1. Konstitusi RIS 1949 mengubah sistem pemerintahan Indonesia dari negara kesatuan menjadi negara federasi yang terdiri dari beberapa negara bagian.
2. Sistem pemerintahan menganut sistem parlementer dimana pemerintah bertanggung jawab terhadap parlemen.
3. UUD 1945 sebelum Konstitusi RIS menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan dengan sistem presidensial.
sistem dan stuktur demokrasi terpimpin dan demokrasi liberalDian Dwiyanti
油
Dalam demokrasi liberal kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer.
Dalam Sistem pemerintahan presidensial kedaulatan negara dipisahkan menjadi tiga golongan kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif dan satu lagi yaitu yudikatif
1. Sistem pemerintahan pada awal kemerdekaan (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Sistem pemerintahan yang dianut sistem presidensial
Tugas MPR, DPR dan DPA dilaksanakan oleh presiden dibantu kommite nasional
Tugas MPR, DPR dan DPA dilaksanakan oleh presiden dibantu komite nasional
Tanggal 14 November 1945 dikeluarkanlah maklumat pemerintah tentang perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer
2. Sistem pemerintahan masa berlakunya konstitusi RIS (27 Desember 1949- 17 Agustus 1950)
Sistem pemerintahannya sistem pemerintahan parlementer
Dasar hukumnya:
Pasal 69 ayat 1 KRIS,Presiden ialah kepala Negara
Pasal 118 ayat 1 KRIS, Presiden tidak dapat diganggu gugat
Pasal 118 ayat 2 KRIS, menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijakan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
3. Sistem pemerintahan masa berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Sistem pemerintahannya sistem pemerintahan parlementer
Dasar hukumnya:
Pasal 45 ayat 1 UUDS 1950,Presiden ialah kepala Negara
Pasal 83 ayat 1 UUDS 1950,Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
Pasal 83 ayat 2 UUDS 1950,Menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijakan pemerintahan baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
Pasal 45 ayat 1 UUDS 1950,Presiden berhak membubarkan DPR, keputusan presiden yang menyatakan pembubaran iyu memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan DPR dalam 30 hari
4. Sistem pemerintahan masa Demokrasi terpimpin (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
Sistem pemerintahannya sistem pemerintahan presidensial
Mengalami penyimpangan antara lain:
Pimpinan MPR,DPR,BPK dan MA dibawah presiden
Presiden membubarkan DPR setelah menolak menyetujui RAPBNN yang diusulkan pemerintah
Presiden memperluaskan kekuasaanya melalui UU No.19/1964 antara lain demi kepentingan revolusi presiden berhak mencampuri proses peradilan
Demokrasi liberal (parlementer)
Kurun waktu 1945 1949
Pada periode ini sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan. Misalnya, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula berfungsi sebagai pembantu Presiden menjadi berubah fungsi sebagai MPR. Sistem kabinet yang seharusnya Presidensil dalam pelaksanaannya menjadi Parlementer seperti ya
Dokumen tersebut merangkum sejarah sistem pemerintahan Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat ini. Terdapat beberapa periode dengan sistem pemerintahan yang berbeda, mulai dari sistem parlementer hingga presidensial berdasarkan berbagai konstitusi. Periode terakhir mengalami perubahan UUD 1945 pasca reformasi 1998 untuk menyempurnakan tatanan negara dan hak asasi manusia sesuai aspirasi rakyat.
Kewarganegaraan negara dan konstitusi Firdayantifirdayanti8
油
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi Indonesia yang mengatur ketatanegaraan dan kekuasaan negara. UUD 1945 menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik berdasarkan Pancasila dan sistem demokrasi. UUD 1945 telah diamandemen beberapa kali untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian bangsa dan negara. Bangsa didefinisikan sebagai komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri seperti nama, wilayah, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, budaya dan solidaritas. Sedangkan negara adalah organisasi yang terdiri dari rakyat, wilayah dan pemerintah berdaulat. Unsur-unsur pembentukan negara antara lain rakyat, wilayah dan pemerintah berdaulat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi Indonesia yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen antara tahun 1999-2002 yang mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia. UUD 1945 memuat landasan negara berdasarkan Pancasila serta mengatur ketatanegaraan, hak asasi manusia, dan pembagian kekuasaan di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan Republik Indonesia sesuai dengan UUD 1945. Secara ringkas, dokumen menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan sistem pemerintahan presidensial, di mana presiden berperan sebagai kepala negara dan pemerintahan.
Dokumen tersebut membahas tentang proses perubahan konstitusi Indonesia atau Undang-Undang Dasar 1945 sejak awal pembentukannya hingga perubahan yang keempat. Pembentukan konstitusi awal dilakukan secara terburu-buru pada masa revolusi kemerdekaan dengan tujuan untuk membentuk negara kesatuan. Konstitusi kemudian mengalami perubahan karena dianggap memiliki kelemahan dan memberikan kekuasaan yang besar kepada presiden. Per
Konstitusi negara dan kesatuan republik indonesiaBetha Taiyou
油
Dokumen tersebut membahas tentang konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia mulai dari UUD 1945 hingga UUD 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Terdapat penjelasan mengenai latar belakang, proses, sistematika, isi pokok, dan implikasi setiap konstitusi terhadap bentuk negara dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang kedudukan Pembukaan UUD 1945 dan hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Batang Tubuh dan mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam Batang Tubuh. Pembukaan dan Batang Tubuh merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan.
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi Indonesia yang mengatur ketatanegaraan dan kekuasaan negara. UUD 1945 menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik berdasarkan Pancasila dan memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. UUD 1945 telah diamandemen beberapa kali untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Pkn hubungan konstitusi dan dasar negaraoniharnanyo
油
Dokumen tersebut membahas sejarah perumusan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila, pengertian konstitusi dan unsur-unsur yang harus dimuat dalam konstitusi, klasifikasi konstitusi, dan periode berlakunya UUD 1945 beserta amandemennya.
NKRI merupakan negara kesatuan yang terbentuk dari berbagai proses sejarah dan perjuangan bangsa Indonesia. NKRI memiliki tujuan untuk melindungi seluruh warga negara serta memajukan kesejahteraan mereka berdasarkan Pancasila. Eksistensi NKRI senantiasa dihadapkan pada ancaman dari dalam dan luar negeri yang dapat membahayakan kedaulatan negara.
Dokumen tersebut membahas sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem ini mengalami perubahan setelah empat kali amandemen UUD 1945, termasuk perubahan komposisi UUD dan pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui lembaga-lembaga negara. Pancasila menjadi dasar negara dan pandangan hidup bangsa, sementara UUD 1945 mengatur lembaga-lembaga dan pembagian kekuasaan negara.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian bangsa dan negara. Bangsa didefinisikan sebagai komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri seperti nama, wilayah, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, budaya dan solidaritas. Sedangkan negara adalah organisasi yang terdiri dari rakyat, wilayah dan pemerintah berdaulat. Unsur-unsur pembentukan negara antara lain rakyat, wilayah dan pemerintah berdaulat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi Indonesia yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen antara tahun 1999-2002 yang mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia. UUD 1945 memuat landasan negara berdasarkan Pancasila serta mengatur ketatanegaraan, hak asasi manusia, dan pembagian kekuasaan di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan Republik Indonesia sesuai dengan UUD 1945. Secara ringkas, dokumen menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan sistem pemerintahan presidensial, di mana presiden berperan sebagai kepala negara dan pemerintahan.
Dokumen tersebut membahas tentang proses perubahan konstitusi Indonesia atau Undang-Undang Dasar 1945 sejak awal pembentukannya hingga perubahan yang keempat. Pembentukan konstitusi awal dilakukan secara terburu-buru pada masa revolusi kemerdekaan dengan tujuan untuk membentuk negara kesatuan. Konstitusi kemudian mengalami perubahan karena dianggap memiliki kelemahan dan memberikan kekuasaan yang besar kepada presiden. Per
Konstitusi negara dan kesatuan republik indonesiaBetha Taiyou
油
Dokumen tersebut membahas tentang konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia mulai dari UUD 1945 hingga UUD 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Terdapat penjelasan mengenai latar belakang, proses, sistematika, isi pokok, dan implikasi setiap konstitusi terhadap bentuk negara dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang kedudukan Pembukaan UUD 1945 dan hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Batang Tubuh dan mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam Batang Tubuh. Pembukaan dan Batang Tubuh merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan.
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi Indonesia yang mengatur ketatanegaraan dan kekuasaan negara. UUD 1945 menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik berdasarkan Pancasila dan memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. UUD 1945 telah diamandemen beberapa kali untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Pkn hubungan konstitusi dan dasar negaraoniharnanyo
油
Dokumen tersebut membahas sejarah perumusan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila, pengertian konstitusi dan unsur-unsur yang harus dimuat dalam konstitusi, klasifikasi konstitusi, dan periode berlakunya UUD 1945 beserta amandemennya.
NKRI merupakan negara kesatuan yang terbentuk dari berbagai proses sejarah dan perjuangan bangsa Indonesia. NKRI memiliki tujuan untuk melindungi seluruh warga negara serta memajukan kesejahteraan mereka berdasarkan Pancasila. Eksistensi NKRI senantiasa dihadapkan pada ancaman dari dalam dan luar negeri yang dapat membahayakan kedaulatan negara.
Dokumen tersebut membahas sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem ini mengalami perubahan setelah empat kali amandemen UUD 1945, termasuk perubahan komposisi UUD dan pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui lembaga-lembaga negara. Pancasila menjadi dasar negara dan pandangan hidup bangsa, sementara UUD 1945 mengatur lembaga-lembaga dan pembagian kekuasaan negara.
Dokumen tersebut membahas sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem ini mengalami perubahan setelah empat kali amandemen UUD 1945, yang mengubah komposisi dan lembaga-lembaganya. Pancasila dan UUD 1945 menjadi dasar negara dan mengatur pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara seperti MPR, Presiden, dan DPR.
Pancsila dalam konteks sejarah perjuangan bangsaTrisna Karya
油
Dokumen tersebut merangkum sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia dan proses perumusan Pancasila serta pembuatan Undang-Undang Dasar 1945, mulai dari perlawanan rakyat melawan penjajahan Belanda dan Jepang, hingga proklamasi kemerdekaan dan penyusunan kerangka dasar negara.
Sistem konstitusi & dinamika pelaksanaan uud 1945Rido Frans
油
Dokumen tersebut merupakan daftar nama anggota kelompok 5 beserta nomor induk mahasiswanya. Dokumen selanjutnya membahas tentang sistem konstitusi dan dinamika pelaksanaan UUD 1945 di Indonesia.
Sistem Pemerintahan di Indonesia dan Perubahan UUD 1945Susfi WiraTama
油
Dokumen tersebut merangkum sistem pemerintahan Indonesia pada periode 1949-1950 berdasarkan Konstitusi RIS, yang menerapkan sistem parlementer kabinet semu. Dokumen ini juga membahas perubahan UUD 1945 melalui 4 kali amandemen yang secara signifikan mengubah struktur dan mekanisme pemerintahan Indonesia dengan menekankan pada demokrasi, pemisahan kekuasaan, dan otonomi daerah. Amandemen UUD 1945 telah meningkatkan peran ra
Dokumen tersebut membahas tentang proses perubahan konstitusi Indonesia atau Undang-Undang Dasar 1945 sejak awal pembentukannya hingga amandemen keempat. Beberapa alasan perubahan UUD 1945 antara lain karena sifat yang bersifat sementara, kelemahan dan keterlaluan sederhananya, serta memberikan kekuasaan yang besar kepada presiden tanpa sistem check and balances yang jelas.
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Dadang Solihin
油
Dari perspektif optimis, Danantara dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan manajemen profesional dan tata kelola yang transparan, lembaga ini berpotensi mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara lebih produktif.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografikhairizal2005
油
PKN
1. KELOMPOK 5
- FADDILAH
- YAYA PUTRA S
- NAZA
- KUN
2. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya
baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
olehpemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Definisi Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang
memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan
dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban
untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan
kehidupan bangsa.
3. Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Negara sebagai organisasi
kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu
kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi
kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari
kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Negara adalah organisme
dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh
individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain
yang lebih tinggi dari negara.
4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara
yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara
4. Unsur-unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki
kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli
Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan
tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya
terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda
pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan
melaksanakannya dengan semua cara.
5. Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara
memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap
negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak
ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat
menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang
banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
6. Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai
asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan
bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka
kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD
1945 alinea ke empat;
-Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
-Memajukan kesejahteraan umum
-Mencerdaskan kehidupan bangsa
-Ikut melaksanakan ketertiban dunia
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-
unsur-fungsi-tujuan.html
8. Apa itu konstitusi?
Berasal dari kata constituer (Perancis)
yang berarti membentuk.
Konstitusi mengandung makna awal
(permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan
tentang negara.
Belanda menggunakan istilah Grondwet.
Indonesia menggunakan istilah Undang-undang
Dasar.
9. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi Tertulis (Written Constitution)
termuat dalam undang-undang
Konstitusi Tidak Tertulis (Unwritten
Constitution), berdasar adat kebiasaan.
hampir semua negara di dunia
mempunyai konstitusi tertulis, kecuali
Inggris dan Kanada.
10. Konstitusi terpanjang dan terpendek
No. Negara Jumlah pasal
1. India 394
2. Uruguay 332
3. Nicaragua 328
4. Cuba 286
5. Panama 271
6. Peru 236
7. Columbia 218
8. Burma 234
9. Belanda 210
No. Negara Jumlah pasal
10. Spanyol 36
11 Indonesia
UUD45/RIS/50
37
(196/146)
12 Laos 44
13 Guatemala 45
14 Nepal 46
15 Ethiopia 55
16 Ceylon 91
17 Finlandia 95
11. UUD '45
Adalah hukum dasar tertulis (basic law),
konstitusi pemerintahan negara Republik
Indonesia saat ini.
Disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali
memberlakukan UUD '45, secara aklamasi oleh
DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
12. Sejarah UUD 45
Pada sidang pertama BPUPKI (28 Mei - 1 Juni
1945) Ir.Sukarno menyampaikan gagasan "Dasar
Negara" yang diberi nama Pancasila.
13. Sejarah UUD 45
Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan
untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD
'45.
Beberapa anggota Panitia Sembilan
Ir. Soekarno selaku ketua Panitia
Sembilan
14. Sejarah UUD 45 (cont.)
UUD '45 (18 Agustus 1945- 27 Desember 1949): UUD '45
tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia
sedang berjuang mempertahankan kemerdekaan.
UUD '45 (5 juli 1959-1966)
Penyimpangan UUD '45 pada masa ini:
Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA
menjadi Menteri Negara
MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
Pemberontakan Partai Komunis Indonesia
15. Sejarah UUD 45 (cont.)
UUD '45 masa orde baru (11 maret 1966- 21
mei 1998): Pada masa Orde Baru, Pemerintah
menyatakan akan menjalankan UUD '45 dan
Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun
pelaksanaannya ternyata menyimpang dan
sakral
21 mei 1998- 19 oktober 1999: Pada masa ini
dikenal masa transisi.
Masa amandemen UUD 45: 1999-2002 (4x)
16. Indonesia berdasarkan UUD 45
Bentuk negara: Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik {pasal 1 ayat (1)}
Pengisian jabatan kepala negara melalui PEMILU (pasal 6)
Pembagian kekuasaan:
Eksekutif: Presiden dibantu wapres&menteri, DPR
yang mengawasi.
Legislatif: Presiden dengan DPR
Yudikatif: MA
17. Amandemen UUD 45
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan
(amandemen) terhadap UUD '45.
Latar belakang tuntutan perubahan UUD '45:
pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR, kekuasaan yang sangat besar
pada Presiden.
Adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir)
Kenyataan rumusan UUD '45 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup
didukung ketentuan konstitusi.
18. Amandemen UUD 45 (cont.)
Tujuan: Menyempurnakan aturan dasar yang
sesuai dengan perkembangan aspirasi dan
kebutuhan bangsa.
Ketentuan:
tidak mengubah Pembukaan UUD '45,
tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat
structuur)
mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
19. Masa Amandemen
Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21
Oktober 1999 Perubahan Pertama UUD '45
Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18
Agustus 2000 Perubahan Kedua UUD '45
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9
November 2001 Perubahan Ketiga UUD '45
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11
Agustus 2002 Perubahan Keempat UUD '45
20. Wewenang amandemen UUD 45
Karena UUD 45 dapat dikatagorikan
sebagai undang-undang dasar yang
kaku, wewenang meng-amandemennya
terletak di tangan MPR.
21. Konstitusi Republik Indonesia Serikat th.
1949 (KRIS 49)
Periode berlaku: 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Pada masa ini sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer.
Bentuk negara: federasi {pasal 1 ayat (1)}
Kekuasaan negara: Pemerintah dibantu DPR dan senat {pasal 1 ayat (2)}
22. Kedaerahan Indonesia dalam KRIS
Negara bagian RIS adalah
Negara RI
Negara Indonesia Timur;
Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Djakarta;
Negara Djawa Timur;
Negara Madura;
Negara Sumatera Timur,
Negara Sumatera Selatan;
23. Kedaerahan Indonesia dalam KRIS
Negara-negara yang berdiri sendiri:
Jawa Tengah;
Bangka;
Belitung;
Riau;
Kalimantan Barat (Daerah istimewa);
Dajak Besar;
Daerah Bandjar;
Kalimantan Tenggara; dan
Kalimantan Timur;
24. UUDS 1950
Periode: 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Terdiri dari 6 bab dan 146 pasal
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
Pada masa ini Republik Indonesia hanya terdiri dari 3 negara bagian, yaitu:
negara Republik Indonesia, negara Indonesia Timur, dan negara Sumatra Timur.
25. Alasan memberlakukan kembali UUD 45
UUDS 1950 dipandang tidak sesuai
Badan Konstituante (544 orang yang dipilih dalam
Pemilu 1955, dilantik 1956) hingga tahun 1959 belum
mencapai Kata bulat sebagai UUD.
Tiadanya kesepakatan Konstituante tentang Dasar
Filsafat Negara untuk dicantumkan dalamUUD.
Sebagian besar anggota Konstituante tidak menghadiri
sidang untuk menyusun UUD
Pertentangan juga terjadi pada DPR, Badan Perwakilan,
badan-badan pemerintahan, swasta dan bahkan
masyarakat
Tekanan militer (khususnya AD) dan sejumlah
pemberontakan didaerah (utamanyaDI/TII)
26. Menetapkan pembubaran Konstituante
Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia terhitung
mulai tanggal penetapan dekrit itu
Tidak berlakunya lagi UUD Sementara
Pembentukan MPRS yang terdiri dari anggota-anggota DPR ditambah dengan
utusan-utusan dari daerah-2 dan golongan-2.
Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
27. Struktur UUD 45 setelah pemberlakuan
kembali
UUD 45 (1945-1949) UUD 45 pasca Dekrit Presiden 1959
(1959-1999)
Terdiri dari 3 bagian: (1)
Pembukaan UUD/4 alinea; (2)
Batang Tubuh UUD/16 bab 37
pasal; (3) Penutup/Aturan
Peralihan-4 pasal dan Aturan
Tambahan-2 ayat
Terdiri dari 3 bagian: (1) Pembukaan
UUD/4 alinea; (2) Batang Tubuh
UUD/16 bab37 pasal, Aturan
Peralihan dan Aturan Tambahan; (3)
Penjelasan
Sumber: M. Yamin, Naskah
Persiapan UUD 1945 (1960: 77),
dalam Joeniarto (1966: 31-34)
LN 1959 No. 75, secara teoritik
penjelasan berkedudukan sebagai
penafsiran otentik
28. Praktek Ketatanegaraan Sekitar Dekrit Presiden
1959
Demokrasi Parlementer bergeser
ke Demokrasi Terpimpin
≒Manifesto Politik RI
29. Kesimpulan
Periode berlakunya UUD 1945:
18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949:
27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Periode UUDS ' 50:
17 agustus 1950 - 5 juli 1959
Periode kembalinya ke UUD 1945:
5 juli 1959-1966
Periode UUD 1945 masa orde baru:
11 maret 1966- 21 mei 1998
Periode Transisi:
21 mei 1998 - 19 Oktober 1999
Periode UUD 1945 Amandemen:
21 Oktober 1999 - Sekarang
30. Saran
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945
mengalami 4 kali perubahan (amandemen),
yang mengubah susunan lembaga-lembaga
dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia.
Dalam amandemen di masa mendatang, UUD
1945 lebih mengedepankan visi negara Republik
Indonesia menjadi Negara yang Mandiri,
Bermatabat untuk mencapai sebagai Negara dan
Bangsa Besar yang sejajar dengan negara Besar
lainnya di dunia.