021 sebesar Rp. 24 juta menjadi total Rp. 1,521 miliar. Perubahan ini disetujui Badan Permusyawaratan Desa melalui keputusannya.
Laporan ini memberikan ringkasan singkat tentang pelaksanaan pemerintahan di Desa Balingasal pada tahun 2021, mencakup program kerja, anggaran, pencapaian, dan tantangan. Laporan ini bertujuan untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sesuai asas pengelolaan keuangan desa.
The document is a collection of random letters, symbols and punctuation that do not form coherent words or sentences. It appears to be gibberish with no discernible meaning or purpose.
Musyawarah Desa Khusus tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2022 diselenggarakan di Balai Desa Balingasal untuk memvalidasi dan menetapkan 118 keluarga miskin sebagai penerima BLT-DD dari total 212 calon penerima berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Musyawarah ini dihadiri oleh unsur pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan masyarakat unt
Peraturan Kepala Desa Balingasal Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan daftar 45 keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa tahun 2022 dan besaran bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk masing-masing keluarga selama 12 bulan. Bantuan akan dibayarkan mulai Januari 2022.
Dokumen tersebut merupakan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa Balingasal tahun 2021 yang mencakup program kerja dan pelaksanaan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pembinaan kemasyarakatan desa selama tahun 2021.
Desa Balingasal dahulu terdiri dari tiga desa yaitu Desa Jatiteken, Desa Bleber, dan Desa Kalapacung. Pada tahun 1922, ketiga desa tersebut digabung menjadi satu desa bernama Desa Balingasal. Sejak saat itu, desa ini mengalami berbagai perkembangan dan perubahan kepemimpinan hingga saat ini.
Dokumen tersebut berisi laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) tahun anggaran 2016 Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen. Laporan ini berisi ringkasan realisasi anggaran, persetujuan badan permusyawaratan desa, dan penetapan peraturan desa tentang laporan pertanggungjawaban tersebut.
Dokumen ini berisi daftar 21 anggota Satuan Linmas Desa Balingasal Kecamatan Padureso beserta informasi tentang nomor desa, RW, RT, nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor HP, dilat yang pernah diikuti, dan ketentuan masuk menjadi anggota.
KEPUTUSAN KEPALA DESA TTG. PENUNJUKKAN TIM POKJA PENYUSUN APB DESA
1. KEPUTUSAN KEPALA DESA BALINGASAL
KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR : 142/21/KEP/2016
TENTANG
PENUNJUKKAN TIM POKJA PENYUSUN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MURNI (APB DESA),
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PERUBAHAN (APB DESA
PERUBAHAN) DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA REALISASI
(APB DESA REALISASI) DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO
TAHUN ANGGARAN 2017
KEPALA DESA BALINGASAL,
Menimbang : a. bahwa untuk pelaksanaan tugas penyusunan,
pembuatan, evaluasi dan pelaporan APBDesa Tahun
Anggaran 2017;
b. bahwa dalam rangka untuk lancar dan tertibnya
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu membentuk Kelompok Kerja sebagai Petugas
Tim Penyusun, Perubahan dan Realisasi APB Desa
Balingasal Kecamatan Padureso Tahun 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukkan Tim
Pokja Penyusun APB Desa Murni, Perubahan dan
Realisasi Desa Balingasal Kecamatan Padureso
Kabupaten Kebumen Tahun 2017.
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
2. 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2
Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa
di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6);
3. 12. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3
Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 22);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2014 Nomor 6);
16. Peraturan Desa Balingasal, Nomor 7 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Desa Balingasal
Tahun 2016 Nomor 7)
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Tim Pokja Penyusun Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDesa) Murni, Perubahan dan
Realisasi, di Desa Balingasal, Kecamatan Padureso,
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017,
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini;
KEDUA : Tim Penyusun APBDesa sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Menyusun, mengolah dan membuat Rancangan APB
Desa Murni, Perubahan dan Realisasi Tahun
Anggaran 2017;
b. Mengajukan rancangan APB Desa Tahun Anggaran
2017 kepada Kepala Desa untuk mendapatkan
persetujuan yang selanjutnya dikirim kepada BPD
untuk diadakan pembahasan;
c. Mengikuti evaluasi penyusunan APBDesa yang
dilaksanakan oleh Tim Kecamatan Padureso dan
membuat revisi hasil evaluasi tersebut;
d. Membuatkan penetapan APBDes.
KETIGA : Tim Pokja Penyusun APB Desa sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
4. KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa di Desa Balingasal, Kecamatan
Padureso, Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Pada tanggal
Balingasal
1 Desember 2016
KEPALA DESA BALINGASAL
PRIYATINI
5. Lampiran : Keputusan Kepala Desa Balingasal
Kecamatan Padureso, Kabupaten
Kebumen
Nomor : 142/21/KEP/2016
Tanggal : 1 Desember 2016
PEMBENTUKAN TIM POKJA PENYUSUN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DESA (APBDesa) MURNI, PERUBAHAN DAN REALISASI
DI DESA BALINGASAL, KECAMATAN PADURESO, KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN ANGGARAN 2017
NO N A M A DARI UNSUR
KEDUDUKAN
DALAM TIM
1 2 3 4
1. Priyatini Kepala Desa Penanggung Jawab
2. Udhi Purnomo Pj. Sekretaris Desa Ketua
3. Marman Perangkat Desa Anggota
4. Ngalimun Tokoh Masyarakat Anggota
5. Slamet Hermansah Tokoh Masyarakat Anggota
KEPALA DESA BALINGASAL
PRIYATINI