Sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial yang dimodifikasi, di mana kekuasaan eksekutif dipegang presiden tetapi dengan pengawasan dan keseimbangan dari lembaga legislatif dan yudikatif. Sistem ini berubah beberapa kali sejak kemerdekaan mengikuti amandemen konstitusi.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia dalam perspektif Pancasila. Hak asasi manusia dijelaskan sebagai hak yang melekat pada manusia sejak lahir, sedangkan kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang harus dilakukan agar hak asasi dapat terpenuhi. Dokumen tersebut juga menjelaskan berbagai hak dan kewajiban warga negara Indonesia sebagaimana
Materi dari mata pelajaran PPKN tingkat SMA/SMK/MA mengenai Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila, berisi tentang penjelasan mengenai perubahan sistem demokrasi yang telah dan sedang diterapkan oleh negara Indonesia dari awal merdeka sampai sekarang.
Sistem pemerintahan Indonesia mengalami beberapa perubahan sejak kemerdekaan. Awalnya menganut sistem presidensial parlementer berdasarkan UUD 1945, kemudian beralih ke sistem parlementer semu pada masa Konstitusi RIS 1949-1950. Setelah itu menganut sistem parlementer hingga masa Orde Baru yang kembali ke sistem presidensial. Sistem ini diamandemen lagi pada era reformasi dengan membentuk lembaga negara baru seperti DPD dan MK.
Ideologi dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan terbuka. Pancasila sebagai ideologi negara memiliki ciri ideologi terbuka. Fungsi pancasila antara lain menyatukan bangsa, memberikan pedoman kehidupan, dan urgensinya terletak pada pembentukan negara serta sumber daya manusia berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Orde Lama dan Orde Baru merupakan dua sistem pemerintahan yang berbeda di Indonesia pasca kemerdekaan. Orde Lama dipimpin Soekarno dengan sistem Demokrasi Terpimpin sedangkan Orde Baru dipimpin Soeharto dengan landasan Pancasila dan UUD 1945. Kedua sistem memiliki kelebihan dan kekurangan dalam pembangunan ekonomi, politik, dan kesejahteraan rakyat.
MASA REFORMASI DI INDONESIA (1998 - Sekarang)rogensamuel
油
Era reformasi dimulai setelah Soeharto mengundurkan diri pada 1998, memberikan ruang kebebasan pers dan sistem multi partai. Pemilu 1999 dan selanjutnya menghasilkan kepemimpinan Wahid, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono, dan kemajuan demokrasi. Namun, periode ini juga diwarnai krisis ekonomi 1997 dan lemahnya penegakan hukum.
NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARAAlvianNurAzqy
油
Dokumen tersebut membahas tentang pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia meliputi kekuasaan konstitutif, eksekutif, legislatif, yudikatif, eksaminatif, dan moneter. Juga dibahas mengenai kewenangan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kemudian dibahas mengenai tugas dan fungsi beberapa kementerian dan lembaga non-kementrian di Indonesia.
Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negaraafifahdhaniyah
油
Menjelaskan mengenai contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara yang terjadi di negara Indonesia dan juga bentuk penanganan yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjaga dan mengatasi kasus pelanggaran dan pengingkaran kewajiban tersebut.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hak asasi manusia (HAM) menurut berbagai konsep, ruang lingkup HAM, dan prinsip-prinsip HAM menurut PBB. Secara ringkas, HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada manusia, meliputi hak pribadi, milik, dan berpartisipasi dalam pemerintahan serta hak ekonomi dan sosial.
Power Point PPKn SMA KELAS XII BAB II.pptxsuwaridspd
油
Bab ini membahas tentang perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Perlindungan hukum dilakukan untuk mencegah pelanggaran hukum, sedangkan penegakan hukum bertujuan menciptakan ketertiban masyarakat. Lembaga-lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, peradilan, dan advokat berperan dalam menjamin keadilan dan kedamaian masyarakat melalui penegakan hukum. Din
A. Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa.pptxguruppkn11
油
Dokumen ini membahas dinamika penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia dari masa ke masa, mulai dari masa awal kemerdekaan, orde lama, orde baru, hingga masa reformasi. Pada masa awal kemerdekaan terjadi berbagai pemberontakan yang berupaya mengganti Pancasila, seperti PKI dan Darul Islam. Pada orde lama terjadi penyimpangan terhadap konstitusi. Orde baru berupaya
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi Indonesia yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen antara tahun 1999-2002 yang mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia. UUD 1945 memuat landasan negara berdasarkan Pancasila serta mengatur ketatanegaraan, hak asasi manusia, dan pembagian kekuasaan di Indonesia.
Sistem pemerintahan Indonesia mengalami beberapa perubahan sejak kemerdekaan. Awalnya menganut sistem presidensial parlementer berdasarkan UUD 1945, kemudian beralih ke sistem parlementer semu pada masa Konstitusi RIS 1949-1950. Setelah itu menganut sistem parlementer hingga masa Orde Baru yang kembali ke sistem presidensial. Sistem ini diamandemen lagi pada era reformasi dengan membentuk lembaga negara baru seperti DPD dan MK.
Ideologi dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan terbuka. Pancasila sebagai ideologi negara memiliki ciri ideologi terbuka. Fungsi pancasila antara lain menyatukan bangsa, memberikan pedoman kehidupan, dan urgensinya terletak pada pembentukan negara serta sumber daya manusia berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Orde Lama dan Orde Baru merupakan dua sistem pemerintahan yang berbeda di Indonesia pasca kemerdekaan. Orde Lama dipimpin Soekarno dengan sistem Demokrasi Terpimpin sedangkan Orde Baru dipimpin Soeharto dengan landasan Pancasila dan UUD 1945. Kedua sistem memiliki kelebihan dan kekurangan dalam pembangunan ekonomi, politik, dan kesejahteraan rakyat.
MASA REFORMASI DI INDONESIA (1998 - Sekarang)rogensamuel
油
Era reformasi dimulai setelah Soeharto mengundurkan diri pada 1998, memberikan ruang kebebasan pers dan sistem multi partai. Pemilu 1999 dan selanjutnya menghasilkan kepemimpinan Wahid, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono, dan kemajuan demokrasi. Namun, periode ini juga diwarnai krisis ekonomi 1997 dan lemahnya penegakan hukum.
NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARAAlvianNurAzqy
油
Dokumen tersebut membahas tentang pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia meliputi kekuasaan konstitutif, eksekutif, legislatif, yudikatif, eksaminatif, dan moneter. Juga dibahas mengenai kewenangan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kemudian dibahas mengenai tugas dan fungsi beberapa kementerian dan lembaga non-kementrian di Indonesia.
Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negaraafifahdhaniyah
油
Menjelaskan mengenai contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara yang terjadi di negara Indonesia dan juga bentuk penanganan yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjaga dan mengatasi kasus pelanggaran dan pengingkaran kewajiban tersebut.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hak asasi manusia (HAM) menurut berbagai konsep, ruang lingkup HAM, dan prinsip-prinsip HAM menurut PBB. Secara ringkas, HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada manusia, meliputi hak pribadi, milik, dan berpartisipasi dalam pemerintahan serta hak ekonomi dan sosial.
Power Point PPKn SMA KELAS XII BAB II.pptxsuwaridspd
油
Bab ini membahas tentang perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Perlindungan hukum dilakukan untuk mencegah pelanggaran hukum, sedangkan penegakan hukum bertujuan menciptakan ketertiban masyarakat. Lembaga-lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, peradilan, dan advokat berperan dalam menjamin keadilan dan kedamaian masyarakat melalui penegakan hukum. Din
A. Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa.pptxguruppkn11
油
Dokumen ini membahas dinamika penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia dari masa ke masa, mulai dari masa awal kemerdekaan, orde lama, orde baru, hingga masa reformasi. Pada masa awal kemerdekaan terjadi berbagai pemberontakan yang berupaya mengganti Pancasila, seperti PKI dan Darul Islam. Pada orde lama terjadi penyimpangan terhadap konstitusi. Orde baru berupaya
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi Indonesia yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen antara tahun 1999-2002 yang mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia. UUD 1945 memuat landasan negara berdasarkan Pancasila serta mengatur ketatanegaraan, hak asasi manusia, dan pembagian kekuasaan di Indonesia.
Teks tersebut membahas sistem pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945, dimulai dari masa berlaku UUD 1945 hingga terbentuknya sistem kabinet Hatta I pada 1948. Sistem pemerintahan berubah dari presidensial menjadi parlementer melalui Maklumat Wakil Presiden dan Pemerintah pada 1945-1946, sebelum kembali menjadi presidensial pada masa kabinet Hatta I.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) membentuk Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945 untuk merancang Piagam Jakarta yang menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945 sebagai undang-undang dasar negara. UUD 1945 mengalami perubahan pada masa Orde Baru dan masa reformasi untuk menyempurnakan ketentuan
Dinamika pelaksanaan undang undang dasar 1945 Lela Warni
油
Dokumen tersebut membahas dinamika pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 sejak masa awal kemerdekaan hingga reformasi. Terdapat perubahan-perubahan yang terjadi akibat berbagai kondisi politik, serta penyimpangan yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru seperti hilangnya hak rakyat dan praktik korupsi yang meluas.
Dokumen tersebut merangkum sejarah konstitusi Indonesia mulai dari proklamasi kemerdekaan hingga reformasi. Terdapat 6 periode perkembangan konstitusi yaitu: periode UUD 1945, UUD RIS 1949, UUD Sementara 1950, pemulihan UUD 1945, Orde Baru, hingga reformasi. UUD 1945 disusun dalam waktu singkat untuk memproklamasikan kemerdekaan namun belum pernah ditetapkan sebagai konstitusi tetap.
Dokumen tersebut merangkum sejarah sistem pemerintahan Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat ini. Terdapat beberapa periode dengan sistem pemerintahan yang berbeda, mulai dari sistem parlementer hingga presidensial berdasarkan berbagai konstitusi. Periode terakhir mengalami perubahan UUD 1945 pasca reformasi 1998 untuk menyempurnakan tatanan negara dan hak asasi manusia sesuai aspirasi rakyat.
Dokumen tersebut membahas tentang Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan latar belakang penyusunan UUD 1945, perubahan-perubahan yang dilakukan terhadap UUD 1945, serta tujuan dari perubahan-perubahan tersebut untuk menyempurnakan ketentuan dasar negara.
Sejarah sistem pemerintahan indonesia print yg iniDona Dika
油
Sistem pemerintahan Indonesia mengalami perubahan berulang dari 1945 hingga 1966. Pada awal kemerdekaan, sistem pemerintahan bersifat presidensial namun berubah menjadi parlementer akibat tekanan politik. Periode 1950-1959 menggunakan sistem parlementer di bawah UUDS sebelum kembali ke sistem presidensial di bawah demokrasi terpimpin Soekarno. Sistem presidensial kuat dipertahankan hingga 1966.
Pancsila dalam konteks sejarah perjuangan bangsaTrisna Karya
油
Dokumen tersebut merangkum sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia dan proses perumusan Pancasila serta pembuatan Undang-Undang Dasar 1945, mulai dari perlawanan rakyat melawan penjajahan Belanda dan Jepang, hingga proklamasi kemerdekaan dan penyusunan kerangka dasar negara.
Perundingan Roem-Royen pada Maret 1949 membahas penghentian perang gerilya dan pemulihan perdamaian di Indonesia. Perjanjian ini menghasilkan kesepakatan untuk mengembalikan pemerintah RI ke Yogyakarta dan menjamin penghentian operasi militer Belanda serta pembebasan tawanan politik. Perundingan ini merupakan langkah awal menuju penyelesaian konflik Indonesia-Belanda yang berlanjut di Konferensi Meja Bundar di Den Haag.
Peristiwa Rengasdengklok & Peristiwa Laut KarangRyan Widjayana
油
Peristiwa Rengasdengklok adalah penculikan Soekarno dan Hatta oleh pemuda untuk mempercepat proklamasi kemerdekaan Indonesia. Setelah perundingan, rombongan ini kemudian berangkat ke Jakarta, dimana proklamasi dilakukan pada 17 Agustus 1945.
Dokumen tersebut membahas tentang cadel, yaitu ketidakmampuan mengucapkan huruf atau konsonan tertentu seperti R menjadi L. Terdapat beberapa penyebab cadel seperti faktor lingkungan, kelainan saraf, dan psikologis. Untuk mencegah cadel pada anak perlu stimulasi pengucapan yang benar dan hindari berpura-pura cadel. Sedangkan untuk tidak cadel dewasa perlu latihan menggerakkan lidah dan meng
Audio amplifier atau penguat audio digunakan untuk menguatkan sinyal suara secara elektronik dengan mengubah suara menjadi getaran listrik, memperkuatkannya, dan mengubahnya kembali menjadi suara yang lebih keras. Penguat audio terdiri dari pre-amplifier, penguat tegangan, dan penguat daya yang bekerja bersama untuk meningkatkan kekuatan sinyal suara.
Kelainan dan penyakit pada sistem pernapasanRyan Widjayana
油
Periodisasi berlakunya konstitusi di Indonesia
1. Bab 2
JUDUL : PERIODISASI BERLAKUNYA KONSTITUSI DI INDONESIA
Sebelum
Kemerdekaan
UUD 1945
Konstitusi RIS
UUDS 1950
Kembali ke UUD 1945
BPUPKI yang
dibentuk pada
tanggal 29 April
1945 adalah badan
yang menyusun
rancangan UUD
1945. Pada masa
sidang pertama
yang berlangsung
dari tanggal 28
Mei-1 Juni 1945,
Ir.Soekarno
menyampaikan
gagasan tentang
dasar negara yang
diberi nama
Pancasila.
BPUPKI membentuk panitia kecil yang
terdiri dari 8 orang untuk
menyempurnakan rumusan dasar
negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 28
anggota BPUPKI membentuk Panitia
Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk
merancang Piagam Jakarta yang akan
menjadi naskah pembukaan UUD 1945.
Setelah dihilangkannya anak kalimat
dengan kewajiban menjalankan syariah
islam bagi pemeluk-pemeluknya maka
naskah Piagam Jakarta menjadi naskah
Pembukaan UUD 1945 yang disahkan
pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
yang bersidang pada tanggal 29 Agustus
1945.A.Periode berlakunya UUD 1945
18 Agustus 1945-27 Desember 1949,
Pada siang Panatia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal
18 Agustus 1945 mengesahkan
UUD1945 sebagai UUD sebagai
konstitusi tertulis menurut A.A.H.
Struycken
Pada masa ini sistem
pemerintahan
Indonesia adalah
parlementer. Bentuk
pemerintahan dan
bentuk negaranya
federasi, yaitu
negara yang di
dalamnya terdiri dari
negara-negara
bagian. Setiap
negara bagian
memiliki
kewenangan sendiri
untuk mengurus
urusan dalam
negerinya.
Pemberlakuan UUDS 1950
tidak bisa dilepaskan dari
perubahan bentuk negara
pada saat itu. Pada waktu itu,
negara-negara bagian yang
tergabung dalam RIS
menghendaki kembali ke
dalam bentuk negara
kesatuan. Perubahan bentuk
negara tersebut, menuntut
pembentukan konstitusi baru
yang sesuai dengan bentuk
negara kesatuan dan sistem
pemerintahan parlementer.
Oleh karena itu, dibuatlah tim
perumus UUDS yang terdiri
atas dua orang, yaitu
Prof.dr.soepomo mewakili
pemerintah RIS dan Mr.Abdul
Hakim mewakili pemerintah
RI. UUDS resi diberlakukan
mulai tanggal 17 Agustus
1950.
Situasi politik pada
sidang Konstituante
tahun 1959 diwarnai
tarik ulur kepentingan
partai politik. Hal itu
menyebabkan gagalnya
penyusunan UUD baru.
Pada tanggal 5 Juli 1959,
Presiden Soekarno
mengeluarkan Dekrit
Presiden. Salah satu
isinya memberlakukan
kembali UUD 1945
sebagai konstitusi
menggantikan UUDS
1950 Yang berlaku pada
waktu it.
Sebelum tahun 1945 17 Agustus 27 Desember 1949
27 Desember-17 Agustus 1950
17 Agustus 1950-5 Juli 19595 Juli 1959-21 Mei 1998
2. Penyimpangan Konstitusi di Indonesia
1.
Periode 1945-1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakn
sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan
mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada
tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan
legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945
dibentuk kabinet semi presidensil (semi parlementer) yang pertama,
sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar
Indonesia dianggap lebih demokratis
2. Periode 1959-1966
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan terhadap Uud 1945, yaitu
sebagai berikut :
a. Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR, MA, serta
Wakil Ketua DPA menjadi menteri negara.
b. MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
c. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) melalui Gerakan 30
September 1965
3. Periode 1966-1998
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 menjadi konstitusi yang sangat sakral, di
antaranya melalui sejumlah peraturan sebagai berikut.
a. Tap. MPR No.I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR
berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak
akan melakukan perubahan terhadapnya.
b. Tap. MPR No.IV/MPR/1983 tentang refrendum yang antara lain
menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945,
terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
c. UU No.5 Tahun 1985 tentang referendum, yang merupakan
pelaksanakan Tap. MPR No.IV/MPR/1983.
Tahun 1999-2000
Amandemen UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya
perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar
belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena
pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR
(dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), serta
kekuasaan yang sangat besar pada presiden. Adanya pasalpasal yang terlalu luwes sehingga dapat menimbulkan
multitafsir, serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang
semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung
ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu
adalah penyempurnakan aturan dasar, seperti tatanan
negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian
kekuasaan,eksistensi negara, demokrasi, negara hukum,
serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi
dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dilakukan
dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah
Pembukaan UUD 1945 dilakukan dengan kesepakatan di
antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap
mempertahankan susunan negara kesatuan atau selanjutnya
lebih dikenal sebagai susunan negara kesatuan atau
selanjutnya lebih dikenal sebagai NKRI, serta mempertegas
sistem pemerintahan presidensial.