際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Hubungan Industrial menurut
Undang-undang tenaga kerja
dan Undang-undang
penyelesaian perselisihan
hubungan industrial.
Oleh:
Eka Priambodo, SH., MH.
Advokat  attorney at law
Email: ekalegal99@gmail.com
Web.: ekapriambodo.blogspot.co.id
2/17/2017
ekalegal99@gmail.com
Pengantar
Roda ekonomi memutar menstimulus adanya pasang surutnya ekonomi
masyarakat. Perusahaan secara umum merupakan part of the ring yang dapat
dikatakan mesin penggerak roda perekonomian. Namun, kita perlu melihat
siapakah yang berada di dalam Perusahaan itu sendiri, yang berperan dan yang
menggerakkan roda tersebut. Di dalam Perusahaan tersebut terdapat yang dapat
dikatakan Hubungan Industrial, hubungan yang terjadi antara pengusaha dan
pekerja, saling kerjasama, koordinasi, dengan tujuan yang sama, yaitu
mendapatkan keuntungan dan tentu saja secara tidak langsung memutar roda
perekonomian itu sendiri.
Hubungan industrial adalah satu sistem hubungan yang berbentuk
antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari
unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang berdasarkan pada nilai-nilai
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
(Undang-undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan )
Hubungan industrial tidak selalu mulus, karena banyak faktor yang
mempengaruhi dan pasti akan berdampak terhadap kegiatan perusahaan itu
sendiri. Apa dan bagaimanakah cara menyelesaikan yang menjadi keretakan
hubungan industrial dimaksud?.
2/17/2017
ekalegal99@gmail.com
Jenis perselisihan Hubungan
Industrial
A. Perselisihan Hak
B. Perselisihan Kepentingan
C. Perselisihan pemutasan hubungan kerja
D. Perselisihan antar serikat pekerja/sosial
buruh hanya dalam satu perusahaan
2/17/2017
ekalegal99@gmail.com
Bipartit
 Perundingan bipartit secara musyawarah
untuk mencapai mufakat;
 Penyelesaian perselisihan dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak dimulainya tanggal perundingan;
2/17/2017
ekalegal99@gmail.com
Hasil Bipartit
A. Berhasil mencapai mufakat
 dibuatkan Perjanjian Bersama dan didaftarkan
oleh Para Pihak pada Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah
para pihak mengadakan Perjanjian Bersama.
B. Gagal
 Salah satu pihak atau kedua belah pihak
mencatatkan perselisihannya kepada instansi
yang bertanggung jawab;
2/17/2017
ekalegal99@gmail.com
Mediasi
A. mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan
kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan
antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator
yang netral.
B. Mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai
mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan
mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada
para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak,
perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu
perusahaan.
C. Mediasi berhasil, maka dibuatkan Perjanjian bersama oleh para pihak
dan didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan
Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan perjanjian bersama
untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
2/17/2017
ekalegal99@gmail.com
Konsiliasi
a) Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan,
perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan
antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu
perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang
atau lebih konsiliator yang netral.
b) Wilayah kerja konsiliator meliputi tempat pekerja/buruh pekerja.
c) Kesepakatan tercapai, maka dibuat Perjanjian Bersama dan
didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri di Wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian
Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
d) Konsiliator akan mengeluarkan anjuran tertulis apabila
konsiliasi gagal.
2/17/2017
ekalegal99@gmail.com
Arbitrase
a) Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan,
dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya
dalam satu perusahaan, di luar pengadilan Hubungan
Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang
berselisih untuk menyerahkan penyelesaikan perselisihan
kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan
bersifat final;
b) Hasil pemeriksaan dan sidang arbitrase dibuat acara
pemeriksaan oleh arbiter atau majelis arbiter.
c) Putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
para pihak yang berselisih dan bersifat akhir dan tetap;
d) Putusan arbitrase didaftarkan di Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah arbiter
menetapkan putusan.
2/17/2017
ekalegal99@gmail.com
Pengadilan Hubungan Industrial
 Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutus:
 Tingkat pertama mengenai perselisihan hak
 Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan
kepentingan
 Tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan
kerja
 Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar
serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan
 Gugatan perselisihan hubungan industrial kepada
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh;
2/17/2017
ekalegal99@gmail.com
Daftar Pustaka
 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial
2/17/2017
ekalegal99@gmail.com
Penutup
------ Semoga Bermanfaat -----
----
2/17/2017
ekalegal99@gmail.com
Ad

Recommended

Sekilas Tentang Hubungan Industrial
Sekilas Tentang Hubungan Industrial
Dr. Bambang Supriyanto
Cut Zurnali - Perselisihan Hubungan Industrial
Cut Zurnali - Perselisihan Hubungan Industrial
cutzurnali
Paper perselisihan hubungan industrial
Paper perselisihan hubungan industrial
Liafatra Thohir
Makalah hukum dalam tenaga kerja
Makalah hukum dalam tenaga kerja
dede nurcholis
Hukum ketenagakerjaan
Hukum ketenagakerjaan
Fadilah Aulia Rahmasari
Analisis kasus ketenagakerjaan
Analisis kasus ketenagakerjaan
Franky L. Tobing
Makalah tentang ketenagakerjaan
Makalah tentang ketenagakerjaan
Ellys Panggabean
Presentasi Hukum Ketenagakerjaan
Presentasi Hukum Ketenagakerjaan
Arif Gunawan
Resume Hukum Ketenagakerjaan - Perjanjian Kerja Bersama
Resume Hukum Ketenagakerjaan - Perjanjian Kerja Bersama
Rachardy Andriyanto
Hubungan industrial
Hubungan industrial
iv4nnavi
Hukum Perburuhan hubungan kerja dan hubungan industrial
Hukum Perburuhan hubungan kerja dan hubungan industrial
Rizki Gumilar
Hkm ketenagakerjaan
Hkm ketenagakerjaan
Benny Benny
Hukum ketenagakerjaan & hubungan industrial by dadang budiaji mm
Hukum ketenagakerjaan & hubungan industrial by dadang budiaji mm
Dadang Budiaji
Matakuliah ketenagakerjaan
Matakuliah ketenagakerjaan
Bagoes Prasetya
Perlindungan tenaga kerja
Perlindungan tenaga kerja
Kathleen Pontoh
Hukum Ketenagakerjaan - Konsep Dasar Hukum Ketenagakerjaan (Idik Saeful Bahri)
Hukum Ketenagakerjaan - Konsep Dasar Hukum Ketenagakerjaan (Idik Saeful Bahri)
Idik Saeful Bahri
Hukum Perburuhan
Hukum Perburuhan
Diarta
Uu no 13_2003
Uu no 13_2003
dpbme
Matakuliah ketenagakerjaan
Matakuliah ketenagakerjaan
Zul Kifli
Hasil penelitian hubungan industrial
Hasil penelitian hubungan industrial
Ria Palupi
Hukum ketenagakerjaan
Hukum ketenagakerjaan
hanggardatu
7.hbl,clara monalisa, prof.dr.hapzi ali, cma , hukum perburuhan ,universitas ...
7.hbl,clara monalisa, prof.dr.hapzi ali, cma , hukum perburuhan ,universitas ...
claramonalisa09
12 aspek hukum ketenagakerjaan
12 aspek hukum ketenagakerjaan
RakyatCerdas
7. hbl,clara monalisa,hapzi ali, hukum perburuhan, universitas mercu buana, 2018
7. hbl,clara monalisa,hapzi ali, hukum perburuhan, universitas mercu buana, 2018
claramonalisa09
Hukum perburuhan dan ketenagakerjaan
Hukum perburuhan dan ketenagakerjaan
Gatot Birowo - STIE AAS
4. pengertian, dasar dan sumber ketenagakerjaan
4. pengertian, dasar dan sumber ketenagakerjaan
Gindha Wayka
B90e84da7b658e8bd8b1f65153e259af
B90e84da7b658e8bd8b1f65153e259af
Garfild Posumah
Forum SDM PKWT Kontrak
Forum SDM PKWT Kontrak
Gunawan Wicaksono
Pphi work shop ok
Pphi work shop ok
Wahyu Saputro
Materi sharing sdm list (phi mtq)
Materi sharing sdm list (phi mtq)
Wahyu Saputro

More Related Content

What's hot (20)

Resume Hukum Ketenagakerjaan - Perjanjian Kerja Bersama
Resume Hukum Ketenagakerjaan - Perjanjian Kerja Bersama
Rachardy Andriyanto
Hubungan industrial
Hubungan industrial
iv4nnavi
Hukum Perburuhan hubungan kerja dan hubungan industrial
Hukum Perburuhan hubungan kerja dan hubungan industrial
Rizki Gumilar
Hkm ketenagakerjaan
Hkm ketenagakerjaan
Benny Benny
Hukum ketenagakerjaan & hubungan industrial by dadang budiaji mm
Hukum ketenagakerjaan & hubungan industrial by dadang budiaji mm
Dadang Budiaji
Matakuliah ketenagakerjaan
Matakuliah ketenagakerjaan
Bagoes Prasetya
Perlindungan tenaga kerja
Perlindungan tenaga kerja
Kathleen Pontoh
Hukum Ketenagakerjaan - Konsep Dasar Hukum Ketenagakerjaan (Idik Saeful Bahri)
Hukum Ketenagakerjaan - Konsep Dasar Hukum Ketenagakerjaan (Idik Saeful Bahri)
Idik Saeful Bahri
Hukum Perburuhan
Hukum Perburuhan
Diarta
Uu no 13_2003
Uu no 13_2003
dpbme
Matakuliah ketenagakerjaan
Matakuliah ketenagakerjaan
Zul Kifli
Hasil penelitian hubungan industrial
Hasil penelitian hubungan industrial
Ria Palupi
Hukum ketenagakerjaan
Hukum ketenagakerjaan
hanggardatu
7.hbl,clara monalisa, prof.dr.hapzi ali, cma , hukum perburuhan ,universitas ...
7.hbl,clara monalisa, prof.dr.hapzi ali, cma , hukum perburuhan ,universitas ...
claramonalisa09
12 aspek hukum ketenagakerjaan
12 aspek hukum ketenagakerjaan
RakyatCerdas
7. hbl,clara monalisa,hapzi ali, hukum perburuhan, universitas mercu buana, 2018
7. hbl,clara monalisa,hapzi ali, hukum perburuhan, universitas mercu buana, 2018
claramonalisa09
Hukum perburuhan dan ketenagakerjaan
Hukum perburuhan dan ketenagakerjaan
Gatot Birowo - STIE AAS
4. pengertian, dasar dan sumber ketenagakerjaan
4. pengertian, dasar dan sumber ketenagakerjaan
Gindha Wayka
B90e84da7b658e8bd8b1f65153e259af
B90e84da7b658e8bd8b1f65153e259af
Garfild Posumah
Forum SDM PKWT Kontrak
Forum SDM PKWT Kontrak
Gunawan Wicaksono
Resume Hukum Ketenagakerjaan - Perjanjian Kerja Bersama
Resume Hukum Ketenagakerjaan - Perjanjian Kerja Bersama
Rachardy Andriyanto
Hubungan industrial
Hubungan industrial
iv4nnavi
Hukum Perburuhan hubungan kerja dan hubungan industrial
Hukum Perburuhan hubungan kerja dan hubungan industrial
Rizki Gumilar
Hkm ketenagakerjaan
Hkm ketenagakerjaan
Benny Benny
Hukum ketenagakerjaan & hubungan industrial by dadang budiaji mm
Hukum ketenagakerjaan & hubungan industrial by dadang budiaji mm
Dadang Budiaji
Matakuliah ketenagakerjaan
Matakuliah ketenagakerjaan
Bagoes Prasetya
Perlindungan tenaga kerja
Perlindungan tenaga kerja
Kathleen Pontoh
Hukum Ketenagakerjaan - Konsep Dasar Hukum Ketenagakerjaan (Idik Saeful Bahri)
Hukum Ketenagakerjaan - Konsep Dasar Hukum Ketenagakerjaan (Idik Saeful Bahri)
Idik Saeful Bahri
Hukum Perburuhan
Hukum Perburuhan
Diarta
Uu no 13_2003
Uu no 13_2003
dpbme
Matakuliah ketenagakerjaan
Matakuliah ketenagakerjaan
Zul Kifli
Hasil penelitian hubungan industrial
Hasil penelitian hubungan industrial
Ria Palupi
Hukum ketenagakerjaan
Hukum ketenagakerjaan
hanggardatu
7.hbl,clara monalisa, prof.dr.hapzi ali, cma , hukum perburuhan ,universitas ...
7.hbl,clara monalisa, prof.dr.hapzi ali, cma , hukum perburuhan ,universitas ...
claramonalisa09
12 aspek hukum ketenagakerjaan
12 aspek hukum ketenagakerjaan
RakyatCerdas
7. hbl,clara monalisa,hapzi ali, hukum perburuhan, universitas mercu buana, 2018
7. hbl,clara monalisa,hapzi ali, hukum perburuhan, universitas mercu buana, 2018
claramonalisa09
4. pengertian, dasar dan sumber ketenagakerjaan
4. pengertian, dasar dan sumber ketenagakerjaan
Gindha Wayka
B90e84da7b658e8bd8b1f65153e259af
B90e84da7b658e8bd8b1f65153e259af
Garfild Posumah

Similar to Hubungan industrial (20)

Pphi work shop ok
Pphi work shop ok
Wahyu Saputro
Materi sharing sdm list (phi mtq)
Materi sharing sdm list (phi mtq)
Wahyu Saputro
12. perselisihan perburuhan
12. perselisihan perburuhan
Gindha Wayka
perspektifhubunganindustrial-221128172420-9420161b.pptx
perspektifhubunganindustrial-221128172420-9420161b.pptx
fadlu3
Hukum Ketenagakerjaan - Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Idik S...
Hukum Ketenagakerjaan - Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Idik S...
Idik Saeful Bahri
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Imam Prastio
hukumkepegawaiandanketenagakerjaan-pertemuan15-210702033236.pptx
hukumkepegawaiandanketenagakerjaan-pertemuan15-210702033236.pptx
AninditaKusumawardan
465488079-HUKUM-ACARA-PERADILAN-HUBUNGAN-INDUSTRIAL-Teori-pptx.pptx
465488079-HUKUM-ACARA-PERADILAN-HUBUNGAN-INDUSTRIAL-Teori-pptx.pptx
manaf13
Uu no.2 thn 2004 tentang phi
Uu no.2 thn 2004 tentang phi
Hanumarta Seto
HUBUNGAN INDUSTRIAL.pptx
HUBUNGAN INDUSTRIAL.pptx
ssuser5a3fb1
Permasalahan Hubungan Industrial - Shaibatul
Permasalahan Hubungan Industrial - Shaibatul
ShaibatulIslamiah1
Uu 02 2004
Uu 02 2004
People Power
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indusrial
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indusrial
Bella Putri J
Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.pdf
Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.pdf
Farid Muadz Basakran
Perspektif Hubungan Industrial
Perspektif Hubungan Industrial
Seta Wicaksana
perspektifhubunganindustrial-221128172420-9420161b.pptx
perspektifhubunganindustrial-221128172420-9420161b.pptx
UmmuFaizah7
349046872-Hubungan-invgjvdustrial-ppt.ppt
349046872-Hubungan-invgjvdustrial-ppt.ppt
UmmuFaizah4
Artikel ilmiah
Artikel ilmiah
magdalena praharani
PbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbnnnnHI.ppt
PbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbnnnnHI.ppt
AZIS50
PbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbnnnnHI.ppt
PbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbnnnnHI.ppt
AZIS50
Pphi work shop ok
Pphi work shop ok
Wahyu Saputro
Materi sharing sdm list (phi mtq)
Materi sharing sdm list (phi mtq)
Wahyu Saputro
12. perselisihan perburuhan
12. perselisihan perburuhan
Gindha Wayka
perspektifhubunganindustrial-221128172420-9420161b.pptx
perspektifhubunganindustrial-221128172420-9420161b.pptx
fadlu3
Hukum Ketenagakerjaan - Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Idik S...
Hukum Ketenagakerjaan - Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Idik S...
Idik Saeful Bahri
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Imam Prastio
hukumkepegawaiandanketenagakerjaan-pertemuan15-210702033236.pptx
hukumkepegawaiandanketenagakerjaan-pertemuan15-210702033236.pptx
AninditaKusumawardan
465488079-HUKUM-ACARA-PERADILAN-HUBUNGAN-INDUSTRIAL-Teori-pptx.pptx
465488079-HUKUM-ACARA-PERADILAN-HUBUNGAN-INDUSTRIAL-Teori-pptx.pptx
manaf13
Uu no.2 thn 2004 tentang phi
Uu no.2 thn 2004 tentang phi
Hanumarta Seto
HUBUNGAN INDUSTRIAL.pptx
HUBUNGAN INDUSTRIAL.pptx
ssuser5a3fb1
Permasalahan Hubungan Industrial - Shaibatul
Permasalahan Hubungan Industrial - Shaibatul
ShaibatulIslamiah1
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indusrial
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indusrial
Bella Putri J
Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.pdf
Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.pdf
Farid Muadz Basakran
Perspektif Hubungan Industrial
Perspektif Hubungan Industrial
Seta Wicaksana
perspektifhubunganindustrial-221128172420-9420161b.pptx
perspektifhubunganindustrial-221128172420-9420161b.pptx
UmmuFaizah7
349046872-Hubungan-invgjvdustrial-ppt.ppt
349046872-Hubungan-invgjvdustrial-ppt.ppt
UmmuFaizah4
PbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbnnnnHI.ppt
PbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbnnnnHI.ppt
AZIS50
PbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbnnnnHI.ppt
PbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbnnnnHI.ppt
AZIS50
Ad

Hubungan industrial

  • 1. Hubungan Industrial menurut Undang-undang tenaga kerja dan Undang-undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Oleh: Eka Priambodo, SH., MH. Advokat attorney at law Email: ekalegal99@gmail.com Web.: ekapriambodo.blogspot.co.id 2/17/2017 ekalegal99@gmail.com
  • 2. Pengantar Roda ekonomi memutar menstimulus adanya pasang surutnya ekonomi masyarakat. Perusahaan secara umum merupakan part of the ring yang dapat dikatakan mesin penggerak roda perekonomian. Namun, kita perlu melihat siapakah yang berada di dalam Perusahaan itu sendiri, yang berperan dan yang menggerakkan roda tersebut. Di dalam Perusahaan tersebut terdapat yang dapat dikatakan Hubungan Industrial, hubungan yang terjadi antara pengusaha dan pekerja, saling kerjasama, koordinasi, dengan tujuan yang sama, yaitu mendapatkan keuntungan dan tentu saja secara tidak langsung memutar roda perekonomian itu sendiri. Hubungan industrial adalah satu sistem hubungan yang berbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. (Undang-undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ) Hubungan industrial tidak selalu mulus, karena banyak faktor yang mempengaruhi dan pasti akan berdampak terhadap kegiatan perusahaan itu sendiri. Apa dan bagaimanakah cara menyelesaikan yang menjadi keretakan hubungan industrial dimaksud?. 2/17/2017 ekalegal99@gmail.com
  • 3. Jenis perselisihan Hubungan Industrial A. Perselisihan Hak B. Perselisihan Kepentingan C. Perselisihan pemutasan hubungan kerja D. Perselisihan antar serikat pekerja/sosial buruh hanya dalam satu perusahaan 2/17/2017 ekalegal99@gmail.com
  • 4. Bipartit Perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat; Penyelesaian perselisihan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dimulainya tanggal perundingan; 2/17/2017 ekalegal99@gmail.com
  • 5. Hasil Bipartit A. Berhasil mencapai mufakat dibuatkan Perjanjian Bersama dan didaftarkan oleh Para Pihak pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama. B. Gagal Salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab; 2/17/2017 ekalegal99@gmail.com
  • 6. Mediasi A. mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. B. Mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. C. Mediasi berhasil, maka dibuatkan Perjanjian bersama oleh para pihak dan didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. 2/17/2017 ekalegal99@gmail.com
  • 7. Konsiliasi a) Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral. b) Wilayah kerja konsiliator meliputi tempat pekerja/buruh pekerja. c) Kesepakatan tercapai, maka dibuat Perjanjian Bersama dan didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di Wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. d) Konsiliator akan mengeluarkan anjuran tertulis apabila konsiliasi gagal. 2/17/2017 ekalegal99@gmail.com
  • 8. Arbitrase a) Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaikan perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final; b) Hasil pemeriksaan dan sidang arbitrase dibuat acara pemeriksaan oleh arbiter atau majelis arbiter. c) Putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang berselisih dan bersifat akhir dan tetap; d) Putusan arbitrase didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah arbiter menetapkan putusan. 2/17/2017 ekalegal99@gmail.com
  • 9. Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: Tingkat pertama mengenai perselisihan hak Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan Tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan Gugatan perselisihan hubungan industrial kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh; 2/17/2017 ekalegal99@gmail.com
  • 10. Daftar Pustaka Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2/17/2017 ekalegal99@gmail.com
  • 11. Penutup ------ Semoga Bermanfaat ----- ---- 2/17/2017 ekalegal99@gmail.com