Rokok elektronik dianggap haram oleh ulama karena dianggap memiliki efek negatif yang sama dengan rokok biasa seperti merusak paru-paru dan meningkatkan risiko penyakit. Fatwa ini didasarkan pada dalil Alquran dan hadis yang melarang tindakan merusak diri. Kebanyakan ulama mengeluarkan fatwa yang sama setelah mempertimbangkan mudarat rokok elektronik.