際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Tugas kuliah
Dede Nurcholis
BAB I
PENDAHULUAN
1.LATAR BELAKAN MASALAH
Standar Pelaksanaan pembelajaran mata kuliah Aspek hukum yang di hubungkan
dengan mata kuliah hukum agar ilmu yang kita dapat semakin mendalami dalam dalam berbagai aspek,adapun tema yang saya ambil yaitu HUKUM
DALAM
KETENAGA KERJAAN
Dapat kita ketahui bahwa di mana kita melakukan sesuatu tanpa adanya dorongan pengendalian maka segahal tindakan tidak akan terjalin dengan
efektif dan efisien oleh karena itu saya menulis karya tulis ini agar seluruh kalangan dapat mengetahui dan dapat mempelajari betapa penting nya
hukum dalam ketenagakerjaan.
Dasar-dasar yang mempengarui tidak terciptanya tenaga kerja adanya pengendalian kerena struktur kemanusian yang tidak dapat memenej hidup
di dalam dunia persaingan sekarang ini akibat nya terciptalah SDM yang tidak sebadan dengan angka kependudukan kita,semestinya dengan
semakin banyak angka angka tersebut maka semakin bertambahlah SDM manusia agar dapat berfikir membaharui duni kehidupan tersendiri.Dengan
demikian di dalam karaya tulis ini akan membahas tentang hukum dalam ketenagakerjaan.
1.2. TUJUAN
1.2.1 TUJUAN UMUM
Tujuan umum saya membuat karya tulis ini agar pembaca dapat mengerti tentang ketenaga kerjaan dan semua kalangan dapat mempelajari
karasteristik tenaga kerja dalam suatu perusahaan atau perseorangan. Tuntutan standar profesi atas pemahaman struktur hukum ketenaga kerjaan
menjadikan substansi makalah dirancang sedemikian rupa guna memberikan pembekalan yang memadai bagi para mahasiswa / mahasiswi
melaksanakan penugasan secara efisien dan efektif. Tujuan pemelajaran umum dari makalah ini adalah setelah mempelajari bahan ajar ini peserta
diharapkan mampu memahami hukum dalam ketenaga kerjaan.
1.2.2 TUJUAN KHUSUS
Sebagai tugas matakuliah hukum sebagai pedoman pembelajaran di kelas Berdasarkan tujuan pemelajaran umum di atas, maka tujuan
pemelajaran
khusus dari modul ini adalah:
Setelah mempelajari modul ini, peserta diklat diharapkan mampu:
- menjelaskan latar belakang hukum dalam tenaga kerja.
- Pelanggaran dalam ketenaga kerjaan.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.PENGARTIAN HUKUM DALAM KETENAGA KERJAAN
Proses penegakan hukum bidang ketenagakerjaan selama ini dilakukan melalui upaya atau pendekatan persuasif-edukatif dengan mengedepankan
sosialisasi serta informasi tentang peraturan dan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan. Dalam tahapan awal, pemerintah memberdayakan
para pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan sosialiasi kepada perusahaan-perusahaan dan pekerja/buruh agar bisa menjalankan
aturan-aturan ketenagakerjaan.
Pasal 1 angka 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan
mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan bersifat independen guna
menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pegawai pengawas ketenagakerjaan ditetapkan oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk. Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pada instansi yang mempunyai lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang ketenagakerjaan baik di lingkungan pemerintah pusat, maupun di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Namun pada dasar nya secara garis bersar di Indonesia ini sudah mengakar tentang sistem nepotisme dan politik uang yang merebah di semua
kalangan,hal demikian menjadikan masarakat Indonesia yang tidak memiliki potensi untuk mengembangkan tenagakerja atau perusahaan.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 UNDANG UNDANG DALAM TENAGA KERJA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 menerangkan pasal 1 :
1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan
sendiri maupun untuk masyarakat.
3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b
yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
6. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta
maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
7. Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam
penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
8. Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang
mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
9. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta
mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang
dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
10. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan
standar yang ditetapkan.
11. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja
secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau
jasa di perusa-haan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
12. Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat
mem-peroleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan
kebutu-hannya.
13. Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
14. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban
para pihak
15. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah,
dan perintah.
16. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari
unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
17. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan,
yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
18. Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari
pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
19. Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha,
serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
20. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
21. Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengu-saha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban kedua belah pihak.
22. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat
buruh hanya dalam satu perusahaan.
23. Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau
memperlambat pekerjaan.
24. Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
25. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
26. Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
27. Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.
28. 1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
29. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.
30. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau
jasa yang telah atau akan dilakukan.
31. Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang
secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
32. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
33. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
3.2 KESEMPATAN BEKERJA DALAM UNDANG UNDANG
Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
3.3 PELATIHAN KERJA
3.3.1 Diantara pasal pasal yang terkait dalam pelatihan ini di antaranya :
Pasal 9
Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan
kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan.
Pasal 10
(1) Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
(2) Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi kerja.
(3) Pelatihan kerja dapat dilakukan secara berjenjang.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 11
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya melalui pelatihan kerja.
3.4 PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
3.4.1 PENEMPATAN TENAGA KERJA
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan
yang layak di dalam atau di luar negeri, Seperti yang tertera dalam :
Pasal 32
(1) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
(2) Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat,
minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
(3) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan
kebutuhan program nasional dan daerah.
3.4.2 PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Selain itu pemerintah pula mengeluarkan perluasan kesempatan kerja baik yang berada di daerah sekitar atau pun tidak,seperti dalam pasal
Pasal 39
(1) Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
(2) Pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
(3) Semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk mewujudkan perluasan kesempatan kerja baik di
dalam maupun di luar hubungan kerja.
(4) Lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan, dan dunia usaha perlu membantu dan memberikan kemudahan bagi setiap
kegiatan masyarakat yang dapat menciptakan atau mengembangkan perluasan kesempatan kerja.
Pasal 40
(1) Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilakukan melalui penciptaan kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan
mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan teknologi tepat guna.
(2) Penciptaan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja
mandiri, penerapan sistem padat karya, penerapan teknologi tepat guna, dan pendayagunaan tenaga kerja sukarela atau pola lain yang dapat
mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja.
Pasal 41
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan ketenagakerjaan dan perluasan kesempatan kerja.
(2) Pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengawasi pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk badan koordinasi yang beranggotakan unsur pemerintah
dan unsur masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai perluasan kesempatan kerja, dan pembentukan badan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan
ayat (3) dalam pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
3.5 PELANGGARAN DALAM PENERIMAAN TENAGA KERJA
Dalam perkembangan jaman yang sangat canggih ini dan kurangnya kesempatan kerja terjadilah penumpukan pengangguran khususnya di
Negara kita ini Indonesia,hal demikian dapat kita lihat dan kita pelajari bahwa besarnya ambisi manusia untuk memperoleh pekerjaan akibatnya
suatu perusahaan atau yang lainnya memanfaatkan kesempatan ini salah satu di antaranya, apabila masarakat ingin memperoleh pekerjaan
maka di haruskan atau di wajibkan membayar administrasi,hal itu merupakan sudah terjangkit sisten korupsi dalam penerimaan tenaga kerja.
Undang undang yang mengatur tentang pinada korupsi seperti tertera dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN
1999
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat
dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan,
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 4
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Dari hasil penacatan bahwa dapat kita simpulkan bahwa hukum dalam penerimaan tenaga kerja itu sangat tegas dan
keras,maka dari itu kita sebagai pencari kerja harus memperjuangkan masa depan kita dengan memperoleh pekerjaan dan
selain itu kita perlu mengetahui tentang mekanisme tenaga kerja yang ada.
Ad

More Related Content

What's hot (19)

Matakuliah ketenagakerjaan
Matakuliah  ketenagakerjaanMatakuliah  ketenagakerjaan
Matakuliah ketenagakerjaan
Zul Kifli
Hkm ketenagakerjaan
Hkm ketenagakerjaanHkm ketenagakerjaan
Hkm ketenagakerjaan
Benny Benny
Hukum Perburuhan hubungan kerja dan hubungan industrial
Hukum Perburuhan hubungan kerjadan hubungan industrialHukum Perburuhan hubungan kerjadan hubungan industrial
Hukum Perburuhan hubungan kerja dan hubungan industrial
Rizki Gumilar
Hukum ketenagakerjaan
Hukum ketenagakerjaanHukum ketenagakerjaan
Hukum ketenagakerjaan
hanggardatu
Hukum Ketenagakerjaan - Konsep Dasar Hukum Ketenagakerjaan (Idik Saeful Bahri)
Hukum Ketenagakerjaan - Konsep Dasar Hukum Ketenagakerjaan (Idik Saeful Bahri)Hukum Ketenagakerjaan - Konsep Dasar Hukum Ketenagakerjaan (Idik Saeful Bahri)
Hukum Ketenagakerjaan - Konsep Dasar Hukum Ketenagakerjaan (Idik Saeful Bahri)
Idik Saeful Bahri
Resume Hukum Ketenagakerjaan - Perjanjian Kerja Bersama
Resume Hukum Ketenagakerjaan - Perjanjian Kerja BersamaResume Hukum Ketenagakerjaan - Perjanjian Kerja Bersama
Resume Hukum Ketenagakerjaan - Perjanjian Kerja Bersama
Rachardy Andriyanto
Penjelasan Uu No.13 Th.2003 (Ketenagakerjaan)
Penjelasan Uu No.13 Th.2003 (Ketenagakerjaan)Penjelasan Uu No.13 Th.2003 (Ketenagakerjaan)
Penjelasan Uu No.13 Th.2003 (Ketenagakerjaan)
Shobrie Hardhi, SE, CFA, CLA, CPHR, CPTr.
Hukum perburuhan dan ketenagakerjaan
Hukum perburuhan dan ketenagakerjaanHukum perburuhan dan ketenagakerjaan
Hukum perburuhan dan ketenagakerjaan
Gatot Birowo - STIE AAS
12 aspek hukum ketenagakerjaan
12 aspek hukum ketenagakerjaan12 aspek hukum ketenagakerjaan
12 aspek hukum ketenagakerjaan
RakyatCerdas
Ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan
Putri Aisyah
Sejarah, pengertian dan lingkup perburuhan
Sejarah, pengertian dan lingkup perburuhanSejarah, pengertian dan lingkup perburuhan
Sejarah, pengertian dan lingkup perburuhan
Rizki Gumilar
Upah minimum
Upah minimumUpah minimum
Upah minimum
azie_10
Uu 13-2003-ketenagakerjaan
Uu 13-2003-ketenagakerjaanUu 13-2003-ketenagakerjaan
Uu 13-2003-ketenagakerjaan
Derry Subiyanto
4. pengertian, dasar dan sumber ketenagakerjaan
4. pengertian, dasar dan sumber  ketenagakerjaan4. pengertian, dasar dan sumber  ketenagakerjaan
4. pengertian, dasar dan sumber ketenagakerjaan
Gindha Wayka
Hubungan industrial
Hubungan industrialHubungan industrial
Hubungan industrial
eka priambodo
B90e84da7b658e8bd8b1f65153e259af
B90e84da7b658e8bd8b1f65153e259afB90e84da7b658e8bd8b1f65153e259af
B90e84da7b658e8bd8b1f65153e259af
Garfild Posumah
Uuno13tahun2003tentang Ketenagakerjaa
Uuno13tahun2003tentang KetenagakerjaaUuno13tahun2003tentang Ketenagakerjaa
Uuno13tahun2003tentang Ketenagakerjaa
syiah kuala
Uu13
Uu13Uu13
Uu13
nidwe
Matakuliah ketenagakerjaan
Matakuliah  ketenagakerjaanMatakuliah  ketenagakerjaan
Matakuliah ketenagakerjaan
Zul Kifli
Hkm ketenagakerjaan
Hkm ketenagakerjaanHkm ketenagakerjaan
Hkm ketenagakerjaan
Benny Benny
Hukum Perburuhan hubungan kerja dan hubungan industrial
Hukum Perburuhan hubungan kerjadan hubungan industrialHukum Perburuhan hubungan kerjadan hubungan industrial
Hukum Perburuhan hubungan kerja dan hubungan industrial
Rizki Gumilar
Hukum ketenagakerjaan
Hukum ketenagakerjaanHukum ketenagakerjaan
Hukum ketenagakerjaan
hanggardatu
Hukum Ketenagakerjaan - Konsep Dasar Hukum Ketenagakerjaan (Idik Saeful Bahri)
Hukum Ketenagakerjaan - Konsep Dasar Hukum Ketenagakerjaan (Idik Saeful Bahri)Hukum Ketenagakerjaan - Konsep Dasar Hukum Ketenagakerjaan (Idik Saeful Bahri)
Hukum Ketenagakerjaan - Konsep Dasar Hukum Ketenagakerjaan (Idik Saeful Bahri)
Idik Saeful Bahri
Resume Hukum Ketenagakerjaan - Perjanjian Kerja Bersama
Resume Hukum Ketenagakerjaan - Perjanjian Kerja BersamaResume Hukum Ketenagakerjaan - Perjanjian Kerja Bersama
Resume Hukum Ketenagakerjaan - Perjanjian Kerja Bersama
Rachardy Andriyanto
12 aspek hukum ketenagakerjaan
12 aspek hukum ketenagakerjaan12 aspek hukum ketenagakerjaan
12 aspek hukum ketenagakerjaan
RakyatCerdas
Sejarah, pengertian dan lingkup perburuhan
Sejarah, pengertian dan lingkup perburuhanSejarah, pengertian dan lingkup perburuhan
Sejarah, pengertian dan lingkup perburuhan
Rizki Gumilar
Upah minimum
Upah minimumUpah minimum
Upah minimum
azie_10
Uu 13-2003-ketenagakerjaan
Uu 13-2003-ketenagakerjaanUu 13-2003-ketenagakerjaan
Uu 13-2003-ketenagakerjaan
Derry Subiyanto
4. pengertian, dasar dan sumber ketenagakerjaan
4. pengertian, dasar dan sumber  ketenagakerjaan4. pengertian, dasar dan sumber  ketenagakerjaan
4. pengertian, dasar dan sumber ketenagakerjaan
Gindha Wayka
Hubungan industrial
Hubungan industrialHubungan industrial
Hubungan industrial
eka priambodo
B90e84da7b658e8bd8b1f65153e259af
B90e84da7b658e8bd8b1f65153e259afB90e84da7b658e8bd8b1f65153e259af
B90e84da7b658e8bd8b1f65153e259af
Garfild Posumah
Uuno13tahun2003tentang Ketenagakerjaa
Uuno13tahun2003tentang KetenagakerjaaUuno13tahun2003tentang Ketenagakerjaa
Uuno13tahun2003tentang Ketenagakerjaa
syiah kuala
Uu13
Uu13Uu13
Uu13
nidwe

Viewers also liked (6)

Contoh makalah-ketenagakerjaan
Contoh makalah-ketenagakerjaanContoh makalah-ketenagakerjaan
Contoh makalah-ketenagakerjaan
Terminal Purba
Hukum Ketenagakerjaan
Hukum KetenagakerjaanHukum Ketenagakerjaan
Hukum Ketenagakerjaan
Safwan Nurrasyid
Analisis Dampak Penerapan Sistem Kerja Lembur (overtime) Terhadap karyawan Ol...
Analisis Dampak Penerapan Sistem Kerja Lembur (overtime) Terhadap karyawan Ol...Analisis Dampak Penerapan Sistem Kerja Lembur (overtime) Terhadap karyawan Ol...
Analisis Dampak Penerapan Sistem Kerja Lembur (overtime) Terhadap karyawan Ol...
Asep Jaenudin
Makalah ekonomi tentang ketenagakerjaan
Makalah ekonomi tentang ketenagakerjaanMakalah ekonomi tentang ketenagakerjaan
Makalah ekonomi tentang ketenagakerjaan
Dede Adi Nugraha
8 geom m_ua
8 geom m_ua8 geom m_ua
8 geom m_ua
8klas
Contoh makalah-ketenagakerjaan
Contoh makalah-ketenagakerjaanContoh makalah-ketenagakerjaan
Contoh makalah-ketenagakerjaan
Terminal Purba
Analisis Dampak Penerapan Sistem Kerja Lembur (overtime) Terhadap karyawan Ol...
Analisis Dampak Penerapan Sistem Kerja Lembur (overtime) Terhadap karyawan Ol...Analisis Dampak Penerapan Sistem Kerja Lembur (overtime) Terhadap karyawan Ol...
Analisis Dampak Penerapan Sistem Kerja Lembur (overtime) Terhadap karyawan Ol...
Asep Jaenudin
Makalah ekonomi tentang ketenagakerjaan
Makalah ekonomi tentang ketenagakerjaanMakalah ekonomi tentang ketenagakerjaan
Makalah ekonomi tentang ketenagakerjaan
Dede Adi Nugraha
8 geom m_ua
8 geom m_ua8 geom m_ua
8 geom m_ua
8klas
Ad

Similar to Makalah hukum dalam tenaga kerja (20)

Uu no 13_2003
Uu no 13_2003Uu no 13_2003
Uu no 13_2003
gob3l
Undang undang
Undang undangUndang undang
Undang undang
Muhammad Garno
Uu no 13_2003 tentang Ketenagakerjaan
Uu no 13_2003 tentang KetenagakerjaanUu no 13_2003 tentang Ketenagakerjaan
Uu no 13_2003 tentang Ketenagakerjaan
M Harry Fathur Rahman
Uu no 13_2003 tenagakerja
Uu no 13_2003 tenagakerjaUu no 13_2003 tenagakerja
Uu no 13_2003 tenagakerja
Dwi Widya
Uu no 13 tahun 2003 ketenagakerjaan
Uu no 13 tahun 2003 ketenagakerjaanUu no 13 tahun 2003 ketenagakerjaan
Uu no 13 tahun 2003 ketenagakerjaan
Iswandi Iswandi
UU 13/2003 Ketenagakerjaan
UU 13/2003 KetenagakerjaanUU 13/2003 Ketenagakerjaan
UU 13/2003 Ketenagakerjaan
rudhysikumbang
Undang undang ketenagakerjaan
Undang undang ketenagakerjaanUndang undang ketenagakerjaan
Undang undang ketenagakerjaan
yayax911
UU_13_2003 (1).pdf
UU_13_2003 (1).pdfUU_13_2003 (1).pdf
UU_13_2003 (1).pdf
MuhammadNaufalAhnaf
Uu 2003 13
Uu 2003 13Uu 2003 13
Uu 2003 13
acune
UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenaga Kerjaan
UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenaga KerjaanUU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenaga Kerjaan
UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenaga Kerjaan
Kacung Abdullah
Uu no. 13 th 2003 ttg ketenagakerjaan
Uu no. 13 th 2003 ttg ketenagakerjaanUu no. 13 th 2003 ttg ketenagakerjaan
Uu no. 13 th 2003 ttg ketenagakerjaan
Darul Azis
UU no. 13 th 2003 ttg Ketenagakerjaan
UU no. 13 th 2003 ttg KetenagakerjaanUU no. 13 th 2003 ttg Ketenagakerjaan
UU no. 13 th 2003 ttg Ketenagakerjaan
The World Bank
Undang undang-tahun-2003-13-03-111125094808-phpapp02
Undang undang-tahun-2003-13-03-111125094808-phpapp02Undang undang-tahun-2003-13-03-111125094808-phpapp02
Undang undang-tahun-2003-13-03-111125094808-phpapp02
dhoan Evridho
Uu no. 13 th 2003 ttg ketenagakerjaan
Uu no. 13 th 2003 ttg ketenagakerjaanUu no. 13 th 2003 ttg ketenagakerjaan
Uu no. 13 th 2003 ttg ketenagakerjaan
Mas Kris
655972 uu no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
655972 uu no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan655972 uu no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
655972 uu no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
kyoukaen
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang KetenagakerjaanUU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Imam Prastio
Uu no 13_2003
Uu no 13_2003Uu no 13_2003
Uu no 13_2003
Tendy Wato
2 uu 13-2003-ketenagakerjaan
2 uu 13-2003-ketenagakerjaan2 uu 13-2003-ketenagakerjaan
2 uu 13-2003-ketenagakerjaan
qyef
Undang-undang No.13 Th.2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang No.13 Th.2003 tentang KetenagakerjaanUndang-undang No.13 Th.2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang No.13 Th.2003 tentang Ketenagakerjaan
Shobrie Hardhi, SE, CFA, CLA, CPHR, CPTr.
Undang undang-tahun-2003-13-03
Undang undang-tahun-2003-13-03Undang undang-tahun-2003-13-03
Undang undang-tahun-2003-13-03
Harry Calbara
Uu no 13_2003
Uu no 13_2003Uu no 13_2003
Uu no 13_2003
gob3l
Uu no 13_2003 tentang Ketenagakerjaan
Uu no 13_2003 tentang KetenagakerjaanUu no 13_2003 tentang Ketenagakerjaan
Uu no 13_2003 tentang Ketenagakerjaan
M Harry Fathur Rahman
Uu no 13_2003 tenagakerja
Uu no 13_2003 tenagakerjaUu no 13_2003 tenagakerja
Uu no 13_2003 tenagakerja
Dwi Widya
Uu no 13 tahun 2003 ketenagakerjaan
Uu no 13 tahun 2003 ketenagakerjaanUu no 13 tahun 2003 ketenagakerjaan
Uu no 13 tahun 2003 ketenagakerjaan
Iswandi Iswandi
UU 13/2003 Ketenagakerjaan
UU 13/2003 KetenagakerjaanUU 13/2003 Ketenagakerjaan
UU 13/2003 Ketenagakerjaan
rudhysikumbang
Undang undang ketenagakerjaan
Undang undang ketenagakerjaanUndang undang ketenagakerjaan
Undang undang ketenagakerjaan
yayax911
Uu 2003 13
Uu 2003 13Uu 2003 13
Uu 2003 13
acune
UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenaga Kerjaan
UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenaga KerjaanUU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenaga Kerjaan
UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenaga Kerjaan
Kacung Abdullah
Uu no. 13 th 2003 ttg ketenagakerjaan
Uu no. 13 th 2003 ttg ketenagakerjaanUu no. 13 th 2003 ttg ketenagakerjaan
Uu no. 13 th 2003 ttg ketenagakerjaan
Darul Azis
UU no. 13 th 2003 ttg Ketenagakerjaan
UU no. 13 th 2003 ttg KetenagakerjaanUU no. 13 th 2003 ttg Ketenagakerjaan
UU no. 13 th 2003 ttg Ketenagakerjaan
The World Bank
Undang undang-tahun-2003-13-03-111125094808-phpapp02
Undang undang-tahun-2003-13-03-111125094808-phpapp02Undang undang-tahun-2003-13-03-111125094808-phpapp02
Undang undang-tahun-2003-13-03-111125094808-phpapp02
dhoan Evridho
Uu no. 13 th 2003 ttg ketenagakerjaan
Uu no. 13 th 2003 ttg ketenagakerjaanUu no. 13 th 2003 ttg ketenagakerjaan
Uu no. 13 th 2003 ttg ketenagakerjaan
Mas Kris
655972 uu no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
655972 uu no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan655972 uu no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
655972 uu no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
kyoukaen
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang KetenagakerjaanUU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Imam Prastio
Uu no 13_2003
Uu no 13_2003Uu no 13_2003
Uu no 13_2003
Tendy Wato
2 uu 13-2003-ketenagakerjaan
2 uu 13-2003-ketenagakerjaan2 uu 13-2003-ketenagakerjaan
2 uu 13-2003-ketenagakerjaan
qyef
Undang undang-tahun-2003-13-03
Undang undang-tahun-2003-13-03Undang undang-tahun-2003-13-03
Undang undang-tahun-2003-13-03
Harry Calbara
Ad

Makalah hukum dalam tenaga kerja

  • 2. BAB I PENDAHULUAN 1.LATAR BELAKAN MASALAH Standar Pelaksanaan pembelajaran mata kuliah Aspek hukum yang di hubungkan dengan mata kuliah hukum agar ilmu yang kita dapat semakin mendalami dalam dalam berbagai aspek,adapun tema yang saya ambil yaitu HUKUM DALAM KETENAGA KERJAAN Dapat kita ketahui bahwa di mana kita melakukan sesuatu tanpa adanya dorongan pengendalian maka segahal tindakan tidak akan terjalin dengan efektif dan efisien oleh karena itu saya menulis karya tulis ini agar seluruh kalangan dapat mengetahui dan dapat mempelajari betapa penting nya hukum dalam ketenagakerjaan. Dasar-dasar yang mempengarui tidak terciptanya tenaga kerja adanya pengendalian kerena struktur kemanusian yang tidak dapat memenej hidup di dalam dunia persaingan sekarang ini akibat nya terciptalah SDM yang tidak sebadan dengan angka kependudukan kita,semestinya dengan semakin banyak angka angka tersebut maka semakin bertambahlah SDM manusia agar dapat berfikir membaharui duni kehidupan tersendiri.Dengan demikian di dalam karaya tulis ini akan membahas tentang hukum dalam ketenagakerjaan. 1.2. TUJUAN 1.2.1 TUJUAN UMUM Tujuan umum saya membuat karya tulis ini agar pembaca dapat mengerti tentang ketenaga kerjaan dan semua kalangan dapat mempelajari karasteristik tenaga kerja dalam suatu perusahaan atau perseorangan. Tuntutan standar profesi atas pemahaman struktur hukum ketenaga kerjaan menjadikan substansi makalah dirancang sedemikian rupa guna memberikan pembekalan yang memadai bagi para mahasiswa / mahasiswi melaksanakan penugasan secara efisien dan efektif. Tujuan pemelajaran umum dari makalah ini adalah setelah mempelajari bahan ajar ini peserta diharapkan mampu memahami hukum dalam ketenaga kerjaan. 1.2.2 TUJUAN KHUSUS Sebagai tugas matakuliah hukum sebagai pedoman pembelajaran di kelas Berdasarkan tujuan pemelajaran umum di atas, maka tujuan pemelajaran khusus dari modul ini adalah: Setelah mempelajari modul ini, peserta diklat diharapkan mampu: - menjelaskan latar belakang hukum dalam tenaga kerja. - Pelanggaran dalam ketenaga kerjaan.
  • 3. BAB II LANDASAN TEORI 2.1.PENGARTIAN HUKUM DALAM KETENAGA KERJAAN Proses penegakan hukum bidang ketenagakerjaan selama ini dilakukan melalui upaya atau pendekatan persuasif-edukatif dengan mengedepankan sosialisasi serta informasi tentang peraturan dan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan. Dalam tahapan awal, pemerintah memberdayakan para pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan sosialiasi kepada perusahaan-perusahaan dan pekerja/buruh agar bisa menjalankan aturan-aturan ketenagakerjaan. Pasal 1 angka 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan bersifat independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pegawai pengawas ketenagakerjaan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pada instansi yang mempunyai lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan baik di lingkungan pemerintah pusat, maupun di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Namun pada dasar nya secara garis bersar di Indonesia ini sudah mengakar tentang sistem nepotisme dan politik uang yang merebah di semua kalangan,hal demikian menjadikan masarakat Indonesia yang tidak memiliki potensi untuk mengembangkan tenagakerja atau perusahaan.
  • 4. BAB III PEMBAHASAN 3.1 UNDANG UNDANG DALAM TENAGA KERJA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 menerangkan pasal 1 : 1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. 2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 4. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 5. Pengusaha adalah: a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. 6. Perusahaan adalah: a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  • 5. 7. Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan. 8. Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan. 9. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. 10. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. 11. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusa-haan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. 12. Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat mem-peroleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutu-hannya. 13. Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. 14. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak 15. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. 16. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 17. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
  • 6. 18. Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. 19. Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah. 20. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. 21. Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengu-saha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. 22. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. 23. Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. 24. Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan. 25. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. 26. Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun. 27. Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00. 28. 1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam. 29. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari. 30. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. 31. Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat. 32. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 33. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
  • 7. 3.2 KESEMPATAN BEKERJA DALAM UNDANG UNDANG Pasal 5 Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Pasal 6 Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. 3.3 PELATIHAN KERJA 3.3.1 Diantara pasal pasal yang terkait dalam pelatihan ini di antaranya : Pasal 9 Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan. Pasal 10 (1) Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. (2) Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi kerja. (3) Pelatihan kerja dapat dilakukan secara berjenjang. (4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 11 Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja. 3.4 PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA 3.4.1 PENEMPATAN TENAGA KERJA Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri, Seperti yang tertera dalam : Pasal 32 (1) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. (2) Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum. (3) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.
  • 8. 3.4.2 PERLUASAN KESEMPATAN KERJA Selain itu pemerintah pula mengeluarkan perluasan kesempatan kerja baik yang berada di daerah sekitar atau pun tidak,seperti dalam pasal Pasal 39 (1) Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. (2) Pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. (3) Semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk mewujudkan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. (4) Lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan, dan dunia usaha perlu membantu dan memberikan kemudahan bagi setiap kegiatan masyarakat yang dapat menciptakan atau mengembangkan perluasan kesempatan kerja. Pasal 40 (1) Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilakukan melalui penciptaan kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan teknologi tepat guna. (2) Penciptaan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, penerapan sistem padat karya, penerapan teknologi tepat guna, dan pendayagunaan tenaga kerja sukarela atau pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja. Pasal 41 (1) Pemerintah menetapkan kebijakan ketenagakerjaan dan perluasan kesempatan kerja. (2) Pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengawasi pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk badan koordinasi yang beranggotakan unsur pemerintah dan unsur masyarakat. (4) Ketentuan mengenai perluasan kesempatan kerja, dan pembentukan badan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan ayat (3) dalam pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • 9. 3.5 PELANGGARAN DALAM PENERIMAAN TENAGA KERJA Dalam perkembangan jaman yang sangat canggih ini dan kurangnya kesempatan kerja terjadilah penumpukan pengangguran khususnya di Negara kita ini Indonesia,hal demikian dapat kita lihat dan kita pelajari bahwa besarnya ambisi manusia untuk memperoleh pekerjaan akibatnya suatu perusahaan atau yang lainnya memanfaatkan kesempatan ini salah satu di antaranya, apabila masarakat ingin memperoleh pekerjaan maka di haruskan atau di wajibkan membayar administrasi,hal itu merupakan sudah terjangkit sisten korupsi dalam penerimaan tenaga kerja. Undang undang yang mengatur tentang pinada korupsi seperti tertera dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 Pasal 2 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pasal 4 Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
  • 10. BAB IV PENUTUP 4.1 KESIMPULAN Dari hasil penacatan bahwa dapat kita simpulkan bahwa hukum dalam penerimaan tenaga kerja itu sangat tegas dan keras,maka dari itu kita sebagai pencari kerja harus memperjuangkan masa depan kita dengan memperoleh pekerjaan dan selain itu kita perlu mengetahui tentang mekanisme tenaga kerja yang ada.