Dokumen ini menjelaskan konsep hubungan industrial sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia, yang melibatkan pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Terdapat berbagai jenis perselisihan hubungan industrial dan prosedur penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Pengadilan hubungan industrial memiliki kewenangan untuk menangani perselisihan antara pihak-pihak yang bersangkutan.