Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi Indonesia yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen antara tahun 1999-2002 yang mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia. UUD 1945 memuat landasan negara berdasarkan Pancasila serta mengatur ketatanegaraan, hak asasi manusia, dan pembagian kekuasaan di Indonesia.
Sistem Pemerintahan di Indonesia dan Perubahan UUD 1945Susfi WiraTama
油
Dokumen tersebut merangkum sistem pemerintahan Indonesia pada periode 1949-1950 berdasarkan Konstitusi RIS, yang menerapkan sistem parlementer kabinet semu. Dokumen ini juga membahas perubahan UUD 1945 melalui 4 kali amandemen yang secara signifikan mengubah struktur dan mekanisme pemerintahan Indonesia dengan menekankan pada demokrasi, pemisahan kekuasaan, dan otonomi daerah. Amandemen UUD 1945 telah meningkatkan peran ra
Dokumen tersebut membahas sumber-sumber hukum tata negara Indonesia dan sejarah perubahan Undang-Undang Dasar 1945, mulai dari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 hingga amandemen UUD 1945 pasca reformasi. Dokumen ini menjelaskan konsep konstitusi dan perbedaannya dengan UUD, serta tujuan dan kesepakatan dasar yang dicapai dalam proses perubahan UUD 1945.
Dokumen tersebut membahas tentang Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan latar belakang penyusunan UUD 1945, perubahan-perubahan yang dilakukan terhadap UUD 1945, serta tujuan dari perubahan-perubahan tersebut untuk menyempurnakan ketentuan dasar negara.
Pancsila dalam konteks sejarah perjuangan bangsaTrisna Karya
油
Dokumen tersebut merangkum sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia dan proses perumusan Pancasila serta pembuatan Undang-Undang Dasar 1945, mulai dari perlawanan rakyat melawan penjajahan Belanda dan Jepang, hingga proklamasi kemerdekaan dan penyusunan kerangka dasar negara.
1. UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dan penyelewengan yang terjadi selama berlakunya konstitusi tersebut. 2. Alasan-alasan amandemen antara lain secara filosofis, historis, subtantif, dan yuridis untuk menyesuaikan perkembangan zaman dan memperbaiki ketentuan yang masih abstrak dan mudah ditafsirkan. 3. Amandemen dilakukan untuk membatasi kekuasa
Sejarah sistem pemerintahan indonesia print yg iniDona Dika
油
Sistem pemerintahan Indonesia mengalami perubahan berulang dari 1945 hingga 1966. Pada awal kemerdekaan, sistem pemerintahan bersifat presidensial namun berubah menjadi parlementer akibat tekanan politik. Periode 1950-1959 menggunakan sistem parlementer di bawah UUDS sebelum kembali ke sistem presidensial di bawah demokrasi terpimpin Soekarno. Sistem presidensial kuat dipertahankan hingga 1966.
Sistem konstitusi & dinamika pelaksanaan uud 1945Rido Frans
油
Dokumen tersebut merupakan daftar nama anggota kelompok 5 beserta nomor induk mahasiswanya. Dokumen selanjutnya membahas tentang sistem konstitusi dan dinamika pelaksanaan UUD 1945 di Indonesia.
Pkn hubungan konstitusi dan dasar negaraoniharnanyo
油
Dokumen tersebut membahas sejarah perumusan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila, pengertian konstitusi dan unsur-unsur yang harus dimuat dalam konstitusi, klasifikasi konstitusi, dan periode berlakunya UUD 1945 beserta amandemennya.
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi Indonesia yang mengatur ketatanegaraan dan kekuasaan negara. UUD 1945 menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik berdasarkan Pancasila dan memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. UUD 1945 telah diamandemen beberapa kali untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Pancsila dalam konteks sejarah perjuangan bangsaTrisna Karya
油
Dokumen tersebut merangkum sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia dan proses perumusan Pancasila serta pembuatan Undang-Undang Dasar 1945, mulai dari perlawanan rakyat melawan penjajahan Belanda dan Jepang, hingga proklamasi kemerdekaan dan penyusunan kerangka dasar negara.
1. UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dan penyelewengan yang terjadi selama berlakunya konstitusi tersebut. 2. Alasan-alasan amandemen antara lain secara filosofis, historis, subtantif, dan yuridis untuk menyesuaikan perkembangan zaman dan memperbaiki ketentuan yang masih abstrak dan mudah ditafsirkan. 3. Amandemen dilakukan untuk membatasi kekuasa
Sejarah sistem pemerintahan indonesia print yg iniDona Dika
油
Sistem pemerintahan Indonesia mengalami perubahan berulang dari 1945 hingga 1966. Pada awal kemerdekaan, sistem pemerintahan bersifat presidensial namun berubah menjadi parlementer akibat tekanan politik. Periode 1950-1959 menggunakan sistem parlementer di bawah UUDS sebelum kembali ke sistem presidensial di bawah demokrasi terpimpin Soekarno. Sistem presidensial kuat dipertahankan hingga 1966.
Sistem konstitusi & dinamika pelaksanaan uud 1945Rido Frans
油
Dokumen tersebut merupakan daftar nama anggota kelompok 5 beserta nomor induk mahasiswanya. Dokumen selanjutnya membahas tentang sistem konstitusi dan dinamika pelaksanaan UUD 1945 di Indonesia.
Pkn hubungan konstitusi dan dasar negaraoniharnanyo
油
Dokumen tersebut membahas sejarah perumusan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila, pengertian konstitusi dan unsur-unsur yang harus dimuat dalam konstitusi, klasifikasi konstitusi, dan periode berlakunya UUD 1945 beserta amandemennya.
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi Indonesia yang mengatur ketatanegaraan dan kekuasaan negara. UUD 1945 menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik berdasarkan Pancasila dan memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. UUD 1945 telah diamandemen beberapa kali untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsAinul Yaqin
油
File ini adalah lembar kerja mahasiswa untuk mata kuliah Applied Artificial Intelligence in Information Systems. Tujuan pembelajarannya mencakup pemahaman tentang Decision Support Systems (DSS), Business Intelligence (BI), proses pengambilan keputusan, analisis bisnis, manajemen kinerja bisnis, kolaborasi, manajemen pengetahuan, serta teknologi canggih dan tren terkini dalam sistem informasi.
Lembar kerja ini terdiri dari 14 bab yang mencakup berbagai topik, yaitu:
Decision Support and Business Intelligence
Decision Making, Systems, Modeling, and Support
Decision Support Systems Concepts, Methodologies, and Technologies
Modeling and Analysis
Data Mining for Business Intelligence
Artificial Neural Networks for Data Mining
Text and Web Mining
Data Warehousing
Business Performance Management
Collaborative Computer-Supported Technologies and Group Support Systems
Knowledge Management
Artificial Intelligence and Expert Systems
Advanced Intelligent Systems
Management Support Systems Emerging Trends and Impacts
Setiap babnya memiliki format yang sama, yaitu tujuan pembelajaran, pengantar materi, kegiatan belajar (pemahaman konsep, tugas, diskusi kelompok), penilaian, dan refleksi. Kegiatan belajar sangat bervariasi, mulai dari menjawab pertanyaan, menggambar diagram, analisis kasus, melakukan eksperimen menggunakan tools tertentu, hingga diskusi kelompok dan presentasi.
Referensi utama yang digunakan dalam mata kuliah ini adalah buku Decision Support and Business Intelligence Systems oleh Turban, E., Sharda, R., & Delen, D.
Lembar kerja ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi mahasiswa untuk memahami dan menerapkan konsep-konsep penting dalam kecerdasan buatan terapan pada sistem informasi, melalui kombinasi pembelajaran teoretis dan tugas-tugas praktis.
2. Definisi
Konstitusi
Konstitusi merupakan seperangkat aturan atau hukum
yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah
diatur dan dijalankan.
Arti Sempit
Arti Luas
Konstitusi merupakan suatu dokumen yang berisi aturan-
aturan dasar untuk penyelenggaraan negara.
Konstitusi merupakan peraturan baik tertulis mapupun
tidak tertulis yang menentukan bagaimana lembaga
negara dibentuk dan dijalankan
5. Konstitusi diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia karena beberapa alasan, di
antaranya:
Membatasi kekuasaan pemerintah Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak
sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak warga
negara.
Menjamin hak asasi manusia Konstitusi menjamin hak-hak asasi manusia (HAM) bagi warga negara.
Memberikan landasan hukum Konstitusi merupakan landasan hukum dasar bagi penyelenggaraan
negara. Konstitusi juga menjadi landasan bagi pembentukan aturan hukum lainnya.
Sebagai pedoman menjalankan kekuasaan negara Konstitusi menjadi pegangan dan pedoman dalam
menjalankan kekuasaan negara.
Menentukan tujuan negara Konstitusi menentukan tujuan negara yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Konstitusi dan negara memiliki hubungan yang sangat erat. Pemerintah tidak bisa menjalankan kekuasaannya
tanpa adanya konstitusi, begitu juga sebaliknya, konstitusi tidak bisa terjadi tanpa negara.
6. Hal yang Dimuat Dalam
Konstitusi
Organisasi Negara
Hak Asasi Manusia
Prosedur Mengubah UUD
Larangan Mengubah Sifat Tertentu dari UUD
Cita-cita Rakyat dan Ideologi Negara
8. UNDANG-UNDANG DASAR NRI
1945
Setelah ditetapkan satu hari setelah kemerdekaan,
UUD NRI 1945 mulai berlaku sebagai hukum dasar
yang mengatur kehidupan ketatanegaraan
Indonesia dengan segala keterbatasannya.
Sejak semula UUD NRI 1945 oleh Bung Karno
dikatakan sebgai UUD kilat yang akan terus
disempurnakan pada masa yang akan datang.
9. Dinamika
Konstitusi
(5 Juli 1959
1965)
UUD NRI 1945
(Masa Kemerdekaan)
Konstitusi RIS 1949
(27 Desember 1949
17 Agustus 1950)
UUDS 1950
(17 Agustus 1950- 5
Juli 1959)
UUD NRI 1945
(Orde Lama)
(5 Juli 1959 1965)
UUD NRI 1945 (Orde
Baru)
(1966-1998)
10. 1. UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945
18 Agustus 1945 27 Desember 1949
UUD 1945 menjadi konstitusi pertama pasca Indonesia merdeka. Pada saat
Indonesia memerdekakan diri melalui Proklamasi 17 Agustus 1945,
Indonesia belum memiliki undang undang dasar. Sehari kemudian pada
tanggal 18 Agustus 1945 rancangan Undang Undang Dasar disahkan
oleh PPKI menjadi dasar dari Republik Indonesia. Dalam UUD 1945 termuat
beberapa aturan pokok seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan,
pembagian kekuasan dan sistem pemerintahan. Dalam periode 1945
1949 pelaksanaan aturan pokok ketatanegaraan terbagi atas dua periode
yakni :
Bentuk negara : kesatuan
Bentuk pemerintahan : republik
Bentuk kabinet : kabinet presidensial
11. Sistematika UUD 1945 sebelum amandemen yaitu:
1. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 terdiri atas 4 alinea
2. Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 terdiri atas 16 bab, 37
pasal
3. Penutup terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan
khusus, kelak akan dicabut dalam amandemen ke-4
12. 2. Konstitusi RIS 1949
(27 Desember 1949 17 Agustus 1950)
Konstitusi RIS muncul akibat kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) yang menyepakati dibentuknya
negara RIS di Indonesia bersama Belanda. Akhirnya disepakati oleh badan perwakilan rakyat untuk
menggunakan UUD RIS sebagai dasar negara. Konstitusi UUD RIS disahkan melalui Keputusan Presiden
pada 13 Januari 1950 dan diundangkan pada 6 Februari 1950.
Konstitusi RIS mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk kabinet sebagai berikut:
Bentuk negara: negara federasi/serikat
Bentuk pemerintahan: republik
Bentuk kabinet: parlementer
Sistematika konstitusi RIS 1945 yaitu:
Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea
Batang Tubuh terdiri atas 6 bab dan 197 pasal
Tidak ada bagian penjelasan
13. 3. UUDS 1950
(17 Agustus 1950- 5 Juli 1959)
Periode federal Republik Indonesia Serikat pada 1949 nampaknya tidak bertahan lama karena negara negara
bagian melakukan penggabungan menjadi Republik Indonesia. Hal ini menyebabkan wibawa Republik
Indonesia Serikat berkurang. Akhirnya didirikanlah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Negara NKRI
jelas membutuhkan konstitusi baru, untuk itu dirancanglah undang undang dasar yang kemudian disahkan
pada 12 Agustus 1945 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat
Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1945. Berlakunya UUDS 1950 dimulai pada 17 Agustus
1950.
Bentuk negara, pemerintahan, dan kabinet berdasarkan UUDS 1950 yaitu:
Bentuk negara: negara kesatuan
Bentuk pemerintahan: republik
Bentuk kabinet: parlementer
Sistematika UUDS 1950 yaitu:
Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea, tetapi rumusannya tidak sama dengan UUD 1945
Batang Tubuh terdiri atas 6 bab dan 146 pasal
Tidak ada bagian penjelasan
14. 4. UUD 1945
5 Juli 1959 Sekarang
Pelaksanaan UUDS 1950 tidak berjalan dengan baik. Pemerintahan pada masa Demokrasi Liberal di Indonesia mengalami
pergantian kabinet hampir setiap tahun. Keadaan ini memaksa pemerintah Indonesia untuk menetapkan undang undang
baru menggantikan UUDS 1950. Melalui Pemilu 1955, pemerintah membentuk badan Konstituante yang bertujuan untuk
merancang UUD baru pengganti UUDS 1950. Namun, pasca dibentuknya Konstituante dari Pemilu 1955 belum juga
menghasilkan ketetapan konstitusi selama berberapa tahun. Hingga pada 5 Juli 1959, Soekarno mengambil alih
pemerintahan melalui Dekrit 5 Juli 1959 dengan salah satu isi dari dekrit tersebut adalah kembalinya konstitusi Indonesia ke
UUD 1945.
Bentuk negara: negara kesatuan
Bentuk pemerintahan: republik
Bentuk kabinet: presidensial
Sistematika UUD 1945 sebelum amandemen yaitu:
Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea
Batang Tubuh terdiri atas 16.
Referensi :bab dan 37 pasal
Penutup terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan khusus
Setelah Orde Lama dan Orde Baru berakhir, UUD 1945 mengalami amandemen di masa Reformasi. Konstitusi diubah untuk
diselaraskan dengan perkembangan zaman
15. Pada periode ini, belum semua indikator terpenuhi. Mengingat pada saat itu pemerintah sedang
memusatkan perhatiannya pada upaya untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan
negara. Pelaksanaan demokrasi pada periode ini baru terbatas pada berfungsinya pers yang
mendukung revolusi kemerdekaan.
Sehari setelah Indonesia merdeka, tepatnya 18 Agustus 1945, Indonesia memberlakukan UUD 1945
yang merupakan konstitusi tertulis pertama, penanda diterapkannya demokrasi konstitusional. Meski
demikian, menurut Muhammad Yamin, UUD ini disusun sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan
sendiri. Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP) kemudian mengumumkan terkait
belum sempurnanya UUD 1945.
Demikian juga Sukarno dalam pidatonya mengatakan sifat sementara UUD 1945 karena didasari
kurang lengkap dan kurang sempurnanya UUD yang bersifat sementara.
1.Uud 1945
(18 Agustus 1945 27 Desember 1949)
16. Tuntutan
Reformasi 1. Mengamandemen UUD NRI
1945
2. Menghapus doktrin Dwi Fungsi
ABRI
3. Menegakkan supermasi
hukum, penghormatan HAM,
dan pemberantasan KKN
(Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme)
4. Melakukan desentralisasi dan
hubungan yang adil antara
pusat dan daerah
5. Mewujudkan kebebasan pers
6. Mewujudkan kehidupan
demokrasi
Tuntutan Reformasi disampaikan oleh
berbagai komponen bangsa terutama
mahasiswa dan pemuda
17. Proses Perubahan UUD NRI
1945
Sebelum Perubahan
Pembukaan
Batang Tubuh : 16 Bab,
37 Pasal, 49 ayat, 4
pasal aturan Peralihan, 2
ayat aturan tambahan
Penjelasan
Latar Belakang
Perubahan
Kekuasaan yang
sangat
besar pada
Presiden
Pasal multitafsir
Kewenangan Presiden
dalam mengatur hal penting
dalam UU
Semangat penyelenggaraan
negara belum didukung oleh
ketentuan konstitusi
Tujuan
perubahan,
menyempurnakan
aturan :
Tatanan negara
Kedaulatan negara
HAM
Pembagian kekuasaan
Kesejahteraan sosial
Eksistensi negara demokrasi dan
negara hukum
Hal lain sesuai perkembangan
aspirasi dan keutuhan negara
18. Proses Perubahan UUD NRI
1945 (Lanjutan)
Kesepakatan Dasar :
Tidak mengubah Pembukaan
Tetap mempertahankan NKRI
Mempertegas sistem
presidensiil
Penjelasan UUD NRI dimasuka
kedalam pasal-pasal
Perubahan dilakukan secara
adendum
Sidang MPR
Sidang Umum MPR 1999
tanggal 14-21 Okt 1999
Sidang Tahunan MPR 2000
tanggal 7-18 Agustus
2000
Sidang Tahunan MPR 2001
Tanggal 1-9 November
2001
Sidang Tahunan MPR 2002
tanggal 1-11 Agustus
2002
Hasil perubahan:
Pembukaan
Pasal- pasal : 21
Bab, 73 pasal,
170 ayat, 3 pasal
aturan peralihan,
2 pasal aturan
tambahan
Dasar Yuridis
Pembukaan
Pasal-pasal:
21 bab
73 Pasal
170 Ayat
3 Pasal aturan Perlihan
2 Pasal aturan Tambahan
24. Sumber Historis, Sosiologis dan
Politik Konstitusi.
HISTORIS
POLITIK
SOSIOLOGIS
Perjuangan dan penegakan hak-hak dasar manusia
berujung pada penyusunan konstitusi negara.
Undang-undang dasar membatasi dan mengendalikan
kekuasaan politik
Konstitusi menjamin hak-hak dasar warga negara
25. Diktum
Konstitusi
Identitas Negara
Daerah
Bangsa
Bahasa
Bendera
Lagu Kebangsaan
Lambang Negara
Materi
Konstitus
i
Jaminan
HAM
Susunan
Ketatanegaraa
n
Pembagian Tugas
Ketatanegaraan
(J.G Steenbeek)
Mengubah
Konstitusi
Sidang
Legislatif
Referendum
Melalui
Negara
Bagian
Musyawarah
khusus/special
convention
26. TNI/POLRI
dewan
pertimbangan
kementerian
negara
badan-badan lain
yang fungsinya
berkaitan dengan
kekuasaan
kehakiman
KY
UUD 1945
kpu
bank
sentral
DPR DPD
MPR
LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN
menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
BPK MA MK
Presiden
PUAT
DAERAH
Lingkungan Peradilan
TUN
Lingkungan Peradilan
Militer
Lingkungan Peradilan
Agama
Lingkungan Peradilan
Umum
Perwakilan
BPK Provinsi
Pemerintahan Daerah
Provinsi
Gubernur DPRD
Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
DPRD
Bupati/
Walikota
27. BAB XV. BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
ATRIBUT KENEGARAAN
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih (Pasal 35)
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia (Pasal 36)
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Pasal 36A) **
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya (Pasal 36B) **