Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang proses penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berkualitas dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan rekomendasi dari capaian SDGs serta Indeks Desa Membangun.
2. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPDes antara lain menghindari ego pemangku kepentingan, memahami rekomendasi data
Dokumen ini merekomendasikan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di Desa X Kecamatan Y Kabupaten Ogan Komering Ilir. Rekomendasi ini didasarkan pada peraturan terkait dan surat kepala desa serta kepala dinas terkait. Dokumen ini menyetujui usulan penggantian dan pengangkatan perangkat desa baru sesuai perubahan susunan organisasi, serta memerintahkan kepala desa untuk mencabut dan mengangkat kembali perang
Laporan ini merangkum kinerja Badan Permusyawaratan Desa Wonoyoso selama tahun anggaran 2022, mencakup pengelolaan aspirasi masyarakat, penyusunan peraturan desa, penciptaan kondisi kondusif dalam pemerintahan desa, pelaksanaan musyawarah desa dan perencanaan pembangunan, serta pelaksanaan kerja sama antar desa.
Keputusan Kepala Desa menetapkan pemberhentian beberapa perangkat desa sebelumnya dan mengangkat seorang sekretaris desa baru. Keputusan ini didasarkan pada perubahan susunan organisasi perangkat desa sesuai peraturan terbaru serta hasil seleksi dan rekomendasi dari camat.
Dokumen tersebut merupakan rencana kerja pemerintahan desa (RKP Desa) untuk tahun 2019 di Desa Harapan Jaya yang mencakup rencana program dan anggaran di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan peraturan dan kesepakatan bersama kepala desa dan badan permusyawaratan desa.
Bentuk keputusan dan petikan keputusan kepala desa tentang pengangkatan dan p...NOPIAN ANDUSTI, S.E.,M.T
Ìý
Keputusan Kepala Desa menetapkan pengangkatan dan pemberhentian beberapa perangkat desa di Desa [nama desa] untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dokumen tersebut merupakan rancangan peraturan desa tentang review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Kedungaran untuk tahun 2014-2019. Peraturan ini mengatur mekanisme penyusunan dan penetapan review RPJMDes serta pengambilan keputusan melalui musyawarah desa.
Keputusan Kepala Desa Bhuana Jaya mengangkat perangkat desa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai perkembangan dan peraturan yang berlaku. Perangkat desa mendapat tunjangan sesuai jabatan berdasarkan anggaran desa.
a. Penyusunan RPJM Desa melibatkan partisipasi masyarakat melalui berbagai kegiatan konsultasi untuk menentukan prioritas pembangunan di tingkat desa.
b. Rancangan RPJM Desa mencakup visi, misi, dan program pembangunan di 4 bidang selama 6 tahun ke depan.
c. Musrenbang Desa merupakan forum untuk membahas dan menyetujui rancangan RPJM Desa.
Keputusan Kepala Desa Bhuana Jaya menetapkan pembentukan panitia pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Bhuana Jaya tahun 2020 yang bertugas mengundang perwakilan masyarakat untuk melakukan musyawarah dan penetapan calon anggota badan, serta mengatur proses pencalonan sesuai peraturan daerah.
Peraturan desa no 12 tahun 2019 tentang apb des tahun anggaran 2020 desa merg...PemerintahDesa4
Ìý
[Ringkasan]
Peraturan Desa ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mergosono tahun 2020 yang terdiri dari pendapatan Rp1,699,246,500 dan belanja Rp1,699,246,500 dengan surplus nol. Peraturan ini juga mengatur ketentuan pelaksanaan dan perubahan APBDesa serta kewenangan Kepala Desa dalam penjabaran anggaran.
Keputusan Kepala Desa menetapkan pemberhentian beberapa perangkat desa sebelumnya dan mengangkat seorang sekretaris desa baru. Keputusan ini didasarkan pada perubahan susunan organisasi perangkat desa sesuai peraturan terbaru serta hasil seleksi dan rekomendasi dari camat.
Dokumen tersebut merupakan rencana kerja pemerintahan desa (RKP Desa) untuk tahun 2019 di Desa Harapan Jaya yang mencakup rencana program dan anggaran di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan peraturan dan kesepakatan bersama kepala desa dan badan permusyawaratan desa.
Bentuk keputusan dan petikan keputusan kepala desa tentang pengangkatan dan p...NOPIAN ANDUSTI, S.E.,M.T
Ìý
Keputusan Kepala Desa menetapkan pengangkatan dan pemberhentian beberapa perangkat desa di Desa [nama desa] untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dokumen tersebut merupakan rancangan peraturan desa tentang review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Kedungaran untuk tahun 2014-2019. Peraturan ini mengatur mekanisme penyusunan dan penetapan review RPJMDes serta pengambilan keputusan melalui musyawarah desa.
Keputusan Kepala Desa Bhuana Jaya mengangkat perangkat desa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai perkembangan dan peraturan yang berlaku. Perangkat desa mendapat tunjangan sesuai jabatan berdasarkan anggaran desa.
a. Penyusunan RPJM Desa melibatkan partisipasi masyarakat melalui berbagai kegiatan konsultasi untuk menentukan prioritas pembangunan di tingkat desa.
b. Rancangan RPJM Desa mencakup visi, misi, dan program pembangunan di 4 bidang selama 6 tahun ke depan.
c. Musrenbang Desa merupakan forum untuk membahas dan menyetujui rancangan RPJM Desa.
Keputusan Kepala Desa Bhuana Jaya menetapkan pembentukan panitia pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Bhuana Jaya tahun 2020 yang bertugas mengundang perwakilan masyarakat untuk melakukan musyawarah dan penetapan calon anggota badan, serta mengatur proses pencalonan sesuai peraturan daerah.
Peraturan desa no 12 tahun 2019 tentang apb des tahun anggaran 2020 desa merg...PemerintahDesa4
Ìý
[Ringkasan]
Peraturan Desa ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mergosono tahun 2020 yang terdiri dari pendapatan Rp1,699,246,500 dan belanja Rp1,699,246,500 dengan surplus nol. Peraturan ini juga mengatur ketentuan pelaksanaan dan perubahan APBDesa serta kewenangan Kepala Desa dalam penjabaran anggaran.
Peraturan Desa Seboro Nomor 4 Tahun 2018 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Seboro untuk tahun 2019 sebesar Rp. 2,5 miliar untuk pendapatan dan Rp. 2,3 miliar untuk belanja dengan surplus sebesar Rp. 220 juta yang akan dibiayai melalui pembiayaan.
Rancangan Perdes Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa 2021AaEkoPrasetyo
Ìý
Laporan ini memberikan ringkasan realisasi anggaran pendapatan dan belanja Desa Pekuncen tahun 2020, dengan total pendapatan Rp 1,256 miliar dan belanja Rp 1,217 miliar sehingga menghasilkan sisa lebih Rp 39 juta.
Rangkuman dalam 3 kalimat:
Badan Permusyawaratan Desa menyetujui rancangan APBDesa tahun 2021 yang diajukan Kepala Desa dan menetapkan keputusan untuk menyetujui rancangan tersebut menjadi peraturan desa.
Peraturan Desa ini mengatur perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2021 di Desa Clapar, Kabupaten Kebumen. Anggaran semula sebesar Rp1,5 triliun mengalami kenaikan sebesar Rp25 juta sehingga menjadi Rp1,5 triliun. Perubahan anggaran ini disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa.
Peraturan Desa ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bhuana Jaya tahun 2019 sebesar Rp3.498.800.317 dengan surplus Rp86.582.275. Pendapatan berasal dari PAD, transfer, dan lainnya sebesar Rp3.411.218.042. Belanja digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana sebesar R
Keputusan Kepala Desa Bhuana Jaya membentuk Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu (Pokja-Posyandu) Tingkat Desa untuk menunjang pelaksanaan Posyandu. Kelompok kerja terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa anggota dari unsur pemerintah desa dan masyarakat.
Peraturan Desa ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dalapuli tahun 2019 yang terdiri dari pendapatan Rp. 1,12 miliar, belanja Rp. 1,19 miliar sehingga defisit Rp. 72 juta. Defisit akan ditutup dari pembiayaan desa sebesar Rp. 80,86 juta dengan pengeluaran pembiayaan Rp. 8,5 juta sehingga sisa pembiayaan Rp. 72,36 juta. Peraturan ini juga mengatur
Peraturan Desa ini menetapkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa Clapar tahun 2021 sebesar Rp. 24 juta menjadi total Rp. 1,521 miliar. Perubahan ini disetujui Badan Permusyawaratan Desa melalui keputusannya.
KEPUTUSAN KEPALA DESA WONOYOSO TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA KEUANGAN DESAPemdes Wonoyoso
Ìý
Keputusan Kepala Desa Wonoyoso menunjuk tim pengelola keuangan desa untuk tahun anggaran 2020. Tim terdiri atas Kepala Desa sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan, Sekretaris Desa sebagai koordinator, Bendahara Desa, dan beberapa pelaksana kegiatan. Masing-masing anggota tim mempunyai tugas dan tanggung jawab yang jelas dalam pengelolaan keuangan desa.
Keputusan Kepala Desa Balingasal menetapkan daftar penerima program subsidi kesehatan Buy One Get One tahun 2017 yang bersumber dari anggaran desa berdasarkan pertimbangan menurunkan angka kemiskinan dan memenuhi program asuransi kesehatan universal.
Dr. Tri Widodo W. Utomo, SH. MA.
Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN RI
Kerjasama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN dengan LAN RI
1. KABUPATEN BUTON TENGAH
KEPUTUSAN KEPALA DESA WAKEAKEA
NOMOR : 4 TAHUN 2019
TENTANG
PENGANGKATAN STAF SEKRETARIAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
TAHUN ANGGARAN 2019
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KEPALA DESA WAKEAKEA
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (8) Peraturan Bupati
Buton Tengah Tentang Tata cara Pengalokasian dan Petunjuk
Pelaksaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2019, Staf Sekretariat
Badan Permusyawaratan Desa berhak mendapatkan insentif dari
Anggaran Pendapatan Belanja Desa;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Wakeakea
tentang Pengangkatan Staf Sekretariat Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Desa Wakeakea;
Mengingat : 1. Undang- undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, tambahan
Lembaga Negara Nomor 5495 );
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562 );
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5539) sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110
Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 14 tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton
Tengah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupten Buton
Tengah Tahun 2018 Nomor 14);
7. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Buton
Tengah Tahun 2018 Nomor 23);
8. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Tata
Cara Pengalokasiandan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana
2. Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Buton
Tengah Tahun 2018 Nomor );
9. Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang
BesaranTunjanganPimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan
Desa Se-Kabupaten Buton Tengah Tahun Angggaran 2019;
10. Peraturan Desa Wakeakea Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019
(Lembaran Desa Wakeakea Tahun 2018 Nomor 2 ).
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat Saudari SURIANI ANI sebagai Staf Sekretariat Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wakeakea Kecamatan Gu Kabupaten
Buton Tengah Tahun Anggaran 2019.
KEDUA : Staf Sekretariat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berhak
Mendapatkan Insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Desa
(APBDes) Desa Wakeakea sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Ribu
Rupiah) perbulan.
KETIGA : Staf Sekretariat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wakeakea
mempunyai tugas membantu Ketua dan Anggota BPD dalam Hal ;
a. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi
tanggungjawabnya;
b. Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) yang telah ditetapkan dalam APBDes;
c. Menatausahaan dan pembukuan atas keseluruhan Penerimaan dan
pengeluaran keuangan BPD;
d. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua BPD;
dan
e. Menyusun dan Menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ)
keuangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Kepala Desa
melalui Bendaharan Desa pada akhir Pelaksanaan kegiatan.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan kehilafan
didalamnya akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana
mestinya;
Ditetapkan di : Wakeakea
Pada Tanggal : 2 Januari 2019
Kepala Desa Wakeakea
F A R D I N D.
Tembusan : disampaikan denganHormat Kepada :
1. Bupati Buton Tengah Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Buton Tengah di Labungkari;
2. Camat Gu di Lombe;
3. Ketua BPD Desa Wakeakea di Wakeakea;
4. Kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan;
5. A r s i p.