Dokumen ini membahas konsep ijtihad dalam hukum Islam sebagai metode untuk menentukan ketentuan hukum dari sumber-sumber seperti Al-Qur'an dan Sunnah. Ijtihad memerlukan syarat-syarat tertentu agar dapat dilakukan secara sah dan merupakan elemen penting dalam pengembangan hukum Islam. Selain itu, berbagai metode dan pendekatan ijtihad dijelaskan, menunjukkan pentingnya pengetahuan dan keterampilan dalam menghasilkan hukum yang sesuai dengan syariat.